Kamis, 08 Agustus 2013

PANDANGAN ISLAM TERHADAP FAKTOR PRODUKSI ALAM



PANDANGAN ISLAM
TERHADAP FAKTOR PRODUKSI ALAM

Oleh: Enceng Iip Syaripudin, S.Ag, M.A.

I.              PENDAHULUAN
Ekonomi tidak terlepas dari kegiatan produksi, distribusi, dan konsumsi, ketiga kegiatan tersebut merupakan elemen- elemen penting dalam ekonomi yang saling terkait dan tidak bisa jalan sendiri- sendiri, kalau ada produksi pasti akan ada distribusi juga konsumsi, begitupun sebaliknya.
Faktor- faktor produksi dapat dibedakan menjadi 4 macam: alam, tenaga kerja, modal, dan organisasi.[1] Produksi yang baik dan berhasil ialah produksi yang dengan menggunakan 4 faktor tersebut, bisa menghasilkan barang sebanyak- banyaknya dengan kualitas semanfaat- manfaatnya.[2]
II.           FAKTOR PRODUKSI ALAM
Faktor alam meliputi bumi dengan segala isinya, baik itu berupa barang- barang mineral maupun kemampuanya menghasilkan produksi pertanian, dan juga meliputi segala isi bumi yang berupa energi, seperti minyak, batu bara, air terjun dan lain- lain, laut dengan segala isinya dan seterusnya.
Qur’an telah mengajak semua manusia melirik kepada hubungan antara dia dengan faktor produksi yang satu ini. Faktor alam ini sebenarnya telah ditundukkan dan dipercayakan kepada manusia untuk memakmurkannya, dan qur’an menyuruh manusia memanfaatkanya, dan diterangkan pula olehnya bagaimana cara yang terbaik untuk mengeksploitirnya, serta batas-batas yang harus dipatuhi manusia, agar supaya produksi bisa dilakukan dengan cara yang paling sempurna.
III.             TUGAS DAN FUNGSI MANUSIA TERKAIT DENGAN FAKTOR PRODUKSI ALAM
Firman Allah dalam surat al- Baqarah ayat 30:
øŒÎ)ur tA$s% š/u Ïps3Í´¯»n=yJù=Ï9 ÎoTÎ) ×@Ïã%y` Îû ÇÚöF{$# ZpxÿÎ=yz ( (#þqä9$s% ã@yèøgrBr& $pkŽÏù `tB ßÅ¡øÿム$pkŽÏù à7Ïÿó¡our uä!$tBÏe$!$# ß`øtwUur ßxÎm7|¡çR x8ÏôJpt¿2 â¨Ïds)çRur y7s9 ( tA$s% þÎoTÎ) ãNn=ôãr& $tB Ÿw tbqßJn=÷ès? ÇÌÉÈ  
“Ingatlah ketika Tuhanmu berfirman kepada malaikat: “sesungguhnya Aku hendak menjadikan seorang khalifah dimuka bumi.” Mereka berkata: “mengapa Engkau hendak menjadikan (khalifah) dibumi itu orang yang akan membuat kerusakan padanya dan menumpahkan darah, padahal kami senantiasa bertasbih dengan memuji Engkau dan mensucikan Engkau?” Tuhan berfirman: “sesungguhnya Aku mengetahui apa yang tidak kamu ketahui.”
Dalam surat al An’am ayat 165 Allah juga berfirman:
uqèdur Ï%©!$# öNà6n=yèy_ y#Í´¯»n=yz ÇÚöF{$# yìsùuur öNä3ŸÒ÷èt/ s-öqsù <Ù÷èt/ ;M»y_uyŠ öNä.uqè=ö7uŠÏj9 Îû !$tB ö/ä38s?#uä 3 ¨bÎ) y7­/u ßìƒÎŽ|  É>$s)Ïèø9$# ¼çm¯RÎ)ur Öqàÿtós9 7LìÏm§ ÇÊÏÎÈ  
“Dan Dia-lah yang menjadikan kamu penguasa- penguasa di bumi, dan Dia meninggikan sebagian kamu atas sebagian (yang lain) beberapa derajat, untuk mengujimu tentang apa yang diberikan-Nya kepadamu. Sesungguhnya Tuhanmu amat cepat siksa-Nya, dan sesungguhnya Dia maha pengampun lagi maha penyayang.
Jadi seluruh anak cucu Adam adalah khalifah-khalifah Allah di bumi ini. Dan Allah yang telah menciptakan alam semesta ini, sebenarnya telah menundukkan alam agar berkhidmat kepada manusia, dan Dia juga telah mengangkat manusia menjadi penguasa alam, dengan dianugerahi-Nya mereka indera dan akal fikiran, yang memungkinkan mereka untuk bisa memanfaatkan kekayaannya.
Mandat yang diberikan Allah kepada manusia mengenai bumi ini, tujuannya ialah agar dia memakmurkan alam, sebagaimana firman Allah dalam surat Hud ayat 61:
“Dia telah menciptakan kamu dari bumi (tanah) dan menjadikan kamu pemakmurnya.”
Jadi batasan Islam mengenai hubungan manusia dengan alam adalah sebagai berikut:
1.      Manusia adalah khalifah Allah pada alam.
2.      Oleh Allah alam ditundukkan kepada manusia.
3.      Allah menyuruh manusia berupaya dan bekerja untuk mengeksploitir alam yang telah ditundukkan-Nya kepada manusia sesuai dengan batasan yang telah ditentukan dalam al- Qur,an dan sunnah.[3]

IV.             ISLAM DAN HAK MILIK
Allah menghalalkan hak milik dalam dalam batas-batas kedudukan manusia sebagai khalifah dan wakil-Nya. Allah menghalalkan hak milik khusus maupun hak milik umum, dan penghalalan ini ditegaskan oleh Qur’an dan Sunnah. Allah SWT dalam hal ini mendukung hamba- hamba- Nya dalam soal kepemilikan sesuatu yang ada di bumi, sebagaimana firman- Nya dalam Q.S. Yaa- siin ayat 33- 35 yang artinya:
“Dan sesuatu tanda (kekuasaan Allah yang besar) bagi mereka adalah bumi yang mati. Kami hidupkan bumi itu dan kami keluarkan dari padanya biji-bijian, maka dari padanya mereka makan. Dan kami jadikan padanya kebun-kebun kurma dan anggur dan kami pancarkan padanya beberapa mata air, supaya mereka dapat makan dari buahnya, dan dari apa yang diusahakan oleh tangan mereka. Maka mengapakah mereka tidak bersyukur?”
Dengan tegas Allah menetapkan bahwa bumi ini Dia wariskan dan Dia jadikan sebagai hak milik, sebagaimana firman- Nya dalam Q.S. al- Ahzab ayat 27 yang artinya:
“Dan Dia mewariskan kepada kamu tanah- tanah, rumah-rumah, dan harta benda mereka, dan (begitu pula) tanah yang belum kamu injak.”
Hak milik mereka sebelum Rasulullah tetap diakui, adapun orang yang kafir terhadap Islam dan terhadap peraturan yang diturunkan Allah, Rasulullah disuruh-Nya memerangi mereka, sehingga mereka mau diatur sesuai dengan Sistem Allah. Didalam Surat at-Taubah ayat 29 Allah berfirman:
“Perangilah orang-orang yang tidak beriman kepada Allkah dan tidak (pula) kepada hari kemudian, dan mereka tidak mengharamkan apa yang telah diharamkan oleh Allah dan Rosul-Nya dan tidak beragama dengan agama yang benar (agama Allah), yaitu (orang-orang) yang diberikan Al-Kitab kepada mereka, sampai mereka membayar jizyah dengan patuh, sedang mereka dalam keadaan tunduk.”
Tetapi, Allah dan Rasul-Nya juga tetap mengakui hak milik orang dzimmi atas tanah mereka, bila mereka mau membayar jizyah dan pungutan “kharaj”.
Orang- orang Anshor di Madinah adalah para pemilik tanah dan kebun. Ibnu Majah dengan sanad dari Ibnu Abbas telah mengeluarkan sebuah hadist: Bahwasanya Jamilah binti Salul pernah datang menemui Nabi SAW lalu berkata: “saya tidak mencela Tsabit tentang agama maupun ahlaknya, tetapi saya tidak menyukai kekafiran dalam Islam, saya tidak tahan dengan Tsabit karena benci.” Tanya Nabi SAW kepadanya: “maukah kamu mengembalikan kebunnya kepadanya?” rupanya ketika Jamilah kawin dengan Tsabit, kebun itu menjadi maskawinnya.[4]
Dari hadist diatas, jelaslah bahwa para sahabat Nabi, baik lelaki maupun perempuan, mereka sama memiliki tanah dan bercocok tanam.
V.           CARA MEMPEROLEH HAK MILIK
Dalam Islam hak milik bisa diperoleh dengan jalan bekerja dan jalan lain yang telah ditapkan syara. Dari Urwah bin Az- Zubair, dari Aisyah, r.a, bahwa Nabi SAW bersabda: “Barang siapa yang memakmurkan sebidang tanah bukan milik seseorang, maka dialah yang lebih berhak memiliki tanah itu.”[5]
Dan dari Sa’id bin Zaid, r.a, dari Nabi SAW: “Barang siapa yang menghidupkan tanah mati maka tanah itu menjadi miliknya.”[6]
Adapun jalan lain yang telah ditetapkan syara diantaranya dengan jalan pewarisan, dan dengan semua akad- akad pemindahan hak milik, seperti penjualan, pemberian, wasiat, dan lain- lain.
VI.             ISLAM ALAM DAN PRODUKSI
Prinsip fundamental yang harus selalu diperhatikan dalam proses produksi adalah prinsip kesejahteraan. Konsep kesejahteran ekonomi islam terdiri dari bertambahnya pendapatan yang diakibatkan oleh meningkatnya produksi dari hanya barang-barang yang berfaedah melalui pemanfaatan sumber-sumber daya secara maksimum.[7] Allah Ta’ala telah menciptakan alam dan menaklukkan segala isinya yangberisi bermacam- macam nikmat dan kekayaan yang tiada hingga banyaknya untuk manusia, sebagaimana firman Allah  dalam Q.S. Ibrahim ayat 32-34 yang artinya:
“Allah-lah yang telah menciptakan langit dan bumi dan menurunkan air hujan dari langit, kemudian Dia mengeluarkan dengan air hujan itu berbagi buah-buahan menjadi rezeki untukmu; dan Dia telah menundukkan bahtera bagimu, supaya bahtera itu berlayar di lautan dengan kehendak-Nya, dan Dia telah menundukkan (pula) bagimu sungai-sungai. Dan Dia telah menundukkan (pula) bagimu matahari dan bulan yang terus-menerus beredar(dalam orbitnya); dan telah menudukkan bagimu malam dan siang. Dan Dia telah memberikan kepadamu (keperluanmu) dari segala apa yang kamu mohonkan kepadanya. Dan jika kamu menghitung nikmat Allah, tidaklah kamu dapat menghinggakannya.”
Diantara nikmat-nikmat tersebut merupakan kebutuhan hidup manusia, ada yang bisa diperoleh dengan cuma- cuma karena jumlahnya yang tidak terbatas seperti udara, sehingga tidak dikategorikan sebagai faktor produksi, dan ada yang harus didapatkan dengan jalan usaha. Faktor produksi ini meliputi nikmat-nikmat Allah, yang untuk memperolehnya perlu usaha. Yaitu alam yang lazimnya diperlukan untuk menghasilkan barang-barang yang menjadi bahan pemenuhan kebutuhan-kebutuhan pokok maupun yang bukan pokok dari penghidupan manusia, seperti halnya tanah yang kita injak.
VII.          HAK MILIK PRIBADI DAN BATASANYA
Islam menetapkan hak pemilikan pribadi atas harta benda, melalui pemilikan yang disahkan oleh hukum syara. Konsekwensinya Islam juga membuat peraturan untuk melindungi hak tersebut dan hukuman bagi yang melanggar hak tersebut.[8]   Memiliki tanah dibolehkan dan diakui oleh Allah, dan dijadikan- Nya sebagai hak, dimana tak seorangpun dibenarkan menyerobot sebidang tanah milik orang lain tanpa alasan- alasan syara seperti penjualan, atau pemberian (hibah), atau pewarisan, atau alasan syara yang lain yang sesuai dengan al- Qur’an dan Sunnah. Dalam Q.S. an- Nissa ayat 32 Allah berfirman:
4 ÉA%y`Ìh=Ïj9 Ò=ŠÅÁtR $£JÏiB (#qç6|¡oKò2$# ( Ïä!$|¡ÏiY=Ï9ur Ò=ŠÅÁtR $®ÿÊeE tû÷ù|¡tGø.$# 4
“…laki- laki berhak memiliki hasil usaha mereka, dan perempuan juga berhak memiliki hasil usaha mereka pula…”
Allah juga mengancam orang yang mengambil hak orang lain sebagaimana firman- Nya dalam surat al- Maidah ayat 38:
ä-Í$¡¡9$#ur èps%Í$¡¡9$#ur (#þqãèsÜø%$$sù $yJßgtƒÏ÷ƒr& Lä!#ty_ $yJÎ/ $t7|¡x. Wx»s3tR z`ÏiB «!$# 3 ª!$#ur îƒÍtã ÒOŠÅ3ym ÇÌÑÈ  
“Pencuri laki- laki maupun perempuan potonglah tangannya, sebagai balasan atas perbuatan mereka, sebagai peringatan dari Allah…”
Dari keterangan di atas dapat disimpulkan bahwa Islam mengakui kepemilikan tanah sebagai salah satu faktor produksi, oleh perseorangan ataupun oleh masyarakat, dan membelanya dari pelanggaran orang lain, hanya saja ada koridor- koridor yang harus dipatuhi dalam al- Qur’an dan sunnah.
Hak milik menurut Islam tidak lain adalah merupakan suatu tugas sosial dalam batas- batas kedudukan manusia sebagai khalifah Allah pada milik- Nya. Dan bahwa Allahlah pemilik yang sebenarnya dari segala isi bumi dan langit, sesuai dengan firman- Nya dalam Q.S. al- Baqarah ayat 107:
öNs9r& öNn=÷ès? žcr& ©!$# ¼ã&s! à7ù=ãB ÏNºuq»yJ¡¡9$# ÇÚöF{$#ur 3 $tBur Nà6s9 `ÏiB Âcrߊ «!$# `ÏB <cÍ<ur Ÿwur AŽÅÁtR ÇÊÉÐÈ  
“Tidakkah kamu mengetahui bahwa kerajaan langit dan bumi adalah kepunyaan Allah?”
Dengan diangkatnya manusia menjadi khalifah Allah, berarti manusia wajib memelihara apa yang dalam hematnya patut dipelihara, dan khususnya perintah- perintah Allah.
Perintah- perintah itu tidak lain adalah untuk kebaikan manusia juga, dan merupakan kontrol terhadap naluri yang terdapat pada diri manusia, yang selalu ingin memiliki (gharizah hubbut tamalluk). Adapun perintah- perintah dan hukum- hukum yang merupakan kontrol baggi pemilik tanah sebagai salah satu faktor produksi antara lain adalah:
1.      Bekerja dan membangun sarana produksi, adalah salah satu cara untuk memiliki tanah mati yang dibolehkan syara, yaitu tanah yang belum menjadi milik seseorang, sebagaimana sabda Nabi: “Barang siapa menghidupkan tanah mati, maka tanah itu menjadi miliknya”
Imam Bukhori juga meriwayatkan dari Urwah, dari Aisyah, r.a. bahwa Nabi SAW bersabda: “Barang siapa memakmurkan sebidang tanah yang tidak ada pemiliknya, maka dialah yang lebih berhak memiliki tanah itu.”
2.      Bagi orang yang ingin menghidupkan tanah, Nabi membatasinya sampai 3 tahun. Apabila dalam masa 3 tahun itu ia dapat menghidupkanya, maka tanah itu menjadi miliknya. Tapi kalau tidak, maka haknya dicabut kembali untuk dihidupkan kembali oleh orang lain. Sebagaimana sabda Nabi: “Bagi orang yang (hanya) bisa memagari (tanah), dia tidak berhak (memilikinya) setelah 3 tahun.”
3.      Memerangi sifat rakus yang terdapat pada para pemilik, yaitu dengan diwajibkanya zakat atas hasil bumi (pertanian), sesuai dengan firman- Nya dalam Q.S. al- An’am ayat 141:
“Dan Dialah yang menjadikan kebun- kebun yang berjunjung dan yang tidak berjunjung, pohon kurma, tanam- tanaman yang bermacam- macam buahnya, zaitun dan delima yang serupa (bentuk dan warnanya) dan tidak sama (rasanya). Makanlah dari buahnya (yang bermacam- macam itu) bila dia berbuah, dan tunaikanlah haknya di hari mememetik hasilnya (dengan disedekahkan kepada fakir- miskin), dan janganlah kamu berlebih- lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang- orang yang berlebi- lebihan.”
Hak milik itu tidak bisa diperoleh dengan jalan merampas, menipu, dan mmelakukan kecurangan. Sebagaimana khutbah Nabi pada waktu haji wada: “Sesungguhnya darahmu, harta bendamu dan kehormatanmu sekalian, adalah haram atas kamu (wajib kamu muliakan) sampai kamu menemui Tuhanmu (mati), seperti kemuliaan harimu ini, di negerimu ini. Perhatikanlah, bukanlah pernah aku sampaikan?”
Adapun cara-cara yang sah, yang bisa dipertanggungjawabkan menurut Sistem Islam, untuk memperoleh hak milik atas tanah, dapat disimpulkan sebagai berikut:
1.      Kerja
2.      Pelimpahan hak dengan jalan pewarisan atau wasiat
3.      Akad-akad pemindahan hak milik yang sah dengan macam- macamnya, seperti penjualan dan pemberian (hibah).
Menghidupkan tanah mati merupakan kerja, karena butuh usaha untuk menghidupkan tanah itu. Tanah bisa dianggap mati apabila bukan milik seseorang atau masyarakat. Tanah seprti itu boleh dibangun untuk ditanami atau dimanfaatkan untuk bangunan atau dijadikan asrama tentara, atau dijadikan daerah pertambangan untuk dikeluarkan hasil tambangnya dan seterusnya. Maka sebagian Ahli Fiqih (fuqoha) menyebutkan tanah itu harus jauh dari keramaian dan belum ada yang memanfaatkannya. Oleh sebab itu kalau ada sebidang tanah yang belum dimanfaatkan, terletak di suatu tempat, tanah itu menjadi milik siapa pun yang bisa menghidupkannya dalam tempo tiga tahun sejak ditemukannya. Demikian menurut ijma para Fuqoha.
Dr. Al-Assal dan Dr. Abdul Karim dalam buku mereka berdua, yang telah kami tunjukkan di atas, bertanya-tanya, apakah hak milik atas tanah mati itu dipersyaratkan pula izin dari pemerintah untuk menghidupkannya? Kemudian kata mereka:
Asy-Syafi’i, Ahmad, Abu Yusuf dan Muhammad, dengan berpegang kepada nash-nash yang keluar dari Rasulullah SAW, bermadzhab bahwa untuk menghidupkan tanah mati tidak perlu izin dari pemerintah (imam).
Dan hanya Abu Hanifah seorang, yang bermadzhab perlunya izin dari pemerintah. Untuk ucapannya itu, Abu Hanifah beralasan bahwa pemerintah berhak ikut campur memikirkan hal itu, yakni tentang menghidupkan tanah. Dengan alasan bahwa orang yang telah menemui sebidang tanah mati, tapi tidak bisa menghidupkannya, maka pemerintah berhak menuntut dia untuk menghidupkannya atau meninggalkannya.
Menurut Dr. Al- Assal dan Dr. Abdul Karim dalam buku “An- Nizhamul Iqtishadi fil Islam” bahwa karena terjadinya kerusakan di kalangan masyarakat kini, maka pendapat Imam Abu Hanifahlah yang lebih patut diikuti. Karena dalam sooal pemilikan tanah lebih mungkin terjadi perselisihan dan perebutan. Dalam pandangan mereka berdua, bahwa Abu Hanifah dengan pendapatnya itu tidak menolak dan tidak merubah sunnah Nabi maupun hukumnya, tapi justru mengatur pelaksanaanya, dan mmenjaga jangan sampai terjadi perselisihan dan perebutan diantara sesama umatt Islam.[9]
Hak milik juga dapat diperoleh dengan cara menyelenggarakan akad- akad pemindahan hak, seperti akad pembelian, pemberian, wasiat dan lain- lain. Akad- akad tersebut wajib disertai dengan ijab kabul (serah terima) menurut syara dan tidak boleh disertai dengan cacat- cacat yang bisa merubah akad.
VIII.       HAK MILIK UMUM DAN BATASANYA
Hak milik umum maksudnya pemilikan seluruh masyarakat atas suatu harta untuk kemanfaatan umum, yang bisa dimiliki secara umum. Misalnya negara, memiliki perusahaan-perusahaan yang banyak serta aset lainya, yang hasil usahanya diperuntukan bagi masyarakatnya, salah satu contohnya adalah tanah. Tanah adalah termasuk obyek dari hak milik umum.
Sebagai contoh, Rasulullah SAW pernah mensuakakan tanah Naqi dan dijadikan untuk melepas kuda-kuda semua kaum muslimin. Khalifah kedua, Umar bin Al-Khaththab juga pernah mensuakakan tanah Rubdzah. Rumputnya khusus untuk ternak kaum muslimin yang fakir-fakir. Mereka boleh menggembalakan ternak mereka di sana.
Seperlima dari tanah Khaibar yang khusus untuk Rasulullah di garap oleh orang Yahudi dengan perjanjian beliau mendapat separoh dari hasilnya, oleh Rasulullah hasil itu dibelanjakan kepada keluarganya, kerabat-kerabatnya dan kaum muslimin. Dan setelah Rasulullah wafat, oleh Abu Bakar hasil tersebut dimasukkan ke dalam Baitulmal (perbendaharaan negara), sebagai pelaksanaan hadits Rasul SAW: “Kami segenap nabi-nabi tidak diwarisi (harta kami). Sedang peninggalan kami menjadi sedekah.”
Hal-hal di atas merupakan dalil bahwa hak milik umum itu boleh, sama seperti bolehnya hak milik khusus. Dalam hal ini Rasulullah telah menerangkan tentang prinsip hak milik umum dengan sabdanya: “Orang banyak itu bersyerikat dalam tiga hal: air, rumput, dan api.”
Semua orang boleh memanfaatkan hak milik umum, seperti sungai dan rumput yang tumbuh di tanah kosong buat menggembalakan ternak. Sebagaimana Umar bin Al-Khathab mensuakakan secara paksa tanah yang baru ditaklukkannya di Irak.
Menurut Islam ada tanah milik umum yang hany boleh dikuasai oleh negara saja, yaitu tanah yang mengandung bahan-bahan mineral, minyak dan lain-lain, terutama bila tanah itu bukan milik seseorang sebelum ditemukannya bahan-bahan mineral tersebut, apabila tanah itu asalnya milik sseorang atau beberapa orang tertentu, maka pendapat para Fuqoha berbeda-beda: Antara lain ada yang berpendapat, bahwa bahan-bahan mineral itu milik Baitulmal, artinya bahan-bahan mineral itu menjadi milik umum. Pendapat ini adalah pendapat kebanyakan Ulama Maliki.
Pendapat lain bahwa apabila bahan- bahan mineral itu ditemukan pada tanah milik khusus, maka bahan- bahan itu ikut sebagai tanahnya. Karenna bahan- bahan itu ada di tanah itu, maka bahan- bahan tersebut menjadi hak si punya tanah sebagaimana haknya atas tanah itu. Pendapat ini merupakan pendapat yang kuat dalam madzhab Syafi’i.
Dalam hal ini menurut Abu Hanifah, baitulmal berhak seperlimanya, sedang Asy- Syafi’i menetapkan seukuran zakat wajib dari emas dan perak, apabila bahan mineral itu berupa emas atau perak.
Sementara Dr. Ahmad Al- Nassal dan Dr. Abdul Karim dalam buku mereka “an- Nizhamul Iqtishadi fil Islam” lebih memperkuat pendapat yang menyatakan bahwa negaralah yang berhak memiliki barang temuan (rikaz), baik itu berupa barang tambang maupun dari peninggalan purbakala, baik yang terpendam dalam tanah milik khusus maupun umum.
Seperti halnya hak milik khusus, hak milik umumpun terikat. Ikatan tersebut terletak pada batas- batas kedudukan manusia sebagai khalifah di muka bumi, dan  pemerintah kaum musliminlah yang bertanggung jawab tentang bidang- bidang apa sajakah yang perlu dibiayai dengan hak milik umum ini atau dengan hasilnya, dengan alasan bahwa pemerintahlah yang menerima mandat dari Allah mengenai hak milik umum ini dan sebagai mandataris dia wajib melaksanakan perintah-perintah dari pihak pemberi mandat, baik dalam soal administrasi maupun penggunaan.
Pemerintah wajib menumbuhkan hak milik umum ini dan menggunakanya untuk kemaslahatan rakyat muslimin, dan dalam hal ini pemerintah tidak boleh pilih kasih kepada seseorang, dan harus berusaha benar- benar memilih cara yang terbaik supaya hak milik umum ini bermanfaat dann menjadi salah satu faktor produksi. Pemerintah harus tetap memelihara hukum- hukum syara. Jadi hak milik umum ini tidak boleh dia guunakan untuk muamalah riba, maupun gharar.[10] Contoh yang telah dicontohkan Rasulullah dan Umar merupakan konsep ideal bagaimana negara Islam memperlakukan hak milik umum.
IX.             SIKAP KAPITALIS, KOMUNIS, DAN ISLAM TERHADAP HAK MILIK, SEBAGAI SALAH SATU FAKTOR PRODUKSI
1.        Kapitalis
Cara yang ditempuh oleh sisitem ekonomi kapitalis dan komunis, tidak sama dengan cara Islam. Produksi dalam sistem kapitalis tidak peduli dengan pembuatan barang yang membahayakan masyarakat, asal memberi banyak keuntungan kepada produsen. Dalam sistem kapitalis boleh saja memproduksi khamar, babi, peralatan judi dan barang- barang perusak masyarakat lainya. Namun demikian kapitalis tetap mengakui bahwa kebebasan manusia tidak bisa bebas lepas tetapi kebebasan manusia terbatas yang dibatasi oleh kebebasan orang lain.[11]
Menurut Winardi dalam buku Pengantar Ilmu Ekonomi buku 2, kapitalisme dibangun atas rangka- rangka  sebagai berikut:
a.       Hak milik privat.
b.      Kebebasan berusaha dan memilih.
c.       Motif pokok yang berpusat pada kepentingan diri sendiri.
d.      Persaingan.
e.       Bergantung pada sistem harga.
f.       Peranan terbatas bagi pemerintah.[12]
Dalam sistem kapitalis hak milik khusus atas faktor- faktor produksi, seperti alam, demi menghasilkan keuntungan kadang- kadang digunakan untuk sesuatu yang sangat buruk. Sawah umpamanya, kadang- kadang dibiarkann begitu saja atau ditanami bunga, atau dijadikan daerah perburuan, padahal masyarakat tengah terancam kelaparan dan sangat membutuhkan padi dan sayur- sayuran. Kadang- kadang sebagian hasil pertanian dibuang ke laut, atau dibinasakan untuk mengurangi persediaan dengan tujuan supaya harga bisa naik dan mendapat laba yang banyak.
2.        Komunis atau Sosialis
Dalam sistem komunis tidak mempedulikan motif- motif dan dorongan- dorongan kejiwaan, yang bisa menambah kuantitas produksi. Sistem komunis tidak mengakui kebebasan perseorangan untuk menentukan sendiri barang apa yang hendak dikonsumsi maupun diproduksi. Ia memerangi segala kebebasan dan sangat membatasi langkah- langkah para pekerja.
Dalam sistem sosialis dan khususnya komunis, dilarang sama sekali pemilikan pribadi atas tanah atau sumber- sumber alam yang lain, berupa tenaga- tenaga penggerak maupun alat- alat produksi lainya, ini jelas bertentangan dengan fitrah manusia yang memang punya watak ingin memiliki, bahkan ingin memelihara miliknya dan menggunakanya agar menghasilkan keuntungan sebesar- besarnya.
Secara umum ada beberapa hal yang menjadi identitas sistem sosialis, yaitu:
a.       Hak milik pemerintah atas sumber- sumber produksi.
b.      Planning.
c.       Redistribusi pendapatan.
d.      Revolusi secara demokratis dan damai.[13]

3.        Sistem Islam
Ketentuan Al- Qur'an mengenai hak milik tanah dengan tegas menguntungkan petani, tanah harus menjadi milik bersama demi pemampaatan yang sebaik- baiknya bagi masyarakat. Dalam Islam tidak ada pemilikan tanah secara mutlak, karena tanah adalah milik Allah. Hukum Al- Qur'an tidak menyukai sistem zamindari, yang pada hakikatnya melakukan pembagian tanah yang merata diantara semua penggarap tanah.Tuhan menciptakan bumi demi kebaikan semua orang agar dapat menikmati buah dan hasilnya.[14]
Islam mengizinkan pemilikan faktor produksi agar produksi bertambah, sebagaimana kita lihat pada usaha menghidupkan tanah mati dan waris. Hal itu adalah untuk memberi dorongan kepada seseorang dalam membangun tanah, dan untuk mencegah cara pemilikan dengan sekedar memasang tangan tanpa kerja, yakni tanpa memanfaatkan tanah tersebut, dalam tempo paling lama 3 tahun.
Islam melarang pemilikan dengan cara yang tidak dibenarkan oleh syara, seperti merampas, melakukan penghianatan, menipu, mencuri, maupun menyuap kepada dan lain- lain. Sebagaimana firman Allah dalam Q.S. al- Baqarah ayat 188:[15]
“Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain diantara kamu dengan cara yang batil, dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebagian dari harta benda orang lain dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui.”
Islam menyuruh orang berbuat kebajikan dalam segala hal, supaya menjadi kekasih Allah, sebagaimana firman- Nya dalam Q.S. al- Baqarah ayat 195:
“Dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang- orang yang berbuat baik.”
X.           KESIMPULAN TENTANG PANDANGAN ISLAM TERHADAP FAKTOR PRODUKSI ALAM
Islam berusaha supaya hak milik akan faktor produksi, dapat merealisir manfaat sebesar- besarnya, agar bisa menghasilkan produksi sebanyak- banyaknya dan sebaik- baiknya, dimana itu semua ternyata tidak bisa terwujud dengan sistem kapitalis yang memberi kebebasan mutlak kepada hak milik, tanpa ada pencegahan terhadap pelampauan batas yang dilakukan oleh para pemilik, maupun pencegahan terhadap keluarnya mereka dari jalan yang benar dalam berproduksi.
Hal tersebut tiddak terwujud pula pada sistem sosialis yang menolak hak milik menjadi alat produksi, antara lain hak milik atas tanah. Ia mematikan kemerdekaan individu dan mematikan dorongan pribadi untuk berproduksi, hal itulah yang kemudian menyebabkan produksi tani mundur dari Uni Soviet, karena kehilangan dorongan pribadi.
Pandangan Islam terhadap faktor produksi alam, dapat disimpulkan sebagai berikut:
1.      Qur’an dan Sunnah memberi peringatan, bahwa alam adalah salah satu sumber rezeki, dan bahwa Allah telah memudahkan dan menundukkan alam untuk umat manusia.
2.      Dalam hubunganya dengan alam, manusia adalah khalifah Allah di muka bumi, sedang Allah itulah pemilik yang sebenarnya.
3.      Islam mengizinkan pemilikan tanah, baik untuk keperluan umum maupun khusus, baik dimiliki oleh seseorang maupun orang banyak.
4.      Mengenai miliknya manusia adalah petugas, kewajibanya adalah melaksanakan hukum- hukum dan perintah- perintah Allah, sehingga alam bisa menghasilkan kekayaan sebaik- baiknya, baik hak milik dan kekkhalifahan pada alam itu bersifat perseorangan maupun umum.
5.      Islam tidak menentang naluri dan fitrah dari seseorang maupun orang banyak untuk memiliki. Hanya saja Islam membatasi pemilik dalam penggunaan- penggunaan miliknya.[16]












DAFTAR PUSTAKA

Al- Asqalani, Ibnu Hajar, Bulughul Maram Min Adillatil Ahkam
Mannan, Moch. Abdul (1997), Ekonomi Islam Teori dan Praktek, P.T. Dana Bakti
             Primayasa, Yogyakarta
Milton Friedman (1972), Capitalism and Freedom, The University of Chicago
           
             Press, California
Rahman, Afzalur (1995), Doktrin Ekonomi Islam, Jilid 1, Dana Bhakti Wakaf,

           Yogyakarta    

Sulaiman, Thahir Abdul Muhsin (1981), Menanggulangi Krisis Ekonomi Secara

            Islam, P.T. Al- Ma’arif, Bandung


Quthb, Sayyid (tt), Keadilan Sosial Dalam Islam, Penerbit Pustaka, Bandung


Winardi (1995), Pengantar Ilmu Ekonomi, TARSITO, Bandung 

   



[1] Afzalur Rahman (1995), Doktrin Ekonomi Islam (terj), Jilid 1, Dana Bhakti Wakaf, Yogyakarta, hal. 193-314
[2] Sulaiman, Thahir Abdul Muhsin (1981), Menanggulangi Krisis Ekonomi Secara Islam (terj), P.T. Al- Ma’arif, Bandung, hal. 70
[3] Ibid, 74
[4] Ibid, hal. 78
[5] Bulughul Maram, hadist no. 941, diriwayatkan oleh bukhori
[6] Ibid, hadist no. 942, diriwayatkan oleh Abu Daud, Nasa’I, di anggap hasan oleh at- Tirmidzi
[7] Mannan Moch. Abdul, Ekonomi Islam Teori dan Praktek (trj), P.T. Dana Bakti Primayasa, Yoyakarta, hal. 52- 74
[8] Quthb Sayyid (tt), Keadilan Sosial Dalam Islam (trj), Penerbit Pustaka, Bandung, hal 142
[9] Sulaiman, Thahir Abdul Muhsin (1981), Menanggulangi Krisis Ekonomi Secara Islam (terj), P.T. Al- Ma’arif, Bandung, hal. 89- 94
[10] ibid, hal. 94- 96
[11] Milton Friedman (1972), Capitalism and Freedom, The University of Chicago Press, California, hal. 26
[12] Winardi (1995), Pengantar Ilmu Ekonomi, TARSITO, Bandung, hal.695
[13] Ibid
[14] Mannan Moch. Abdul, Ekonomi Islam Teori dan Praktek (trj), P.T. Dana Bakti Primayasa, Yoyakarta, hal. 75- 110
[15] Sulaiman, Thahir Abdul Muhsin (1981), Menanggulangi Krisis Ekonomi Secara Islam (terj), P.T. Al- Ma’arif, Bandung, hal. 98
[16] Ibid, hal 101




Tidak ada komentar:

Posting Komentar