Senin, 30 Maret 2015

HUKUM ISTRI MENOLAK AJAKAN SUAMI



OBAT HATI (شفاء القَلْبِ)
Oleh: Enceng Iip Syaripudin
بسم الله الرّحمن الرّحيم
Sebaik-baik kamu adalah yang paling baik kepada istrimu.” (HR at-Tirmizi)
Ani, sebut saja begitu namanya (red), agak tak enak hati menyuguhkan air susu hangat untuk suami tercintanya pagi itu. Pasalnya, sang suami, Mas Rofi'i, nampak cuek. Wajahnya pun masam seperti orang kesal. Sebagai istri, Ani yakin sumber kemuraman itu karenanya. Sudah tiga hari belakangan ini menampik ajakan Mas Rofi'i untuk berhubungan intim. Pertama, ia merasa lelah, esok dan malam ketiganya ada alasan yang dibuat. Sedang malam selanjutnya istrinya tidur lebih awal dari biasanya.
Untuk menebus rasa bersalahnya, Ani pun tampil cantik dan berusaha bergairah di depan Mas Rofi'i. Namun karena mungkin terlanjur kesal, sang suami tidak menggubrisnya. Ani pun jadi meradang karena tidak mendapat tanggapan.
Rasa hati tak karuan itu segera ia bagi pada sahabatnya dulu lagi dipesantren, sebut Sa'adah, yang sudah lebih lama berumahtangga. Sebagai sahabat, sang teman menasehatinya untuk segera meminta maaf. Apalagi perbuatan Ani itu termasuk berdosa.
Alasan yang dikemukakan Sa'adah itu tentu saja bersandar pada sebuah hadits shahih riwayat Imam Bukhari, Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِذَا دَعَا الرَّجُلُ اِمْرَأَتَهُ إِلَى فِرَاشِهِ فَأَبَتْ غَضْبَانَ عَلَيْهَا لَعَنَتْهَا اَلْمَلآئِكَةُ حَتىَّ تُصْبِحَ
“Apabila suami mengajak istrinya ke tempat tidurnya lalu istri enggan sehingga suami marah pada malam harinya, malaikat melaknat sang istri sampai waktu subuh.” (HR. Bukhari: 11/14)
Dari Thalqu bin Ali, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِذَا الرَّجُلُ دَعَا زَوْجَتَهُ فَلْتَأْتِهِ وَ إِنْ كَانَتْ عَلَى التَّنُّوْرِ
 “Apabila seorang suami mengajak istrinya untuk berkumpul hendaknya wanita itu mendatanginya sekalipun dia berada di dapur.” (HR. Tirmidzi: 4/387; dinilai shahih oleh Al-Albani dalam Shahih At-Targhib: 2/199)
Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِذَا الرَّجُلُ لاَ يَحِلُّ لِلْمَرْأَةِ أَنْ تَصُوْمَ وَ زَوْجُهَا شَاهِدٌ إِلاَّ بِإِذْنِهِ
“Tidak halal bagi wanita untuk berpuasa (sunnah) sedangkan suaminya berada di rumah, kecuali dengan izinnya.” (HR. Bukhari: 16/199)
Sebagai suami dan kepala rumahtangga, tentu Rofi'i punya otoritas penuh atas istrinya. Tak salah kalau ia marah. Tapi di satu sisi, kadang ia lupa bahwa sang istri tentu punya alasan di balik penolakannya, dan inilah yang kurang dipahami.
Menurut Syeikh Sa’ad Yusuf Abdul Aziz dalam Shahih Washaya ar-Rasul lin Nisa, seorang istri boleh saja menolak ajakan suaminya berhubungan badan sepanjang hal itu merupakan uzur syar’i atau sesuatu yang dibolehkan agama.
Jika perintah sang suami berbau hal-hal maksiat, seperti menyuruh istri meninggalkan shalat, membuka jilbab, membolehkan teman-teman suaminya untuk masuk ke dalam rumahnya ketika suami tidak ada, atau memerintahkannya untuk memutus tali silaturahim, barulah hal itu tidak perlu didengar atau dipatuhi. Sebab sabda Nabi saw, “Tidak ada ketaatan dalam kemaksiatan kepada Allah, sesungguhnya ketaatan itu hanya pada hal-hal yang baik saja (ma’ruf).” (HR Bukhari dan Muslim)
Senada dengan itu, pendiri Pusat Kajian Hadits, DR. H. Lutfi Fathullah MA, mengatakan bahwa ketika suami tidak ‘diberi’ di saat syahwatnya timbul, maka bisa muncul dua kemungkinan; apakah dia sanggup menahannya, ataukah dia tidak bisa menahan, alih-alih malah terjerumus ke arah perzinaan. “Maka pilihannya kalau tidak mau berzina, istri harus memberikan haknya,” ungkapnya.
Lagi pula, kendati tidak ada asbabul wurud, hadits permintaan bersenggama dari suami ini sebenarnya bisa saja dita’wilkan sebagai ‘senjata’ untuk menolak permintaan suami. Mengapa?
Di mata Lutfi, sebagaimana fakta umum di masyarakat, tak dimungkiri bahwa hasrat terbesar suami terhadap istrinya adalah keinginan menyalurkan nafsu seks.
Maka ketika keinginan tersebut tidak terpenuhi, mereka pun kecewa dan marah. Sedang kecenderungan hasrat terbesar istri pada suami adalah ekonomi atau yang lainnya, sementara seks bisa jadi prioritas kesekian. Sebab itu, tatkala keinginan istri tidak terpenuhi, mereka kerap menggunakan alasan tidak mau memenuhi kebutuhan seks suaminya.
Pandangan ini dilatarbelakangi oleh prinsip bahwa melakukan hubungan seks adalah hak seorang suami. Istri, menurut pendapat ini disamakan dengan rumah atau tempat tinggal yang disewa. Alasan lain adalah bahwa orang hanya bisa melakukan hubungan seks apabila ada dorongan syahwat (nafsu), dan ini tidak bisa dipaksakan. Akan tetapi, sebaiknya suami tidak membiarkan keinginan seks istrinya itu agar hubungan mereka tidak berantakan.
Keengganan istri melayani suami tentu saja memiliki alasan. Sebab itulah seorang suami harus bisa memahami alasan dibalik penolakan istrinya. Secara umum, istri kerap menolak ‘ajakan’ suami dalam kondisi seperti berikut:
1. Istri Hamil
Postur tubuh istri yang bertambah besar ditambah adanya si jabang bayi di dalam perut tentu agak menyulitkan melakukan senggama. Karenanya dalam kondisi hamil, hasrat seksual istri cenderung menurun. Namun hubungan intim selama hamil dibenarkan agama. Dalam Fatwa Kontemporer Tentang Problematika Wanita, yang dikarang oleh Musa Shalih Syaraf, dibolehkan suami-istri melakukan hubungan intim, kecuali jika ada pertimbangan kesehatan yang melarang sehingga menimbulkan beberapa bahaya bagi istri. Yang demikian itu bisa saja dilakukan dengan meminta saran kepada dokter spesialis kandungan, karena masa-masa kehamilan itu dituntut mengikuti nasehat-nasehat medis.
2. Istri Capek/Lelah
Dalam mengurus rumahtangga trmasuk didalamnya ada anak bukanlah perkara mudah. Selain menguras tenaga dan waktu, pikiran pun harus terfokus penuh pada perkembangan anak. Mulai dari bangun tidur sampai kembali waktu tidur tiba. Jangan heran jika tenaga istri pun terkuras. Apalagi istri yang punya peran ganda. Selain sebagai ibu rumahtangga, istri pun terlibat menopang kebutuhan dapur.Tak heran  kesempatan melayani keberadaan suami pun terabaikan. Maka sebagai suami yang bijaksana, sepatutnya tak terburu-buru menanggapi sikap istri dengan amarah. Justru memahami kesulitan sang istri bisa menjadi jalan terbukanya komunikasi yang baik.
3.Istri Sakit
Dalam masalah ibadah apa pun, sakit adalah uzur yang sangat bisa dimaklumi. Kondisi badan yang tidak fit memang tidak memungkinkan seseorang beraktivitas. Apalagi jika sakit itu sudah amat membahayakan. Sudah sepatutnya suami memahami kondisi ini.
4. Istri Haid
Hubungan badan dalam kondisi istri sedang haid adalah haram, sebagaimana al-Qur’an menyatakan, “Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah, ‘Haid itu adalah suatu kotoran.’ Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haid.” (QS. al-Baqarah: 222). Alasan di balik pengharaman ini dikarenakan darah haid itu memiliki bau yang tidak sedap dan dapat mendatangkan beberapa penyakit yang berbahaya bagi suami dan istri. Namun, Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat, jika ada orang yang akhirnya melakukan senggama pada waktu haid, disunnahkan baginya bersedekah setengah atau satu dinar.
Ingatlah wahai kaum Hawa!!! hubungan seks bukanlah sekedar penyaluran syahwat. Hubungan seks antar suami-istri juga merupakan ungkapan cinta kasih agar pondasi rumahtangga semakin kokoh. Mengungkapkan rasa cinta tentu saja tidak bisa dengan bahasa kasar dan memaksa. Sebab itulah hadits terkait menggunakan lafaz da’aa (meminta, mengajak).
Bahkan ketika salah satu pasangan tidak mood, bisa saja gairah dibangkitkan selama keduanya sama-sama mau terbuka membicarakannya. Perbincangan ringan bukan tidak mungkin melahirkan candaan-candaan mesra, yang pada akhirnya bisa membangkitkan gairah untuk bercinta.
Salam Terkasih ..
Dari Sahabat Hati Untuk Sahabat Hati ...
... Semoga tulisan ini dapat membuka pintu hati kita yang telah lama terkunci ...
Semoga bermanfaat dan Penuh Kebarokahan dari Allah ...
#BERSIHKAN HATI DARI PENYAKIT HATI MENUJU RIDHA ILAHI#
------------------------------------------------
.... Subhanallah wabihamdihi Subhanakallahumma Wabihamdika Asyhadu Allailaaha Illa Anta Astaghfiruka Wa'atuubu Ilaik ....


Tidak ada komentar:

Posting Komentar