Senin, 26 Maret 2018

Fiqh 2 (Muamalah)/PIAUD


UJIAN TENGAH SEMESTER
TAHUN AJARAN 2018-2019 
STAI AL-MUSADDADIYAH  GARUT


Nama Mata Kuliah                 : Fiqh 2 (Muamalah)

Prodi                                        : PIAUD
Dosen Mata Kuliah                : Enceng Iip Syaripudin, S.Ag, M.A.
Semester                                  : V ( Empat)
Sifat Ujian                              
Hari/waktu                                  :  Jum’at/ 30 Maret 2018


1. Coba jelaskan pengertian Khiyar serta macam-macamnya, kemudian ilustrasikan jika saudara berjualan dengan menggunakan Khiyar?

2.  #Kasus# Tuan Kamal dan kelima saudaranya mempunyai harta warisan berupa 1 hektar pohon bambu, Tn Kamal dan kelima saudaranya belum membagi-bagikan harta peninggalan orang tuanya, tapi tanah yang ada pohon bambu tersebut  diproduktifkan untuk usaha kelima saudaranya berupa perkebunan pohon bambu.   
Dari ilustrasi tersebut di atas  Akad apa yang cocok digunakan oleh Tuan Kamal dan kelima saudaranya, apa pengertian akad tersebut, dan bagaimana cara bagi hasil yang sesuai dengan referensi Fiqh (Muamalah)?
*(dari kelima saudara tersebut 2 orang lakai-laki dan 3 orang perempuan)
3. Coba berikan satu soal “Kasus” tentang Teori Kepemilikan yang saudara telah pelajari,  

    kemudian jawab sendiri!!! 




**** Selamat Bekerja****
Catatan:
1. Jawaban ditulis dikotak komen
2. Jawaban ditulis secara berurutan
3. Waktu 90 menit
4. Jawaban yang mencantumkan buku referensi akan mendapatkan nisbah 30%
5. Jawaban yang sama dengan teman saudara, tidak akan mendapatkan nilai kedua-duanya

40 komentar:

  1. nama: Muthya Mellani Aryanto
    NPM: 16230014
    Prodi: PIAUD-4
    STAI Al-Musadadiyah Garut

    1. Khiyar, menurut bahasa artinya “memilih yang terbaik”, menyisihkan atau menyaring. Sedangkan pengertian khiyar menurut istilah syara’, “penjual dan pembeli boleh memilih antara meneruskan atau mengurungkan jual-belinya”. Atau pengertian secara umunya bahwa yang disebut khiyar adalah mengambil pilihan untuk jadi atau membatalkan jual beli setelah terjadi Ijab Qabul (Etika Bisnis dalam Islam hal.60 karangan A.Zakaria). Khiyar juga bisa berarti menentukan yang terbaik dari dua hal (atau lebih) untuk dijadikan orientasi, tujuannya, agar setelah kedua orang yang melakukan jual-beli tersebut dapat memikirkan kemaslahatan masing-masing lebih jauh, supaya tidak terjadi penyesalan di kemudian hari, karena masing-masing merasa puas terhadap jual-beli yang mereka lakukan.
    Macam-macam khiyar diantaranya: (1) Khiyâr al-majlis (2) Khiyâr asy-syarat (3) Khiyâr al-‘aib (4) Khiyâr at-tadlîs (5) Khiyâr al-ghabn (6) Khiyâr fî al-bai’ bi takhyîrits tsaman (7) Khiyâr li lkhtilâfil mutabâyi’ain.
    (ilustrasi jual beli khiyar) saya berniat membeli laptop bekas (second) di salah satu teman temannya saya. Teman saya berkata bahwa laptop tersebut masih bagus dan baru di pakai 3 bulan karena istilah “jual-butuh” (temannya butuh uang dan menjual laptopnya). Laptop tersebut di banderol dengan harga 4 juta. Kemudian saya membellinya karena penjelasan teman saya tadi mengenai kondisi laptop tersebut. Tetapi, ketika di coba di rumah, kenapa keyboardnya ada yang tidak jalan? Kemudian saya pun membawa kembali laptop tersebut ke tempat saya membelinya dan 'complain' tentang laptop yang baru saja di beli. Namun, teman saya pun tidak tahu bahwa ternyata kondisi laptopnya seperti itu. Karena kesadaran teman saya, akhirnya laptop tersebut di ambilnya lagi dan uang jual laptop tersebut di kembalikan lagi kepada saya, dengan persetujuan kedua belah pihak.

    2. Akad untuk kasus ini adalah akad Akad ‘Aini dan Ghairu ‘Aini , yaitu yang dilihat dari diserahkannya barang kepada pihak yang diberikan hak sebagai kesempurnaan sahnya suatu akad, maka akad dapat digolongkan menjadi ‘aini dan ghairu ‘aini. Akad ‘Aini adalah akad yang pelaksanaannya secara tuntas hanya mungkin terjadi bila barang yang ditransaksikan benar-benar diserahkan kepada yang berhak untuk misalnya hibah , i’arah , wadiah , rahn dan qardh . Dalam akad-akad ini barang yang diakadkan harus diserahkan kepada pihak yang berhak untuk menuntaskan bahwa akad benar-benar terjadi.
    Kemudian, cara bagi hasilnya, bagian laki-laki adalah 2 bagian dari bagian perempuan. Misalnya hasilnya 49, berarti 14 bagian untuk masing-masing laki-laki. Dan 7 bagian untuk masing-masing perempuan. Ibaratnya anak laki-laki itu 2 kali anak perempuan. 2 anak laki-laki berarti sama dengan 4 anak perempuan, dan 3 anak perempuan tetap. Jadi 49 : 7 = 7 per anak perempuan dan 7 x 2 = 14 per anak laki-laki.

    no 3. (Kasus) Bu Aini mempunyai suatu lembaga pendidikan yang di mana dalam lembaga tersebut membangun bangunan yang lumayan besar untuk di jadikan sekolah yang cukup untuk anak usia dini, namun bangunan tersebut tidak atau jarang terpakai. Kemudian bu Nurul berencana untuk membuka sebuah sekolah yang dimana sekolah itu akan membuka pendidikan anak usia dini. Permasalahannya, apakah bu Nurul layak untuk mendapatkan bangunan yang tidak terpakai pada lembaga tersebut?
    Jawaban: bu nurul layak untuk memakai fasilitas dari lembaga pendidikan tersebut, karena bangunan tersebut merupakan lembaga kepemilikan umum yang di khususkan untuk di gunakan dalam lingkup pendidikan. Asal, bu Nurul tidak mengklaim bangunan tersebut sebagai miliknya, karena bangunan tersebut milik lembaga, berarti, bu Nurul membuka sekolahnya di bawah lembaga pendidikan yang di miliki oleh Bu Aini.

    BalasHapus
  2. Nama: Astri
    NPM:16230002
    Prody: PIAUD/4
    STAI AL MUSADADIYAH

    Jawaban
    1. Pengertian Khiyār adalah bebas memutuskan antara meneruskan jual-beli atau membatalkannya. Islam memperbolehkan melakukan khiyār karena jual-beli haruslah berdasarkan suka sama suka, tanpa ada unsur paksaan sedikit pun. Penjual berhak mempertahankan harga barang dagangannya, sebaliknya pembeli berhak menawar atas dasar kualitas barang yang diyakininya.
    Rasulullah saw. bersabda, “Penjual dan pembeli tetap dalam khiyar selama keduanya belum berpisah. Apabila keduanya berlaku benar dan suka menerangkan keadaan (barang)nya, maka jual-belinya akan memberkahi keduanya. Apabila keduanya menyembunyikan keadaan sesungguhnya serta berlaku dusta, maka dihapus keberkahan jual-belinya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
    Macam-Macam Khiyar
    a. Khiyār Majelis, adalah selama penjual dan pembeli masih berada di tempat berlangsungnya transaksi/tawar-menawar, keduanya berhak memutuskan meneruskan atau membatalkan jual-beli. Rasulullah saw. bersabda, “Dua orang yang berjual-beli, boleh memilih akan meneruskan atau tidak selama keduanya belum berpisah.” (HR. Bukhari dan Muslim).
    b. Khiyār Syarat, adalah khiyar yang dijadikan syarat dalam jual-beli. Misalnya penjual mengatakan, “Saya jual barang ini dengan harga sekian dengan syarat khiyar tiga hari.” Maksudnya penjual memberi batas waktu kepada pembeli untuk memutuskan jadi tidaknya pembelian tersebut dalam waktu tiga hari. Apabila pembeli mengiya-kan, status barang tersebut sementara waktu (dalam masa khiyār) tidak ada pemiliknya. Artinya, si penjual tidak berhak menawarkan kepada orang lain lagi. Namun, jika akhirnya pembeli memutuskan tidak jadi, barang tersebut menjadi hak penjual kembali. Rasulullah saw. bersabda kepada seorang lelaki, “Engkau boleh khiyār pada segala barang yang engkau beli selama tiga hari tiga malam.” (HR. Baihaqi dan Ibnu Majah)
    c. Khiyār Aibi (cacat), adalah pembeli boleh mengembalikan barang yang dibelinya jika terdapat cacat yang dapat mengurangi kualitas atau nilai barang tersebut, namun hendaknya dilakukan sesegera mungkin.
    -ilustrasi jika pembeli dan penjual biasa mempunyai kesepakatan dalam membeli dan menjual.
    2. -Jadi pngertian aqad di atas termasuk kedalam aqad musyarakah yang artinya akad kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu dimana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana atau amal (expertise) dengan kesepakatan bahwa keuntungan dan resiko akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan.
    -dan untuk perbandingan hartanya berdasarkan system waris perempuan dan laki-laki beda, kalau perempuan mendapatkan ½ dan laki-laki 1 jadi laki-laki dan perempuan berbanding 1 ½

    3. kasus tentang teori kepemilikan misalnya “ pak hasan memiliki sebuah rumah yang megah, mewah, dan besar. Dan pak kosim iri dan ingin menguasai rumah yang sudah dimiliki pak hasan, pak kosim memaksa kepada pak hasan untuk menjual rumah tersebut dan pak hasan tidak mau atau tidak ingin untuk menjualnya. Karena pak hasan adalah pemilik rumah yang di inginkan oleh pak kosim, pak hasar berhak atas rumah yang dimilikinya dan dia berkuasa atas rumahnya tersebut dan orang lain tidak berhak untuk memaksa pak hasan untuk menjual rumahnya.

    BalasHapus
  3. NAMA :RESMALA DEVI IRIANI ALIDY
    NPM :16230020
    PRODI/SMT :PIAUD/4

    1. khiyar adalah (pilihan) jual beli yang sudah ditetapkan padanya. Adanya khiyar sekian waktu atau ditetapkan. Tidak adanya khiyar yakni jual beli yang terus terjadi.
    (Referensi : bulughul maram)
    Khiyar ada 3 macam, yaitu :
    1. khiyar majlis.
    yaitu antara penjual dan pembeli boleh memilih, baik akan melanjutkan akadnya atau membatalkannya, selama mereka berada dalam satu tempat majlis.
    2. khiyar syarat.
    yaitu antara penjual dan pembeli yg melakukan khiyar dijadikan syarat sewaktu akad atau majlis akad oleh keduanya, atau salah seorangnya.
    3. khiyar aibi
    yaitu pembeli boleh mengembalikan barang yg dibelinya, apabila barangnya itu ada sesuatu yang rusak , dan ketika pembeli tidak tahu.
    Ilustrasi dalam khiyar syarat
    Saya menjual laptop dan putri membeli laptop dari saya. Sebagai pembeli putri berkata "saya membeli laptop ini tapi saya minta waktu 3 hari untuk pikir pikir dulu. Kalau tidak cocok maka laptopnya saya kembalikan dan uang saya minta 100% dan saya berkata iyah saya setuju.

    2. Akad tersebut yaitu akad musyarakah (kerjasama) antara kedua belah pihak atau lebih untuk suatu usaha dimana masing-masing memberikan kontribusi dengan ketentuan bahwa keuntungan dibagi berdasarkan kesepakatan.
    Cara bagi hasilnya di sesuaikan dengan hak waris yang diterima. Laki laki 2 bagian dan perempuan 1 bagian.

    3. Soal : seorang ayah menghibahkan kepada anaknya berupa 1 unit rumah. Maka rumah itu menjadi hak milik salah satu anak dari ayah tersebut yang mendapatkan hibah tersebut .
    Termasuk akad apakah yang terdapat didalam kasus tersebut !
    Jawaban dari soal nomer 3 termasuk akad tabbaru yang didalamnya terdapat kategori atau jenis diantaranya ada hibah dan arti hibah tersebut adalah pemilikan terhadap sesuatu pada masa hidup tanpa meminta ganti.
    Sedangkan akad tabbaru adalah akad yang dimaksudkan untuk menolong sesama dan murni semata- mata karena ridho allah.

    BalasHapus
  4. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  5. Nama: Siti Maemunah
    NPM: 16230027
    Prodi: PIAUD-4
    1. Khiyar, menurut bahasa artinya “memilih yang terbaik”. Sedangkan pengertian khiyar menurut istilah syara’, “penjual dan pembeli boleh memilih antara meneruskan atau mengurungkan jual-belinya”. Khiyar terdapat tiga macam, diantaranya: a) Khiyar majlis, yaitu penjual dan pembeli boleh memilih antara dua (meneruskan atau mengurungkan jual-belinya) selama keduanya masih di tempat jual beli. Rasulullah Saw bersabda: b) Khiyar syarat, yaitu memilih jadi jual beli atau tidak dengan mempertimbangkannya dalam beberapa hari .setelah sampai hari yang telah di tentukan ,maka harus ada ketegasan jadi atau tidaknya. c) Khiyar ‘aibi, adalah memilih untuk melangsungkan akad jual beli atau membatalkannya ,apabila barang tersebut terdapat cacat yang tidak di ketahui oleh pembelinya pada waktu melakukan jual beli.
    Ilustrasinya, misalnya jika saya mempunyai toko kerudung. Lalu ada seorang ibu yang datang le toko saya mau membeli kerudung untuk sekolah anaknya. Ibu itu menanyakan jenis-jenis kerudung yang cocok untuk sekolah anaknya dan harganya. Lalu ibu itu memilih salah satu kerudung yang saya jual. Tiba-tiba anaknya menelepon kalau anaknya itu sudah membeli kerudung yang cocok di tempat lain. Ibu itu pun membatalkan untuk membeli kerudung di toko saya dan saya pun tidak mempermasalahkan hal itu karena alasan ibu itu dapat diterima dan ibu itu pun belum meninggalkan toko saya. Ini dinamakan khiyar majlis yaitu memilih untuk melangsungkan atau membatalkan akad jual beli sebelum keduanya berpisah dari tempat akad.
    Beda halnya jika ibu itu untuk anaknya itu, tapi ia tidak tahu pasti anaknya itu akan suka atau tidak. Akhirnya ia membeli satu model yang ibu itu pilih. Tetapi ibu itu mengajukan syarat kepada saya sebagai penjual jika anaknya tidak menyukai model pilihannya, maka ia dapat menukar dengan kerudung lain dan saya sebagai penjual sepakat. Ini dinamakan khiyar syarat.
    2. Akad yang cocok digunakan yaitu akad musyarokah. Musyarokah adalah mencampurkan salah satu dari macam harta dengan harta lainnya sehingga tidak dapat dibedakan di antara keduanya. Dalam pengertian lain musyarakah adalah akad kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu di mana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana (atau amal/expertise) dengan kesepakatan bahwa keuntungan dan resiko akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan. Dalam hal ini termasuk ke dalam musyarakah pemilikan (Syirkah al-milk atau syirkah amlak) adalah kepemilikan bersama kedua pihak atau lebih dari sebuah properti. Misalnya karena wasiat, hibah, warisan dan lainnya. Bagi hasilnya sesuai dengan jumlah tanah yang dimiliki masing-masing sesuai dengan pembagian hak waris.
    Pembagian warisnya setiap anak laki-laki mendapatkan dua kali bagian setiap anak perempuan. Dalam kasus pak kamal dan kelima saudaranya (2 laki-laki dan 3 perempuan). Kalau kita hitung secara bayangan, seolah-olah anak laki-laki itu dihtiung 2 orang dan tiap anak perempuan dihitung satu orang saja. Jika anak laki ada tiga orang, kita hitung jadi 6 orang. Sedangkan anak perempuan yang 3 orang tetap kita hitung 3 orang. Jadi tanah 1 hektar itu kita bagi 9 bagian sama besar.
    -tiap anak laki-laki mendapatkan 2 x 1/9 = 2/9
    -tiap anak perempuan mendapatkan 1 x 1/9 = 1/9
    3. Pa Deni memiliki sepeda motor lengkap dengan surat-suratnya. Ini berarti bahwa sepeda motor itu dalam kekuasaan dan genggaman Pa Deni. Saudaranya, Pa Dono berniat untuk menjual motor tanpa sepengetahuan pa Deni. Apakah Pak Dono berhak menjual motor bahkan milik saudaranya? Jawabannya adalah tidak. Melihat surat-surat, pembeli tidak jadi membeli dari pa Dono, karena Pembeli merasa motor itu milik pa Deni bukan pa Dono. Jadi Pa Dono tidak berhak menjual motor milik Pa Deni. Hanya Pak Deni yang berhak untuk menjual atau memanfaatkan motor itu, karena Pa Deni adalah pemilik motor secara sempurna. Adapun jika pa Dono ingin menjual motor Pa Deni, itu harus dengan seizin pa Deni.

    BalasHapus
  6. Nama : Siti Kulsum Hs
    Npm : 16230026
    Prodi: PIAUD-4

    Jawaban :
    1. Pengertian khiyar menurut bahasa adalah memilih, sedangkan khiyar dalam jual beli menurut syara’ ialah hak memilih bagi penjual atau pembeli untuk meneruskan akad jual beli atau membatalkannya. Hal ini agar kedua belah pihak (penjual dan pembeli) dapat memikirkan sejauh mungkin kebaikan kebaikan berlansungnya jual beli atau kebaikan untuk membatalkan jual beli, agar masing-masing pihak tidak menyesal atas apa yang telaj dijualnya atau dibelinya. Sebab penyesalan tersebut bisa terjadi karena kurang hati-hati, tergesa-gesa, atau karena faktor-faktor lainnya.

    Macam-macam khiyar

    a.Khiyar majlis

      Khiyar majlis, yaitu hak memilih antara jadi atau tidaknya jual beli selama penjual dan pembeli masih berada ditempat akad jual beli.Jika keduanya sudah meninggalkan tempat akad jual beli, maka hak khiyar tidak berlaku lagi. Ukuran berpisah disesuaikan dengan adat kebiasaan yang berlaku. 

    b.Khiyar syarat

        Khiyar syarat ialah hak memilih antara meneruskan dan membatalkannya dengan syarat tertentu, jika syarat itu terpenuhi, maka akad jual beli tidak jadi (batal). Masa berlaku khiyar syarat adalah tiga hari sebagaimana yang disebutkan dalam hadits yang tertera diatas.

    c.Khiyar ‘Aibi

        Khiyar ‘aibi ialah hak memilih antara meneruskan dan membatalkan akad jual beli yang disebabkan karena terdapat cacat pada barang yang dijual. Hal ini dapat menjadi karena pembeli tidak mengetahui bahwa pada barang itu terdapat cacat.
    *Ilustrasi Khiyar Syarat : Saya, berdagang atau jual beli pakaian, suatu ketika datang seorang pembeli yang akan membeli baju dagangan saya, setelah tawar menawar dan ada kesepakatan akhirnya pembeli itu membayarnya, dan pada waktu akad saya bilang "apabila ada ketidak cocokan boleh di tukar tapi dalam jangka waktu 3 hari".

    2. Dalam Kasus diatas akad yang digunakan adalah akad al-mudharabah, akad bagi hasil/akad bernama (al-u'qud al-musamma), yang dimaksud dengan akad bernama ialah akad yang sudah ditentukan namanya ileh pembuat hukum dan ditentukan pula ketentuan-ketentuan khusus yang berlaku terhadapnya dan tidak berlaku terhadap akad yang lain.
    -Cara bagi hasil yang sesuai dengan referensi fiqh, bahwasannya bagian laki-laki 2× dari bagian perempuan, jadi bila bagian yang akan dibagikan 1 hektar (1000m) kepada 2 laki-laki dan 3 perempuan .

    3. contoh kasus kepemilikan, Orangtua saya memiliki bidang tanah lahan rumah yang di dapat dari warisan, karena orangtuanya yaitu kakek saya sudah meninggal, sedangkan saudaranya berjumlah 6 orang, 4 saudara laki-laki, 2 perempuan. Sedangkan tanahnya berjumlah 100 tumbak, maka bagian ibu saya cuma 10 tumbak. Karena dalam fiqh pembagian waris itu laki-laki 2 bagian dari perempuan, jadi 2×10=20 tumbak, saudara laki-laki ada 4×20=80 tumbak, sedangkan perempuan 2×10=20 tumbak. Jadi kepemilikan ibu saya adalah 10 tumbak.

    BalasHapus
  7. Nama: Wiwin Winayah
    NPM: 16230034
    Prodi: PIAUD/4
    STAI AL-MUSADDADIYAH-GARUT
    JAWABAN
    1. Menurut al-ustadz Aceng Zakaria dalam bukunya "Etika Bisnis Dalam Islam" Khiyar adalah mengambil satu pilihan untuk jadi atau membatalkan jual beli setelah terjadi ijab qabul, sedangkan menurut istilah ulama ahli fiqih khiyar adalah hak memilih antara dua hal yang disukai, meneruskan atau membatalkan jual beli, baik kedua belah pihak masih ada ditempat akad ataupun tidak, tetapi masih ada dalam masa pertimbangan.
    Macam-macam khiyar, yaitu:
    a. Khiyar Syarat
    Yaitu mengadakan khiyar dengan batas waktu tertentu sesuai kesepakatan antara kedua belah pihak.
    b. Khiyar Majlis
    Yaitu memilih antara jadi atau tidak selama masih ada dalam satu majlis
    c. Khiyar A'ib
    Yaitu membuat khiyar karena terdapat a'ib atau cacat di dalam barang yang diperjual belikan.
    Ilustrasi khiyar:
    Saya seorang pedagang pakaian di toko, Jika saya sedang berjualan, maka saya akan membolehkan kepada pembeli untuk membatalkan, mengembalikan atau menukarkan, barang dagangan saya dalam batas waktu tiga hari.
    2. Dari ilustrasi di atas akad yang paling cocok digunakan oleh tuan Kamal dan kelima saudaranya adalah akad muawadah, akad muawadah adalah akad yang mempunyai tujuan agar mendapat keuntungan atau bersifat komersil.
    Cara bagi hasilnya sesuai dengan nisbah akad Mudharabah, yaitu:
    Prosentase yaitu keuntungan harus dinyatakan dalam bentuk prosentase antara keenam bersaudara tersebut, berhubung perkebunan pohon bambu itu merupakan warisan milik bersama, maka 3 laki-laki mendapat 2/9 dan 3 perempuan mendapat 1/9 dari hasil keuntungan.
    3. Kasus: Bapak Giman bekerja sebagai nahkoda, sebulan yang lalu beliau meninggal dunia, selain meninggalkan tiga orang anak yang masih sekolah di SD dan TK beliau juga meninggalkan tiga hektar kebun sereh dan satu pabrik sereh wangi, dua bulan kemudian saudara sepupu beliaulah yang memegang seluruh kendali atas kebun dan pabrik beliau. Kenapa demikian? Sebabnya adalah meskipun pemilik harta itu anak pak Giman, tetapi mereka masih terlalu kecil, belum baligh, sehingga dalam hal memanfaatkan dan menggunakan harta, mereka terhalang oleh hambatan syara yang timbul karena sifat-sifat kedewasaan tidak dimiliki.

    BalasHapus
  8. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  9. Nama : Rima Amaliah
    NPM : 16230022
    Prodi : PIAUD-4


    1. Khiyar secara Bahasa artinya memilih, sedangkan menurut istilah khiyar adalah menentukan pilihan antara meneruskan jual beli atau membatalkannya.
    Khiyar terbagi menjadi 3 bagian, yaitu :
    a. Khiyar majlis, merupakan khiyar yang ditentukan oleh tempat dimana penjual dan pembeli mempunyai pilihan antara melanjutkan atau membatalkan transaksi selama belum terpisah dari tempat akad jual beli tersebut. Misalnya Ahmad (penjual) dan Zaid (pembeli) sedang melakukan transaksi disuatu pasar, pada saat itu mereka masih mempunyai pilihan apakah jual beli akan dilanjutkan atau dibatalkan selama Ahmad dan Zaid masih ada ditempat tersebut.
    b. Khiyar Syarat, merupakan syarat yang telah disepakati oleh penjual dan pembeli sampai waktu 3 hari atau sesuai kesepakatan, sehingga dalam waktu tersebut transaksi jual beli dapat dilanjutkan atau dibatalkan. Misalnya Zaid (pembeli) telah membeli sepatu untuk anaknya yang sedang dirumah kepada Ahmad (penjual), Ahmad dan Zaid sepakat untuk berkhiyar syarat syarat selama 3 hari jika sepatu tersebut tidak cukup untuk anaknya maka Zaid bisa membatalkan transaksi jual belinya.
    c. Khiyar ‘aibi, merupakan pilihan antara meneruskan atau membatalkan jual beli karena adanya kecacatan pada barang yang dibeli. Misalnya Zaid (pembeli) membeli baju koko kepada Ahmad (penjual), namun setelah barang diterima diketahui bahwa baju koko tersebut ada robekan. Maka Zaid dapat membatalkan jual belinya kepada Ahmad.

    2. Pada kasus ini akad yang cocok yaitu akad Syirkah. Syirkah secara bahasa yaitu percampuran, sedangkan syirkah menurut istilah yaitu menetapkan hak atas suatu barang bagi dua orang atau lebih sesuai syarat dan kesepakatan.
    Adapun cara bagi hasil atas perkebunan pohon bamboo kelima anak tuan kamal tersebut yaitu harus sesuai dengan ukuran harta yang dimiliki masing-masing sesuai dengan bagian harta waris yang didapatkannya.

    3. Kepemilikan terbagi menjadi menjadi :
    a. Milik sempurna, contohnya Zaid mempunyai rumah pribadi, berarti rumah tersebut ada dalam kekuasaan penuh Zaid dan bebas untuk ia gunakan serta manfaatkan tanpa ada orang lain yang menghalanginya.
    b. Milik tidak sempurna, contohnya Zaid menyewa sepeda motor kepada Ahmad (pemilik asli), Zaid dapat manfaatkan motor tersebut selama waktu sewa maasih ada dan juga bertanggung jawab untuk menjaga motor tersebut jangan sampai rusak atau hilang.

    Rujukan : فتح القريب المجيب في شرح ألفاظ التقريب أو القول المختار في شرح غاية الإختصار

    BalasHapus
  10. NAMA : LAELA KODARIAH
    NPM : 16230013
    PRODI : PIAUD

    JAWABAN
    1.Khiyar artinya boleh memilih antara dua, meneruskan akad jual beli atau mengurungkan (ditarik kembali, tidak jadi jual beli).
    Khiyar ada tiga macam:
    a.Khiyar majlis, artinya si pembeli dan si penjual boleh memilih antara dua perkara tadi selama keduanya masih tetap di tempat jual beli.
    b.Khiyar syarat, artinya khiyar itu dijadikan syarat sewaktu akad oleh keduanya atau oleh salah seorang, seperti kata si penjual :” Saya jual ini dengan harga sekian dengan syarat khiyar dalam tiga hari atau kurang dari tiga hari.”
    c.Khiyar ‘áibi (cacat), artinya, si pembeli boleh mengembalikan barang yang dibelinya, apabila terdapat pada barang yang dibelinya, apabila terdapat pada barang yang dibeli itu suatu cacat yang mengurangi yang dimaksud pada barang itu, atau mengurangi harganya, sedangkan biasanya barang yang seperti itu baik , dan sewaktu akad cacatnya itu sudah ada , tetapi si pembeli tidak tahu, atau terjadi sesudah akad, yaitu sebelum diterimanya.
    Contoh khiyar ‘áibi: Laela membeli sebuah baju, setelah terjadi akad Laela menemukan cacat seperti lengan baju tersebut robek, ketika barang belum dibawa pulang maka cacat tersebut masih tanggungan si penjual dan harus mengganti dengan barang yang tidak cacat, tetapi jika barang sudah dibawa pulang dan baru tahu ada cacat, maka si pembeli dapat mengembalikan pada penjual dan meminta uangnya. Jika pembeli tidak segera mengembalikan maka si pembeli telah ridho atas cacat tersebut.

    2.Menurut saya akad musyarakah yaitu akad kerjasama antara kedua belah pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu dimana masing-masing pihak akan memberikan kontribusi dana, dengan memiliki kesepakatan bahwa keuntungan dan resiko akan ditanggung bersama. Untuk pembagian hasil dan keuntungan dibagi diantara mereka dimana sebelumnya Menurut kesepakatan yang telah ditentukan saat akad dan disesuaikan dengan proporsi modal yang disertakan.

    3.CONTOH KASUS
    Pak Encep Memiliki sebidang tanah dari kakeknya kemudian sebidang tanah tersebut dibangun sebuah lembaga madrasah diniyah. Pertanyaannya
    1.Teori Kepemilikan Apa yang cocok dalam kasus tersebut?
    Jawabannya:
    Termasuk kedalam kepemilikan tidak sempurna (Al-Milk An-Naqish) yaitu kepemilikan sesuatu akan tetapi hanya zatnya saja atau memiliki manfaatnya saja termasuk dalam bagian Milk al-manfaat asy-syakhshi atau haqqul intifa yaitu kepemilikan atas manfaat suatu barang yang bersifat hak pemanfaatan dan penggunaan dan factor yang menyebabkan munculnya kepemilikan manfaat diantaranya adalah pewakafan, wasiat.dll

    4.Referensi : H. Sulaiman Rasjid.1992. Fiqh Islam. Bandung: CV. SINAR BARU

    BalasHapus
  11. NAMA : NURHAYATI
    NPM : 16230017 / 4
    PRODI : PIAUD STAI AL MUSADADIYAH
    Pengertian, macam-macam dan ilustrasi khiyar?
    Pengertian Khiyar
    Khiyar menurut bahasa artinya memilih yang terbaik, menurut istilah Syara khiyar adalah penjual dan pembeli boleh memilih antara meneruskan atau membatalkan jual belinya.
    Khiyar menurut (Aceng Jakaria/ Etika bisnis dalam islam, Khiyar adalah mengambil pilihan untuk jadi atau membatalkan jual beli setelah terjadi ijab kobul)
    Macam-macam Khiyar
    Khiyar syarat yaitu memilih jadi atau tidak jual beli dengan mempertimbangkan dalam beberapa hari, setelah sampai hari yang telah ditentukan harus ada sepakat jadi atau tidak.
    Khiyar majlis yaitu penjual dan pembeli boleh memilih antara dua (meneruskan atau membatalkan jual belinya selama kedua masih ditempat jual beli)
    Khiyar aib yaitu memilih jadi atau tidaknya akad jual beli karena barang tersebut terdapat cacad yang tidak diketahui oleh pembelinya pada waktu melakukan jual beli
    Ilustrasinya
    Ibu nina membeli pakaian di toko MIRA karena terburu buru dan percaya ibu nina langsung membelinya dan pulang, setelah pulang dua hari ketika baju mau dipakai ternyata ada cacad sehingga ibu nina mengembalikan pakaian itu ke toko mira dan toko mira menerima komplenan tersebut karena masih ada URP toko mira yang memberikan waktu 3 hari (garansi toko).
    Akad yang cocok yang digunakan oleh tuan kamal?
    Akad yang cocok adalah akad akad Musyarakah, yaitu mencampurkan salah satu dari macam harta dengan harta lainnya sehingga tidak dapat dibedakan diantara keduanya atau akad kerja sama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu dimana masing masing pihak memberikan kontribusi dana dengan kesepakatan bahawa keuntungan dan kerugian ditanggung bersama.
    Cara bagi hasil disesuaikan dengan hak waris yang diterima dimana laki-laki mendapatkan dua bagian dan perempuan mendapatkan satu bagian.
    Kasusu tentang teori kepemilikan?
    Pemberian harta Negara kepada rakyatnya
    Indonesia adalah Negara yang luas dan kaya tapi pemerataan masyarakat belum tertata dengan rapih, maka Negara membuat system yang ditujukan untuk pemerataan dan pengelolaan alam yaitu Transmigrasi dimana berpindahnya satu orang atau lebih dari tempat yang padat (Jawa baarat ) ketempat yang belum banyak masyarakatnya atau alam yang masih belum terkelola (Kalimantan) maka Negara menyediakan lahan untuk dipakai (di kelola) dan di miliki oleh setiap orang yang tranmigrasi tersebut.

    BalasHapus
  12. NAMA : NURHAYATI
    NPM : 16230017 / 4
    PRODI : PIAUD STAI AL MUSADADIYAH
    Pengertian, macam-macam dan ilustrasi khiyar?
    Pengertian Khiyar
    Khiyar menurut bahasa artinya memilih yang terbaik, menurut istilah Syara khiyar adalah penjual dan pembeli boleh memilih antara meneruskan atau membatalkan jual belinya.
    Khiyar menurut (Aceng Jakaria/ Etika bisnis dalam islam, Khiyar adalah mengambil pilihan untuk jadi atau membatalkan jual beli setelah terjadi ijab kobul)
    Macam-macam Khiyar
    Khiyar syarat yaitu memilih jadi atau tidak jual beli dengan mempertimbangkan dalam beberapa hari, setelah sampai hari yang telah ditentukan harus ada sepakat jadi atau tidak.
    Khiyar majlis yaitu penjual dan pembeli boleh memilih antara dua (meneruskan atau membatalkan jual belinya selama kedua masih ditempat jual beli)
    Khiyar aib yaitu memilih jadi atau tidaknya akad jual beli karena barang tersebut terdapat cacad yang tidak diketahui oleh pembelinya pada waktu melakukan jual beli
    Ilustrasinya
    Ibu nina membeli pakaian di toko MIRA karena terburu buru dan percaya ibu nina langsung membelinya dan pulang, setelah pulang dua hari ketika baju mau dipakai ternyata ada cacad sehingga ibu nina mengembalikan pakaian itu ke toko mira dan toko mira menerima komplenan tersebut karena masih ada URP toko mira yang memberikan waktu 3 hari (garansi toko).
    Akad yang cocok yang digunakan oleh tuan kamal?
    Akad yang cocok adalah akad akad Musyarakah, yaitu mencampurkan salah satu dari macam harta dengan harta lainnya sehingga tidak dapat dibedakan diantara keduanya atau akad kerja sama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu dimana masing masing pihak memberikan kontribusi dana dengan kesepakatan bahawa keuntungan dan kerugian ditanggung bersama.
    Cara bagi hasil disesuaikan dengan hak waris yang diterima dimana laki-laki mendapatkan dua bagian dan perempuan mendapatkan satu bagian.
    Kasusu tentang teori kepemilikan?
    Pemberian harta Negara kepada rakyatnya
    Indonesia adalah Negara yang luas dan kaya tapi pemerataan masyarakat belum tertata dengan rapih, maka Negara membuat system yang ditujukan untuk pemerataan dan pengelolaan alam yaitu Transmigrasi dimana berpindahnya satu orang atau lebih dari tempat yang padat (Jawa baarat ) ketempat yang belum banyak masyarakatnya atau alam yang masih belum terkelola (Kalimantan) maka Negara menyediakan lahan untuk dipakai (di kelola) dan di miliki oleh setiap orang yang tranmigrasi tersebut.

    BalasHapus
  13. Nama : Dewi Sulastri
    NPM : 16230004
    Prodi : PIAUD

    JAWABAN I
    Khiyar Menurut bahasa yaitu memilih, menyisihkan dan menyaring. Sedangkan secara umum khiyar artinya menentukan yang terbaik dari dua hal (atau lebih) untuk dijadikan orientasi. Sedangkan menurut istilah ulama ahli fiqih khiyar adalah hak memilih antar dua hal yang disukainya, meneruskan atau membatalkan jual beli selama kedua belah pihak masih ada ditempat akad dan masih dalam masa pertimbangan.
    Macam-macam   
     Khiyar Syarat
    Yaitu mengadakan khiyar dengan mengambil batas waktu satu, dua atau tiga hari atau mungkin lebih sesuai kesepakatan kedua belah pihak. Maka jika telah habis waktunya maka gugurlah dan jual belinya dianggap positif, tidak bisa dibatalkan lagi.
    2)      Khiyar Majlis
    Khiyar majlis yaitu memilih antara jadi dan tidak selama masih dalam satu majlis.
    3)      Khiyar A’ib (Cacat)
    Khiyar a’ib yaitu membuat khiyar karena terdapat a’ib atau cacat dalam barang yang diperjualbelikan. Seseorang hendaklah menjual barangnya dengan transparan, jika mulus katakanlah mulus dan jika cacat katakanlah cacat.
    Ilustrasi berjualan dengan menggunakan khiyar:
    “Seseorang membeli dari yang lain sebuah mobil. Si pembeli berkata bahwa ia memiliki pilihan selama satu bulan penuh. Jika dalam kurun waktu sebulan itu si pembeli urungkan diri dan tidak jadi membeli, maka tidak masalah. Namun jika sudah lewat sebulan, maka ia harus membeli mobil itu. Hal ini semata karena khiyar yang sudah disepakati bersama.”
    Atau contoh kasus jual beli mobil yang di dalamnya terdapat cacat yang banyak, lalu dicat sehingga kembali menjadi bagus tampilannya. Sehingga tampilan tersebut menipu si pembeli, seakan-akan mobil tersebut sehat tanpa cacat. Si pembeli berhak mengembalikan barang yang sudah ia beli karena cacat tersebut dan menerima pengembalian pembayarannya.
    JAWABAN II
    Contoh kasus tersebut termasuk Akad Musyarakah
    Pengertian Akad
    Akad adalah suatu perikatan antara ijab dan kabul dengan cara yang dibenarkan syara’ yang menetapkan adanya akibat-akibat hukum pada objeknya. Ijab adalah pernyataan pihak pertama mengenai isi perikatan yang diinginkan, sedangkan kabul adalah pernyataan pihak kedua untuk menerimanya.
    Bagi hasil yang sesuai menurut ilmu fiqh adalah anak laki-laki mendapatkan 2 bagian sementara anak perempuan mendapatkan 1 bagian. Maka pembagian waris tersebut dibagi menjadi sembilan bagian yaitu 3 laki-laki (2 bagian) = 6 bagian, 3 perempuan (1 bagian) = 3 bagian.
    JAWABAN III
    Contoh Kasus Pembebasan Lahan Di Kalimantan Barat.
    Dayak Jelai dan Melayu of Manis Mata villages, Ketapang District, West Kalimantan.
    PT Harapan Sawit Lestari (PT HSL) adalah sebuah perusahaan swasta yang telah mengoperasikan perkebunan kelapa sawit seluas dua puluh lima ribu hektar di distrik Ketapang sejak tahun 1993, memberikan dampak terhadap lima belas warga masyarakat adat Dayak Jelai dan Melayu. Di bawah rezim Orde Baru, PT HSL sepenuhnya membangun hubungan erat antara administrator desa, polisi setempat, dan militer untuk memulai operasi mereka tanpa berkonsultasi dengan masyarakat setempat yang terkena dampak pembangunan.
    Hal ini secara luas diyakini bahwa aparat desa menerima pembayaran untuk menyerahkan lahan kepada perusahaan ‘mengatasnamakan’ rakyat. Jika persuasi dari kepala desa tidak bekerja dan penduduk desa masih menolak untuk menyerahkan lahan mereka, PT HSL akan bergantung pada polisi setempat atau militer untuk memastikan masyarakat desa ‘bekerjasama’. Startegi lain adalah bagi mereka yang tidak mau bekerjasama akan dicap sebagai komunis atau anti pemerintah. Orang-orang juga diberikan informasi yang menyesatkan oleh perusahaan dan pemerintah daerah tentang manfaat kelapa sawit, dan mereka tidak dibuat sadar akan potensi dampaknya negatif.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Nama : liahidayati
      Npm : 16230037
      Prodi : PIAUD/4
      STAI AL-MUSADDADIAH GARUT


      1.khiyar iyalah transaksi ataw tawar menawardalam kegiatan berdagang ataw jual beliyg bersyaratkan hukum islam pembatalan jual beli dalma islam dapat d lakukandengan alternatif khiyar pada dasarnya konsekwensi akad jual beli yang telah terjadi tidak dapat d batalkan oleh para pihak yg bertransaksin namun di kecualikan jika terdapat ketentuan khiyar sebagai salah satu persyaratan transaksi
      Macam macam khiyar
      A. Khiyar majlis pembeli ataeu penjual boleh menghentikan atauw meneruskanjual beli yang sedang berlangsung selama mereka masih berada di temepat transaksi tersebut
      B. Khiyar suarat khiyar yg dijafikan syarat oleh kedua nya atw salah seorang dari penjual atau pembeli
      C.khoyar aibkhiyar yg di syaratkan pada kesempurnaan benda yang di beli apabila baru d ketahui terdapat kecacatan pada benda tersebut
      D. Khiyar ruyah hak pilih bagi pembeli untuk menyatakan betlaku ataw batal jual beli yg d lakukan terhadap suatu barang yg belim di lihat ketika akad berlangsung
      Contoh sesorang hendak mejual tanah seluas 10 tumbak harga pertumbak nya 3jt, saya menawarnya dengan harga 2,5jt, so penjual mensepakati nya teyapi karna lokasi tanah nya tidak memiliki akses jalan yg memadai maka saya meminta syarat untuk bepikir lagi selama 3hari apakah saya mau meneruskan jual beli atau tidak, jual beli semacam inibyermasuk jual beli khiyar syarat
      2.akad yg cocok iyalah mudhaf dimana pelaksanaan warus nya ditangguhkan karna lahn tersebyt menjadi tanah produktif usaha kelurga nya, sehingga sodara2 nya tetap mendapatkan pengasilan dari tanah tersebut dan pada saat nya nanti sodara2nya teyapendapat warisannya sebesar 2bagian bagi laki2 dam 1 bagian bagi perempuan, menurut syarita islam
      Akad mudhaf yaitu akad yg dal pelaksanaannya terdapat syarat syarat penanguhan pelaksanaan akad nya d tangguhkan hingga waktu yang do tentukan. Perkataan tersebuy sah di lakukan pada waktu akad tetapi belim.mempungai akibat hujum sebelum tibanya waktu yg telah di tentukan
      3. Contoh pak hendra mempunyai seorang adik bernama pak andri, pak hendra adalah seorang yg kaya raya, ia menghibah kan sebuah rumahbintuk bu marta otomatis rumah tersebuat menjadi hak milik bu marta, pak andri yg notabene adalah adik dari pak indra merasa iri dan ingin memeiliki umah yg d hibahkan pak indra tersebut, apaka itu d bolehkan? Tentu tidak karna kepemilikan rumah itu sudh menjadi milik bu marta

      Hapus
  14. Nama : Susan Sukmawati
    Prodi : PIAUD
    NPM : 16230030
    JAWABAN
    1. Khiyar menurut bahasa yaitu memilih, menyisihkan dan menyaring. Sedangkan secara umum khiyar artinya menentukan yang terbaik dari dua hal (atau lebih) untuk dijadikan orientasi, sedangkan menurut istilah ulama ahli fiqih, khiyar adalah hak memilih antara dua hal yang disukainya, meneruskan atau membatalkan jual beli selama kedua belah pihak masih ada ditempat akad dan masih dalam pertimbangan. Sedangkan menurut al-ustadz Aceng Zakaria dalam bukunya “Etika Bisnis Dalam Islam” Beliau mendefinisikan bahwa yang disebut khiyar adalah mengambil pilihan untuk jadi atau membatalkan jual beli setelah terjadi ijab qabul. Menurut Prof. Dr. Rachmat Syafei, MA dalam bukunya”Fiqih Muamalah” menyatakan bahwa jumlah khiyar sangat banyak dan diantara para ulama telah terjadi perbedaan pendapat menurut ulama hanafiyah, jumlahnya ada 17.
    Ulama Malikiyah membagi khiyar menjadi dua bagian, yaitu khiyar altaamul (melihat, meneliti) yakni khiyar secara mutlak, dan khiyar naqish (kurang) yakni apabila terdapat kekurangan atau a’ib barang yang dijual (khiyar al-hukmy) ulama malikiyah berpendapat bahwa khiyar majlis itu batal.
    Ulama Syafi’iyah berpendapat bahwa khiyar terbagi dua, pertama khiyar at-tasyahi adalah khiyar yang menyebabkan pembeli memperlama transaksi sesuai dengan seleranya terhadap barang, baik dalam majlis maupun syarat. Kedua adalah Khiyar Naqishah yang disebabkan adanya perbedaan dalam lafadz atau adanya kesalahan dalam perbuatan atau adanya penggantian, adapun khiyar yang didasarkan pada syara’ menurut ulama Syafi’iyah ada 16. Dan menurut ulama hanabilah jumlah Khiyar ada 8 macam.
    Khiyar dapat dibagi menjadi 3 :
    1. Khiyar syarat
    Yaitu mengadakan Khiyar dengan mengambil batas waktu satu, dua, atau tiga hari atau mungkin lebih sesuai kesepakatan kedua belah pihak. Maka jika telah habis waktunya maka gugurlah dan jual belinya dianggap positif, tidak bisa dibatalkan lagi.
    2. Khiyar Majlis
    Yaitu memilih antara jadi dan tidak selama masih dalam satu majlis.
    3. Khiyar A’ib (cacat)
    Yaitu membuat khiyar karena terdapat a’ib atau cacat dalam barang yang diperjual belikan.
    • Jika saya berjualan barang, misalnya : membuka toko baju, saya akan menerapkan Khiyar majlis. Tetapi jika ditukar barang yang sama, hanya ukurannya yang berbeda diterapkan khiyar syarat dengan batas waktu satu atau dua hari.
    2. Akad yang cocok digunakan oleh Tuan Kamal dan kelima saudaranya adalah Akad Tijarah (kontrak untuk transaksi yang berorientasi laba). Tujuan dari transaksi ini adalah untuk menciptakan kemakmuran dan kesejahteraan melalui kegiatan-kegiatan ekonomi.
    Dalam kasus Tuan Kamal ini sifat dasar transaksinyaadalah transaksi kontrak yang secara alamiah mengandung kepastian. Adalah suatu jenis transaksi /kontrak dalam usaha memiliki kepastian keuntungan dan pendapatannya baik dari segi jumlah dan waktu penyerahannya.
    Cara bagi hasil yang sesuai dengan referensi Fiqih (Muamalah) dari 1 Hektar pohon bambu ini keuntungannya sesuai dengan bagian dalam hukum waris yaitu ahli waris laki-laki mendapat dua bagian dari ahli waris perempuan.
    3. Kasus tentang teori kepemilikan.
    Misal : Pak Edi mempunyai sebidang sawah yang luasnya 50 m2. Dan dikelola oleh Pekerjanya yaitu Pa Jajang. Berarti Pak Edi adalah pemilik sempurna dari sawah tersebut. Sedangkan Pa Jajang adalah pemilik tidak sempurna yaitu milik atas manfaat benda saja. Pak Edi dan Pak Jajang mempunyai kesepakatan dalam pembagian hasil dari hasil panen sawah tersebut. Bagi Pemilik sawah 70% dan pengelolanya 30%.




    BalasHapus
  15. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  16. Nama :putri madaniah
    Prodi /smt : piaud /4
    NPM: 16230018
    1. Pengertian khiyar
    طَلب خير الامرين من البيع, والامران في البيع الفسخ والامضا ء فلعا قد مخير
    بين هذين الامرين ( المدا هب الاربعة :2)
    Artinya : mencari sesuatu (barang) yang lebih baik dalam jual beli, dua pilihan dalam jual beli tersebut jadi atau tidak membeli brang tersebut, maka jika orang yang berakad baik itu pembeli maupun menjual maka boleh memilih antara keduanya yaitu membelinya aupun mencari yang lain ( tidak jadi)
    Referensi kitab : madha hibul’arbaah jilid 2)
    Macam2 khiyar
    1. Khiyar majlis yaitu proses jual beli (tawar menawar) yang masih berada di tempat penjual dan pembeli
    2. Khiyar syarat yaitu proses jual beli yang menggunakan syarat baik waktu ataupu harga
    3. Khiyar aibi yaitu proses jual beli dimana dalam proses jual beli itu ada kecataataan yang dapat merugikan pembeli maka pembeli dapat dengan segera mengembalikan barang tersebut kepada penjual.

    Ilustrasi (khiyar syarat)
    Laila memesan sandal kepada majnun dengan syarat laila mengnginkan sandal itu sudah ada dalam waktu 3 hari. Laila dan majnua ( pembeli dan penjual ) menyepakati persyaratan tersebut, akan tetapi dalam kurun waktu 3 hari majnun masih belum mengantarkn barang yang telah di pesan oleh laila, tiba2 satu minggu kemudian majnun datang mengantrakan pesanan laila, nah dalam proses ini maka gugur akad laila dan majnun , karena majnun tidak bias menepati syarat / ketentuan yang diberikan oleh laila untuk membeli sandal itu
    2. Akad untuk kasus ini yaitu akad musyarokah
    Yaitu kerjaama yang dilakukan antara dua belah pihak / lebih. Dan untuk menetapkan hak orang tersebut dalam satu usaha (referensi kifayatul akhyar)
    عِبَا رَةُ عَنَ ثُبُوتٍ الحَقِ فِي شَيءٍ الوَا حِدِ لِشَحصَينِ فِصَا عِدَا ععَلَى جِهَةِ الشُيُوقِ
    ( كفا ية الاحيا ر)
    Untuk pembagian hasilnya :
    Tuan kamal dan kedua anak laki2 nya mendapatkan keuntungan 2 x lipat dari ke 3 saudari perempuan .
    Misalnya omset yang di dapat yaitu 90 juta maka untuk pak kamal dan kedua saudaranya 20 juta per orang, sedangkan untuk ketiga saudari perempuannya yaitu 10 juta per orang. Pembagian hasil ini di sesuaikan dengan hak waris sebagaimna allah berfirman dalam surat annisa aya 11.
    Allah mensyariatkan (mewajibkan) kepadamu tentang (pembagian warisan untuk) anak-anakmu, (yaitu) bagian seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua orang anak perempuan. Dan jika anak itu semuanya perempuan yang jumlahnya lebih dari dua, maka bagian mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Jika dia (anak perempuan) itu seorang saja, maka dia memperoleh setengah (harta yang ditinggalkan). Dan untuk kedua ibu-bapak, bagian masing-masing seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika dia (yang meninggal) mempunyai anak. Jika dia (yang meninggal) tidak mempunyai anak dan dia diwarisi oleh kedua ibu-bapaknya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga. Jika dia (yang meninggal) mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam. (Pembagian-pembagian tersebut di atas) setelah (dipenuhi) wasiat yang dibuatnya atau (dan setelah dibayar) utangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih banyak manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan Allah. Sungguh, Allah Maha Mengetahui, Maha Bijaksana."(QS. An-Nisa' 4: Ayat 11)
    3. Kasus tentang teori kepemilikan . seorang laki laki kaya bernama amar memeberikan kepercayaan kepada seorang ustad bernama amir 10 tumbak tanah yang ia wakafkan ,sehungga amir bebas memanfaatkan tanah tersebut sesuai dengan keinginannya, dan apabila ada seseorang yang ingin memanfaatkannya maka terlebih dahulu meminta izin kepada amir selaku orang byang diberi wakaf. Kepemilian apa pada kasus ini ?
    Maka kasus ini termasuk kepemilikan tidak sempurna. Yaitu kepemilikan bendanya saja .


    BalasHapus
  17. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  18. Nama: ai siti nurhayati
    Prodi: piaud
    Npm: 16230001
    1.khiyar adalah menyisihkan atau mengurangi
    *macam khiyar
    -khiyar syarat
    -khiyar majlis
    -khiyar a'ib
    Contoh : seorang penjual motor menjual motor kepada konsumen dan memberitahukan bahwa pajak nya blm terbayar selama 2thn dan pembli itu tetap membelinya dan menerima konsekuensinya
    2.akad waris
    Yaitu yang mengatur tentang peninggalan Harta seseorang
    Misalnya selama satu Bulan penghasilannya 250juta dan laki-laki menerima 75juta dan perempuan menerima 37.5 juta
    3.seorang pedagang baju mempunyai ruko dan beliau mengganti nya dengan menjual kerudung karna banyak pesaing yang menjual .

    BalasHapus
  19. Nama : Eva Siddiqoh Hamzah
    NPM : 16230009


    Pengertian khiyar menurut bahasa adalah memilih, sedangkan khiyar dalam jual beli menurut syara’ ialah hak memilih bagi penjual atau pembeli untuk meneruskan akad jual beli atau membatalkannya. Macam-macam khiyar

    a.Khiyar majlis

      Khiyar majlis, yaitu hak memilih antara jadi atau tidaknya jual beli selama penjual dan pembeli masih berada ditempat akad jual beli.Jika keduanya sudah meninggalkan tempat akad jual beli, maka hak khiyar tidak berlaku lagi. Ukuran berpisah disesuaikan dengan adat kebiasaan yang berlaku. Sebagaimana Rasulullah saw bersabda dalam hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim

    اْلْبَيْعَانِ بِالْخِيَارٍ مَالَمْ يَتَفَرّقا

    Artinya :

    “Dua orang yang mengadakan jual beli, diperbolehkan melakukan khiyar selama keduanya belum berpisah dari tempat akad (HR. Bukhari dan Muslim)

    b.Khiyar syarat

        Khiyar syarat ialah hak memilih antara meneruskan dan membatalkannya dengan syarat tertentu, jika syarat itu terpenuhi, maka akad jual beli tidak jadi (batal). Masa berlaku khiyar syarat adalah tiga hari sebagaimana yang disebutkan dalam hadits yang tertera diatas.Adapun contoh dari khiyar syarat adalah : Pembeli berkata kepada penjual,” Saya mau membeli radio ini jika anak saya cocok”. Apabila radio itu sudah dicoba dan anaknya sudah cocok, maka jual beli dapat diteruskan, tetapi jika anaknya tidak cocok, maka jual beli dapat dibatalkan. Khiyar syarat hanya berlaku selama tiga hari, jika telah lewat tiga hari, maka hak khiyar tidak berlaku lagi.

    c.Khiyat ‘Aibi

        Khiyar ‘aibi ialah hak memilih antara meneruskan dan membatalkan akad jual beli yang disebabkan karena terdapat cacat pada barang yang dijual. Hal ini dapat menjadi karena pembeli tidak mengetahui bahwa pada barang itu terdapat cacat.

    2.tuan Kamal dan ke 5 saudaranya mempunyai harta warisan berupa satu hektar pohon bambu jadi 1 bagian untuk laki laki 1/2 untuk perempuan atau 1 hektar dibagi 9 900:77
    2*77 bagi seorang laki laki 1*77 bagi seorang perempuan . Akad syarat hasil dari 1 hektar, dan sepanjang harta warisannya belum di bagikan .


    3. Umar mempunyai sebidang tanah dengan luas 100 tumbak kemudian oleh Umar di wakapkan 10 tumbak jadi Umar mempunyai tanah 90 tumbak kemudian Umar meninggal mempunyai anak perempuan dan 1anak laki laki ... Pembagian 90÷4=22
    Bagi anak laki laki 2*22
    Bagi anak perempuan 1*22

    BalasHapus
  20. Nama : Shela Purnama Dewi
    NPM : 16230025
    Prodi : PIAUD
    Mata kuliah : Fiqih II
    Dosen : Enceng Iip Syaripudin, S.Ag., M.A


    1. A. Khiyar Menurut bahasa yaitu memilih, menyisihkan dan menyaring. Sedangkan secara umum khiyar artinya menentukan yang terbaik dari dua hal (atau lebih) untuk dijadikan orientasi. Sedangkan menurut istilah ulama ahli fiqih khiyar adalah hak memilih antar dua hal yang disukainya, meneruskan atau membatalkan jual beli selama kedua belah pihak masih ada ditempat akad dan masih dalam masa pertimbangan
    Sedangkan menurut al-ustadz Aceng Zakaria dalam bukunya Etika Bisnis Dalam Islam, Beliau mendefinisikan bahwa yang disebut khiyar adalah mengambil pilihan untuk jadi atau membatalkan jual beli setelah terjadi Ijab Qabul.
    B. Macam-macam khiyar :
    Khiyar majlis, yaitu penjual dan pembeli boleh memilih antara dua (meneruskan atau mengurungkan jual-belinya) selama keduanya masih di tempat jual beli. Rasulullah Saw bersabda: Dua orang yang berjual-beli boleh memilih (meneruskan atau mengurungkan jual-belinya) selama keduanya belum berpisah. (H.R. Bukhari Muslim).
    Khiyar syarat, yaitu khiyar yang dijadikan syarat sewaktu dilakukan akad oleh keduanya atau salah satu dari keduanya. Khiyar syarat boleh dilakukan dalam setiap jual beli, kecuali jual beli yang penyerahannya dilakukan ditempat jual beli. Masa khiyar syarat paling lama tiga hari tiga malam, terhitung mulai akad jual beli dilakukan. Rasulullah Saw bersabda: engkau boleh memilih (khiyar) dalam setiap barang yang telah engkau beli selama tiga hari tiga malam.
    Khiyar aibi, yaitu khiyar yang si pembeli boleh mengembalikan barang yang dibelinya dan si penjual boleh menerimanya apabila barang yang dibeli itu terdapat cacat yang mengurangi nilai (harga) barang tersebut.

    Adapun cacat yang terjadi pada barang setelah akad, dan barang itu belum diterima si pembeli, maka barang itu masih dalam tanggungan si penjual. Jika barang yang cacat tadi sudah diterima si pembeli, maka si pembeli boleh mengembalikan barang itu dan menarik lagi uang harganya dari si penjual. Jika terjadi kerusakan barang suatu ditangan pembeli dan barang itu akan dikembalikan kepada si penjual, maka si pembeli harus bertanggung jawab akan kerusakan barang itu. Kalau barang itu hilang oleh si pembeli, maka ia harus menggantinya sebab yang bertanggung jawab terhadap barang itu adalah si pemegang. Rasulullah Saw bersabda: Biaya barang itu tanggung jawab pemegangnya.
    C. Ilustrasi :

    Andi membeli sepatu untuk adiknya dirumah, tetapi ia tidak tahu pasti berapa ukuran sepatu sesuai dengan kaki adiknya. Akhirnya ia membeli sepatu dengan ukuran yang ia kira kira. Tetapi ia mengajukan syarat kpd sang penjual bahwa jika sepatunya tidak cocok, maka ia dapat menukar dengan sepatu yang lain, dan si penjual sepakat.

    2. Akad yang cocok digunakan oleh tuan kamal dan kelima saudaranya adalah akad musyarakah.
    Musyarakah adalah akad kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu dimana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana atau amal (expertise) dengan kesepakatan bahwa keuntungan dan resiko akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan.
    Bagi hasilnya sesuai dengan kesepakatan bahwa keuntungan dan resiko akan ditanggung bersama.

    3. Pertanyaan : apakah sama hukumnya seperti mencuri saat kita memakai berbagai software cracked/bajakan di komputer? Sedangkan komputer ini saya pakai kerja sehari-hari. Apakah nafkah yg saya hasilkan dari pekerjaan saya halal?
    Jawaban : iya, sama dengan mencuri alias mengambil harta milik orang lain karena hak cipta adalah harta milik orang lain yang wajib kita hormati.

    BalasHapus
  21. Nama:Santi Sopianti
    Npm :16230024
    Prodi:PIAUD
    Semester :4

    1. Pengertian khiyar menurut bahasa adalah memilih, sedangkan khiyar dalam jual beli menurut syara’ ialah hak memilih bagi penjual atau pembeli untuk meneruskan akad jual beli atau membatalkannya.
    -Macam-Macan Khiyar
    a. Khiyar majlis
         Khiyar majlis, yaitu hak memilih antara jadi atau tidaknya jual beli selama penjual dan pembeli masih berada ditempat akad jual beli. Jika keduanya sudah meninggalkan tempat akad jual beli, maka hak khiyar tidak berlaku lagi
    b. Khiyar syarat
         Khiyar syarat ialah hak memilih antara meneruskan dan membatalkannya dengan syarat tertentu, jika syarat itu terpenuhi, maka akad jual beli tidak jadi (batal).
    c. Khiyat ‘Aibi
         Khiyar ‘aibi ialah hak memilih antara meneruskan dan membatalkan akad jual beli yang disebabkan karena terdapat cacat pada barang yang dijual. Hal ini dapat menjadi karena pembeli tidak mengetahui bahwa pada barang itu terdapat cacat.
    Sebagai contoh: "penjual berkata kepada pembeli, “Saya akan menjual hp saya dengan harga Rp 800.000 Lalu pembeli menjawab, “Saya setuju dengan syarat diberi hak pilih selama 3 hari”

    2. Kasus akad di atas termasuk Akad Tijari
    Akad Tijari adalah akad yang berorientasi pada keuntungan komersial ( for propfit oriented) Dalam akad ini masing-masing pihak yang melakukan akad berhak untuk mencari keuntungan

    3. (Kasus) bu eutik mempunyai kebun seluas 50 tumbak,  digarap  oleh bapak rian, kemudian hasilnya di bagi dua sesuai dengan kesepakatan berdua, kasus ini termasuk kepemilikan tidak sempurna karena hanya dimiliki manfaat bendanya saja.




    BalasHapus
  22. Nama: Yollan Nurul Madina
    NPM : 16230036
    prodi : PIAUD
    STAI ALMUSADDADIYAH GARUT

    JAWABAN
    (1).a. pengertian Khiyar
    Khiyar artinya “ Boleh memilih antara dua, meneruskan akad jual beli atau mengurungkan (menarik kembali, tidak jadi jual beli)”. Diadakan Khiyar oleh syara’ agar kedua orang yang berjual beli dapat memikirkan kemaslahatan masing – masing lebih jauh, supaya tidak akan terjadi penyesalan dikemudian hari lantaran merasa tertipu.
    b. Macam-macam Khiyar
    1.Khiyar Majelis artinya si pembeli dan sipenjual boleh memilih antara dua perkara tadi selama keduanya masih tetap berada ditempat jual beli. Khiyar majelis diperbolehkan dalam segala macam jual beli.
    Dan Khiyar Majelis akan habis apabila
    Khiyar itu dijadikan syarat sewaktu akad oleh keduanya atau oleh salah seorang, seperti kata sipenjual, “Saya jual barang ini dengan harga sekian dengan syarat khiyar dalam tiga hari atau kurang dari tiga hari”
    Khiyar syarat boleh dilakukan dalam segala macam jual beli, kecuali barang yang wajib diterima ditempat jual beli, seperti barang – barang riba. Masa Khiyar syarat paling lama hanya tiga hari tiga malam, terhitung dari waktu akad.
    2.Khiyar Syarat
    Artinya Khiyar itu dijadikan syarat sewaktu akad oleh keduanya atau oleh salah seorang, seperti kata sipenjual, “Saya jual barang ini dengan harga sekian dengan syarat khiyar dalam tiga hari atau kurang dari tiga hari”
    Khiyar syarat boleh dilakukan dalam segala macam jual beli, kecuali barang yang wajib diterima ditempat jual beli, seperti barang – barang riba. Masa Khiyar syarat paling lama hanya tiga hari tiga malam, terhitung dari
    waktu akad.
    3.Khiyar Aiby
    Artinya si pembeli boleh mengembalikan baranyang dibelinya apabila pada barang itu terdapat suatu cacat yang mengurangi kualitas barang itu, atau mengurangi harganya, sedangkan biasanya barang yang seperti itu baik dan sewaktu akad cacatnya itu sudah ada, tetapi si pembeli tidak tahu atau terjadi sesudah akad, yaitu sebelum diterimanya. Keterangannya adalah ijma’ (sepakat ulama mujtahid).
    Jika saya melakukan jual beli khiyar, saya lebih suka dengan mnggunakan khiyar Aiby,karena Diantara hak pilih yang diakui bagi masing-masing pihak yang bertransaksi adalah khiyâr aib. Dimana salah satu transaktor dapat menggagalkan transaksi bila tersingkap adanya cacat pada objek transaksi yang sebelumnya tidak diketahui.

    (2). Menurut saya akad yang harus d lakukan kamal dan ke 5 saudaranya adalah akad Musyarokah Mufawwadah. Akad Musyarakah adalah akad kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu dimana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana (atau amal/expertise) dengan kesepakatan bahwa keuntungan dan risiko akan ditanggung bersama sesuai kesepakatan
    Dan akad musyarakah mufawwadah adalah
    Akad kerjasama dimana masing-masing pihak memberikan porsi dana yang sama. Keuntungan dibagi sesuai dengan kesepakatan dan kerugian ditanggung bersama.

    (3).contohnya Kasus kepemilikan tanah di Daerah Istimewa Yogyakarta beberapa bulan kemarin mencuat setelah Handoko, seorang warga Kecamatan Kraton, Kota Yogyakarta, mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta atas Surat Instruksi Wakil Gubernur DIY Nomor 898/I/A/1975 tentang Larangan Kepemilikan Hak atas Tanah bagi Warga Nonpribumi.
    Namun, gugatan Handoko digagalkan oleh hakim PN Yogyakarta pada Selasa (20/2/2018). Saat dihubungi melalui telepon selulernya, ahli pertanahan yang juga anggota Parampara Praja, Prof Suyitno, mendukung keputusan itu.
    Sebab, menurut dia, dalam memutuskan perkara, hakim didasari berbagai pertimbangan.
    "Itu kan putusan hakimnya sudah final, sebelum banding. Putusan juga mempertimbangkan hal tidak hanya sekadar memutuskan," kata Suyitno saat dihubungi, Selasa (27/2/2018).
    Sejarah panjang Yogyakarta dari zaman Belanda hingga kontemporer yang menyebabkan Sultan Hamengku Buwono IX kala itu menerbitkan Surat Instruksi Wakil Gubernur DIY Nomor 898/I/A/1975 tentang Larangan Kepemilikan Hak atas Tanah bagi Warga Nonpribumi.

    BalasHapus
  23. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  24. Nama : erni rahmi
    Npm. : 16230007
    Prodi/smt :piaud/4

    1. Khiyar Menurut bahasa yaitu memilih, menurut bahasa yaitu memilih atau membandingkan.
    Sedangkan menurut al-ustadz Aceng Zakaria dalam bukunya Etika Bisnis Dalam Islam, Beliau mendefinisikan bahwa yang disebut khiyar adalah mengambil pilihan untuk jadi atau membatalkan jual beli setelah terjadi Ijab Qabul
    Macam macam khiyar
    A. khiyar syarat
    Yaitu mengadakan khiyar dengan mengambil batas waktu satu, dua atau tiga hari atau mungkin lebih sesuai kesepakatan kedua belah pihak. Maka jika telah habis waktunya maka gugurlah dan jual belinya dianggap positif,
    B. Khiyar majlis yaitu memilih antara jadi dan tidak selama masih dalam satu majlis, sebagaimana dalam hadits dinyatakan:
    البيعان بالخيار ما لم يتفرقا...
    “si penjual dan pembeli boleh mengambil khiyar selama keduanya belum berpisah.”
    Maksudnya, jika sudah berpisah maka tidak ada khiyar, sedangkan ukuran majlisnya itu relatif, bisa kecil seperti keluar dari rumah, bisa lebih besar seperti keluar dari toko atau mall.
    C. Arti khiyar a’ib
    Khiyar a’ib yaitu membuat khiyar karena terdapat a’ib atau cacat dalam barang yang diperjualbelikan. Seseorang hendaklah menjual barangnya dengan transparan, jika mulus katakanlah mulus dan jika cacat katakanlah cacat
    Ilustrasinya maesaroh membeli baju di toko maemunah lalu maesaroh membeli kemudian maemunah menyuruh ke maasaroh untuk melihat bajunya agar lebih teliti takutnya baju tersebut ada cacat nya. Jadi maemunah terus terang kepada maesaroh tentang juat beli. Termasuk khiyar aib

    2. Termasuk akad musyarakah.
    Yaitu kerja sama antara kedua belah pihak suatu usaha dimana mereka memberikan dana masing masing dengan kesepakatan keuntungan dan resiko di tanggung bersama sesuai kesepakatan
    Cara bagi hasilnya laki laki 2 bagian perempuan 1 bagian misalnya hasil yang didapat 4.500000 uang pembagian untuk laki2 1 juta perorang jumlah 3 juta untuk pembagian anak perempuan 500 perorang jadi jumlah 1.500000

    3. Budi mengadaikan motor kepada wawan dan wawan menerima gadaian budi kemudian wawan menggunakan motor budi sesuai dengan kesepakatan selama masih digadaikan motor budi boleh dipakai oleh wawan tapi tidak bisa memilikinya.
    Termasuk kepemilikan tidak sempurna.

    BalasHapus
  25. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  26. Nama . Enur nurjanah
    Prodi/SMT. PIAUD /4
    NPM .16230006

    1•khiyar:menurut bahasa ialah memilih satu barang,dan secara istilah :memilih dua hal yang di sukai,meneruskan
    Atau membatalkan jual beli selama kedua belah pihak msih d tempat dan masih d pertimbangkan
    Dan secara umum khiyar artinya menentukan yang terbaik dari dua hal atau lebih.
    Jumlah dan macam khiyar menurut para ulama berbeda beda menurut ulama hanapiyah ada 17
    Menurut ulamaMalikiyah ada 2 , menurut syafiiyah ada 2,menurut ulama hanbaliyah ada 8
    Dan secara umum macamacam khiyar
    1.khiyar syarat
    Mengadakan khiyar dengan mengambil batas waktu 1-3 hari atau sesuai kesepakatan
    2.khiyar majlis
    Yaitu memilih antara jadi dan tidak jadi dan tidak selama masih dalam satu majlis
    3.khiyar A'ib(cacat)
    Yaitu membuat khiyar karena terdapat a'ib dalam barang yang di perjual belikan
    Contoh:si A membeli baju dari B tapi setelah d bawa di rumah tp setelah d cobain dirumah atau dilihat di rumah ada cacat maka dengan alasan itulah si A boleh mengembalikan pada si B dengan alasan ada cacat (khiyar A'ib)
    2.)yang cocok untuk untuk tuan kamal adalah akad Musyarokah yaitu adalah kerjasama yang dilakukan antara dua belah pihak atau lebih untuk menentukan hak orang tersebut dalama salah satu usahanya.dan untuk bagi hasilnya misalkan dalam salah satu usaha itu menghasilkan uang sebesar 40.000.000 dengan bagian laki laki mendapt kan 1/2 bagian dan perempuan mendapat 1/4bgian,dengan bagian bagian masing masing laki laki berarti mendapat 11.428.571
    Dan perempuan mendapat 5.714 .286
    Seperti itu pembagian pembagian nya kalau mengikuti hak hak waris menurut islam
    3.)contoh dari kepemilkan umum ,misalkan pada suatu kampung semua orang bergotong royong mengumpulkan dana untuk membeli salah satu barang maka barang tersebut disebut kepemilikan umum karena bukan hanya si a saja yang membelinya melaikan dari semua orang maka barang tersebut d sebut barang kepemilikan umum.

    BalasHapus
  27. Nama : Wulan Sari
    NPM : 16230035
    Prodi : PIAUD - 4

    JAWABAN :

    1). Khiyar menurut bahasa yaitu memilih membersihkan dan menyaring, sedangkan secara umum Khiyar artinya menentukan yang terbaik dari dua hal atau lebih untuk di jadikan orientas.
    Macam-macam Khiyar:
    1. Khiyar Syarat : khiyar yang di jadikan syarat sewaktu di lakukan akad oleh keduanya atau salah satu dari keduanya.
    2. Khiyar majlis : penjual dan pembeli boleh memilih antara dua selama keduanya masih di tempat jual beli.
    3. Khiyar A'ibu : khiyar yang si pembeli boleh mengembalikan barang yang di beli dari si penjual boleh menerima apa bila barang yang di belinya cacat.
    Contoh : seperti saya membeli baju kepada pedagang dengan perjanjian jika baju tersebut kekecilan/kebesaran boleh di tukar atau di kembalikan.
    2). Ilustrasi di atas termasuk akad Masyarakat yaitu kepemilikan bersama dimna keuntungan yang di dapat di bagi kepada anak-anak sesuai dengan pembagian, kalo anak laki-laki mendapatkan 2 bagian sedangkan perempuan mendapatkn persetengahnya.

    3). Seorang ayah meninggalkan 2 anak laki- laki dan 3 anak perempuan dengan meninggalkan tanah warisan dengan luas 1 Hektar kemudian di jadikan usaha bersama dan mendapatkan keuntungan Rp. 1.050.000.000 selama 1 Th,berapakah bagian yg di dapatkan oleh masing masing ke 5 saudara tersebut?
    Jawaban :
    Tanah yang dimiliki 1 Hektar di tanami pohon bontar, dengan jumlah saudara 2 orang anak laki-laki (2*2=4) dan 3 anak perempuan ( 3*1=3 ) selama 1 Th lahan itu mendapatkan keuntungan dari lahan tersebut sebesar Rp. 1.050.000.000, maka pembagian nya adalah 1.050.000.000: 5 = 150.000.000 maka masing masing mendapatkan anak laki-laki mendapatkan 300 juta sedangkan anak perempuan masing masing mendapatkan bagian Rp. 150 juta.
    Referensi Buku: MATERI PENDIDIKAN AGAMA ISLAM, PT. REMAJA POSDA KARYA BANDUNG. DRS.SUPIANA, M.Ag dan M.KARMAN ,M.Ag pengantar : PROF.DR.AHMAD TAFSIR.

    BalasHapus
  28. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  29. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  30. Nama : Eulis suryani
    Npm : 16230008
    Prodi :PIAUD
    1.Pengertian khiyar menurut bahasa memilih,menyisihkan,dan menyaring sedangkan menurut ulama fiqih khiyar adalah hak memilih antara dua hal yang disukai meneruskan atau membatalkan jual beli selama kedua belah pihak masih di tempat dan dalam masa pertimbangan
    Macam-macam khiyar
    1.Khiyar syarat:khiyar yang bersyarat antara penjual dan pembeli
    2. khiyar Majlis:sipembeli dan sipenjual boleh memilih selama keduaya masih ditempat
    3.Khiyar A'ib :sipembeli boleh mengembalikan barang yang sudah di belinya bila terdapat kecacadan
    Ilustrasi
    Saya membeli baju anak di toko dan saya bilang pada yang punya toko bila kekecilan boleh di tuka, kata penjual boleh asal masih ada setruknya dan batas dua hari,dan itu dilakukan selama ada persetujuan kedua belah pihak
    2.pada kasus tuan kamal termasuk akad syirkah hak kepemilikan atas suatu harta secara bersama seperti kasus waris yang belum di pecah dan di miliki secara bersama oleh lebih seorang ahli waris.
    Cara pembagian menurut Al - qur'an
    Kalau perempuan setengah dari laki- laki kalau laki-laki 50% maka perempuan 25 % tapi di kembalikan dengan kesepaktan bersama dan hasil musyawaroh bersama dan sisa dari pemotongan modal .
    3.Bapak udin mempuyai tanah warisan dari ayahnya 100 tumbak karena sibuk tanah warisan tersebut tidak terurus ada bapak samsudin menawarkan diri untuk mengelola tanah tersebut dan mengelolanya dengan di tanami sayaran dan beberapa bulan kemudian membuah hasil sayuran yang di tanamnya terjual dengan harga yang lumayan besar lalu pak samsudin datang kerumah bapak udin dan menceritakan hasil panennya dan atas kesepakatan berdua hasilnya di bagi dua bagi yang punya tanah 30% dan yang mengelola 70% tapi tanah tersebut tetap kepemilikannya pak udin, dan pak samsudi hanya memangfaatkannya dengan menanam sayuran

    BalasHapus
  31. Nama :husnul khotimah
    Nmp. :16230012
    Prodi/smt:Piaud/4

    1. Khiyar menurut bahasa yaitu memilih,menyisihkan dan menyaring, sedangkan secara umum ikhtiar artinya menentukan yang terbaik dari dua hal atau lebih untuk di jadikan orientasi
    Menurut istilah ulama ahli fikih khiyar adalah hak memilih antara dua hal yang di sukainya, meneruskan atau membatalkan jual beli selama kedua belah pihak.
    Macam.Macam khiyar
    A. Khiyar majlis adalah penjual dan pembeli boleh memilih antara dua selama keduanya masih ditempat jual beli
    B. Khiyar syarat adalah khiyar yang di.jadikan syarat sewaktu dilakukan akad oleh keduanya.
    C. khiyar aibi adalah khiyar yang pembelinya boleh mengembalikan barang yang dibelinya.

    2. . Mufawadhah
    Akad kerjasama dimana masing-masing pihak memberikan porsi dana yang sama. Keuntungan dibagi sesuai dengan kesepakatan dan kerugian ditanggung bersama.

    3. Dilan memiliki sebuah motor,kemudian motor itu di pinjamkan kepada yessy tiba tiba dilan mengambilnya kembali motor yang di pinjam bu yessy, maka bu yessy harus mengembalikan motor dilan karena dilan yang punya motor tersebut.

    BalasHapus
  32. Nama :Mutia Agnia Fauziah
    NPM :16230015
    Prodi :PIAUD/4
    1. Pengertian khiyar menurut bahasa artinya memilih, sedangkan menurut istilah adalah diperbolehkannya memilih saru diantara dua, apakah aqad jual beli diteruskan atau d batalkan. Diadakannya khiyar dalam syariat islam adalah agar pihak penjual maupun pembeli masing-masing dapat memikirkan kepentingan kebaikan dan perdamaian yang lebih mendalam supaya tidak terjadi penyesalan dikemudian hari, karena merasa tertipu.
    Macam-macam Khiyar
    a. Khiyar Majlis
    Khiyar Majlis adalah si pembeli boleh memilih antara dua barang, selama keduanya masih tetap ditempat jual beli. Khiyar Majlis boleh atau berlaku dalam semua bentuk jual belu. Dengan kata lain bahwa khiyar majlis adalah jika ijab qabul dalam jual beli akan telah berlangsung, maka keduanya (kedua belah pihak) masih boleh meneruskan akad atau batalkan selama keduanya masih berada ditempat akad dan selama mereka tidak berjanji tidak ada khiyar "Dua orang yang berjual belu boleh memilih (menentukan atau mengurungkan jual belinya) selama keduanya belum berpisah (H.R Bukhari Muslim)
    b. Khiyar Syarat
    Khiyar syarat ialah khiyar yang dijadikan syarat sewaktu aqad oleh keduanya atau salah seorang, seperti kata si penjual "saya jual ini dengan harga sekian dengan ayarat khiyar dalam tiga hati atau kurang dari tiga hari". Jadi khiyar syarat paling lama tiga hari tiga malam terhitung dari waktu aqad. "Sabda Rasulullah SAW kepada seorang laki-laki"Engkau boleh khiyar pada segala barang yang telah engkau beli selama tiga hari tiga malam"." (H.R. Bayhaqi dan Ibnu Majah)
    c. Khiyar 'Aibi (cacat)
    Khiyar 'aibi atau khiyar cacat ialah si pembeli boleh mengembalikan barang yang dibeli, apabila terdapat cacat (aib) yang dapat mengutangi harganya dapat mengurangi nilai atau harga barang itu. Melalaikan hal ini, berarti ridha terhadap barang tersebut. Disamping itu barang itu jangan di pakai, sebab jika di pakai hilanglah haknya untuk mengembalikan serta holanglah hak untuk minta ganti uang.
    Saya menjual barang (ciput rajutan) dan di beli oleh Dina dan Dina belum memakai barang tersebut dan langsung di bawa kerumahnya. Dan esok nya Dina datang ke saya dan mengembalikan barang tersebut karena ternyata ada cacatnya. Dan ini merupalan Khiyar 'Aibi (cacat)
    2. Jadi kasus Tuan Kamal dan kelima saudaranya termasuk Musyarakah Pemilikan.
    Musyarakah adalah akad kerjasama antara 2 pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu dimana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana atau amal (expertise) dengan kesepakatan bahwa keuntungan dan resiko akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan. Musyarakah pemilikan tercipta karena warisan, wasiat atau kondisi lainnya yang mengakibatkan pemilik satu aset oleh dua orang atau lebih. Dalam musyarakah ini, kepemilikan dua orang atau lebih, berbagai dalam sebuah aset nyata dan berbunyi pula keuntungan yang dihasilkan oleh aset tersebut. Apabila harta bersama (warisan/hibah/wasiat) dapat dibagi, namun para mitra memutuskan untuk tetap memilikinya bersama, maka Syirkah Al Milk tersebut bersifat ikhtiar (sukarela). Untuk bagi hasilnya laki-laki dua kali lipat dari perempuan (2:1) karena hukum waris seperti itu.
    3. Kasus: Pak Toni memiliki ladang di sawah, ladang itu dikelola oleh Pak Andri dan ketika panen hasil ladang tersebut dibagi 2 antara Pak Toni dan Pak Andri. Termasuk kepemilikan apa? Jawab: kasus tersebut termasuk kedalam kepemilikan hak milik tidak sempurna (Milk Al-Manfaat Asy-Syakhshi atau haqqul intifa: yaitu kepemilikan atas manfaat suatu barang yang bersifat personal atau hal pamanfaatan dan penggunaan. Faktor penyebab munculnya kepemilikan manfaat diantaranya adalah peminjaman, penyewaan, pewakafan, wasiat, dan ibadah.
    Referensi: Tim Direktorat Jendral Kelembagaan Agama Islam/Direktorat Pendidikan Keagamaan dan Pondok Pesantren. "Mata Pelajaran Fiqih/Ibadah" Penerbit Direktorat Jendral Kelembagaan Agama Islam/Direktorat Pendidikan Keagamaan dan Pondok Pesantren melalui Bagian Proyek Peningkatan Pendidikan Keagamaan Tahun Anggaran 2003.

    BalasHapus
  33. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  34. Nama : Wigarti Rahmini (16230033)
    Prodi : PIAUD – 4

    1. Khiyar itu memilih atau menyaring yang terbaik atau yang diinginkan untuk jadi atau batal dalam jual beli setelah terjadi ijab qabul. Macam-macam khiyar di antaranya:
    a. Khiyar syarat: Khiyar yang ditentukan masanya, seperti 1-3 hari atau sesuai kesepakatan penjual dan pembeli.
    b. Khiyar majlis: Jadi atau tidaknya jual beli yang terjadi di tempat jual beli tersebut.
    c. Khiyar ‘aib: Khiyar yang terjadi jika barang ada yang cacat, kurang atau tidak sesuai keinginan, maka barang bisa ditukar kembali apabila ada kesepakatan kecuali dari awal ada kesepakatan barang yang sudah dijual tidak bisa ditukar.
    Ilustrasi:
    Rahma membeli hp dengan lengkap. Di dalamnya ada garansi hp selama satu tahun, sedangkan perangkat lainnya (charger dan headset) selama enam bulan. Setelah empat bulan, charger hp tidak mengisi, dan Rahma pergi ke toko HP tempat membeli hpnya untuk menukar chargeran yang rusak dengan yang baru tanpa membayar lagi.
    2. Kasus ini termasuk akad Musyarokah Inan. Pak Kamal memiliki saudara perempuan yang hak warisnya pasti berbeda maka berbeda pula memberikan porsi dananya atau jumlah dananya tidak sama, sehingga keuntungan dibagi sesuai dengan kesepakatan dan kerugian ditanggung sebesar porsi modal.

    3. Kasus Kepemilikan Umum: Dari anak-anak hingga dewasa, muslim atau non muslim berjalan kaki di atas trotoar yang merupakan milik umum.

    BalasHapus
  35. Nama Ganjar rahmat
    Npm 162300011
    Prodi PIAUD



    1.Khiyar secara bahasa bisa siartikan memilih,menyisihkan dan menyaring. Secara umum diartikan menentukan yang terbaik dari dua hal untuk dijadikan orientasi. Menurut ilmu fiqih hak memilih antara dua hal yang sisukai.
    Khiyar tebagi menjadi tiga secara umum atau yang maahur:1. Khiyar syarat.2. Khiyar mahlis.3. Khiyar A'ibi.
    Contoh khiyar syarat: saya membeli baju dengan akad kepada penjual"kang kalau obaju ini kebesaran atau kekecilan boleh engga ditukar lagi.

    2. Kasus diatas termasuk kedalam akad mudharabah,yaitu akad antara dua orang atau lebih,antara yang punya modal dengan yang akan menjalankan/mengelola usaha dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan yang dibagi berdasarkan kesepakatan.
    Bagi hasil dari kaaus tersebut adalah laki lakilebih besar dari perempuan:3/1,5.

    3.contoh : Saya memiliki sepedah motor dan saya berhak menggunakan dan memanfaatkan sepedah motor tersebut tanpa ada yang menghalangi.disebut juga dengan kepemilikan yang sempurna.

    BalasHapus
  36. NAMA ROSIDIN
    NPM 16230023
    PRODI PIAUD(4)

    1 khiyar mnurut bhsa:memilih,meenyisihkan,menyaring
    Umum:menentukan yang terbaik dari 2 hal untuk dijadikan orientasi
    Istilah:hak memilih antara dua halyang disukainya ,meneruskan atau membatalkan jual beli selama kedua belah pihak masih di tempat akad dan masih dalam masa pertimbangan.
    Macam2 khiyar
    1 khiyar syarat:mengadakan khiyar dengan mengambil batas waktu,satu,dua,atau tiga hari mungkin lebih sesuai kesepakatan
    2 khiyar masyru:yang ditetapkan batas waktunya.3. Khiyar A'ib;membuat khiyar karena terdapat a'ib dalam arang yang siperjual belikan. Contoh: saya beli sepatu anal,dan anaknya tidak dibawa ketoko maka saya mengadakan khiyar"pak kalau spatu ini kebesaran atau kekecilan boleh ditukar lagi"kata penjual boleh asal jangan lebih dari 3hari.
    2. Akad mudharabah muthlakah yaitu pengelola usaha(mudharib)dibatasi dengan jenis usaha(pohon bambu),waktu(sebelum dibagikan waris), tempat (tanah 1 hektar)
    Cara bagi haailnya yaitu dari segiwaris anak laki laki sdua kali lipat dari anak perwmpuan( kitab rohdiyah).
    Dari segi pengelolaan tuan kamal siaamping mendapatkan 2 kali lipat juga mendapatkan bagian lagi karena yang mengurus dan mengelola tanah satu hektar itu.
    3. Kasus. A menggadaikan tanah kpd B dgn luas 1 hektar dalam jangka waktu satu tahun
    Jawab. Ini teemasuk kepemilikan tidak sempurna karena si B cuma mempunyai ak guna pakai saja andaikan dalam jangka satu tahun si A tidak bisa membayar hutangnya maka si B berhak menjual tanah tersebut.

    BalasHapus
  37. Nama : SIVA RATAMASARI
    NPM : 16230029
    PRODI : PIAUD (4)

    JAWABAN
    1. Khiyar Menurut bahasa yaitu memilih, menyisihkan dan menyaring. Sedangkan secara umum khiyar artinya menentukan yang terbaik dari dua hal (atau lebih) untuk dijadikan orientasi.
    Macam - Macam Khiyar
    a. Khiyar Majlis
    Khiyar majlis yaitu memilih antara jadi dan tidak selama masih dalam satu majlis, sebagaimana dalam hadits dinyatakan:
    البيعان بالخيار ما لم يتفرقا...
    “si penjual dan pembeli boleh mengambil khiyar selama keduanya belum berpisah.”
    b. Arti khiyar syarat
    Yaitu mengadakan khiyar dengan mengambil batas waktu satu, dua atau tiga hari atau mungkin lebih sesuai kesepakatan kedua belah pihak. Maka jika telah habis waktunya maka gugurlah dan jual belinya dianggap positif, tidak bisa dibatalkan lagi.
    c. Khiyar Ru’yah
    Yaitu khiyar bagi pembeli untuk menyatakan berlaku atau batal jual beli yang ia lakukan tehadap suatu objek yang belum ia lihat ketika akad berlangsung.
    d. Khiyar majelis
    Secara bahasa majelis berarti tempat duduk,bila dikaitkan dengan khiyar maka memilki arti hak untuk menerjenazah

    atau membatalkan jual beli selama penjual dan pembeli belum berpisah atau keduanya mesih bersama-sama ditempat tersebut
    e. Khiyar Ta’yin
    Yaitu hak pilih bagi pembeli dalam menentukan barang yang berbeda kualitasnya dalam jual beli.
    f.khiyar Aib/Cacat
    Khoiyar aib menurut Asy-Syarbini berkata, “Khiyar cacat ialah khiyar yang disyariatkan karena tidak terwujudnya kriteria yang diinginkan pada barang baik diinginkan menurut kebiasaan masyarakat atau karena ada persyaratan atau karena ada praktek pengelabuhan… . Dan yang dimaksud dengan kriteria yang diinginkan menurut kebiasaan masyarakat ialah tidak adanya cacat pada barang tersebut.
    (Ilustrasi menggunakan khiyar) saya berniat membeli HP dengan status second/bekas, namun masih bergaransi, saya membelinya setelah menjelaskan kondisi hp, namun setelah 1 minggu hp nya ada kerusakan, nah saya bisa mengembalikan kembali setelah ada perjanjian dan masih bergaransi.
    2. Hukum kewarisan adalah himpunan aturan hukum yang mengatur tentang siapa ahli waris yang berhak mewarisi harta peninggalan. Pada prinsipnya kewarisan terjadi didahului dengan adanya kematian, lalu orang yang meninggal tersebut meninggalkan harta warisan yang akan dibagikan kepada ahli warisnya. Mengenai kaedah positif yang mengatur perihal kewarisan, negara Indonesia belum mempunyai hukum waris nasional. Tetapi setidaknya terdapat tiga kaedah hukum positif di Indonesia yang mengatur perihal kewarisan, yakni hukum adat, hukum perdata barat dan hukum Islam. Tentunya terdapat beberapa persamaan dan perbedaan di antara ketiga kaedah hukum yang mengatur perihal kewarisan tersebut.
    Cara pembagiannya laki laki mendapat 2 bagian, sedangkan perempuan mendapatkan 1 bagian.
    3. Bu wita memiliki laptop lengkap dengan garansi. Ini berarti bahwa laptop itu dalam kekuasaan dan genggaman Bu wita. Temannya bu tina berniat untuk menjual laptop tanpa sepengetahuan bu wita . Apakah berhak menjual laptop bahkan milik temannya sendiri? Jawabannya adalah tidak. Melihat surat-surat, garansi dan kelengkapan barang pembeli tidak jadi membeli dari Bu wita , karena Pembeli merasa laptop trsb itu milik bu wita bukan Bu tina. Jadi bu tina tidak berhak menjual laptop milik Bu wita. Hanya Bu wita yang berhak untuk menjual atau memanfaatka laptop tersebut , karena Bu wita adalah pemilik laptop secara sempurna. Adapun jika bu tina ingin menjual laptop bu wita, itu harus dengan seizin bu wita.

    BalasHapus
  38. NAMA : DESI SUSIANI
    NPM : 16230003
    PRODI : PIAUD-4
    STAI MUSADDADIYAH

    JAWABAN
    1. Khiyar Menurut bahasa yaitu: memilih, sedangkan menurut istilah yaitu: hak memilihdiantara dua hal yang disukainya, meneruskan atau membatalkan jual beli selama kedua belah pihak masih ada ditempat akad dan masih dalam masa pertimbangan.
    Macam - Macam Khiyar
    a. Khiyar Majlis
    Khiyar majlis yaitu memilih antara jadi dan tidak selama masih dalam satu majlis, sebagaimana dalam hadits dinyatakan:
    البيعان بالخيار ما لم يتفرقا...
    “si penjual dan pembeli boleh mengambil khiyar selama keduanya belum berpisah.”
    b. Arti khiyar syarat
    Yaitu mengadakan khiyar dengan mengambil batas waktu satu, dua atau tiga hari atau mungkin lebih sesuai kesepakatan kedua belah pihak. Maka jika telah habis waktunya maka gugurlah dan jual belinya dianggap positif, tidak bisa dibatalkan lagi.
    C. Khiyar majelis
    Secara bahasa majelis berarti tempat duduk,bila dikaitkan dengan khiyar maka memilki arti hak untuk meneruskan atau membatalkan jual beli selama penjual dan pembeli belum berpisah atau keduanya mesih bersama-sama ditempat tersebut
    d. khiyar A’ib/Cacat
    Khiyar a’ib yaitu:membuat khiyar karena terdapat a’ib atau cacat dalam barang yang di perjual belikan .seseoarang hendaklah menjual barang dengan transparan .
    > Ilustrasi: Qori membeli jilbab di toko Faris setelah akad dan syarat yang di setujui
    Qori pergi dengan membawa barangnya, setelah 1 jam kemudian qori kembali ke toko faris karena hendak menukarkan jilbab yang tadi dia beli karena terdapat cacat sedikit pada jilbab, tetapi antara penjual dan pembeli sebelumnya memang tidak mengetahui adanya cacat ,sehingga toko faris mau menukarkan jilbab tersebut, termasuk kepada khiyar a’ib
    2. Termasuk pada : akad Tijarah
    Akad Tijarah yaitu: segala macam perjanjian yang menyangkut transaksi yang mengejar keuntungan, karena bersifat komersil .
    Contoh akad tijarah adalah: akad2 bagi hasil berupa mudarhobah,musyarakah,dsb
    > Pembagian anak laki-laki sama dengan 2 orang anak perempuan yang terdapat pada QS.Annisa 4:11
    3. Teori kepemilikan tidak sempurna yaitu: sewa menyewa
    Seseorang berhak memiliki dan merawat toko atau rumah yang dia sewa sampai batas waktu sesuai dengan kesepakatan antara penyewa dengan yang menyewakan.

    BalasHapus
  39. Nama : Tayu Nurwahidah
    NPM : 14230067
    Prodi : PIAUD-4
    STAIM Al- Musaddadiyah

    1. Kata khiyar menurut bahasa yaitu memilih, menyisihkan, dan menyaring. Sedangkan secara umum artinya menentukan yang terbaik dari dua hal atau lebih untuk dijadikan orientasi. Dan menurut istilah ulama ahli fiqih, khiyar yaitu memilih antara dua hal yang disukainya, meneruskan atau membatalkan jual beli selama kedua belah pihak masih ada di tempat akad dan masih dalam pertimbangan.
    Macam-macam khiyar :
    - Khiyar syarat, yaitu mengadakan khiyar dengan mengambil batas waktu satu, dua, atau tiga hari bahkan lebih sesuai kesepakatan kedua belah pihak.
    - Khiyar majlis, yaitu memilih antara jadi dan tidaknya selama masih dalam satu majlis.
    - Khiyar aib (cacat), yaitu membuat khiyar karena terdapat aib atau cacat dalam barang yang diperjual belikan.
    Kasus khiyar:
    Saya seorang penjual mobil baru dan mobil bekas. Dalam menjalankan roda usaha, saya harus memberikan pelayanan yang dapat memuaskan para pengunjung dengan memberikan leleluasaan untuk melihat-lihat dan memilih mobil yang disukainya sampai terlaksananya transaksi jual beli.
    Saya mengadakan khiyar syarat sesusi dengan kesepakatan,satu minggu untuk mobil baru dan satu dua minggu untuk mobil bekas
    Saya juga akan mengadakan khiyar majlis,untuk pengunjung yang akan melakukan transaksi hari itu juga. Dan juga mengadakan khiyar aib satu minggu untuk mobil bekas.

    2. Akad yang cocok dkigunakan oleh Tuan Kamal dan kelima saudaranya adalah akad ghairu aini, yaitu akad yang terlaksana secara sah dengan mengucapkan shighat akad secara sempurna tanpa harus menyerahkan barang kepada yang berhak.
    Adapun cara pembagian hasilnya apabila pohon bambu dipanen sesuai dengan referensi fiqih (muamalah) yaitu dengan membagi rata dengan perbandingan 2 bagian laki-laki dan 1 bagian perempuan, hasil yang dibagikan merupakan hasil bersih setelah dikurangi segala macam biaya yang dikeluarkan. Misalkan hasil bersihnya Rp.490.000.000, jadi masing-masing mendapat Rp.108.000.000 tiap laki- laki dan Rp.54.000.000 tiap wanita.

    3. Pertanyaan : Banyak masyarakat yang menggarap tanah perbukitan untuk dijadikan lahan pertanian dan dijadikan mata pencaharian. Bisakah tanah perbukitan tersebut menjadi hak milik masyarakat yang menggarapnya?
    Jawab : Tanah perbukitan tersebut bisa menjadi hak milik apalagi yang sudah lama dijadikan lahan pertaniannya. Dengan pertimbangan tidak merusak kelestarian lingkungan dan daripada mubazir. Pemerintah harus membantu proses kepemilikan tanah sebagai bentuk apresiasi pemerintah kepada warga yang telah menjaga dan melestarikan alam dan lingkungan serta telah memberikan sarana investasi buat negara.

    BalasHapus