Senin, 05 Agustus 2013

MURABAHAH



MURABAHAH

Disusun oleh :
Enceng Iip Syaripudin, M.A.

BAB I
PENDAHULUAN


A. LATAR BELAKANG
Paradigma baru yang berkembang pada masa krisis ekonomi tahun 1997 dan 1998 adalah perlu dikembangkannya ekonomi kerakyatan dimana pertumbuhan ekonomi didorong dari bawah. Hal ini berarti diperlukannya alokasi sumber daya untuk membangkitkan golongan ekonomi lemah dan koperasi. Tingkat bunga yang sangat tinggi pada masa krisis sampai 65 % setahun jelas tidak mendukung berkembangnya ekonomi kerakyatan. Oleh karena itu diperlukan perangkat lembaga keuangan baru yang tentunya bukan berupa bunga. Karena Itu Pada dekade sekarang ini telah banyak bank bank syariah yang menawarkan produk produknya baik itu produk yang tabarru’ ataupun yang tijarah.
Wajar jika banyak perspektif negatif yang ditujukan oleh masyarakat awam kepada Bank syariah. Sejauh ini mayoritas portofolio pembiayaan oleh Bank Syariah didominasi oleh pembiayaan Murabahah. Sepintas memang ada kemiripan antara pembiayaan Murabahah di Bank Syariah dan kredit pembelian barang di Bank Konvensional. Umumnya mereka mengatakan operasional bank syariah tidak berbeda dengan bank konvensional. Hanya saja jika di Bank Konvensional menerapkan sistim bunga, maka di bank syariah dirubah dengan istilah margin

B. RUMUSAN MASALAH
Bagaimana Pembiayaan Murabahah ?



BAB II
PEMBAHASAN


1.      Pengertian Murabahah
a.       Murabahah adalah menyebutkan harga pokok barang si pembeli dengan harapan agar si pembeli memberikan keuntungan kepada si penjual.
b.      Murabahah adalah jual beli barang pada harga asal dengan tambahan keuntungan yang disepakati
Dalam bai’ al-Murabahah, penjual harus memberi tahu harga pokok yang ia beli dan menentukan suatu tingkat keuntungan sebagai tambahannya.

2.      Landasan Hukum
a. aL-Qur’an
“dan Alloh telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba...” (aL-Baqarah [2]:275)
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu…” (an-Nisa [4]:29)
b.aL-Hadis
Dari Suhaib ar-Rumi r.a bahwa Rosululloh SAW bersabda “tiga hal yang didalamnya terdapat keberkahan : jual beli secara tangguh, muqaradhah (mudharabah), dan mencampur gandum dengan tepung untuk keperluan rumah bukan untuk dijual” (HR. Ibnu Majjah)4
c.Fatwa Dewan Syari’ah Nasional
Nomor 4/ DSN-MUI IV/ 2000 tanggal 1 April 2000 tentang Murabahah,
Nomor 13/ DSN-MUI IX/ 2000 tanggal 16 September 2000 tentang Uang Muka Dalam Murabahah,
Nomor 16/ DSN-MUI IX/ 2000 tanggal 16 September 2000 tentang Diskon Dalam Murabahah,
Nomor 17/ DSN-MUI IX/ 2000 tanggal 16 September 2000 tentang Sanksi Atas Nasabah Mampu Yang Menunda-nunda Pembayaran, dan
Nomor 23/ DSN-MUI/ III/ 2002 tanggal 28 Maret 2002 tentang Potongan Pelunasan Dalam Murabahah.
Berdasarkan fatwa-fatwa tersebut, Bank Indonesia mengatur lebih lanjut dalam bentuk Peraturan Bank Indonesia atau Surat Edaran Bank Indonesia, seperti tentang kolektibilitas dan Pedoman Akuntansi Perbankan Syari’ah Indonesia (PAPSI). Sesuai UU No.10/1998 tentang perubahan UU No.7 tentang Perbankan dalam penjelasan pasal 6 huruf m dijelaskan bahwa yang mempunyai kewenangan untuk mengatur kegiatan usaha Bank Syari’ah adalah Bank Indonesia.

3.   Syarat Bai’ al-Murabahah
a.Penjual memberitahu biaya modal kepada nasabah
b.Kontrak pertama harus sah sesuai dengan rukun yang diterapkan
c.Kontrak harus bebas dari riba
d.Penjual harus menjelaskan kepada pembeli bila terjadi cacat atas barang sesudah pembelian
e.Penjual harus menyampaikan semua hal yang berkaitan dengan pembelian, misalnya
bila pembelian dlakukan secara hutang.
Secara prinsip, jika syarat dalam (a), (d), atau (e) tidak dipenuhi, maka pembeli meliki
pilihan untuk : melanjutkan pembelian seperti apa adanya kembali kepada penjual dan menyatakan ketidaksetujuan atas barang yang dijual Mmembatalkan kontrak.


4.Rukun Bai’al-Murabahah
Rukun bai’ al-Murabahah pada intinya sama dengan rukun jual beli :
a.Menurut madzhab Hanafi, rukun jual beli antara lain:
Iijab dan Qobul yang menunjukan adanya pertukaran atau kegiatan saling memberi yang menempati kedudukan ijab dan qobul itu.
b.Menurut jumhur Ulama, rukun jual beli ada 4 antara lain:
Orang yang penjual Orang yang membeli Sighat
Barang atau sesuatu yang diakadkan.

5.Jenis Bai’ al-Murabahah
a.Murabahah tanpa pesanan
b.Murabahah berdasarkan pesanan8
B.Bai’ al-Murabahah dalam Fiqh Seperti yang telah dijelaskan di awal bahwa bai’ al-Murabahah memerlukan tiga pihak, yaitu nasabah sebagai pihak yang ingin membeli barang; bank atau sohibul mal sebagai pembiaya atas barang yang akan dibelikannya kepada nasabah; dan produsen atau pihak penjual barang.
Jika dianalogikan maka, ada tiga pihak, yaitu A, B, dan C, dalam suatu penjualan murabahah. A meminta B untuk membeli beberapa barang untuk A. B tidak memiliki barang yang dimaksud tetapi ia berjanji untuk membelikannya dari pihak ketiga, yaitu C. B adalah perantara, dan kontrak murabahah adalah antara A dan B.
Kontrak Murabahah didefinisikan sebagai “penjualan suatu komoditas dengan harga yang si penjual (B) telah membelinya dengan harga asli, ditambah dengan sekian laba yang diketahui oleh si penjual (B) dan si pembeli (A)”. Sejak kemunculannya dalam fiqh, kontrak murabahah tampaknya telah digunakan murni untuk tujuan dagang.
Udvitch menyatakan bahwa murabahah adalah suatu bentuk jual beli dengan komisi, dimana biasanya si pembeli ditak dapat memperoleh barang yang diinginkan kecuali lewat perantara, atau ketika pembeli tidak mau susah-susah mendapatkannya sendiri, sehingga ia mencari jasa seorang perantara.
Al-Qur’an tidak pernah secara langsung membicarakan tentang murabahah meski ada sejumlah acuan tentang jual beli, laba rugi, dan perdagangan, demikian pula tidak ada hadis yang membicarakan langsung tentang murabahah.
Meurut Malik dan Syafi’i mengatakan bahwa jual beli murabahah adalah halal tidak memperkuat pendapat mereka dengan satu hadispun.
Al-Kaff seorang kritikus murabahah kotemporer menyimpulkan bahwa murabahah adalah salah satu jenis jual beli yang tidak dikenal pada zaman Nabi atau para Sahabat.
Mengingat tidak ada rujukan baik didalam aL-Qur’an ataupun Hadis Shohih yang diterima umum, para fuqoha harus mambenarkan murabahah dengan dasar yang lain. Faqih madzhab Hanafi, Marghiani (w.593/1197) membenarkan keabsahan murabahah berdasarkan bahwa “syarat-syarat yang penting bagi keabsahan suatu jual beli ada dalam murabahah dan juga karena orang memerlukannya”. Faqih dari madzhab Syafi’i, Nawawi (w.676/1277) cukup menyatakan : “murabahah adalah boleh tanpa ada penolakan sedikitpun.
Pada dasarnya, semua bentuk kegiatan muamalah boleh dilakukan kecuali ada dalil yang mengharamkannya.
Sedangkan aturan-aturan tentang murabahah tercantum dalam Fatwa Dewan Syari’ah Nasional No.4/DSN-MUI/IV/2000 yaitu (DSN, 2000:25-29) Tentang :
Ketentuan Umum Murabahah dalam Bank Syari’ah
Ketentuan Murabahah kepada Nasabah
Jaminan dalamMurabahah
Hutang dalam Murabahah
Penundaan Pembayaran dalam Murabahah
Bangkrut dalam Murabahah
Selain itu, dalam murabahah juga terdapat hal-hal yang harus atau wajib untuk dijelaskan. Hal itu demi untuk kelancaran jual beli agar tidak ada penyesalan nantinya.
Jual beli secara murabahah dan tauliyah adalah jual beli secara aman (kepercayaan) karena pembeli mempercayai perkataan penjual tentang harga pertama tanpa ada bukti atau sumpah, sehingga harus terhindar dari khianat dan prasangka buruk.
Firman Alloh dalam QS. Al-Anfal [8]:27
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengkhianati Allah dan Rasul (Muhammad) dan (juga) janganlah kamu mengkhianati amanat-amanat yang dipercayakan kepadamu, sedang kamu mengetahui.”
Apabila barang yang ada ditangan penjual atau pembeli cacat, lalu ia hendak menjualnya secara murabahah maka ada beberapa hal yag harus diperhatikan, yaitu :
Jika cacat yang ada pada barang terjadi atas kehendak aatas manusia maka ia diperbolehkan menjualnya dengan harga utuh tanpa menjelaskan barang yang cacat
Zufar dan sebagian besar Ulama mengatakan bahwa brang yang cacat tidak boleh dijual secara murabahah kecuali jika sipenjual menjelaskan cacat tersebut
Jika cacat tersebut hasil perbuatan pembeli atau orang lain, maka tidak boleh dijual secara murabahah sampai ada penjelasan
Jika terdapat unsur tambahan pada barang yang dijual seperti anak, buah, bulu, dan susu maka tidak boleh menjual secara murabahah sampai ada penjelasan
Jika tanah yang dijual itu digarap maka boleh dijual tanpa ada penjelasan karena unsur tambahan yang bukan pemekaran dari barang tersebut bukan termasuk barang dagangan
Jika si A membeli dari seseorang dengan piutangnya yag wajib dibayar orang tersebut, boleh menjualnya secara murabahah tanpa penjelasan.12
Dalam Islam, perdagangan dan perniagaan selalu dikaitkan dengan nilai-nilai moral, sehingga semua transaksi bisnis yang bertentangan dengan kebajikan tidaklah berjalan secara Islami.
Bai’ al-Murabahah dalam Perbankan Bank-bank Islam umumnya mengadopsi murabahah untuk memberikan pembiayaan jangka pendek kepada para nasabah guna pembelain barang meskipun mungkin nasabah tidak memiliki uang untuk membayar. Murabahah sebagaimana yang digunakan dalam perbankan Islam, prinsipnya didasarkan pada dua elemen pokok : harga beli serta biaya yang terakait serta kesepakatan atas mark up (laba).
Ciri dasar kontrak murabahah sebagai berikut :
1.Si pembeli harus memiliki pengetahuan tentang biaya-biaya terkait dan tentang harga asli barang dan batas laba harus ditetapkan dalam persentase dari total harga plus biaya-biaya
2.Apa yang dijual adalah barang atau komoditas dan dibayar dengan uang
3.Apa yang diperjualbelikan harus ada dan dimiliki oleh si penjual, dan si penjual harus mampu menyarahkan barang itu pada si pembeli
4.Pembayarannya ditangguhkan Bank-bank Islam pada umumnya telah menggunakan murabahah sebagai metode pembiayaan mereka yang utama meliputi kira-kira 75% dari total kekayaan mereka. Di Pakistan(sejak 1984) pembiayaan muabahah mencapai 87% dari total pembiayaan dalam investasi deposito PLS. Dalam kasus Dubai Islamic Bank (1989) mencapai 82% dari total pembiayaan. Bahkan bagi Islamic Development Bank (IDB) selama lebih dari 10 tahun periode pembiayaan, 73%nya adalah murabahah, yaitu dalam pembiayaan dagang luar negeri.13
Murabahah Kepada Pemesan Pembelian (KPP) umumnya dapat diterapkan pada produk pembiayaan untuk pembelian barang-barang investasi, baik domestik maupun luar negeri seperti Letter of Credits (LC). Skema ini paling banyak digunakan krena sederhana dan tidak terlalu asing bagi yang biasa transaksi dengan dunia perbankan pada umumnya.
Sejumlah alasan diajukan untuk menjelaskan popularitas murabahah dalam operasi investasi perbankan Islam:
Murabahah adalah suatu mekanisme investasi jangka pendek dan dibandingakn dengan system PLS cukup memudahkan Mark up dala muarabahah dapat ditetapkan sedemiakian rupa sehingga memastikan bahwa bank dapat memperoleh keuntungan bank-bank berbasis bunga yang menjadi saingan bank-bank Islam
Murabahah menjauhkan ketidakpastian yang ada pada pendatan dari bisnis dengan sistem PLS Murabahah tidak memungkinkan Bank-bank Islam untuk mencapuri manajemen bisnis karena bank bukan mitra si nasabah sebab hubungan mereka dalam murabahah adalah hubungan antara kreditur dan debitur.15
Dalam dunia bisnis, setiap penjualan atau pembelian barang pastilah ada manfaat atau resiko yang harus diantisipasi. Manfaat itu dapat dirasakan oleh pihak penjual dan pembeli barang tersebut. Begitu pula resiko yang ditanggungnya jika ada ketidak sesuaian atau penyesalan terhadap baranag tersebut. Oleh karena itu, sebagai orang yang antisipatif, maka kita harus selalu waspada akan hal-hal yang tidak diinginkan atau kemungkinan resiko-resiko yang terjadi.
Bai’ al-Murabahah memberi banyak manfaat pada Bank Syari’ah. Salah satunya adalah adanya keuntungan yang muncul dari selisih harga beli dari penjual dengan harga jual kepada nasabah. Selain itu sistem bai’al-Murabahah juga sangat sederhana. Hal tersebut memudahkan penanganan administrasinya di Bank Syari’ah.
Teknik Perbankan
1.Bank bertindak sebagai penjual sementara nasabah sebagai pembeli. Harga jual barang adalah harga beli bank dari produsen (penjual/toko) ditambah keuntungan. Kedua pihak harus menyepakati harga jual dan jangka waktu pembayaran.
2.harga barang dicantumkan dalam akad jual beli dan jika telah disepakati maka tidak dapat berubah selama berlaku akad. Dalam perbankan, murabahah lazimya dilakukan dengan cara pembayaran cicilan (bitsaman ajil) atau angsuran.
3.dalam transaksi ini, bila sudah ada barang diserahkan segera kepada nasabah, sedangkan pembayaran dilakukan secara tangguh.16
Skema Bai’ al-Murabahah
6.   Pembiayaan Murabahah
Salah satu skim fiqih yang paling popular digunakan oleh perbankan syariah adalah skim jual beli murabaha. transaksi murabaha ini lazim dilaksanakan oleh Rasulullah Saw dan para sahabatnya.secara sederhana murabaha berarti suatu penjualan barang seharga barang tersebut ditambah keuntungan yang disepakati,jadi singkatnya murabaha adalah akad jual beli dengan mengadakan perolehan dan keuntungan (margin) yang disepakati oleh penjual dan pembeli, karena dalam definisinya disebut adanya “keuntungan yang disepakati” karakteristik murabaha adalah si penjual harus membeli tahu pembeli tentang harga pembelian barang dan menambahkan jumlah keuntungan yang ditambahkan pada biaya tersebut.
Secara prinsip, jika sarat dalam a,d,dan e. tidak dipenuhi pembeli memiliki pilihan :
a.melanjutkan pembelian seperti apa adanya,
b.kembali kepada penjua dan menyatakan ketidak setujuan atas barang yang dijual,
c.membatalkan kontrak.
Murabahah dapat dilakukan berdasarkan pesanan atau tanpa pesanan. . Dalam murabahah berdasarkan pesanan, bank melakukan pembelian barang setelah ada pemesanan dari nasabah.Murabahah berdasarkan pesanan dapat bersifat mengikat atau tidak mengikat nasabah untuk membeli barang yang dipesannya. Dalam murabahah pesanan mengikat pembeli tidak dapat membatalkan pesanannya. Apabila aktiva murabahah yang telah dibeli bank (sebagai penjual) dalam murabahah pesanan mengikat mengalami penurunan nilaisebelum diserahkan kepada pembeli maka penurunan nilai tersebut menjadi beban penjual (bank) dan penjual (bank) akan mengurangi nilai akad.
Pembayaran murabahah dapat dilakukan secara tunai atau cicilan. Selain itu, dalam murabahah juga diperkenankan adanya perbedaan dalam harga untuk cara pembayaran yang berbeda.
Bank dapat memberikan potongan apabila nasabah:
a). mempercepat pembayaran cicilan; atau
b). melunasi piutang murabahah sebelum jatuh tempo.
Harga yang disepakati dalam murabahah adalah harga jual sedangkan harga beli harus diberitahukan. Jika bank mendapat potongan dari pemasok maka potongan itu merupakan hak nasabah. Apabila potongan tersebut terjadi setelah akad maka pembagian potongan tersebut dilakukan berdasarkan perjanjian yang dimuat dalam akad.
Bank dapat meminta nasabah menyediakan agunan atas piutang murabahah, antara lain dalam bentuk barang yang telah dibeli dari bank.
Bank dapat meminta kepada nasabah urbun sebagai uang muka pembelian pada saat akad apabila kedua belah pihak bersepakat.Urbun menjadi bagian pelunasan piutang murabahah apabila murabahah jadi dilaksanakan. Tetapi apabila murabahah batal, urbun dikembalikan kepada nasabah setelah dikurangi dengan kerugian sesuai dengan kesepakatan. Jika uang muka itu lebih kecil dari kerugian bank maka bank dapat meminta tambahan dari nasabah.
Apabila nasabah tidak dapat memenuhi piutang murabahah sesuai dengan yang diperjanjikan, bank berhak mengenakan denda kecuali jika dapat dibuktikan bahwa nasabah tidak mampu melunasi. Denda diterapkan bagi nasabah mampu yang menunda pembayaran. Denda tersebut didasarkan pada pendekatan ta’zir yaitu untuk membuat nasabah lebih disiplin terhadap kewajibannya. Besarnya denda sesuai dengan yang diperjanjikan dalam akad dan dana yang berasal dari denda diperuntukkan sebagai dana sosial (qardhul hasan).


BAB III
PENUTUP

A. KESIMPULAN
Murabaha adalah akad jual beli dengan mengadakan perolehan dan keuntungan (margin) yang disepakati oleh penjual dan pembeli, karena dalam definisinya disebut adanya “keuntungan yang disepakati” karakteristik murabaha adalah si penjual harus membeli tahu pembeli tenteng harga pembelian barang dan menambahkan jumlah keuntungan yang ditambahkan pada biaya tersebut. Harga yang disepakati dalam murabahah adalah harga jual sedangkan harga beli harus diberitahukan. Jika bank mendapat potongan dari pemasok maka potongan itu merupakan hak nasabah. Apabila potongan tersebut terjadi setelah akad maka pembagian potongan tersebut dilakukan berdasarkan perjanjian yang dimuat dalam akad.




















DAFTAR PUSTAKA

Ir. Adiwarman A. Karim, Bank Islam: Analisis Fiqih dan Keuangan, (Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada), 2008
Syafri’I Antonio, Muhammad, Bank Syari’ah : Dari Teori ke Praktik, (Jakarta : Gema Insani Press), 2001



Tidak ada komentar:

Posting Komentar