UJIAN TENGAH SEMESTER
TAHUN AJARAN 2018-2019
STAI AL-MUSADDADIYAH GARUT
Nama
Mata Kuliah : Qowa’idul
Ahkam
Prodi : Hukum
Ekonomi Syariah
Dosen
Mata Kuliah : Enceng Iip
Syaripudin, S.Ag, M.A.
Semester : V ( Empat)
Sifat
Ujian :
Closed Book/Dilarang Googling
Hari/waktu : Rabu/ 28 Maret 2018
1.
Coba Jelaskan Pengertian Qawa’idul Ahkam minimal menurut tiga
ahli!
2.
Apa yang dimaksud dengan kaidah fiqh? Jelaskan perbedaan Qawa’id Ushuliyyah dan Qawa’id Fiqhiyyah!
3.
Ada 3 jenis maslahah (dharuriyyah, hijayyah, dan tahsiniyyah). Jelaskan dan berikan contoh
untuk masing-masing maslahah tersebut!
4.
Berikut
adalah kaidah-kaidah
fiqh :
a.
Kesulitan akan
membawa kemudahan المشقة تجلب التيسر
b.
Menolak mafsadah (kerusakan)
didahulukan daripada mengambil kemaslahatan
درء المفاسد مقدم على
جلب المصالح
c.
Segala perkara tergantung pada niatnya الامور بمقاصدها
Jelaskan
hal-hal
berikut:
1)
Maksud dan
penjelasan dari kaidah-kaidah
fiqh
2)
Dalil dari kaidah-kaidah fiqh
diatas
3)
Berikan masing-masing 3 contoh
masalah dari
kaidah-kaidah fiqh
tersebut
Catatan:
1. Jawaban ditulis dikotak komen
2. Jawaban ditulis secara berurutan
3. Waktu 90 menit
4. Jawaban yang mencantumkan buku referensi akan mendapatkan nisbah 30%
5. Jawaban yang sama dengan teman saudara, tidak akan mendapatkan nilai kedua-duanya
2. Jawaban ditulis secara berurutan
3. Waktu 90 menit
4. Jawaban yang mencantumkan buku referensi akan mendapatkan nisbah 30%
5. Jawaban yang sama dengan teman saudara, tidak akan mendapatkan nilai kedua-duanya
NAMA :Ai Sanra fitriani/11170046
BalasHapusProdi ; Muamalat
1. Muhammad Abu Zahrah mendefinisikan kaidah dengan :
“Kumpulan hukum-hukum yang serupa yang kembali kepada qiyas/analogi yang mengumpulkannya”
Sedangkan Al-Jurjani mendefinisikan kaidah fikih dengan :
”Ketetapan yang kulli (menyeluruh, general) yang mencakup seluruh bagian-bagiannya”
Imam Tajjuddin al-Subki (w.771 H) mendefinisikan kaidah dengan :
”Kaidah adalah sesuatu yang bersifat general yang meliputi bagian yang banyak sekali, yang bisa dipahami hukum bagian tersebut dengan kaidah tadi”
Bahkan Ibnu Abidin (w. 1252 H) dalam muqaddimah-nya, dan Ibnu Nuzaim (w. 970 H) dalam kitab al-asybâh wa al-nazhâir dengan singkat mengatakan bahwa kaidah itu adalah :
”Sesuatu yang dikembalikan kepadanya hukum dan dirinci dari padanya hukum”
Sedangkan menurut Imam al-Suyuthi di dalam kitabnya al-asybâh wa al-nazhâir, mendefinisikan kaidah : ”Hukum kulli (menyeluruh, general) yang meliputi bagian-bagiannya”
2. kidah fiqih adalah hukum atau pondasi yang bersifat umum yang bisa untuk memahami permasalahan fiqih yang tercakup dalam pembahasannya.
Perbedaan Qawaid Fiqhiyyah dan kaidah Ushul Fiqh. Secara lebih rinci dan jelas dapat diamati dalam uraian di bawah ini. 1. Al-qawaid al-ushuliyyah adalah kaidah-kaidah bersifat kulli (umum) yang dapat diterapkan pada semua bagian-bagian dan objeknya. Sedangkan al-qawaid fiqhiyyah adalah himpunan hukum-hukum yang biasanya dapat diterapkan pada mayoritas bagian-bagiannya. Namun, kadangkala ada pengecualian dari kebiasaan yang berlaku umum tersebut. 2. Al-qawaid al-ushuliyyah atau ushul fiqh merupakan metode untuk mengistinbathkan hukum secara benar dan terhindar dari kesalahan. Kedudukannya persis sama dengan ilmu nahwu yang berfungsi melahirkan pembicaraan dan tulisan yang benar. Al-qawaid al-ushuliyyah sebagai metode melahirkan hukum dari dalil-dalil terperinci sehingga objek kajiannya selalu berkisar tentang dalil dan hukum. Misalnya, setiap amar atau perintah menunjukkan wajib dan setiap larangan menunjukkan untuk hukum haram. Sedangkan al-qawaid al-fiqhiyyah adalah ketentuan (hukum) yang bersifat kulli (umum) atau kebanyakan yang bagian-bagiannya meliputi sebagian masalah fiqh. Objek kajian al-qawaid al-fiqhiyyah selalu menyangkut perbuatan mukallaf. 3. Al-qawaid al-ushuliyyah sebagai pintu untuk mengistinbathkan hukum syara’ yang bersifat amaliyyah. Sedangkan al-qawaid al-fiqhiyyah merupakan himpunan sejumlah hukum-hukum fiqh yang serupa dengan ada satu illat (sifat) untuk menghimpunnya secara bersamaan. referensi: http://www.bacaanmadani.com/2017/06/perbedaan-qawaid-fiqhiyah-dengan-qawaid.html
3. Dharuriyyat adalah tingkat kebutuhan yang harus ada atau disebut dengan kebutuhan primer. Al-tahsiniyyat adalah (tersier) yaitu semua keperluan dan perlindungan yang diperlukan agar kehidupan menjadi nyaman dan lebih nyaman lagi, mudah dan lebih mudah lagi, lapang dan lebih lapang lagi, begitu seterusnya
ebutuhan hajiyyat ialah kebutuhan-kebutuhan sekunder, dimana tidak terwujudkan keperluan ini tidak sampai mengancam keselamatannya, namun akan mengalami kesulitan dan kesukaran bahkan
lanjutan, (Ai sanra f)
BalasHapus4. Ayat-ayat di atas menjadi landasan kaidah yang sangat berharga ini. Dikarenakan seluruh syari’at dalam agama ini lurus dan penuh toleransi. Lurus tauhidnya, terbangun atas dasar perintah beribadah hanya kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala semata, tidak menyekutukannya dengan sesuatu pun.
Demikian pula, syariat ini penuh toleransi dalam hukum-hukum dan amalan-amalannya. Sebagai contoh, ibadah-ibadah yang tercakup dalam rukun Islam. Salah satunya dalam ibadah shalat. Jika kita lihat ibadah ini merupakan amaliah yang mudah dan hanya membutuhkan sedikit waktu. Demikian pula zakat, hanya memerlukan sebagian kecil dari harta orang yang terkena kewajiban zakat. Itu pun diambil dari harta yang dikembangkan, bukan harta tetap. Dan zakat ini dilaksanakan hanya sekali dalam setahun. Juga ibadah puasa Ramadhan yang hanya dilaksanakan selama satu bulan setiap tahun. Ibadah haji yang wajib dilaksanakan sekali saja seumur hidup bagi orang yang mempunyai kemampuan. Adapun kewajiban-kewajiban lainnya, maka datang secara insidental sesuai dengan sebab yang melatarbelakanginya.
Seluruh ibadah-ibadah tersebut sangat mudah dan ringan. Allah Subanahu wa Ta’ala juga mensyariatkan beberapa hal yang bisa membantu dan memberikan semangat dalam melaksanakan ibadah-ibadah tersebut. Di antaranya dengan disyariatkannya berjama’ah dalam shalat lima waktu, shalat Jum’at, dan shalat hari raya. Demikian pula pelaksanaan puasa yang dilaksanakan secara bersama-sama pada bulan Ramadhan. Juga ibadah haji yang dilaksanakan bersama-sama pada bulan Dzulhijjah.
Tidak diragukan lagi, pelaksanaan ibadah secara berjama’ah akan lebih meringankan pelaksanaan berbagai ibadah, lebih memberi semangat, serta lebih mendorong untuk saling berlomba meraih kebaikan. Sebagaimana juga Allah Subhanahu wa Ta’ala telah menyediakan pahala bagi orang yang mau menunaikan ibadah-ibadah tersebut dengan ikhlas dan sesuai tuntunan Nabi-Nya, baik pahala di dunia maupun di akhirat. Pahala yang tidak bisa diukur besarnya. Janji Allah k merupakan pendorong terbesar dalam melaksanakan amal kebaikaan dan meninggalkan kejelekan. Disamping kemudahan-kemudahan ini, masih ditambah lagi, jika ada yang mempunyai udzur sehingga menyebabkannya tidak mampu atau kesulitan melaksanakan hukum-hukum syari’at, maka Allah Subhanahu wa Ta’ala telah memberikan keringanan sesuai dengan kedaaan dan kondisi orang bersangkutan. Hal ini nampak jelas dalam beberapa contoh berikut.1. Seseorang yang sedang dalam keadaan sakit, jika tidak mampu melaksanakan shalat dengan berdiri maka boleh shalat dengan duduk. Jika tidak mampu dengan duduk, maka shalat dengan berbaring, dan cukup berisyarat ketika ruku’ dan sujud. 2. Seseorang diwajibkan bersuci (thaharah) dengan menggunakan air. Namun, jika tidak bisa menggunakan air karena sakit atau tidak ada air, maka diperbolehkan melaksanakan tayammum. 3. Seorang musafir yang sedang menanggung beratnya perjalanan diperbolehkan untuk tidak berpuasa, diperbolehkan untuk menjama’ dan mengqashar shalat, serta diperbolehkan mengusap khuf selama tiga hari, sebagai ganti dari mencuci kaki dalam wudhu`. referensihttps://almanhaj.or.id/2502-kaidah-ke-3-adanya-kesulitan-akan-memunculkan-adanya-kemudahan.html
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusKomentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusNama : Rahmi rahmawati
BalasHapusProdi : muamalah IV
Matkul : qawaidul ahkam
Dosen pembimbing : enceng iip syaripudin,S.Ag. M.A
1. Kata qawa’idul ahkam terdiri dari dua kata yakni qawa’id dan ahkam,qawa’id merupakan jamak dariqa’idah yang menurut bahasa bermakna dasar atau asas. Sedangkan pengertian qawa’id secara terminologi dapat kita lihat dari berbagai pernyataan para ulama :
Al-Mahalli :
قضية كلية يتعرف منها احكام جزئياتها
Artinya : “Ketentuan pernyataan universal yang memberikan pengetahuan tentang berbagai hukum dan bagian-bagiannya.”
As-Subki :
الامر الكلي الذي ينطبق على جزئيات كثيرة تفهم احكامها منا
Artinya : “ketentuan universal yang bisa bersesuaian dengan bagian-bagiannya serta bisa dipahami hukumnya dari perkara tersebut.”
Adapun pengertian ahkammerupakan jamak dari hukum, yang secara etimologi adalah (al-man’u) yakni mencegah, seperti حكمت عليه بكذا اذا منعته من خلافه mengandung pengertian bahwa engkau mencegah melakukan sesuatu yang berlawanan dengan itu. Hukum juga berarti (al-Qadha’) yakni putusan, seperti kata-kata حكمت بين الناسmengandung pengertian bahwa engkau telah memutuskan dan menyelesaikan kasus mereka. Dapat pula hukum menurut penetapan lughat bermakna:
اثبات شيء على شيء او نفيه عنه
Artinya : “Menetapkan sesuatu atas sesuatu atau meniadakan sesuatu daripadanya”
Menurut para ahli ushul fiqh, pengertian hukum adalah :
خطاب الله المتعلق بأفعال المكلفين طلبا اوتخييرا او وضعا
Artinya : “Firman Allah atau sabda Nabi yang mengenai segala pekerjaan mukallaf, baik titah itu mengandung tuntutan (suruhan dan larangan) ataupun semata-mata menerangkan kebolehan, atau menjadikan sesuatu sebab, atau syarat, atau penghalang bagi sesuatu hukum”.
2. Kaidah fiqih
Etimologis : qawaid adalah asas, landasan dasar atau pondasi sesuatu.
Fiqih adalah pengetahuan atau pemahaman.
Terminologis : suatu hukum yang bersifat univesal yang dapat diterapkan kepada seluruh bagiannya agar dapat di identifikasi hukum bagian tersebut darinya (al-taftahzany)
- Qawaid ushuliyah
Etimologis :
Ushuliyah : pondasi sesuatu baik yang bersifat materi/ bukan.
Terminologis
Dalil syara yang bersifat menyeluruh universal dan global.
-Dzawabit fiqhiyyah
Terminologis : setiap juziyyat yang terdapat dalam satu bab fiqih atau prinsip yang bersifat universal yang juziyyat nya terdapat dalam satu bab fiqih.
Nama : Nun ali
BalasHapusNpm : 161110
: qowaidul ahkam
: Enceng Iip syarifuddin S.Ag M.A
1.almahali
Qowaid ahkam adalah قضيه كليه يتعرف منها احكامج جزءيتها artinya ketentuan pernyataan universal yang memberikan pengetahuan tentang berbagai hukum dan bagian-bagiannya
-assubki
الامر الكلي الذي ينطبق علي جزءيات كثيره تفهم احكامها منها
artinya ketentuan universal yang bisa bersesuaian dengan bagian-bagiannya serta bisa dipahami hukumnya dari perkara tersebut
-Dr. Muhammad hasbi assidiqi
حكم اغلبي ينطبق علي معظم جزءياته
artinya hukum yang bersifat aghlabi ( berlaku sebagian besar) yang meliputi sebagian besar lainnya
2.qowaid merupakan bentuk bentuk jamak dari kata kaidah dalam istilah bahasa Indonesia dikenal dengan kata kaidah yang berarti aturan atau patokan menurut Doktor Ahmad Syafii menyatakan bahwa kaidah adalah hukum yang bersifat universal yang diikuti oleh satuan-satuan hukum judi yang banyak sedangkan fiqih adalah ilmu yang menerangkan hukum syara' yang Amaliah yang diambil dari dalil-dalilnya yang tafsili dan di istinbath kan melalui Ijtihad yang memerlukan analisa renungan.
dari uraian diatas bahwa Qowaidul fiqhiyah adalah dasar-dasar fiqih yang bersifat umum dan bersifat ringkas bentuk undang-undang yang berisi hukum-hukum syara' yang umum terhadap berbagai peristiwa hukum yang termasuk dalam ruang lingkup kaidah tersebut.
jadi jadi perbedaan antara Qowaidul fiqhiyah Adalah kaidah fiqih dan qowaidul ahkam adalah kaidah hukum
3.a. Maslahah dharuriyah adalah perkara-perkara yang menjadi tempat tegaknya kehidupan manusia yang apabila ditinggalkan maka rusaklah kehidupan manusia contohnya yaitu menjaga keselamatan jiwa akal keluarga keturunan harta benda dan agama
B. masalah hajjiah ialah semua bentuk perbuatan dan tindakan yang tidak terkait dengan dasar yang lain yang dibutuhkan oleh masyarakat tetapi juga terwujud tetapi dapat menghidarkan kesulitan yang menghilangkan kesempitan contohnya dalam hal ibadah ialah bolehnya berbuka puasa bagi musafir dan orang yang sakit ataupun bolehnya meng-qashar shalat ketika dalam perjalanan.
C. masalah tahsiniyah Iyalah mempergunakan semua yang layak dan pantas yang dibenarkan oleh adat kebiasaan yang baik dan dicakup oleh bagian mahasinul akhlak contohnya kewajiban bersuci dari najis Dll.
4. A. Jadi maksudnya Jadi maksudnya adalah yaitu bahwa setiap ada keberatan pasti ada kemudahan.dalilnya ان مع العسر يسرا Sesungguhnya setiap kesulitan ada kemudahan Contohnya seperti ketika kita sedang melaksanakan UAS maka timbullah kemudahan yaitu Selesai mengerjakan uas dan ketika kita menjadi mahasiswa sulit mengerjakan skripsi dan pada akhirnya wisuda lah dan ketika kita sedang bekerja maka di akhir bulan kita mendapat kemudahan yaitu upah yang diberikan atas pekerjaan kita.
B. Jadi maksudnya adalah bahwa setiap hal-hal yang berbuat atau yang menimbulkan kerusakan apabila dicegah maka akan lahirnya timbulnya suatu kemaslahatan.Dalilnya لا تلقوا باديكم الي نهلكه janganlah engkau menjadikan tanganmu sebagai berbuat kerusakan Contohnya seperti mencuri ,mendzolimi orang dan bikin orang sakit hati
C. bahwa segala sesuatu itu tergantung niatnya karena perbuatan akan baik jika niatnya baik dan perbuatan jelek jika niatnya jelek.dalilnya انما اللعمل بانيه sesungguhnya amal itu tergantung niatnya
Lanjutan jawaban rahmi
BalasHapus3. al-Syatibi ada 3 (tiga) kategori tingkatan kebutuhan untuk mencapai kemashlahatan, yaitu:
1. Dharuriyyat adalah tingkat kebutuhan yang harus ada atau disebut dengan kebutuhan primer. Bila tingkat kebutuhan ini tidak terpenuhi, akan terancam keselamatan umat manusia. Keperluan dan perlindungan al-dharuriyyat ini dalam buku ushul fiqh, termasuk as-Sythibi, membagi menjadi lima buah, yaitu pemenuhan keperluan serta serta perlindungan yang diperlukan untuk:
1. keselamatan agama (ketaatan ibadah kepada Allah SWT)
2. keselamatan nyawa (perindividu),
3. keselamatan akal (termasuk hati nurani),
4. keselamatan atau kelangsungan keturunan (eksistensi manusia) serta terjaga dan terlidunginya harga diri dan kehormatan seorang dan
5. keselamatan serta perlindungan atas harta kekayaan yang dikuasai atau dimiliki seorang.
Kelima dharuriyyat tersebut adalah hal yang mutlak harus ada pada diri manusia. Karenanya Allah swt menyuruh manusia untuk melakukan segala upaya keberadaan dan kesempurnaannya.
2. Kebutuhan hajiyyat ialah kebutuhan-kebutuhan sekunder, dimana tidak terwujudkan keperluan ini tidak sampai mengancam keselamatannya, namun akan mengalami kesulitan dan kesukaran bahkan mungkin berkepanjangan, tetapi tidak sampai ketingkat menyebabkan kepunahan atau sama sekali tidak berdaya. Jadi yang membedakan al-dharuriyyah dengn al-hajiyyah adalah pengaruhnya kepada keberadaan manusia. Namun demikian, keberadaannya dibutuhkan untuk memberikan kemudahan serta menghilangkan kesukaran dan kesulitan dalam kehidupan mukallaf.
3. Al-tahsiniyyat adalah (tersier) yaitu semua keperluan dan perlindungan yang diperlukan agar kehidupan menjadi nyaman dan lebih nyaman lagi, mudah dan lebih mudah lagi, lapang dan lebih lapang lagi, begitu seterusnya. Dengan istilah lain adalah keperluan yang dibutuhkan manusia agar kehidupan mereka berada dalam kemudahan, kenyamanan, kelapangan.
Contoh Konkrit dari kehidupan sehari-hari setiap Kategori
1. Al-dharuriyyat
Contoh: kalau pembunuhan dibiarkan terjadi dan dan tidak ada perlindungan terhadap nyawa manusia, maka kehidupan manusia dipermukaan bumi akan terancam, karena tidak bisa hidup tentram, bahkan bisa membawa kepada kepunahan, karena bisa jadi akan saling membunuh dengan alasan yang sepele atau hanya dengan alasan untuk memuakan dendam. Contoh lain kalau pemeliharaan harta tidak ada perlindungan maka manusia tidak dapat hidup tentram dan tidak dapat dikembang keadaan lebih tinggi dari keadaan primitif, dan apa bila hal seprti ini tidak ada perlindungan sangat mungkin suatu saat semua hartanya akan dicuri. Begitu juga dengan keselamtan akal/ hati nurani, keselamatan keturnan.
Para ulama berpendapat, kalau ada bertentangan antara dua keperluan dari jenis yang berbeda pada urutan yang lima tersebut, maka perlindunagan pada agama harus didahulukan. Dan para ulama sepakat bahwa pemenuhan keperluan dan perlindungan tidak boleh dengan cara merugikan atau mengorbankan perlindungan dan dan kepentingan orang lain. Contoh untuk menyelamatkan diri sendiri diri dari kematian atau tekanan, paksaan orang lai, seorang tidak boleh membunuh orang lain, merusak kehormatan orang lain atau menghancurkan harta orang lain.
2.Contoh hijayyah
keperluan rumah yang bersifat al-dharuriyyat karena manusia memerlukan untuk berlindung dari cuaca, atau dari serangan binatang buas dan lain-lain, tempat yang masuk dalam kategori al-dhaririyyat untuk memenuhi kebutuhan dasariah diatas tidak musti rumah yang dibuat dari kayu, atau batu yang kokoh, gua atau cabang-cabang kayu, kemah atau pondok yang seadanya pun dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan dasariah, karena manusai dapat berlindung didalamnya walaupun tentunya dengan cara yang sederhana dan boleh jadi sama sekali tidak memberikan kemudahan dan kenyamanan. Jadi keperluan rumah yang dibuat secara khusus dengan dinding dan atap yang kuat serta lantai yang hangat yang dibagi kepada kamar-kamar dengan fungsin dan kegunaan yang berbeda masuk kedalam kategori al-adururiyyat.
Nama: vika hidayat
BalasHapusnpm : 16110017
Prodi: hukum ekonomi syariah
mata kuliah: qowaidul ahkam
dosen :Enceng Iip Syaripudin, S.Ag, M.A.
1. Kata qawa’idul ahkam terdiri dari dua kata yakni qawa’id dan ahkam,qawa’id merupakan jamak dariqa’idah yang menurut bahasa bermakna dasar atau asas.
Sedangkan pengertian qawa’idsecara terminologi dapat kita lihat dari berbagai pernyataan para ulama :
a. Al-Mahalli
"Ketentuan pernyataan universal yang memberikan pengetahuan tentang berbagai hukum dan bagian-bagiannya.”
b.As-Subki :
"ketentuan universal yang bisa bersesuaian dengan bagian-bagiannya serta bisa dipahami hukumnya dari perkara tersebut.”
c. Musthafa Ahmad bin Zarqa :
“Dasar-dasar yang bertalian dengan hukum syara’ yang bersifat mencakup (sebagian besar bagian-bagiannya) dalam bentuk teks-teks perundang-undangan yang ringkas (singkat dan padat) yang mengandung penetapan hukum-hukum yang umum pada peristiwa yang dapat dimaksudkan pada permasalahannya.”
2. Qawa’id Fiqhiyah (kaidah-kaidah fiqh) secara etimologis adalah dasar-dasar atau asas-asas yang berkaitan dengan masalah-masalah atau jenis-jenis fikih. Sedangkan menurut istilah Al-Jurjani mendefinisikan kaidah fikih dengan : ”Ketetapan yang kulli (menyeluruh, general) yang mencakup seluruh bagian-bagiannya.”
peraturan untuk menggali hukum. Qaidah ushuliyyah umumnya berkaitan dengan ketentuan dalalah lafazh atau kebahasaan.
Perbedaan Qawaid Fiqhiyyah dan Qawaid Ushuliyyah
a. qawaid ushuliyyah adalah kaidah-kaidah bersifat kulli (umum) yang dapat diterapkan pada semua bagian-bagian dan objeknya. Sedangkan qawaid fiqhiyyah adalah himpunan hukum-hukum yang biasanya dapat diterapkan pada mayoritas bagian-bagiannya. Namun, kadangkala ada pengecualian dari kebiasaan yang berlaku umum tersebut.
b.qawaid ushuliyyah atau ushul fiqh merupakan metode untuk mengistinbathkan hukum secara benar dan terhindar dari kesalahan. Kedudukannya persis sama dengan ilmu nahwu yang berfungsi melahirkan pembicaraan dan tulisan yang benar. qawaid ushuliyyah sebagai metode melahirkan hukum dari dalil-dalil terperinci sehingga objek kajiannya selalu berkisar tentang dalil dan hukum. Misalnya, setiap amar atau perintah menunjukkan wajib dan setiap larangan menunjukkan untuk hukum haram. Sedangkan qawaid fiqhiyyah adalah ketentuan (hukum) yang bersifat kulli (umum) atau kebanyakan yang bagian-bagiannya meliputi sebagian masalah fiqh. Objek kajian qawaid fiqhiyyah selalu menyangkut perbuatan mukallaf.
c. qawaid ushuliyyah sebagai pintu untuk mengistinbathkan hukum syara’ yang bersifat amaliyyah. Sedangkan qawaid fiqhiyyah merupakan himpunan sejumlah hukum-hukum fiqh yang serupa dengan ada satu illat (sifat) untuk menghimpunnya secara bersamaan. Tujuan adanya qawaid fiqhiyyah untuk menghimpun dan memudahkan memahami fiqh.
d. qawaid ushuliyyah ada sebelum ada furu’ (fiqh). Sebab, qawaid ushuliyyah digunakan ahli fiqh untuk melahirkan hukum (furu’). Sedangkan qawaid fiqhiyyah muncul dan ada setelah ada furu’ (fiqh). Sebab, qawaid fiqhiyyah berasal dari kumpulan sejumlah masalah fiqh yang serupa, ada hubungan dan sama substansinya.
e. qawaid ushuliyyah adalah himpunan sejumlah persoalan yang meliputi tentang dalil-dalil yang dapat dipakai untuk menetapkan hukum. Sedangkan qawaid fiqhiyyah merupakan himpunan sejumlah masalah yang meliputi hukum-hukum fiqh yang berada di bawah cakupannya semata.
3. Mashlahah
BalasHapusSecara etimologi, mashlahah sama dengan manfaat, baik dari segi lafal maupun makna. Mashlahah juga berarti manfaat atau suatu pekerjaan yang mengandung manfaat. Sedangkan secara terminologi, terdapat defenisi mashlahah yang dikemukakan ulama ushul fiqh, tetapi seluruh definisi tersebut mengandung esensi yang sama.
a. Mashlahah Al-dharuriyyah (المصلحة الضرورية)
Yaitu kemaslahatan yang berhubungan dengan kebutuhan pokok umat manusia di dunia dan di akhirat. Kemaslahatan seperti ini ada lima, yaitu: memelihara agama, memelihara jiwa, memelihara akal, memelihara keturunan, dan memelihara harta. Kelima kemaslahatan ini disebut dengan al-mashalih al-khamsah.
b. Mashlahah Al-Hajiyah (المصلحة الحاجية)
Yaitu kemaslahatan yang dibutuhkan dalam menyempurnakan kemaslahatan pokok (mendasar) sebelumnya yang berbentuk keringanan untuk mempertahankan dan memelihara kebutuhan mendasar manusia. Misalnya, dalam bidang ibadah diberi keringanan meringkas (qhasar) shalat dan berbuka puasa bagi orang yang sedang musafir.
c. Mashlahah Al-Tahsiniyyah (المصلحة التحسينية)
Yaitu kemaslahatan yang bersifat pelengkap berupa keleluasaan yang dapat melengkapi kemaslahatan sebelumnya. Misalnya, dianjurkan untuk memakan yang bergizi, berpakaian yang bagus-bagus, melakukan ibadah-ibadah sunnah sebagai amalan tambahan.
4.
a. Segala sesuatu (perbuatan) tergantung pada tujuannya”
Hal-hal yang berkaitan dengan qa’idah ini diantaranya:
Dasar / Sumber Qaidah:
1. Firman Allah تعالى :
Artinya : “Barang siapa menghendaki pahala dunia, niscaya Kami berikan kepadanya pahala dunia itu, dan barang siapa menghendaki pahala akhirat, Kami berikan (pula) kepadanya pahala akhirat itu.” [QS. Ali ‘Imran : 3/145] Sabda Rasulallah SAW
Artinya : “Barang siapa mendatangi tempat tidurnya dan ia berniat akan bangun untuk shalat malam, kemudian kedua matanya mengalahkannya (bangun untuk shalat) hingga waktu subuh, maka akan ditulis baginya menurut apa yang ia niatkan. Sedangkan tidurnya sebagai sedekah dari Rabbnya.” [HR. an-Nasa’i dan Ibnu Hibban]
Sudah mutawatir di kalangan Para Imam tentang keistimewaan derajat hadits niat. Imam Syafi’y mengatakan bahwa hadits ini adalah sepertiga ilmu. Imam Baihaqy berkata : (Hadits niat ini) adalah sepertiga Ilmu, sebab usaha hamba terletak pada hati, lisan dan anggota-anggota badannya. Sedangkan niat adalah salah satu bagian dari tiga hal tersebut, bahkan yang paling unggul. Karena niat adalah ibadah tersendiri, sedangkan yang lain butuh kepada niat.
Babbab fiqh yang bisa di uraikan dengan menggunakan kaida ini diantaranya:
- ¼ dari ibadah (masuk kepada niat
- ¼ muamalah (masuk kepada niat)
- munakahah
- jinayah
Contoh :
- Menahan diri dari makan dan minum ada kalanya untuk penjagaan, pengobatan atau keperluan lain.
- Memberikan harta kepada orang lain ada kalanya sebagai hibah, untuk tujuan duniawi atau sebagai bentuk taqarrub(seperti zakat, sedekah dan kifarah).
- Menyembelih binatang terkadang untuk makan-makan atau untuk taqarrubdengan mengalirkan darah.
b. “Keyakinan itu tidak dapat dihilangkan dengan keraguan”.
BalasHapusHal-hal yang berkaitan dengan qa’idah ini di antaranya:
DASAR / SUMBER QA’IDAH :
Sabda Nabi صلى الله عليه وسلم:
Artinya: “Apabila seseorang di antara kalian merasakan sesuatu dalam perutnya. Kemudian dia ragu apakah sesuatu itu telah keluar dari perutnya atau belum. Maka orang tersebut tidak boleh keluar dari masjid sampai dia mendengar suara (kentut) atau mencium baunya”. [HR. Muslim]
Contoh :
- Jika seseorang berwakaf kepada anak-anaknya atau berwasiat kepada mereka, maka tidak bisa memasukkan cucu menurut pendapat yang ashah. Karena penyebutan anak secara hakiki adalah anak kandung.
- Jika seseorang bersumpah tidak akan bertransaksi jual beli kemudian mewakilkan transaksi tersebut kepada orang lain, maka ia tidak melanggar sumpah. Sebab mengikuti hakikat sumpahnya.
- Jika seseorang berkata, “Rumah ini adalah milik Zaid”, maka kata-katanya telah menetapkan kepemilikan kepada Zaid. Sehingga jika ia mengatakan yang saya kehendaki dari kata-kata itu adalah “rumahku”, maka tidak perlu didengar.
c. “Kesulitan akan mendatangkan kemudahan.”
Hal-hal yang berkaitan dengan qa’idah ini diantaranya:
Dasar / Sumber qaidah:
1. Firman Allah تعالى :
Artinya : “Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu.” [QS. al-Baqarah: 2/185]
Contoh:
-Ketika seorang wanita tidak ada wali dalam perjalanan, kemudian ia menyerahkan perwaliannya kepada orang lain. Maka Yunus bin Abdil A’la berkata: Saya telah bertanya kepadanya (al-Imam as-Syafi’i), bagaimana hal ini? Beliau menjawab: “Jika perkara sudah sempit maka akan menjadi longgar.”
-Suatu wadah dari tanah liat yang terbuat dari kotoran binatang, apakah boleh berwudhu dengan menggunakan wadah tersebut? Maka beliau menjawab: “Jika perkara sudah sempit maka akan menjadi longgar.”
-Ketika ditanya mengenai masalah lalat yang hinggap di kotoran kemudian hinggap di pakaian. Maka beliau menjawab, “Jika ketika terbang kakinya kering, maka tidak mengapa. Tetapi jika basah, maka suatu perkara apabila sudah sempit dia akan menjadi longgar.”
d. “Sesuatu yang membahayakan harus dihilangkan.”
Hal-hal yang berkaitan
Dasar / Sumber qaidah:
1. Firman Allah تعالى :
Artinya : “Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi, sesudah (Allah) memperbaikinya” [QS. al-A’raf : 7/56]
Contoh:
- Persaksian atas persaksian karena sakit atau yang lainnya dianggap batal apabila telah hadir saksi yang asli kepada hakim.
- Tayammum batal lantaran diketemukan air sebelum waktu sholat.
-Menambal wadah menggunakan perak diperbolehkan ketika ada keperluan. Me-makai sutra karena ada kutu dan gatal. Dan masih banyak contoh lain yang telah di-terangkan dalam kitab “Mabadi Awwaliyyah”
e. “Adat kebiasaan dapat dijadikan hukum.”
Hal-hal yang berkaitan dengan qa’idah ini di antaranya:
Dasar / sumber qaidah:
1. Firman Allah تعالى :
Artinya : “Jadilah engkau pema'af dan suruhlah orang mengerjakan yang ma'ruf, serta berpalinglah dari pada orang-orang yang bodoh. [QS. al-A’raf : 7/199]
Contoh:
- Jika sudah menjadi kebiasaan boleh meng-ambil manfa’at dari barang yang digadaikan, maka apakah kebiasaan tersebut bisa men-duduki kedudukan syarat sehingga akad gadai menjadi rusak? Kebanyakan Ulama’ berpen-dapat “Tidak”. Sedangkan Imam Qaffal me-ngatakan, “Ya”.
- Jika sudah berlaku kebiasaan bahwa orang yang berhutang terbiasa mengembalikan hutang melebihi apa yang dihutang, maka apakah kebiasaan tersebut bisa menduduki kedudukan syarat sehingga menghutanginyaadalah haram? menurut Qaul Ashahadalah tidak.
- Batas masa haid dan ukurannya.
Nama : Solihat
BalasHapusProdi : Muamalah/4
1. Pengertian qowaidul ahkam
Al-Mahalli : “Ketentuan pernyataan universal yang memberikan pengetahuan tentang berbagai hukum dan bagian-bagiannya.”
Musthafa Ahmad bin Zarqa :
Artinya : “Dasar-dasar yang bertalian dengan hukum syara’ yang bersifat mencakup (sebagian besar bagian-bagiannya) dalam bentuk teks-teks perundang-undangan yang ringkas (singkat dan padat) yang mengandung penetapan hukum-hukum yang umum pada peristiwa yang dapat dimaksudkan pada permasalahannya.”
As-Subki : “ketentuan universal yang bisa bersesuaian dengan bagian-bagiannya serta bisa dipahami hukumnya dari perkara tersebut.”
2. kaidah fiqih adalah hukum atau pondasi yang bersifat umum yang bisa untuk memahami permasalahan fiqih yang tercakup dalam pembahasannya.
perbedaan qowaidul fiqhiyah dan qowaid ushuliyah
• qowaidul fiqhiyah :
a. bersifat umum atau mendasar.
b. ketentuan (hukum) yang bersifat kulli (umum) atau kebanyakan yang bagian-bagiannya meliputi sebagian masalah fiqh.
c. merupakan himpunan sejumlah hukum-hukum fiqh yang serupa dengan ada satu illat (sifat) untuk menghimpunnya secara bersamaan.
• Sedangkan qowaid ushuliyah
a. bersifat universal atau menyeluruh
b. merupakan metode untuk mengistinbathkan hukum secara benar dan terhindar dari kesalahan.
c. sebagai pintu untuk mengistinbathkan hukum syara’ yang bersifat amaliyyah.
solihat: 2
BalasHapus3. Dharuriyyat adalah tingkat kebutuhan yang harus ada atau disebut dengan kebutuhan primer. Contoh : sandang, pangan dan papan
Al-tahsiniyyat adalah (tersier) yaitu semua keperluan dan perlindungan yang diperlukan agar kehidupan menjadi nyaman dan lebih nyaman lagi, mudah dan lebih mudah lagi, lapang dan lebih lapang lagi, begitu seterusnya. Contoh : Contoh: tidur diatas kasur, memasak makanan, menyediakan berbagai berbagai jenis bumbu, menci[takan dan menggunakan berbagai alat untuk transportasi ,dan sebagainya
hajiyyat ialah kebutuhan-kebutuhan sekunder, dimana tidak terwujudkan keperluan ini tidak sampai mengancam keselamatannya, namun akan mengalami kesulitan dan kesukaran bahkan mungkin berkepanjangan, tetapi tidak sampai ketingkat menyebabkan kepunahan atau sama sekali tidak berdaya. Contoh : keperluan rumah yang bersifat al-dharuriyyat karena manusia memerlukan untuk berlindung dari cuaca, atau dari serangan binatang buas dan lain-lain,
4. kaidah-kaidah fiqh
a. Seluruh ibadah-ibadah tersebut sangat mudah dan ringan. Allah Subanahu wa Ta’ala juga mensyariatkan beberapa hal yang bisa membantu dan memberikan semangat dalam melaksanakan ibadah-ibadah tersebut. Di antaranya dengan disyariatkannya berjama’ah dalam shalat lima waktu, shalat Jum’at, dan shalat hari raya. Demikian pula pelaksanaan puasa yang dilaksanakan secara bersama-sama pada bulan Ramadhan. Juga ibadah haji yang dilaksanakan bersama-sama pada bulan Dzulhijjah.
Di antara dalil yang menyangkut kaidah ini, yaitu firman Allah Subhanahu wa Ta’ala :
يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ
Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. [al-Baqarah/2:185].
لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا
Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya. [al-Baqarah/2:286].
Contoh : contoh, ibadah-ibadah yang tercakup dalam rukun Islam. Salah satunya dalam ibadah shalat. Jika kita lihat ibadah ini merupakan amaliah yang mudah dan hanya membutuhkan sedikit waktu.
b. kemudharatan/kesulitan harus dihilangkan. Jadi, konsepsi kaidah ini memberikan pengertian bahwa manusia harus dijauhkan dari idhrar (tindak menyakiti), baik oleh dirinya maupun orang lain, dan tidak semestinya ia menimbulkan bahaya (menyakiti) pada orang lain.
Firman Allah Swt:
وَلَا تُفْسِدُوْا فِى الْاَرْضِ بَعْدَ اِصْلَاحِهَا وَادْعُوْهُ خَوْفًاوَّطَمَعًاۗاِنَّ رَحْمَتَ اللهِ قَرِيْبٌ مِّنَ الْمُحْسِنِيْنَ.
“Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi, sesudah (Allah) memperbaikinya dan Berdoalah kepada-Nya dengan rasa takut (tidak akan diterima) dan harapan (akan dikabulkan). Sesungguhnya rahmat Allah amat dekat kepada orang-orang yang berbuat baik.” (Q.S Al-A’raf/7: 56)
Contoh : Berkumur dan mengisap air kedalam hidung ketika berwudhu merupakan sesuatu yang disunatkan, namun dimakruhkan bagi orang yang berpuasa karena untuk menjaga masuknya air yang dapat membatalkan puasanya.
c. perbuatan dan tindakan mukallaf baik ucapan atau tingkah laku, yang dikenai hokum syara’ sesuai dengan maksud pekerjaan yang dilakukan.
Sabda Rasulullah Saw :
انما الأعمال بالنية ولكل امرئ مانوى فمن كانت هجرته الى الله ورسوله فهجرته الى الله ورسوله
Artinya : “amal itu hanyalah dengan niat. Bagi setiap orang hanyalah memperoleh apa yang di niatkannya. Karena itu barang siapa yang hijrahnya kepada Allah Swt dan Rasul-Nya maka hijrahnya kepada Allah dan Rasul-Nya… (HR. Bukhari dan Muslim).[3]
انك لو تنفق نفقة تبتغي بها وجه الله الا أجرت عليهاحتى ماتجعل فى فم امرأتك
Artinya : "Sesungguhnya tidaklah kamu menafkahkan sesuatu dengan maksud mencari keridhaan Allah kecuali diberi pahala walaupun sekedar sesuap ke dalam mulut istrimu" (HR. Bukhari). [4]
Contoh : Jika sesorang memanggil nama istrinya dan berniat menceraikannya maka jatuhlah talak kepada istrinya, namun jika hanya bertujuan memanggil nama istrinya, maka tidak jatuh talaknya.
Nama : siti Aisyah
BalasHapusProdi : Muamalah 4
1. Kata qawa’idul ahkam terdiri dari dua kata yakni qawa’id dan ahkam, qawa’id merupakan jamak dari qa’idah yang menurut bahasa bermakna dasar atau asas. Sedangkan pengertian qawa’id secara terminologi dapat kita lihat dari berbagai pernyataan para ulama :
a. Al-Mahalli :
قضية كلية يتعرف منها احكام جزئياتها
Artinya : “Ketentuan pernyataan universal yang memberikan pengetahuan tentang berbagai hukum dan bagian-bagiannya.”
b. As-Subki :
الامر الكلي الذي ينطبق على جزئيات كثيرة تفهم احكامها منها
Artinya : “ketentuan universal yang bisa bersesuaian dengan bagian-bagiannya serta bisa dipahami hukumnya dari perkara tersebut.”
c. Musthafa Ahmad bin Zarqa :
اصول فقهية كلية في نصوص موجزة دستورية تضمن احكاما تشر يعية عامة في
الحوادث التي تدخل تحت موضوعها
Artinya : “Dasar-dasar yang bertalian dengan hukum syara’ yang bersifat mencakup (sebagian besar bagian-bagiannya) dalam bentuk teks-teks perundang-undangan yang ringkas (singkat dan padat) yang mengandung penetapan hukum-hukum yang umum pada peristiwa yang dapat dimaksudkan pada permasalahannya.”
2. Al- Qawa’id merupakan jamak dari qaidah (kaidah). Para ulama mengartikan qaidah secara etimologi (asal usul kata) dan terminologi (istilah). Dalam arti bahasa, qaidah bermakna asas, dasar, atau fondasi, baik dalam arti yang konkret maupun yang abstrak, seperti kata-kata qawa’id al-bait, yang artinya fondasi rumah, qawa’id al-din, artinya dasar-dasar agama, qawa’id al-îlm, artinya kaidah-kaidah ilmu. Arti ini digunakan di dalam Al-qur’an surat Al-Baqarah ayat 127 dan surat an-Nahl ayat 26 : وَإِذْ يَرْفَعُ إِبْرَاهِيمُ الْقَوَاعِدَ مِنَ الْبَيْتِ وَإِسْمَاعِيلُ “Dan ingatlah ketika Ibrahim meninggikan dasar-dasar Baitullah bersama Ismail...” (QS. Al-Baqarah : 127) فَأَتَى اللَّهُ بُنْيَانَهُمْ مِنَ الْقَوَاعِد “.......Allah menghancurkan bangunan mereka dari fondasi-fondasinya........” (QS. An-Nahl : 26) Dari kedua ayat tersebut bisa disimpulkan arti kaidah adalah dasar, asas atau fondasi, tempat yang diatasnya berdiri bangunan. (Ali Ahmad Al-Nadwi : Al-Qawa’id Al-Fiqhiyah, (Beirut : Dar al-Qalam, 1420 H/2000 M), cet. V)
BalasHapusSedangkan arti fiqhiyah diambil dari kata fiqh yang diberi tambahan ya’ nisbah yang berfungsi sebagai penjenisan atau membangsakan. Secara etimologi makna fiqh lebih dekat dengan makna ilmu sebagaimana yang banyak dipahami oleh para sahabat, makna tersebut diambil dari firman Allah SWT dalam surat At-Taubah ayat 122 : لِيَتَفَقَّهُوا فِي الدِّينِ “untuk memperdalam pengetahuan mereka tentang agama” Hadits Nabi SAW : “Barang siapa dikehendaki baik oleh Allah maka akan dimudahkan dalam urusan agama” (HR. Bukhari dan Muslim) Maka Al-Qawa’id al-Fiqhiyah (kaidah-kaidah fiqh) secara etimologis adalah dasar-dasar atau asas-asas yang berkaitan dengan masalah-masalah atau jenis-jenis fikih. (Asymuni A. Rahman, Qaidah-qaidah Fiqh, (Jakarta : Bulan Bintang, 1976), cet. I)
> perbedaan Qaidah Ushuliyah dan qaidah fiqhiyyah
1. Al-qawaid al-ushuliyyah adalah kaidah-kaidah bersifat kulli (umum) yang dapat diterapkan pada semua bagian-bagian dan objeknya. Sedangkan al-qawaid fiqhiyyah adalah himpunan hukum-hukum yang biasanya dapat diterapkan pada mayoritas bagian-bagiannya. Namun, kadangkala ada pengecualian dari kebiasaan yang berlaku umum tersebut.
2. Al-qawaid al-ushuliyyah atau ushul fiqh merupakan metode untuk mengistinbathkan hukum secara benar dan terhindar dari kesalahan. Kedudukannya persis sama dengan ilmu nahwu yang berfungsi melahirkan pembicaraan dan tulisan yang benar. Al-qawaid al-ushuliyyah sebagai metode melahirkan hukum dari dalil-dalil terperinci sehingga objek kajiannya selalu berkisar tentang dalil dan hukum. Misalnya, setiap amar atau perintah menunjukkan wajib dan setiap larangan menunjukkan untuk hukum haram. Sedangkan al-qawaid al-fiqhiyyah adalah ketentuan (hukum) yang bersifat kulli (umum) atau kebanyakan yang bagian-bagiannya meliputi sebagian masalah fiqh. Objek kajian al-qawaid al-fiqhiyyah selalu menyangkut perbuatan mukallaf.
3. Al-qawaid al-ushuliyyah sebagai pintu untuk mengistinbathkan hukum syara’ yang bersifat amaliyyah. Sedangkan al-qawaid al-fiqhiyyah merupakan himpunan sejumlah hukum-hukum fiqh yang serupa dengan ada satu illat (sifat) untuk menghimpunnya secara bersamaan. Tujuan adanya qawaid fiqhiyyah untuk menghimpun dan memudahkan memahami fiqh.
4. Al-qawaid al-ushuliyyah ada sebelum ada furu’ (fiqh). Sebab, al-qawaid al-ushuliyyah digunakan ahli fiqh untuk melahirkan hukum (furu’). Sedangkan al-qawaid al-fiqhiyyah muncul dan ada setelah ada furu’ (fiqh). Sebab, al-qawaid al-fiqhiyyah berasal dari kumpulan sejumlah masalah fiqh yang serupa, ada hubungan dan sama substansinya.
5. Al-qawaid al-ushuliyyah adalah himpunan sejumlah persoalan yang meliputi tentang dalil-dalil yang dapat dipakai untuk menetapkan hukum. Sedangkan al-qawaid al-fiqhiyyah merupakan himpunan sejumlah masalah yang meliputi hukum-hukum fiqh yang berada di bawah cakupannya semata.
3. Ulama ushul membagi maslahah dari segi tingkatan kepada tiga bagian, yaitu :
BalasHapusa. Maslahah Dharuriyah (Primer)
Maslahah dharuriyah adalah perkara-perkara yang menjadi tempat tegaknya kehidupan manusia, yang bila ditinggalkan, maka rusaklah kehidupan manusia, yang bila ditinggalkan, maka rusaklah kehidupan, merajalelalah kerusakan, timbullah fitnah, dan kehancuran yang hebat. Perkara-perkara ini dapat dikembalikan kepada lima perkara, yang merupakan perkara pokok yang harus dipelihara, yaitu : 1
1) Jaminan keselamatan jiwa (al-muhafadzah alan-nafs)
2) Jaminan keselamatan akal (al-muhafadzhoh alal-aql)
3) Jaminan keselamatan keluarga dan keturunan (al-muhafadzoh alan-nasl)
4) Jaminan keselamatan harta benda (al-muhafadzoh alal-maal)
5) Jaminan keselamatan agama/kepercayaan (al-muhafadzoh alad-diin)
Di antara syari`at yang diwajibkan untuk memelihara agama adalah kewajiban jihad (berperang membela agama) untuk mempertahankan akidah Islmiyah. Begitu juga menghancurkan orang-orang yang suka memfitnah kaum muslimin dari agamanya. Begitu juga menyiksa orang yang keluar dari agama Islam.
Di antara syari`at yang diwajibkan untuk memelihara jiwa adalah kewajiban untuk berusaha memperoleh makanan, minuman, dan pakaian untuk mempertahankan hidupnya.
Di antara syari`at yang diwajibkan untuk memelihara akal adalah kewajiban untuk meninggalkan minum khamar dan segala sesuatu yang memabukkan. Begitu juga menyiksa orang yang meminumnya.
Di antara syari`at yang diwajibkan untuk memelihara keturunan adalah kewajiban untuk menghidarkan diri dari berbuat zina. Begitu juga hukuman yang dikenakan kepada pelaku zina, laki-laki atau perempuan.
Kemaslahatan dalam taraf ini mencakup lima prinsip dasar universal dari pensyari’atan atau disebut juga dengan konsep maqosidus syar’i. Jika hal ini tidak terwujud maka tata kehidupan akan timpang kebahagiaan akhirat tak tercapai bahkan siksaan akan mengancam. Oleh karena itu kelima macam maslahat ini harus dipelihara dan dilindungi.
b. Maslahah Hajjiyah (Sekunder)
Yang dimaksud dengan maslahat hajiyyah adalah persoalan-persoalan yang dibutuhkan oleh manusia untuk menghilangkan kesulitan dan kesusahan yang dihadapi. Dengan kata lain, dilihat dari segi kepentingannya, maka maslahat ini lebih rendah tingkatannya dari maslahat daruriyat. Diantara ketentuan hukum yang disyariatkan untuk meringankan dan memudahkan kepentingan manusia adalah semua keringanan yang dibawa oleh ajaran Islam, seperti boleh berbuka puasa bagi musafir, dan orang yang sedang sakit, dan mengqasar shalat ketika dalam perjalanan. Contoh yang disebutkan ini merupakan kemaslahatan yang dibutuhkan manusia. Sekiranya tidak dapat terwujudkan dalam kehidupan tidaklah akan mengakibatkan kegoncangan dan kerusakan, tetapi hanya akan menimbulkan kesulitan saja.1
c. Maslahah tahsiniyah atau kamaliyat (Pelengkap/tersier)
Maslahah tahasiniyah adalah sifatnya untuk memelihara kebagusan dan kebaikan budi pekerti serta keindahan saja. Sekiranya, kemaslahatan tidak dapat diwujudkan dalam kehidupan tidaklah menimbulkan kesulitan dan kegoncangan serta rusaknya tatanan kehidupan manusia. Dengan kata lain, kemaslahatan ini lebih mangacu kepada keindahan saja. Misalnya, seperti disebutkan oleh Muhammad al-Said Ali Abd. Rabuh dalam urusan ibadah Allah telah mensyariatkan berbagai bentuk kesucian, menutup aurat dan berpakaian yang indah dan begitu pula dalam hadits Nabi diajarkan untuk memakai harum-haruman yang pada dasarnya menjadi kesenangan manusia.
Dan termasuk pula, misalnya yang berkenaan dengan adab dan tata cara makan dan minum serta memebersihkan diri. Kesemua maslahah yang dikategorikan kepada maslahah tahsiniyah ini, sifatnya hanya untuk kebaikan dan kesempurnaan. Sekiranya tidak ddapat diwujudkan dan dicapai oleh manusia tidaklah sampai menyulitkan dan merusak tatanan kehidupan mereka, tetapi ia pandang penting dan dibutuhkan diri.
4. A. Kesulitan Menimbulkan Kemudahan (الْمَشَقَّةُ تَجْلِبُ التَّيْسِيْرُ)
BalasHapusImam As-Syatibi dalam Al-Muwafaqat I/231 menyatakan: "Dalil-dalil yang meniadakan dosa (dalam situasi darurat) bagi umat mencapai tingkat pasti." Allah berfirman dalam QS An-Nisa' 4:28 يُرِيْدُ اللّٰهٗ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيْدُ بِكُمُ الْعُسْرَ "Allah hendak memberikan keringanan kepadamu ..." dan "Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu" (QS Al-Baqarah 2:185).
Nabi bersabda dan hadits Sahih Bukhari no. 39 "Sesungguhnya agama itu mudah. Tidaklah seseorang mempersulit (berlebih-lebihan) dalam agama melainkan ia akan dikalahkan. Oleh karena itu kerjakanlah dengan semestinya, atau mendekati semestinya dan bergembiralah (dengan pahala Allah) dan mohonlah pertolongan di waktu pagi, petang dan sebagian malam."
Maksud dari kaidah ini adalah bahwa hukum-hukum yang menimbulkan kesulitan dalam mengamalkannya bagi diri seorang mukalaf atau hartanya, maka syariah meringankan hukum itu sesuai kemampuannya tanpa kesulitan atau dosa.
Cabang-cabang dari kaidah ini yaitu:
1. إِذَا ضَاقَ الْأَمْرُ اِتَّسَعَ
Apabila sempit, maka ia menjadi luas.
Contoh: Boleh berbuka puasa pada bulan Ramadhan karena sakit atau berpergian jauh. Sakit dan berpergian jauh merupakan suatu kesempitan, maka hukumnya menjadi luas yaitu kebolehan berbuka. Akan tetapi, bila orang sakit itu sembuh kembali, maka hukum wajib melakukan puasa itu kembali pula.
2. مَالَايُمْكِنُوْ التَّحَرُزْ مِنْهُ مَعْفُوْ عَنْهُ
Apa yang tidak mungkin menjaganya (menghindarkannya), maka hal itu dimaafkan.
Contoh: Pada waktu berpuasa, kita berkumur-kumur, maka tidak mungkin terhindar dari rasa air di mulut atau masih ada sisa-sisa.
Sesuatu yang dibolehkan karena darurat, maka dibolehkan sekadarnya
3. مَاجَازَ لِعُذْرٍ بَطَلَ بِزَوَالِهِ
Sesuatu yang boleh karena udzur, maka batal karena hilangnya udzur.
Contoh: Wanita yang sedang menstruasi dilarang sholat dan puasa. Larangan tersebut menjadi hilang bila menstruasinya berhenti.
4. الرُّخْصَ لَا تُنَاطُ بِالْمَعَصِي
Keringanan itu tidak dikaitkan dengan kemaksiatan.
Contoh: Orang berpergian untuk berjudi kehabisan uang dan kelaparan kemudian makan daging babi, maka orang ini tidak bisa diberi keringanan, tetapi justru malah berdosa.
5. إِذَا تَعَذَّرَ إِعْمَالُ الْكَلَامِ يُهْمَلُ
Apabila sulit mengamalkan suatu perkataan, maka perkataan tersebut ditinggalkan.
Contoh: Apabila seorang menuntut warisan dan mengaku bahwa dia adalah anak dari orang yang meninggal, kemudian setelah diteliti akta kelahirannya, ternyata dia lebih tua dari orang yang meninggal. Maka perkataan orang tersebut tidak diakui perkataannya.
6. يُغْتَفَرُ فِي الدَّوَامِ مَا لَا يُغْتَفَرُ فِي الإٍبْتِدَاءِ
Bisa dimaafkan pada kelanjutan perbuatannya dan tidak bisa dimaafkan pada permulaanya.
Contoh: Orang yang menyewa rumah yang diharuskan membayar uang muka. Apabila sudah habis waktu penyewaan dan ia ingin melanjutkan sewaannya maka ia tidak perlu membayar uang muka lagi.
7. يُغْتَفَرُ فِي التَّوَابِعِ مَالَا يُغْتَفَرُ فِي غَيْرِهَا
Dapat dimaafkan dalam hal mengikuti dan tidak dimaafkan pada yang lainnya.
Contoh: Penjual boleh menjual kembali karung bekas tempat beras, karena karung mengikuti pada beras yang dijual.
8. إِذَا تَعَذَّرَ الْأَصْلُ يُصَارُ إِلَى الْبَدَلِ
Apabila udzur pada yang asal, maka dialihkan pada pengganti.
Contoh: Tayamum sebagai pengganti wudhlu.
B. دَرْءُ الْمَفَاسِدِ أَوْلَى مِنْ جَلْبِ الْمَصَالِحِ
BalasHapus“Menghilangkan kemudharatan itu lebih didahulukan daripada Mengambil sebuah kemaslahatan.”
Maksud dari kaidah ini adalah kalau berbenturan antara menghilangkan sebuah kemudharatan dengan sesuatu yang membawa kemaslahatan maka didahulukan menghilangkan kemudharatan. Kecuali kalau madharat itu lebih kecil dibandingkan dengan maslahat yang akan ditimbulkan.
Dalil naqli kaidah ini adalah Allah SWT. telah berfirman dalam Al Qur’an surat An Nahl ayat 106:
مَن كَفَرَ بِاللهِ مِن بَعْدِ إيمَانِهِ إِلَّا مَنْ أُكْرِهَ وَقَلْبُهُ مُطْمَئِنٌّ بِالْإِيمَانِ وَلَـــٰــكِن مَّن شَرَحَ بِالْكُفْرِ صَدْرًا فَعَلَيْهِمْ غَضَبٌ مِّنَ اللهِ وَلَهُمْ عَذَابٌ عَظِيمٌ ﴿١٠٦﴾
“Barangsiapa yang kafir kepada Allah sesudah dia beriman (dia mendapat kemurkaan Allah), kecuali orang yang dipaksa kafir padahal hatinya tetap tenang dalam beriman (dia tidak berdosa), akan tetapi orang yang melapangkan dadanya untuk kekafiran, maka kemurkaan Allah menimpanya dan baginya azab yang besar”. (QS. An Nahl. 106).
Dari surat An Nahl ayat 106 tersebut diperoleh penjelasan bahwa jika seseorang dalam keadaan dipaksa kafir sedang hatinya tetap dalam keadaan beriman (hatinya tidak menginginkannya dan tidak pula melampaui batas), maka tidak ada dosa baginya. Sedangkan batasan terpaksa sebagaimana penjelasan surat An Nahl ayat 106 tersebut adalah jika sampai mengancam jiwa.
Contoh kaidah ini adalah Seseorang telah menyaksikan adanya pesta miras (minuman keras) yang dilakukan oleh orang-orang yang berpengaruh di lingkungan kerjanya. Jika upayanya untuk mengubah/membongkar kemungkaran tersebut justru akan menyebabkannya dipenjara, sementara dia adalah seorang ‘alim* yang ilmunya dibutuhkan oleh kaum muslimin, maka sebaiknya dia tidak melakukan hal itu dan lebih memilih untuk menasehati dengan lisannya. Namun jika dengan lisanpun juga akan berdampak yang sama, maka dengan hatinya (setidaknya hatinya tidak setuju dengan kemungkaran tersebut).
Dari Abu Sa’id Al Khudry radhiyallahu ’anhu berkata: saya mendengar Rasulullah shallallahu ‘alahi wa sallam bersabda:
مَنْ رَأَى مِنْكُمْ مُنْكَرًا فَلْيُغَيِّرْهُ بِيَدِهِ، فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِلِسَانِهِ، وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِقَلْبِهِ، وَذَٰلِكَ أَضْعَفُ الْإِيْمَانِ. (رواه مسلم)
“Barang siapa di antara kalian yang melihat kemungkaran, hendaknya mengubahnya dengan tangannya. Jika tidak mampu dengan tangannya, dengan lisannya. Jika tidak mampu dengan lisannya, dengan hatinya; dan itulah selemah-lemah iman.” (HR. Muslim).
C. الامور بمقاصدها
BalasHapusSegala perkara (perbuatan) tergantung pada tujuannya (niatnya)
Pengertian Kaidah
Pengertiannya dari kaidah diatas, bahwa setiap amal perbuatan baik dalam hubungan seseorang kepada Allah maupun kepada sesama makhluk. Maka nilainya ditentukan oleh niat serta tujuan melakukannya. Dalam perbuatan ibadah yang berhubungan kepada Allah, niat merupakan rukun sehingga menentukan sah atau tidaknya suatu amal. Sedangkan dalam perbuatan yang ada hubungannya dengan sesama makhluk, seperti muamalah, munakahah (pernikahan), Jinayah (tindak pidana), dan sebagainya maka niat merupakan penentu, apakah perbuatan-perbuatan tersebut mempunyai nilai ibadah ataukah sebaliknya.
Landasan Kaidah
Yang menjadi dasar terbentuknya kaidah ini adalah firman Allah SWT :
وَمَنْ يُرِدْ ثَوَابَ الدُّنْيَا نُؤْتِهِ مِنْهَا وَمَنْ يُرِدْ ثَوَابَ الْآخِرَةِ نُؤْتِهِ مِنْهَا ۚ وَسَنَجْزِي الشَّاكِرِينَ
Barang siapa menghendaki (berniat mendapatkan) pahala dunia, niscaya Kami berikan kepadanya pahala dunia itu, dan barang siapa menghendaki pahala akhirat, Kami berikan (pula) kepadanya pahala akhirat itu. Dan kami akanmemberibalasankepada orang-orang yang bersyukur. (Ali imran 145)
Maksud dari ayat diatas bahwa siapapun yang berniat dalam beramal misalnya shalat, puasa, sedekah dll untuk mencari kesenangan dunia, mengumpulkan harta, memperoleh pujian dari makhluk saja maka nilainya hanya sebatas dunia saja dan sama sekali ia tidak memperoleh pahala dari Allah SWT karena niat yang salah. Lain halnya dengan orang yang berniat dalam seluruh amalnya semata-mata mengerjakan perintah Allah, Mengharapkan ganjaran & ampunan Allah, maka niat & amalan seperti inilah yang mendapatkan ganjaran yang besar.
Contoh kaidah ini : 1. Kesalahan dalam menentukan tempat shalat. Seperti mbah Muntaha (pengelolah kantin Asyiq) niat shalat di Kemranggen Bruno Purworejo, padahal saat itu dia berada di Simpar (suatu daerah yang di Kecamatan Kalibawang Wonosobo). Maka shalat mbah Muntaha tidak batal karena sudah adanya niat. sedangkan menentukan tempat shalat tidak ada hubungannya dengan niat baik secara globlal atau terperinci (tafshil).
Atau seseorang berniat dalam shalatnya menegaskan tentang harinya, Rabu atau Kamis, Imamnya dalam suatu shalat berjamaah, kemudian apa yang di tegaskannyanya keliru. Maka shalatnya tetap sah.
Nama:Muhamad Yusuf Haryadi
BalasHapusNim:16110006
Prodi:muamalah
1.secara terminologi dapat kita lihat dari berbagai pernyataan para ulama :
Al-Mahalli :
قضية كلية يتعرف منها احكام جزئياتها[2]
Artinya : “Ketentuan pernyataan universal yang memberikan pengetahuan tentang berbagai hukum dan bagian-bagiannya.”
As-Subki :
الامر الكلي الذي ينطبق على جزئيات كثيرة تفهم احكامها منها[3]
Artinya : “ketentuan universal yang bisa bersesuaian dengan bagian-bagiannya serta bisa dipahami hukumnya dari perkara tersebut.”
Musthafa Ahmad bin Zarqa :
اصول فقهية كلية في نصوص موجزة دستورية تضمن احكاما تشر يعية عامة في
الحوادث التي تدخل تحت موضوعها
Artinya : “Dasar-dasar yang bertalian dengan hukum syara’ yang bersifat mencakup (sebagian besar bagian-bagiannya) dalam bentuk teks-teks perundang-undangan yang ringkas (singkat dan padat) yang mengandung penetapan hukum-hukum yang umum pada peristiwa yang dapat dimaksudkan pada permasalahannya.”[4]
2.qawaid al-ushuliyyah adalah kaidah-kaidah bersifat kulli (umum) yang dapat diterapkan pada semua bagian-bagian dan objeknya. Sedangkan al-qawaid fiqhiyyah adalah himpunan hukum-hukum yang biasanya dapat diterapkan pada mayoritas bagian-bagiannya. Namun, kadangkala ada pengecualian dari kebiasaan yang berlaku umum tersebut dan Al-qawaid al-ushuliyyah atau ushul fiqh merupakan metode untuk mengistinbathkan hukum secara benar dan terhindar dari kesalahan. Kedudukannya persis sama dengan ilmu nahwu yang berfungsi melahirkan pembicaraan dan tulisan yang benar.
Nama:Muhamad Yusuf Haryadi
BalasHapusNim:16110006
Prodi:muamalah
1.secara terminologi dapat kita lihat dari berbagai pernyataan para ulama :
Al-Mahalli :
قضية كلية يتعرف منها احكام جزئياتها[2]
Artinya : “Ketentuan pernyataan universal yang memberikan pengetahuan tentang berbagai hukum dan bagian-bagiannya.”
As-Subki :
الامر الكلي الذي ينطبق على جزئيات كثيرة تفهم احكامها منها[3]
Artinya : “ketentuan universal yang bisa bersesuaian dengan bagian-bagiannya serta bisa dipahami hukumnya dari perkara tersebut.”
Musthafa Ahmad bin Zarqa :
اصول فقهية كلية في نصوص موجزة دستورية تضمن احكاما تشر يعية عامة في
الحوادث التي تدخل تحت موضوعها
Artinya : “Dasar-dasar yang bertalian dengan hukum syara’ yang bersifat mencakup (sebagian besar bagian-bagiannya) dalam bentuk teks-teks perundang-undangan yang ringkas (singkat dan padat) yang mengandung penetapan hukum-hukum yang umum pada peristiwa yang dapat dimaksudkan pada permasalahannya.”[4]
2.qawaid al-ushuliyyah adalah kaidah-kaidah bersifat kulli (umum) yang dapat diterapkan pada semua bagian-bagian dan objeknya. Sedangkan al-qawaid fiqhiyyah adalah himpunan hukum-hukum yang biasanya dapat diterapkan pada mayoritas bagian-bagiannya. Namun, kadangkala ada pengecualian dari kebiasaan yang berlaku umum tersebut dan Al-qawaid al-ushuliyyah atau ushul fiqh merupakan metode untuk mengistinbathkan hukum secara benar dan terhindar dari kesalahan. Kedudukannya persis sama dengan ilmu nahwu yang berfungsi melahirkan pembicaraan dan tulisan yang benar.
Nama : Nida Fuada
BalasHapusProdi : Muamalah 4
Matkul : Fiqh Muamalah II
1) Kata qawa’idul ahkam terdiri dari dua kata yakni qawa’id dan ahkam, qawa’id merupakan jamak dari qa’idah yang menurut bahasa bermakna dasar atau asas[1]. Sedangkan pengertian qawa’id secara terminologi dapat kita lihat dari berbagai pernyataan para ulama :
1. Al-Mahalli :
قضية كلية يتعرف منها احكام جزئياته ا[2]
Artinya : “Ketentuan pernyataan universal yang memberikan pengetahuan tentang berbagai hukum dan bagian-bagiannya.”
2. As-Subki :
الامر الكلي الذي ينطبق على جزئيات كثيرة تفهم احكامها منها[3]
Artinya : “ketentuan universal yang bisa bersesuaian dengan bagian-bagiannya serta bisa dipahami hukumnya dari perkara tersebut.”
3. Musthafa Ahmad bin Zarqa :
اصول فقهية كلية في نصوص موجزة دستورية تضمن احكاما تشر يعية عامة في
الحوادث التي تدخل تحت موضوعها
Artinya : “Dasar-dasar yang bertalian dengan hukum syara’ yang bersifat mencakup (sebagian besar bagian-bagiannya) dalam bentuk teks-teks perundang-undangan yang ringkas (singkat dan padat) yang mengandung penetapan hukum-hukum yang umum pada peristiwa yang dapat dimaksudkan pada permasalahannya.”
2) Kaidah fiqih
Etimologis : qawaid adalah asas, landasan dasar atau pondasi sesuatu.
Fiqih adalah pengetahuan atau pemahaman.
Terminologis : suatu hukum yang bersifat univesal yang dapat diterapkan kepada seluruh bagiannya agar dapat di identifikasi hukum bagian tersebut darinya (al-taftahzany)
- Qawaid ushuliyah
Etimologis :
Ushuliyah : pondasi sesuatu baik yang bersifat materi/ bukan.
Terminologis
Dalil syara yang bersifat menyeluruh universal dan global.
-Dzawabit fiqhiyyah
Terminologis : setiap juziyyat yang terdapat dalam satu bab fiqih atau prinsip yang bersifat universal yang juziyyat nya terdapat dalam satu bab fiqih.
Al-Mahalli :
BalasHapusقضية كلية يتعرف منها احكام جزئياتها[2]
Artinya : “Ketentuan pernyataan universal yang memberikan pengetahuan tentang berbagai hukum dan bagian-bagiannya.”
As-Subki :
الامر الكلي الذي ينطبق على جزئيات كثيرة تفهم احكامها منها[3]
Artinya : “ketentuan universal yang bisa bersesuaian dengan bagian-bagiannya serta bisa dipahami hukumnya dari perkara tersebut.”
Musthafa Ahmad bin Zarqa :
اصول فقهية كلية في نصوص موجزة دستورية تضمن احكاما تشر يعية عامة في
الحوادث التي تدخل تحت موضوعها
Artinya : “Dasar-dasar yang bertalian dengan hukum syara’ yang bersifat mencakup (sebagian besar bagian-bagiannya) dalam bentuk teks-teks perundang-undangan yang ringkas (singkat dan padat) yang mengandung penetapan hukum-hukum yang umum pada peristiwa yang dapat dimaksudkan pada permasalahannya.”[4]
Musthafa Az-Zarqa yang disadur oleh Dr. Muhammad Hasbi Ash-Shidieqy :
حكم اغلبي ينطبق على معظم جزئياته
Artinya : “Hukum yang bersifat aghlabi (berlaku sebagian besar) yang meliputi sebagian besar lainnya
2.
BalasHapuskaidah fiqih adalah hukum atau pondasi yang bersifat umum yang bisa untuk memahami permasalahan fiqih yang tercakup dalam pembahasannya.
3) Ulama ushul membagi maslahah dari segi tingkatan kepada tiga bagian, yaitu :
BalasHapusa. Maslahah Dharuriyah (Primer)
Maslahah dharuriyah adalah perkara-perkara yang menjadi tempat tegaknya kehidupan manusia, yang bila ditinggalkan, maka rusaklah kehidupan manusia, yang bila ditinggalkan, maka rusaklah kehidupan, merajalelalah kerusakan, timbullah fitnah, dan kehancuran yang hebat. Perkara-perkara ini dapat dikembalikan kepada lima perkara, yang merupakan perkara pokok yang harus dipelihara, yaitu : 1
1) Jaminan keselamatan jiwa (al-muhafadzah alan-nafs)
2) Jaminan keselamatan akal (al-muhafadzhoh alal-aql)
3) Jaminan keselamatan keluarga dan keturunan (al-muhafadzoh alan-nasl)
4) Jaminan keselamatan harta benda (al-muhafadzoh alal-maal)
5) Jaminan keselamatan agama/kepercayaan (al-muhafadzoh alad-diin)
Di antara syari`at yang diwajibkan untuk memelihara agama adalah kewajiban jihad (berperang membela agama) untuk mempertahankan akidah Islmiyah. Begitu juga menghancurkan orang-orang yang suka memfitnah kaum muslimin dari agamanya. Begitu juga menyiksa orang yang keluar dari agama Islam.
Di antara syari`at yang diwajibkan untuk memelihara jiwa adalah kewajiban untuk berusaha memperoleh makanan, minuman, dan pakaian untuk mempertahankan hidupnya.
Di antara syari`at yang diwajibkan untuk memelihara akal adalah kewajiban untuk meninggalkan minum khamar dan segala sesuatu yang memabukkan. Begitu juga menyiksa orang yang meminumnya.
Di antara syari`at yang diwajibkan untuk memelihara keturunan adalah kewajiban untuk menghidarkan diri dari berbuat zina. Begitu juga hukuman yang dikenakan kepada pelaku zina, laki-laki atau perempuan.
Kemaslahatan dalam taraf ini mencakup lima prinsip dasar universal dari pensyari’atan atau disebut juga dengan konsep maqosidus syar’i. Jika hal ini tidak terwujud maka tata kehidupan akan timpang kebahagiaan akhirat tak tercapai bahkan siksaan akan mengancam. Oleh karena itu kelima macam maslahat ini harus dipelihara dan dilindungi.
b. Maslahah Hajjiyah (Sekunder)
Yang dimaksud dengan maslahat hajiyyah adalah persoalan-persoalan yang dibutuhkan oleh manusia untuk menghilangkan kesulitan dan kesusahan yang dihadapi. Dengan kata lain, dilihat dari segi kepentingannya, maka maslahat ini lebih rendah tingkatannya dari maslahat daruriyat. Diantara ketentuan hukum yang disyariatkan untuk meringankan dan memudahkan kepentingan manusia adalah semua keringanan yang dibawa oleh ajaran Islam, seperti boleh berbuka puasa bagi musafir, dan orang yang sedang sakit, dan mengqasar shalat ketika dalam perjalanan. Contoh yang disebutkan ini merupakan kemaslahatan yang dibutuhkan manusia. Sekiranya tidak dapat terwujudkan dalam kehidupan tidaklah akan mengakibatkan kegoncangan dan kerusakan, tetapi hanya akan menimbulkan kesulitan saja.1
c. Maslahah tahsiniyah atau kamaliyat (Pelengkap/tersier)
Maslahah tahasiniyah adalah sifatnya untuk memelihara kebagusan dan kebaikan budi pekerti serta keindahan saja. Sekiranya, kemaslahatan tidak dapat diwujudkan dalam kehidupan tidaklah menimbulkan kesulitan dan kegoncangan serta rusaknya tatanan kehidupan manusia. Dengan kata lain, kemaslahatan ini lebih mangacu kepada keindahan saja. Misalnya, seperti disebutkan oleh Muhammad al-Said Ali Abd. Rabuh dalam urusan ibadah Allah telah mensyariatkan berbagai bentuk kesucian, menutup aurat dan berpakaian yang indah dan begitu pula dalam hadits Nabi diajarkan untuk memakai harum-haruman yang pada dasarnya menjadi kesenangan manusia.
Dan termasuk pula, misalnya yang berkenaan dengan adab dan tata cara makan dan minum serta memebersihkan diri. Kesemua maslahah yang dikategorikan kepada maslahah tahsiniyah ini, sifatnya hanya untuk kebaikan dan kesempurnaan. Sekiranya tidak ddapat diwujudkan dan dicapai oleh manusia tidaklah sampai menyulitkan dan merusak tatanan kehidupan mereka, tetapi ia pandang penting dan dibutuhkan diri.
4) A. Kesulitan Menimbulkan Kemudahan (الْمَشَقَّةُ تَجْلِبُ التَّيْسِيْرُ)
BalasHapusImam As-Syatibi dalam Al-Muwafaqat I/231 menyatakan: "Dalil-dalil yang meniadakan dosa (dalam situasi darurat) bagi umat mencapai tingkat pasti." Allah berfirman dalam QS An-Nisa' 4:28 يُرِيْدُ اللّٰهٗ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيْدُ بِكُمُ الْعُسْرَ "Allah hendak memberikan keringanan kepadamu ..." dan "Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu" (QS Al-Baqarah 2:185).
Nabi bersabda dan hadits Sahih Bukhari no. 39 "Sesungguhnya agama itu mudah. Tidaklah seseorang mempersulit (berlebih-lebihan) dalam agama melainkan ia akan dikalahkan. Oleh karena itu kerjakanlah dengan semestinya, atau mendekati semestinya dan bergembiralah (dengan pahala Allah) dan mohonlah pertolongan di waktu pagi, petang dan sebagian malam."
Maksud dari kaidah ini adalah bahwa hukum-hukum yang menimbulkan kesulitan dalam mengamalkannya bagi diri seorang mukalaf atau hartanya, maka syariah meringankan hukum itu sesuai kemampuannya tanpa kesulitan atau dosa.
Cabang-cabang dari kaidah ini yaitu:
1. إِذَا ضَاقَ الْأَمْرُ اِتَّسَعَ
Apabila sempit, maka ia menjadi luas.
Contoh: Boleh berbuka puasa pada bulan Ramadhan karena sakit atau berpergian jauh. Sakit dan berpergian jauh merupakan suatu kesempitan, maka hukumnya menjadi luas yaitu kebolehan berbuka. Akan tetapi, bila orang sakit itu sembuh kembali, maka hukum wajib melakukan puasa itu kembali pula.
2. مَالَايُمْكِنُوْ التَّحَرُزْ مِنْهُ مَعْفُوْ عَنْهُ
Apa yang tidak mungkin menjaganya (menghindarkannya), maka hal itu dimaafkan.
Contoh: Pada waktu berpuasa, kita berkumur-kumur, maka tidak mungkin terhindar dari rasa air di mulut atau masih ada sisa-sisa.
Sesuatu yang dibolehkan karena darurat, maka dibolehkan sekadarnya
3. مَاجَازَ لِعُذْرٍ بَطَلَ بِزَوَالِهِ
Sesuatu yang boleh karena udzur, maka batal karena hilangnya udzur.
Contoh: Wanita yang sedang menstruasi dilarang sholat dan puasa. Larangan tersebut menjadi hilang bila menstruasinya berhenti.
4. الرُّخْصَ لَا تُنَاطُ بِالْمَعَصِي
Keringanan itu tidak dikaitkan dengan kemaksiatan.
Contoh: Orang berpergian untuk berjudi kehabisan uang dan kelaparan kemudian makan daging babi, maka orang ini tidak bisa diberi keringanan, tetapi justru malah berdosa.
5. إِذَا تَعَذَّرَ إِعْمَالُ الْكَلَامِ يُهْمَلُ
Apabila sulit mengamalkan suatu perkataan, maka perkataan tersebut ditinggalkan.
Contoh: Apabila seorang menuntut warisan dan mengaku bahwa dia adalah anak dari orang yang meninggal, kemudian setelah diteliti akta kelahirannya, ternyata dia lebih tua dari orang yang meninggal. Maka perkataan orang tersebut tidak diakui perkataannya.
6. يُغْتَفَرُ فِي الدَّوَامِ مَا لَا يُغْتَفَرُ فِي الإٍبْتِدَاءِ
Bisa dimaafkan pada kelanjutan perbuatannya dan tidak bisa dimaafkan pada permulaanya.
Contoh: Orang yang menyewa rumah yang diharuskan membayar uang muka. Apabila sudah habis waktu penyewaan dan ia ingin melanjutkan sewaannya maka ia tidak perlu membayar uang muka lagi.
7. يُغْتَفَرُ فِي التَّوَابِعِ مَالَا يُغْتَفَرُ فِي غَيْرِهَا
Dapat dimaafkan dalam hal mengikuti dan tidak dimaafkan pada yang lainnya.
Contoh: Penjual boleh menjual kembali karung bekas tempat beras, karena karung mengikuti pada beras yang dijual.
8. إِذَا تَعَذَّرَ الْأَصْلُ يُصَارُ إِلَى الْبَدَلِ
Apabila udzur pada yang asal, maka dialihkan pada pengganti.
Contoh: Tayamum sebagai pengganti wudhlu.
Lanjutan lembar jawaban Muhamad Yusup Haryadi
BalasHapusFiqh adalah salah satu metode pengambilan hukum yang di rancang sebagai landasan filosofi dari semua rumusan hukum yang di lakukan para ulama’di manapun mereka berada, sehinga setiap ulama’ yang menguasai dan mendalami kaidah-kaidah fiqh akan mendapati kemudahan di dalam menjalani ketentuan-ketentuan yang di tetapkan Alloh di muka bumi ini serta mampu memberikan solusi dan inovasi-inivasi baru bagi masyarakat dalam menjawab setiap perubahan dan tantangan yang ada.
3.a)maslahah dharuriyah adalah perkara-perkara yang menjadi tempat tegaknya kehidupan manusia, yang bila ditinggalkan, maka rusaklah kehidupan manusia, yang bila ditinggalkan, maka rusaklah kehidupan, merajalelalah kerusakan, timbullah fitnah, dan kehancuran yang hebat. Perkara-perkara ini dapat dikembalikan kepada lima perkara, yang merupakan perkara pokok yang harus dipelihara, yaitu:
Jaminan keselamatan jiwa (al-muhafadzah alan-nafs)
Jaminan keselamatan akal (al-muhafadzhoh alal-aql)
Jaminan keselamatan keluarga dan keturunan (al-muhafadzoh alan-nasl)
Jaminan keselamatan harta benda (al-muhafadzoh alal-maal)
Jaminan keselamatan agama/kepercayaan (al-muhafadzoh alad-diin)
Contohnya membela diri bila merasa terancam,melindungi harta
b)Maslahah hajjiyah ialah, semua bentuk perbuatan dan tindakan yang tidak terkait dengan dasar yang lain (yang ada pada maslahah dharuriyah) yang dibutuhkan oleh masyarakat tetap juga terwujud, tetapi dapat menghindarkan kesulitan dan menghilangkan kesempitan. Hajjiyah ini tidak rusak dan terancam, tetapi hanya menimbulkan kepicikan dan kesempitan, dan hajjiyah ini berlaku dalam lapangan ibadah, adat, muamalat, dan dan bidang jinayat.
Contoh : bolehnya berbuka puasa bagi musafir, dan orang yang sakit ataupun bolehnya mengqoshor sholat ketika dalam perjalanan.
c).Maslahah tahsiniyah ialah mempergunakan semua yang layak dan pantas yang dibenarkan oleh adat kebiasaan yang baik dan dicakup oleh bagian mahasinul akhlak.
Kemaslahatan ini lebih mengacu pada keindahan saja ( زينة للحياة) sifatnya hanya untuk kebaikan dan kesempurnaan.
Contoh : yang berkaitan dengan harta ialah diharamkannya memalsu barang.
Nama : Sopiah Aisyah
BalasHapusNpm : 16110015
Mata kuliah : qowaidul ahkam
Dosen pengampu : Enceng Iip syarofuddin S.Ag M.A
1. Kata qawa’idul ahkam terdiri dari dua kata yakni qawa’id dan ahkam, qawa’id merupakan jamak dari qa’idah yang menurut bahasa bermakna dasar atau asas[1]. Sedangkan pengertian qawa’id secara terminologi dapat kita lihat dari berbagai pernyataan para ulama :
Al-Mahalli :
قضية كلية يتعرف منها احكام جزئياتها
Artinya : “Ketentuan pernyataan universal yang memberikan pengetahuan tentang berbagai hukum dan bagian-bagiannya.”
As-Subki :
الامر الكلي الذي ينطبق على جزئيات كثيرة تفهم احكامها منها
Artinya : “ketentuan universal yang bisa bersesuaian dengan bagian-bagiannya serta bisa dipahami hukumnya dari perkara tersebut.”
Musthafa Ahmad bin Zarqa :
اصول فقهية كلية في نصوص موجزة دستورية تضمن احكاما تشر يعية عامة في
الحوادث التي تدخل تحت موضوعها
Artinya : “Dasar-dasar yang bertalian dengan hukum syara’ yang bersifat mencakup (sebagian besar bagian-bagiannya) dalam bentuk teks-teks perundang-undangan yang ringkas (singkat dan padat) yang mengandung penetapan hukum-hukum yang umum pada peristiwa yang dapat dimaksudkan pada permasalahannya.”
2. Al-Qawa’id al-Fiqhiyah (kaidah-kaidah fiqh) secara etimologis adalah dasar-dasar atau asas-asas yang berkaitan dengan masalah-masalah atau jenis-jenis fikih. (Asymuni A. Rahman, Qaidah-qaidah Fiqh, (Jakarta : Bulan Bintang, 1976), cet. I)
secara terminologi (istilah) adalah “Kumpulan hukum-hukum yang serupa yang kembali kepada qiyas/analogi yang mengumpulkannya.” (Muhammad Abu Zahrah, Ushul Fiqh, (tt. Dar Al-Fikri Al-Arabi, tt.) hlm. 10
- Perbedaan pokok antara qawaid ushuliyyah dan qaidah fiqih, adalah sebagai berikut :
a. Objek qawaid ushuliyyah adalah dalil hukum, sedangkan qaidah fiqih adalah perbuatan mukallaf.
b. Ketentuan qawaid ushuliyyah berlaku bagi seluruh juziyyah, sedangkan qaidah fiqih berlaku pada sebagian besar (aghlab) juziyyah.
c. Qawaid ushuliyyah, sebagai saran istinbath hukum, sedangkan qawaid fiqih sebagai usaha menghimpun dan mendekatkan ketentuan hukum yang sama untuk memudahkan pemahaman fiqih.
d. Qawaid ushuliyyah bisa bersifat prediktif, sedangkan qawaid fiqih bersifat wujud setelah ketentuan furu’
e. Qawaid ushuliyyah bersifat kebahasaan dan qaidah fiqih bersifat ukuran
3. Dharuriyyat adalah tingkat kebutuhan yang harus ada atau disebut dengan kebutuhan primer. Bila tingkat kebutuhan ini tidak terpenuhi, akan terancam keselamatan umat manusia. Keperluan dan perlindungan al-dharuriyyat ini dalam buku ushul fiqh, termasuk as-Sythibi, membagi menjadi lima buah, yaitu pemenuhan keperluan serta serta perlindungan yang diperlukan untuk:
BalasHapusa. keselamatan agama (ketaatan ibadah kepada Allah SWT)
b. keselamatan nyawa (perindividu),
c. keselamatan akal (termasuk hati nurani),
d. keselamatan atau kelangsungan keturunan (eksistensi manusia) serta terjaga dan terlidunginya harga diri dan kehormatan seorang dan
e. keselamatan serta perlindungan atas harta kekayaan yang dikuasai atau dimiliki seorang.
Kelima dharuriyyat tersebut adalah hal yang mutlak harus ada pada diri manusia. Karenanya Allah swt menyuruh manusia untuk melakukan segala upaya keberadaan dan kesempurnaannya. Sebaliknya Allah swt melarang melakukan perbuatan yang dapat menghilangkan atau mengurangi salah satu dari lima dharuriyat yang lima itu. Segala perbuatan yang dapat mewujudkan atau mengekalkan lima unsur pokok itu adalah baik, dan karenanya harus dikerjakan. Sedangkan segala perbuatan yang merusak atau mengurangi nilai lima unsur pokok itu adalah tidak baik, dan karenanya harus ditinggalkan. Semua itu mengandung kemaslahatan bagi manusia. Bila salah satunya tidak ada maka hidup manusia akan terancam, berada dalam kesulitan yang sangat besar dan berkepanjangan, yang akan membawanya kepada kepunahan.
Mengenai masalah urutan ada ulama berpendapat bahwa urutan sesuai dengan yang disebutkan diatas, artinya perlindungan dan pemenuhan keperluan agama didahulukan atas empat yang dibawahnya dan perlindungan nyawa didahulukan atas tiga dibawahnya dan begitulah seterusnya secara berurutan. Dan ada juga ulama yang menganggap empat dari lima keperluan diatas yaitu selain agama setingkat, artinya seorang boleh memilih mana yang akan diutamakan dan mana yang akan ditinggalkan atau dikorbankan sesuai dengan pertimbangan dan keadaan nyata yang dia hadapi. Dan semua ulama sepakat bahwa perlindungan agama merupakan yang tertinggi.
Contoh: kalau pembunuhan dibiarkan terjadi dan dan tidak ada perlindungan terhadap nyawa manusia, maka kehidupan manusia dipermukaan bumi akan terancam, karena tidak bisa hidup tentram, bahkan bisa membawa kepada kepunahan, karena bisa jadi akan saling membunuh dengan alasan yang sepele atau hanya dengan alasan untuk memuakan dendam.
-Kebutuhan hajiyyat ialah kebutuhan-kebutuhan sekunder, dimana tidak terwujudkan keperluan ini tidak sampai mengancam keselamatannya, namun akan mengalami kesulitan dan kesukaran bahkan mungkin berkepanjangan, tetapi tidak sampai ketingkat menyebabkan kepunahan atau sama sekali tidak berdaya. Jadi yang membedakan al-dharuriyyah dengn al-hajiyyah adalah pengaruhnya kepada keberadaan manusia. Namun demikian, keberadaannya dibutuhkan untuk memberikan kemudahan serta menghilangkan kesukaran dan kesulitan dalam kehidupan mukallaf.
Contoh: keperluan rumah yang bersifat al-dharuriyyat karena manusia memerlukan untuk berlindung dari cuaca, atau dari serangan binatang buas dan lain-lain, tempat yang masuk dalam kategori al-dhaririyyat untuk memenuhi kebutuhan dasariah diatas tidak musti rumah yang dibuat dari kayu, atau batu yang kokoh, gua atau cabang-cabang kayu, kemah atau pondok yang seadanya pun dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan dasariah, karena manusai dapat berlindung didalamnya walaupun tentunya dengan cara yang sederhana dan boleh jadi sama sekali tidak memberikan kemudahan dan kenyamanan.
B. دَرْءُ الْمَفَاسِدِ أَوْلَى مِنْ جَلْبِ الْمَصَالِحِ
BalasHapus“Menghilangkan kemudharatan itu lebih didahulukan daripada Mengambil sebuah kemaslahatan.”
Maksud dari kaidah ini adalah kalau berbenturan antara menghilangkan sebuah kemudharatan dengan sesuatu yang membawa kemaslahatan maka didahulukan menghilangkan kemudharatan. Kecuali kalau madharat itu lebih kecil dibandingkan dengan maslahat yang akan ditimbulkan.
Dalil naqli kaidah ini adalah Allah SWT. telah berfirman dalam Al Qur’an surat An Nahl ayat 106:
مَن كَفَرَ بِاللهِ مِن بَعْدِ إيمَانِهِ إِلَّا مَنْ أُكْرِهَ وَقَلْبُهُ مُطْمَئِنٌّ بِالْإِيمَانِ وَلَـــٰــكِن مَّن شَرَحَ بِالْكُفْرِ صَدْرًا فَعَلَيْهِمْ غَضَبٌ مِّنَ اللهِ وَلَهُمْ عَذَابٌ عَظِيمٌ ﴿١٠٦﴾
“Barangsiapa yang kafir kepada Allah sesudah dia beriman (dia mendapat kemurkaan Allah), kecuali orang yang dipaksa kafir padahal hatinya tetap tenang dalam beriman (dia tidak berdosa), akan tetapi orang yang melapangkan dadanya untuk kekafiran, maka kemurkaan Allah menimpanya dan baginya azab yang besar”. (QS. An Nahl. 106).
Dari surat An Nahl ayat 106 tersebut diperoleh penjelasan bahwa jika seseorang dalam keadaan dipaksa kafir sedang hatinya tetap dalam keadaan beriman (hatinya tidak menginginkannya dan tidak pula melampaui batas), maka tidak ada dosa baginya. Sedangkan batasan terpaksa sebagaimana penjelasan surat An Nahl ayat 106 tersebut adalah jika sampai mengancam jiwa.
Contoh kaidah ini adalah Seseorang telah menyaksikan adanya pesta miras (minuman keras) yang dilakukan oleh orang-orang yang berpengaruh di lingkungan kerjanya. Jika upayanya untuk mengubah/membongkar kemungkaran tersebut justru akan menyebabkannya dipenjara, sementara dia adalah seorang ‘alim* yang ilmunya dibutuhkan oleh kaum muslimin, maka sebaiknya dia tidak melakukan hal itu dan lebih memilih untuk menasehati dengan lisannya. Namun jika dengan lisanpun juga akan berdampak yang sama, maka dengan hatinya (setidaknya hatinya tidak setuju dengan kemungkaran tersebut).
Dari Abu Sa’id Al Khudry radhiyallahu ’anhu berkata: saya mendengar Rasulullah shallallahu ‘alahi wa sallam bersabda:
مَنْ رَأَى مِنْكُمْ مُنْكَرًا فَلْيُغَيِّرْهُ بِيَدِهِ، فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِلِسَانِهِ، وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِقَلْبِهِ، وَذَٰلِكَ أَضْعَفُ الْإِيْمَانِ. (رواه مسلم)
“Barang siapa di antara kalian yang melihat kemungkaran, hendaknya mengubahnya dengan tangannya. Jika tidak mampu dengan tangannya, dengan lisannya. Jika tidak mampu dengan lisannya, dengan hatinya; dan itulah selemah-lemah iman.” (HR. Muslim).
-Al-tahsiniyyat adalah (tersier) yaitu semua keperluan dan perlindungan yang diperlukan agar kehidupan menjadi nyaman dan lebih nyaman lagi, mudah dan lebih mudah lagi, lapang dan lebih lapang lagi, begitu seterusnya. Dengan istilah lain adalah keperluan yang dibutuhkan manusia agar kehidupan mereka berada dalam kemudahan, kenyamanan, kelapangan.
BalasHapusContoh: tidur diatas kasur, memasak makanan, menyediakan berbagai berbagai jenis bumbu, menciptakan dan menggunakan berbagai alat untuk transportasi ,dan sebagainya termasuk kedalam al-tahsiniyyat.
4.a. Kesulitan akan membawa kemudahan (المشقة تجلب التيسير)
Imam As-Syatibi dalam Al-Muwafaqat I/231 menyatakan: "Dalil-dalil yang meniadakan dosa (dalam situasi darurat) bagi umat mencapai tingkat pasti." Allah berfirman dalam QS An-Nisa' 4:28 "Allah hendak memberikan keringanan kepadamu ..." dan "Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu" (QS Al-Baqarah 2:185).
Nabi bersabda dan hadits Sahih Bukhari no. 39 "Sesungguhnya agama itu mudah. Tidaklah seseorang mempersulit (berlebih-lebihan) dalam agama melainkan ia akan dikalahkan. Oleh karena itu kerjakanlah dengan semestinya, atau mendekati semestinya dan bergembiralah (dengan pahala Allah) dan mohonlah pertolongan di waktu pagi, petang dan sebagian malam"
Maksud dari kaidah ini adalah bahwa hukum-hukum yang
menimbulkan kesulitan dalam mengamalkannya bagi diri seorang mukalaf atau hartanya, maka syariah meringankan hukum itu sesuai kemampuannya tanpa kesulitan atau dosa.
b. درء المفاسد مقدم على جلب المصالح
Menolak mafsadah (kerusakan) didahulukan daripada mengambil kemaslahatan.Jadi maksudnya adalah bahwa setiap hal-hal yang berbuat atau yang menimbulkan kerusakan apabila dicegah maka akan lahirnya timbulnya suatu kemaslahatan
Contoh kaidah:
Berkumur dan mengisap air kedalam hidung ketika berwudhu merupakan sesuatu yang disunatkan, namun dimakruhkan bagi orang yang berpuasa karena untuk menjaga masuknya air yang dapat membatalkan puasanya.
Meresapkan air kesela-sela rambut saat membasuh kepala dalam bersuci merupakan sesuatu yang disunatkan, namun makruh dilakukan oleh orang yang sedang ihram karena untuk menjaga agar rambutnya agar tidak rontok.
c. Segala sesuatu tergantung pada niatnya (الأمور بمقاصدها)
Asal dari kaidah ini adalah hadits Nabi: "Bahwasanya segala amal itu tergantung niat. Bagi seseorang itu tergantung niatnya. Barangsiapa yang hijrahnya pada Allah dan RasulNya, maka hijrahnya pada Allah dan Rasulnya. Barangsiapa yang hijrahnya untuk mencari dunia atau perempuan yang akan dinikahi maka hijrahnya adalah pada apa yang dituju."
Maksud dari hadits ini adalah bahwa perbuatan seorang muslim yang mukalaf dan berakal sehat baik dari segi perkataan atau perbuatan berbeda hasil dan hukum syariahnya yang timbul darinya karena perbedaan maksud dan tujuan orang tersebut di balik perbuatannya.
Sebagai contoh: Barangsiapa yang mengatakan pada yang lain "Ambillah uang ini", maka ia bisa saja berniat sedekah maka itu menjadi pemberian; atau niat menghutangkan, maka wajib dikembalikan; atau sebagai amanah, maka wajib menjaga dan mengembalikannya.
C. الامور بمقاصدها
BalasHapusSegala perkara (perbuatan) tergantung pada tujuannya (niatnya)
Pengertian Kaidah
Pengertiannya dari kaidah diatas, bahwa setiap amal perbuatan baik dalam hubungan seseorang kepada Allah maupun kepada sesama makhluk. Maka nilainya ditentukan oleh niat serta tujuan melakukannya. Dalam perbuatan ibadah yang berhubungan kepada Allah, niat merupakan rukun sehingga menentukan sah atau tidaknya suatu amal. Sedangkan dalam perbuatan yang ada hubungannya dengan sesama makhluk, seperti muamalah, munakahah (pernikahan), Jinayah (tindak pidana), dan sebagainya maka niat merupakan penentu, apakah perbuatan-perbuatan tersebut mempunyai nilai ibadah ataukah sebaliknya.
Landasan Kaidah
Yang menjadi dasar terbentuknya kaidah ini adalah firman Allah SWT :
وَمَنْ يُرِدْ ثَوَابَ الدُّنْيَا نُؤْتِهِ مِنْهَا وَمَنْ يُرِدْ ثَوَابَ الْآخِرَةِ نُؤْتِهِ مِنْهَا ۚ وَسَنَجْزِي الشَّاكِرِينَ
Barang siapa menghendaki (berniat mendapatkan) pahala dunia, niscaya Kami berikan kepadanya pahala dunia itu, dan barang siapa menghendaki pahala akhirat, Kami berikan (pula) kepadanya pahala akhirat itu. Dan kami akanmemberibalasankepada orang-orang yang bersyukur. (Ali imran 145)
Maksud dari ayat diatas bahwa siapapun yang berniat dalam beramal misalnya shalat, puasa, sedekah dll untuk mencari kesenangan dunia, mengumpulkan harta, memperoleh pujian dari makhluk saja maka nilainya hanya sebatas dunia saja dan sama sekali ia tidak memperoleh pahala dari Allah SWT karena niat yang salah. Lain halnya dengan orang yang berniat dalam seluruh amalnya semata-mata mengerjakan perintah Allah, Mengharapkan ganjaran & ampunan Allah, maka niat & amalan seperti inilah yang mendapatkan ganjaran yang besar.
Contoh kaidah ini : 1. Kesalahan dalam menentukan tempat shalat. Seperti mbah Muntaha (pengelolah kantin Asyiq) niat shalat di Kemranggen Bruno Purworejo, padahal saat itu dia berada di Simpar (suatu daerah yang di Kecamatan Kalibawang Wonosobo). Maka shalat mbah Muntaha tidak batal karena sudah adanya niat. sedangkan menentukan tempat shalat tidak ada hubungannya dengan niat baik secara globlal atau terperinci (tafshil).
Atau seseorang berniat dalam shalatnya menegaskan tentang harinya, Rabu atau Kamis, Imamnya dalam suatu shalat berjamaah, kemudian apa yang di tegaskannyanya keliru. Maka shalatnya tetap sah.
Nama : Azmi Al Atiq Abu Bakar
BalasHapusNpm : 16110001
Prodi : Muamalah 4
Matkul : Fiqh Muamalah II
1) Kata qawa’idul ahkam terdiri dari dua kata yakni qawa’id dan ahkam, qawa’id merupakan jamak dari qa’idah yang menurut bahasa bermakna dasar atau asas[1]. Sedangkan pengertian qawa’id secara terminologi dapat kita lihat dari berbagai pernyataan para ulama :
1. Al-Mahalli :
قضية كلية يتعرف منها احكام جزئياته ا[2]
Artinya : “Ketentuan pernyataan universal yang memberikan pengetahuan tentang berbagai hukum dan bagian-bagiannya.”
2. As-Subki :
الامر الكلي الذي ينطبق على جزئيات كثيرة تفهم احكامها منها[3]
Artinya : “ketentuan universal yang bisa bersesuaian dengan bagian-bagiannya serta bisa dipahami hukumnya dari perkara tersebut.”
3. Musthafa Ahmad bin Zarqa :
اصول فقهية كلية في نصوص موجزة دستورية تضمن احكاما تشر يعية عامة في
الحوادث التي تدخل تحت موضوعها
Artinya : “Dasar-dasar yang bertalian dengan hukum syara’ yang bersifat mencakup (sebagian besar bagian-bagiannya) dalam bentuk teks-teks perundang-undangan yang ringkas (singkat dan padat) yang mengandung penetapan hukum-hukum yang umum pada peristiwa yang dapat dimaksudkan pada permasalahannya.”
2) Kaidah fiqih
Etimologis : qawaid adalah asas, landasan dasar atau pondasi sesuatu.
Fiqih adalah pengetahuan atau pemahaman.
Terminologis : suatu hukum yang bersifat univesal yang dapat diterapkan kepada seluruh bagiannya agar dapat di identifikasi hukum bagian tersebut darinya (al-taftahzany)
- Qawaid ushuliyah
Etimologis :
Ushuliyah : pondasi sesuatu baik yang bersifat materi/ bukan.
Terminologis
Dalil syara yang bersifat menyeluruh universal dan global.
-Dzawabit fiqhiyyah
Terminologis : setiap juziyyat yang terdapat dalam satu bab fiqih atau prinsip yang bersifat universal yang juziyyat nya terdapat dalam satu bab fiqih.
3) Ulama ushul membagi maslahah dari segi tingkatan kepada tiga bagian, yaitu :
BalasHapusa. Maslahah Dharuriyah (Primer)
Maslahah dharuriyah adalah perkara-perkara yang menjadi tempat tegaknya kehidupan manusia, yang bila ditinggalkan, maka rusaklah kehidupan manusia, yang bila ditinggalkan, maka rusaklah kehidupan, merajalelalah kerusakan, timbullah fitnah, dan kehancuran yang hebat. Perkara-perkara ini dapat dikembalikan kepada lima perkara, yang merupakan perkara pokok yang harus dipelihara, yaitu : 1
1) Jaminan keselamatan jiwa (al-muhafadzah alan-nafs)
2) Jaminan keselamatan akal (al-muhafadzhoh alal-aql)
3) Jaminan keselamatan keluarga dan keturunan (al-muhafadzoh alan-nasl)
4) Jaminan keselamatan harta benda (al-muhafadzoh alal-maal)
5) Jaminan keselamatan agama/kepercayaan (al-muhafadzoh alad-diin)
Di antara syari`at yang diwajibkan untuk memelihara agama adalah kewajiban jihad (berperang membela agama) untuk mempertahankan akidah Islmiyah. Begitu juga menghancurkan orang-orang yang suka memfitnah kaum muslimin dari agamanya. Begitu juga menyiksa orang yang keluar dari agama Islam.
Di antara syari`at yang diwajibkan untuk memelihara jiwa adalah kewajiban untuk berusaha memperoleh makanan, minuman, dan pakaian untuk mempertahankan hidupnya.
Di antara syari`at yang diwajibkan untuk memelihara akal adalah kewajiban untuk meninggalkan minum khamar dan segala sesuatu yang memabukkan. Begitu juga menyiksa orang yang meminumnya.
Di antara syari`at yang diwajibkan untuk memelihara keturunan adalah kewajiban untuk menghidarkan diri dari berbuat zina. Begitu juga hukuman yang dikenakan kepada pelaku zina, laki-laki atau perempuan.
Kemaslahatan dalam taraf ini mencakup lima prinsip dasar universal dari pensyari’atan atau disebut juga dengan konsep maqosidus syar’i. Jika hal ini tidak terwujud maka tata kehidupan akan timpang kebahagiaan akhirat tak tercapai bahkan siksaan akan mengancam. Oleh karena itu kelima macam maslahat ini harus dipelihara dan dilindungi.
b. Maslahah Hajjiyah (Sekunder)
Yang dimaksud dengan maslahat hajiyyah adalah persoalan-persoalan yang dibutuhkan oleh manusia untuk menghilangkan kesulitan dan kesusahan yang dihadapi. Dengan kata lain, dilihat dari segi kepentingannya, maka maslahat ini lebih rendah tingkatannya dari maslahat daruriyat. Diantara ketentuan hukum yang disyariatkan untuk meringankan dan memudahkan kepentingan manusia adalah semua keringanan yang dibawa oleh ajaran Islam, seperti boleh berbuka puasa bagi musafir, dan orang yang sedang sakit, dan mengqasar shalat ketika dalam perjalanan. Contoh yang disebutkan ini merupakan kemaslahatan yang dibutuhkan manusia. Sekiranya tidak dapat terwujudkan dalam kehidupan tidaklah akan mengakibatkan kegoncangan dan kerusakan, tetapi hanya akan menimbulkan kesulitan saja.1
c. Maslahah tahsiniyah atau kamaliyat (Pelengkap/tersier)
Maslahah tahasiniyah adalah sifatnya untuk memelihara kebagusan dan kebaikan budi pekerti serta keindahan saja. Sekiranya, kemaslahatan tidak dapat diwujudkan dalam kehidupan tidaklah menimbulkan kesulitan dan kegoncangan serta rusaknya tatanan kehidupan manusia. Dengan kata lain, kemaslahatan ini lebih mangacu kepada keindahan saja. Misalnya, seperti disebutkan oleh Muhammad al-Said Ali Abd. Rabuh dalam urusan ibadah Allah telah mensyariatkan berbagai bentuk kesucian, menutup aurat dan berpakaian yang indah dan begitu pula dalam hadits Nabi diajarkan untuk memakai harum-haruman yang pada dasarnya menjadi kesenangan manusia.
Dan termasuk pula, misalnya yang berkenaan dengan adab dan tata cara makan dan minum serta memebersihkan diri. Kesemua maslahah yang dikategorikan kepada maslahah tahsiniyah ini, sifatnya hanya untuk kebaikan dan kesempurnaan. Sekiranya tidak ddapat diwujudkan dan dicapai oleh manusia tidaklah sampai menyulitkan dan merusak tatanan kehidupan mereka, tetapi ia pandang penting dan dibutuhkan diri.
4) A. Kesulitan Menimbulkan Kemudahan (الْمَشَقَّةُ تَجْلِبُ التَّيْسِيْرُ)
BalasHapusImam As-Syatibi dalam Al-Muwafaqat I/231 menyatakan: "Dalil-dalil yang meniadakan dosa (dalam situasi darurat) bagi umat mencapai tingkat pasti." Allah berfirman dalam QS An-Nisa' 4:28 يُرِيْدُ اللّٰهٗ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيْدُ بِكُمُ الْعُسْرَ "Allah hendak memberikan keringanan kepadamu ..." dan "Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu" (QS Al-Baqarah 2:185).
Nabi bersabda dan hadits Sahih Bukhari no. 39 "Sesungguhnya agama itu mudah. Tidaklah seseorang mempersulit (berlebih-lebihan) dalam agama melainkan ia akan dikalahkan. Oleh karena itu kerjakanlah dengan semestinya, atau mendekati semestinya dan bergembiralah (dengan pahala Allah) dan mohonlah pertolongan di waktu pagi, petang dan sebagian malam."
Maksud dari kaidah ini adalah bahwa hukum-hukum yang menimbulkan kesulitan dalam mengamalkannya bagi diri seorang mukalaf atau hartanya, maka syariah meringankan hukum itu sesuai kemampuannya tanpa kesulitan atau dosa.
Cabang-cabang dari kaidah ini yaitu:
1. إِذَا ضَاقَ الْأَمْرُ اِتَّسَعَ
Apabila sempit, maka ia menjadi luas.
Contoh: Boleh berbuka puasa pada bulan Ramadhan karena sakit atau berpergian jauh. Sakit dan berpergian jauh merupakan suatu kesempitan, maka hukumnya menjadi luas yaitu kebolehan berbuka. Akan tetapi, bila orang sakit itu sembuh kembali, maka hukum wajib melakukan puasa itu kembali pula.
2. مَالَايُمْكِنُوْ التَّحَرُزْ مِنْهُ مَعْفُوْ عَنْهُ
Apa yang tidak mungkin menjaganya (menghindarkannya), maka hal itu dimaafkan.
Contoh: Pada waktu berpuasa, kita berkumur-kumur, maka tidak mungkin terhindar dari rasa air di mulut atau masih ada sisa-sisa.
Sesuatu yang dibolehkan karena darurat, maka dibolehkan sekadarnya
3. مَاجَازَ لِعُذْرٍ بَطَلَ بِزَوَالِهِ
Sesuatu yang boleh karena udzur, maka batal karena hilangnya udzur.
Contoh: Wanita yang sedang menstruasi dilarang sholat dan puasa. Larangan tersebut menjadi hilang bila menstruasinya berhenti.
4. الرُّخْصَ لَا تُنَاطُ بِالْمَعَصِي
Keringanan itu tidak dikaitkan dengan kemaksiatan.
Contoh: Orang berpergian untuk berjudi kehabisan uang dan kelaparan kemudian makan daging babi, maka orang ini tidak bisa diberi keringanan, tetapi justru malah berdosa.
5. إِذَا تَعَذَّرَ إِعْمَالُ الْكَلَامِ يُهْمَلُ
Apabila sulit mengamalkan suatu perkataan, maka perkataan tersebut ditinggalkan.
Contoh: Apabila seorang menuntut warisan dan mengaku bahwa dia adalah anak dari orang yang meninggal, kemudian setelah diteliti akta kelahirannya, ternyata dia lebih tua dari orang yang meninggal. Maka perkataan orang tersebut tidak diakui perkataannya.
6. يُغْتَفَرُ فِي الدَّوَامِ مَا لَا يُغْتَفَرُ فِي الإٍبْتِدَاءِ
Bisa dimaafkan pada kelanjutan perbuatannya dan tidak bisa dimaafkan pada permulaanya.
Contoh: Orang yang menyewa rumah yang diharuskan membayar uang muka. Apabila sudah habis waktu penyewaan dan ia ingin melanjutkan sewaannya maka ia tidak perlu membayar uang muka lagi.
7. يُغْتَفَرُ فِي التَّوَابِعِ مَالَا يُغْتَفَرُ فِي غَيْرِهَا
Dapat dimaafkan dalam hal mengikuti dan tidak dimaafkan pada yang lainnya.
Contoh: Penjual boleh menjual kembali karung bekas tempat beras, karena karung mengikuti pada beras yang dijual.
8. إِذَا تَعَذَّرَ الْأَصْلُ يُصَارُ إِلَى الْبَدَلِ
Apabila udzur pada yang asal, maka dialihkan pada pengganti.
Contoh: Tayamum sebagai pengganti wudhlu.
B. دَرْءُ الْمَفَاسِدِ أَوْلَى مِنْ جَلْبِ الْمَصَالِحِ
BalasHapus“Menghilangkan kemudharatan itu lebih didahulukan daripada Mengambil sebuah kemaslahatan.”
Maksud dari kaidah ini adalah kalau berbenturan antara menghilangkan sebuah kemudharatan dengan sesuatu yang membawa kemaslahatan maka didahulukan menghilangkan kemudharatan. Kecuali kalau madharat itu lebih kecil dibandingkan dengan maslahat yang akan ditimbulkan.
Dalil naqli kaidah ini adalah Allah SWT. telah berfirman dalam Al Qur’an surat An Nahl ayat 106:
مَن كَفَرَ بِاللهِ مِن بَعْدِ إيمَانِهِ إِلَّا مَنْ أُكْرِهَ وَقَلْبُهُ مُطْمَئِنٌّ بِالْإِيمَانِ وَلَـــٰــكِن مَّن شَرَحَ بِالْكُفْرِ صَدْرًا فَعَلَيْهِمْ غَضَبٌ مِّنَ اللهِ وَلَهُمْ عَذَابٌ عَظِيمٌ ﴿١٠٦﴾
“Barangsiapa yang kafir kepada Allah sesudah dia beriman (dia mendapat kemurkaan Allah), kecuali orang yang dipaksa kafir padahal hatinya tetap tenang dalam beriman (dia tidak berdosa), akan tetapi orang yang melapangkan dadanya untuk kekafiran, maka kemurkaan Allah menimpanya dan baginya azab yang besar”. (QS. An Nahl. 106).
Dari surat An Nahl ayat 106 tersebut diperoleh penjelasan bahwa jika seseorang dalam keadaan dipaksa kafir sedang hatinya tetap dalam keadaan beriman (hatinya tidak menginginkannya dan tidak pula melampaui batas), maka tidak ada dosa baginya. Sedangkan batasan terpaksa sebagaimana penjelasan surat An Nahl ayat 106 tersebut adalah jika sampai mengancam jiwa.
Contoh kaidah ini adalah Seseorang telah menyaksikan adanya pesta miras (minuman keras) yang dilakukan oleh orang-orang yang berpengaruh di lingkungan kerjanya. Jika upayanya untuk mengubah/membongkar kemungkaran tersebut justru akan menyebabkannya dipenjara, sementara dia adalah seorang ‘alim* yang ilmunya dibutuhkan oleh kaum muslimin, maka sebaiknya dia tidak melakukan hal itu dan lebih memilih untuk menasehati dengan lisannya. Namun jika dengan lisanpun juga akan berdampak yang sama, maka dengan hatinya (setidaknya hatinya tidak setuju dengan kemungkaran tersebut).
C. الامور بمقاصدها
BalasHapusSegala perkara (perbuatan) tergantung pada tujuannya (niatnya)
Pengertian Kaidah
Pengertiannya dari kaidah diatas, bahwa setiap amal perbuatan baik dalam hubungan seseorang kepada Allah maupun kepada sesama makhluk. Maka nilainya ditentukan oleh niat serta tujuan melakukannya. Dalam perbuatan ibadah yang berhubungan kepada Allah, niat merupakan rukun sehingga menentukan sah atau tidaknya suatu amal. Sedangkan dalam perbuatan yang ada hubungannya dengan sesama makhluk, seperti muamalah, munakahah (pernikahan), Jinayah (tindak pidana), dan sebagainya maka niat merupakan penentu, apakah perbuatan-perbuatan tersebut mempunyai nilai ibadah ataukah sebaliknya.
Landasan Kaidah
Yang menjadi dasar terbentuknya kaidah ini adalah firman Allah SWT :
وَمَنْ يُرِدْ ثَوَابَ الدُّنْيَا نُؤْتِهِ مِنْهَا وَمَنْ يُرِدْ ثَوَابَ الْآخِرَةِ نُؤْتِهِ مِنْهَا ۚ وَسَنَجْزِي الشَّاكِرِينَ
Barang siapa menghendaki (berniat mendapatkan) pahala dunia, niscaya Kami berikan kepadanya pahala dunia itu, dan barang siapa menghendaki pahala akhirat, Kami berikan (pula) kepadanya pahala akhirat itu. Dan kami akanmemberibalasankepada orang-orang yang bersyukur. (Ali imran 145)
Maksud dari ayat diatas bahwa siapapun yang berniat dalam beramal misalnya shalat, puasa, sedekah dll untuk mencari kesenangan dunia, mengumpulkan harta, memperoleh pujian dari makhluk saja maka nilainya hanya sebatas dunia saja dan sama sekali ia tidak memperoleh pahala dari Allah SWT karena niat yang salah. Lain halnya dengan orang yang berniat dalam seluruh amalnya semata-mata mengerjakan perintah Allah, Mengharapkan ganjaran & ampunan Allah, maka niat & amalan seperti inilah yang mendapatkan ganjaran yang besar.
Contoh kaidah ini : 1. Kesalahan dalam menentukan tempat shalat. Seperti mbah Muntaha (pengelolah kantin Asyiq) niat shalat di Kemranggen Bruno Purworejo, padahal saat itu dia berada di Simpar (suatu daerah yang di Kecamatan Kalibawang Wonosobo). Maka shalat mbah Muntaha tidak batal karena sudah adanya niat. sedangkan menentukan tempat shalat tidak ada hubungannya dengan niat baik secara globlal atau terperinci (tafshil).
Atau seseorang berniat dalam shalatnya menegaskan tentang harinya, Rabu atau Kamis, Imamnya dalam suatu shalat berjamaah, kemudian apa yang di tegaskannyanya keliru. Maka shalatnya tetap sah.
Lanjutan lagi lembar jawaban Muhamad Yusup Haryadi
BalasHapus4.a).adanya Kesulitan Akan Memunculkan Adanya Kemudahan
Kaidah ini termasuk kaidah fiqih yang sangat penting untuk dipahami. Karena, seluruh rukhshah dan keringanan yang ada dalam syari’at merupakan wujud dari kaidah ini.
Di antara dalil yang menyangkut kaidah ini, yaitu firman Allah Subhanahu wa Ta’ala :
يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ
Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. [al-Baqarah/2:185].
لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا
Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya. [al-Baqarah/2:286].
وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِي الدِّينِ مِنْ حَرَجٍ
Dia sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan. [al-Hajj/22:78].
فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ
Maka bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu. [at-Taghâbun/64:16].
Ayat-ayat di atas menjadi landasan kaidah yang sangat berharga ini. Dikarenakan seluruh syari’at dalam agama ini lurus dan penuh toleransi. Lurus tauhidnya, terbangun atas dasar perintah beribadah hanya kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala semata, tidak menyekutukannya dengan sesuatu.
Contoh : seseorang yang sakit dalam sholat tidak mampu berdiri boleh duduk,seseorang yang tidak mampu berpuasa karena sakit boleh tidak puasa,jika tidak ada air untuk berwudhu boleh bertayamum.
b)
Menolak Mafsadat Didahulukan daripada Mengambil Manfaat“
Dalil dari kaidah ini adalah:
1. Firman Allah Subhanahu wa Ta’ala,
وَلاَ تَسُبُّواْ الَّذِينَ يَدْعُونَ مِن دُونِ اللّهِ فَيَسُبُّواْ اللّهَ عَدْواً بِغَيْرِ عِلْم
“Dan janganlah kamu memaki sembahan-sembahan yang mereka sembah selain Allah, karena mereka nanti akan memaki Allah dengan melampaui batas tanpa pengetahuan.” (QS. Al-An’am:108)
C).Niat ikhlas adalah jantung amaliyah seorang hamba. Tanpa niat ikhlas amalan agung menjadi sia-sia, dan dengan niat ikhlas amalan kecil meraih pahala yang besar. Bahkan kesalahan dalam niat bisa menjadi sebab berkurangnya tauhid seseorang ataupun menguranginya. Amalan ibadah juga hanya bisa dibedakan berdasarkan niat pelaku ibadah tersebut. Oleh karena itu sah atau tidaknya amal ibdah seseorang tergantung pada niatnya
إِنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ
“Amal perbuatan itu tergantung pada niatnya.”
Atau dengan lafadz:
الأُمُوْرُ بِمَقَاصِدِهَا
“Semua perkara itu tergantung pada tujuannya.”
Contoh : ingin menyembelih hewan qurban,niat beribadah haji karena Allah dan menunaikannya, niat bersedekah harta di jalan Allah .
Sekian ....
Perbedaan Qawaid Fiqhiyyah dan kaidah Ushul Fiqh. Secara lebih rinci dan jelas dapat diamati dalam uraian di bawah ini. 1. Al-qawaid al-ushuliyyah adalah kaidah-kaidah bersifat kulli (umum) yang dapat diterapkan pada semua bagian-bagian dan objeknya. Sedangkan al-qawaid fiqhiyyah adalah himpunan hukum-hukum yang biasanya dapat diterapkan pada mayoritas bagian-bagiannya. Namun, kadangkala ada pengecualian dari kebiasaan yang berlaku umum tersebut. 2. Al-qawaid al-ushuliyyah atau ushul fiqh merupakan metode untuk mengistinbathkan hukum secara benar dan terhindar dari kesalahan. Kedudukannya persis sama dengan ilmu nahwu yang berfungsi melahirkan pembicaraan dan tulisan yang benar. Al-qawaid al-ushuliyyah sebagai metode melahirkan hukum dari dalil-dalil terperinci sehingga objek kajiannya selalu berkisar tentang dalil dan hukum. Misalnya, setiap amar atau perintah menunjukkan wajib dan setiap larangan menunjukkan untuk hukum haram. Sedangkan al-qawaid al-fiqhiyyah adalah ketentuan (hukum) yang bersifat kulli (umum) atau kebanyakan yang bagian-bagiannya meliputi sebagian masalah fiqh. Objek kajian al-qawaid al-fiqhiyyah selalu menyangkut perbuatan mukallaf. 3. Al-qawaid al-ushuliyyah sebagai pintu untuk mengistinbathkan hukum syara’ yang bersifat amaliyyah. Sedangkan al-qawaid al-fiqhiyyah merupakan himpunan sejumlah hukum-hukum fiqh yang serupa dengan ada satu illat (sifat) untuk menghimpunnya secara bersamaan. Tujuan adanya qawaid fiqhiyyah untuk menghimpun dan memudahkan memahami fiqh. 4. Al-qawaid al-ushuliyyah ada sebelum ada furu’ (fiqh). Sebab, al-qawaid al-ushuliyyah digunakan ahli fiqh untuk melahirkan hukum (furu’). Sedangkan al-qawaid al-fiqhiyyah muncul dan ada setelah ada furu’ (fiqh). Sebab, al-qawaid al-fiqhiyyah berasal dari kumpulan sejumlah masalah fiqh yang serupa, ada hubungan dan sama substansinya. 5. Al-qawaid al-ushuliyyah adalah himpunan sejumlah persoalan yang meliputi tentang dalil-dalil yang dapat dipakai untuk menetapkan hukum. Sedangkan al-qawaid al-fiqhiyyah merupakan himpunan sejumlah masalah yang meliputi hukum-hukum fiqh yang berada di bawah cakupannya semata.
BalasHapusNAMA : Mohammad Arif Zulfikar
BalasHapusNPM : 1611005
PRODI : Hukum Ekonomi Syari'ah
MATA KULIAH : Qowaidul Ahkam
DOSEN : Pak Endang Iip Syaripudin, S. Ag., M. A.
1. a) Menurut Al-Mahalli : Qowaidul Ahkam adalah ketentuan pernyataan universal yang memberikan pengetahuan tentang berbagai hukum dan bagian-bagiannya.
b) Menurut Assubki : Qowaidul Ahkam adalah ketentuan universal yang bisa bersesuaian dengan bagian-bagiannya serta bisa dipahami hukumnya dari perkara tersebut.
c) Menurut Dr. Muhammad Hasbi Ashshidiqiy : Qowaidul Ahkam adalah hukum yang bersifat aghlabi ( berlaku sebagian besar) yang meliputi sebagian besar lainnya.
2. Kaidah Fiqih adalah hukum atau pondasi yang bersifat umum yang bisa untuk memahami permasalahan fiqih yang tercakup dalam pembahasannya.
a) Al-Qawaid Al-Ushuliyyah atau ushul fiqh merupakan metode untuk mengistinbathkan hukum secara benar dan terhindar dari kesalahan. Kedudukannya persis sama dengan ilmu nahwu yang berfungsi melahirkan pembicaraan dan tulisan yang benar.
b) Al-Qawaid Al-Fiqhiyyah adalah ketentuan (hukum) yang bersifat kulli (umum) atau kebanyakan yang bagian-bagiannya meliputi sebagian masalah fiqh. Objek kajian al-qawaid al-fiqhiyyah selalu menyangkut perbuatan mukallaf.
3. a) Maslahah dharuriyyah adalah perkara-perkara yang menjadi tempat tegaknya kehidupan manusia yang apabila ditinggalkan maka rusaklah kehidupan manusia.
Contohnya yaitu menjaga keselamatan jiwa, akal, keluarga, keturunan, harta, benda dan agama.
b) Maslahah Hijayyah adalahsemua bentuk perbuatan dan tindakan yang tidak terkait dengan dasar yang lain yang dibutuhkan oleh masyarakat tetapi juga terwujud tetapi dapat menghidarkan kesulitan yang menghilangkan kesempitan contohnya dalam hal ibadah ialah bolehnya berbuka puasa bagi musafir dan orang yang sakit ataupun bolehnya meng-qashar shalat ketika dalam perjalanan.
c) Maslahah Tahsiniyyah adalah mempergunakan semua yang layak dan pantas yang dibenarkan oleh adat kebiasaan yang baik dan dicakup oleh bagian mahasinul akhlak.
Contohnya kewajiban bersuci dari najis, dan sebagainya.
4. a) Maksudnya adalah bahwa setiap ada keberatan pasti ada kemudahan.
Dalilnya :
ان مع العسر يسرا
"Sesungguhnya setiap kesulitan ada kemudahan."
Contohnya : seperti ketika kita sedang melaksanakan UAS, maka timbullah kemudahan yaitu Selesai mengerjakan UAS, dan ketika kita menjadi mahasiswa sulit mengerjakan skripsi dan pada akhirnya wisudalah, dan ketika kita sedang bekerja maka di akhir bulan kita mendapat kemudahan yaitu upah yang diberikan atas pekerjaan kita.
b) Maksudnya adalah bahwa setiap hal-hal yang berbuat atau yang menimbulkan kerusakan apabila dicegah maka akan lahirnya timbulnya suatu kemaslahatan.
Dalilnya :
لا تلقوا باديكم الي نهلكه
"Janganlah engkau menjadikan tanganmu sebagai berbuat kerusakan."
Contohnya seperti mencuri ,mendzolimi orang dan membuat orang sakit hati.
c) Maksudnya adalah bahwa segala sesuatu itu tergantung niatnya karena perbuatan akan baik jika niatnya baik dan perbuatan jelek jika niatnya jelek.
Dalilnya :
انما اللعمل بانيه
"Sesungguhnya amal itu tergantung pada niatnya."
Contohnya : Orang yang awalnya berniat baik dan ikhlas membantu sesamanya pasti akan berbuah manis. Dan orang yang berniat jahat untuk mencelakai orang lain pasti akan berbuah buruk sepertia apa yang dia lakukan pada orang tersebut.
3. al-Syatibi ada 3 (tiga) kategori tingkatan kebutuhan untuk mencapai kemashlahatan, yaitu:
BalasHapus1. Dharuriyyat adalah tingkat kebutuhan yang harus ada atau disebut dengan kebutuhan primer. Bila tingkat kebutuhan ini tidak terpenuhi, akan terancam keselamatan umat manusia. Keperluan dan perlindungan al-dharuriyyat ini dalam buku ushul fiqh, termasuk as-Sythibi, membagi menjadi lima buah, yaitu pemenuhan keperluan serta serta perlindungan yang diperlukan untuk:
1. keselamatan agama (ketaatan ibadah kepada Allah SWT)
2. keselamatan nyawa (perindividu),
3. keselamatan akal (termasuk hati nurani),
4. keselamatan atau kelangsungan keturunan (eksistensi manusia) serta terjaga dan terlidunginya harga diri dan kehormatan seorang dan
5. keselamatan serta perlindungan atas harta kekayaan yang dikuasai atau dimiliki seorang.
Kelima dharuriyyat tersebut adalah hal yang mutlak harus ada pada diri manusia. Karenanya Allah swt menyuruh manusia untuk melakukan segala upaya keberadaan dan kesempurnaannya.
2. Kebutuhan hajiyyat ialah kebutuhan-kebutuhan sekunder, dimana tidak terwujudkan keperluan ini tidak sampai mengancam keselamatannya, namun akan mengalami kesulitan dan kesukaran bahkan mungkin berkepanjangan, tetapi tidak sampai ketingkat menyebabkan kepunahan atau sama sekali tidak berdaya. Jadi yang membedakan al-dharuriyyah dengn al-hajiyyah adalah pengaruhnya kepada keberadaan manusia. Namun demikian, keberadaannya dibutuhkan untuk memberikan kemudahan serta menghilangkan kesukaran dan kesulitan dalam kehidupan mukallaf.
3. Al-tahsiniyyat adalah (tersier) yaitu semua keperluan dan perlindungan yang diperlukan agar kehidupan menjadi nyaman dan lebih nyaman lagi, mudah dan lebih mudah lagi, lapang dan lebih lapang lagi, begitu seterusnya. Dengan istilah lain adalah keperluan yang dibutuhkan manusia agar kehidupan mereka berada dalam kemudahan, kenyamanan, kelapangan.
Contoh Konkrit dari kehidupan sehari-hari setiap Kategori
1. Al-dharuriyyat
Contoh: kalau pembunuhan dibiarkan terjadi dan dan tidak ada perlindungan terhadap nyawa manusia, maka kehidupan manusia dipermukaan bumi akan terancam, karena tidak bisa hidup tentram, bahkan bisa membawa kepada kepunahan, karena bisa jadi akan saling membunuh dengan alasan yang sepele atau hanya dengan alasan untuk memuakan dendam. Contoh lain kalau pemeliharaan harta tidak ada perlindungan maka manusia tidak dapat hidup tentram dan tidak dapat dikembang keadaan lebih tinggi dari keadaan primitif, dan apa bila hal seprti ini tidak ada perlindungan sangat mungkin suatu saat semua hartanya akan dicuri. Begitu juga dengan keselamtan akal/ hati nurani, keselamatan keturnan.
Para ulama berpendapat, kalau ada bertentangan antara dua keperluan dari jenis yang berbeda pada urutan yang lima tersebut, maka perlindunagan pada agama harus didahulukan. Dan para ulama sepakat bahwa pemenuhan keperluan dan perlindungan tidak boleh dengan cara merugikan atau mengorbankan perlindungan dan dan kepentingan orang lain. Contoh untuk menyelamatkan diri sendiri diri dari kematian atau tekanan, paksaan orang lai, seorang tidak boleh membunuh orang lain, merusak kehormatan orang lain atau menghancurkan harta orang lain.
2.Contoh hijayyah
keperluan rumah yang bersifat al-dharuriyyat karena manusia memerlukan untuk berlindung dari cuaca, atau dari serangan binatang buas dan lain-lain, tempat yang masuk dalam kategori al-dhaririyyat untuk memenuhi kebutuhan dasariah diatas tidak musti rumah yang dibuat dari kayu, atau batu yang kokoh, gua atau cabang-cabang kayu, kemah atau pondok yang seadanya pun dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan dasariah, karena manusai dapat berlindung didalamnya walaupun tentunya dengan cara yang sederhana dan boleh jadi sama sekali tidak memberikan kemudahan dan kenyamanan. Jadi keperluan rumah yang dibuat secara khusus dengan dinding dan atap yang kuat serta lantai yang hangat yang dibagi kepada kamar-kamar dengan fungsin dan kegunaan yang berbeda masuk kedalam kategori al-adururiy
4) A. Kesulitan Menimbulkan Kemudahan (الْمَشَقَّةُ تَجْلِبُ التَّيْسِيْرُ)
BalasHapusImam As-Syatibi dalam Al-Muwafaqat I/231 menyatakan: "Dalil-dalil yang meniadakan dosa (dalam situasi darurat) bagi umat mencapai tingkat pasti." Allah berfirman dalam QS An-Nisa' 4:28 يُرِيْدُ اللّٰهٗ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيْدُ بِكُمُ الْعُسْرَ "Allah hendak memberikan keringanan kepadamu ..." dan "Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu" (QS Al-Baqarah 2:185).
Nabi bersabda dan hadits Sahih Bukhari no. 39 "Sesungguhnya agama itu mudah. Tidaklah seseorang mempersulit (berlebih-lebihan) dalam agama melainkan ia akan dikalahkan. Oleh karena itu kerjakanlah dengan semestinya, atau mendekati semestinya dan bergembiralah (dengan pahala Allah) dan mohonlah pertolongan di waktu pagi, petang dan sebagian malam."
Maksud dari kaidah ini adalah bahwa hukum-hukum yang menimbulkan kesulitan dalam mengamalkannya bagi diri seorang mukalaf atau hartanya, maka syariah meringankan hukum itu sesuai kemampuannya tanpa kesulitan atau dosa.
Cabang-cabang dari kaidah ini yaitu:
1. إِذَا ضَاقَ الْأَمْرُ اِتَّسَعَ
Apabila sempit, maka ia menjadi luas.
Contoh: Boleh berbuka puasa pada bulan Ramadhan karena sakit atau berpergian jauh. Sakit dan berpergian jauh merupakan suatu kesempitan, maka hukumnya menjadi luas yaitu kebolehan berbuka. Akan tetapi, bila orang sakit itu sembuh kembali, maka hukum wajib melakukan puasa itu kembali pula.
2. مَالَايُمْكِنُوْ التَّحَرُزْ مِنْهُ مَعْفُوْ عَنْهُ
Apa yang tidak mungkin menjaganya (menghindarkannya), maka hal itu dimaafkan.
Contoh: Pada waktu berpuasa, kita berkumur-kumur, maka tidak mungkin terhindar dari rasa air di mulut atau masih ada sisa-sisa.
Sesuatu yang dibolehkan karena darurat, maka dibolehkan sekadarnya
3. مَاجَازَ لِعُذْرٍ بَطَلَ بِزَوَالِهِ
Sesuatu yang boleh karena udzur, maka batal karena hilangnya udzur.
Contoh: Wanita yang sedang menstruasi dilarang sholat dan puasa. Larangan tersebut menjadi hilang bila menstruasinya berhenti.
4. الرُّخْصَ لَا تُنَاطُ بِالْمَعَصِي
Keringanan itu tidak dikaitkan dengan kemaksiatan.
Contoh: Orang berpergian untuk berjudi kehabisan uang dan kelaparan kemudian makan daging babi, maka orang ini tidak bisa diberi keringanan, tetapi justru malah berdosa.
5. إِذَا تَعَذَّرَ إِعْمَالُ الْكَلَامِ يُهْمَلُ
Apabila sulit mengamalkan suatu perkataan, maka perkataan tersebut ditinggalkan.
Contoh: Apabila seorang menuntut warisan dan mengaku bahwa dia adalah anak dari orang yang meninggal, kemudian setelah diteliti akta kelahirannya, ternyata dia lebih tua dari orang yang meninggal. Maka perkataan orang tersebut tidak diakui perkataannya.
6. يُغْتَفَرُ فِي الدَّوَامِ مَا لَا يُغْتَفَرُ فِي الإٍبْتِدَاءِ
Bisa dimaafkan pada kelanjutan perbuatannya dan tidak bisa dimaafkan pada permulaanya.
Contoh: Orang yang menyewa rumah yang diharuskan membayar uang muka. Apabila sudah habis waktu penyewaan dan ia ingin melanjutkan sewaannya maka ia tidak perlu membayar uang muka lagi.
7. يُغْتَفَرُ فِي التَّوَابِعِ مَالَا يُغْتَفَرُ فِي غَيْرِهَا
Dapat dimaafkan dalam hal mengikuti dan tidak dimaafkan pada yang lainnya.
Contoh: Penjual boleh menjual kembali karung bekas tempat beras, karena karung mengikuti pada beras yang dijual.
8. إِذَا تَعَذَّرَ الْأَصْلُ يُصَارُ إِلَى الْبَدَلِ
Apabila udzur pada yang asal, maka dialihkan pada pengganti.
Contoh: Tayamum sebagai pengganti
Lanjutan rahmi
BalasHapus4. Maksud dan penjelasan, dalil dan contoh dari kaidah berikut.
1. لمَشَقَّةُ تَجْلِبُ التَّيْسِيْرَ
Secara bahasa, kaedah ini bermakna bahwa sebuah kesulitan (masyaqqoh) akan menjadi sebab datangnya kemudahan dan keringanan. Para ulama menjelaskan bahwa, “hukum-hukum syar’i yang dalam prakteknya menimbulkan kesulitan dan kerumitan bagi seorang mukallaf (orang yang diberi beban syar’i), maka syariat Islam meringankanya agar bisa dilakukan dengan mudah dan ringan.” (Al Wajiz fi Idlohi Qowa’id Fiqh Kulliyah oleh DR. Muhammad Shidqi al Burnu, hal : 218).
Dalil Kaidah
Jika kita merujuk kepada Al Qur’an, ada banyak keterangan yang menerangkan tentang kaidah ini, antara lain yaitu firman Allah :
يُرِيدُ اللهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلاَ يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ
yang artinya : “Allah menginginkan bagi kalian kemudahan dan tidak menginginkan bagi kalian kesulitan.” (QS. Al Baqoroh : 185)
Pada ayat yang lain, Allah berfirman :
وَمَاجَعَلَ عَلَيْكُمْ فِي الدِّينِ مِنْ حَرَجٍ
yang artinya : “dan Allah sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan.” (QS. Al Hajj : 78)
Selain itu, dalil tentang kaidah ini dapat kita temukan pula dalam hadist-hadist Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, antara lain :
عَنْ عَائِشَةَ رَضِي اللَّه عَنْهَا أَنَّهَا قَالَتْ مَا خُيِّرَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَيْنَ أَمْرَيْنِ إِلَّا أَخَذَ أَيْسَرَهُمَا مَا لَمْ يَكُنْ إِثْمًا فَإِنْ كَانَ إِثْمًا كَانَ أَبْعَدَ النَّاسِ مِنْهُ
Dari Aisyah berkata : “Tidaklah Rosulullah diberi pilihan untuk memilih antara dua perkara kecuali beliau akan memilih yang paling mudah, selagi hal itu bukan perbuatan dosa. Namun jika itu perbuatan dosa maka Rosululloh adalah orang yang paling jauh darinya” (HR. Bukhori 3560 Muslim 2327)
Contoh:
pada dasarnya bangkai adalah haram, namun jika seseorang dalam keadaan terpaksa maka diperbolehkan baginya memakan bangkai tersebut bahkan dalam kondisi tertentu mungkin menjadi wajib.
2. Firman Allah Subhanahu wa Ta’ala,
وَلاَ تَسُبُّواْ الَّذِينَ يَدْعُونَ مِن دُونِ اللّهِ فَيَسُبُّواْ اللّهَ عَدْواً بِغَيْرِ عِلْم
“Dan janganlah kamu memaki sembahan-sembahan yang mereka sembah selain Allah, karena mereka nanti akan memaki Allah dengan melampaui batas tanpa pengetahuan.” (QS. Al-An’am:108)
Allah mengharamkan mencela sesembahan kaum musyrikin. Padahal celaan tersebut merupakan kemarahan dan kecemburuan karena Allah dan sebagai bentuk penghinaan kepada sesembahan mereka. Musababnya, celaan tersebut merupakan pengantar munculnya celaan mereka kepada Allah dan maslahat tidak dicelanya Allah Subhanahu wa Ta’ala itu lebih besar daripada maslahat celaan kita pada sesembahan mereka.T
Telah datang dalam hadits Aisyahradhiyallahu ‘anha; Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
يا عائشة لو لا أن قومك حديثوا عهد بجاهلية لأمرت بالبيت فهدم فأدخلت فيه ما أخرج منه و ألزقته الأرض …
“Wahai Aisyah, seandainya kaummu bukan orang-orang yang baru meninggalkan masa jahiliah, tentu aku perintahkan agar Baitullah dirombak. Kemudian aku bangun dan aku masukkan apa yang dikeluarkan darinya, dan niscaya aku turunkan sejajar dengan tanah ….” (Muttafaq ‘alaih)
Dalam hadits ini terdapat indikasi yang jelas atas makna kaidah ini. Yaitu ketika Nabi shallallahu ‘alahi wa sallam meninggalkan maslahat membangun Baitullah al-‘atiq di atas pondasi Ibrahim ‘alaihis salam demi menolak mafsadat yang dikhawatirkan terjadi (apabila beliau meruntuhkan Ka’bah kemudian membangun kembali), yatu larinya manusai dari Islam atau murtadnya mereka disebabkan perbuatan tersebut. Dengan demikian, Nabishallallahu’alaihi wa sallammendahulukan menolak mafsadat ini daripada mengejar maslahat tersebut.
3. Segala perkara tergantung pada niatnya.
Amal Perbuatan Itu Tergantung pada Niatnya
I. Asal Kaedah
Lafadz diatas adalah petikan dari sebuah hadits Rosululloh yang sangat masyhur dari Umar bin Khothob
عن عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ – رضى الله عنه – قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – يَقُولُ « إِنَّمَا الأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ ، وَإِنَّمَا لِ
B. دَرْءُ الْمَفَاسِدِ أَوْلَى مِنْ جَلْبِ الْمَصَالِحِ
BalasHapus“Menghilangkan kemudharatan itu lebih didahulukan daripada Mengambil sebuah kemaslahatan.”
Maksud dari kaidah ini adalah kalau berbenturan antara menghilangkan sebuah kemudharatan dengan sesuatu yang membawa kemaslahatan maka didahulukan menghilangkan kemudharatan. Kecuali kalau madharat itu lebih kecil dibandingkan dengan maslahat yang akan ditimbulkan.
Dalil naqli kaidah ini adalah Allah SWT. telah berfirman dalam Al Qur’an surat An Nahl ayat 106:
مَن كَفَرَ بِاللهِ مِن بَعْدِ إيمَانِهِ إِلَّا مَنْ أُكْرِهَ وَقَلْبُهُ مُطْمَئِنٌّ بِالْإِيمَانِ وَلَـــٰــكِن مَّن شَرَحَ بِالْكُفْرِ صَدْرًا فَعَلَيْهِمْ غَضَبٌ مِّنَ اللهِ وَلَهُمْ عَذَابٌ عَظِيمٌ ﴿١٠٦﴾
“Barangsiapa yang kafir kepada Allah sesudah dia beriman (dia mendapat kemurkaan Allah), kecuali orang yang dipaksa kafir padahal hatinya tetap tenang dalam beriman (dia tidak berdosa), akan tetapi orang yang melapangkan dadanya untuk kekafiran, maka kemurkaan Allah menimpanya dan baginya azab yang besar”. (QS. An Nahl. 106).
Dari surat An Nahl ayat 106 tersebut diperoleh penjelasan bahwa jika seseorang dalam keadaan dipaksa kafir sedang hatinya tetap dalam keadaan beriman (hatinya tidak menginginkannya dan tidak pula melampaui batas), maka tidak ada dosa baginya. Sedangkan batasan terpaksa sebagaimana penjelasan surat An Nahl ayat 106 tersebut adalah jika sampai mengancam jiwa.
C. الامور بمقاصدها
Segala perkara (perbuatan) tergantung pada tujuannya (niatnya)
Pengertian Kaidah
Pengertiannya dari kaidah diatas, bahwa setiap amal perbuatan baik dalam hubungan seseorang kepada Allah maupun kepada sesama makhluk. Maka nilainya ditentukan oleh niat serta tujuan melakukannya. Dalam perbuatan ibadah yang berhubungan kepada Allah, niat merupakan rukun sehingga menentukan sah atau tidaknya suatu amal. Sedangkan dalam perbuatan yang ada hubungannya dengan sesama makhluk, seperti muamalah, munakahah (pernikahan), Jinayah (tindak pidana), dan sebagainya maka niat merupakan penentu, apakah perbuatan-perbuatan tersebut mempunyai nilai ibadah ataukah sebaliknya.
Landasan Kaidah
Yang menjadi dasar terbentuknya kaidah ini adalah firman Allah SWT :
وَمَنْ يُرِدْ ثَوَابَ الدُّنْيَا نُؤْتِهِ مِنْهَا وَمَنْ يُرِدْ ثَوَابَ الْآخِرَةِ نُؤْتِهِ مِنْهَا ۚ وَسَنَجْزِي الشَّاكِرِينَ
Barang siapa menghendaki (berniat mendapatkan) pahala dunia, niscaya Kami berikan kepadanya pahala dunia itu, dan barang siapa menghendaki pahala akhirat, Kami berikan (pula) kepadanya pahala akhirat itu. Dan kami akanmemberibalasankepada orang-orang yang bersyukur. (Ali imran 145)
BalasHapus2. PENGERTIAN QAW’ID FIQHIYAH
Untuk mengetahui qawaid fiqhiyah, penulis akan menghadirkan pengertiannya dalam arti etimologi maupun terminologi. Kaidah secara etimologi diambil dari bahasa arab القاعدة yang artinya adalah pondasi atau dasar. Sedangkan القواعد adalah bentuk jama’ dari القاعدة. Maka kaedah secara etimologi mempunyai arti dasar-dasar. (Munawwir, 1138: 1997)
Al-jurjani mengungkapkan makna terminologinya adalah sebuah hukum atau perkara universal yang bisa untuk memahami beberapa hukum dan masalah yang masuk dalam cakupan pembahasannya. Syaikh Muhammad bin sholih al utsaimin berkata dalam syarah ushul min ilmil ushul bahwasannya fiqih secara bahasa terambil dari kata الفقه yang artinya adalah faham.sedangkan secara istilah adalah mengetahui hukum-hukum syar’i yangberhubungan dengan amal perbuatan hamba berdasarkan pada dalil-dalilnya secara terperinci.
Dr Muhammad shidqi al burnu menyimpulkan bahwa kaedah fiqih adalah hukum atau pondasi yang bersifat umum yang bisa untuk memahami permasalahan fiqih yang tercangkup dalam pembahasannya. ( Sabiq, 2009)
Kaidah fiqih juga disimpulkan oleh penulis pengertiannya yaitu kaidah-kaidah yang bersifat umum, yang mengelompokkan masalah-masalah fiqih terperinci menjadi beberapa kelompok. dan kaedah-kaedah fiqih juga merupakan kaidah atau pedoman yang memudahkan dalam mengistinbathkan (menyimpulkan) hukum bagi suatu masalah yaitu dengan cara menggolongkan masalah-masalah yang serupa dengan suatu kaidah.
Nama : Muhammad Lukman Firdaus
BalasHapusProdi : Muamalah A
Npm : 16110007
1.a).Al-Mahalli :
قضية كلية يتعرف منها احكام جزئياتها[2]
Artinya : “Ketentuan pernyataan universal yang memberikan pengetahuan tentang berbagai hukum dan bagian-bagiannya.”
B).As-Subki :
الامر الكلي الذي ينطبق على جزئيات كثيرة تفهم احكامها منها[3]
Artinya : “ketentuan universal yang bisa bersesuaian dengan bagian-bagiannya serta bisa dipahami hukumnya dari perkara tersebut.”
C).Musthafa Ahmad bin Zarqa :
اصول فقهية كلية في نصوص موجزة دستورية تضمن احكاما تشر يعية عامة في
الحوادث التي تدخل تحت موضوعها
Artinya : “Dasar-dasar yang bertalian dengan hukum syara’ yang bersifat mencakup (sebagian besar bagian-bagiannya) dalam bentuk teks-teks perundang-undangan yang ringkas (singkat dan padat) yang mengandung penetapan hukum-hukum yang umum pada peristiwa yang dapat dimaksudkan pada permasalahannya.”
2. Kaidah Fiqih adalah hukum atau pondasi yang bersifat umum yang bisa untuk memahami permasalahan fiqih yang tercakup dalam pembahasannya.
BalasHapusa) Al-Qawaid Al-Ushuliyyah atau ushul fiqh merupakan metode untuk mengistinbathkan hukum secara benar dan terhindar dari kesalahan. Kedudukannya persis sama dengan ilmu nahwu yang berfungsi melahirkan pembicaraan dan tulisan yang benar.
b) Al-Qawaid Al-Fiqhiyyah adalah ketentuan (hukum) yang bersifat kulli (umum) atau kebanyakan yang bagian-bagiannya meliputi sebagian masalah fiqh
3.a.Dharuriyyat adalah tingkat kebutuhan yang harus ada atau disebut dengan kebutuhan primer. Bila tingkat kebutuhan ini tidak terpenuhi, akan terancam keselamatan umat manusia. Keperluan dan perlindungan al-dharuriyyat ini dalam buku ushul fiqh, termasuk as-Sythibi
BalasHapusB.Maslahah Hajjiyah (Sekunder)
Yang dimaksud dengan maslahat hajiyyah adalah persoalan-persoalan yang dibutuhkan oleh manusia untuk menghilangkan kesulitan dan kesusahan yang dihadapi. Dengan kata lain, dilihat dari segi kepentingannya, maka maslahat ini lebih rendah tingkatannya dari maslahat daruriyat. Diantara ketentuan hukum yang disyariatkan untuk meringankan dan memudahkan kepentingan manusia adalah semua keringanan yang dibawa oleh ajaran Islam, seperti boleh berbuka puasa bagi musafir, dan orang yang sedang sakit, dan mengqasar shalat ketika dalam perjalanan. Contoh yang disebutkan ini merupakan kemaslahatan yang dibutuhkan manusia. Sekiranya tidak dapat terwujudkan dalam kehidupan tidaklah akan mengakibatkan kegoncangan dan kerusakan, tetapi hanya akan menimbulkan kesulitan saja.
C.Maslahah tahsiniyah atau kamaliyat (Pelengkap/tersier)
Maslahah tahasiniyah adalah sifatnya untuk memelihara kebagusan dan kebaikan budi pekerti serta keindahan saja. Sekiranya, kemaslahatan tidak dapat diwujudkan dalam kehidupan tidaklah menimbulkan kesulitan dan kegoncangan serta rusaknya tatanan kehidupan manusia. Dengan kata lain, kemaslahatan ini lebih mangacu kepada keindahan saja. Misalnya, seperti disebutkan oleh Muhammad al-Said Ali Abd. Rabuh dalam urusan ibadah Allah telah mensyariatkan berbagai bentuk kesucian, menutup aurat dan berpakaian yang indah dan begitu pula dalam hadits Nabi diajarkan untuk memakai harum-haruman yang pada dasarnya menjadi kesenangan manusia.
Dan termasuk pula, misalnya yang berkenaan dengan adab dan tata cara makan dan minum serta memebersihkan diri. Kesemua maslahah yang dikategorikan kepada maslahah tahsiniyah ini, sifatnya hanya untuk kebaikan dan kesempurnaan. Sekiranya tidak ddapat diwujudkan dan dicapai oleh manusia tidaklah sampai menyulitkan dan merusak tatanan kehidupan mereka, tetapi ia pandang penting dan dibutuhkan diri.
Nama:muhyi Abdullah
BalasHapusProdi:Muamalah4
Matkul:Qowaidul ahkam
Dosen:Enceng Iip Syaripudin ,S.Ag,M.A
kelompok. dan kaedah-kaedah fiqih juga merupakan kaidah atau pedoman yang memudahkan dalam mengistinbathkan (menyimpulkan) hukum bagi suatu masalah yaitu dengan cara menggolongkan masalah-masalah yang serupa dengan suatu kaidah.
BalasHapus4.A Sebuah kaidah yang menggambarkan bahwa Islam tidak datang untuk membawa kesulitan, akan tetapi justru datang dengan membawa banyak kemudahan.
BalasHapusDalil
Jika kita merujuk kepada Al Qur’an, ada banyak keterangan yang menerangkan tentang kaidah ini, antara lain yaitu firman Allah :
يُرِيدُ اللهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلاَ يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ
yang artinya : “Allah menginginkan bagi kalian kemudahan dan tidak menginginkan bagi kalian kesulitan.” (QS. Al Baqoroh : 185)
B.mufsadah adalah bahwa setiap hal-hal yang berbuat atau yang menimbulkan kerusakan apabila dicegah maka akan lahirnya timbulnya suatu kemaslahatan.
Dalil
وَلاَ تَسُبُّواْ الَّذِينَ يَدْعُونَ مِن دُونِ اللّهِ فَيَسُبُّواْ اللّهَ عَدْواً بِغَيْرِ عِلْم
“Dan janganlah kamu memaki sembahan-sembahan yang mereka sembah selain Allah, karena mereka nanti akan memaki Allah dengan melampaui batas tanpa pengetahuan.” (QS. Al-An’am:108)
4.setiap amal yang tidak diniatkan karena mengharap Wajah Allah adalah sia-sia, tidak ada hasil sama sekali baik di dunia maupun di akhirat. Al Mundzir menyebutkan dari Ar Rabi’ bin Khutsaim, ia berkata, “Segala sesuatu yang tidak diniatkan mencari keridhaan Allah ‘Azza wa Jalla, maka akan sia-sia”.
Dalil
hadd
@kopitea__
إِنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ
Sesungguhnya amal perbuatan itu bergantung pada niat
Contoh
Segala perbuatan dengan niat yang baik maka hasilnyapun baik pula
Nama : rika
BalasHapusProdi : muamalah 4
Npm : 16110012
1) Qawa’idul ahkam merupakan pembahasan penting yang ada dalam materi ushul fiqh, adapun yang dimaksud dalam pembahasan ini adalah masalah qawa’idul ushul dan fiqh dengan sub materi ; pengertian qawa’idul ahkam, sejarah pembentukan, tujuan dan kegunaannya.
Kata qawa’idul ahkam terdiri dari dua kata yakni qawa’id dan ahkam, qawa’id merupakan jamak dari qa’idah yang menurut bahasa bermakna dasar atau asas[1]. Sedangkan pengertian qawa’id secara terminologi dapat kita lihat dari berbagai pernyataan para ulama
a Al-Mahalli :
قضية كلية يتعرف منها احكام جزئياتها[2]
Artinya : “Ketentuan pernyataan universal yang memberikan pengetahuan tentang berbagai hukum dan bagian-bagiannya.”
b As-Subki :
الامر الكلي الذي ينطبق على جزئيات كثيرة تفهم احكامها منها[3]
Artinya : “ketentuan universal yang bisa bersesuaian dengan bagian-bagiannya serta bisa dipahami hukumnya dari perkara tersebut.”
c Musthafa Ahmad bin Zarqa :
اصول فقهية كلية في نصوص موجزة دستورية تضمن احكاما تشر يعية عامة في
الحوادث التي تدخل تحت موضوعها
Artinya : “Dasar-dasar yang bertalian dengan hukum syara’ yang bersifat mencakup (sebagian besar bagian-bagiannya) dalam bentuk teks-teks perundang-undangan yang ringkas (singkat dan padat) yang mengandung penetapan hukum-hukum yang umum pada peristiwa yang dapat dimaksudkan pada permasalahannya.”
2) - kaidah fikih adalah sebuah hukum atau perkara universal yang bisa untuk memahami beberapa hukum dan masalah yang masuk dalam cakupan pembahasannya (Lihat At-Ta’rifat oleh Al-Jurjani halaman 177)
BalasHapusSedangkan fiqih secara bahasa terambil dari kata الْفِقْهُ yang artinya adalah faham.
Sedangkan secara istilah adalah mengetahui hukum-hukum syar’i yang berhubungan dengan amal perbuatan hamba berdasarkan pada dalil-dalilnya secara terperinci. (Lihat Syarah Ushul min Ilmi Ushul oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin halaman 14)
Dari sini bisa disimpulkan bahwa kaidah fiqih adalah hukum atau pondasi yang bersifat umum yang bisa untuk memahami permasalahan fiqih yang tercakup dalam pembahasannya. (Lihat Al-Wajiz fi Idhohi Qawaid Al-Fiqh Al-Kulliyah oleh Dr. Muhammad Shidqi Al-Burnu halaman 13-18)
- Perbedaan Qawaid Fiqhiyyah dan kaidah Ushul Fiqh.
Secara lebih rinci dan jelas dapat diamati dalam uraian di bawah ini.
a) Al-qawaid al-ushuliyyah adalah kaidah-kaidah bersifat kulli (umum) yang dapat diterapkan pada semua bagian-bagian dan objeknya.
Sedangkan al-qawaid fiqhiyyah adalah himpunan hukum-hukum yang biasanya dapat diterapkan pada mayoritas bagian-bagiannya. Namun, kadangkala ada pengecualian dari kebiasaan yang berlaku umum tersebut.
b) Al-qawaid al-ushuliyyah atau ushul fiqh merupakan metode untuk mengistinbathkan hukum secara benar dan terhindar dari kesalahan. Kedudukannya persis sama dengan ilmu nahwu yang berfungsi melahirkan pembicaraan dan tulisan yang benar.
Al-qawaid al-ushuliyyah sebagai metode melahirkan hukum dari dalil-dalil terperinci sehingga objek kajiannya selalu berkisar tentang dalil dan hukum. Misalnya, setiap amar atau
perintah menunjukkan wajib dan setiap larangan menunjukkan untuk hukum haram.
Sedangkan al-qawaid al-fiqhiyyah adalah ketentuan (hukum) yang bersifat kulli (umum) atau kebanyakan yang bagian-bagiannya meliputi sebagian masalah fiqh. Objek kajian al-qawaid al-fiqhiyyah selalu menyangkut perbuatan mukallaf.
c) . Al-qawaid al-ushuliyyah sebagai pintu untuk mengistinbathkan hukum syara’ yang bersifat amaliyyah.
Sedangkan al-qawaid al-fiqhiyyah merupakan himpunan sejumlah hukum-hukum fiqh yang serupa dengan ada satu illat (sifat) untuk menghimpunnya secara bersamaan. Tujuan adanya qawaid fiqhiyyah untuk menghimpun dan memudahkan memahami fiqh
.d) Al-qawaid al-ushuliyyah ada sebelum ada furu’ (fiqh). Sebab, al-qawaid al-ushuliyyah digunakan ahli fiqh untuk melahirkan hukum (furu’).
Sedangkan al-qawaid al-fiqhiyyah muncul dan ada setelah ada furu’ (fiqh). Sebab, al-qawaid al-fiqhiyyah berasal dari kumpulan sejumlah masalah fiqh yang serupa, ada hubungan dan sama substansinya.
e) . Al-qawaid al-ushuliyyah adalah himpunan sejumlah persoalan yang meliputi tentang dalil-dalil yang dapat dipakai untuk menetapkan hukum.
Sedangkan al-qawaid al-fiqhiyyah merupakan himpunan sejumlah masalah yang meliputi hukum-hukum fiqh yang berada di bawah cakupannya semata.
3. 3 jenis Maslahah
BalasHapusa. Maslahah Dharuriyah (Primer)
Maslahah dharuriyah adalah perkara-perkara yang menjadi tempat tegaknya kehidupan manusia, yang bila ditinggalkan, maka rusaklah kehidupan manusia, yang bila ditinggalkan, maka rusaklah kehidupan, merajalelalah kerusakan, timbullah fitnah, dan kehancuran yang hebat. Perkara-perkara ini dapat dikembalikan kepada lima perkara, yang merupakan perkara pokok yang harus dipelihara, yaitu : 1
1) Jaminan keselamatan jiwa (al-muhafadzah alan-nafs)
2) Jaminan keselamatan akal (al-muhafadzhoh alal-aql)
3) Jaminan keselamatan keluarga dan keturunan (al-muhafadzoh alan-nasl)
4) Jaminan keselamatan harta benda (al-muhafadzoh alal-maal)
5) Jaminan keselamatan agama/kepercayaan (al-muhafadzoh alad-diin)
Di antara syari`at yang diwajibkan untuk memelihara agama adalah kewajiban jihad (berperang membela agama) untuk mempertahankan akidah Islmiyah. Begitu juga menghancurkan orang-orang yang suka memfitnah kaum muslimin dari agamanya. Begitu juga menyiksa orang yang keluar dari agama Islam.
Di antara syari`at yang diwajibkan untuk memelihara jiwa adalah kewajiban untuk berusaha memperoleh makanan, minuman, dan pakaian untuk mempertahankan hidupnya.
Di antara syari`at yang diwajibkan untuk memelihara akal adalah kewajiban untuk meninggalkan minum khamar dan segala sesuatu yang memabukkan. Begitu juga menyiksa orang yang meminumnya.
Di antara syari`at yang diwajibkan untuk memelihara keturunan adalah kewajiban untuk menghidarkan diri dari berbuat zina. Begitu juga hukuman yang dikenakan kepada pelaku zina, laki-laki atau perempuan.
Kemaslahatan dalam taraf ini mencakup lima prinsip dasar universal dari pensyari’atan atau disebut juga dengan konsep maqosidus syar’i. Jika hal ini tidak terwujud maka tata kehidupan akan timpang kebahagiaan akhirat tak tercapai bahkan siksaan akan mengancam. Oleh karena itu kelima macam maslahat ini harus dipelihara dan dilindungi.
b. Maslahah Hajjiyah (Sekunder)
Yang dimaksud dengan maslahat hajiyyah adalah persoalan-persoalan yang dibutuhkan oleh manusia untuk menghilangkan kesulitan dan kesusahan yang dihadapi. Dengan kata lain, dilihat dari segi kepentingannya, maka maslahat ini lebih rendah tingkatannya dari maslahat daruriyat. Diantara ketentuan hukum yang disyariatkan untuk meringankan dan memudahkan kepentingan manusia adalah semua keringanan yang dibawa oleh ajaran Islam, seperti boleh berbuka puasa bagi musafir, dan orang yang sedang sakit, dan mengqasar shalat ketika dalam perjalanan. Contoh yang disebutkan ini merupakan kemaslahatan yang dibutuhkan manusia. Sekiranya tidak dapat terwujudkan dalam kehidupan tidaklah akan mengakibatkan kegoncangan dan kerusakan, tetapi hanya akan menimbulkan kesulitan saja.1
c. Maslahah tahsiniyah atau kamaliyat (Pelengkap/tersier)
Maslahah tahasiniyah adalah sifatnya untuk memelihara kebagusan dan kebaikan budi pekerti serta keindahan saja. Sekiranya, kemaslahatan tidak dapat diwujudkan dalam kehidupan tidaklah menimbulkan kesulitan dan kegoncangan serta rusaknya tatanan kehidupan manusia. Dengan kata lain, kemaslahatan ini lebih mangacu kepada keindahan saja. Misalnya, seperti disebutkan oleh Muhammad al-Said Ali Abd. Rabuh dalam urusan ibadah Allah telah mensyariatkan berbagai bentuk kesucian, menutup aurat dan berpakaian yang indah dan begitu pula dalam hadits Nabi diajarkan untuk memakai harum-haruman yang pada dasarnya menjadi kesenangan manusia.
Dan termasuk pula, misalnya yang berkenaan dengan adab dan tata cara makan dan minum serta memebersihkan diri. Kesemua maslahah yang dikategorikan kepada maslahah tahsiniyah ini, sifatnya hanya untuk kebaikan dan kesempurnaan. Sekiranya tidak ddapat diwujudkan dan dicapai oleh manusia tidaklah sampai menyulitkan dan merusak tatanan kehidupan mereka, tetapi ia pandang penting dan dibutuhkan diri.
4) A. maksudnya adalah yaitu bahwa setiap ada kesulitan pasti ada kemudahan
BalasHapusB. maksud dari ayat tersebut jika ada krusakan maka kita mencegahnya disitulah timbul lahirnya kemaslahatan
C. Maksudnya jika kita niatnya baik maka hasilnya akan baik dan jika niat kita buruk maka hasilnyapun akan buruk dalam ayat ini tergantung kita yang mnjalankan niatnya
4) A. maksudnya adalah yaitu bahwa setiap ada kesulitan pasti ada kemudahan
BalasHapusB. maksud dari ayat tersebut jika ada krusakan maka kita mencegahnya disitulah timbul lahirnya kemaslahatan
C. Maksudnya jika kita niatnya baik maka hasilnya akan baik dan jika niat kita buruk maka hasilnyapun akan buruk dalam ayat ini tergantung kita yang mnjalankan niatnya
1. a) Menurut Al-Mahalli : Qowaidul Ahkam adalah ketentuan pernyataan universal yang memberikan pengetahuan tentang berbagai hukum dan bagian-bagiannya.b) Menurut Assubki : Qowaidul Ahkam adalah ketentuan universal yang bisa bersesuaian dengan bagian-bagiannya serta bisa dipahami hukumnya dari perkara tersebut.c) Menurut Dr. Muhammad Hasbi Ashshidiqiy : Qowaidul Ahkam adalah hukum yang bersifat aghlabi ( berlaku sebagian besar) yang meliputi sebagian besar lainnya.2. Kaidah Fiqih adalah hukum atau pondasi yang bersifat umum yang bisa untuk memahami permasalahan fiqih yang tercakup dalam pembahasannya.a) Al-Qawaid Al-Ushuliyyah atau ushul fiqh merupakan metode untuk mengistinbathkan hukum secara benar dan terhindar dari kesalahan. Kedudukannya persis sama dengan ilmu nahwu yang berfungsi melahirkan pembicaraan dan tulisan yang benar.b) Al-Qawaid Al-Fiqhiyyah adalah ketentuan (hukum) yang bersifat kulli (umum) atau kebanyakan yang bagian-bagiannya meliputi sebagian masalah fiqh. Objek kajian al-qawaid al-fiqhiyyah selalu menyangkut perbuatan mukallaf.3. a) Maslahah dharuriyyah adalah perkara-perkara yang menjadi tempat tegaknya kehidupan manusia yang apabila ditinggalkan maka rusaklah kehidupan manusia.Contohnya yaitu menjaga keselamatan jiwa, akal, keluarga, keturunan, harta, benda dan agama.b) Maslahah Hijayyah adalahsemua bentuk perbuatan dan tindakan yang tidak terkait dengan dasar yang lain yang dibutuhkan oleh masyarakat tetapi juga terwujud tetapi dapat menghidarkan kesulitan yang menghilangkan kesempitan contohnya dalam hal ibadah ialah bolehnya berbuka puasa bagi musafir dan orang yang sakit ataupun bolehnya meng-qashar shalat ketika dalam perjalanan.c) Maslahah Tahsiniyyah adalah mempergunakan semua yang layak dan pantas yang dibenarkan oleh adat kebiasaan yang baik dan dicakup oleh bagian mahasinul akhlak.Contohnya kewajiban bersuci dari najis, dan sebagainya. 4. a) Maksudnya adalah bahwa setiap ada keberatan pasti ada kemudahan.Dalilnya :ان مع العسر يسرا"Sesungguhnya setiap kesulitan ada kemudahan."Contohnya : seperti ketika kita sedang melaksanakan UAS, maka timbullah kemudahan yaitu Selesai mengerjakan UAS, dan ketika kita menjadi mahasiswa sulit mengerjakan skripsi dan pada akhirnya wisudalah, dan ketika kita sedang bekerja maka di akhir bulan kita mendapat kemudahan yaitu upah yang diberikan atas pekerjaan kita.b) Maksudnya adalah bahwa setiap hal-hal yang berbuat atau yang menimbulkan kerusakan apabila dicegah maka akan lahirnya timbulnya suatu kemaslahatan.Dalilnya :لا تلقوا باديكم الي نهلكه"Janganlah engkau menjadikan tanganmu sebagai berbuat kerusakan."Contohnya seperti mencuri ,mendzolimi orang dan membuat orang sakit hati.c) Maksudnya adalah bahwa segala sesuatu itu tergantung niatnya karena perbuatan akan baik jika niatnya baik dan perbuatan jelek jika niatnya jelek.Dalilnya :انما اللعمل بانيه"Sesungguhnya amal itu tergantung pada niatnya."
BalasHapusC. الامور بمقاصدهاSegala perkara (perbuatan) tergantung pada tujuannya (niatnya)Pengertian KaidahPengertiannya dari kaidah diatas, bahwa setiap amal perbuatan baik dalam hubungan seseorang kepada Allah maupun kepada sesama makhluk. Maka nilainya ditentukan oleh niat serta tujuan melakukannya. Dalam perbuatan ibadah yang berhubungan kepada Allah, niat merupakan rukun sehingga menentukan sah atau tidaknya suatu amal. Sedangkan dalam perbuatan yang ada hubungannya dengan sesama makhluk, seperti muamalah, munakahah (pernikahan), Jinayah (tindak pidana), dan sebagainya maka niat merupakan penentu, apakah perbuatan-perbuatan tersebut mempunyai nilai ibadah ataukah sebaliknya. Landasan KaidahYang menjadi dasar terbentuknya kaidah ini adalah firman Allah SWT :وَمَنْ يُرِدْ ثَوَابَ الدُّنْيَا نُؤْتِهِ مِنْهَا وَمَنْ يُرِدْ ثَوَابَ الْآخِرَةِ نُؤْتِهِ مِنْهَا ۚ وَسَنَجْزِي الشَّاكِرِينَBarang siapa menghendaki (berniat mendapatkan) pahala dunia, niscaya Kami berikan kepadanya pahala dunia itu, dan barang siapa menghendaki pahala akhirat, Kami berikan (pula) kepadanya pahala akhirat itu. Dan kami akanmemberibalasankepada orang-orang yang bersyukur. (Ali imran 145)Maksud dari ayat diatas bahwa siapapun yang berniat dalam beramal misalnya shalat, puasa, sedekah dll untuk mencari kesenangan dunia, mengumpulkan harta, memperoleh pujian dari makhluk saja maka nilainya hanya sebatas dunia saja dan sama sekali ia tidak memperoleh pahala dari Allah SWT karena niat yang salah. Lain halnya dengan orang yang berniat dalam seluruh amalnya semata-mata mengerjakan perintah Allah, Mengharapkan ganjaran & ampunan Allah, maka niat & amalan seperti inilah yang mendapatkan ganjaran yang besar.Contoh kaidah ini : 1. Kesalahan dalam menentukan tempat shalat. Seperti mbah Muntaha (pengelolah kantin Asyiq) niat shalat di Kemranggen Bruno Purworejo, padahal saat itu dia berada di Simpar (suatu daerah yang di Kecamatan Kalibawang Wonosobo). Maka shalat mbah Muntaha tidak batal karena sudah adanya niat. sedangkan menentukan tempat shalat tidak ada hubungannya dengan niat baik secara globlal atau terperinci (tafshil).Atau seseorang berniat dalam shalatnya menegaskan tentang harinya, Rabu atau Kamis, Imamnya dalam suatu shalat berjamaah, kemudian apa yang di tegaskannyanya keliru. Maka shalatnya tetap sah.
BalasHapusNama : Novi Nurazijah
BalasHapusNPM : 15110015
Prodi : Muamalat
1. Pengertian qowa’idul ahkam menurut para ahli
a. Dikemukakan oleh Imam Tajjudin as-Subki:
الامر الكلى الذى ينطبق على جزئيات كثيرة تفهم احكامها منها
"Suatu perkara kulli yang bersesuaian dengan juziyah yang yang banyak yang dari padanya diketahui hukum-hukum juziyat itu".
(Asjmuni A. Rahman, Qaidah-Qaidah Fiqh, Jakarta. Bulan bintang. 1976. hal11.)
b. Menurut Musthafa az-Zarqa, Qowaidul Fiqhyah ialah : dasar-dasar fiqih yang bersifat umum dan bersifat ringkas berbentuk undang-undang yang berisi hukum-hukum syara’ yang umum terhadap berbagai peristiwa hukum yang termasuk dalam ruang lingkup kaidah tersebut.
(Abd. Rahman Dahlan, Ushul Fiqih. Amzah : Jakarta, hal. 13.)
c. Sedangkan Al-Jurjani mendefinisikan kaidah fikih dengan :
”Ketetapan yang kulli (menyeluruh, general) yang mencakup seluruh bagian-bagiannya”
(Al-Jurjani, Kitab al-Ta’rifat, (tt.: Dâr al-Kutub al-Ilmiyah, 1403 H/1983 M), hlm. 171)
2. kaidah Fiqh
Qawa’id sendiri dalam QS. Al Baqarah ayat 127 artinya dasar-dasar, dalam QS. An-Nahl ayat 26 artinya fondasi. Jadi kaidah ialah dasar, asas, fondasi dan tempat yang diatasnya berdiri sebuah bangunan.
Kaidah fiqh sendiri yaitu dasar atau asas yang bertalian dengan masalah-masalah atau jenis-jenis fiqh.
Perbedaan pokok antara qawaid ushuliyyah dan qaidah fiqih, adalah sebagai berikut :
a. Objek qawaid ushuliyyah adalah dalil hukum, sedangkan qaidah fiqih adalah perbuatan mukallaf.
b. Ketentuan qawaid ushuliyyah berlaku bagi seluruh juziyyah, sedangkan qaidah fiqih berlaku pada sebagian besar (aghlab) juziyyah.
c. Qawaid ushuliyyah, sebagai saran istinbath hukum, sedangkan qawaid fiqih sebagai usaha menghimpun dan mendekatkan ketentuan hukum yang sama untuk memudahkan pemahaman fiqih.
d. Qawaid ushuliyyah bisa bersifat prediktif, sedangkan qawaid fiqih bersifat wujud setelah ketentuan furu’
e. Qawaid ushuliyyah bersifat kebahasaan dan qaidah fiqih bersifat ukuran.
BalasHapus3. Mashlahah dharuriyyah, hijayyah, tahsiniyyah
A. Mashlahah dharuriyyah
الغائها وسميت مطلقة لانها لم تقيد بدليل اعتبار او دليل الغاء
Mashlahah mursalah ( mutlak ) menurut istilah ahli ushul adalah kemaslahatan yang tidak disyari’atkan oleh syara’ dalam wujud hukum didalam menciptakan kemaslahatannya, disamping tidak ada dalil yang membenarkan atau menyalahkan, mashlahah mursalah disebut dengan mutlak karena tidak ada dalil yang membenarkan atau yang menyalahkan.
a) Mashlahah Dharuriyah
Mashlahah Dharuriyah (primer) adalah perkara-perkara yang menjadi tempat tegaknya manusia, bila ditinggalkan , maka rusaklah kehidupan, merajalelalah kerusakan, timbullah fitnah dan kehancuran hebat.
Perkara pertama ialah perkara agama, maksudnya berkewajiban jihad (berperang membela agama) untuk mempertahankan akidah Islamiyah (bila diserang dahulu).
Perkara kedua ialah perakara jiwa, maksudnya berkewajiban untuk berusaha memperoleh makanan, minuman dan pakaian untuk mempertahankan hidupnya. Begitu juga kewajiban mengqishash orang yang berbuat pidana.
Perkara ketiga ialah perkara akal, maksudnya berkewajiban untuk meninggalkan minum khamar dan segala sesuatu yang memabukkan.
Perkara keempat ialah perkara keturunan, maksudnya berkewajiban untuk menghindarkan diri dari berbuat zina.
Perkara kelima ialah perkara harta, maksudnya berkewajiban untuk menjauhi pencuri. Begitu juga pemotongan tangan (efek jera) pada pencuri laki-laki atau perempuan.
b) Mashlahah hajiyah
Mashlahah hajiyah adalah setiap bentuk perbuatan yang tidak terkait dengan dasar yang lain ( yang ada dalam mashlahah dharuriyyah) yang dibutuhkan oleh masyarakat tetapi juga terwujud dan dapat menghindarkan kesulitan dan kesempitan. Sebagaimana memelihara kemerdekaan pribadi dan beragama. Dengan kemerdekaan ini maka luaslah gerak langkah hidup manusia. Mashlahah Tahsiniyyah
اَمّا المَصَالِحُ التّحسِينِيّةُ فَهِيَ عِبَارَةٌ عَنِ الاُمُورِ الّتِي تَقتَضِيهَا المُرُؤَةِ وَمَكَارِمُ الاَخلاَقِ وَمَحَاسِنُ العَادَاتِ .
Artinya: “Mashlahah Tahsiniyah ialah mempergunakan semua yang layak dan pantas yang dibenarkan oleh adat kebiasaan yang baik dan dicakup oleh bagian mahasinul akhlak.”
Tahsiniyah (sekunder) ini juga masuk dalam lapangan ibadah, adat, mu’amalah dan jinayat/uqubat. Lapangan ibadah misalnya bersuci dari najis, menutup aurat, memakai pakaian yang baik ketika sedang mendekatkan diri kepada Allah swt. Lapangan adat seperti, mejaga adat makan, adat minum, memilah makanan dan minuman yang baik. Lapangan mu’amalah seperti, larangan menjual barang najis. Lapangan uqubat seperti, dilarang berbuat curang (khianat) dalam timbangan jual beli, dalam peperangan dilarang membunuh wanita dan anak-anak, pendeta dan orang lanjut usia. (Khairul Umam, dkk, hlm. 138-141)
BalasHapusc) Mashlahah Tahsiniyah
Maslahah tahsiniyyah adalah memanfaatkan semua hal yang layak dan pantas yang dibenarkan oleh adat yang baik. Sebagaimana menutup aurat, memakai pakaian yang baik ketika sholat, bersedekah dan lain-lainnya.
4. Kaidah fiqh
a) Kesulitan membawa kemudahan
Masyaqqoh (kesulitan, kepayahan) yang biasa terdapat dalam syariat Islam dan mesti ada dalam semua beban syar’i, karena semua perintah dan larangan pasti akan membawa sedikit beban pada jiwa yang diberi beban tersebut.
Hanya saja dalam kondisi tertentu masyaqqoh model ini terasa lebih berat, karena hal tersebut maka diberilah keringan dalam pelaksanaan beban syar’i, sebagi contoh:
1. Sakit membolehkan tayammum sebagai ganti wudhu dan mandi.
2. puasa Ramadhan bisa diganti pada bulan lain
3. Safar menjadi sebab dibolehkannya Sholat Jama’ dan Qoshor, bolehnya tidak pusa Ramadhan dan menggantinya pada kesempatan lain
Banyak dalil yang menyebutkan secara khusus berbagai keringanan dalam syari’at disamping beberapa dalil diantaranya:
1. Allah عزّوجلّ berfirman:
يُرِيدُ اللهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلاَ يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ
“Alloh menginginkan bagi kalian kemudahan dan tidak mengiginkan bagi kalian kesulitan.” (QS. Al Baqoroh/2: 185)
2. Allah سبحانه و تعالى berfirman:
لاَ يُكَلِّفُ اللهُ نَفْسًا إِلاَّ وُسْعَهَا
“Allah tidak membebani seorang jiwa kecuali sesuai kemampuannya.” (QS. Al Baqoroh/2: 286)
b) Menolak mafsadat (kerusakan) didahulukan daripada mengambil kemaslahatan
Dalil dari kaidah ini adalah:
BalasHapus1. Firman Allah Subhanahu wa Tasxhgysg’ala,
وَلاَ تَسُبُّواْ الَّذِينَ يَدْعُونَ مِن دُونِ اللّهِ فَيَسُبُّواْ اللّهَ عَدْواً بِغَيْرِ عِلْم
“Dan janganlah kamu memaki sembahan-sembahan yang mereka sembah selain Allah, karena mereka nanti akan memaki Allah dengan melampaui batas tanpa pengetahuan.” (QS. Al-An’am:108)
2. Telah datang dalam hadits Aisyah radhiyallahu ‘anha; Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
يا عائشة لو لا أن قومك حديثوا عهد بجاهلية لأمرت بالبيت فهدم فأدخلت فيه ما أخرج منه و ألزقته الأرض …
“Wahai Aisyah, seandainya kaummu bukan orang-orang yang baru meninggalkan masa jahiliah, tentu aku perintahkan agar Baitullah dirombak. Kemudian aku bangun dan aku masukkan apa yang dikeluarkan darinya, dan niscaya aku turunkan sejajar dengan tanah ….” (Muttafaq ‘alaih)
(Disarikan dari buku Jadilah Salafi Sejati (terjemahan dari kitab Kun Salafiyyahn ‘alal Jaddah). Syaikh Dr. Abdussalam bin Salim As-Suhaimi. 2007. Jakarta: Pustaka At-Tazkia. Dengan penyuntingan bahasa oleh Redaksi Muslimah.Or.Id)
c) Segala perbuatan tergantung pada niat hadits Rasulullah yang sangat masyhur dari Umar bin Khathab
عن عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ – رضى الله عنه – قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – يَقُولُ « إِنَّمَا الأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ ، وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى ، فَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ إِلَى دُنْيَا يُصِيبُهَا أَوْ إِلَى امْرَأَةٍ يَنْكِحُهَا فَهِجْرَتُهُ إِلَى مَا هَاجَرَ إِلَيْهِ
Dari Umar bin Khathab berkata :
“Saya mendengar Rasulullah bersabda : “Sesungguhnya amal perbuatan itu tergantung pada niatnya, dan sesungguhnya setiap orang itu tergantung terhadap apa yang dia niatkan, maka barang siapa yang hijrohnya untuk Allah dan Rasul Nya maka hijrohnya itu untuk Allah dan Rasul Nya, dan barangsiapa yang hijrahnya untuk mendapatkan dunia maka dia akan mendapatkannya atau hijrahnya untuk seorang wanita maka dia akan menikahinya, maka hijrahnya itu tergantung pada apa yang dia hijrah untuknya.”
(HR. Bukhori 1, Muslim 1907)
Contoh : niat pada puasa wajib Ramadhan dengan puasa karena ingin diet akan berbeda nilainya. Niat sedekah atas nama orang tua. Niat berwudhu diselaraskan dalam hati meski tidak diucapka dengan ucapan yang keras, karena dalam berwdhu tidak diperbolehkan berkata-kata dan tempatnya niat ada didalam hati.