Kamis, 08 Agustus 2013
PANDANGAN ISLAM TERHADAP FAKTOR PRODUKSI ALAM
PANDANGAN ISLAM
TERHADAP
FAKTOR PRODUKSI ALAM
Oleh: Enceng Iip
Syaripudin, S.Ag, M.A.
I.
PENDAHULUAN
Ekonomi tidak terlepas dari
kegiatan produksi, distribusi, dan konsumsi, ketiga kegiatan tersebut merupakan
elemen- elemen penting dalam ekonomi yang saling terkait dan tidak bisa jalan
sendiri- sendiri, kalau ada produksi pasti akan ada distribusi juga konsumsi,
begitupun sebaliknya.
Faktor-
faktor produksi dapat dibedakan menjadi 4 macam: alam, tenaga kerja, modal, dan
organisasi.[1]
Produksi yang baik dan berhasil ialah produksi yang dengan menggunakan 4 faktor
tersebut, bisa menghasilkan barang sebanyak- banyaknya dengan kualitas
semanfaat- manfaatnya.[2]
II.
FAKTOR PRODUKSI ALAM
Faktor
alam meliputi bumi dengan segala isinya, baik itu berupa barang- barang mineral
maupun kemampuanya menghasilkan produksi pertanian, dan juga meliputi segala
isi bumi yang berupa energi, seperti minyak, batu bara, air terjun dan lain-
lain, laut dengan segala isinya dan seterusnya.
Qur’an
telah mengajak semua manusia melirik kepada hubungan antara dia dengan faktor
produksi yang satu ini. Faktor alam ini sebenarnya telah ditundukkan dan
dipercayakan kepada manusia untuk memakmurkannya, dan qur’an menyuruh manusia
memanfaatkanya, dan diterangkan pula olehnya bagaimana cara yang terbaik untuk mengeksploitirnya,
serta batas-batas yang harus dipatuhi manusia, agar supaya produksi bisa
dilakukan dengan cara yang paling sempurna.
III.
TUGAS DAN FUNGSI
MANUSIA TERKAIT DENGAN FAKTOR PRODUKSI ALAM
Firman
Allah dalam surat al- Baqarah ayat 30:
øÎ)ur tA$s% /u Ïps3Í´¯»n=yJù=Ï9 ÎoTÎ) ×@Ïã%y` Îû ÇÚöF{$# ZpxÿÎ=yz (
(#þqä9$s% ã@yèøgrBr& $pkÏù `tB ßÅ¡øÿã $pkÏù à7Ïÿó¡our uä!$tBÏe$!$# ß`øtwUur ßxÎm7|¡çR x8ÏôJpt¿2 â¨Ïds)çRur y7s9 (
tA$s% þÎoTÎ) ãNn=ôãr& $tB w tbqßJn=÷ès? ÇÌÉÈ
“Ingatlah
ketika Tuhanmu berfirman kepada malaikat: “sesungguhnya Aku hendak menjadikan
seorang khalifah dimuka bumi.” Mereka berkata: “mengapa Engkau hendak
menjadikan (khalifah) dibumi itu orang yang akan membuat kerusakan padanya dan menumpahkan
darah, padahal kami senantiasa bertasbih dengan memuji Engkau dan mensucikan
Engkau?” Tuhan berfirman: “sesungguhnya Aku mengetahui apa yang tidak kamu
ketahui.”
Dalam
surat al An’am ayat 165 Allah juga berfirman:
uqèdur Ï%©!$# öNà6n=yèy_ y#Í´¯»n=yz ÇÚöF{$# yìsùuur öNä3Ò÷èt/ s-öqsù <Ù÷èt/ ;M»y_uy öNä.uqè=ö7uÏj9 Îû !$tB ö/ä38s?#uä 3
¨bÎ) y7/u ßìÎ| É>$s)Ïèø9$# ¼çm¯RÎ)ur Öqàÿtós9 7LìÏm§ ÇÊÏÎÈ
“Dan
Dia-lah yang menjadikan kamu penguasa- penguasa di bumi, dan Dia meninggikan sebagian
kamu atas sebagian (yang lain) beberapa derajat, untuk mengujimu tentang apa
yang diberikan-Nya kepadamu. Sesungguhnya Tuhanmu amat cepat siksa-Nya, dan
sesungguhnya Dia maha pengampun lagi maha penyayang.
Jadi
seluruh anak cucu Adam adalah khalifah-khalifah Allah di bumi ini. Dan Allah
yang telah menciptakan alam semesta ini, sebenarnya telah menundukkan alam agar
berkhidmat kepada manusia, dan Dia juga telah mengangkat manusia menjadi
penguasa alam, dengan dianugerahi-Nya mereka indera dan akal fikiran, yang
memungkinkan mereka untuk bisa memanfaatkan kekayaannya.
Mandat
yang diberikan Allah kepada manusia mengenai bumi ini, tujuannya ialah agar dia
memakmurkan alam, sebagaimana firman Allah dalam surat Hud ayat 61:
“Dia
telah menciptakan kamu dari bumi (tanah) dan menjadikan kamu pemakmurnya.”
Jadi
batasan Islam mengenai hubungan manusia dengan alam adalah sebagai berikut:
1. Manusia
adalah khalifah Allah pada alam.
2. Oleh
Allah alam ditundukkan kepada manusia.
3. Allah
menyuruh manusia berupaya dan bekerja untuk mengeksploitir alam yang telah
ditundukkan-Nya kepada manusia sesuai dengan batasan yang telah ditentukan
dalam al- Qur,an dan sunnah.[3]
IV.
ISLAM DAN HAK
MILIK
Allah
menghalalkan hak milik dalam dalam batas-batas kedudukan manusia sebagai
khalifah dan wakil-Nya. Allah menghalalkan hak milik khusus maupun hak milik
umum, dan penghalalan ini ditegaskan oleh Qur’an dan Sunnah. Allah SWT dalam
hal ini mendukung hamba- hamba- Nya dalam soal kepemilikan sesuatu yang ada di
bumi, sebagaimana firman- Nya dalam Q.S. Yaa- siin ayat 33- 35 yang artinya:
“Dan
sesuatu tanda (kekuasaan Allah yang besar) bagi mereka adalah bumi yang mati.
Kami hidupkan bumi itu dan kami keluarkan dari padanya biji-bijian, maka dari
padanya mereka makan. Dan kami jadikan padanya kebun-kebun kurma dan anggur dan
kami pancarkan padanya beberapa mata air, supaya mereka dapat makan dari
buahnya, dan dari apa yang diusahakan oleh tangan mereka. Maka mengapakah
mereka tidak bersyukur?”
Dengan
tegas Allah menetapkan bahwa bumi ini Dia wariskan dan Dia jadikan sebagai hak
milik, sebagaimana firman- Nya dalam Q.S. al- Ahzab ayat 27 yang artinya:
“Dan
Dia mewariskan kepada kamu tanah- tanah, rumah-rumah, dan harta benda mereka,
dan (begitu pula) tanah yang belum kamu injak.”
Hak
milik mereka sebelum Rasulullah tetap diakui, adapun orang yang kafir terhadap
Islam dan terhadap peraturan yang diturunkan Allah, Rasulullah disuruh-Nya
memerangi mereka, sehingga mereka mau diatur sesuai dengan Sistem Allah.
Didalam Surat at-Taubah ayat 29 Allah berfirman:
“Perangilah
orang-orang yang tidak beriman kepada Allkah dan tidak (pula) kepada hari
kemudian, dan mereka tidak mengharamkan apa yang telah diharamkan oleh Allah
dan Rosul-Nya dan tidak beragama dengan agama yang benar (agama Allah), yaitu (orang-orang)
yang diberikan Al-Kitab kepada mereka, sampai mereka membayar jizyah dengan
patuh, sedang mereka dalam keadaan tunduk.”
Tetapi,
Allah dan Rasul-Nya juga tetap mengakui hak milik orang dzimmi atas tanah
mereka, bila mereka mau membayar jizyah dan pungutan “kharaj”.
Orang-
orang Anshor di Madinah adalah para pemilik tanah dan kebun. Ibnu Majah dengan
sanad dari Ibnu Abbas telah mengeluarkan sebuah hadist: Bahwasanya Jamilah
binti Salul pernah datang menemui Nabi SAW lalu berkata: “saya tidak mencela
Tsabit tentang agama maupun ahlaknya, tetapi saya tidak menyukai kekafiran
dalam Islam, saya tidak tahan dengan Tsabit karena benci.” Tanya Nabi SAW
kepadanya: “maukah kamu mengembalikan kebunnya kepadanya?” rupanya ketika
Jamilah kawin dengan Tsabit, kebun itu menjadi maskawinnya.[4]
Dari
hadist diatas, jelaslah bahwa para sahabat Nabi, baik lelaki maupun perempuan,
mereka sama memiliki tanah dan bercocok tanam.
V.
CARA MEMPEROLEH
HAK MILIK
Dalam
Islam hak milik bisa diperoleh dengan jalan bekerja dan jalan lain yang telah
ditapkan syara. Dari Urwah bin Az- Zubair, dari Aisyah, r.a, bahwa Nabi SAW
bersabda: “Barang siapa yang memakmurkan sebidang tanah bukan milik seseorang,
maka dialah yang lebih berhak memiliki tanah itu.”[5]
Dan
dari Sa’id bin Zaid, r.a, dari Nabi SAW: “Barang siapa yang menghidupkan tanah
mati maka tanah itu menjadi miliknya.”[6]
Adapun
jalan lain yang telah ditetapkan syara diantaranya dengan jalan pewarisan, dan
dengan semua akad- akad pemindahan hak milik, seperti penjualan, pemberian,
wasiat, dan lain- lain.
VI.
ISLAM ALAM DAN
PRODUKSI
Prinsip fundamental yang harus selalu diperhatikan dalam proses
produksi adalah prinsip kesejahteraan. Konsep kesejahteran ekonomi islam
terdiri dari bertambahnya pendapatan yang diakibatkan oleh meningkatnya
produksi dari hanya barang-barang yang berfaedah melalui pemanfaatan
sumber-sumber daya secara maksimum.[7]
Allah Ta’ala telah menciptakan alam dan menaklukkan segala isinya yangberisi
bermacam- macam nikmat dan kekayaan yang tiada hingga banyaknya untuk manusia,
sebagaimana firman Allah dalam Q.S.
Ibrahim ayat 32-34 yang artinya:
“Allah-lah
yang telah menciptakan langit dan bumi dan menurunkan air hujan dari langit,
kemudian Dia mengeluarkan dengan air hujan itu berbagi buah-buahan menjadi
rezeki untukmu; dan Dia telah menundukkan bahtera bagimu, supaya bahtera itu
berlayar di lautan dengan kehendak-Nya, dan Dia telah menundukkan (pula) bagimu
sungai-sungai. Dan Dia telah menundukkan (pula) bagimu matahari dan bulan yang
terus-menerus beredar(dalam orbitnya); dan telah menudukkan bagimu malam dan
siang. Dan Dia telah memberikan kepadamu (keperluanmu) dari segala apa yang
kamu mohonkan kepadanya. Dan jika kamu menghitung nikmat Allah, tidaklah kamu
dapat menghinggakannya.”
Diantara
nikmat-nikmat tersebut merupakan kebutuhan hidup manusia, ada yang bisa
diperoleh dengan cuma- cuma karena jumlahnya yang tidak terbatas seperti udara,
sehingga tidak dikategorikan sebagai faktor produksi, dan ada yang harus
didapatkan dengan jalan usaha. Faktor produksi ini meliputi nikmat-nikmat
Allah, yang untuk memperolehnya perlu usaha. Yaitu alam yang lazimnya
diperlukan untuk menghasilkan barang-barang yang menjadi bahan pemenuhan
kebutuhan-kebutuhan pokok maupun yang bukan pokok dari penghidupan manusia,
seperti halnya tanah yang kita injak.
VII.
HAK MILIK
PRIBADI DAN BATASANYA
Islam
menetapkan hak pemilikan pribadi atas harta benda, melalui pemilikan yang
disahkan oleh hukum syara. Konsekwensinya Islam juga membuat peraturan untuk
melindungi hak tersebut dan hukuman bagi yang melanggar hak tersebut.[8] Memiliki
tanah dibolehkan dan diakui oleh Allah, dan dijadikan- Nya sebagai hak, dimana
tak seorangpun dibenarkan menyerobot sebidang tanah milik orang lain tanpa
alasan- alasan syara seperti penjualan, atau pemberian (hibah), atau pewarisan,
atau alasan syara yang lain yang sesuai dengan al- Qur’an dan Sunnah. Dalam
Q.S. an- Nissa ayat 32 Allah berfirman:
4 ÉA%y`Ìh=Ïj9 Ò=ÅÁtR $£JÏiB (#qç6|¡oKò2$# ( Ïä!$|¡ÏiY=Ï9ur Ò=ÅÁtR $®ÿÊeE tû÷ù|¡tGø.$# 4
“…laki-
laki berhak memiliki hasil usaha mereka, dan perempuan juga berhak memiliki
hasil usaha mereka pula…”
Allah
juga mengancam orang yang mengambil hak orang lain sebagaimana firman- Nya
dalam surat al- Maidah ayat 38:
ä-Í$¡¡9$#ur èps%Í$¡¡9$#ur (#þqãèsÜø%$$sù $yJßgtÏ÷r& Lä!#ty_ $yJÎ/ $t7|¡x. Wx»s3tR z`ÏiB «!$# 3
ª!$#ur îÍtã ÒOÅ3ym ÇÌÑÈ
“Pencuri
laki- laki maupun perempuan potonglah tangannya, sebagai balasan atas perbuatan
mereka, sebagai peringatan dari Allah…”
Dari
keterangan di atas dapat disimpulkan bahwa Islam mengakui kepemilikan tanah
sebagai salah satu faktor produksi, oleh perseorangan ataupun oleh masyarakat,
dan membelanya dari pelanggaran orang lain, hanya saja ada koridor- koridor
yang harus dipatuhi dalam al- Qur’an dan sunnah.
Hak
milik menurut Islam tidak lain adalah merupakan suatu tugas sosial dalam batas-
batas kedudukan manusia sebagai khalifah Allah pada milik- Nya. Dan bahwa
Allahlah pemilik yang sebenarnya dari segala isi bumi dan langit, sesuai dengan
firman- Nya dalam Q.S. al- Baqarah ayat 107:
öNs9r& öNn=÷ès? cr& ©!$# ¼ã&s! à7ù=ãB ÏNºuq»yJ¡¡9$# ÇÚöF{$#ur 3
$tBur Nà6s9 `ÏiB Âcrß «!$# `ÏB <cÍ<ur wur AÅÁtR ÇÊÉÐÈ
“Tidakkah
kamu mengetahui bahwa kerajaan langit dan bumi adalah kepunyaan Allah?”
Dengan
diangkatnya manusia menjadi khalifah Allah, berarti manusia wajib memelihara
apa yang dalam hematnya patut dipelihara, dan khususnya perintah- perintah
Allah.
Perintah-
perintah itu tidak lain adalah untuk kebaikan manusia juga, dan merupakan kontrol
terhadap naluri yang terdapat pada diri manusia, yang selalu ingin memiliki
(gharizah hubbut tamalluk). Adapun perintah- perintah dan hukum- hukum yang
merupakan kontrol baggi pemilik tanah sebagai salah satu faktor produksi antara
lain adalah:
1. Bekerja
dan membangun sarana produksi, adalah salah satu cara untuk memiliki tanah mati
yang dibolehkan syara, yaitu tanah yang belum menjadi milik seseorang,
sebagaimana sabda Nabi: “Barang siapa menghidupkan tanah mati, maka tanah itu
menjadi miliknya”
Imam
Bukhori juga meriwayatkan dari Urwah, dari Aisyah, r.a. bahwa Nabi SAW
bersabda: “Barang siapa memakmurkan sebidang tanah yang tidak ada pemiliknya,
maka dialah yang lebih berhak memiliki tanah itu.”
2. Bagi
orang yang ingin menghidupkan tanah, Nabi membatasinya sampai 3 tahun. Apabila
dalam masa 3 tahun itu ia dapat menghidupkanya, maka tanah itu menjadi
miliknya. Tapi kalau tidak, maka haknya dicabut kembali untuk dihidupkan
kembali oleh orang lain. Sebagaimana sabda Nabi: “Bagi orang yang (hanya) bisa
memagari (tanah), dia tidak berhak (memilikinya) setelah 3 tahun.”
3. Memerangi
sifat rakus yang terdapat pada para pemilik, yaitu dengan diwajibkanya zakat
atas hasil bumi (pertanian), sesuai dengan firman- Nya dalam Q.S. al- An’am
ayat 141:
“Dan
Dialah yang menjadikan kebun- kebun yang berjunjung dan yang tidak berjunjung,
pohon kurma, tanam- tanaman yang bermacam- macam buahnya, zaitun dan delima
yang serupa (bentuk dan warnanya) dan tidak sama (rasanya). Makanlah dari
buahnya (yang bermacam- macam itu) bila dia berbuah, dan tunaikanlah haknya di
hari mememetik hasilnya (dengan disedekahkan kepada fakir- miskin), dan
janganlah kamu berlebih- lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-
orang yang berlebi- lebihan.”
Hak
milik itu tidak bisa diperoleh dengan jalan merampas, menipu, dan mmelakukan
kecurangan. Sebagaimana khutbah Nabi pada waktu haji wada: “Sesungguhnya
darahmu, harta bendamu dan kehormatanmu sekalian, adalah haram atas kamu (wajib
kamu muliakan) sampai kamu menemui Tuhanmu (mati), seperti kemuliaan harimu
ini, di negerimu ini. Perhatikanlah, bukanlah pernah aku sampaikan?”
Adapun
cara-cara yang sah, yang bisa dipertanggungjawabkan menurut Sistem Islam, untuk
memperoleh hak milik atas tanah, dapat disimpulkan sebagai berikut:
1. Kerja
2. Pelimpahan
hak dengan jalan pewarisan atau wasiat
3. Akad-akad
pemindahan hak milik yang sah dengan macam- macamnya, seperti penjualan dan
pemberian (hibah).
Menghidupkan
tanah mati merupakan kerja, karena butuh usaha untuk menghidupkan tanah itu. Tanah
bisa dianggap mati apabila bukan milik seseorang atau masyarakat. Tanah seprti
itu boleh dibangun untuk ditanami atau dimanfaatkan untuk bangunan atau
dijadikan asrama tentara, atau dijadikan daerah pertambangan untuk dikeluarkan
hasil tambangnya dan seterusnya. Maka sebagian Ahli Fiqih (fuqoha) menyebutkan
tanah itu harus jauh dari keramaian dan belum ada yang memanfaatkannya. Oleh
sebab itu kalau ada sebidang tanah yang belum dimanfaatkan, terletak di suatu
tempat, tanah itu menjadi milik siapa pun yang bisa menghidupkannya dalam tempo
tiga tahun sejak ditemukannya. Demikian menurut ijma para Fuqoha.
Dr.
Al-Assal dan Dr. Abdul Karim dalam buku mereka berdua, yang telah kami
tunjukkan di atas, bertanya-tanya, apakah hak milik atas tanah mati itu
dipersyaratkan pula izin dari pemerintah untuk menghidupkannya? Kemudian kata
mereka:
Asy-Syafi’i,
Ahmad, Abu Yusuf dan Muhammad, dengan berpegang kepada nash-nash yang keluar
dari Rasulullah SAW, bermadzhab bahwa untuk menghidupkan tanah mati tidak perlu
izin dari pemerintah (imam).
Dan
hanya Abu Hanifah seorang, yang bermadzhab perlunya izin dari pemerintah. Untuk
ucapannya itu, Abu Hanifah beralasan bahwa pemerintah berhak ikut campur
memikirkan hal itu, yakni tentang menghidupkan tanah. Dengan alasan bahwa orang
yang telah menemui sebidang tanah mati, tapi tidak bisa menghidupkannya, maka
pemerintah berhak menuntut dia untuk menghidupkannya atau meninggalkannya.
Menurut
Dr. Al- Assal dan Dr. Abdul Karim dalam buku “An- Nizhamul Iqtishadi fil Islam”
bahwa karena terjadinya kerusakan di kalangan masyarakat kini, maka pendapat
Imam Abu Hanifahlah yang lebih patut diikuti. Karena dalam sooal pemilikan
tanah lebih mungkin terjadi perselisihan dan perebutan. Dalam pandangan mereka
berdua, bahwa Abu Hanifah dengan pendapatnya itu tidak menolak dan tidak
merubah sunnah Nabi maupun hukumnya, tapi justru mengatur pelaksanaanya, dan
mmenjaga jangan sampai terjadi perselisihan dan perebutan diantara sesama umatt
Islam.[9]
Hak
milik juga dapat diperoleh dengan cara menyelenggarakan akad- akad pemindahan
hak, seperti akad pembelian, pemberian, wasiat dan lain- lain. Akad- akad
tersebut wajib disertai dengan ijab kabul (serah terima) menurut syara dan
tidak boleh disertai dengan cacat- cacat yang bisa merubah akad.
VIII. HAK
MILIK UMUM DAN BATASANYA
Hak
milik umum maksudnya pemilikan seluruh masyarakat atas suatu harta untuk
kemanfaatan umum, yang bisa dimiliki secara umum. Misalnya negara, memiliki
perusahaan-perusahaan yang banyak serta aset lainya, yang hasil usahanya
diperuntukan bagi masyarakatnya, salah satu contohnya adalah tanah. Tanah
adalah termasuk obyek dari hak milik umum.
Sebagai
contoh, Rasulullah SAW pernah mensuakakan tanah Naqi dan dijadikan untuk
melepas kuda-kuda semua kaum muslimin. Khalifah kedua, Umar bin Al-Khaththab
juga pernah mensuakakan tanah Rubdzah. Rumputnya khusus untuk ternak kaum
muslimin yang fakir-fakir. Mereka boleh menggembalakan ternak mereka di sana.
Seperlima
dari tanah Khaibar yang khusus untuk Rasulullah di garap oleh orang Yahudi
dengan perjanjian beliau mendapat separoh dari hasilnya, oleh Rasulullah hasil
itu dibelanjakan kepada keluarganya, kerabat-kerabatnya dan kaum muslimin. Dan
setelah Rasulullah wafat, oleh Abu Bakar hasil tersebut dimasukkan ke dalam
Baitulmal (perbendaharaan negara), sebagai pelaksanaan hadits Rasul SAW: “Kami
segenap nabi-nabi tidak diwarisi (harta kami). Sedang peninggalan kami menjadi
sedekah.”
Hal-hal
di atas merupakan dalil bahwa hak milik umum itu boleh, sama seperti bolehnya
hak milik khusus. Dalam hal ini Rasulullah telah menerangkan tentang prinsip
hak milik umum dengan sabdanya: “Orang banyak itu bersyerikat dalam tiga hal:
air, rumput, dan api.”
Semua
orang boleh memanfaatkan hak milik umum, seperti sungai dan rumput yang tumbuh
di tanah kosong buat menggembalakan ternak. Sebagaimana Umar bin Al-Khathab
mensuakakan secara paksa tanah yang baru ditaklukkannya di Irak.
Menurut
Islam ada tanah milik umum yang hany boleh dikuasai oleh negara saja, yaitu
tanah yang mengandung bahan-bahan mineral, minyak dan lain-lain, terutama bila
tanah itu bukan milik seseorang sebelum ditemukannya bahan-bahan mineral
tersebut, apabila tanah itu asalnya milik sseorang atau beberapa orang
tertentu, maka pendapat para Fuqoha berbeda-beda: Antara lain ada yang
berpendapat, bahwa bahan-bahan mineral itu milik Baitulmal, artinya bahan-bahan
mineral itu menjadi milik umum. Pendapat ini adalah pendapat kebanyakan Ulama
Maliki.
Pendapat
lain bahwa apabila bahan- bahan mineral itu ditemukan pada tanah milik khusus,
maka bahan- bahan itu ikut sebagai tanahnya. Karenna bahan- bahan itu ada di
tanah itu, maka bahan- bahan tersebut menjadi hak si punya tanah sebagaimana
haknya atas tanah itu. Pendapat ini merupakan pendapat yang kuat dalam madzhab
Syafi’i.
Dalam
hal ini menurut Abu Hanifah, baitulmal berhak seperlimanya, sedang Asy- Syafi’i
menetapkan seukuran zakat wajib dari emas dan perak, apabila bahan mineral itu
berupa emas atau perak.
Sementara
Dr. Ahmad Al- Nassal dan Dr. Abdul Karim dalam buku mereka “an- Nizhamul
Iqtishadi fil Islam” lebih memperkuat pendapat yang menyatakan bahwa negaralah
yang berhak memiliki barang temuan (rikaz), baik itu berupa barang tambang
maupun dari peninggalan purbakala, baik yang terpendam dalam tanah milik khusus
maupun umum.
Seperti
halnya hak milik khusus, hak milik umumpun terikat. Ikatan tersebut terletak
pada batas- batas kedudukan manusia sebagai khalifah di muka bumi, dan pemerintah kaum musliminlah yang bertanggung
jawab tentang bidang- bidang apa sajakah yang perlu dibiayai dengan hak milik
umum ini atau dengan hasilnya, dengan alasan bahwa pemerintahlah yang menerima
mandat dari Allah mengenai hak milik umum ini dan sebagai mandataris dia wajib
melaksanakan perintah-perintah dari pihak pemberi mandat, baik dalam soal
administrasi maupun penggunaan.
Pemerintah
wajib menumbuhkan hak milik umum ini dan menggunakanya untuk kemaslahatan
rakyat muslimin, dan dalam hal ini pemerintah tidak boleh pilih kasih kepada
seseorang, dan harus berusaha benar- benar memilih cara yang terbaik supaya hak
milik umum ini bermanfaat dann menjadi salah satu faktor produksi. Pemerintah
harus tetap memelihara hukum- hukum syara. Jadi hak milik umum ini tidak boleh
dia guunakan untuk muamalah riba, maupun gharar.[10] Contoh
yang telah dicontohkan Rasulullah dan Umar merupakan konsep ideal bagaimana
negara Islam memperlakukan hak milik umum.
IX.
SIKAP KAPITALIS,
KOMUNIS, DAN ISLAM TERHADAP HAK MILIK, SEBAGAI SALAH SATU FAKTOR PRODUKSI
1.
Kapitalis
Cara
yang ditempuh oleh sisitem ekonomi kapitalis dan komunis, tidak sama dengan
cara Islam. Produksi dalam sistem kapitalis tidak peduli dengan pembuatan
barang yang membahayakan masyarakat, asal memberi banyak keuntungan kepada
produsen. Dalam sistem kapitalis boleh saja memproduksi khamar, babi, peralatan
judi dan barang- barang perusak masyarakat lainya. Namun demikian kapitalis
tetap mengakui bahwa kebebasan manusia tidak bisa bebas lepas tetapi kebebasan
manusia terbatas yang dibatasi oleh kebebasan orang lain.[11]
Menurut
Winardi dalam buku Pengantar Ilmu Ekonomi buku 2, kapitalisme dibangun atas
rangka- rangka sebagai berikut:
a. Hak
milik privat.
b. Kebebasan
berusaha dan memilih.
c. Motif
pokok yang berpusat pada kepentingan diri sendiri.
d. Persaingan.
e. Bergantung
pada sistem harga.
f. Peranan
terbatas bagi pemerintah.[12]
Dalam
sistem kapitalis hak milik khusus atas faktor- faktor produksi, seperti alam,
demi menghasilkan keuntungan kadang- kadang digunakan untuk sesuatu yang sangat
buruk. Sawah umpamanya, kadang- kadang dibiarkann begitu saja atau ditanami
bunga, atau dijadikan daerah perburuan, padahal masyarakat tengah terancam
kelaparan dan sangat membutuhkan padi dan sayur- sayuran. Kadang- kadang
sebagian hasil pertanian dibuang ke laut, atau dibinasakan untuk mengurangi
persediaan dengan tujuan supaya harga bisa naik dan mendapat laba yang banyak.
2.
Komunis atau
Sosialis
Dalam
sistem komunis tidak mempedulikan motif- motif dan dorongan- dorongan kejiwaan,
yang bisa menambah kuantitas produksi. Sistem komunis tidak mengakui kebebasan
perseorangan untuk menentukan sendiri barang apa yang hendak dikonsumsi maupun
diproduksi. Ia memerangi segala kebebasan dan sangat membatasi langkah- langkah
para pekerja.
Dalam
sistem sosialis dan khususnya komunis, dilarang sama sekali pemilikan pribadi
atas tanah atau sumber- sumber alam yang lain, berupa tenaga- tenaga penggerak
maupun alat- alat produksi lainya, ini jelas bertentangan dengan fitrah manusia
yang memang punya watak ingin memiliki, bahkan ingin memelihara miliknya dan
menggunakanya agar menghasilkan keuntungan sebesar- besarnya.
Secara
umum ada beberapa hal yang menjadi identitas sistem sosialis, yaitu:
a. Hak
milik pemerintah atas sumber- sumber produksi.
b. Planning.
c. Redistribusi
pendapatan.
d. Revolusi
secara demokratis dan damai.[13]
3.
Sistem Islam
Ketentuan Al- Qur'an mengenai hak milik tanah dengan
tegas menguntungkan petani, tanah harus menjadi milik bersama demi pemampaatan
yang sebaik- baiknya bagi masyarakat. Dalam Islam tidak ada pemilikan tanah
secara mutlak, karena tanah adalah milik Allah. Hukum Al- Qur'an tidak menyukai
sistem zamindari, yang pada hakikatnya melakukan pembagian tanah yang merata
diantara semua penggarap tanah.Tuhan menciptakan bumi demi kebaikan semua orang
agar dapat menikmati buah dan hasilnya.[14]
Islam
mengizinkan pemilikan faktor produksi agar produksi bertambah, sebagaimana kita
lihat pada usaha menghidupkan tanah mati dan waris. Hal itu adalah untuk
memberi dorongan kepada seseorang dalam membangun tanah, dan untuk mencegah
cara pemilikan dengan sekedar memasang tangan tanpa kerja, yakni tanpa
memanfaatkan tanah tersebut, dalam tempo paling lama 3 tahun.
Islam
melarang pemilikan dengan cara yang tidak dibenarkan oleh syara, seperti
merampas, melakukan penghianatan, menipu, mencuri, maupun menyuap kepada dan
lain- lain. Sebagaimana firman Allah dalam Q.S. al- Baqarah ayat 188:[15]
“Dan
janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain diantara kamu dengan
cara yang batil, dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim,
supaya kamu dapat memakan sebagian dari harta benda orang lain dengan (jalan
berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui.”
Islam
menyuruh orang berbuat kebajikan dalam segala hal, supaya menjadi kekasih
Allah, sebagaimana firman- Nya dalam Q.S. al- Baqarah ayat 195:
“Dan
berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang- orang yang berbuat
baik.”
X.
KESIMPULAN
TENTANG PANDANGAN ISLAM TERHADAP FAKTOR PRODUKSI ALAM
Islam
berusaha supaya hak milik akan faktor produksi, dapat merealisir manfaat
sebesar- besarnya, agar bisa menghasilkan produksi sebanyak- banyaknya dan
sebaik- baiknya, dimana itu semua ternyata tidak bisa terwujud dengan sistem
kapitalis yang memberi kebebasan mutlak kepada hak milik, tanpa ada pencegahan
terhadap pelampauan batas yang dilakukan oleh para pemilik, maupun pencegahan
terhadap keluarnya mereka dari jalan yang benar dalam berproduksi.
Hal
tersebut tiddak terwujud pula pada sistem sosialis yang menolak hak milik
menjadi alat produksi, antara lain hak milik atas tanah. Ia mematikan
kemerdekaan individu dan mematikan dorongan pribadi untuk berproduksi, hal
itulah yang kemudian menyebabkan produksi tani mundur dari Uni Soviet, karena
kehilangan dorongan pribadi.
Pandangan
Islam terhadap faktor produksi alam, dapat disimpulkan sebagai berikut:
1. Qur’an
dan Sunnah memberi peringatan, bahwa alam adalah salah satu sumber rezeki, dan
bahwa Allah telah memudahkan dan menundukkan alam untuk umat manusia.
2. Dalam
hubunganya dengan alam, manusia adalah khalifah Allah di muka bumi, sedang
Allah itulah pemilik yang sebenarnya.
3. Islam
mengizinkan pemilikan tanah, baik untuk keperluan umum maupun khusus, baik
dimiliki oleh seseorang maupun orang banyak.
4. Mengenai
miliknya manusia adalah petugas, kewajibanya adalah melaksanakan hukum- hukum
dan perintah- perintah Allah, sehingga alam bisa menghasilkan kekayaan sebaik-
baiknya, baik hak milik dan kekkhalifahan pada alam itu bersifat perseorangan
maupun umum.
5. Islam
tidak menentang naluri dan fitrah dari seseorang maupun orang banyak untuk
memiliki. Hanya saja Islam membatasi pemilik dalam penggunaan- penggunaan
miliknya.[16]
DAFTAR PUSTAKA
Al- Asqalani, Ibnu Hajar, Bulughul Maram Min Adillatil Ahkam
Mannan, Moch.
Abdul (1997), Ekonomi Islam Teori dan
Praktek, P.T. Dana Bakti
Primayasa, Yogyakarta
Milton Friedman (1972), Capitalism and Freedom, The University
of Chicago
Press, California
Rahman, Afzalur (1995), Doktrin Ekonomi Islam, Jilid 1, Dana
Bhakti Wakaf,
Yogyakarta
Sulaiman, Thahir Abdul Muhsin
(1981), Menanggulangi Krisis Ekonomi
Secara
Islam, P.T. Al-
Ma’arif, Bandung
Quthb, Sayyid (tt), Keadilan Sosial Dalam Islam, Penerbit
Pustaka, Bandung
Winardi (1995), Pengantar Ilmu Ekonomi, TARSITO,
Bandung
[1]
Afzalur Rahman (1995), Doktrin Ekonomi Islam (terj), Jilid 1, Dana Bhakti
Wakaf, Yogyakarta, hal. 193-314
[2] Sulaiman,
Thahir Abdul Muhsin (1981), Menanggulangi Krisis Ekonomi Secara Islam (terj),
P.T. Al- Ma’arif, Bandung, hal. 70
[3]
Ibid, 74
[4]
Ibid, hal. 78
[5]
Bulughul Maram, hadist no. 941, diriwayatkan oleh bukhori
[6]
Ibid, hadist no. 942, diriwayatkan oleh Abu Daud, Nasa’I, di anggap hasan oleh
at- Tirmidzi
[7]
Mannan Moch. Abdul, Ekonomi Islam Teori dan Praktek (trj), P.T. Dana Bakti
Primayasa, Yoyakarta, hal. 52- 74
[8]
Quthb Sayyid (tt), Keadilan Sosial Dalam Islam (trj), Penerbit Pustaka,
Bandung, hal 142
[9]
Sulaiman, Thahir Abdul Muhsin (1981), Menanggulangi Krisis Ekonomi Secara Islam
(terj), P.T. Al- Ma’arif, Bandung, hal. 89- 94
[10]
ibid, hal. 94- 96
[11]
Milton Friedman (1972), Capitalism and Freedom, The University of Chicago
Press, California, hal. 26
[12]
Winardi (1995), Pengantar Ilmu Ekonomi, TARSITO, Bandung, hal.695
[13] Ibid
[14]
Mannan Moch. Abdul, Ekonomi Islam Teori dan Praktek (trj), P.T. Dana Bakti
Primayasa, Yoyakarta, hal. 75- 110
[15]
Sulaiman, Thahir Abdul Muhsin (1981), Menanggulangi Krisis Ekonomi Secara Islam
(terj), P.T. Al- Ma’arif, Bandung, hal. 98
Langganan:
Postingan (Atom)