UJIAN
AKHIR SEMESTER (UAS)
TAHUN AJARAN 2013-2014
STAI AL-MUSADDADIYAH GARUT
-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------Nama Mata Kuliah : Fiqh 2
Dosen Mata Kuliah : Enceng Iip Syaripudin, S.Ag,
M.A.
Semester :
VI ( enam )
Sifat Ujian : Take Home
Hari/waktu : Senin/19 Mei
2014
Ketentuan mengerjakan soal !!!
1.
Tulis
Nama saudara sesuai Absen dan nomor
pokok mahasiswa secara lengkap
2.
Soal
diunduh/copy paste dari blog dan
dikerjakan secara mandiri dan tidak dibenarkan bekerjasama dengan temannya
3.
Soal terdiri
dari soal teori dan soal kasus
4.
Soal
dikerjakan dengan tulis tangan dengan tinta warna hitam
5.
Jawaban
dikumpulkan pada hari selasa tanggal 20 Mei 2014 jam 14.00 dengan menunjukan
kartu perserta Ujian!
6. Kerjakan soal sebanyak 5 soal saja, sesuai dengan
nomor mahasiswa yang paling ujung, apabila nomor mahasiswa yang ujungnya
bilangan genap, maka mahasiswa tersebut hanya mengerjakan soal yang bilangan
genap saja, begitu juga apabila nomor mahasiswa ujungnya bilangan ganjil, maka
mahasiswa tersebut hanya mengerjakan soal yang bilangan ganjil saja. (contoh:
nomor mahasiswa 11210017 ujungnya 7 termasuk bilangan ganjil, maka
mahasiswa tersebut hanya mengerjakan soal yang bilangan ganjil saja atau nomor
mahasiswa 11210002 ujungnya 2 termasuk bilangan genap, maka
mahasiswa tersebut hanya mengerjakan bilangan genap saja.
7. Soal dikerjakan berurutan sesuai nomor
urut soal, jumlah halaman bebas dan penilaian dititik tekankan pada akurasi
cara berpikir yakni murni dan atas dasar rasionalitas standar ilmu yang sedang
kita pelajari.
8. Jawaban yang sama tidak akan mendapatkan
nilai dan mahasiswa yang bersangkutan dinyatakan gugur / tidak lulus dan harus
mengulang pada semester berikutnya dan bila bias menemukan pikiran-pikiran baru
dengan menunjukkan sumbernya, maka anda akan mendapatkan penambahan nilai 15 %
dari bobot nilai hasil pekerjaan yang telah anda kerjakan.
9.
Bagi mahasiswa
yang tidak mengerjakan/mengumpulkan soal sesuai ketentuan akan ada potongan
nilai!
10. Anda boleh menambah buku referensi sebagai
sumber kajian dan bacaan, serta catatan lain yang diperlukan guna penyempurnaan
UAS ini.
Fiqh waris : (kasus)
1. Seorang meninggal dunia, dengan meninggalkan harta waris (Tirkah): Rp. 200.000.000,-, ahli waris
yang ditinggalkan adalah : Suami, Ibu, Anak laki-laki, dan 2 anak perempuan.
v
Kerjakan berapa bagian masing-masing
ahli waris.
2. Harta warisan (Tirkah)
yang ditinggalkan muwaris Rp. 250.000.000,- ahli waris terdiri : istri, 2 anak
perempuan, 1 anak laki-laki, ayah, ibu dan saudara perempuan sekandung.
v Kerjakan berapa bagian masing-masing
ahli waris
3. Seorang suami meninggal dunia, dengan meninggalkan harta
waris (Tirkah) 100.800.000, dengan
meninggalkan ahli waris tersiri dari : Istri, 2 anak perempuan, ibu, bapak
v Kerjakan berapa bagian masing-masing ahli waris
4. Seorang meninggal dunia, harta warisnya Rp. 78.000.000,-
ahli waris yang ditinggalkan terdriri : Istri, ibu, 2 orang sdri kandung, dan 1
orang sdr. Seibu.
v Kerjakan berapa bagian masing-masing ahli waris
5. Ahli waris meninggalkan harta waris Rp. 100.000.000,- Ahli
warisnya terdiri : anak perempuan, istri, ibu, dan ayah.
v Kerjakan berapa bagian masing-masing ahli waris.
Fiqh Siyasah (teori)
6. Coba jelaskan pengertian Al Siyasah menurut tiga pendapat ulama sesuai yang tercantum dalam silabus!
7. Sebutkan 5 (lima) manfaat Fiqh siyasah dalam kehidupan ketatanegaraan!
Fiqh Jinayah (teori)
8. Apa pengertian Jinayah secara bahasa dan istilah dan sebutkan Objeknya!
Fiqh Jinayah (Kasus)
9. Sekarang banyak terjadi pembunuhan secara terang-tarangan di negeri
tercinta ini, dan hukuman yang dijatuhkan pemerintahpun!....begitulah buktinya
(tidak adil), tetapi apabila orang miskin mencuri makanan demi sesuap nasi!
Pemerintah menghukumnya sampai dipenjara!, bagaimana analisis saudara dengan
pendekatan analisis fiqh Jinayah?
10. Ada 2 (dua) bersaudara kakak beradik lagi main di depan rumahnya, tidak
sengaja adiknya melempar batu kearah tembok rumah dan batu tersebut kena kakak nya sampai meninggal dunia! Bagaimana
analisis saudara dengan kasus tersebut dengan pendekatan Fiqh jinayah?
-----------Selamat Mengerjakan-------------
Tidak ada komentar:
Posting Komentar