MURABAHAH
Disusun
oleh :
Enceng
Iip Syaripudin, M.A.
BAB
I
PENDAHULUAN
PENDAHULUAN
A.
LATAR BELAKANG
Paradigma
baru yang berkembang pada masa krisis ekonomi tahun 1997 dan 1998 adalah perlu
dikembangkannya ekonomi kerakyatan dimana pertumbuhan ekonomi didorong dari
bawah. Hal ini berarti diperlukannya alokasi sumber daya untuk membangkitkan
golongan ekonomi lemah dan koperasi. Tingkat bunga yang sangat tinggi pada masa
krisis sampai 65 % setahun jelas tidak mendukung berkembangnya ekonomi
kerakyatan. Oleh karena itu diperlukan perangkat lembaga keuangan baru yang
tentunya bukan berupa bunga. Karena Itu Pada dekade sekarang ini telah banyak
bank bank syariah yang menawarkan produk produknya baik itu produk yang
tabarru’ ataupun yang tijarah.
Wajar
jika banyak perspektif negatif yang ditujukan oleh masyarakat awam kepada Bank
syariah. Sejauh ini mayoritas portofolio pembiayaan oleh Bank Syariah
didominasi oleh pembiayaan Murabahah. Sepintas memang ada kemiripan antara
pembiayaan Murabahah di Bank Syariah dan kredit pembelian barang di Bank
Konvensional. Umumnya mereka mengatakan operasional bank syariah tidak berbeda
dengan bank konvensional. Hanya saja jika di Bank Konvensional menerapkan
sistim bunga, maka di bank syariah dirubah dengan istilah margin
B. RUMUSAN MASALAH
Bagaimana
Pembiayaan Murabahah ?
BAB II
PEMBAHASAN
1. Pengertian Murabahah
a. Murabahah adalah menyebutkan harga pokok barang si pembeli
dengan harapan agar si pembeli memberikan keuntungan kepada si penjual.
b. Murabahah adalah jual beli barang pada harga asal dengan
tambahan keuntungan yang disepakati
Dalam
bai’ al-Murabahah, penjual harus memberi tahu harga pokok yang ia beli dan
menentukan suatu tingkat keuntungan sebagai tambahannya.
2. Landasan Hukum
a.
aL-Qur’an
“dan
Alloh telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba...” (aL-Baqarah
[2]:275)
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu…” (an-Nisa [4]:29)
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu…” (an-Nisa [4]:29)
b.aL-Hadis
Dari Suhaib ar-Rumi r.a bahwa Rosululloh SAW bersabda “tiga hal yang didalamnya terdapat keberkahan : jual beli secara tangguh, muqaradhah (mudharabah), dan mencampur gandum dengan tepung untuk keperluan rumah bukan untuk dijual” (HR. Ibnu Majjah)4
Dari Suhaib ar-Rumi r.a bahwa Rosululloh SAW bersabda “tiga hal yang didalamnya terdapat keberkahan : jual beli secara tangguh, muqaradhah (mudharabah), dan mencampur gandum dengan tepung untuk keperluan rumah bukan untuk dijual” (HR. Ibnu Majjah)4
c.Fatwa
Dewan Syari’ah Nasional
Nomor
4/ DSN-MUI IV/ 2000 tanggal 1 April 2000 tentang Murabahah,
Nomor 13/ DSN-MUI IX/ 2000 tanggal 16 September 2000 tentang Uang Muka Dalam Murabahah,
Nomor 13/ DSN-MUI IX/ 2000 tanggal 16 September 2000 tentang Uang Muka Dalam Murabahah,
Nomor
16/ DSN-MUI IX/ 2000 tanggal 16 September 2000 tentang Diskon Dalam Murabahah,
Nomor 17/ DSN-MUI IX/ 2000 tanggal 16 September 2000 tentang Sanksi Atas Nasabah Mampu Yang Menunda-nunda Pembayaran, dan
Nomor 23/ DSN-MUI/ III/ 2002 tanggal 28 Maret 2002 tentang Potongan Pelunasan Dalam Murabahah.
Nomor 17/ DSN-MUI IX/ 2000 tanggal 16 September 2000 tentang Sanksi Atas Nasabah Mampu Yang Menunda-nunda Pembayaran, dan
Nomor 23/ DSN-MUI/ III/ 2002 tanggal 28 Maret 2002 tentang Potongan Pelunasan Dalam Murabahah.
Berdasarkan
fatwa-fatwa tersebut, Bank Indonesia
mengatur lebih lanjut dalam bentuk Peraturan Bank Indonesia
atau Surat Edaran Bank Indonesia,
seperti tentang kolektibilitas dan Pedoman Akuntansi Perbankan Syari’ah
Indonesia (PAPSI). Sesuai UU No.10/1998 tentang perubahan UU No.7 tentang
Perbankan dalam penjelasan pasal 6 huruf m dijelaskan bahwa yang mempunyai
kewenangan untuk mengatur kegiatan usaha Bank Syari’ah adalah Bank Indonesia.
3. Syarat Bai’ al-Murabahah
a.Penjual
memberitahu biaya modal kepada nasabah
b.Kontrak
pertama harus sah sesuai dengan rukun yang diterapkan
c.Kontrak
harus bebas dari riba
d.Penjual
harus menjelaskan kepada pembeli bila terjadi cacat atas barang sesudah
pembelian
e.Penjual
harus menyampaikan semua hal yang berkaitan dengan pembelian, misalnya
bila
pembelian dlakukan secara hutang.
Secara
prinsip, jika syarat dalam (a), (d), atau (e) tidak dipenuhi, maka pembeli
meliki
pilihan untuk : melanjutkan pembelian seperti apa
adanya kembali kepada penjual dan menyatakan ketidaksetujuan atas barang yang
dijual Mmembatalkan kontrak.
4.Rukun Bai’al-Murabahah
Rukun
bai’ al-Murabahah pada intinya sama dengan rukun jual beli :
a.Menurut madzhab Hanafi, rukun jual beli antara lain:
Iijab dan Qobul yang menunjukan adanya pertukaran atau kegiatan saling memberi yang menempati kedudukan ijab dan qobul itu.
a.Menurut madzhab Hanafi, rukun jual beli antara lain:
Iijab dan Qobul yang menunjukan adanya pertukaran atau kegiatan saling memberi yang menempati kedudukan ijab dan qobul itu.
b.Menurut
jumhur Ulama, rukun jual beli ada 4 antara lain:
Orang yang penjual Orang yang membeli Sighat
Barang atau sesuatu yang diakadkan.
Orang yang penjual Orang yang membeli Sighat
Barang atau sesuatu yang diakadkan.
5.Jenis Bai’ al-Murabahah
a.Murabahah
tanpa pesanan
b.Murabahah
berdasarkan pesanan8
B.Bai’
al-Murabahah dalam Fiqh Seperti yang telah dijelaskan di awal bahwa bai’
al-Murabahah memerlukan tiga pihak, yaitu nasabah sebagai pihak yang ingin
membeli barang; bank atau sohibul mal sebagai pembiaya atas barang yang akan
dibelikannya kepada nasabah; dan produsen atau pihak penjual barang.
Jika dianalogikan maka, ada tiga pihak, yaitu A, B, dan C, dalam suatu penjualan murabahah. A meminta B untuk membeli beberapa barang untuk A. B tidak memiliki barang yang dimaksud tetapi ia berjanji untuk membelikannya dari pihak ketiga, yaitu C. B adalah perantara, dan kontrak murabahah adalah antara A dan B.
Kontrak Murabahah didefinisikan sebagai “penjualan suatu komoditas dengan harga yang si penjual (B) telah membelinya dengan harga asli, ditambah dengan sekian laba yang diketahui oleh si penjual (B) dan si pembeli (A)”. Sejak kemunculannya dalam fiqh, kontrak murabahah tampaknya telah digunakan murni untuk tujuan dagang.
Udvitch menyatakan bahwa murabahah adalah suatu bentuk jual beli dengan komisi, dimana biasanya si pembeli ditak dapat memperoleh barang yang diinginkan kecuali lewat perantara, atau ketika pembeli tidak mau susah-susah mendapatkannya sendiri, sehingga ia mencari jasa seorang perantara.
Jika dianalogikan maka, ada tiga pihak, yaitu A, B, dan C, dalam suatu penjualan murabahah. A meminta B untuk membeli beberapa barang untuk A. B tidak memiliki barang yang dimaksud tetapi ia berjanji untuk membelikannya dari pihak ketiga, yaitu C. B adalah perantara, dan kontrak murabahah adalah antara A dan B.
Kontrak Murabahah didefinisikan sebagai “penjualan suatu komoditas dengan harga yang si penjual (B) telah membelinya dengan harga asli, ditambah dengan sekian laba yang diketahui oleh si penjual (B) dan si pembeli (A)”. Sejak kemunculannya dalam fiqh, kontrak murabahah tampaknya telah digunakan murni untuk tujuan dagang.
Udvitch menyatakan bahwa murabahah adalah suatu bentuk jual beli dengan komisi, dimana biasanya si pembeli ditak dapat memperoleh barang yang diinginkan kecuali lewat perantara, atau ketika pembeli tidak mau susah-susah mendapatkannya sendiri, sehingga ia mencari jasa seorang perantara.
Al-Qur’an
tidak pernah secara langsung membicarakan tentang murabahah meski ada sejumlah
acuan tentang jual beli, laba rugi, dan perdagangan, demikian pula tidak ada
hadis yang membicarakan langsung tentang murabahah.
Meurut
Malik dan Syafi’i mengatakan bahwa jual beli murabahah adalah halal tidak
memperkuat pendapat mereka dengan satu hadispun.
Al-Kaff
seorang kritikus murabahah kotemporer menyimpulkan bahwa murabahah adalah salah
satu jenis jual beli yang tidak dikenal pada zaman Nabi atau para Sahabat.
Mengingat tidak ada rujukan baik didalam aL-Qur’an ataupun Hadis Shohih yang diterima umum, para fuqoha harus mambenarkan murabahah dengan dasar yang lain. Faqih madzhab Hanafi, Marghiani (w.593/1197) membenarkan keabsahan murabahah berdasarkan bahwa “syarat-syarat yang penting bagi keabsahan suatu jual beli ada dalam murabahah dan juga karena orang memerlukannya”. Faqih dari madzhab Syafi’i, Nawawi (w.676/1277) cukup menyatakan : “murabahah adalah boleh tanpa ada penolakan sedikitpun.
Mengingat tidak ada rujukan baik didalam aL-Qur’an ataupun Hadis Shohih yang diterima umum, para fuqoha harus mambenarkan murabahah dengan dasar yang lain. Faqih madzhab Hanafi, Marghiani (w.593/1197) membenarkan keabsahan murabahah berdasarkan bahwa “syarat-syarat yang penting bagi keabsahan suatu jual beli ada dalam murabahah dan juga karena orang memerlukannya”. Faqih dari madzhab Syafi’i, Nawawi (w.676/1277) cukup menyatakan : “murabahah adalah boleh tanpa ada penolakan sedikitpun.
Pada
dasarnya, semua bentuk kegiatan muamalah boleh dilakukan kecuali ada dalil yang
mengharamkannya.
Sedangkan
aturan-aturan tentang murabahah tercantum dalam Fatwa Dewan Syari’ah Nasional
No.4/DSN-MUI/IV/2000 yaitu (DSN, 2000:25-29) Tentang :
Ketentuan
Umum Murabahah dalam Bank Syari’ah
Ketentuan
Murabahah kepada Nasabah
Jaminan
dalamMurabahah
Hutang
dalam Murabahah
Penundaan
Pembayaran dalam Murabahah
Bangkrut
dalam Murabahah
Selain
itu, dalam murabahah juga terdapat hal-hal yang harus atau wajib untuk
dijelaskan. Hal itu demi untuk kelancaran jual beli agar tidak ada penyesalan
nantinya.
Jual beli secara murabahah dan tauliyah adalah jual beli secara aman (kepercayaan) karena pembeli mempercayai perkataan penjual tentang harga pertama tanpa ada bukti atau sumpah, sehingga harus terhindar dari khianat dan prasangka buruk.
Firman Alloh dalam QS. Al-Anfal [8]:27
Jual beli secara murabahah dan tauliyah adalah jual beli secara aman (kepercayaan) karena pembeli mempercayai perkataan penjual tentang harga pertama tanpa ada bukti atau sumpah, sehingga harus terhindar dari khianat dan prasangka buruk.
Firman Alloh dalam QS. Al-Anfal [8]:27
“Hai
orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengkhianati Allah dan Rasul
(Muhammad) dan (juga) janganlah kamu mengkhianati amanat-amanat yang dipercayakan
kepadamu, sedang kamu mengetahui.”
Apabila
barang yang ada ditangan penjual atau pembeli cacat, lalu ia hendak menjualnya
secara murabahah maka ada beberapa hal yag harus diperhatikan, yaitu :
Jika cacat yang ada pada barang terjadi atas kehendak aatas manusia maka ia diperbolehkan menjualnya dengan harga utuh tanpa menjelaskan barang yang cacat
Zufar dan sebagian besar Ulama mengatakan bahwa brang yang cacat tidak boleh dijual secara murabahah kecuali jika sipenjual menjelaskan cacat tersebut
Jika cacat tersebut hasil perbuatan pembeli atau orang lain, maka tidak boleh dijual secara murabahah sampai ada penjelasan
Jika cacat yang ada pada barang terjadi atas kehendak aatas manusia maka ia diperbolehkan menjualnya dengan harga utuh tanpa menjelaskan barang yang cacat
Zufar dan sebagian besar Ulama mengatakan bahwa brang yang cacat tidak boleh dijual secara murabahah kecuali jika sipenjual menjelaskan cacat tersebut
Jika cacat tersebut hasil perbuatan pembeli atau orang lain, maka tidak boleh dijual secara murabahah sampai ada penjelasan
Jika
terdapat unsur tambahan pada barang yang dijual seperti anak, buah, bulu, dan
susu maka tidak boleh menjual secara murabahah sampai ada penjelasan
Jika tanah yang dijual itu digarap maka boleh dijual tanpa ada penjelasan karena unsur tambahan yang bukan pemekaran dari barang tersebut bukan termasuk barang dagangan
Jika si A membeli dari seseorang dengan piutangnya yag wajib dibayar orang tersebut, boleh menjualnya secara murabahah tanpa penjelasan.12
Dalam Islam, perdagangan dan perniagaan selalu dikaitkan dengan nilai-nilai moral, sehingga semua transaksi bisnis yang bertentangan dengan kebajikan tidaklah berjalan secara Islami.
Jika tanah yang dijual itu digarap maka boleh dijual tanpa ada penjelasan karena unsur tambahan yang bukan pemekaran dari barang tersebut bukan termasuk barang dagangan
Jika si A membeli dari seseorang dengan piutangnya yag wajib dibayar orang tersebut, boleh menjualnya secara murabahah tanpa penjelasan.12
Dalam Islam, perdagangan dan perniagaan selalu dikaitkan dengan nilai-nilai moral, sehingga semua transaksi bisnis yang bertentangan dengan kebajikan tidaklah berjalan secara Islami.
Bai’
al-Murabahah dalam Perbankan Bank-bank Islam umumnya mengadopsi murabahah untuk
memberikan pembiayaan jangka pendek kepada para nasabah guna pembelain barang
meskipun mungkin nasabah tidak memiliki uang untuk membayar. Murabahah
sebagaimana yang digunakan dalam perbankan Islam, prinsipnya didasarkan pada
dua elemen pokok : harga beli serta biaya yang terakait serta kesepakatan atas
mark up (laba).
Ciri
dasar kontrak murabahah sebagai berikut :
1.Si
pembeli harus memiliki pengetahuan tentang biaya-biaya terkait dan tentang
harga asli barang dan batas laba harus ditetapkan dalam persentase dari total
harga plus biaya-biaya
2.Apa
yang dijual adalah barang atau komoditas dan dibayar dengan uang
3.Apa yang diperjualbelikan harus ada dan dimiliki oleh si penjual, dan si penjual harus mampu menyarahkan barang itu pada si pembeli
3.Apa yang diperjualbelikan harus ada dan dimiliki oleh si penjual, dan si penjual harus mampu menyarahkan barang itu pada si pembeli
4.Pembayarannya
ditangguhkan Bank-bank Islam pada umumnya telah menggunakan murabahah sebagai
metode pembiayaan mereka yang utama meliputi kira-kira 75% dari total kekayaan
mereka. Di Pakistan(sejak 1984) pembiayaan muabahah mencapai 87% dari total
pembiayaan dalam investasi deposito PLS. Dalam kasus Dubai Islamic Bank (1989)
mencapai 82% dari total pembiayaan. Bahkan bagi Islamic Development Bank (IDB)
selama lebih dari 10 tahun periode pembiayaan, 73%nya adalah murabahah, yaitu
dalam pembiayaan dagang luar negeri.13
Murabahah Kepada Pemesan Pembelian (KPP) umumnya dapat diterapkan pada produk pembiayaan untuk pembelian barang-barang investasi, baik domestik maupun luar negeri seperti Letter of Credits (LC). Skema ini paling banyak digunakan krena sederhana dan tidak terlalu asing bagi yang biasa transaksi dengan dunia perbankan pada umumnya.
Murabahah Kepada Pemesan Pembelian (KPP) umumnya dapat diterapkan pada produk pembiayaan untuk pembelian barang-barang investasi, baik domestik maupun luar negeri seperti Letter of Credits (LC). Skema ini paling banyak digunakan krena sederhana dan tidak terlalu asing bagi yang biasa transaksi dengan dunia perbankan pada umumnya.
Sejumlah
alasan diajukan untuk menjelaskan popularitas murabahah dalam operasi investasi
perbankan Islam:
Murabahah
adalah suatu mekanisme investasi jangka pendek dan dibandingakn dengan system
PLS cukup memudahkan Mark up dala muarabahah dapat ditetapkan sedemiakian rupa
sehingga memastikan bahwa bank dapat memperoleh keuntungan bank-bank berbasis
bunga yang menjadi saingan bank-bank Islam
Murabahah menjauhkan ketidakpastian yang ada pada pendatan dari bisnis dengan sistem PLS Murabahah tidak memungkinkan Bank-bank Islam untuk mencapuri manajemen bisnis karena bank bukan mitra si nasabah sebab hubungan mereka dalam murabahah adalah hubungan antara kreditur dan debitur.15
Dalam dunia bisnis, setiap penjualan atau pembelian barang pastilah ada manfaat atau resiko yang harus diantisipasi. Manfaat itu dapat dirasakan oleh pihak penjual dan pembeli barang tersebut. Begitu pula resiko yang ditanggungnya jika ada ketidak sesuaian atau penyesalan terhadap baranag tersebut. Oleh karena itu, sebagai orang yang antisipatif, maka kita harus selalu waspada akan hal-hal yang tidak diinginkan atau kemungkinan resiko-resiko yang terjadi.
Murabahah menjauhkan ketidakpastian yang ada pada pendatan dari bisnis dengan sistem PLS Murabahah tidak memungkinkan Bank-bank Islam untuk mencapuri manajemen bisnis karena bank bukan mitra si nasabah sebab hubungan mereka dalam murabahah adalah hubungan antara kreditur dan debitur.15
Dalam dunia bisnis, setiap penjualan atau pembelian barang pastilah ada manfaat atau resiko yang harus diantisipasi. Manfaat itu dapat dirasakan oleh pihak penjual dan pembeli barang tersebut. Begitu pula resiko yang ditanggungnya jika ada ketidak sesuaian atau penyesalan terhadap baranag tersebut. Oleh karena itu, sebagai orang yang antisipatif, maka kita harus selalu waspada akan hal-hal yang tidak diinginkan atau kemungkinan resiko-resiko yang terjadi.
Bai’
al-Murabahah memberi banyak manfaat pada Bank Syari’ah. Salah satunya adalah
adanya keuntungan yang muncul dari selisih harga beli dari penjual dengan harga
jual kepada nasabah. Selain itu sistem bai’al-Murabahah juga sangat sederhana.
Hal tersebut memudahkan penanganan administrasinya di Bank Syari’ah.
Teknik Perbankan
Teknik Perbankan
1.Bank
bertindak sebagai penjual sementara nasabah sebagai pembeli. Harga jual barang
adalah harga beli bank dari produsen (penjual/toko) ditambah keuntungan. Kedua
pihak harus menyepakati harga jual dan jangka waktu pembayaran.
2.harga barang dicantumkan dalam akad jual beli dan jika telah disepakati maka tidak dapat berubah selama berlaku akad. Dalam perbankan, murabahah lazimya dilakukan dengan cara pembayaran cicilan (bitsaman ajil) atau angsuran.
3.dalam transaksi ini, bila sudah ada barang diserahkan segera kepada nasabah, sedangkan pembayaran dilakukan secara tangguh.16
Skema Bai’ al-Murabahah
2.harga barang dicantumkan dalam akad jual beli dan jika telah disepakati maka tidak dapat berubah selama berlaku akad. Dalam perbankan, murabahah lazimya dilakukan dengan cara pembayaran cicilan (bitsaman ajil) atau angsuran.
3.dalam transaksi ini, bila sudah ada barang diserahkan segera kepada nasabah, sedangkan pembayaran dilakukan secara tangguh.16
Skema Bai’ al-Murabahah
6. Pembiayaan Murabahah
Salah
satu skim fiqih yang paling popular digunakan oleh perbankan syariah adalah
skim jual beli murabaha. transaksi murabaha ini lazim dilaksanakan oleh
Rasulullah Saw dan para sahabatnya.secara sederhana murabaha berarti suatu
penjualan barang seharga barang tersebut ditambah keuntungan yang
disepakati,jadi singkatnya murabaha adalah akad jual beli dengan mengadakan
perolehan dan keuntungan (margin) yang disepakati oleh penjual dan pembeli,
karena dalam definisinya disebut adanya “keuntungan yang disepakati”
karakteristik murabaha adalah si penjual harus membeli tahu pembeli tentang
harga pembelian barang dan menambahkan jumlah keuntungan yang ditambahkan pada
biaya tersebut.
Secara
prinsip, jika sarat dalam a,d,dan e. tidak dipenuhi pembeli memiliki pilihan :
a.melanjutkan pembelian seperti apa adanya,
a.melanjutkan pembelian seperti apa adanya,
b.kembali
kepada penjua dan menyatakan ketidak setujuan atas barang yang dijual,
c.membatalkan kontrak.
c.membatalkan kontrak.
Murabahah
dapat dilakukan berdasarkan pesanan atau tanpa pesanan. . Dalam murabahah
berdasarkan pesanan, bank melakukan pembelian barang setelah ada pemesanan dari
nasabah.Murabahah berdasarkan pesanan dapat bersifat mengikat atau tidak
mengikat nasabah untuk membeli barang yang dipesannya. Dalam murabahah pesanan
mengikat pembeli tidak dapat membatalkan pesanannya. Apabila aktiva murabahah
yang telah dibeli bank (sebagai penjual) dalam murabahah pesanan mengikat
mengalami penurunan nilaisebelum diserahkan kepada pembeli maka penurunan nilai
tersebut menjadi beban penjual (bank) dan penjual (bank) akan mengurangi nilai
akad.
Pembayaran
murabahah dapat dilakukan secara tunai atau cicilan. Selain itu, dalam
murabahah juga diperkenankan adanya perbedaan dalam harga untuk cara pembayaran
yang berbeda.
Bank
dapat memberikan potongan apabila nasabah:
a).
mempercepat pembayaran cicilan; atau
b).
melunasi piutang murabahah sebelum jatuh tempo.
Harga
yang disepakati dalam murabahah adalah harga jual sedangkan harga beli harus
diberitahukan. Jika bank mendapat potongan dari pemasok maka potongan itu
merupakan hak nasabah. Apabila potongan tersebut terjadi setelah akad maka
pembagian potongan tersebut dilakukan berdasarkan perjanjian yang dimuat dalam
akad.
Bank
dapat meminta nasabah menyediakan agunan atas piutang murabahah, antara lain
dalam bentuk barang yang telah dibeli dari bank.
Bank dapat meminta kepada nasabah urbun sebagai uang muka pembelian pada saat akad apabila kedua belah pihak bersepakat.Urbun menjadi bagian pelunasan piutang murabahah apabila murabahah jadi dilaksanakan. Tetapi apabila murabahah batal, urbun dikembalikan kepada nasabah setelah dikurangi dengan kerugian sesuai dengan kesepakatan. Jika uang muka itu lebih kecil dari kerugian bank maka bank dapat meminta tambahan dari nasabah.
Bank dapat meminta kepada nasabah urbun sebagai uang muka pembelian pada saat akad apabila kedua belah pihak bersepakat.Urbun menjadi bagian pelunasan piutang murabahah apabila murabahah jadi dilaksanakan. Tetapi apabila murabahah batal, urbun dikembalikan kepada nasabah setelah dikurangi dengan kerugian sesuai dengan kesepakatan. Jika uang muka itu lebih kecil dari kerugian bank maka bank dapat meminta tambahan dari nasabah.
Apabila
nasabah tidak dapat memenuhi piutang murabahah sesuai dengan yang
diperjanjikan, bank berhak mengenakan denda kecuali jika dapat dibuktikan bahwa
nasabah tidak mampu melunasi. Denda diterapkan bagi nasabah mampu yang menunda
pembayaran. Denda tersebut didasarkan pada pendekatan ta’zir yaitu untuk
membuat nasabah lebih disiplin terhadap kewajibannya. Besarnya denda sesuai
dengan yang diperjanjikan dalam akad dan dana yang berasal dari denda
diperuntukkan sebagai dana sosial (qardhul hasan).
BAB III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Murabaha
adalah akad jual beli dengan mengadakan perolehan dan keuntungan (margin) yang
disepakati oleh penjual dan pembeli, karena dalam definisinya disebut adanya
“keuntungan yang disepakati” karakteristik murabaha adalah si penjual harus
membeli tahu pembeli tenteng harga pembelian barang dan menambahkan jumlah
keuntungan yang ditambahkan pada biaya tersebut. Harga yang disepakati dalam
murabahah adalah harga jual sedangkan harga beli harus diberitahukan. Jika bank
mendapat potongan dari pemasok maka potongan itu merupakan hak nasabah. Apabila
potongan tersebut terjadi setelah akad maka pembagian potongan tersebut
dilakukan berdasarkan perjanjian yang dimuat dalam akad.
DAFTAR PUSTAKA
Ir. Adiwarman A.
Karim, Bank Islam: Analisis Fiqih dan Keuangan, (Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada), 2008
Syafri’I
Antonio, Muhammad, Bank Syari’ah : Dari Teori ke Praktik, (Jakarta : Gema Insani Press), 2001
Tidak ada komentar:
Posting Komentar