Jumat, 30 Maret 2018

Fiqh Munakahat Kelas B

UJIAN TENGAN SEMESTER (UTS)
TAHUN AJARAN 2018-2019
STAI AL-MUSADDADIYAH  GARUT
 
 

Nama Mata Kuliah           : Fiqh Munakahat
Dosen Mata Kuliah           : Enceng Iip Syaripudin, S.Ag, M.A.
Semester/Kelas                 : II ( Dua )/B
Sifat Ujian                        : ...
Hari/waktu                        : Jum'at/30/31 Maret  2018
  1. Tuliskan Pengertian Nikah menurut beberapa ahli Fiqh, Minimal 3 (Tiga)?
  2. Bagaimana Asbabul Nuzul QS. An Nisa ayat 3 dibawah ini dan bagaimana hukum nikah menurut QS An- Nisa tersebut !
  1. Sebutkanlah rukun dan syarat nikah, dan sebutkan empat orang yang dapat dijadikan wali nikah!
  2. Apa yang disebut dengan Poligami, Nusyuz, dan Li'an, kemudian tuliskan masing-masing dasar hukumnya?
  3. Sebutkanlah syarat-syarat saksi, dan jelaskan!
     
     
     
    **** Selamat Bekerja****
    Catatan:
    1. Jawaban ditulis dikotak komen
    2. Jawaban ditulis secara berurutan
    3. Waktu 90 menit
    4. Jawaban yang mencantumkan buku referensi akan mendapatkan nisbah 30%
    5. Jawaban yang sama dengan teman saudara, tidak akan mendapatkan nilai kedua-duanya

69 komentar:

  1. Balasan
    1. Nama :Oday muslihin
      Npm :17110034
      Prody :HES
      MK :Fiqih munakahat
      Dosen :Enceng iip syaripudin s.ag.m.a


      1.
      A.pengertian nikah menurut mazhab imam syafi'i.
      akad yang mengandung kebolehan melakukan hubungan suami istri dengan lapal nikah-kawin atau yang semangna dengan itu
      B.menurut ulama bazhab iamam hanafi
      akad yang memberi paedah halal nya melakukan hubungan suami istri antara srorang laki-laki dan seorang wanita selama tidak ada halangan syara
      C.menurut mazhab ahmad bin hambal yaitu akad yang sangat kuat(mitdakon galidzan) untuk menaati perintah allah dan melaksanakannya merupakan ibadah.dan menjadikan haladalam melakukan peesetubuhan derta adanya haq dan kewajiban diantara keduanya
      2.asbabul nujul ayat ketiga Qs.annisa.aisyah mengatakan ayat ini di turunkan berkenaan dengan seorang laki-laki yang suatu ketika menguasai anak yatim,kemudian anak tersebut di nikahinya ia mengadakan perserikatan harta untuk berdangang dengan wanita yatim yang menjadi tanggungannya itu.karna itu di dalam pernikahan ia tidak membeli apa-apa dan menguasai seluruh harta perserikatan itu hingga wanita itu tidak menguasai apapun Hr.bukhari
      3.rukun nikah
      1.calon suami
      2.calon istri
      3.wali nikah
      4.2 orang saksi
      5.ijab dan kobul
      syarat calon suami
      1.islam
      2.bukan hunsa
      3.harus tentu.yaitu dengan cara di sebut namamya
      4.tidak ada tali persaudaraan dengan perantaraan nasab,rodho,atu semeda
      yaitu mertua,anak tiri,menantu,dan ibu tiri atu bapak tiri
      5.tidak sedang mempunyai 4 istri walupum salah satunya adadi dalam talak roj'iah
      syarat calon mempelai wanita
      1.isalam
      2.tidak punya suami
      3.udah abis idah kalau wanita yang sudah di cerai suaminya
      4.bukan hunsa
      5.harus tentu caranya dengsn di sebut namanya
      6.tidak di haramkan untuk di tikahnya dengan petantaraan nasab rodho atau semenda

      Hapus
    2. yang bisa dijadikan wali
      1.wali nasab yaitu orang yang ada pertalian nasab atau darah dengan calon mempelai perempuan
      2.wali mu'tiq.yaitu wali nikah karna memerdekakan orang perempuan yang bersetatus budak
      3.wali hakim.wali yang dilaksanakan oleh penguasa karena wanita yang akan menikah itu tidak mempunyai wali nasab
      4.wali muhkam.wali nikah yang terdiri dari seorang laki-laki yang di angkat oleh kedua mempelai untuk menikahkan dirinya di sebabkan wali nasab.wali mu'tiq dan wali hakim tidak ada
      poligami terdiri dua kata poli dan gami secara etmologi poli artinya banyak gami artinya istri poligami adalah sistim perkawinan yang membolehkan seorang peria memiliki beberapa wanita sebagai istrinya dengan syarat jangan lebih dari empat istri
      nusyuz.berarti penentangan atau lebih umumnya adalah pelanggaran istri terhadap perintah suami dan larangan suami secara mutlaq.tetapi nusyuz dapat juga terjadi pada suami.apabila seorang suami tidak menjalankan kewajiban yang menjadi haq-haq istri seperti tidak memberikan nafkah dan lain sebagainya

      Hapus
    3. lian adalah sumpah suami ywng mereduh istrinya berzina.lian adalah sumpah suami untuk meneguhkan tuduhannya bahwa istrinya telah berzina dengan laki-laki lain sumpah itu di lakukan suami karena istri menyanggah tuduhan suaminya itu sementara suami sendiri tidak memiliki bukti atas tuduhan zinanya ayat tentang poligami
      فانكحوام طاب لكم من النساءمثنی وثلاثۃ وربع
      maka kawinilah wanita-wanita yang kamu senangi 2.3.atau 4.Qs.annisa ayat:3
      ayat nusyuz
      والتی تحافون نشوزهنی فعظوهن واهجروهن فی المضاجع واضربوهن
      wanita yang kamu khawatirkan nisyuznya maka nasehatilah dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka dan pukulah mereka QAS.annisa:34
      ayat lian
      والدين يرمون ازواجهم ولم يكن لهم شهدءالاانفسهم فشهدۃاحدهم اربع شهدت باﷲانه لمنالصادقينی
      dan orang-orang yang menuduh istrinya(berzina)padahal mereka tidak ada mempunyai saksi-saksi selain diri mereka sendiri maka persaksian orang itu ialah 4 kali bersumpah dengan nama allah sesungguhnya dia adalah termasuk orang-orang yang benar
      syarat saksi
      1.islam
      2.baligh artinya udah cukup umur
      3.merdeka(bukan budak)
      4.laki-laki
      5.adil
      ta'rip adil
      مَلُكُۃُ فِی النُفۡسِ تَمۡنَعُ مِنِ اقۡتِرَافِ الذُنُوۡبِ الۡكَبَاءِرِ وَالصَغَاءِرِ وَمِنَ الرَذُاءِلِ الۡمُبَاحُاتِ
      satu sifat yanh ada pada dirinya yang menjauhkan dari perbuatan dosa besar dan kecil dan perbuatan kehinaanyang kuhumnya mubah
      واﷲ اعلم باالصواب

      Hapus
    4. semakna,mitsaqon galidzan
      anu lepat

      Hapus
    5. TAMBAHAN:mohon dibaca oleh teman2 dengan santai.sorga menginginkan 2 orang wanita.1.yang menyuruh suaminya berpoligami.2.wanita yang ditinggal mati suaminyah dan meninggalkan anak masih kecil dan membesarkannya dan mendidiknyah dan membiayainya supayasoleh.tapi poligami dibatasi dengan ketat.1. beristri lebih dari dua orang dapat dibenarkan asalkan dipenuhi beberapa syarat dan aladan tertentu yang telah ditetapkan(khi55)2.pengadilan hanya memberiizin bagiyang memenuhi alasan yang telah ditetapkan(psl57)bahwaseorang pria yang bermaksud kawin lebih dari satu orang harus ada alasan2(alternatip dan kumulatif)yaitu(psl.57)a.syarat alternatif.1.istri tidak dapatmelaksanakan kewajibansebagai istri.2.istri mendapat cacatbadan atau penyakit yangtidak dapat disembuhkan.3.istritidakdapatmelahirkan.didalampersidanganpenggunaan alasan2tersebutdiserahkan kepada hakim.b.syarat kumulatif.1.persetujuan dari istriatau istri2nya.harusdiucapkan dimuka majlis hakim.2.kemampuan materialdariorangyngbermaksudmenikahlebih darisatu orang.3.jaminan berlakuadilterhdap istri2nyah apa ia sudah menikah.jaminan berlaku adilini dibuatdalam persidangan majlis hakim.واﷲاعلم بالصواب

      Hapus
  2. Nama : Listya Anggraeni
    NPM : 17110031
    Prodi : Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah) B
    Mata Kuliah : Fiqh Munakahat
    Dosen : Enceng Iip Syaripudin, S.Ag,M. A
    1. Pengertian pernikahan menurut ulama fiqh :
    A. Ulama Hanafiyah mengartikan pernikahan sebagai suatu akad yang membuat pernikahan menjadikan seorang laki-laki dapat memiliki dan menggunakan perempuan termasuk seluruh anggota badannya untuk mendapatkan sebuah kepuasan atau kenikmatan.
    B. Ulama Syafi’iyah menyebutkan bahwa pernikahan adalah suatu akad dengan menggunakan lafal حُ حاكَكنِن , atau كَ ز كَ وا حُ ج , yang memiliki arti pernikahan menyebabkan pasangan mendapatkan kesenanagn.
    c. Ulama Malikiyah menyebutkan bahwa pernikahan adalah suatu akad atau perjanjian yang dilakukan untuk mendapatkan kepuasan tanpa adanya harga yang dibayar.
    D. Ulama Hanabilah menyebutkan bahwa pernikahan adalah akad dengan menggunakan lafal انِ نْ ن كَ كا حُ ح atau كَ نْ نِ و نْ حُ ج yang artinya pernikahan membuat laki-laki dan perempuan dapat memiliki kepuasan satu sama lain.
    E. Saleh Al Utsaimin, berpendapat bahwa nikah adalah pertalian hubungan antara laki-laki dan perempuan dengan maksud agar masing-masing dapat menikmati yang lain dan untuk membentuk keluaga yang saleh dan membangun masyarakat yang bersih
    Muhammad Abu Zahrah di dalam kitabnya al-ahwal al-syakhsiyyah, menjelaskan bahwa nikah adalah akad yang berakibat pasangan laki-laki dan wanita menjadi halal dalam melakukan bersenggema serta adanya hak dan kewajiban diantara keduanya.

    BalasHapus
  3. 2. Adapun sebab nuzul dari ayat 3 surat an Nisa tentang poligami diatas, sebagaimana disebutkan didalam ash shahihain adalah bahwa Urwah bin az Zubeir bertanya kepada Aisyah tentang firman Allah وَإِنْ خِفْتُمْ أَلا تُقْسِطُوا فِي الْيَتَامَى , maka Aisyah berkata,”Wahai anak saadara perempuanku sesungguhnya anak perempuan yatim ini berada didalam perawatan walinya—ia menyertainya didalam hartanya, lalu walinya tertarik dengan harta dan kecantikan anak perempuan yatim itu dan menginginkan untuk menikahinya dan tidak berlaku adil terhadap maharnya, dia memberikan mahar kepadanya tidak seperti orang lain memberikan mahar kepadanya. Maka mereka dilarang untuk menikahi anak-anak perempuan yatim kecuali apabila mereka dapat berlaku adil terhadap anak-anak perempuan yatim itu dan memberikan kepada anak-anak perempuan yatim itu yang lebih besar dari kebiasaan mereka dalam hal mahar. Maka para wali itu pun disuruh untuk menikahi wanita-wanita lain yang disenanginya selain dari anak-anak perempuan yatim itu.”
    Ayat 3 dari surat An Nisa ini turun pada tahun kedelapan setelah Rasulullah saw berhijrah ke Madinah setelah meninggalnya Khodijah ra pada bulan Ramadhan tahun kesepuluh kenabian dan juga setelah beliau saw menikahi seluruh istrinya dan wanita terakhir yang dinikahinya adalah Maimunah pada tahun ke-7 H.
    Wallahu A’lam
    Surat An-Nisa’ ayat 3:”…Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja…” Di sini dijelaskan bahwa salah satu syarat berpoligami itu adalah berlaku adil, yang sangat tidak mudah dilakukan, walaupun keadilan yang dimaksudkan bukanlah sebagaimana firman Allah SWT dalam Surat An-Nisa‘ ayat 129: “Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara istri(mu), walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian…”

    Untuk mendapat gambaran yang lebih jelas tentang poligami dalam Islam, maka perlu kita perhatikan firman Allah SWT:
    “Dan jika kamu khawatir tidak dapat berbuat adil terhadap anak-anak atau perempuan yatim (jika kamu mengawininya), maka kawinlah dengan perempuan lain yang menyenangkan hatimu; dua, tiga, atau empat. Jika kamu khawatir tidak dapat berbuat adil (terhadap istri yang terbilang), maka kawinilah seorang saja, atau ambillah budak perempuan kamu. Demikian ini agar kamu lebih dekat untuk tidak berbuat aniaya” (An-Nisa` 3).

    Menurut riwayat beberapa imam hadits sesuai dengan lafal Muslim dari Urwah bin Zubair dari Aisyah RA, dinyatakan bahwa Urwah bertanya kepada Aisyah, bibinya, tentang ayat ini. Aisyah menjawab: Wahai anak saudara perempuanku, yatim yang dimaksudkan di sini adalah anak perempuan yatim yang ada di bawah asuhan walinya, yang mempunyai harta kekayaan yang bercampur dengan harta walinya itu. Harta serta kecantikan anak yatim ini menjadikan walinya tertarik untuk menikahinya, tetapi ia (walinya) tidak mau memberikan mahar kepadanya dengan adil. Wali ini tidak mau membayar mahar anak yatim ini seperti mahar yang semestinya diterima perempuan-perempuan lain. Hal inilah yang membuat wali anak yatim ini dilarang menikahinya, kecuali kalau ia mau berlaku adil kepada mereka dan mau memberikan mahar yang lebih tinggi dari biasanya. Kalau tidak mau melakukan seperti itu maka mereka disuruh mengawini perempuan lain saja yang mereka senangi…”. kemudian Aisyah menyebutkan ayat: “Dan jika kamu khawatir tidak dapat berlaku adil dalam menikahi anak yatim, maka kawinlah kamu dengan perempuan-perempuan lain yang menyenangkanmu…”.

    BalasHapus
  4. Ayat ini menjelaskan bahwa seorang laki-laki tidak begitu saja bisa menikahi siapa saja yang diinginkannya dan berapa jumlah yang ia mau, tetapi ada aturan dan ketentuan yang harus diperhatikan dan dipatuhi­nya. Ketentuan itu meliputi: Pertama, larangan meni­kahi anak yatim bila takut tidak akan bisa berlaku adil dalam hal mahar, yaitu tidak dapat memberikan mahar –minimal– sama besarnya dengan mahar perempuan-perempuan lain. Kepada mereka ini dianjurkan memilih untuk menikah dengan perempuan lain saja.

    Kedua, seorang laki-laki dihalalkan menikah lebih dari satu orang perempuan, bahkan sampai kepada empat jika ia sanggup untuk mematuhi ketentuan yang ditetapkan. Ketiga, seorang lelaki hanya boleh menikahi satu orang perempuan saja jika ia takut akan berbuat durhaka kalau menikahi lebih dari satu orang. Keempat, seorang lelaki hanya boleh menikahi seorang budak jika ia tidak sanggup menikahi seorang perempuan merdeka, sementara ia sangat memerlukan seorang istri.

    Dan jika kamu takut (khawatir) tidak akan bisa berlaku adil terhadap perempuan yatim yang ingin kamu nikahi dalam hal mahar dan nafkah, sehingga kamu takut tidak dapat memberikan haknya sebagai istri sebagaimana mestinya, maka janganlah kamu mengawininya. Allah mem­berikan pilihan lain untukmu, yaitu perempuan-perempuan yang tidak yatim yang dihalalkan bagimu untuk menikahinya, tidak hanya satu, tapi boleh dua, tiga, atau empat.

    Menikah lebih dari satu, yang dikenal dengan sebutan poligami, tidak boleh lebih dari empat. Artinya seorang lelaki paling banyak hanya bisa mem­punyai empat istri dalam waktu yang bersamaan. Inilah pendapat yang disepakati oleh ijma’ kaum muslimin. Hal ini dijelaskan pula oleh hadits yang diriwa­yat­kan oleh Imam Malik dalam kitab Muwaththa‘, Nasa‘i dan Daruquthni, dalam Sunannya bahwa: “Nabi berkata kepada Ghailan bin Umayyah Ats-Tsaqafah yang masuk Islam dan ia mempunyai sepuluh orang istri. Nabi bersabda: “Pilihlah empat orang di antara mereka dan ceraikanlah yang lainnya”.

    Dan dalam Kitab Abu Daud dari Haris bin Qays, ia berkata: “Saya masuk Islam bersama-sama dengan delapan istri saya, lalu saya cerita­kan hal itu kepada Nabi SAW, maka beliau ber­sabda: “Pilihlah empat orang di antara mereka”. Adapun kebolehan Nabi berpoligami lebih dari empat bukan didasarkan kepada ayat ini, tetapi pengecualian yang diberikan oleh Allah khusus kepada beliau.

    Allah membolehkan berpoligami sampai jumlah empat itu adalah dengan kewajiban berlaku adil di antara mereka dalam berbagai urusan, seperti makan, pakaian, tempat tinggal, dan lain sebagainya tanpa membeda-bedakan antara satu dengan lainnya. Bila sang suami khawatir akan berbuat zalim, tidak dapat memenuhi hak-hak mereka secara adil, maka diharamkan baginya untuk berpoligami.

    BalasHapus
  5. Ayat ini menjelaskan bahwa seorang laki-laki tidak begitu saja bisa menikahi siapa saja yang diinginkannya dan berapa jumlah yang ia mau, tetapi ada aturan dan ketentuan yang harus diperhatikan dan dipatuhi­nya. Ketentuan itu meliputi: Pertama, larangan meni­kahi anak yatim bila takut tidak akan bisa berlaku adil dalam hal mahar, yaitu tidak dapat memberikan mahar –minimal– sama besarnya dengan mahar perempuan-perempuan lain. Kepada mereka ini dianjurkan memilih untuk menikah dengan perempuan lain saja.

    Kedua, seorang laki-laki dihalalkan menikah lebih dari satu orang perempuan, bahkan sampai kepada empat jika ia sanggup untuk mematuhi ketentuan yang ditetapkan. Ketiga, seorang lelaki hanya boleh menikahi satu orang perempuan saja jika ia takut akan berbuat durhaka kalau menikahi lebih dari satu orang. Keempat, seorang lelaki hanya boleh menikahi seorang budak jika ia tidak sanggup menikahi seorang perempuan merdeka, sementara ia sangat memerlukan seorang istri.

    Dan jika kamu takut (khawatir) tidak akan bisa berlaku adil terhadap perempuan yatim yang ingin kamu nikahi dalam hal mahar dan nafkah, sehingga kamu takut tidak dapat memberikan haknya sebagai istri sebagaimana mestinya, maka janganlah kamu mengawininya. Allah mem­berikan pilihan lain untukmu, yaitu perempuan-perempuan yang tidak yatim yang dihalalkan bagimu untuk menikahinya, tidak hanya satu, tapi boleh dua, tiga, atau empat.

    Menikah lebih dari satu, yang dikenal dengan sebutan poligami, tidak boleh lebih dari empat. Artinya seorang lelaki paling banyak hanya bisa mem­punyai empat istri dalam waktu yang bersamaan. Inilah pendapat yang disepakati oleh ijma’ kaum muslimin. Hal ini dijelaskan pula oleh hadits yang diriwa­yat­kan oleh Imam Malik dalam kitab Muwaththa‘, Nasa‘i dan Daruquthni, dalam Sunannya bahwa: “Nabi berkata kepada Ghailan bin Umayyah Ats-Tsaqafah yang masuk Islam dan ia mempunyai sepuluh orang istri. Nabi bersabda: “Pilihlah empat orang di antara mereka dan ceraikanlah yang lainnya”.

    Dan dalam Kitab Abu Daud dari Haris bin Qays, ia berkata: “Saya masuk Islam bersama-sama dengan delapan istri saya, lalu saya cerita­kan hal itu kepada Nabi SAW, maka beliau ber­sabda: “Pilihlah empat orang di antara mereka”. Adapun kebolehan Nabi berpoligami lebih dari empat bukan didasarkan kepada ayat ini, tetapi pengecualian yang diberikan oleh Allah khusus kepada beliau.

    Allah membolehkan berpoligami sampai jumlah empat itu adalah dengan kewajiban berlaku adil di antara mereka dalam berbagai urusan, seperti makan, pakaian, tempat tinggal, dan lain sebagainya tanpa membeda-bedakan antara satu dengan lainnya. Bila sang suami khawatir akan berbuat zalim, tidak dapat memenuhi hak-hak mereka secara adil, maka diharamkan baginya untuk berpoligami.

    BalasHapus
  6. Bila seorang suami hanya bisa memenuhi hak tiga orang istri, maka haram baginya untuk meni­kahi yang keempat. Jika sanggupnya hanya memenuhi hak dua orang, haram baginya menikahi yang ketiga. Dan bila sanggupnya hanya memenuhi hak satu orang dan ia khawatir akan berbuat zalim kalau menikahi dua orang, maka dia hanya boleh kawin satu saja dan haram menikahi dua orang. Bahkan bagi seorang lelaki yang tidak mampu memenuhi hak seorang perempuan merdeka, maka ia hanya boleh menikah dengan budak kalau memang keadaan memaksa dia untuk menikah. Inilah yang ditegaskan oleh ayat ini.

    Dalam satu hadits riwayat Abu Daud, Tirmidzi, Nasa‘i, dan Ibnu Majah dari Abu Hurairah dijelas­kan bahwa Nabi SAW bersabda: “Barangsiapa yang mempunyai dua orang istri, lalu memberatkan salah satunya (tidak berlaku adil), maka ia akan datang di hari kiamat dengan bahu yang miring.”

    Keadilan yang dimaksud oleh ayat ini tidak bertentangan dengan firman Allah dalam surat An-Nisa‘ ayat 129, karena adil yang dituntut dalam surat An-Nisa‘ ayat 3 adalah adil dalam hal-hal yang bersifat lahiriah yang disanggupi dan dapat dikerjakan oleh manusia, bukan dalam hal cinta dan kasih sayang. Keadilan dalam hal yang disebut­kan terakhir inilah yang tidak akan disanggupi oleh manusia, dan inilah yang dimaksudkan oleh ayat 129. Mengenai hal ini Aisyah menyebutkan bahwa: “Rasulullah selalu membagi giliran sesama istrinya dengan adil. Dan beliau berdoa: “Ya Allah, inilah pembagianku terhadap istri-istriku pada apa yang aku miliki. Karena itu, janganlah Engkau cela aku atas apa yang Engkau kuasai dan tidak aku kuasai”. (HR. Abu Daud, Tirmidzi, Nasa‘i, dan Ibnu Majah, dari Aisyah.)

    Memilih untuk menikahi seorang istri, atau mengambil seorang budak sebagai istri, adalah langkah yang lebih baik untuk meng­hindari perbuatan zalim dan zina.

    Dari paparan dan penjelasan ayat di atas dapat disimpulkan bahwa poligami di dalam Islam bukanlah dianjurkan, tetapi hanya dibolehkan. Pembolehan ini juga tidaklah untuk semua orang yang mau berpoligami, tetapi hanya diperuntukkan bagi orang yang membutuhkan itu sebagai jalan keluar dari persoalan yang dihadapi, dengan syarat mereka mengerti hakikat dan aturan hidup berpoligami, serta mampu memenuhi aturan itu, sehingga hikmah berpoligami dapat diwujudkan dan segala dampak negatifnya bisa diatasi.

    BalasHapus
  7. 3. Rukun nikah:

    A. Mempelai pria
    Mempelai pria yang dimaksud di sini adalah calon suami yang memenuhi persyaratan sebagaimana disebutkan pula oleh Imam Zakaria al-Anshari dalam Fathul Wahab bi Syarhi Minhaj al-Thalab (Beirut: Dar al-Fikr), juz II, hal. 42:
    “Syarat calon suami ialah halal menikahi calon istri (yakni Islam dan bukan mahram), tidak terpaksa, ditertentukan, dan tahu akan halalnya calon istri baginya.”
    B. Mempelai wanita
    Mempelai wanita yang dimaksud ialah calon istri yang halal dinikahi oleh mempelai pria. Seorang laki-laki dilarang memperistri perempuan yang masuk kategori haram dinikahi. Keharaman itu bisa jadi karena pertalian darah, hubungan persusuan, atau hubungan kemertuaan.
    C. Wali
    Wali di sini ialah orang tua mempelai wanita baik ayah, kakek maupun pamannya dari pihak ayah (‘amm), dan pihak-pihak lainnya. Secara berurutan, yang berhak menjadi wali adalah ayah, lalu kakek dari pihak ayah, saudara lelaki kandung (kakak ataupun adik), saudara lelaki seayah, paman (saudara lelaki ayah), anak lelaki paman dari jalur ayah.
    D. Dua saksi
    Dua saksi ini harus memenuhi syarat adil dan terpercaya. Imam Abu Suja’ dalam Matan al-Ghâyah wa Taqrîb (Surabaya: Al-Hidayah, 2000), hal. 31 mengatakan, wali dan dua saksi membutuhkan enam persyaratan, yakni Islam, baligh, berakal, merdeka, lelaki, dan adil.”
    E. Shighat
    Shighat di sini meliputi ijab dan qabul yang diucapkan antara wali atau perwakilannya dengan mempelai pria
    Empat dari 15 yang berhak menjadi wali nikah:
    1. Ayah kandung
    2. Kakek, bapaknya ayah atau bapaknya kakek dan seterusnya.
    3. Saudara laki-laki kandung.
    4. Saudara laki-laki seayah, adapun saudara laki-laki seibu tidak berhak.Rukun nikah:

    A. Mempelai pria
    Mempelai pria yang dimaksud di sini adalah calon suami yang memenuhi persyaratan sebagaimana disebutkan pula oleh Imam Zakaria al-Anshari dalam Fathul Wahab bi Syarhi Minhaj al-Thalab (Beirut: Dar al-Fikr), juz II, hal. 42:
    “Syarat calon suami ialah halal menikahi calon istri (yakni Islam dan bukan mahram), tidak terpaksa, ditertentukan, dan tahu akan halalnya calon istri baginya.”
    B. Mempelai wanita
    Mempelai wanita yang dimaksud ialah calon istri yang halal dinikahi oleh mempelai pria. Seorang laki-laki dilarang memperistri perempuan yang masuk kategori haram dinikahi. Keharaman itu bisa jadi karena pertalian darah, hubungan persusuan, atau hubungan kemertuaan.
    C. Wali
    Wali di sini ialah orang tua mempelai wanita baik ayah, kakek maupun pamannya dari pihak ayah (‘amm), dan pihak-pihak lainnya. Secara berurutan, yang berhak menjadi wali adalah ayah, lalu kakek dari pihak ayah, saudara lelaki kandung (kakak ataupun adik), saudara lelaki seayah, paman (saudara lelaki ayah), anak lelaki paman dari jalur ayah.
    D. Dua saksi
    Dua saksi ini harus memenuhi syarat adil dan terpercaya. Imam Abu Suja’ dalam Matan al-Ghâyah wa Taqrîb (Surabaya: Al-Hidayah, 2000), hal. 31 mengatakan, wali dan dua saksi membutuhkan enam persyaratan, yakni Islam, baligh, berakal, merdeka, lelaki, dan adil.”
    E. Shighat
    Shighat di sini meliputi ijab dan qabul yang diucapkan antara wali atau perwakilannya dengan mempelai pria
    .

    BalasHapus
  8. nama : indri rizka diani
    NPM. : 17110029
    Prodi: hukum ekonomi syariah
    matkul: fikih munakahat
    dosen : Enceng Iip Syarifudin,S.Ag.M.A


    1.a. Ulama Hanafiyah mengartikan pernikahan sebagai suatu akad yang membuat pernikahan menjadikan seorang laki-laki dapat memiliki dan menggunakan perempuan termasuk seluruh anggota badannya untuk mendapatkan sebuah kepuasan atau kenikmatan.
    b. Ulama Syafi’iyah menyebutkan bahwa pernikahan adalah suatu akad dengan menggunakan lafal حُ حاكَكنِن , atau كَ ز كَ وا حُ ج , yang memiliki arti pernikahan menyebabkan pasangan mendapatkan kesenanagn.
    c. Ulama Malikiyah menyebutkan bahwa pernikahan adalah suatu akad atau perjanjian yang dilakukan untuk mendapatkan kepuasan tanpa adanya harga yang dibayar.
    2. asbabun nuzul
    Sebab turunnya ayat ini disebutkan dalam kitab al-jami’ al-s}ah}i>h} karangan Abi> ‘Abdillah Muhammad bin Isma>i>l al-Bukha>ri>, Juz 3, Bab tafsir ayat an-Nisa>’, nomor hadis 4573, yaitu:Nisa>’ ayat 3 ini mengenai anak perempuan yatim yang berada di bawah asuhan walinya. Hingga suatu saat sang wali tersebut terpikat dengan kecantikan dan kekayaan anak yatim tersebut, lalu berencana untuk menikahinya tanpa berlaku adil terhadap anak yatim tersebut. Lalu turunlah ayat surat al-Nisa>’ ayat 3
    Aisyah mengatakan ayat ini diturunkan berkenaan dengan seorang laki-laki yang suatu ketika menguasai anak yatim, kemudian anak tersebut dinikahinya. Ia mengadakan perserikatan harta untuk berdagang dengan wanita yatim yang menjadi tanggungannya itu. Karena itu dalam pernikahan ia tidak memberikan apa-apa dan menguasai seluruh harta perserikatan itu, hingga wanita itu tidak mempunyai kuasa apapun. (HR. Bukhari)
    Allah membolehkan berpoligami sampai jumlah empat itu adalah dengan kewajiban berlaku adil di antara mereka dalam berbagai urusan, seperti makan, pakaian, tempat tinggal, dan lain sebagainya tanpa membeda-bedakan antara satu dengan lainnya. Bila sang suami khawatir akan berbuat zalim, tidak dapat memenuhi hak-hak mereka secara adil, maka diharamkan baginya untuk berpoligami.

    BalasHapus
  9. 3.* rukun nikah
    a.Pengantin lelaki (Suami)
    b.Pengantin perempuan (Isteri)
    c.Wali
    d.Dua orang saksi lelaki
    e.Ijab dan kabul (akad nikah)
    *syarat nikah
    1.Islam
    2.Lelaki yang tertentu
    3.Bukan lelaki mahram dengan bakal isteri
    4.Mengetahui wali yang sebenar bagi akad nikah tersebut
    5.Bukan dalam ihram haji atau umrah
    6.Dengan kerelaan sendiri dan bukan paksaan
    7.Tidak mempunyai empat orang isteri yang sah dalam satu masa
    8.Mengetahui bahawa perempuan yang hendak dikahwini adalah sah dijadikan isteri
    *Syarat bakal isteri
    1.Islam
    2.Perempuan yang tertentu
    3.Bukan perempuan mahram dengan bakal suami
    4.Bukan seorang khunsa
    5.Bukan dalam ihram haji atau umrah
    6.Tidak dalam idah
    7.Bukan isteri orang
    *Syarat wali
    1.Islam, bukan kafir dan murtad
    2.Lelaki dan bukannya perempuan
    3.Baligh
    4.Dengan kerelaan sendiri dan bukan paksaan
    5.Bukan dalam ihram haji atau umrah
    6.Tidak fasik
    7.Tidak cacat akal fikiran,gila, terlalu tua dan sebagainya
    8.Merdeka
    9.Tidak ditahan kuasanya daripada membelanjakan hartanya
    Sebaiknya bakal isteri perlulah memastikan syarat WAJIB menjadi wali. Sekiranya syarat wali bercanggah seperti di atas maka tidak sahlah sebuah pernikahan itu. Sebagai seorang mukmin yang sejati, kita hendaklah menitik beratkan hal-hal yang wajib seperti ini. Jika tidak di ambil kira, kita akan hidup di lembah zina selamanya.

    *Syarat ijab
    a.Pernikahan nikah ini hendaklah tepat
    b.Tidak boleh menggunakan perkataan sindiran
    c.Diucapkan oleh wali atau wakilnya
    d.Tidak diikatkan dengan tempoh waktu seperti mutaah(nikah kontrak e.g.perkahwinan(ikatan suami isteri) yang sah dalam tempoh tertentu seperti yang dijanjikan dalam persetujuan nikah muataah)
    e.Tidak secara taklik(tiada sebutan prasyarat sewaktu ijab dilafazkan)
    Contoh bacaan Ijab:Wali/wakil Wali berkata kepada bakal suami:"Aku nikahkan/kahwinkan engkau dengan Diana Binti Daniel dengan mas kahwinnya/bayaran perkahwinannya sebanyak RM 3000 tunai".
    *Syarat qabul
    a.Ucapan mestilah sesuai dengan ucapan ijab
    b.Tiada perkataan sindiran
    c.Dilafazkan oleh bakal suami atau wakilnya (atas sebab-sebab tertentu)
    d.Tidak diikatkan dengan tempoh waktu seperti mutaah(seperti nikah kontrak)
    e.Tidak secara taklik(tiada sebutan prasyarat sewaktu qabul dilafazkan)
    f.Menyebut nama bakal isteri
    g.Tidak diselangi dengan perkataan lain
    Contoh sebutan qabul(akan dilafazkan oleh bakal suami):"Aku terima nikah/perkahwinanku dengan Diana Binti Daniel dengan mas kahwinnya/bayaran perkahwinannya sebanyak RM 3000 tunai" ATAU "Aku terima Diana Binti Daniel sebagai isteriku".
    4 orang yang di jadikan wali nikah
    a.ayah
    b.kakek dari ayah
    c.saudara kandung laki-laki seayah seibu
    d..Anak dari saudara kandung laki-laki seayah

    BalasHapus
  10. 4. a. Poligami adalah suatu bentuk perkawinan di mana seorang pria dalam waktu yang sama mempunyai istri lebih dari seorang wanita.
    Yaitu terletak dalam surat An-Nisa` ayat 3

    وَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تُقْسِطُوا فِي الْيَتَامَى فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَى وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ذَلِكَ أَدْنَى أَلَّا تَعُولُوا

    Artinya: Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak)
    perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), Maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi : dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, Maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.
    Maksudnya berlaku adil ialah perlakuan yang adil dalam meladeni isteri seperti pakaian, tempat, giliran dan lain-lain yang bersifat lahiriyah. Dan Islam memperbolehkan poligami dengan syarat-syarat tertentu. sebelum turun ayat Ini poligami sudah ada, dan pernah pula dijalankan oleh para nabi sebelum nabi Muhammad SAW. Ayat Ini membatasi poligami sampai empat orang saja.[5]
    b.Nusyûz berarti penentangan atau lebih umumnya adalah pelanggaran istri terhadap perintah dan larangan suami secara mutlak, akan tetapi Nusyûz dapat juga terjadi pada suami apabila seorang suami tidak menjalankan kewajiban yang menjadi hak-hak istri, seperti tidak memberikan nafkah dan lain sebagainya.
    Timbulnya konflik dalam rumah tangga tersebut pada akhirnya kerap kali mengarah pada apa yang disebut dalam fiqh dengan istilah nusyūz. Hal ini dapat ditemukan dalam Ayat al-Qur'an:
    Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh Karena Allah Telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan Karena mereka (laki-laki) Telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. sebab itu Maka wanita yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh Karena Allah Telah memelihara (mereka). wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, Maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu, Maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha besar. (Q.S. An-Nisa: 34)
    Ayat di atas sering kali dikutip dan digunakan sebagai landasan tentang nusyūznya isteri terhadap suami, meskipun secara tersurat tidak dijelaskan bagaimana awal mula terjadinya nusyūz isteri tersebut melainkan hanya sebatas solusi atau proses penyelesaiannya saja yang ditawarkan.
    c. Ila’ adalah sumpah suami bahwa ia tidak akan mencapuri istrinya dalam masa lebih empat bulan atau dengan tidak menyebut masanya
    Bagi para suami yang meng-ila’ istrinya, maka menunggu selama empat bulan, bila dia kembali maka sesungguhnya Allah swt maha pengampun dan maha penyayang. Bila dia ingin, mentalaknya, maka sesungguhnya Allah swt Maha Mendengar dan Maha Mengetahui. (QS: Al- Baqarah: 226-227)
    Para ulama pun sepakat, kalau ada suami meninggalkan istrinya dalam batas lebih dari empat bulan, tidak juga disebut ila’ kecuali kalau dia bersumpah. Oleh karena itu ada kaitanya dengan wajib kafarat, dan istrinya tidak tertalak karena ditinggalkan itu.

    BalasHapus
  11. Syarat Syah Nikah
    A. Syarat Bagi Mempelai Laki – laki :
    Beragama islam
    Laki – laki normal atau tulen
    Tidak dalam tekanan / paksaan
    Tidak memiliki empat atau lebih istri
    Tidak dalam mahram istri
    Mengetahui bahwa calon istrinya adalah syah untuk dinikahi atau bukan mahramnya
    Tidak dalam ibadah ihram haji / umrah
    B. Syarat Bagi Mempelai Wanita :
    Beragama islam
    Wanita normal atau asli
    Bukan mahram dari calon suami
    Mengizinkan walinya untuk menikahkannya dengan calon suaminya
    Tidak dalam masa iddah
    Bukan istri orang
    Tidak dalam ibadah ihram haji dan umrah
    BelumPernah li’an
    C. Syarat Bagi Wali :
    Laki – laki yang beragama islam
    Tidak fasik
    Memiliki hak untuk menjadi wali
    Tidak ada halangan atas perwaliannya
    Merdeka
    Tidak dipaksa atau dengan kemauan sendiri
    Tidak dalam keadaan ihram haji/ umrah
    D. Syarat – syarat bagi saksi :
    Laki – laki
    Baligh ( dewasa )
    Jumlahnya sekurang- kurangnya adalah 2
    Hadir langsung dalam acara akad nikah
    Memahami tentang akad nikah
    Dapat mendengar , melihat dan dapat berucap ( tidak buta , tuli dan bisu )
    Adil
    Syarat Yang Membebaskan dari Halangan Perkawinan Bagi calon suami ataupun istri :
    Tidak adanya hubungan darah yang terdekat .
    Tidak adanya hubungan satu susuan .
    Tidak adanya hubungan persemendaan (mushaharah)
    Tidak Li’an
    Sicalo suami mempunyai istri kurang dari 4 orang dan mendapatkan izin dari istri – istrinya
    Tidak dalam ibadah ihram haji ataupun umrah
    Tidak berbeda agama
    Tidak dalam talak ba’in kubra
    Tidak permaduan
    Calon istri tidak dalam keadaan masa iddah
    Calon istri tidak menpunyai seorang suami
    Syrat – syarat dalam akad nikah ( ijab qabul ):
    Adanya ijab ( Penyerahan dari wali )
    Adanya qabul ( kalimat penerimaan dari suami )
    Ijab memakai kata nikah atau kata lain yang memiliki arti sama
    Ijab dan qabulnya jelas
    Berada dalam satu majlis / tempat
    Tidak dalam ihram haji / umrah
    Larangan – larangan Dalam Pernikahan :
    Ada hubungan darah atau mahram antar calon mempelai .
    Menikah dengan lain agama ( salah satu murtad )
    Rukun nikah tidak terpenuhi
    Karena kita berada di negara indonesia , maka ada syarat – syarat yang lain selain dari syarat – syarat dalam agama islam . Syarat – syarat tersebut di atur dalam UU , berikut adalah syarat nikah yang terkandung dalam UU ;

    Bagi calon istri yang masih di bawah usia 21 tahun , maka harus membuat suarat pernyataan izin untuk menikah dari wali nya .
    Usia minimum boleh menikah yaitu bagi laki – laki 19 tahun , dan perempuan 16 tahun

    BalasHapus
  12. 5.Syarat-syarat saksi
    a.Sekurang-kurangya dua orang
    Jumlah ini adalah jumlah minimal yang harus ada. Bila hanya ada satu orang, maka tidak mencukupi syarat kesaksian pernikahan yang syah. Sebab demikianlah teks hadits menyebutkan bahwa harus ada 2 (dua) orang saksi yang adil.

    Dasarnya adalah firman Allah SWT :

    وَاسْتَشْهِدُوا شَهِيدَيْنِ مِنْ رِجَالِكُمْ

    Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang-orang lelaki. (QS. Al-Baqarah : 282)
    b.Islam
    Sebuah pernikahan tidak akan terjadi manakala disaksikan oleh orang yang bukan muslim. Karena orang-orang non muslim bukan termasuk ahli wilayah.

    Dasar ketentuan bahwa saksi haruslah beragama Islam adalah firman Allah SWT dan juga sabda Nabi SAW :

    وَلَنْ يَجْعَل اللَّهُ لِلْكَافِرِينَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ سَبِيلاً

    Dan Allah sekali-kali tidak akan memberi jalan kepada orang-orang kafir untuk memusnahkan orang-orang yang beriman. (QS. An-Nisa’ : 141)
    c.Berakal
    Berakal atau ‘aqil adalah orang yang berakal, alias waras dan bukan orang yang kurang akalnya. Telah disepakati jumhur ulama bahwa orang gila tidak pernah bisa diterima kesaksiannya.
    d.Baligh
    Jumhur ulama sepakat bahwa syarat saksi sebuah akad nikah haruslah orang yang sudah baligh. Sedangkan anak yang belum cukup umur, tidak bisa diterima kesaksiannya.
    Dasarnya adalah firman Allah SWT :

    وَاسْتَشْهِدُوا شَهِيدَيْنِ مِنْ رِجَالِكُمْ

    Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang-orang lelaki. (QS. Al-Baqarah : 282)
    e.Lelaki
    Maka kesaksian wanita dalam pernikahan tidak sah. Bahkan meski dengan dua wanita untuk penguat, khusus dalam persaksian pernikahan, kedudukan laki-laki dalam sebuah persaksian tidak bisa digantikan dengan dua wanita. Abu Ubaid meriwayatkan dari Az-Zuhri berkata,
    Telah menjadi sunnah Rasulullah SAW bahwa tidak diperkenankan persaksian wanita dalam masalah hudud, nikah dan talak.
    f.Memahami kandungan lafaz ijab dan qabul
    g.Dapat mendengar, melihat dan bercakap
    Secara teknis saksi-saksi dalam pernikahan haruslah orang yang sehat pendengarannya, sehingga dia bisa mendengar dengan jelas lafadz dari ijab dan kabul yang diucapkan oleh kedua belah pihak, baik wali atau pun suami.
    saksi harus mendengar suara ijab kabul dibacakan sekaligus juga melihat langsung dengan mata kepalanya sosok kedua belah pihak itu, yaitu wali dan suami. Bila saksi berada di balik tabir, atau di luar ruangan, atau di tempat yang jauh, dengan hanya mendengar suaranya saja, persaksian itu tidak dianggap sah.
    saksi-saksi disyaratkan harus orang yang mampu berbicara. Sebab tugas utama seorang saksi adalah membuat kesaksian. Bagaimana dia akan membuat kesaksian kalau dia tidak mampu berbicara?
    Namun pendapat Al-Malikiyah sebaliknya, tidak perlu saksi mampu berbicara, toh nanti dia tetap bisa menjawab dengan bahasa isyarat atau dengan tulisan.
    h.Adil (Tidak melakukan dosa-dosa besar dan tidak berterusan melakukan dosa-dosa kecil)
    i.Merdeka
    Maka seorang hamba sahaya atau budak tidak sah bila menjadi saksi sebuah pernikahan. Sebab seorang hamba sahaya atau budak bukanlah orang yang mempunyai hak dalam sebuah persaksian atau pun dalam sebuah pengadilan.

    BalasHapus
  13. 3. Empat dari 15 yang berhak menjadi wali nikah:
    1. Ayah kandung
    2. Kakek, bapaknya ayah atau bapaknya kakek dan seterusnya.
    3. Saudara laki-laki kandung.
    4. Saudara laki-laki seayah, adapun saudara laki-laki seibu tidak berhak.

    4. Poligami adalah sistem perkawinan yang salah satu pihak memiliki atau mengawini beberapa lawan jenisnya dalam waktu yg bersamaan.Nusyûz adalah pelanggaran istri terhadap perintah dan larangan suami secara mutlak. Jika seorang istri tidak melakukan kewajiban semisal shalat, atau melakukan keharaman seperti tabarruj (berpenampilan yang menarik perhatian lelaki lain), maka seorang suami wajib memerintahkan istrinya untuk melaksanakan kewajiban dan meninggalkan keharaman tersebut. Jika tidak mau, berarti dia telah melakukan tindakan nusyûz. Dalam kondisi seperti ini, seorang suami berhak untuk menjatuhkan sanksi kepada istrinya. Dia juga tidak wajib memberikan nafkah kepada istrinya. Jika istrinya telah kembali, atau tidak nusyûz lagi, maka sang suami tidak berhak lagi untuk menjatuhkan sanksi kepada istrinya, dan pada saat yang sama dia pun wajib memberikan nafkah istrinya.

    BalasHapus
  14. 4. Kata li’an menurut bahasa berarti alla’nu bainatsnaini fa sha’idan (saling melaknat yang terjadi di antara dua orang atau lebih). Sedang, menurut istilah syar’i, li’an ialah sumpah dengan redaksi tertentu yang diucapkan suami bahwa isterinya telah berzina atau ia menolak bayi yang lahir dari isterinya sebagai anak kandungnya, dan kemudian sang isteri pun bersumpah bahwa tuduhan suaminya yang dialamatkan kepada dirinya itu bohong.

    5. . Syarat saksi nikah :
    A. Kedua saksi harus sudah mencapai batas baligh. Tidak sah suatu pernikahan dengan kesaksian dua orang anak yang belum baligh.
    B. Kedua saksi harus berakal. Maka tidak sah kesaksian seseorang yang gila sampai dia sembuh.
    C. Kedua orang saksi adalah pria. Tidak sah pernikahan dengan kesaksian wanita ataupun banci.
    D. Kedua orang saksi beragama Islam. Tidak sah hukumnya jika dalam pernikahan yang menjadi saksinya adalah non muslim.
    E. Kedua orang saksi termasuk orang yang adil dan tidak fasik. Tidak sah akad nikah jika yang menjadi saksi termasuk orang yang fasik.
    F. Dua orang yang menjadi saksi tersebut bukan orang yang menderita keterbelakangan mental (idiot) karena kesaksiannya meragukan.
    G. Kedua orang saksi bukanlah orang yang tuli atau tunarungu.
    H. Kedua orang saksi bukan orang yang buta atau tunanetra.
    I. Kedua orang saksi bukan orang yang bisu atau tunawicara.
    J. Kedua orang saksi tersebut harus memahami bahasa yang digunakan oleh wali nikah dan juga oleh mempelai pria.
    K. Kedua orang saksi bukanlah orang yang memilki ingatan yang sangat lemah
    L. Salah satu dari dua orang saksi tersebut bukan merupakan wali satu-satunya bagi calon mempelai wanita

    BalasHapus
  15. Nama :Sopa nurazizah
    Kls:B
    Semester:2
    Matakuliah: Fiqih Munakahat
    Jawab
    1. Menurut
    a. Muhammad Abu Zahrah di dalam kitabnya al-ahwal al-syakhsiyyah, menjelaskan bahwa nikah adalah akad yang berakibat pasangan laki-laki dan wanita menjadi halal dalam melakukan bersenggema sertaadanya hak dan kewajiban diantara keduanya.
    b. Saleh Al Utsaimin, berpendapat bahwa nikah adalah pertalian hubungan antara laki-laki dan perempuan dengan maksud agar masing-masing dapat menikmati yanglain dan untuk membentuk keluaga yang saleh dan membangun masyarakat yang bersih.
    c.menurut Imam syafi'i. Ulama dalam mazhab ini mendefinisikan nikah adalah sebagai akad yangberdampak akibat kepemilikan seks.Inti dari definisi ini adalahkepemilikan hak bagi laki-laki untuk mengambil manfaat seksual dari alat kelamin perempuan, sebagian ulama syafi’iyahberpendapat bahwa nikahadalah akad yang memperbolehkan seks, bukan akad atas kepemilikan seks.

    BalasHapus
  16. Nama :Sopa nurazizah
    Kls:B
    Semester:2
    Matakuliah: Fiqih Munakahat
    2. Telah menceritakan kepada kami 'Abdul 'Aziz bin 'Abdullah Telah menceritakan kepada kami Ibrahim bin Sa'ad dari Shalih bin Kaisan dari Ibnu Syihab dia berkata; Telah mengabarkan kepadaku 'Urwah bin Az Zubair bahwasanya ia bertanya kepada 'Aisyah mengenai firman Allah Azza wa Jalla: 'Jika kalian takut tidak berbuat adil kepada anak yatim.. (An Nisa: 3) Aisyah berkata; 'wahai anak saudariku, yang dimaksud adalah seorang gadis yatim yangberada di peliharaan walinya, ia membantu dalam mengurus hartanya, lalu walinya takjub dengan harta dan kecantikannya hingga ia ingin menikahinya namun tidak bisa berbuat adil dalam maharnya sehingga Ia memberinya seperti yang diberikan oleh orang selainnya. Maka mereka dilarang untuk menikahi gadis-gadis itu kecuali jika berbuat adil dan memberi sebaik-baik mahar kepada mereka, sehingga mereka bisa memperoleh setinggi-tinggi mahar seukuran kondisi yang berlaku. Akhirnya mereka diperintahkan untuk menikahi wanita yang baik selain anak-anak perempuan yatim itu. Urwah berkata; lalu 'Aisyah berkata; sesungguhnya orang-orangmeminta fatwa kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam setelah turun ayat tersebut, lalu Allah Azza wa Jalla menurunkan: dan mereka meminta fatwa kepadamu tentang wanita-wanita, katakanlah bahwa Allah memberi fatwa kepada kalian sampai firman Allah: dan kalian ingin menikahi mereka. 'Aisyah berkata; maksudnya, ketika terjadi ketidak senangan seseorang diantara kalian kepada anak yatim yang ia pelihara karena harta dan kecantikannya sedikit, maka mereka dilarang untuk menikahinya karena dorongan niyat untuk menguasai harta gadis-gadis yatim itu. Kecuali jika bisa menegakkan keadilan meskipun ada ketidak senangan kepada mereka.

    BalasHapus
  17. Nama :Sopa nurazizah
    Kls:B
    Semester:2
    Matakuliah: Fiqih Munakahat
    3. Rukun Nikah
    1. Mempelai wanita
    2.mempelai laki laki
    3.wali
    4.saksi
    5.ijab qabul ( shigat)
    Syarat Sah Nikah
    1.Syarat bakal suami
    a.Islam
    b.Lelaki yang tertentu
    c.Bukan lelaki mahram dengan bakal isteri
    d.Mengetahui wali yang sebenar bagi akad nikah tersebut
    e.Bukan dalam ihram haji atau umrah
    f.Dengan kerelaan sendiri dan bukan paksaan
    g.Tidak mempunyai empat orang isteri yang sah dalam satu masa
    h.Mengetahui bahawa perempuan yang hendak dikahwini adalah sah dijadikan isteri
    2. Syarat bakal isteri
    a.Islam
    b.Perempuan yang tertentu
    c.Bukan perempuan mahram dengan bakal suami
    d.Bukan seorang khunsa
    e.Bukan dalam ihram haji atau umrah
    f.Tidak dalam idah
    g.Bukan isteri orang
    3. Syarat wali
    a.Islam,
    b.bukan kafir danmurtad
    c.Lelaki dan bukannya perempuan
    d.Baligh
    e.Dengan kerelaan sendiri dan bukan paksaan
    f. Bukan dalam ihram haji atau umrah
    g.Tidak fasik
    h. Tidak cacat akal fikiran,gila, terlalu tua dan sebagainya
    i.Merdeka
    J.Tidak ditahan kuasanya daripada membelanjakan hartanya
    4.Syarat-syarat saksi
    a.Sekurang-kurangya dua orang
    b.Islam
    c.Berakal
    d.Baligh
    e.Lelaki
    f.Memahami kandungan lafaz ijab dan qabul
    g.Dapat mendengar, melihat dan bercakap
    h.Adil (Tidak melakukan dosa-dosa besar dan tidak berterusan melakukan dosa-dosa kecil)
    i. Merdeka
    4.Syarat ijab
    a.Pernikahan nikah ini hendaklah tepat
    b.Tidak boleh menggunakan perkataan sindiran
    c.Diucapkan oleh wali atau wakilnya
    e.Tidak diikatkan dengan tempoh waktu seperti mutaah(nikah kontrak)
    f.Tidak secara taklik(tiada sebutan prasyarat sewaktu ijab dilafazkan)* Contoh bacaan Ijab:Wali/wakil Wali berkata kepada bakal suami:"Aku nikahkan/kahwinkan engkau dengan Diana Binti Daniel dengan mas kahwinnya/bayaran perkahwinannya sebanyak RM 3000 tunai".
    5. Syarat qabul
    a.Ucapan mestilah sesuai dengan ucapan ijab
    b.Tiada perkataan sindiran
    c.Dilafazkan oleh bakal suami atau wakilnya (atas sebab-sebab tertentu)
    d.Tidak diikatkan dengan tempoh waktu seperti mutaah(seperti nikah kontrak)
    e.Tidak secara taklik(tiada sebutan prasyarat sewaktu qabul dilafazkan)
    f.Menyebut nama bakal isteri
    g.Tidak diselangi dengan perkataan lain

    BalasHapus
  18. Nama :Sopa nurazizah
    Kls:B
    Semester:2
    Matakuliah: Fiqih Munakahat

    4. a. Ila’adalahsumpah suami untuk tidak menggauli istrinya dalam waktu selama empat bulan atau tanpa ditentukan.
    Qs.AL-baqarah 226-227
    b. Poligamiadalah sistemperkawinanyang salah satu pihak memiliki atau mengawini beberapa lawan jenisnya dalam waktu yg bersamaan
    Qs.An-Nisa 3
    c.Menurut Hamid ( 1977 : 250 ) nusyuz adalahtindakan istri yang dapat ditafsirkan menentang atau membandel atas kehendak suami. Tentu saja kehendak suami yang tidak bertentangan dengan hukum agama. Apabila kehendak suami bertentangan atau tidak dapat dibenarkan oleh agama, maka istri berhak menolaknya. Dan penolakan tersebut bukanlah sifat nusyuz ( durhaka )
    5.
    5. Syarat-syarat saksi
    a.Sekurang-kurangya dua orang tidak boleh kurang dari 2 orang
    b.Islam, beragama islam
    c.Berakal, tidak dalam gangguan jiwa
    d.Baligh, sudah memenuhi syarat balig sudah dewasa, paham atas ilmu pernikahan
    e.Lelaki
    f.Memahami kandungan lafaz ijab dan qabul
    g.Dapat mendengar, melihat dan bercakap
    h.Adil (Tidak melakukan dosa-dosa besar dan tidak berterusan melakukan dosa-dosa kecil)

    BalasHapus
  19. Nama. : erik lukmanul hakim
    Prodi. : muamalah
    Mtk. : fiqih sisyasah
    Dosen : enceng iip syaripuddin

    Jawab nomoi 1
    UU PERKAWINAN NO.1 TAHUN 1974
    Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa

    # KOMPILASI HUKUM ISLAM (KHI) PASAL 2
    Perkawinan adalah pernikahan, yaitu akad yang sangat kuat atau untuk mentaati perintah Allah dan melaksanakannya merupakan ibadah

    # PROF. SUBEKTI, SH
    Perkawinan adalah pertalian yang sah antara seorang laki-laki dengan seorang perempuan untuk waktu yang lama

    # PROF. MR. PAUL SCHOLTEN
    Perkawinan adalah hubungan hukum antara seorang pria dan seorang wanita untuk hidup bersama dengan kekal, yang diakui oleh negara

    # PROF. DR. R. WIRJONO PRODJODIKORO, SH
    Perkawinan adalah suatu hidup bersama dari seorang laki-laki dan seorang perempuan, yang memenuhi syarat-syarat yang termasuk dalam peraturan hukum perkawinan
    Sumbernya "https://carapedia.com/pengertian_definisi_perkawinan_info2156.html

    Jawaban nomor 2

    Asbabun Nuzul Surat An Nisa Ayat 3

    Aisyah mengatakan ayat ini diturunkan berkenaan dengan seorang laki-laki yang suatu ketika menguasai anak yatim, kemudian anak tersebut dinikahinya. Ia mengadakan perserikatan harta untuk berdagang dengan wanita yatim yang menjadi tanggungannya itu. Karena itu dalam pernikahan ia tidak memberikan apa-apa dan menguasai seluruh harta perserikatan itu, hingga wanita itu tidak mempunyai kuasa apapun. (HR. Bukhari)
    www.qori-indonesia.com/2017/10/asbabun-nuzul-surat-nisa-ayat-3.html?m=1

    BalasHapus
  20. Jawaban nomor 3
    Syarat nikah.
    1 Islam
    2 Tidak ada paksaan bagi calon
    pengantin laki-laki
    3 Belum mempunyai empat istri
    4 Mengetahui kalau wanitanya sah untuk
    dijadikan isteri, seperti sang
    wanita bukan mahram
    5 Laki-laki yang tertentu

    7 mengetahui walinya dalam akad nikah
    8 Tidak dalam keadaan Ihram Haji atau
    Umrah

    Rukun nikah ada lima, yaitu:

    1 Zaujah ( calon istri)
    2 zauj (calon suami)
    3 wali
    4 dua saksi
    5 Shighat (lafadz yang berupa ijab dan
    qobul)

    Sumber Rukun nikah ada lima, yaitu:

    Zaujah ( calon istri)
    zauj (calon suami)
    wali
    dua saksi
    Shighat (lafadz yang berupa ijab dan qobul)

    Definisi tersebut senada dengan pernyataan Mustafa al-Khin dan Musthafa al-Bugha, Al-Fiqh al-Manhaji ‘ala Madzhab al-Imam al-Syâfi’i (Surabaya: Al-Fithrah, 2000), juz IV, hal. 60:

    الولاية في اللغة: تأتي بمعنى المحبة والنصرة. …والولاية في الشرع: هي تنفيذ القول على الغير، والإشراف على شؤونه

    “Perwalian secara bahasa bermakna cinta atau pertolongan…perwalian secara syariat ialah menyerahkan perkataan pada orang lain dan pengawasan atas keadaannya”

    Mengenai siapa saja yang diprioritaskan menjadi wali, Imam Abu Suja’ dalam Matan al-Ghâyah wa Taqrîb (Surabaya: Al-Hidayah, 2000), hal. 31, menjelaskannya sebagai berikut:

    وأولى الولاة الأب ثم الجد أبو الأب ثم الأخ للأب والأم ثم الأخ للأب ثم ابن الأخ للأب والأم ثم ابن الأخ للأب ثم العم ثم ابنه على هذا الترتيب فإذا عدمت العصبات ف…الحاكم

    “Wali paling utama ialah ayah, kakek (ayahnya ayah), saudara lelaki seayah seibu (kandung), saudara lelaki seayah, anak lelaki saudara lelaki seayah seibu (kandung), anak lelaki saudara lelaki seayah, paman dari pihak ayah, dan anak lelaki paman dari pihak ayah. Demikianlah urutannya. Apabila tidak ada waris ‘ashabah, maka…hakim.”

    Dari penjelasan di atas, bisa kita pahami bahwa yang berhak menjadi wali adalah para pewaris ‘ashabah dari calon mempelai wanita. Urutan penyebutan dalam keterangan Abu Sujak itu merupakan urutan prioritas yang berhak menjadi wali nikah. Urutannya adalah:

    1. Ayah

    2. Kakek. Kakek yang dimaksud dalam hal ini ialah kakek dari pihak ayah.

    3. Saudara lelaki kandung. Yakni saudara lelaki mempelai wanita yang tunggal ayah dan ibu. Ia bisa merupakan kakak maupun adik.

    4. Saudara lelaki seayah. Yakni saudara lelaki mempelai wanita yang tunggal ayah namun beda ibu.

    5. Paman. Paman yang dimaksud di sini ialah saudara lelaki ayah. Baik yang lebih tua dari ayah (jawa: pak de), ataupun lebih muda (jawa: pak lik), dengan memprioritaskan yang paling tertua diantara mereka.

    6. Anak lelaki paman dari pihak ayah.

    Jika ternyata keenam pihak keluarga di atas tidak ada, maka alternatif terakhir yang menjadi wali ialah wali hakim.
    Sumber www.nu.or.id/post/read/84172/syarat-dan-urutan-yang-berhak-jadi-wali-nikah

    BalasHapus
  21. Jawaban nomor 4
    1.
    PENGERTIAN POLIGAMI
    Kata poligami terdiri dari dua kata poli dan gami. Secara etimologi, poli artinya banyak dan gami artinya istri. Jadi poligami itu artinya beristri banyak. Secara terminologi, poligami yaitu seorang laki-laki mempunyai lebih dari satu istri. Atau, seorang laki-laki beristri lebih dari seorang, tetapi dibatasi paling banyak empat orang.[1]

    Kata poligami berasal dari bahasa Yunani , polus yang artinya banyak,dan gamein yang artinya kawin. Jadi, poligami artinya kawin banyak atau suami beristri banyak pada saat yang sama. Dalam bahasa arab poligami disebut dengan ta’did al-zawjah (berbilangnya pasangan). Dalam bahasa indonesia disebut permaduan.

    Poligami adalah perkawinan yang dilakukan laki-laki kepada perempuan lebih dari seorang, dan seorang perempuan memiliki suami lebih dari seorang. Adapun konsep perkawinan yang dilakukan seorang laki-laki kepada perempuan lebih dari seorang disebut poligini. Apabila perempuan bersuami lebih dari seorang disebut poliandri. Menurut ajaran islam, yang kemudian disebut dengan syariat islam (hukum islam), poligami ditetapkan sebagai perbuatan yang dibolehkan atau mubah. Dengan demikian, meskipun dalam surat An Nisa’ ayat 3 ada kalimat fankihu kalimat amr tersebut berfaedah kepada mubah bukan wajib, dapat direlevansikan dengan kaedah ushul fiqh yang berbunyi, al-ash fi al-amr al-ibahah hatta yadula dalilu ‘ala al-tahrim (asal dari sesuatu itu boleh, kecuali ada dalil yang mengharamkannya).
    DASAR HUKUM POLIGAMI
    Kaitannya dengan dasar hukum poligami, maka untuk poligami dasar hukumnya adalah sebagai berikut:

    An-Nisa ayat 3:
    وَإِنۡ خِفۡتُمۡ أَلَّا تُقۡسِطُواْ فِي ٱلۡيَتَٰمَىٰ فَٱنكِحُواْ مَا طَابَ لَكُم مِّنَ ٱلنِّسَآءِ مَثۡنَىٰ وَثُلَٰثَ وَرُبَٰعَۖ فَإِنۡ خِفۡتُمۡ أَلَّا تَعۡدِلُواْ فَوَٰحِدَةً أَوۡ مَا مَلَكَتۡ أَيۡمَٰنُكُمۡۚ ذَٰلِكَ أَدۡنَىٰٓ أَلَّا تَعُولُواْ ٣

    Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya
    Ayat tersebut menurut Khazim Nasuha merupakan ayat yang memberikan pilihan kepada kaum laki-laki bahwa menikahi anak yatim dengan rasa takut tidak berlaku adil karena keyatimannya atau menikahi perempuan yang disenangi hingga jumlahnya empat. Akan tetapi, jika semuanya dihantui rasa takut tidak berlaku adil, lebih baik menikah dengan seorang perempuan atau hamba sahaya, karena hal itu menjauhkan diri dari berbuat aniaya.[
    Sumber
    https://www.google.co.id/amp/s/elanurainiblog.wordpress.com/2016/04/09/pengertian-dasar-hukum-hikmah-dan-prosedur-poligami/amp/

    BalasHapus
  22. Jaban nomor 4 poin 2
    secara bahasa, Nusyûz berarti penentangan atau lebih umumnya adalah pelanggaran istri terhadap perintah dan larangan suami secara mutlak, akan tetapi Nusyûz dapat juga terjadi pada suami apabila seorang suami tidak menjalankan kewajiban yang menjadi hak-hak istri, seperti tidak memberikan nafkah dan lain sebagainya.

    Langkah-langkah Menghadapi Suami dan Istri Nusyûz dalam al-Qur’an

    terdapat empat ayat yang menggunakan kata Nusyûz dalam Al-Qur’an. yaitu dalam surat Mujadalah ayat 11, al-Baqarah ayat 259, al-Imron ayat 128 dan ayat 34.

    namun hanya pada dua ayat yang berhubungan dengan pembahasan sekarang ini. Berkenaan langkah menghadapi istri Nusyûz Al-Qur’an menjelaskan: “…wanita-wanita yang kamu khawatirkan Nusyûz-nya, maka nasehatilah mereka, lalu pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan lalu pukullah mereka. kemudian jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya…”.

    jadi menurut Al-Qur’an langkah-langkah menghadapi istri yang Nusyûz adalah sebagai berikut:

    pertama, dinasehati.

    kedua, jika nasehat tidak memberikan pengaruh, maka masuk langkah kedua yaitu pisah tempat tidur.

    ketiga, jika langkah kedua tidak mempan juga, maka memasuki langkah selanjutnya yaitu memukul istri.

    dalam perkara Nusyûz suami, Al-Qur’an menjelaskan: “dan jika seorang wanita khawatir akan Nusyûz, atau sikap tidak acuh suaminya, maka tidak mengapa bagi keduanya mengadakan perdamaian yang sebenar-benarnya, dan perdamaian itu lebih baik…”.

    Sekilas, dalam kedua ayat tersebut terdapat diskriminatif dan bias gender. untuk istri Nusyûz, jalan terakhirnya adalah berupa pukulan. sementara, untuk suami Nusyûz dituntut untuk berdamai. sudah dijelaskan bahwa hukum-hukum dan ajaran-ajaran Islam disusun sesuai fitrah manusia. adanya perbedaan dalam hukum bukan berarti sebuah diskriminasi tetapi kembali pada perbedaan yang terdapat pada lelaki dan perempuan, misalnya perbedaan dari sisi psikologis. sebagaimana sebagian ulama mengatakan, salah satu hikmah dari perbedaan dalam menghadapi suami atau istri yang Nusyûz adalah kembali pada perbedaan psikologis keduanya.

    sedang dalam masalah batasan pukulan, beberapa ulama menjelaskan :

    1. Syahid ats-Tsani, dalam kitab masalik Al-Afham menjelaskan : “dalam sebagian riwayat, dijelaskan memukul wanita dengan kayu miswak, …”.

    2. Syeikh Tusi dalam kitab Al-Mabsuth mengatakan : “maksud dari pukulan adalah, memukul dengan kain sapu tangan yang diikatkan, yang tidak boleh menyebabkan memar…”.

    3. Fahrurozi, mengatakan : “dibolehkan memukul, jika cara selain memukul tidak dapat berpengaruh lagi (tidak ada cara lain selain pukulan)”.

    4. menurut As-Suyuthi pukulan tidak boleh keras dan membahayakan.

    Sumbenya https://www.google.co.id/amp/s/dimasdermawan.wordpress.com/2011/07/13/nusyuz-pengertian-dan-langkah-langkah-menghadapinya/amp/

    BalasHapus
  23. Jawaban nomor 4 poin ke 3
    Pengertian Li’an
    Kata li’an menurut bahasa berarti alla’nu bainatsnaini fa sha’idan (saling melaknat yang terjadi di antara dua orang atau lebih). Sedang, menurut istilah syar’i, li’an ialah sumpah dengan redaksi tertentu yang diucapkan suami bahwa isterinya telah berzina atau ia menolak bayi yang lahir dari isterinya sebagai anak kandungnya, dan kemudian sang isteri pun bersumpah bahwa tuduhan suaminya yang dialamatkan kepada dirinya itu bohong, [1]diantara definisi yang representatif, yang mudah diingat adalah: “sumpah suami yang menuduh istrinnya berbuat zina, sedangkan dia tidak mampu mendatangkan empat orang saksi”.
    Dalam definisi yang sederhana tersebut terdapat beberapa kata kunci yang akan menjelaskan hakikat dari perbuatan li’an itu, yaitu sebagai berikut:

    Pertama: kata “sumpah”. Kata ini menunjukkan bahwa li’an itu adalah salah satu bentuk dari sumpah atau kesaksian kepada Allah yang jumlahnya lima kali. Empat yang pertama kesaksian bahwa ia benar dengan ucapannya dan kelima kesaksian bahwa laknat Allah atasnya bila ia berbohong.
    Kedua: kata “suami” yang dihadapkan pada “Istri”. Hal ini mengandung Arti bahwa Li’an berlaku antara suami-istri, dan tidak berlaku diluar lingkungan keduannya. Orang yang tidak terikat dalam tali pernikahan saling melaknat tidak disebut istilah Li’an.
    Ketiga: kata “menuduh berzina”, yang mengandung arti bahwa sumpah yang dilakukan oleh suami itu adalah bahwa istrinnya itu berbuat zina, baik ia sendiri mendapatkan istrinnya berbuat zina atau meyakini bayi yang dikandung istrinnya bukanlah anaknya. Bila tuduhan yang dilakukan suami itu tidak ada hubungannya dengan zina atu anak yang dikandung, tidak disebut dengan Li’an.
    Keempat: kata “suami tidak mampu mendatangkan empat orang saksi”. Hal ini mengandung arti bahwa seandainnya dengan tuduhannya itu suami mampu mendatangkan empat orang saksi sebagaimana dipersyaratkan waktu menuduh zina, tidak dinamakan dengan Li’an, gtetapi melaporkan apa yang terjadi untuk diselesaikan oleh Hakim.
    Hukum dan Dasar hokum Li’an
    Dari penjelasan ayat-ayat yang disebutkan diatas dapat disimpulkan bahwa hokum li’an bagi suami yang yakin atau berat dugaannya akan kebenaran tuduhannya adalah mubah atau boleh. Namun bila suami tidak kuat dugannya atas kebenaran tuduhannya itu, maka hokum li’an itu baginnya adalah haram. Adapun dasar dari hokum dari penjelasan ayat-ayat yang berkenaan dengan li’an tersebut diatas.
    Sumbernya pelajaranilmu.blogspot.co.id/2012/04/pengertian-dan-hukum-lian-dalam-islam.html?m=1

    BalasHapus
  24. Jawaban nomor 5
    Syarat syarat jadi saksi menurut islam
    Sudah memasuki usia akil balig dan berakal. Pernikahan menjadi tidak sah jika saksinya belum masuk usia akil balig dan tidak berakal alias lupa ingatan atau gila.
    Keberadaan orang tidak berakal dalam pernikahan dipandang sebagai sesuatu yang tidak ada, kecuali orang tersebut sudah sembuh dari penyakit gilanya, termasuk di dalamnya adalah orang pikun yang sudah tidak mampu lagi mengingat suatu peristiwa yang baru saja terjadi.
    Aturan ini juga berlaku bagi orang yang memiliki keterbelakangan mental dan tuli. Khusus untuk orang tuli, jika tingkat ketuliannya termasuk ringan dan masih bisa mendengar suara orang bicara, meski harus dengan nada yang keras, dia bisa menjadi saksi.
    Orang yang tidak mampu bicara atau bisu dianggap tidak memenuhi syarat saksi nikah, meski dia mampu menggunakan bahasa isyarat. Hal ini karena bahasa isyarat dianggap sebagai sesuatu yang tidak jelas dan tidak semua orang dapat mengartikannya.
    Demikian pula dengan penyandang cacat mata atau tunanetra karena kesaksikan pernikahan tidak hanya tergantung pada pendengaran, tetapi juga penglihatan. Namun, jika masih mampu melihat meski tidak jelas, orang tersebut diperbolehkan menjadi saksi.
    Syarat saksi nikah berikutnya adalah harus berjenis kelamin pria. Seorang banci juga tidak boleh menjadi saksi dalam pernikahan. Selain itu, saksi merupakan orang yang bersikap adil atau tidak fasik.
    Kedua saksi harus bisa memahami bahasa yang dipakai oleh wali nikah dan pengantin pria. Saksi tidak hanya memiliki kewajiban menghafal kalimat dalam ijab kabul yang diucapkan wali nikah atau pengantin pria, tetapi juga harus tetap memahami artinya. Tujuannya agar jika terjadi kesalahan dalam pengucapan, itu bisa diperbaiki.
    Salah satu dari 2 orang saksi bukan satu-satunya wali pengantin wanita. Contohnya, ayah yang akan menikahkan anak perempuannya menyuruh orang lain untuk mewakili akad ijabnya sehingga si ayah tidak boleh menjadi saksi dalam pernikahan tersebut.
    Jika pengantin wanita memiliki beberapa saudara pria, salah satu dari saudaranya tersebut bisa menjadi wali, sedangkan saudaranya yang lain menjadi saksi.
    Itulah beberapa syarat saksi nikah yang harus diketahui dan dipenuhi agar pernikahan yang dijalani tidak hanya sah di mata hukum negara, tetapi juga sah menurut ajaran agama Islam. Aamiin.
    Sumbernya
    abiummi.com/9-syarat-saksi-nikah-menurut-aturan-dan-ajaran-islam/

    BalasHapus
  25. NAMA : AJANG AHMAD HARIS
    PRODI: HUKUM EKONOMI SYARIAH B
    NPM : 17110025

    JAWABAN NO 1
    Ulama Malikiyah menyebutkan bahwa pernikahan adalah suatu akad atau perjanjian yang dilakukan untuk mendapatkan kepuasan tanpa adanya harga yang dibayar.
    Saleh Al Utsaimin, berpendapat bahwa nikah adalah pertalian hubungan antara laki-laki dan perempuan dengan maksud agar masing-masing dapat menikmati yang lain dan untuk membentuk keluaga yang saleh dan membangun masyarakat yang bersih
    Muhammad Abu Zahrah di dalam kitabnya al-ahwal al-syakhsiyyah, menjelaskan bahwa  nikah adalah  akad yang berakibat pasangan laki-laki dan wanita menjadi halal dalam melakukan bersenggema serta adanya hak dan kewajiban diantara keduanya.
    JAWABAN NO 2
    Sabab Nuzul
    Imam al-Bukhari meriwayatkan bahwa Aisyah r.a. berkata, “Ada seorang gadis yatim di bawah asuhan walinya. Ia berserikat dengan walinya dalam masalah hartanya, walinya itu tertarik kepada harta dan kecantikan gadis tersebut. Akhimva ia bermaksud menikahinya, tanpa memberikan mahar yang layak.” Maka turunlah ayat ini.
    Adapun Tafsirnya
    Allah menjelaskan seandainya kamu tidak dapat berlaku adil atau tak dapat menahan diri dari makan harta anak yatim itu, bila kamu menikahinya, maka janganlah kamu menikahinya dengan tujuan menghabiskan hartanya, melainkan nikahkanlah ia dengan orang lain. Dan kamu pilililah perempuan lain yang kamu senangi satu, dua, tiga, atau empat, dengan konsekuensi kamu memperlakukan istri-istri kamu itu dengan adil dalam pembagian waktu bermalam (giliran). nafkah, perumahan serta hal-hal yang berbentuk materi lainnya. İslam membolehkan poligami dengan syarat-syarat tertentu. Tetapi pada dasamya satu istri lebih baik, seperti dalam lanjutan ayat itu. Sebelum turun

    BalasHapus
  26. NAMA : AJANG AHMAD HARIS
    PRODI: HUKUM EKONOMI SYARIAH B
    NPM : 17110025
    ayat ini poligami sudah ada. dan pernah pula dijalankan oleh para nabi sebelum Nabi Muhammad saw. Ayat ini membatasi poligami sampai empat orang.
    JAWABAN NO 3
    Rukun nikah ada lima, yaitu:
    Zaujah ( calon istri)
    zauj (calon suami)
    wali
    dua saksi
    Shighat (lafadz yang berupa ijab dan qobul)
    . Syarat nikah.
    Islam
    Tidak ada paksaan bagi calon pengantin laki-laki
    Belum mempunyai empat istri
    Mengetahui kalau wanitanya sah untuk dijadikan isteri, seperti sang wanita bukan mahram
    Laki-laki yang tertentu
    mengetahui walinya dalam akad nikah
    Tidak dalam keadaan Ihram Haji atau Umrah
    BEBERAPA ORANG YANG BERHAK MNJAD WALI NIKAH
    1.Ayah
    2.Kakek, yang dimaksud adalah ayahnya bapak.
    3.Saudara kandung laki-laki seayah seibu
    4.Saudara kandung laki-laki seayah
    5.Anak dari saudara kandung laki-laki (keponakan) seayah seibu
    6.Anak dari saudara kandung laki-laki seayah
    7.Paman dari jalur ayah dan ibu
    8.Paman dari jalur ayah

    BalasHapus
  27. NAMA : AJANG AHMAD HARIS
    PRODI: HUKUM EKONOMI SYARIAH B
    NPM : 17110025
    No 4
    POLIGAMI:
    Poligami adalah perkawinan yang dilakukan laki-laki kepada perempuan lebih dari seorang, dan seorang perempuan memiliki suami lebih dari seorang. Adapun konsep perkawinan yang dilakukan seorang laki-laki kepada perempuan lebih dari seorang disebut poligini. Apabila perempuan bersuami lebih dari seorang disebut poliandri. Menurut ajaran islam, yang kemudian disebut dengan syariat islam (hukum islam), poligami ditetapkan sebagai perbuatan yang dibolehkan atau mubah


    Dalam hukum islam, poligami dipandang sebagai proses kepemimpinan laki-laki atau suami dalam rumah tangganya. Apabila seorang suami yang poligami tidak mampu melaksanakanprinsip keadilan dalam rumah tangga, ia tidak mungkin dapat melaksanakan keadilan jika menjadi pemimpin pada masyarakat. Sebagaimana jika seorang suami sewenang-wenang kepada istri-istrinya, sebagai pemimpin akan berbuat kezaliman kepada rakyatnya.


    Dasar huklum poligami Yaitu terletak dalam surat An-Nisa` ayat 3

      وَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تُقْسِطُوا فِي الْيَتَامَى فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَى وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ذَلِكَ أَدْنَى أَلَّا تَعُولُوا
     
    Artinya:  Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak)
    perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), Maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi : dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, Maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbu

    nusyuz mempunyai beberapa pengertian di antaranya: Menurut fuqaha Hanafiyah seperti yang dikemukakan Saleh Ganim mendefinisikanya dengan ketidaksenangan yang terjadi diantara suami-isteri. Ulama mazhab Maliki berpendapat bahwa nusyuz adalah saling menganiaya suami isteri. Sedangkan menurut ulama Syafi’iyah nusyuz adalah perselisihan diantara suami-isteri, sementara itu ulama Hambaliyah mendefinisikanya dengan ketidak-senangan dari pihak isteri atau suami yang disertai dengan pergaulan yang tidak harmonis.
    Menurut Ibnu Manzur, secara terminologis nusyuz ialah rasa kebencian suami terhadap isteri atau sebaliknya. Sedangkan menurut Wahbah Az-Zuhaili, guru besar ilmu fiqh dan ushul fiqh pada Universitas Damaskus, mengartikan nusyuz sebagai ketidakpatuhan atau kebencian suami kepada isteri terhadap apa yang seharusnya dipatuhi, begitu pun sebaliknya.
    Isteri yang melakukan nusyuz dalam Kompilasi Hukum Islam didifinisikan sebagai sebuah sikap ketika isteri tidak mau melaksanakan kewajibannya yaitu kewajiban utama berbakti lakhir dan batin kepada suami dan kewajiban lainnya adalah menyelenggarakan dan mengatur keperluan rumah tangga sehari-hari dengan sebaik-baiknya..
    Timbulnya konflik dalam rumah tangga tersebut pada akhirnya kerap kali mengarah pada apa yang disebut dalam fiqh dengan istilah nusyūz. Hal ini dapat ditemukan dalam Ayat al-Qur'an:
    Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh Karena Allah Telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan Karena mereka (laki-laki) Telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. sebab itu Maka wanita yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh Karena Allah Telah memelihara (mereka). wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, Maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu, Maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha besar. (Q.S. An-Nis

    BalasHapus
  28. Nama : Eceu Elisa
    Prodi : Hukum Ekonomi Syari'ah
    NpM : 17110027
    Mata kuliah : Hukum Ekonomi Syariah
    Dosen : Enceng Iip Syarifudin, S.Ag.M.A

    BalasHapus
  29. PengertianLi’an
    Kata li’an menurut bahasa berarti alla’nu bainatsnaini fa sha’idan (saling melaknat yang terjadi di antara dua orang atau lebih). Sedang, menurut istilah syar’i, li’an ialah sumpah dengan redaksi tertentu yang diucapkan suami bahwa isterinya telah berzina atau ia menolak bayi yang lahir dari isterinya sebagai anak kandungnya, dan kemudian sang isteri pun bersumpah bahwa tuduhan suaminya yang dialamatkan kepada dirinya itu bohong.
    ayat dan kasus lian
    Apabila seorang laki-laki menuduh isterinya berbuat serong dengan laki-laki lain, kemudian isterinya menganggap bahwa tuduhannya bohong, maka pihak suami harus dijatuhi hukuman dera, kecuali dia mempunyai bukti yang kuat atau melakukan li’an.
    “Dan orang-orang yang menuduh isterinya (berzina), padahal mereka tidak ada mempunyai saksi-saksi selain diri mereka sendiri, Maka persaksian orang itu ialah empat kali bersumpah dengan nama Allah, sesungguhnya dia adalah termasuk orang-orang yang benar. Dan (sumpah) yang kelima: bahwa la’nat Allah atasnya, jika dia termasuk orang-orang yang berdusta. Istrinya itu dihindarkan dari hukuman oleh sumpahnya empat kali atas nama Allah Sesungguhnya suaminya itu benar-benar termasuk orang-orang yang dusta. Dan (sumpah) yang kelima: bahwa laknat Allah atasnya jika suaminya itu termasuk orang-orang yang benar.” (QS An-Nuur: 6-9).
    JAWABAN NO 5.
    1.Beragama Islam
    2. Taklif
    3. Berakal
    4. Baligh
    5. Minimal Dua Orang
    6 Laki-laki
    7 MERSEKA
    .
    Syarat Teknis
    1. Sehat Pendengaran.
    2. Sehat Penglihatan
    3. Mampu Berbicara
    4. Sadar atau Terjaga
    5. Memahami Bahasa Kedua Belah Pihak
    6. Bukan Anak Dari Salah Satu atau Kedua Pengantin

    Dalam Kamus besar bahasa Indonesia, saksi adalah orang yg melihat atau mengetahui sendiri suatu peristiwa (kejadian).

    BalasHapus
  30. Dalam peraturan perundangan yaitu pada KUHAP Pasal 1 (26) dinyatakan tentang pengertian saksi yaitu:
    “Saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan perkara tentang suatu perkara yang ia dengar sendiri, ia lihat dan ia alami sendiri dengan menyebut alasan dari pengertahuannya itu”.
    (Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap anak-anak yatim) sehingga sulit bagi kamu untuk menghadapi mereka lalu kamu takut pula tidak akan dapat berlaku adil di antara wanita-wanita yang kamu kawini (maka kawinilah) (apa) dengan arti siapa (yang baik di antara wanita-wanita itu bagi kamu dua, tiga atau empat orang) boleh dua, tiga atau empat tetapi tidak boleh lebih dari itu. (kemudian jika kamu tidak akan dapat berlaku adil) di antara mereka dalam giliran dan pembagian nafkah (maka hendaklah seorang saja) yang kamu kawini (atau) hendaklah kamu batasi pada (hamba sahaya yang menjadi milikmu) karena mereka tidak mempunyai hak-hak sebagaimana istri-istri lainnya. (Yang demikian itu) maksudnya mengawini empat orang istri atau seorang istri saja, atau mengambil hamba sahaya (lebih dekat) kepada (tidak berbuat aniaya) atau berlaku lalim. (Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap anak-anak yatim) sehingga sulit bagi kamu untuk menghadapi mereka lalu kamu takut pula tidak akan dapat berlaku adil di antara wanita-wanita yang kamu kawini (maka kawinilah) (apa) dengan arti siapa (yang baik di antara wanita-wanita itu bagi kamu dua, tiga atau empat orang) boleh dua, tiga atau empat tetapi tidak boleh lebih dari itu. (kemudian jika kamu tidak akan dapat berlaku adil) di antara mereka dalam giliran dan pembagian nafkah (maka hendaklah seorang saja) yang kamu kawini (atau) hendaklah kamu batasi pada (hamba sahaya yang menjadi milikmu) karena mereka tidak mempunyai hak-hak sebagaimana istri-istri lainnya. (Yang demikian itu) maksudnya mengawini empat orang istri atau seorang istri saja, atau mengambil hamba sahaya (lebih dekat) kepada (tidak berbuat aniaya) atau berlaku lalim. (Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap anak-anak yatim) sehingga sulit bagi kamu untuk menghadapi mereka lalu kamu takut pula tidak akan dapat berlaku adil di antara wanita-wanita yang kamu kawini (maka kawinilah) (apa) dengan arti siapa (yang baik di antara wanita-wanita itu bagi kamu dua, tiga atau empat orang) boleh dua, tiga atau empat tetapi tidak boleh lebih dari itu. (kemudian jika kamu tidak akan dapat berlaku adil) di antara mereka dalam giliran dan pembagian nafkah (maka hendaklah seorang saja) yang kamu kawini (atau) hendaklah kamu batasi pada (hamba sahaya yang menjadi milikmu) karena mereka tidak mempunyai hak-hak sebagaimana istri-istri lainnya. (Yang demikian itu) maksudnya mengawini empat orang istri atau seorang istri saja, atau mengambil hamba sahaya (lebih dekat) kepada (tidak berbuat aniaya) atau berlaku lalim (Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap anak-anak yatim) sehingga sulit bagi kamu untuk menghadapi mereka lalu kamu takut pula tidak akan dapat berlaku adil di antara wanita-wanita yang kamu kawini (maka kawinilah) (apa) dengan arti siapa (yang baik di antara wanita-wanita itu bagi kamu dua, tiga atau empat orang) boleh dua, tiga atau empat tetapi tidak boleh lebih dari itu. (kemudian jika kamu tidak akan dapat berlaku adil) di antara mereka dalam giliran dan pembagian nafkah (maka hendaklah seorang saja) yang kamu kawini (atau) hendaklah kamu batasi pada (hamba sahaya yang menjadi milikmu) karena mereka tidak mempunyai hak-hak sebagaimana istri-istri lainnya. (Yang demikian itu) maksudnya mengawini empat orang istri atau seorang istri saja, atau mengambil hamba sahaya (lebih dekat) kepada (tidak berbuat aniaya) atau berlaku lalim (Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap anak-anak yatim) sehingga sulit bagi kamu untuk menghadapi mereka lalu kamu takut pula tidak akan dapat berlaku adil di antara wanita-wanita yang kamu kawini (maka kawinilah) (apa) dengan arti

    BalasHapus
  31. siapa (yang baik di antara wanita-wanita itu bagi kamu dua, tiga atau empat orang) boleh dua, tiga atau empat tetapi tidak boleh lebih dari itu. (kemudian jika kamu tidak akan dapat berlaku adil) di antara mereka dalam giliran dan pembagian nafkah (maka hendaklah seorang saja) yang kamu kawini (atau) hendaklah kamu batasi pada (hamba sahaya yang menjadi milikmu) karena mereka tidak mempunyai hak-hak sebagaimana istri-istri lainnya. (Yang demikian itu) maksudnya mengawini empat orang istri atau seorang istri saja, atau mengambil hamba sahaya (lebih dekat) kepada (tidak berbuat aniaya) atau berlaku lalimDan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap anak-anak yatim) sehingga sulit bagi kamu untuk menghadapi mereka lalu kamu takut pula tidak akan dapat berlaku adil di antara wanita-wanita yang kamu kawini (maka kawinilah) (apa) dengan arti siapa (yang baik di antara wanita-wanita itu bagi kamu dua, tiga atau empat orang) boleh dua, tiga atau empat tetapi tidak boleh lebih dari itu. (kemudian jika kamu tidak akan dapat berlaku adil) di antara mereka dalam giliran dan pembagian nafkah (maka hendaklah seorang saja) yang kamu kawini (atau) hendaklah kamu batasi pada (hamba sahaya yang menjadi milikmu) karena mereka tidak mempunyai hak-hak sebagaimana istri-istri lainnya. (Yang demikian itu) maksudnya mengawini empat orang istri atau seorang istri saja, atau mengambil hamba sahaya (lebih dekat) kepada (tidak berbuat aniaya) atau berlaku lalim.Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap anak-anak yatim) sehingga sulit bagi kamu untuk menghadapi mereka lalu kamu takut pula tidak akan dapat berlaku adil di antara wanita-wanita yang kamu kawini (maka kawinilah) (apa) dengan arti siapa (yang baik di antara wanita-wanita itu bagi kamu dua, tiga atau empat orang) boleh dua, tiga atau empat tetapi tidak boleh lebih dari itu. (kemudian jika kamu tidak akan dapat berlaku adil) di antara mereka dalam giliran dan pembagian nafkah (maka hendaklah seorang saja) yang kamu kawini (atau) hendaklah kamu batasi pada (hamba sahaya yang menjadi milikmu) karena mereka tidak mempunyai hak-hak sebagaimana istri-istri lainnya. (Yang demikian itu) maksudnya mengawini empat orang istri atau seorang istri saja, atau mengambil hamba sahaya (lebih dekat) kepada (tidak berbuat aniaya) atau berlaku lalim.Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap anak-anak yatim) sehingga sulit bagi kamu untuk menghadapi mereka lalu kamu takut pula tidak akan dapat berlaku adil di antara wanita-wanita yang kamu kawini (maka kawinilah) (apa) dengan arti siapa (yang baik di antara wanita-wanita itu bagi kamu dua, tiga atau empat orang) boleh dua, tiga atau empat tetapi tidak boleh lebih dari itu.

    BalasHapus
  32. (kemudian jika kamu tidak akan dapat berlaku adil) di antara mereka dalam giliran dan pembagian nafkah (maka hendaklah seorang saja) yang kamu kawini (atau) hendaklah kamu batasi pada (hamba sahaya yang menjadi milikmu) karena mereka tidak mempunyai hak-hak sebagaimana istri-istri lainnya. (Yang demikian itu) maksudnya mengawini empat orang istri atau seorang istri saja, atau mengambil hamba sahaya (lebih dekat) kepada (tidak berbuat aniaya) atau berlaku lalim.Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap anak-anak yatim) sehingga sulit bagi kamu untuk menghadapi mereka lalu kamu takut pula tidak akan dapat berlaku adil di antara wanita-wanita yang kamu kawini (maka kawinilah) (apa) dengan arti siapa (yang baik di antara wanita-wanita itu bagi kamu dua, tiga atau empat orang) boleh dua, tiga atau empat tetapi tidak boleh lebih dari itu. (kemudian jika kamu tidak akan dapat berlaku adil) di antara mereka dalam giliran dan pembagian nafkah (maka hendaklah seorang saja) yang kamu kawini (atau) hendaklah kamu batasi pada (hamba sahaya yang menjadi milikmu) karena mereka tidak mempunyai hak-hak sebagaimana istri-istri lainnya. (Yang demikian itu) maksudnya mengawini empat orang istri atau seorang istri saja, atau mengambil hamba sahaya (lebih dekat) kepada (tidak berbuat aniaya) atau berlaku lalim.Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap anak-anak yatim) sehingga sulit bagi kamu untuk menghadapi mereka lalu kamu takut pula tidak akan dapat berlaku adil di antara wanita-wanita yang kamu kawini (maka kawinilah) (apa) dengan arti siapa (yang baik di antara wanita-wanita itu bagi kamu dua, tiga atau empat orang) boleh dua, tiga atau empat tetapi tidak boleh lebih dari itu. (kemudian jika kamu tidak akan dapat berlaku adil) di antara mereka dalam giliran dan pembagian nafkah (maka hendaklah seorang saja) yang kamu kawini (atau) hendaklah kamu batasi pada (hamba sahaya yang menjadi milikmu) karena mereka tidak mempunyai hak-hak sebagaimana istri-istri lainnya. (Yang demikian itu) maksudnya mengawini empat orang istri atau seorang istri saja, atau mengambil hamba sahaya (lebih dekat) kepada (tidak berbuat aniaya) atau berlaku lalim.

    BalasHapus
  33. Jawaban no 1
    Menurut Thalib (1980), mendefenisikan pernikahan sebagai suatu perjanjian suci, kuat dan kokoh untuk hidup bersama secara sah antara seoarang laki-laki dengan seorang perempuan untuk membentuk keluarga yang kekal, santun menyantuni, kasih-mengasihi, tentram dan bahagia.Menurut Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 (Pasal 1), pernikahan diartikan sebagai ikatan lahir dan batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami dan istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia lahir maupun batin dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.Dunvall dan Miller (dalam Hasanah, 2012) mendefinisikan pernikahan sebagai hubungan antara pria dan wanita yang telah diakui dalam masyarakat yang melibatkan hubungan seksual, adanya penguasaan dan hak mengasuh anak, dan saling melengkapi kekurangan serta mengetahui tugas masing-masing sebagai suami dan istri.Sigelman (dalam Hazaririn, 1963) mendefinikan pernikahan sebagai sebuah hubungan antara dua orang yang berbeda jenis kelamin dan dikenal dengan suami dan istri karena ikatan pernikahan. Dalam hubungan tersebut terdapat peran serta tanggungjawab dari suami dan istri yang di dalamnya terdapat unsur keintiman, pertemanan, persahabatan, kasih sayang, pemenuhan seksual, dan menjadi orangtua.Ahmad (2007) dan Heriyanti (2002) mendefinisikan pernikahan sebagai ikatan antara laki-laki dan perempuan atas dasar persetujuan kedua belah pihak yang mencakup hubungan dengan masyarakat di lingkungan dimana terdapat norma-norma yang mengikat untuk menghalalkan hubungan antara kedua belah pihakPaul dan Chester (dalam Maya, 2013) mengartikan pernikahan sebagai suatu pola sosial yang disetujui sehingga membentuk keluarga, atau dengan kata lain pernikahan adalah proses penerimaan status baru, serta pengakuan atas status baru oleh orang lain.Menurut BPS (2010), pernikahan adalah sebuah status dari mereka yang terikat dalam pernikahan dalam pencacahan, baik tinggal bersama maupun terpisah. Dalam hal ini tidak saja mereka yang kawin sah secara hukum (adat, agama, Negara, dan sebagainya), tetapi mereka yang hidup bersama dan oleh masyarakat sekeliling dianggap sah sebagai suami dan istri.Kesimpulan beberapa pengertian pernikahan menurut para ahli di atas tentang artipernikahan yaitu sebagai ikatan batin antara perempuan dan laki-laki yang hidup bersama dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan sejahtera, baik lahir maupun batin dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

    BalasHapus
  34. Jawaban No 2
    Adapun sebab nuzul dari ayat 3 surat an Nisa tentang poligami diatas, sebagaimana disebutkan didalam ash shahihain adalah bahwa Urwah bin az Zubeir bertanya kepada Aisyah tentang firman Allah وَإِنْ خِفْتُمْ أَلا تُقْسِطُوا فِي الْيَتَامَى , maka Aisyah berkata,”Wahai anak saadara perempuanku sesungguhnya anak perempuan yatim ini berada didalam perawatan walinya—ia menyertainya didalam hartanya, lalu walinya tertarik dengan harta dan kecantikan anak perempuan yatim itu dan menginginkan untuk menikahinya dan tidak berlaku adil terhadap maharnya, dia memberikan mahar kepadanya tidak seperti orang lain memberikan mahar kepadanya. Maka mereka dilarang untuk menikahi anak-anak perempuan yatim kecuali apabila mereka dapat berlaku adil terhadap anak-anak perempuan yatim itu dan memberikan kepada anak-anak perempuan yatim itu yang lebih besar dari kebiasaan mereka dalam hal mahar. Maka para wali itu pun disuruh untuk menikahi wanita-wanita lain yang disenanginya selain dari anak-anak perempuan yatim itu.”Ayat 3 dari surat An Nisa ini turun pada tahun kedelapan setelah Rasulullah saw berhijrah ke Madinah setelah meninggalnya Khodijah ra pada bulan Ramadhan tahun kesepuluh kenabian dan juga setelah beliau saw menikahi seluruh istrinya dan wanita terakhir yang dinikahinya adalah Maimunah pada tahun ke-7 H.Wallahu A’lam
    Hukum nikah menurut Q.S an-nisa ayat 3
    Memilih untuk menikahi seorang istri, atau mengambil seorang budak sebagai istri, adalah langkah yang lebih baik untuk meng­hindari perbuatan zalim dan zina.Dari paparan dan penjelasan ayat di atas dapat disimpulkan bahwa poligami di dalam Islam bukanlah dianjurkan, tetapi hanya dibolehkan. Pembolehan ini juga tidaklah untuk semua orang yang mau berpoligami, tetapi hanya diperuntukkan bagi orang yang membutuhkan itu sebagai jalan keluar dari persoalan yang dihadapi, dengan syarat mereka mengerti hakikat dan aturan hidup berpoligami, serta mampu memenuhi aturan itu, sehingga hikmah berpoligami dapat diwujudkan dan segala dampak negatifnya bisa diatasi.

    Sumber dari : http:www.eramuslim.com/ustadz-menjawab/poligami-dan-asbabun-nuzul-ayat-poligami.htm

    BalasHapus
  35. Nama euceu eNo 3
    Dalam memahami tentang Rukun perkawinan ini ada beberapa buku dan pendapat yang mengutarakan dan menguraikan dengan susunan yang berbeda tetapi tetap sama intinya. Pernikahan yang di dalamnya terdapat akad, layaknya akad-akad lain yang memerlukan adanya persetujuan kedua belah pihak yang mengadakan akad.

     Jumhur ‘Ulama’ sepakat bahwa Rukun perkawinan terdiri atas :

    1.      Adanya calon suami dan istri yang akan melakukan perkawinan.

    2.      Adanya wali dari pihak calon pengantin wanita.

       Akad nikah akan dianggap sah apabila ada seorang wali atau wakilnya yang akan menikahkannya, berdasarkan sabda Nabi SAW :

    اَيُّمَا امْرَأَةٍ نِكَحَتْ بِغَيْرِ اِذْنِ وَلِيِّهَا فَنِكَا حُهَا بَاطِلٌ (اخرجه الاربعة الا للنسائ)

    Perempuan mana saja yang menikah tanpa seizin walinya, maka pernikahannya batal

    3.      Adanya dua orang saksi.

    Pelaksanaan akad nikah akan sah apabila dua orang saksi yang menyaksiakan akad nikah     tersebut, berdasarkan Hadis Nabi SAW:

    لَا نِكَاحَ اِلِّا بِوَلِيِّ وَشَاهِدَى عَدْلٍ (رواه احمد)

    4.      Shighat akad nikah, yaitu Ijab Qabul yang diucapkan oleh wali atau wakilnya dari pihak         wanita, dan dijawab oleh calon pengantin laki-laki.

    .  Syarat-syarat calon Suami:

    1.      Beragama Islam

    2.      Bukan mahram dari calon istri dan jelas halal kawin dengan calon istri

    3.      Terang (jelas) bahwa calon suami itu betul laki-laki

    4.      Orangnya diketahui dan tertentu

    5.      Calon mempelai laki-laki tahu/kenal pada calon istri serta tahu betul calon istrinya halal         baginya.

    6.       Calon suami rela( tidak dipaksa/terpaksa) untuk melakukan perkawinan itu dan atas             kemauan sendiri.

    7.      Tidak sedang melakukan Ihram.

    8.      Tidak mempunyai istri yang haram dimadu dengan calon istri.

    9.      Tidak sedang mempunyai istri empat.

    BalasHapus
  36. Nama : euceu elisa
    B). Syarat-syarat calon istri:

    1.      Beragama Islam atau ahli kitab.

    2.      Tidak ada halangan syarak, yaitu tidak bersuami, bukan mahram, tidak dalam sedang iddah.

    3.      Terang bahwa ia wanita. Bukan khuntsa (banci)

    4.      Wanita itu tentu orangnya (jelas orangnya)

    5.      Tidak dipaksa ( merdeka, atas kemauan sendiri/ikhtiyar.

    6.      Tidak sedang ihram haji atau umrah.

    C). Syarat-syarat Ijab Qabul.

    Perkawinan wajib dilakukan dengan ijab dan qabul dengan lisan. Inilah yang dinamakan akad nikah (ikatan atau perjanjian perkawinan). Bagi orang bisu sah perkawinan nya dengan isyarat tangan atau kepala yang bisa dipahami.

    Ijab dilakukan oleh pihak wali mempelai perempuan atau walinya, sedangkan kabul dilakukan oleh mempelai laki-laki atau wakilnya. Wali dalam pernikahan diperlukan dan tidak sah suatu pernikahan yang dilakukan tanpa adanya wali. Oleh karena itu maka seorang wali haruslah memenuhi syarat-syarat sebagai wali. Syarat-syarat tersebut adalah :

    a)        Islam ( orang kafir tidak sah menjadi wali)

    b)        Baligh (anak-anak tidak sah menjadi wali)

    c)        Berakal (orang gila tidak sah menjadi wali)

    d)       Laki-laki (perempuan tidak sah menjadi wali)

    BalasHapus
  37. Seorang wanita tidak boleh menjadi wali untuk wanita lain ataupun menikahkan dirinya sendiri. Apabila terjadi perkawinan yang diwalikan oleh wanita sendiri, maka pernikahannya tidak sah. Hal ini sesuai dengan Hadits Rasulullah SAW yang artinya: “Dari Abu Hurairah ra, dia berkata: Rasulullah SAW bersabda “wanita tidak boleh mengawinkan wanita dan wanita tidak boleh mengawinkan dirinya”(HR. Ibnu Majah dan Daruquthni ).

    e)        Adil (orang fasik tidak sah menjadi wali) E). Syarat-syarat Saksi.

                  Akad pernikahan harus disaksikan oleh dua orang saksi supaya ada kepastian hukum dan untuk menghindari timbulnya sanggahan dari pihak-pihak yang berakad di belakang hari.

                       Saksi dalam pernikahan harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:[3]

    a)   Saksi harus berjumlah paling kurang dua orang. Inilah pendapat yang dipegang oleh jumhur ulama.

    b)  Kedua saksi itu beragama islam.

    c)   Kedua orang saksi adalah orang yang merdeka.

    d)  Kedua saksi itu adalah orang laki-laki.

    e)   Kedua saksi itu bersifat adil dalam arti tidak pernah melakukan dosa besar dan tidak selalu melakukan dosa kecil dan tetap menjaga muruah (sopan sntun).

    f)   Kedua saksi itu dapat mendengar dan melihat.

    Urutan penyebutan dalam keterangan Abu Sujak itu merupakan urutan prioritas yang berhak menjadi wali nikah. Urutannya adalah:1. Ayah2. Kakek. Kakek yang dimaksud dalam hal ini ialah kakek dari pihak ayah.3. Saudara lelaki kandung. Yakni saudara lelaki mempelai wanita yang tunggal ayah dan ibu. Ia bisa merupakan kakak maupun adik.4. Saudara lelaki seayah. Yakni saudara lelaki mempelai wanita yang tunggal ayah namun beda ibu.5. Paman. Paman yang dimaksud di sini ialah saudara lelaki ayah. Baik yang lebih tua dari ayah (jawa: pak de), ataupun lebih muda (jawa: pak lik), dengan memprioritaskan yang paling tertua diantara mereka.6. Anak lelaki paman dari pihak ayah.Jika ternyata keenam pihak keluarga  di atas tidak ada, maka alternatif terakhir yang menjadi wali ialah wali hakim.

    BalasHapus
  38. Nama euceu e
    No 4
    Poligami berarti ikatan perkawinan yang salah satu pihak (suami) mengawini beberapa lebih dari satu istri dalam waktu yang bersamaan, bukan saat ijab qabul melainkan  dalam menjalani hidup berkeluarga, sedangkan monogamy berarti perkawinan yang hanya membolehkan suami mempunyai satu istri pada jangka waktu tertentu.[2]Poligami adalah suatu bentuk perkawinan di mana seorang pria dalam waktu yang sama mempunyai istri lebih dari seorang wanita. Yang asli didalam perkawinan adalah monogamy, sedangkan poligami datang belakangan sesuai dengan perkembangan akal pikiran manusia dari zaman ke zaman. Kata Nusyuz dalam Kamus Bahasa Indonesia disamakan dengan kata Nusyu yang artinya perbuatan tidak taat dan membangkang dari seorang istri terhadap suami (tanpa alasan) yang tidak dibenarkan oleh hukum. Nusyuz secara bahasa berasal dari Nasyazat-Nusyuzan Almar’atu ala Zaujiha artinya wanita mendurhakai suaminya.Menurut istilah, nusyuz adalah pelanggaran yang dilakukan oleh seorang istri terhadap kewajibannya yang ditetapkan oleh Allah agar taat kepada suaminya. Sehingga istri seolah-olah menempatkan dirinya lebih tinggi daripada suaminya padahal menurut biasanya dia mengikuti atau mematuhi suaminya itu. Singkatnya ia telah durhaka kepada suaminya. Kata li’an menurut bahasa berarti alla’nu bainatsnaini fa sha’idan (saling melaknat yang terjadi di antara dua orang atau lebih). Sedang, menurut istilah syar’i, li’an ialah sumpah dengan redaksi tertentu yang diucapkan suami bahwa isterinya telah berzina atau ia menolak bayi yang lahir dari isterinya sebagai anak kandungnya, dan kemudian sang isteri pun bersumpah bahwa tuduhan suaminya yang dialamatkan kepada dirinya itu bohong, [1]diantara definisi yang representatif, yang mudah diingat adalah: “sumpah suami yang menuduh istrinnya berbuat zina, sedangkan dia tidak mampu mendat Li’an adalah sumpah suami sebanyak empat kali yang menuduh istrinya telah berbuat zina. Pada sumpah yang kelima ia mengucapkan “Laknat Allah atasku sekiranya aku berdusta dalam tuduhanku.” Sebaliknya, istri dapat menolak tuduhan itu tidak benar. Kemudian, pada sumpah yang kelima ia mengucapkan kata-kata, “Laknat Allah atas diriku sekiranya tuduhan itu benar.”Apabila seseorang menuduh orang lain berzina, sedangkan saksi yang cukup tidak ada, orang itu akan dikenai hukuman dera (dipukul atau dicambuk) sebanyak 80 kali. Akan tetapi, jika yang menuduh adalah suaminya sendiri, suami dapat memilih 2 hal, yaitu memilih dera 80 kali atau ia me-Li’an istrinya. Akibat hukum yang terjadi apabila li’an suami itu benar adalah :a.       Suami tidak dikenai hukumanb.      Istri dikenai hukuman 80 kalic.       Suami istri bercerai selama-lamanyad.      Kalau ada anak, anak tersebut tidak dapat diakui oleh suaminya.

    BalasHapus
  39. Nama : euceu
    DASAR HUKUM POLIGAMIKaitannya dengan dasar hukum poligami, maka untuk poligami dasar hukumnya adalah sebagai berikut:An-Nisa ayat 3:وَإِنۡ خِفۡتُمۡ أَلَّا تُقۡسِطُواْ فِي ٱلۡيَتَٰمَىٰ فَٱنكِحُواْ مَا طَابَ لَكُم مِّنَ ٱلنِّسَآءِ مَثۡنَىٰ وَثُلَٰثَ وَرُبَٰعَۖ فَإِنۡ خِفۡتُمۡ أَلَّا تَعۡدِلُواْ فَوَٰحِدَةً أَوۡ مَا مَلَكَتۡ أَيۡمَٰنُكُمۡۚ ذَٰلِكَ أَدۡنَىٰٓ أَلَّا تَعُولُواْ ٣Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniayaAyat tersebut menurut Khazim Nasuha merupakan ayat yang memberikan pilihan kepada kaum laki-laki bahwa menikahi anak yatim dengan rasa takut tidak berlaku adil karena keyatimannya atau menikahi perempuan yang disenangi hingga jumlahnya empat. Akan tetapi, jika semuanya dihantui rasa takut tidak berlaku adil, lebih baik menikah dengan seorang perempuan atau hamba sahaya, karena hal itu menjauhkan diri dari berbuat aniaya.[8]

    BalasHapus
  40. Nama : euceu e
    Dasar hukum li'an
    sebagaimana dijelaskan dalam surat an-Nur Ayat 6 dan 7:Dan orang-orang yang menuduh isterinya (berzina), Padahal mereka tidak ada mempunyai saksi-saksi selain diri mereka sendiri, Maka persaksian orang itu ialah empat kali bersumpah dengan nama Allah, Sesungguhnya Dia adalah Termasuk orang-orang yang benar. Dan (sumpah) yang kelima: bahwa la'nat Allah atasnya, jika Dia Termasuk orang-orang yang berdusta” (QS. An-Nur: 6-7)

    BalasHapus
  41. Nama : euceu e
    Hukum nusyuz yang dilakukan oleh wanita adalah hukumnya haram, karena Allah Swt telah menetapkan hukuman atau sanksi yang pedih bagi wanita yang melakukannya bila dia tidak mau menerima nasihat suaminya. Di antara hak istri terhadap suami ialah: di taati dalam hal-hal yang tidak maksiat, istrinya menjaga dirinya sendiri dan harta suami, menjauhkan diri dari mencampuri sesuatu yang dapat menyusahkan suaminya, tidak cemberut di hadapannya, tidak menunjukkan keadaan yang tidak disenanginya.Timbulnya konflik dalam rumah tangga tersebut pada akhirnya kerap kali mengarah pada apa yang disebut dalam fiqh dengan istilah nusyuz. Hal ini dapat ditemukan dalam Al-Qur’an Surat An-Nisaa’ : 34Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh Karena Allah Telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan Karena mereka (laki-laki) Telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. sebab itu Maka wanita yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh Karena Allah Telah memelihara (mereka). wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, Maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu, Maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha besar.

    BalasHapus
  42. Nama :euceu e
    No 5
    Beragama IslamMazhab Al-Hanafiyah, Al-Malikiyah, Asy-Syafi’iyah dan Al-Hanabilah sepakat mengatakan bahwa syarat yang paling utama dari saksi sebuah akad nikah adalah keislaman para saksi. Orang-orang yang menjadi saksi itu haruslah beragama Islam, setidaknya secara formal.Sebuah pernikahan tidak akan terjadi manakala disaksikan oleh orang yang bukan muslim. Karena orang-orang non muslim bukan termasuk ahli wilayah.Dasar ketentuan bahwa saksi haruslah beragama Islam adalah firman Allah SWT dan juga sabda Nabi SAW :وَلَنْ يَجْعَل اللَّهُ لِلْكَافِرِينَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ سَبِيلاًDan Allah sekali-kali tidak akan memberi jalan kepada orang-orang kafir untuk memusnahkan orang-orang yang beriman.(QS. An-Nisa’ : 141)لاَ نِكَاحَ إِلاَّ بِوَلِيٍّ وَشَاهِدَيْ عَدْلٍTidak sah sebuah pernikahan tanpa wali dan dua orang saksi yang adil (HR. Ad-Daruquthni dan Al-Baihaqi )Namun bila pernikahan itu terjadi antar agama, dimana seorang laki-laki muslim menikahi wanita ahli kitab yang memang dihalalkan, ada pendapat yang membolehkan saksi dari pihak non muslim. Pendapat itu adalah pendapat Abu Hanifah dan Abu Yusuf, murid beliau. Keduanya mendasarkan pada logika bahwa orang kafir boleh menjadi saksi atas orang kafir juga.[1]Namun jumhur ulama seperti mazhab Asy-Syafi’iyah dan Al-Hanabilah, termasuk juga Muhammad dan Zufar, tetap menolak kebolehan orang kafir menjadi saksi.Dasar penolakan mereka karena syarat dari saksi sebagaimana hadits di atas, mereka harus orang-orang yang punya kriteria ‘adil(شاهدي عدل). Dan yang dimaksud dengan istilah ‘adil disini adalah ‘adalatud-din (عدالة الدين) orang yang beragama Islam, bukan adalatu-ta’athi (عدالة التعاطي) atau implementasi ajaran Islam. Sebab telah menjadi ijma’ di kalangan mazhab Asy-Syafi’iyah bahwa orang yang melakukan dosa, kesaksiannya tetap dapat diterima.

    BalasHapus
  43. Nama : euceu e
    Sebaliknya, orang kafir tidak bisa diterima kesaksiannya.2. TaklifMazhab Al-Hanafiyah, Al-Malikiyah, Asy-Syafi’iyah dan Al-Hanabilah sepakat mengatakan bahwa syarat yang kedua dari saksi adalah taklif. Maksudnya adalah saksi itu termasuk kriteria mukallaf, yaitu ‘aqil(berakal) dan baligh.a. BerakalBerakal atau ‘aqil adalah orang yang berakal, alias waras dan bukan orang yang kurang akalnya. Telah disepakati jumhur ulama bahwa orang gila tidak pernah bisa diterima kesaksiannya.Bahkan kalau orang gila melakukan tindak pidana yang berat seperti membunuh nyawa orang sekalipun, tetap tidak bisa dijatuhi hukuman. Kalau ada orang gila yang bersalah lalu dijatuhi hukuman, maka yang gila adalah hakimnya. Sudah tahu orang gila, malah diladeni.Ada suatu pertanyaan nakal dari seorang santri,”Kiyai, bagaimana dengan pasangan suami istri yang sama-sama orang gila? Apakah sah bila mereka menikah dan saksi-saksi semuanya orang gila?”. Kiyainya sambil bersungut-sungut menjawab,”Nah, kalau pertanyaan seperti ini, justru yang bertanya itulah orang gila”.b. BalighJumhur ulama sepakat bahwa syarat saksi sebuah akad nikah haruslah orang yang sudah baligh. Sedangkan anak yang belum cukup umur, tidak bisa diterima kesaksiannya.Dasarnya adalah firman Allah SWT :وَاسْتَشْهِدُوا شَهِيدَيْنِ مِنْ رِجَالِكُمْDan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang-orang lelaki. (QS. Al-Baqarah : 282)Di dalam ayat ini Allah SWT menggunakan istilah rijal (رجال) yang maknanya bukan sekedar berjenis kelamin laki-laki, tetapi yang lebih kuat pesannya adalah orang yang sudah dewasa atau minimal sudah baligh. 3. Al-'AdalahMazhab Al-Hanafiyah, Al-Malikiyah, Asy-Syafi’iyah dan Al-Hanabilah sepakat mengatakan bahwa syarat yang ketiga dari seorang saksi harus memiliki sifat al-‘adalah.a. PengertianIstilah al-‘adalah dalam bahasa Arab dan istilah ilmu fiqih sangat jauh berbeda dengan makna kata adil atau keadilan di dalam istilah bahwa Indonesia. Al-‘adalah (العدالة) di dalam bahasa Arab sering disebutkan sebagai :عِبَارَةٌ عَنِ الأَمْرِ الْمُتَوَسِّطِ بَيْنَ طَرَفَيِ الإِفْرَاطِ وَالتَّفْرِيطِUngkapan atas suatu perkara yang seimbang di antara berlebihan dan kekurangan.Sedangkan orang yang adil oleh para ulama disebutkan definisinya sebagai :مَنْ تَكُونُ حَسَنَاتُهُ غَالِبَةً عَلَى سَيِّئَاتِهِOrang yang kebaikannya lebih dominan dari keburukannya.[2]Juga ada definisi lain yang agak mendekati, misalnya :هُوَ ذُو الْمُرُوءَةِ غَيْرُ الْمُتَّهَمِOrang yang punya muru’ah dan tidak dalam keadaan tertuduh [3]b.

    BalasHapus
  44. Nama : euceu e
    Al-‘Adalah Adz-DzhahirahMazhab Asy-Syafi’iyah dan Al-Hanabilah menyebutkan bahwa ada dua jenis al-adalah, yaitu al-‘adalah adz-dzhahirah (العدالة الظاهرة) danal-‘adalah al-bathinah (العدالة الباطنة). Dan yang dijadikan syarat dalam urusan saksi nikah hanyalah yang pertama saja, yaitu al-‘adalah adz-dzhahirah. 4. Minimal Dua OrangMazhab Al-Hanafiyah, Al-Malikiyah, Asy-Syafi’iyah dan Al-Hanabilah sepakat mengatakan bahwa syarat yang keempat dari seorang saksi harus berjumlah minimal 2 orang.Jumlah ini adalah jumlah minimal yang harus ada. Bila hanya ada satu orang, maka tidak mencukupi syarat kesaksian pernikahan yang syah. Sebab demikianlah teks hadits menyebutkan bahwa harus ada 2 (dua) orang saksi yang adil. 5. Laki-lakiMazhab Al-Malikiyah, Asy-Syafi’iyah dan Al-Hanabilah sepakat mengatakan bahwa syarat yang ketiga dari seorang saksi harus kedua-duanya berjenis kelamin laki-laki.Maka kesaksian wanita dalam pernikahan tidak sah. Bahkan meski dengan dua wanita untuk penguat, khusus dalam persaksian pernikahan, kedudukan laki-laki dalam sebuah persaksian tidak bisa digantikan dengan dua wanita. Abu Ubaid meriwayatkan dari Az-Zuhri berkata,Telah menjadi sunnah Rasulullah SAW bahwa tidak diperkenankan persaksian wanita dalam masalah hudud, nikah dan talak.Namun mazhab Hanafiyah mengatakan bahwa bila jumlah wanita itu dua orang, maka bisa menggantikan posisi seorang laki-laki seperti yang disebutkan dalam Al-Quran :[4]فَإِن لَّمْ يَكُونَا رَجُلَيْنِ فَرَجُلٌ وَامْرَأَتَانِ مِمَّن تَرْضَوْنَ مِنَ الشُّهَدَاء أَن تَضِلَّ إْحْدَاهُمَا فَتُذَكِّرَ إِحْدَاهُمَا الأُخْرَىJika tak ada dua oang lelaki, maka seorang lelaki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi yang kamu ridhai, supaya jika seorang lupa maka yang seorang mengingatkannya. (QS. Al-Baqarah : 282) MerdekaMaka seorang hamba sahaya atau budak tidak sah bila menjadi saksi sebuah pernikahan. Sebab seorang hamba sahaya atau budak bukanlah orang yang mempunyai hak dalam sebuah persaksian atau pun dalam sebuah pengadilan.

    BalasHapus
  45. Nama : ujang sulton
    1. pengertian nikah
    Definisi nikah dalam mazhab Hanafi
    Ulama dalam mazhab ini mendefinisikan nikah adalah sebagai akad yang berakibat pada “pemilikan” seks secara sengaja.
    Yang dimaksud dalam pemilikan seks itu adalah kepemilikan laki-laki atas kelamin serta seluruh tubuh perempuan untuk dinikmati. Sudah tentu kepemilikan ini bukan bersifat hakiki, karena kepemilkan yang hakiki hanya ada pada Allah SWT.
    2. Definisi nikah dalam mazhab Maliki
    Ulama dalam mazhab ini mendefinisikan nikah adalah sebagai akad untuk mendapatkan kenikmatan seksual dengan anak adam tanpa menyebutkan harga secara pasti sebelumnya.
    Secara sederhana mazhab malikiyah mengatakan bahwa nikah adalah kepemilikan manfaat kelamin dan seluruh badan istri.
    3. Definisi nikah dalam mazhab Syafi’i
    Ulama dalam mazhab ini mendefinisikan nikah adalah sebagai akad yang berdampak akibat kepemilikan seks.
    Inti dari definisi ini adalah kepemilikan hak bagi laki-laki untuk mengambil manfaat seksual dari alat kelamin perempuan, sebagian ulama syafi’iyah berpendapat bahwa nikah adalah akad yang memperbolehkan seks, bukan akad atas kepemilikan seks.
    4. Definisi nikah dalam mazhab Hanbali
    Ulama dalam mazhab ini tampak praktis dalam mendefinisikan pengertian dari nikah.
    Menurut ulama Hanbaliyah, nikah adalah akad yang diucapkan dengan menggunakan kata ankah atau tazwij untuk kesenangan seksual.

    BalasHapus
  46. Quran Surat an Nisaa' ayat 3
    Telah menceritakan kepada kami 'Abdul 'Aziz bin 'Abdullah Telah menceritakan kepada kami Ibrahim bin Sa'ad dari Shalih bin Kaisan dari Ibnu Syihab dia berkata; Telah mengabarkan kepadaku 'Urwah bin Az Zubair bahwasanya ia bertanya kepada 'Aisyah mengenai firman Allah Azza wa Jalla: 'Jika kalian takut tidak berbuat adil kepada anak yatim.. (An Nisa: 3) Aisyah berkata; 'wahai anak saudariku, yang dimaksud adalah seorang gadis yatim yang berada di peliharaan walinya, ia membantu dalam mengurus hartanya, lalu walinya takjub dengan harta dan kecantikannya hingga ia ingin menikahinya namun tidak bisa berbuat adil dalam maharnya sehingga Ia memberinya seperti yang diberikan oleh orang selainnya. Maka mereka dilarang untuk menikahi gadis-gadis itu kecuali jika berbuat adil dan memberi sebaik-baik mahar kepada mereka, sehingga mereka bisa memperoleh setinggi-tinggi mahar seukuran kondisi yang berlaku. Akhirnya mereka diperintahkan untuk menikahi wanita yang baik selain anak-anak perempuan yatim itu. Urwah berkata; lalu 'Aisyah berkata; sesungguhnya orang-orang meminta fatwa kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam setelah turun ayat tersebut, lalu Allah Azza wa Jalla menurunkan: dan mereka meminta fatwa kepadamu tentang wanita-wanita, katakanlah bahwa Allah memberi fatwa kepada kalian sampai firman Allah: dan kalian ingin menikahi mereka. 'Aisyah berkata; maksudnya, ketika terjadi ketidak senangan seseorang diantara kalian kepada anak yatim yang ia pelihara karena harta dan kecantikannya sedikit, maka mereka dilarang untuk menikahinya karena dorongan niyat untuk menguasai harta gadis-gadis yatim itu. Kecuali jika bisa menegakkan keadilan meskipun ada ketidak senangan kepada mereka

    BalasHapus
  47. 3. rukun dan syarat nikah
    a. Shigat/lafal
    Seluruh Ulama Fikih sepakat, pernikahan hanya akan terjadi dengan Ijab dan Qabul dengan lafal tertentu. Prosesi ijab dilakukan oleh wali dari mempelai perempuan. Ini sudah menjadi pendapat jumhur Ulama Fikih.
    b. Wali Nikah
    Mazhab Maliki dan Mazhab Syafi’i berpendapat, keberadaan wali nikah adalah salah satu dari rukun akad pernikahan. Sehingga, pernikahan tidak akan sah jika tidak ada wali. Yang dimaksud dengan wali adalah pihak yang memiliki kuasa/hak sebagai wali nikah mempelai perempuan, baik secara langsung atau dengan diwakilkan. Kedua mazhab ini juga menyatakan jika yang menjadi wali nikah adalah perempuan, maka pernikahan tidak sah. (Syarh ash-Shaghir, 2/335, 369, Syarh az-Zarqani, 3/168, Mughni al-Muhtaj, 3/147)
    c. Saksi Nikah
    Jumhur Ulama Fikih menyatakan, pernikahan tidak akan sah tanpa adanya dua orang saksi.

    Berdasarkan hadits Aisyah radhiyallahu ‘anha,

    أَن النَّبِي صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّم َ قَالَ لاَ نِكَاحَ إِلاَّ بِوَلِيٍّ وَشَاهِدَيْ عَدْلٍ، وَمَا كَانَ مِنْ نِكَاحٍ عَلَى غَيْرِ ذَلِكَ فَهُوَ بَاطِلٌ فَإِنْ تَشَاجَرُوا فَالسُّلْطَانُ وَلِيٌّ مَنْ لَا وَلِيَّ لَهُ

    Sesungguhnya Nabi bersabda: “Tidak pernikahan kecuali dengan wali dan dua saksi yang adil. Pernikahan yang bukan atas jalan demikian, maka batil. Seandainya mereka berbantahan, maka sulthan yang menjadi wali orang-orang yang tidak mempunyai wali.” (HR. Ibnu Hibban dalam Shahihnya.
    d. Terbebas dari penghalang keabsahan Akad
    Para Ulama Fikih sepakat, baik mempelai laki-laki atau mempelai perampuan harus memiliki legalitas untuk melaksanakan akad

    syarat nikah
    a. Kejelasan individu kedua mempelai.
    Laki-laki yang akan menjadi mempelai pria harus jelas identitasnya, perempuan yang akan menjadi mempelai perempuan juga harus jelas identitasnya. Biodata masing-masing harus jelas.
    b. Kedua mempelai harus saling ridha dan saling menyetujui.
    Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

    لا تُنْكَحُ الأَيِّمُ حَتَّى تُسْتَأْمَرَ وَلا تُنْكَحُ الْبِكْرُ حَتَّى تُسْتَأْذَنَ قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ وَكَيْفَ إِذْنُهَا، قَالَ أَنْ تَسْكُتَ

    “Al-Ayyimu (wanita yang pisah dengan suaminya karena meninggal atau cerai) tidak dinikahkan sebelum mendapatkan persetujuan darinya (harus diungkapkan dengan jelas persetujuannya). Dan gadis tidak dinikahkan sebelum diminta persetujuannya (baik dengan perkataan atau diam). Para shahabat bertanya, ‘Wahai Rasulullah, bagaimana persetujuannya?‘ Beliau menjawab, ‘Dia diam (sudah dianggap setuju).” (HR. Bukhari, no. 4741)
    c. Harus ada wali.
    Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

    لاَ نِكَاحَ إِلاَّ بِوَلِيٍّ

    “Tidak ada pernikahan kecuali dengan wali.” (HR. Ahmad dan Abu Daud)
    d. Harus ada saksi.
    Berdasarkan hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam:

    لاَ نِكَاحَ إِلاَّ بِوَلِيٍّ وَشَاهِدَيْنِ

    “Tidak sah pernikahan kecuali dengan kehadiran wali dan dua orang saksi.” (HR. Thabrani. Hadits ini juga terdapat dalam kitab Shahih Al-Jami’, no. 7558)
    e. Kedua mempelai harus terbebas dari segala hal yang menghalangi keduanya untuk melangsungkan pernikahan.
    Kedua mempelai statusnya bukan satu nasab (muhrim), atau menjadi saudara karena persusuan. Atau ada perbedaan agama; perempuannya bukan muslim. Ada pendapat ulama yang mengecualikan, boleh menikahi perempuan dari ahli kitab, namun harus benar-benar memenuhi kriteria ahli kitab yang sesungguhnya. Atau perempuan ternyata masih dalam masa ‘Iddah.

    BalasHapus
  48. wali nikah
    Pendapat Imam Abu Hanifah
    Di kalangan ulama terdapat perbedaan pendapat di dalam harus atau tidak adanya wali dalam nikah, Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa sah nikah wanita dewasa yang berakal tanpa adanya wali, wanita dewasa dapat menjadi wali dalam nikahnya juga nikah wanita lain, dengan syarat calon suaminya sekufu, dan maharnya tidak kurang dari mahar yang berlaku pada masyarkat sekitar. Apabila wanita itu menikah dengan orang yang tidak sekufu dengannya maka walinya boleh membatalkan nikah.
    Adapun argumentasi yang diajukan oleh Abu Hanifah dan Abu Yusuf adalah Nash Quran surat al Baqarah ayat 232 yang artinya : Maka janganlah kamu (para wali) menghalangi mereka kawin lagi dengan bakal suaminya…(al-Baqarah: 232)
    Kekurangan dan kelebihan dari pendapat Abu Hanifah adalah :
    - Kekurangan : jika nikah tidak diharuskan dengan adanya wali, maka akan banyak orang-orang yang menikah seenaknya tanpa izin wali yang bersangkutan. - Kelebihan : pendapat Imam Abu Hanifah tentang wanita boleh menikahkan dirinya sendiri mengangkat derajat wanita kepada derajat yang lebih terhormat, dimana wanita pada pergeseran zaman dan keadaan mengalami perkembangan sehingga wanita berada pada posisi yang sama dengan laki-laki.
    Pendapat Jumhur (Imam Syafi,i, Maliki dan Hanbali)
    Pendapat jumhur ulama (Imam Syafi’i, Maliki dan Hanbali) berpendapat bahwa nikah tidak sah tanpa adanya wali. Sebagian besar ulama fikih berpendapat bahwa seorang perempuan tidak boleh menikahkan dirinya sendiri atau orang lain. Jika dia menikah tanpa wali, maka pernikahannya batal atau tidak sah. Dan ini merupakan pendapat banyak sahabat seperti Ibnu Umar, Ali Ibnu Mas’ud, Ibnu Abbas, Abu Hurairah dan Aisyah r.a. Dan begitu juga menurut Said bin Musayyab, Umar bin Abdul Aziz, Jabir bin Zaid, Tsauri, Ibnu Abi Layla, Ibnu Syibrimah, ibnu Mubarok, Ubaidullah bin Anbari, Ishaq dan Abu Ubaidah
    Asy-Syafi’i menggunakan hadis ahad yang menyatakan tidak sah suatu pernikahan kecuali atas izin walinya.”La nikaha illa bi wali.” Sedangkan Abu Hanifah, tidak mau menerima hadis ini karena dinilai tidak memenuhi syarat untuk dijadikan hujjah atau dalil. Sebabnya, menurut Abu Hanifah, sebuah hadis yang bisa diterima haruslah mencapai tingkatan mutawatir, yaitu hadis Nabi yang tidak mungkin terjadinya penipuan atau kebohongan atas hadis yang dibawa.
    Kekurangan dan kelebihan dari pendapat Jumhur ulama (Imam Syafi’i, Hanbali dan Maliki) adalah :
    - Kekurangan : adanya diskriminasi terhadap perempuan dimana ia tidak boleh melakukan transaksi untuk dirinya, serta menganggap wanita berada pada derajat yang lebih rendah dari pada kaum pria.
    - Kelebihan : adanya rasa aman yang timbul sebab adanya izin dari wali, sebab pernikahan merupakan sebuah pilihan hidup yang akan dijalani seseorang, maka wanita dengan pilihan hidupnya harus berdasarkan pengetahuan wali.

    BalasHapus
  49. 1. PENGERTIAN POLIGAMI
    Kata poligami terdiri dari dua kata poli dan gami. Secara etimologi, poli artinya banyak dan gami artinya istri. Jadi poligami itu artinya beristri banyak. Secara terminologi, poligami yaitu seorang laki-laki mempunyai lebih dari satu istri. Atau, seorang laki-laki beristri lebih dari seorang, tetapi dibatasi paling banyak empat orang.[1]

    Kata poligami berasal dari bahasa Yunani , polus yang artinya banyak,dan gamein yang artinya kawin. Jadi, poligami artinya kawin banyak atau suami beristri banyak pada saat yang sama. Dalam bahasa arab poligami disebut dengan ta’did al-zawjah (berbilangnya pasangan). Dalam bahasa indonesia disebut permaduan.

    Poligami adalah perkawinan yang dilakukan laki-laki kepada perempuan lebih dari seorang, dan seorang perempuan memiliki suami lebih dari seorang. Adapun konsep perkawinan yang dilakukan seorang laki-laki kepada perempuan lebih dari seorang disebut poligini. Apabila perempuan bersuami lebih dari seorang disebut poliandri. Menurut ajaran islam, yang kemudian disebut dengan syariat islam (hukum islam), poligami ditetapkan sebagai perbuatan yang dibolehkan atau mubah. Dengan demikian, meskipun dalam surat An Nisa’ ayat 3 ada kalimat fankihu kalimat amr tersebut berfaedah kepada mubah bukan wajib, dapat direlevansikan dengan kaedah ushul fiqh yang berbunyi, al-ash fi al-amr al-ibahah hatta yadula dalilu ‘ala al-tahrim (asal dari sesuatu itu boleh, kecuali ada dalil yang mengharamkannya).
    dasar hukum poligami
    Kaitannya dengan dasar hukum poligami, maka untuk poligami dasar hukumnya adalah sebagai berikut:

    An-Nisa ayat 3:
    وَإِنۡ خِفۡتُمۡ أَلَّا تُقۡسِطُواْ فِي ٱلۡيَتَٰمَىٰ فَٱنكِحُواْ مَا طَابَ لَكُم مِّنَ ٱلنِّسَآءِ مَثۡنَىٰ وَثُلَٰثَ وَرُبَٰعَۖ فَإِنۡ خِفۡتُمۡ أَلَّا تَعۡدِلُواْ فَوَٰحِدَةً أَوۡ مَا مَلَكَتۡ أَيۡمَٰنُكُمۡۚ ذَٰلِكَ أَدۡنَىٰٓ أَلَّا تَعُولُواْ ٣

    Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya
    Ayat tersebut menurut Khazim Nasuha merupakan ayat yang memberikan pilihan kepada kaum laki-laki bahwa menikahi anak yatim dengan rasa takut tidak berlaku adil karena keyatimannya atau menikahi perempuan yang disenangi hingga jumlahnya empat. Akan tetapi, jika semuanya dihantui rasa takut tidak berlaku adil, lebih baik menikah dengan seorang perempuan atau hamba sahaya, karena hal itu menjauhkan diri dari berbuat aniaya.[8]

    An-Nisa ayat 129:
    وَلَن تَسۡتَطِيعُوٓاْ أَن تَعۡدِلُواْ بَيۡنَ ٱلنِّسَآءِ وَلَوۡ حَرَصۡتُمۡۖ فَلَا تَمِيلُواْ كُلَّ ٱلۡمَيۡلِ فَتَذَرُوهَا كَٱلۡمُعَلَّقَةِۚ وَإِن تُصۡلِحُواْ وَتَتَّقُواْ فَإِنَّ ٱللَّهَ كَانَ غَفُورٗا رَّحِيمٗا ١٢٩

    Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara isteri-isteri(mu), walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian, karena itu janganlah kamu terlalu cenderung (kepada yang kamu cintai), sehingga kamu biarkan yang lain terkatung-katung. Dan jika kamu mengadakan perbaikan dan memelihara diri (dari kecurangan), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

    BalasHapus
  50. 2. Pengertian Nusyuz
    Menurut bahasa nusyuz adalah masdar atau infinitive dari kata, نشز, ينشز yang mempunyai arti tanah yang terangkat tinggi ke atas. 'Ali as-Sabuni dalam tafsirnya mengatakan bahwa: النشزالمكان المرتفع ومنه تل ناسزأى مرتفع Sedangkan menurut al-Qurtubi: ما إرتفع من الأرض(suatu yang terangkat ke atas dari bumi). Adapun Ahmad Warson al-Munawwir dalam kamusnya memberi arti nusyuz dengan arti sesuatu yang menonjol di dalam, atau dari suatu tempatnya. Dan jika konteksnya dikaitkan dengan hubugan suami-isteri maka ia mengartikan sebagai sikap isteri yang durhaka, menentang dan membenci kepada suaminya.
    Menurut terminologis, nusyuz mempunyai beberapa pengertian di antaranya: Menurut fuqaha Hanafiyah seperti yang dikemukakan Saleh Ganim mendefinisikanya dengan ketidaksenangan yang terjadi diantara suami-isteri. Ulama mazhab Maliki berpendapat bahwa nusyuz adalah saling menganiaya suami isteri. Sedangkan menurut ulama Syafi’iyah nusyuz adalah perselisihan diantara suami-isteri, sementara itu ulama Hambaliyah mendefinisikanya dengan ketidak-senangan dari pihak isteri atau suami yang disertai dengan pergaulan yang tidak harmonis.
    Menurut Ibnu Manzur, secara terminologis nusyuz ialah rasa kebencian suami terhadap isteri atau sebaliknya. Sedangkan menurut Wahbah Az-Zuhaili, guru besar ilmu fiqh dan ushul fiqh pada Universitas Damaskus, mengartikan nusyuz sebagai ketidakpatuhan atau kebencian suami kepada isteri terhadap apa yang seharusnya dipatuhi, begitu pun sebaliknya.
    Isteri yang melakukan nusyuz dalam Kompilasi Hukum Islam didifinisikan sebagai sebuah sikap ketika isteri tidak mau melaksanakan kewajibannya yaitu kewajiban utama berbakti lakhir dan batin kepada suami dan kewajiban lainnya adalah menyelenggarakan dan mengatur keperluan rumah tangga sehari-hari dengan sebaik-baiknya.
    dasar hukum nusyuz
    Dasar Hukum Perbuatan Nusyuz
    Dalam kehidupan rumah tangga, tidak selalu terjadi keharmonisan, meskipun jauh dari sebelumnya, sewaktu melaksanakan perkawinan dikhutbahkan agar suami-isteri bisa saling menjaga untuk dapat terciptanya kehidupan yang mawaddah warahmah diantara mereka. Akan tetapi, dalam kenyataanya konflik dan kesalah-pahaman diantara mereka kerap kali terjadi sehingga melunturkan semua yang diharapkan.
    Timbulnya konflik dalam rumah tangga tersebut pada akhirnya kerap kali mengarah pada apa yang disebut dalam fiqh dengan istilah nusyuz. Hal ini dapat ditemukan dalam Ayat al-Qur’an:
    الرجال قوامون على النساء بما فضل الله بعضهم على بعض وبما أنفقوا من أموالهم فالصالحات قنتت حفظت للغيب بما حفظ الله والتي تخافون نشوزهن فعضوهن وهجروهن فىالمضاجع واضربوهن فإن أطعنكم فلا تبتغوا عليهن سبيلا إن الله كان عليا كبيرا
    Ayat diatas sering kali dikutip dan digunakan sebagai landasan tentang nusyuznya isteri terhadap suami, meskipun secara tersurat tidak dijelaskan bagaimana awal mula terjadinya nusyuz isteri tersebut melainkan hanya sebatas solusi atau proses penyelesaiannya saja yang ditawarkan. Atau dapat juga ditarik beberapa pemahaman mengenai kandungan hukum yang terdapat dalam Ayat tersebut yaitu:
    1. Kepemimpinan rumah tangga
    2. Hak dan kewajiban suami-isteri
    3. Solusi tentang nusyuz yang dilakukan oleh isteri
    Terdapat Ayat lain juga yang biasa dikutip ketika membicarakan persoalan nusyuz yaitu:
    وإن امرأة خافت من بعلها نشوزا أو إعراضا فلا جناح عليها أن يصلحا بينهما صلحا والصلح خير وأحضرت الأنفس الشح وأن تحسنوا وتتقوا فإن الله بما تعملون خبيرا
    Ayat di atas sering dikutip sebagai dasar tentang nusyuznya suami, walaupun pada realitanya maupun dalam literatur-literatur kajian fiqh persoalan tentang nusyuznya suami kurang mendapat perhatian dan jarang menjadi obyek kajian secara khusus.

    BalasHapus
  51. 3. pengertian li'an
    Menurut istilah syara’, li’an berarti sumpah seorang suami di muka hakim bahwa ia benar tentang sesuatu yang dituduhkan kepada istrinya perihal perbuatan zina. Jadi, suami menuduh istrinya berbuat zina dengan tidak mengemukakan saksi, kemudian keduanya bersumpah atas tuduhan tersebut. Tuduhan itu dapat ditangkis oleh istri dengan jalan bersumpah pula bahwa apa yang dituduhkan suami atas dirinya adalah dusta belaka.

    Ada beberapa definisi li’an yang dikemukakan ulama fikih. Ulama Mazhab Hanafi dan Mazhab Hanbali mendefinisikannya dengan “Persaksian kuat dari pihak suami bahwa istrinya berbuat zina yang diungkapkan dengan sumpah yang diikuti dengan lafal li’an, yang ditanggapi dengan kemarahan dari pihak istri.” Bagi ulama Mazhab Hanbali, li’an juga berlaku dalam nikah fasid (rusak, karena kekurangan salah satu syarat nikah). Bagi ulama Mazhab Hanafi, li’an tidak sah dalam nikah fasid.
    dasar hukum li'an
    Dalam undang-undang hukum perdata di Indonesia tidaklah dikemukakan adanya li’an namun disebut dengan pengingkaran atau penyangkalan anak yang dilakukan oleh suami terhadap anak yang dilahirkan istri. Adapun prosesi li’an itu secara menyeluruh adalah sebagaimana dijelaskan dalam surat an-Nur Ayat 6 dan 7:
    Dan orang-orang yang menuduh isterinya (berzina), Padahal mereka tidak ada mempunyai saksi-saksi selain diri mereka sendiri, Maka persaksian orang itu ialah empat kali bersumpah dengan nama Allah, Sesungguhnya Dia adalah Termasuk orang-orang yang benar. Dan (sumpah) yang kelima: bahwa la'nat Allah atasnya, jika Dia Termasuk orang-orang yang berdusta” (QS. An-Nur: 6-7)




    Kemudian berlanjut dengan an-Nur Ayat 8 dan 9:
    Istrinya itu dihindarkan dari hukuman oleh sumpahnya empat kali atas nama Allah Sesungguhnya suaminya itu benar-benar Termasuk orangorang yang dusta. Dan (sumpah) yang kelima: bahwa laknat Allah atasnya jika suaminya itu Termasuk orang-orang yang benar.” (QS. An-Nur: 8-9)
    Hadits Ibn Umar r.a.,bahwasannya Nabi s.a.w. menyumpah li’an seorang suami dengan isterinya lalu suaminya tidak mengakui anaknya maka beliau memisahkan antara suami istri itu dan memberikan anak itu kepada ibunya.”
    Al-Bukhari mentakhrijkan hadist ini dalam “Kitab Talak” bab tentang anak itu diberikan kepada wanita yang bersumpah li’an. Seorang suami yang melihat lakilaki lain yang keluar dari tempat istrinya atau duduk bersama jangan cepat-cepat menuduhnya berzina, sebab tuduhan harus disertai bukti-bukti yang nyata. Seorang suami yang melihat istrinya mengandung jangan cepat-cepat menuduhnya berzina.


    Sebab anak yang dikandung mungkin juga hasil hubungan dengan dirinya (yang belum dirasakan), kecuali kalau sudah yakin betul bahwa istrinya berzina. Dalam menuduh istri berzina tetapi ia tidak mempunyai bukti yang nyata maka ia harus bersumpah li’an.

    BalasHapus
  52. SYARAT-SYARAT SAKSI
    Orang yang menjadi saksi dalam pernikahan, harus memenuhi syarat sebagai berikut:
    a. Berakal,Orang gila tidak dapat dijadikan saksi.
    b. Baligh, maka anak-anak tidak dapat menjadi saksi, walaupun sudah mumaiyyiz (menjelang baligh), karena kesaksiannya menerima dan menghormati pernikahan itu belum pantas. Kedua syarat tersebut diatas dispakati oleh fukaha dan kedua syarat itu dapat dijadikan satu, yaitu kedua saksi harus mukallaf.
    c. Mendengar dan memahami ucapan ijab qabul
    d. Laki-Laki, merupakan persyaratan saksi dalam akad nikah. Demikian pendapat jumhur ulama selain Hanafiyah.
    e. Bilangan Jumlah Saksi, menurut Hanafi dan Hambali dalam riwayat yang termasyur: kesaksian seorang wanita saja dapat diterima. Maliki dan Hambali dalam riwayat lainnya mengatakan: kesaksian dengan dua orang wanita dapat diterima. Sedangkan menurut Syafi’i: tidak diterima kesaksian perempuan, kecuali empat orang[7].
    f. Adil, berarti saksi harus orang yang adil walaupun kita hanya dapat melihat lahiriyahnya saja. Demikian pendapat para jumhur ulama selain Hanafiyah.

    BalasHapus
  53. nama : Fierda Febrianti Sidiq
    npm :17110028
    kelas: B
    prodi: Hukum Ekonomi syariah
    1. Ulama Hanafiyah mengartikan pernikahan sebagai suatu akad yang membuat pernikahan menjadikan seorang laki-laki dapat memiliki dan menggunakan perempuan termasuk seluruh anggota badannya untuk mendapatkan sebuah kepuasan atau kenikmatan.
    2. Ulama Syafi’iyah menyebutkan bahwa pernikahan adalah suatu akad dengan menggunakan lafal حُ حاكَكنِن , atau كَ ز كَ وا حُ ج , yang memiliki arti pernikahan menyebabkan pasangan mendapatkan kesenanagn.
    3. Ulama Malikiyah menyebutkan bahwa pernikahan adalah suatu akad atau perjanjian yang dilakukan untuk mendapatkan kepuasan tanpa adanya harga yang dibayar.
    4. Ulama Hanabilah menyebutkan bahwa pernikahan adalah akad dengan menggunakan lafal انِ نْ ن كَ كا حُ ح atau كَ نْ نِ و نْ حُ ج yang artinya pernikahan membuat laki-laki dan perempuan dapat memiliki kepuasan satu sama lain.
    5. Saleh Al Utsaimin, berpendapat bahwa nikah adalah pertalian hubungan antara laki-laki dan perempuan dengan maksud agar masing-masing dapat menikmati yang lain dan untuk membentuk keluaga yang saleh dan membangun masyarakat yang bersih
    6. Muhammad Abu Zahrah di dalam kitabnya al-ahwal al-syakhsiyyah, menjelaskan bahwa nikah adalah akad yang berakibat pasangan laki-laki dan wanita menjadi halal dalam melakukan bersenggema serta adanya hak dan kewajiban diantara keduanya.

    BalasHapus
  54. nama : Fierda Febrianti Sidiq
    npm : 17110028
    kelas: B
    2. "Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan[1]. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, Maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya.”
    (an-Nisaa’: 4)
    [1] pemberian itu ialah maskawin yang besar kecilnya ditetapkan atas persetujuan kedua pihak, Karena pemberian itu harus dilakukan dengan ikhlas.
    Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Hatim yang bersumber dari Abu Shalih bahwa biasanya kaum bapak menerima dan menggunakan maskawin tanpa seizin putrinya. Maka turunlah ayat ini (an-Nisaa’: 4) sebagai larangan terhadap perbuatan itu.
    3. a) Rukun nikah
    1. Pengantin lelaki (Suami)
    2. Pengantin perempuan (Isteri)
    3. Wali
    4. Dua orang saksi lelaki
    5. Ijab dan kabul (akad nikah)
    b) syarat nikah
    1. Islam
    2.Lelaki yang tertentu
    3. Bukan lelaki mahram dengan bakal isteri
    4. Mengetahui wali yang sebenar bagi akad nikah tersebut
    5. Bukan dalam ihram haji atau umrah
    6. Dengan kerelaan sendiri dan bukan paksaan
    7. Tidak mempunyai empat orang isteri yang sah dalam satu masa
    8Mengetahui bahawa perempuan yang hendak dikahwini adalah sah dijadikan isteri
    Syarat bakal isteri
    Islam
    1.Perempuan yang tertentu
    2. Bukan perempuan mahram dengan bakal suami
    3.Bukan seorang khunsa
    4. Bukan dalam ihram haji atau umrah
    5. Tidak dalam idah
    6. Bukan isteri orang
    c) 1. Ayah
    2. Kakek. Kakek yang dimaksud dalam hal ini ialah kakek dari pihak ayah.
    3. Saudara lelaki kandung. Yakni saudara lelaki mempelai wanita yang tunggal ayah dan ibu. Ia bisa merupakan kakak maupun adik.
    4.Saudara lelaki seayah. Yakni saudara lelaki mempelai wanita yang tunggal ayah namun beda ibu.
    5.Paman. Paman yang dimaksud di sini ialah saudara lelaki ayah. Baik yang lebih tua dari ayah (jawa: pak de), ataupun lebih muda (jawa: pak lik), dengan memprioritaskan yang paling tertua diantara mereka.

    BalasHapus
  55. nama : Fierda Febrianti Sidiq
    npm : 17110028
    kelas: B
    4. a) Poligami didefinisikan sebagai "sistem perkawinan yg salah satu pihak memiliki atau mengawini beberapa lawan jenisnya dl waktu yang bersamaan". Dalam antropologi sosial, poligami merupakan praktik pernikahan kepada lebih dari satu suami atau istri (sesuai dengan jenis kelamin orang bersangkutan). Hal ini berlawanan dengan praktik monogami yang hanya memiliki satu suami atau istri. Terdapat tiga bentuk poligami, yaitu poligini (sistem perkawinan yg membolehkan seorang pria memiliki beberapa wanita sbg istrinya dl waktu yg bersamaan, poliandri (sistem perkawinan yg membolehkan seorang wanita mempunyai suami lebih dari satu orang dl waktu yg bersamaan), dan pernikahan kelompok (bahasa Inggris: group marriage, yaitu kombinasi poligini.
    b) Li’an dan sanksinya
    Kata li’an menurut bahasa berarti alla’nu bainatsnaini fa sha’idan (saling melaknat yang terjadi di antara dua orang atau lebih). Sedang, menurut istilah syar’i, li’an ialah sumpah dengan redaksi tertentu yang diucapkan suami bahwa isterinya telah berzina atau ia menolak bayi yang lahir dari isterinya sebagai anak kandungnya, dan kemudian sang isteri pun bersumpah bahwa tuduhan suaminya yang dialamatkan kepada dirinya itu bohong.
    c) Menurut Hamid ( 1977 : 250 ) nusyuz adalah tindakan istri yang dapat ditafsirkan menentang atau membandel atas kehendak suami. Tentu saja kehendak suami yang tidak bertentangan dengan hukum agama. Apabila kehendak suami bertentangan atau tidak dapat dibenarkan oleh agama, maka istri berhak menolaknya.
    Apabila seorang laki-laki menuduh isterinya berbuat serong dengan laki-laki lain, kemudian isterinya menganggap bahwa tuduhannya bohong, maka pihak suami harus dijatuhi hukuman dera, kecuali dia mempunyai bukti yang kuat atau melakukan li’an.
    “Dan orang-orang yang menuduh isterinya (berzina), padahal mereka tidak ada mempunyai saksi-saksi selain diri mereka sendiri, Maka persaksian orang itu ialah empat kali bersumpah dengan nama Allah, sesungguhnya dia adalah termasuk orang-orang yang benar. Dan (sumpah) yang kelima: bahwa la’nat Allah atasnya, jika dia termasuk orang-orang yang berdusta. Istrinya itu dihindarkan dari hukuman oleh sumpahnya empat kali atas nama Allah Sesungguhnya suaminya itu benar-benar termasuk orang-orang yang dusta.

    BalasHapus
  56. nama :Fierda Febrianti Sidiq
    npm : 17110028
    kelas: B
    5. Berikut adalah syarat-syarat menjadi saksi nikah dalam Islam.syarat menjadi saksi nikah
    Kedua saksi harus sudah mencapai batas baligh. Tidak sah suatu pernikahan dengan kesaksian dua orang anak yang belum baligh.
    Kedua saksi harus berakal. Maka tidak sah kesaksian seseorang yang gila sampai dia sembuh.
    Kedua orang saksi adalah pria. Tidak sah pernikahan dengan kesaksian wanita ataupun banci.
    Kedua orang saksi beragama Islam. Tidak sah hukumnya jika dalam pernikahan yang menjadi saksinya adalah non muslim.
    Kedua orang saksi termasuk orang yang adil dan tidak fasik. Tidak sah akad nikah jika yang menjadi saksi termasuk orang yang fasik.
    Dua orang yang menjadi saksi tersebut bukan orang yang menderita keterbelakangan mental (maaf: idiot) karena kesaksiannya meragukan.
    Kedua orang saksi bukanlah orang yang tuli atau tunarungu. Tidak sah pernikahan jika yang menjadi saksi adalah orang yang tuli, lain lagi jika ketuliannya ringan saja, dengan kata lain jika orang berbicara dengan keras dia masih bisa mendengar, maka dia sah menjadi saksi dalam akad nikah.
    Kedua orang saksi bukan orang yang buta atau tunanetra. Kesaksian dalam pernikahan tergantung pada pendengaran dan penglihatan. Karena itu tidak cukup jika hanya dengan pendengaran saja, maka tidak sah jika yang menjadi saksi adalah tunanetra. Akan tetapi jika penglihatannya tidak buta total, hanya kurang jelas saja yang jika didekatkan penglihatannya akan terlihat cukup jelas, maka dia boleh dan sah menjadi saksi nikah.

    BalasHapus
  57. Nama : Mila Permatasari
    Prodi : Hukum Ekonomi Syariah B
    Matku : Fikih Munakahat

    1 menurut ulama hanafiyah mendefinisikan pernikahan atau perkawinan sebagai suatu akad yang berguna untuk memiliki mut'ah dengan sengaja. Artinya, seorang laki-laki dapat menguasai perempuan dengan seluruh anggota badannya untuk mendapatkan kesenangan dan kepuasannya.
    Menurut ulama syafiyah mengatakan bahwa perkawinan adaalah suatu akad dengan menggunakan lafazh "nikah" atau "zauj" yang menyimpan arti memiliki.
    menurut Malikiyah menyebutkan bahwa perkawinan adalah suatu akad yang mengandung arti mutah untuk mencapai kepuasan dengan tidak mewajibkan adanya harga.
    2. Aisyah mengatakan ayat ini diturunkan berkenaan dengan seorang laki-laki yang suatu ketika menguasai anak yatim, kemudian anak tersebut dinikahinya. Ia mengadakan perserikatan harta untuk berdagang dengan wanita yatim yang menjadi tanggungannya itu. Karena itu dalam pernikahan ia tidak memberikan apa-apa dan menguasai seluruh harta perserikatan itu, hingga wanita itu tidak mempunyai kuasa apapun. (HR. Bukhari)
    Dalam surat ini mengatakan bahwa kebolehan seorang laki laki menikahi seorang perempuan lebih dari satu akan tetapi jika seorang laki-laki tersebut bisa berlaku adil terhadap istri-istrinya.
    3. Rukun Nikah:
    1. calon suami
    2. calon istri
    3. wali nikah
    4. dua orang saksi
    5. ijab dan kabul
    wali nikah, bapak kandung,kakenya(bapak dari bapak mempelai wanita), saudara laki-laki yang seibu sebapak, saudara laki-laki yang sebapak saja.
    4.Poligami adalah sistem perkawinan yang salah satu pihak memiliki atau mengawini beberapa lawan jenisnya dalam waktu yg bersamaan. Dalam antropologi sosial, poligami merupakan praktik pernikahan kepada lebih dari satu suami atau istri (sesuai dengan jenis kelamin orang bersangkutan). Dalam surat annisa ayat 3 "Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya"
    secara bahasa, Nusyûz berarti penentangan atau lebih umumnya adalah pelanggaran istri terhadap perintah dan larangan suami secara mutlak, akan tetapi Nusyûz dapat juga terjadi pada suami apabila seorang suami tidak menjalankan kewajiban yang menjadi hak-hak istri, seperti tidak memberikan nafkah dan lain sebagainya.
    Li'an Menurut istilah yaitu sumpah dengan redaksi tertentu yang diucapkan suami bahwa isterinya telah berzina atau ia menolak bayi yang lahir dari isterinya sebagai anak kandungnya, dan kemudian sang isteri pun bersumpah bahwa tuduhan suaminya yang dialamatkan kepada dirinya itu bohong.
    5. imam hanafi mengemukakan bahwa syarat-syarat yang harus ada pada seorang saksi
    1.berakal,orang gila tidak sah menjadi saksi
    2. baligh
    3. merdeka bukan hamba sahaya
    4. islam
    5. keduanya mendengar ijab dan kabul dari kedua pihak
    imam syafii mengemukakan bahwa syarat syarat saksi adalah
    1. dua orang saksi
    2. berakal
    3. baligh
    4. islam
    5. mendengar
    6. adil.


    BalasHapus
  58. referensi dari buku fiqh munakahat 1 drs. beni ahmad saebani,M.Si penerbit CV.Pustaka Setia Bandung

    BalasHapus
  59. NAMA :JAJANG MN
    PRODI: HUKUM EKONOMI SYARIAH B
    NPM : 17110030.
    1. DEFINISI NIKAH MENURUT EMPAT MAZHAB
    1. Definisi nikah dalam mazhab Hanafi
    Ulama dalam mazhab ini mendefinisikan nikah adalah sebagai akad yang berakibat pada “pemilikan” seks secara sengaja.
    Yang dimaksud dalam pemilikan seks itu adalah kepemilikan laki-laki atas kelamin serta seluruh tubuh perempuan untuk dinikmati. Sudah tentu kepemilikan ini bukan bersifat hakiki, karena kepemilkan yang hakiki hanya ada pada Allah SWT.
    2. Definisi nikah dalam mazhab Maliki
    Ulama dalam mazhab ini mendefinisikan nikah adalah sebagai akad untuk mendapatkan kenikmatan seksual dengan anak adam tanpa menyebutkan harga secara pasti sebelumnya.
    Secara sederhana mazhab malikiyah mengatakan bahwa nikah adalah kepemilikan manfaat kelamin dan seluruh badan istri.
    3. Definisi nikah dalam mazhab Syafi’i
    Ulama dalam mazhab ini mendefinisikan nikah adalah sebagai akad yang berdampak akibat kepemilikan seks.
    Inti dari definisi ini adalah kepemilikan hak bagi laki-laki untuk mengambil manfaat seksual dari alat kelamin perempuan, sebagian ulama syafi’iyah berpendapat bahwa nikah adalah akad yang memperbolehkan seks, bukan akad atas kepemilikan seks.
    4. Definisi nikah dalam mazhab Hanbali
    Ulama dalam mazhab ini tampak praktis dalam mendefinisikan pengertian dari nikah.
    Menurut ulama Hanbaliyah, nikah adalah akad yang diucapkan dengan menggunakan kata ankah atau tazwij untuk kesenangan seksual.[1][1]
    Sedangkan dalam Hukum Perkawinan Islam, definisi Nikah adalah melakukan suatu akad atau perjanjian untuk mengikatkan diri antara seorang laki-laki dan perempuan untuk menghalalkanhubungan kelamin antara dua belah pihak, dengan rasa sukarela dan keridhoan kedua belah pihak untuk mewujudkan suatu kebahagiaan hidup berkeluarga yang diliputu rasa kasih sayang.
    [1/4 06.49] jajang mn: 3. Dan jika kamu takut tidak akan dapat Berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), Maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi : dua, tiga atau empat. kemudian jika kamu takut tidak akan dapat Berlaku adil[2], Maka (kawinilah) seorang saja[3], atau budak-budak yang kamu miliki. yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.

    BalasHapus
  60. NAMA :JAJANG MN
    PRODI: HUKUM EKONOMI SYARIAH B
    NPM : 17110030.
    2.Asbabun Nuzul
    Aisyah r.a menjelaskan bahwa ayat ini diturunkan berkenaan dengan seorang lelaki yang suatu ketika menguasai anak yatim, kemudian dinikahinya. Ia mengadakan perserikatan harta untuk berdagang dengan wanita yatim yang menjadi tanggungannya itu. Karena itu, di dalam pernikahan ia tidak memberi apa-apa dan menguasai seluruh harta perserikatan itu, hingga wanita itu tidak mempunyai kuasa apapun.(H.R.Bukhari)[4]
    عَنْ عَائِشَةَ رَظِيَ اللهُ عَنْهَا اَنَّ رَجُلاً كَا نَتْ لَهُ يَتِمَةُ فَنَكَحَهَا, وَكَا نَ لَهَا عَدْ قٌ وَكَا نَ يُمْسِكُهَا عَلَيْهِ وَلَمْ يَكُنْ لَهَا مِنْ نَفْسِهِ سَى ءٌ فَنَزَ لَتْ فِيْهِ (وَاِنْ خِتُمْ اَنْ لاَ تُقْسِطُوْا فِى اليَتا مَى )
    أخْسِبُهُ قَا لَ , كَا نَتْ شَرِيْكَتُهُ ذَلِكَ العَذْ قِ وَ فِى مَا لِهِ .[5]
    Artinya :
    Dari Aisyah R.A “Sesungguhnya seorang laki-laki memiliki seorang perempuan yatim, lalu dia menikahinya, dan perempuan itu memiliki adzq (pohon kurma). Dia sengaja menahannya karena harta itu, sementara dia tidak memiliki perasaan apapun terhadap perempuan tersebut. Maka turunlah, “Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu mengawininya)”. Aku kira beliau berkata, “Dia adalah sekutunya pada kurma dan pada hartanya.”






    Ayat Al-Qur’an lain sebagai pendukung

    Terhadap hamba sahaya tidak diwajibkan berlaku adil. Mereka hanya berhak mendapatkan nafkah hidup sehari-hari.[6]
    وَاِنْ خِتُمْ اَلاّ تُقْسِطًوْا فِى الْيٰتٰمٰى فَنْكِحُوْا مَا طَا بَ لَكُمْ مِّنَ النِّسَآءِ مَثْنٰى وَثُلٰثَ وَرُبٰعَ[7]
    Dan apabila kamu merasa takut terhadap dirimu sendiri karena khawatir memakan harta istri yang yatim, janganlah kamu kawin dengannya. Karena sesungguhnya Allah telah keleluasaan terhadap kamu untuk tidak menikahi anak yatim, yaitu dengan menghalalkan kamu boleh nikah dengan wanita-wanita selain yatim, satu, dua, tiga, atau empat

    BalasHapus
  61. NAMA :JAJANG MN
    PRODI: HUKUM EKONOMI SYARIAH B
    NPM : 17110030.
    3.Rukun akad nikah dalam Islam ada tiga:

    1. Adanya kedua mempelai yang tidak memiliki penghalang keabsahan nikah seperti adanya hubungan mahram dari keturunan, sepersusuan atau semisalnya. Atau pihak laki-laki adalah orang kafir sementara wanitanya muslimah atau semacamnya.

    2. Adanya penyerahan (ijab), yang diucapkan wali atau orang yang menggantikan posisinya dengan mengatakan kepada (calon) suami, 'Saya nikahkan anda dengan fulanah' atau ucapan semacamnya.

    3. Adanya penerimaan (qabul), yaitu kata yang diucapkan suami atau ada orang yang menggantikan posisinya dengan mengatakan, 'Saya menerimnya.' atau semacamnya.

    Adapun syarat-syarat sahnya nikah adalah:

    1. Masing-masing kedua mempelai telah ditentukan, baik dengan isyarat, nama atau sifat atau semacamnya.

    2. Kerelaan kedua mempelai. Berdasarkan sabda Nabi sallallahu’alaihi wa sallam:

    لا تُنْكَحُ الأَيِّمُ حَتَّى تُسْتَأْمَرَ وَلا تُنْكَحُ الْبِكْرُ حَتَّى تُسْتَأْذَنَ قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ وَكَيْفَ إِذْنُهَا، قَالَ أَنْ تَسْكُتَ (رواه البخاري، رقم 4741)

    “Al-Ayyimu (wanita yang pisah dengan suaminya karena meninggal atau cerai) tidak dinikahkan mendapatkan perintah darinya (harus diungkapkan dengan jelas persetujuannya). Dan gadis tidak dinikahkan sebelum diminta persetujuannya (baik dengan perkataan atau diam). Para shahabat bertanya, ‘Wahai Rasulullah, bagaimana persetujuannya?' Beliau menjawab, 'Dia diam (sudah dianggap setuju)." (HR. Bukhori, no. 4741)

    3. Yang melakukan akad bagi pihak wanita adalah walinya. Karena dalam masalah nikah Allah mengarahkan perintahnya kepada para wali.

    FirmanNya, ‘Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu" (QS. An-Nur: 32)

    Juga berdasarkan sabda Nabi sallallahu’alaihi wa sallam,

    أَيُّمَا امْرَأَةٍ نَكَحَتْ بِغَيْرِ إِذْنِ وَلِيِّهَا فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ (رواه الترمذي، رقم 1021 وغيره وهو حديث صحيح)

    “Wanita mana saja yang menikah tanpa izin dari walinya, maka nikahnya batal, maka nikahnya batal, maka nikahnya batal." (HR. Tirmizi, no. 1021)

    Dan hadits lainnya yang shahih.

    4. Ada saksi dalam akad nikah.

    Berdasarkan sabda Nabi sallahu’alaihi wa sallam,

    لاَ نِكَاحَ إِلاَّ بِوَلِيٍّ وَشَاهِدَيْنِ (رواه الطبراني، وهو في صحيح الجامع 7558)

    “Tidak (sah) nikah kecuali dengan kehadiran wali dan dua orang saksi.” (HR. Thabrani. Hadits ini juga terdapat dalam kitab Shahih Al-Jami’, no. 7558)

    Sangat dianjurkan mengumumkan pernikahan. Berdasarkan sabda Rasulullah sallallahu’alaihi wa sallam, "Umumkanlah pernikahan kalian’ (HR. Imam Ahmad. Dihasankan dalam kitab Shahih Al-Jami’, no. 1072).

    Adapun syarat untuk wali, sebagai berikut:

    1. Berakal.

    2. Baligh.

    3. Merdeka (bukan budak).

    4. Kesamaan agama. Maka tidak sah wali kafir untuk orang Islam laki-laki dan perempuan. Begitu pula tidak sah perwalian orang Islam untuk orang kafir laki-laki atau perempuan. Adapun orang kafir menjadi wali bagi wanita kafir adalah, meskipun berbeda agamanya. Dan orang yang keluar dari agama (murtad) tidak bisa menjadi wali bagi siapapun.

    5. Adil, bukan fasik. Sebagian ulama menjadikan hal ini sebagai syarat, tapi sebagian lain mencukupkan dengan syarat sebelumnya. Sebagian lagi mencukupkan syarat dengan kemaslahatan bagi yang diwalikan untuk menikahkannya.

    6. Laki-laki.

    Berdasarkan sabda Nabi sallallahu’alaihi wa sallam,

    لا تُزَوِّجُ الْمَرْأَةُ الْمَرْأَةَ وَلا تُزَوِّجُ الْمَرْأَةُ نَفْسَهَا فَإِنَّ الزَّانِيَةَ هِيَ الَّتِي تُزَوِّجُ نَفْسَهَا (رواه ابن ماجة، رقم 1782 وهو في صحيح الجامع 7298)

    “Wanita tidak (dibolehkan) menikahkan wanita

    BalasHapus
  62. NAMA :JAJANG MN
    PRODI: HUKUM EKONOMI SYARIAH B
    NPM : 17110030.
    4.Pengertian Poligami dan Dasar Hukum Poligami
    Kata poligami berasal dari kata “poli” yang artinya banyak dan gami artinya istri. Jadi poligami artinya banyak istri, yang artinya suami punya banyak istri dalam waktu yang bersamaan, tetapi dibatasi paling banyak empat orang.
    Allah membolehkan poligami dengan syarat dapat berlaku adil kepada mereka. Firman Allah surat an-nisak ayat 3 yang artinya”maka kawinilah perempuan-perempuan lain yang kamu senangi dua, tiga, atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka kawinilah seorang saja.”
    Berkenaan dengan alas an-alasan darurat yang membolehkan poligami,menurut Abdurrahman setelah merangkum pendapat fuqaha, setidaknya ada delapan belas keadaan:
    a) Istri mengidap suatu penyakit yang berbahaya dan sulit untuk disembuhkan
    b) Istri terbukti mandul dan dipastikan secara medis tidak dapat melahirkan
    c) Istri sakit ingatan,
    d) Istri lanjut usian sahingga tidak dapat memenuhi kawajibansebagai istri,
    e) Istri memiliki sifat buruk,
    f) Istri minggat dari rumah,
    g) Ketika terjadi ledakan perempuan misalnya karena peperangan,
    h) Kebutuhan suami beristri lebih dari satu, dan jika tidak dipenuhi menimbumbulkan kemadaratan
    Pengertian Nusyuz, dasar dan contoh perbuatan
    Arti nusyuz menurut etimologi adalah durhaka, sedangkan secara terminology tidak mengherankan jika setiap definisi dari sudut terminology pasti terdapat perbedaan, begitu pila dengan makna Nusyuz adalah sikap istri yang menentang suami atau tidak mentaati suami tanpa alasan yang dapat diterima oleh syara’. Sedangkan pengertian lain bahwa Nusyuz: yaitu meninggalkan kewajiban bersuami isteri. Nusyuz dari pihak isteri seperti meninggalkan rumah tanpa izin suaminya.

    Dasar hukum sebagaimana Allah berfirman :


    128. Dan jika seorang wanita khawatir akan nusyuz[357] atau sikap tidak acuh dari suaminya, maka tidak mengapa bagi keduanya mengadakan perdamaian yang sebenar-benarnya[358], dan perdamaian itu lebih baik (bagi mereka) walaupun manusia itu menurut tabiatnya kikir[359]. Dan jika kamu bergaul dengan isterimu secara baik dan memelihara dirimu (dari nusyuz dan sikap tak acuh), maka sesungguhnya Allah adalah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.
    Pengertian Li’an
    Kata li’an menurut bahasa berarti alla’nu bainatsnaini fa sha’idan (saling melaknat yang terjadi di antara dua orang atau lebih). Sedang, menurut istilah syar’i, li’an ialah sumpah dengan redaksi tertentu yang diucapkan suami bahwa isterinya telah berzina atau ia menolak bayi yang lahir dari isterinya sebagai anak kandungnya, dan kemudian sang isteri pun bersumpah bahwa tuduhan suaminya yang dialamatkan kepada dirinya itu bohong, [1]diantara definisi yang representatif, yang mudah diingat adalah: “sumpah suami yang menuduh istrinnya berbuat zina, sedangkan dia tidak mampu mendatangkan empat orang saksi”.

    BalasHapus
  63. NAMA :JAJANG MN
    PRODI: HUKUM EKONOMI SYARIAH B
    NPM : 17110030.
    5.SYARAT-SYARAT SAKSI PERNIKAHAN

    Syarat menurut terminologi para fuqoha seperti diformulasikan Muhammad al-Khudari Bek, ialah sesuatu yang ketidak-adaannya mengharuskan tidak adanya hukum itu sendiri. Menurutnya hikmah dari ketiadaan syarat itu berakibat pula memindahkan hikmah hukum atau sebab hukum.

    Kedudukan syarat sangat penting adanya saksi dalam pernikahan, namun syarat tentunya berbeda dengan rukun. Kalau syarat berada di luarnya sedangkan rukun berada di dalam suatu akad.

    Masing-masing ulama fiqih menetapkan syarat-syarat menjadi saksi pernikahan amat beragam. Imam Taqiyyudin menetapkan syarat saksi ada enam syarat,

    1. Islam.

    2. Baligh.

    3. Sehat akalnya.

    4. Merdeka.

    5. Laki-laki.

    6. Adil.[1]

    Dalam Risalatul Nikah, Al Hamdani menyebutkan syarat saksi,

    1. Laki-laki.

    2. Baligh.

    3. Waras akalnya.

    4. Adil

    5. Dapat mendengar dan melihat.

    6. Bebas, tidak dipaksa.

    7. Tidak sedang mengerjakan ihram hajji.

    8. Memahami bahasa yang digunakan untuk ijab dan qabul.[2]

    Imam al-Jaziri dalam kitabnya, Fiqih Madzahib al-Arba’ah menyebutkan lima syarat untuk menjadi saksi,

    1. Berakal, orang gila tidak boleh jadi saksi.

    2. Baligh, anak kecil tidak boleh jadi saksi.

    3. Merdeka, hamba sahaya tidak boleh jadi saksi.

    4. Islam.

    5. Saksi mendengar ucapan dua orang yang berakad secara bersamaan, maka tidak sah kesaksian orang tidur yang tidak mendengar ucapan ijab qabul dua orang yang berakad.[3]

    Imam Hanafi mengemukakan bahwa syarat-syarat yang harus ada pada pada seseorang yang menjadi saksi ialah:

    a. Berakal, orang gila tidak sah menjadi saksi.

    b. Baligh, tidak sah saksi anak-anak.

    c. Merdeka, bukan hamba sahaya.

    d. Islam.

    e. Keduanya mendengar ucapan ijab dan kabul dari kedua belah pihak.

    Imam Hambali mengatakan syarat-syarat saksi adalah:

    a. Dua orang aki-laki yang baligh.

    b. Keduanya beragama Islam, dapat berbicara dan mendengar.

    c. Keduanya tidak berasal dari satu keturunan kedua mempelai.

    Imam Syafi’i mengemukakan bahwa syarat-syarat saksi adalah:

    a. Dua orang saksi.

    b. Berakal.

    c. Baligh.

    d. Islam.

    e. Mendengar.

    f. Adil.[4]

    Orang yang menjadi saksi dalam pernikahan harus memenuhi persyaratan. Beberapa syarat yang harus ada pada seseorang yang menjadi saksi adalah: berakal sehat, dewasa, mendengarkan ucapan kedua belah pihak yang berakad dan memahami bahwa ucapan-ucapannya itu maksudnya maksudnya adalah ijab kabul pernikahan. Bila para saksi itu buta maka hendaknya mereka bisa mendengarkan suaranya dan mengenal betul bahwa suara tersebut adalah suara tersebut adalah suaranya kedua orang yang berakad.

    Orang gila tidak dapat dijadikan saksi, karena kehadiran saksi itu di samping menyaksikan akad nikah, juga menyaksikan pemberitahuan bahwa akad nikah itu telah berlangsung. Bila suatu saat salah seorang suami istri inkar maka saksi itu yang akan memberi kesaksian di pengadilan. Hal seperti ini hanya dapat dilakukan oleh orang yang waras atau sehat akalnya.[5]
    [1/4 12.21] jajang mn: Pak saya mohon maaf lahir dan batin,karena jawaban UTS saya dikirim melalui WA,sebelumnya saya sudah mencoba beberapa kali jawaban UTSNYA dikirim melalui kotak komentar tapi tidak bisa terkirim/terpublikasikan.
    [1/4 12.32] jajang mn: Referensi bukunya yaitu FIQIH MUNAKAHAT 1 DAN FIQIH MUNAAHAT 2 + Google

    BalasHapus