OBAT HATI (شفاء القَلْبِ)
Oleh: Enceng Iip Syaripudin
Oleh: Enceng Iip Syaripudin
بسم الله الرّحمن الرّحيم
Sebaik-baik kamu adalah yang paling baik kepada istrimu.” (HR
at-Tirmizi)
Ani, sebut saja begitu namanya (red),
agak tak enak hati menyuguhkan air susu hangat untuk suami tercintanya pagi
itu. Pasalnya, sang suami, Mas Rofi'i, nampak cuek. Wajahnya pun masam seperti
orang kesal. Sebagai istri, Ani yakin sumber kemuraman itu karenanya. Sudah
tiga hari belakangan ini menampik ajakan Mas Rofi'i untuk berhubungan intim.
Pertama, ia merasa lelah, esok dan malam ketiganya ada alasan yang dibuat. Sedang malam selanjutnya
istrinya tidur lebih awal dari biasanya.
Untuk menebus rasa bersalahnya, Ani pun tampil cantik dan berusaha
bergairah di depan Mas Rofi'i. Namun karena mungkin terlanjur kesal, sang suami
tidak menggubrisnya. Ani pun jadi meradang karena tidak mendapat tanggapan.
Rasa hati tak karuan itu segera ia bagi pada sahabatnya dulu lagi
dipesantren, sebut Sa'adah, yang sudah lebih lama berumahtangga. Sebagai
sahabat, sang teman menasehatinya untuk segera meminta maaf. Apalagi perbuatan
Ani itu termasuk berdosa.
Alasan yang dikemukakan Sa'adah itu tentu saja bersandar pada sebuah
hadits shahih riwayat Imam Bukhari, Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِذَا دَعَا الرَّجُلُ اِمْرَأَتَهُ إِلَى فِرَاشِهِ
فَأَبَتْ غَضْبَانَ عَلَيْهَا لَعَنَتْهَا اَلْمَلآئِكَةُ حَتىَّ تُصْبِحَ
“Apabila suami mengajak istrinya
ke tempat tidurnya lalu istri enggan sehingga suami marah pada malam harinya,
malaikat melaknat sang istri sampai waktu subuh.” (HR. Bukhari: 11/14)
Dari Thalqu bin Ali, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa
sallam bersabda,
إِذَا الرَّجُلُ دَعَا زَوْجَتَهُ فَلْتَأْتِهِ وَ إِنْ كَانَتْ عَلَى
التَّنُّوْرِ
“Apabila seorang suami mengajak istrinya untuk
berkumpul hendaknya wanita itu mendatanginya sekalipun dia berada di dapur.”
(HR. Tirmidzi: 4/387; dinilai shahih oleh Al-Albani dalam Shahih At-Targhib:
2/199)
Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam bersabda,
إِذَا الرَّجُلُ لاَ يَحِلُّ لِلْمَرْأَةِ أَنْ
تَصُوْمَ وَ زَوْجُهَا شَاهِدٌ إِلاَّ بِإِذْنِهِ
“Tidak halal bagi wanita untuk berpuasa (sunnah) sedangkan suaminya
berada di rumah, kecuali dengan izinnya.” (HR. Bukhari: 16/199)
Sebagai suami dan kepala rumahtangga, tentu Rofi'i punya otoritas penuh
atas istrinya. Tak salah kalau ia marah. Tapi di satu sisi, kadang ia lupa
bahwa sang istri tentu punya alasan di balik penolakannya, dan inilah yang
kurang dipahami.
Menurut Syeikh Sa’ad Yusuf Abdul Aziz dalam Shahih
Washaya ar-Rasul lin Nisa, seorang istri boleh saja menolak ajakan suaminya
berhubungan badan sepanjang hal itu merupakan uzur syar’i atau sesuatu yang
dibolehkan agama.
Jika perintah sang suami berbau hal-hal maksiat,
seperti menyuruh istri meninggalkan shalat, membuka jilbab, membolehkan
teman-teman suaminya untuk masuk ke dalam rumahnya ketika suami tidak ada, atau
memerintahkannya untuk memutus tali silaturahim, barulah hal itu tidak perlu
didengar atau dipatuhi. Sebab sabda Nabi saw, “Tidak ada ketaatan dalam
kemaksiatan kepada Allah, sesungguhnya ketaatan itu hanya pada hal-hal yang
baik saja (ma’ruf).” (HR Bukhari dan Muslim)
Senada dengan itu, pendiri Pusat Kajian Hadits, DR. H.
Lutfi Fathullah MA, mengatakan bahwa ketika suami tidak ‘diberi’ di saat
syahwatnya timbul, maka bisa muncul dua kemungkinan; apakah dia sanggup
menahannya, ataukah dia tidak bisa menahan, alih-alih malah terjerumus ke arah
perzinaan. “Maka pilihannya kalau tidak mau berzina, istri harus memberikan
haknya,” ungkapnya.
Lagi pula, kendati tidak ada asbabul wurud, hadits
permintaan bersenggama dari suami ini sebenarnya bisa saja dita’wilkan sebagai
‘senjata’ untuk menolak permintaan suami. Mengapa?
Di mata Lutfi, sebagaimana fakta umum di masyarakat,
tak dimungkiri bahwa hasrat terbesar suami terhadap istrinya adalah keinginan
menyalurkan nafsu seks.
Maka ketika keinginan tersebut tidak terpenuhi, mereka
pun kecewa dan marah. Sedang kecenderungan hasrat terbesar istri pada suami
adalah ekonomi atau yang lainnya, sementara seks bisa jadi prioritas kesekian.
Sebab itu, tatkala keinginan istri tidak terpenuhi, mereka kerap menggunakan
alasan tidak mau memenuhi kebutuhan seks suaminya.
Pandangan ini dilatarbelakangi oleh prinsip bahwa
melakukan hubungan seks adalah hak seorang suami. Istri, menurut pendapat ini
disamakan dengan rumah atau tempat tinggal yang disewa. Alasan lain adalah
bahwa orang hanya bisa melakukan hubungan seks apabila ada dorongan syahwat
(nafsu), dan ini tidak bisa dipaksakan. Akan tetapi, sebaiknya suami tidak
membiarkan keinginan seks istrinya itu agar hubungan mereka tidak berantakan.
Keengganan istri melayani suami tentu saja memiliki
alasan. Sebab itulah seorang suami harus bisa memahami alasan dibalik penolakan
istrinya. Secara umum, istri kerap menolak ‘ajakan’ suami dalam kondisi seperti
berikut:
1. Istri Hamil
Postur tubuh istri yang bertambah besar ditambah
adanya si jabang bayi di dalam perut tentu agak menyulitkan melakukan senggama.
Karenanya dalam kondisi hamil, hasrat seksual istri cenderung menurun. Namun
hubungan intim selama hamil dibenarkan agama. Dalam Fatwa Kontemporer Tentang
Problematika Wanita, yang dikarang oleh Musa Shalih Syaraf, dibolehkan
suami-istri melakukan hubungan intim, kecuali jika ada pertimbangan kesehatan
yang melarang sehingga menimbulkan beberapa bahaya bagi istri. Yang demikian
itu bisa saja dilakukan dengan meminta saran kepada dokter spesialis kandungan,
karena masa-masa kehamilan itu dituntut mengikuti nasehat-nasehat medis.
2. Istri Capek/Lelah
Dalam mengurus rumahtangga trmasuk didalamnya ada anak
bukanlah perkara mudah. Selain menguras tenaga dan waktu, pikiran pun harus
terfokus penuh pada perkembangan anak. Mulai dari bangun tidur sampai kembali
waktu tidur tiba. Jangan heran jika tenaga istri pun terkuras. Apalagi istri
yang punya peran ganda. Selain sebagai ibu rumahtangga, istri pun terlibat
menopang kebutuhan dapur.Tak heran
kesempatan melayani keberadaan suami pun terabaikan. Maka sebagai suami
yang bijaksana, sepatutnya tak terburu-buru menanggapi sikap istri dengan
amarah. Justru memahami kesulitan sang istri bisa menjadi jalan terbukanya
komunikasi yang baik.
3.Istri Sakit
Dalam masalah ibadah apa pun, sakit adalah uzur yang
sangat bisa dimaklumi. Kondisi badan yang tidak fit memang tidak memungkinkan
seseorang beraktivitas. Apalagi jika sakit itu sudah amat membahayakan. Sudah
sepatutnya suami memahami kondisi ini.
4. Istri Haid
Hubungan badan dalam kondisi istri sedang haid adalah
haram, sebagaimana al-Qur’an menyatakan, “Mereka bertanya kepadamu tentang
haid. Katakanlah, ‘Haid itu adalah suatu kotoran.’ Oleh sebab itu hendaklah
kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haid.” (QS. al-Baqarah: 222). Alasan
di balik pengharaman ini dikarenakan darah haid itu memiliki bau yang tidak
sedap dan dapat mendatangkan beberapa penyakit yang berbahaya bagi suami dan
istri. Namun, Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat, jika ada orang yang akhirnya
melakukan senggama pada waktu haid, disunnahkan baginya bersedekah setengah
atau satu dinar.
Ingatlah wahai kaum Hawa!!! hubungan seks bukanlah
sekedar penyaluran syahwat. Hubungan seks antar suami-istri juga merupakan
ungkapan cinta kasih agar pondasi rumahtangga semakin kokoh. Mengungkapkan rasa
cinta tentu saja tidak bisa dengan bahasa kasar dan memaksa. Sebab itulah
hadits terkait menggunakan lafaz da’aa (meminta, mengajak).
Bahkan ketika salah satu pasangan tidak mood, bisa
saja gairah dibangkitkan selama keduanya sama-sama mau terbuka membicarakannya.
Perbincangan ringan bukan tidak mungkin melahirkan candaan-candaan mesra, yang
pada akhirnya bisa membangkitkan gairah untuk bercinta.
Salam Terkasih ..
Dari Sahabat Hati Untuk Sahabat Hati ...
... Semoga tulisan ini dapat membuka pintu hati kita
yang telah lama terkunci ...
Semoga bermanfaat dan Penuh Kebarokahan dari Allah ...
#BERSIHKAN HATI DARI PENYAKIT HATI MENUJU RIDHA ILAHI#
------------------------------------------------
.... Subhanallah wabihamdihi Subhanakallahumma
Wabihamdika Asyhadu Allailaaha Illa Anta Astaghfiruka Wa'atuubu Ilaik ....
