TAHUN
AJARAN 2018-2019
STAI
AL-MUSADDADIYAH GARUT
Nama
Mata Kuliah :
Fiqh Munakahat
Dosen
Mata Kuliah : Enceng Iip Syaripudin, S.Ag, M.A.
Semester/Kelas :
II
( Dua
)/A
Sifat
Ujian :
Closed Book
Hari/waktu : Selasa/27
Maret 2018
- Apakah yang dimaksud dengan pernikahan, dan apa tujuan pernikahan?
- Bagaimana Asbabul Nuzul QS. An Nisa ayat 3 dibawah ini dan bagaimana hukum nikah menurut QS An- Nisa tersebut !
- Sebutkanlah rukun nikah, dan sebutkan empat orang yang dapat dijadikan wali nikah!
- Mengapa Al-Qur’an melarang mengawini orang-orang yang tergolong muhrim?
- Sebutkanlah syarat-syarat saksi, dan jelaskan! **** Selamat Bekerja****Catatan:
1. Jawaban ditulis dikotak komen
2. Jawaban ditulis secara berurutan
3. Waktu 90 menit
4. Jawaban yang mencantumkan buku referensi akan mendapatkan nisbah 30%
5. Jawaban yang sama dengan teman saudara, tidak akan mendapatkan nilai kedua-duanya
Nama : fahmi idris
BalasHapusProdi :Muammalah A 2
Matkul :fiqih munakahah
Jawaban no 1
Pernikahan adalah ikatan yang di bentuk oleh seorang pria dan seorang wanita dalam ijab dan qobul. Tujuan dari pernikahan adalah
-tercipta nya keluarga sakinah mawadah wa rohmah
-sebagai salah satu sarana kita beribadah kepada allah
-sebagai salah satu cara menyalurkan kebutuhan biologis yang di ridloi oleh allah dan agama.
Jawaban no 2
Dari Aisyah mengenai firman Allah Azza wa Jalla: 'Jika kalian takut tidak berbuat adil kepada anak yatim.. (An Nisa: 3) Aisyah berkata; 'wahai anak saudariku, yang dimaksud adalah seorang gadis yatim yang berada di peliharaan walinya, ia membantu dalam mengurus hartanya, lalu walinya takjub dengan harta dan kecantikannya hingga ia ingin menikahinya namun tidak bisa berbuat adil dalam maharnya sehingga Ia memberinya seperti yang diberikan oleh orang selainnya. Maka mereka dilarang untuk menikahi gadis-gadis itu kecuali jika berbuat adil dan memberi sebaik-baik mahar kepada mereka, sehingga mereka bisa memperoleh setinggi-tinggi mahar seukuran kondisi yang berlaku. Akhirnya mereka diperintahkan untuk menikahi wanita yang baik selain anak-anak perempuan yatim itu. Urwah berkata; lalu 'Aisyah berkata; sesungguhnya orang-orang meminta fatwa kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam setelah turun ayat tersebut, lalu Allah Azza wa Jalla menurunkan: dan mereka meminta fatwa kepadamu tentang wanita-wanita, katakanlah bahwa Allah memberi fatwa kepada kalian sampai firman Allah: dan kalian ingin menikahi mereka. 'Aisyah berkata; maksudnya, ketika terjadi ketidak senangan seseorang diantara kalian kepada anak yatim yang ia pelihara karena harta dan kecantikannya sedikit, maka mereka dilarang untuk menikahinya karena dorongan niyat untuk menguasai harta gadis-gadis yatim itu. Kecuali jika bisa menegakkan keadilan meskipun ada ketidak senangan kepada mereka.
Jawaban no 3
Rukun nikah
1. Mempelai pria
2. Mempelai wanita
3.wali
4. Dua orang saksi
5. Wali
Orang yang bisa menjadi wali
1.ayah
2.kakak sekandung maupun seayah
3. Kakek
4. Paman
Jawaban no 4
Didalam Qur’an surah an-nisa’ ayat 23
yang artinya:
“Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu, anak-anakmu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan, saudara-sadara ibumu yang perempuyan, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki, saudara-saudara perempuanmu dari saudara-saudaramu yang perempuan, ibu-ibumu yang menyusuimu, saudara-saudara perempuan yang sepersusuan...”
Diharamkannya kawin karna sesusuan sebagaimana harmanya karna nasab.
ibu susu, karna ia telah menyusuinya maka ia dianggap sebagai ibu yang menyusu
ibu dari yang menyusui sebab ia merupakan neneknya.
Ibu dari bapak susunya sebab dia juga merupakan nenek
Saudara perempuan dari ibu susunya, karena ia bibi susunya
Saudara perempuan bapak susunya, karena ia bibi susunya.
Cucu perempuan ibu susunya, karena menjadi anak perempuan sodara laki-laki dan perempuan sesusuan dengannya.
Saudara perempuan sesusuan baik sebapak/seibu atau sekandung.
susuan yang dapat mengahramkan perkawinan yaitu susuan yang sempurna maksudnya yaitu dimana anak menyusui di tetek seorang ibu dan menyedot air susu dan tidak berhenti dari menyusui terkecuali dengan kemauannya tanpa ada paksaan.
Jawaban no 5
BalasHapus1.Kedua saksi harus sudah mencapai batas baligh. Tidak sah suatu pernikahan dengan kesaksian dua orang anak yang belum baligh.
2. Kedua saksi harus berakal. Maka tidak sah kesaksian seseorang yang gila sampai dia sembuh.
3. Kedua orang saksi adalah pria. Tidak sah pernikahan dengan kesaksian wanita ataupunbanci.
4. Kedua orang saksi beragama Islam. Tidak sah hukumnya jika dalam pernikahan yang menjadi saksinya adalah non muslim.
5. Kedua orang saksi termasuk orang yang adil dan tidak fasik. Tidak sah akad nikah jika yang menjadi saksi termasuk orang yang fasik.
6. Dua orang yang menjadi saksi tersebut bukan orang yang menderita keterbelakangan mental (maaf: idiot) karena kesaksiannya meragukan.
7. Kedua orang saksi bukanlah orang yang tuli atau tunarungu. Tidak sah pernikahan jika yang menjadi saksi adalah orang yang tuli, lain lagi jika ketuliannya ringan saja, dengan kata lain jika orang berbicara dengan keras dia masih bisa mendengar, maka dia sah menjadi saksi dalam akad nikah.
8. Kedua orang saksi bukan orang yang buta atau tunanetra. Kesaksian dalam pernikahan tergantung pada pendengaran dan penglihatan. Karena itu tidak cukup jika hanya dengan pendengaran saja, maka tidak sah jika yang menjadi saksi adalah tunanetra. Akan tetapi jika penglihatannya tidak buta total, hanya kurang jelas saja yang jika didekatkan penglihatannya akan terlihat cukup jelas, maka dia boleh dan sah menjadi saksi nikah.
9. Kedua orang saksi bukan orang yang bisu atau tunawicara.
Nama : fuad badruzzaman
BalasHapusProdi : muamalah a 2
Mata kuliah : fiqh munakahat
Jawaban
A. Apa itu pernikahan?
Nikah menurut bahasa adalah yang memiliki arti berkumpul, bersetubuh, ikatan, dan bersatu. Sedangkan menurut istilah, adalah akad yang mengandung kebolehan untuk melakukan hubungan seksual melalui lafadz nikah atau tazwij. Akad nikah inilah yang membedakan antara persetubuhan yang akan mendapatkan pahala dengan persetubuhan yang akan mendapatkan dosa dan laknat Allah SWT. Persetubuhan yang mendapatkan pahala dan ridha Allah SWT hanya dilakukan melalui pernikahan yang sah sesuai dengan syariat Islam.
Dari pengertian tersebut, pernikahan merupakan akad yang terjadi antara suami dengan wali istri yang berakibat adanya hak dan keuwajiban antara suami dan istri yang dilandasi oleh cinta kasih dan sayang.
B. Tujuan nikah :
. Mendapatkan dan melangsungkan keturunan
Pentingnya anak keturunan bagi suatukeluarga adalah sebagai penerus kehidupan generasi-generasi yang saling mewarisi dan saling berwasiat.
2. Penyaluran syahwat
Sempurnanya Islam sebagai agama adalah memenuhi semua kebutuhan nalurinya sebagai manusia termasuk memenuhi syahwat sepasang kekasih.
3. Memelihara diri dari kerusakan
Orang-orang yang tidak menikah akan mengalami dan menimbulkan kerusakan, entah kerusakan dirinya sendiri atau orang lain bahkan masyarakat.
4. Menimbulkan kesungguhan untuk bertanggung jawab dan mencari harta yang halal
Dengan adanya keluarga maka akan dapat menimbulkan gairah bekerja dan bertanggung jawab serta berusaha dan mencari harta yang halal.
5. Membentuk masyarakat yang sejahtera berdasarkan cinta dan kasih sayang
Keluarga merupakan bagian terkecil dari masyarakat. Masyarakat yang sejahtera hanya akan dihasilkan dari keluarga yang sejahtera dan bahagia.
Dikutip dari buku Ihya Ulumuddin karangan imam al-ghozali
Nama: opa sudirman
BalasHapusProdi :HES A
Matkul: Fiqih munakahat
1.Pernikahan atau Perkawinan adalah perjanjian antara calon suami dan calon isteri untuk membolehkan bergaul sebagai suami isteri guna membentuk suatu keluarga.
Tujuan pernikahan
Berbicara mengenai tujuan pernikahan atau tujuan perkawinan, kedua belah pihak antara laki-laki dan perempuan melangsungkan pernikahan atau perkawinan bertujuan untuk memperoleh keluarga yang sakinah, mawadah dan rahmah.
2.dikutip dari Imâm Bukhârî yang di riwayatkan dalam al-Jâmi’ ash-Shahîh li al-Bukhârînya (9/307):
HapusYang artinya :
Ibrâhîm bin Mûsâ telah bercerita kepada kami (Bukhârî), katanya (Ibrâhîm bin Mûsâ): “Hisyâm telah mengabarkan kepada kami (Ibrâhîm bin Mûsâ) dari Ibnu Juraij, katanya (Ibnu Juraij): “Hisyâm bin ‘Urwah telah mengabarkan kepada saya (Ibnu Juraij) dari bapaknya (bapaknya Hisyâm bin ‘Urwah) dari ‘Âisyah: “Bahwa ada seorang lelaki yang mempunyai anak yatim (di rumahnya), lalu dia menikahinya dan dia memiliki seImâm Bukhârî meriwayatkan dalamal-Jâmi’ ash-Shahîh li al-Bukhârînya (9/307):tandan kurma yang dia tahan dari anak itu (perempuan yatim yang ia nikahi). Dan anak (Perempuan Yatim yang ia nikahi) itu tidak mempunyai bagian darinya sedikitpun, lalu turunlah Q.s.AAnnisa ayat 3. Yang mana pada ayat tersebut di perkenankannya bagi siapa saja yang sudah matang dalam segalanya untuk menikah dan bagi lak2i untuk berpoligami menikahi wanita yang di sukainya.
3.Dalam kitab Qurrotul uyun menyebutkan bahwa rukun nikah adalah sebagai beikut:
Hapus۞ Rukun Rukun Nikah (Kitab Qurratul 'uyun)
۞Rukun nikah 5 perkara:
-2 Orang sebagai pengakad, yakni mempelai lelaki dan seorang wali.
Dan 2 yg di akadi yakni perempuan dan mahar (maskawin). Baik maskawin jelas atau maskawin di tetapkan secara hukum, seperti contoh menikah dengan menyerahkan mahar.Serta Yang 5 adalah SighatMaskawin, shiigat dan kedua mempelai serta wali adalah jumlah rukun nikahAl khathab berkata : Kedua mempelai yakni suami dan istri adalah rukun nikah, karena nikah dapat terwujud sebab keduanya, sedangkan wali dan shighat merupakan syarat, yakni kedua berada di luar nikah, adapun maskawin dan 2 orang saksi tidak termasuk rukun dan tidak termasuk syarat karena nikah bisa terwujud tanpa keduanya dengan catatan perkara yang berbahaya dan mudarat bisa menggugurkan maskawin. Sedangkan dukhul (atau jima’) itu tanpa saksi.Allalamah Al Muhaqqiq Abu Abdilah Sayid Muhammad Al faqih Al allamah Abu Qosim bin saudan RH membuat nazham terformat bahar rajaz dalam mejelaskan ucapan Al khathab :Sesungguhnya nikah itu hukumnya sunah, menurut pendapat yang shahih dari madzhab kami yg telah di tetapkan.Kedua rukun nikah adalah kedua mempelai, hanya wali dan shigat sebagai syaratnya, tak ada masalah yang di dapat .Kedua orang saksi merupakan syarat dukhul (jima’) , Makawin menurut sebagian pendapat adalah syarat.Syarat Pengguguran mahar bisa karena kerusakan mahar, hal demikian tidak ada yang mencegahnya.Inilah pendapat yang di benarkan oleh ulama, dan setiap orang cerdas menggunakan ini sebagai pedoman.
wali nikah
:1. Ayah kandung
2. Kakek, bapaknya ayah atau bapaknya kakek dan seterusnya.
3. Saudara laki-laki kandung.
4. Saudara laki-laki seayah, adapun saudara laki-laki seibu tidak berhak
4. Karena Al-quran merupakan wahyu yang di turunkan kepada Nabi muhamad saw dan sebagai pedoman seluruh hidup manusia smapai akhir zaman, Al-qur'an juga telah mengetahui akan kejadian yang terjadi sebelum dan sesudahnya. Seperti halnya dalam urusan pernikahan, yang mana Al-qur'an telah melarang pernikahan yang tergolong Muhrimnya.
Hapus5.Sudah memasuki usia akil balig dan berakal. Pernikahan menjadi tidak sah jika saksinya belum masuk usia akil balig dan tidak berakal alias lupa ingatan atau gila.Keberadaan orang tidak berakal dalam pernikahan dipandang sebagai sesuatu yang tidak ada, kecuali orang tersebut sudah sembuh dari penyakit gilanya, termasuk di dalamnya adalah orang pikun yang sudah tidak mampu lagi mengingat suatu peristiwa yang baru saja terjadi.Aturan ini juga berlaku bagi orang yang memiliki keterbelakangan mental dan tuli. Khusus untuk orang tuli, jika tingkat ketuliannya termasuk ringan dan masih bisa mendengar suara orang bicara, meski harus dengan nada yang keras, dia bisa menjadi saksi.Orang yang tidak mampu bicara atau bisu dianggap tidak memenuhi syarat saksi nikah, meski dia mampu menggunakan bahasa isyarat. Hal ini karena bahasa isyarat dianggap sebagai sesuatu yang tidak jelas dan tidak semua orang dapat mengartikannya.Demikian pula dengan penyandang cacat mata atau tunanetra karena kesaksikan pernikahan tidak hanya tergantung pada pendengaran, tetapi juga penglihatan. Namun, jika masih mampu melihat meski tidak jelas, orang tersebut diperbolehkan menjadi saksi.Syarat saksi nikah berikutnya adalah harus berjenis kelamin pria. Seorang banci juga tidak boleh menjadi saksi dalam pernikahan. Selain itu, saksi merupakan orang yang bersikap adil atau tidak fasik.Kedua saksi harus bisa memahami bahasa yang dipakai oleh wali nikah dan pengantin pria. Saksi tidak hanya memiliki kewajiban menghafal kalimat dalam ijab kabul yang diucapkan wali nikah atau pengantin pria, tetapi juga harus tetap memahami artinya. Tujuannya agar jika terjadi kesalahan dalam pengucapan, itu bisa diperbaiki.Salah satu dari 2 orang saksi bukan satu-satunya wali pengantin wanita. Contohnya, ayah yang akan menikahkan anak perempuannya menyuruh orang lain untuk mewakili akad ijabnya sehingga si ayah tidak boleh menjadi saksi dalam pernikahan tersebut.Jika pengantin wanita memiliki beberapa saudara pria, salah satu dari saudaranya tersebut bisa menjadi wali, sedangkan saudaranya yang lain menjadi saksi.
Hapus2. Asbabun Nuzul Surat An Nisa Ayat 3:
BalasHapusAisyah mengatakan ayat ini diturunkan berkenaan dengan seorang laki-laki yang suatu ketika menguasai anak yatim, kemudian anak tersebut dinikahinya. Ia mengadakan perserikatan harta untuk berdagang dengan wanita yatim yang menjadi tanggungannya itu. Karena itu dalam pernikahan ia tidak memberikan apa-apa dan menguasai seluruh harta perserikatan itu, hingga wanita itu tidak mempunyai kuasa apapun. (HR. Bukhari)
Imam al-Bukhari meriwayatkan bahwa Aisyah r.a. berkata, “Ada seorang gadis yatim di bawah asuhan walinya. Ia berserikat dengan walinya dalam masalah hartanya, walinya itu tertarik kepada harta dan kecantikan gadis tersebut. Akhimva ia bermaksud menikahinya, tanpa memberikan mahar yang layak.” Maka turunlah ayat ini
Hukum nikah menurut qs annisa ayat 3:
Hukum dalam surat ini sunnah, Bahwa kita boleh menikahi perempuan 2,3 bahkan 4 apabila kita bisa berlaku adil terhadap mereka, jikalau kita belum mampu atau tidak bisa berlaku adil terhadap mereka maka cukuplah menikah hanya dengan satu wanita saja.
3. Rukun nikah:
A. Mempelai pria
Mempelai pria yang dimaksud di sini adalah calon suami yang memenuhi persyaratan sebagaimana disebutkan pula oleh Imam Zakaria al-Anshari dalam Fathul Wahab bi Syarhi Minhaj al-Thalab (Beirut: Dar al-Fikr), juz II, hal. 42:
“Syarat calon suami ialah halal menikahi calon istri (yakni Islam dan bukan mahram), tidak terpaksa, ditertentukan, dan tahu akan halalnya calon istri baginya.”
B. Mempelai wanita
Mempelai wanita yang dimaksud ialah calon istri yang halal dinikahi oleh mempelai pria. Seorang laki-laki dilarang memperistri perempuan yang masuk kategori haram dinikahi. Keharaman itu bisa jadi karena pertalian darah, hubungan persusuan, atau hubungan kemertuaan.
C. Wali
Wali di sini ialah orang tua mempelai wanita baik ayah, kakek maupun pamannya dari pihak ayah (‘amm), dan pihak-pihak lainnya. Secara berurutan, yang berhak menjadi wali adalah ayah, lalu kakek dari pihak ayah, saudara lelaki kandung (kakak ataupun adik), saudara lelaki seayah, paman (saudara lelaki ayah), anak lelaki paman dari jalur ayah.
D. Dua saksi
Dua saksi ini harus memenuhi syarat adil dan terpercaya. Imam Abu Suja’ dalam Matan al-Ghâyah wa Taqrîb (Surabaya: Al-Hidayah, 2000), hal. 31 mengatakan, wali dan dua saksi membutuhkan enam persyaratan, yakni Islam, baligh, berakal, merdeka, lelaki, dan adil.”
E. Shighat
Shighat di sini meliputi ijab dan qabul yang diucapkan antara wali atau perwakilannya dengan mempelai pria
Empat dari 15 yang berhak menjadi wali nikah:
1. Ayah kandung
2. Kakek, bapaknya ayah atau bapaknya kakek dan seterusnya.
3. Saudara laki-laki kandung.
4. Saudara laki-laki seayah, adapun saudara laki-laki seibu tidak berhak.
4. Mengapa diharamkan nikah sesama mahram?
HapusA. Air Susu Ibu (ASI) membentuk struktur tubuh manusia, membuat daging si bayi tumbuh dan membentuk tulang. Hadits Rasulullah menyatakan hal tersebut: ”Tidak ada hukum yang berkenaan dengan menyusui kecuali kalau menyusui tersebut berpengaruh pada pembentukan tulang dan pertumbuhan daging’. (HR. Abu Daud) Hal ini terjadi apabila si bayi hanya makan dari ASI saja. Dengan demikian ibu yang menyusuinya menjadi ibu bagi bayi tersebut. Karena si bayi bagian dari darah daging ibu yang menyusui.
B. Ketika menyusui, faktor-faktor keturunan dan daya imun terbawa pindah dari ibu yang menyusui ke anak yang disusui. Dalam tubuh si bayi faktor-faktor tersebut bergabung dengan gen si bayi. Hal ini menyebabkan ada kesamaan gen antara bayi yang disusui oleh satu ibu. Apabila terjadi pernikahan antara keduanya maka akan menimbulkan hal-hal yang buruk di keturunannya
5. Syarat saksi nikah :
A. Kedua saksi harus sudah mencapai batas baligh. Tidak sah suatu pernikahan dengan kesaksian dua orang anak yang belum baligh.
B. Kedua saksi harus berakal. Maka tidak sah kesaksian seseorang yang gila sampai dia sembuh.
C. Kedua orang saksi adalah pria. Tidak sah pernikahan dengan kesaksian wanita ataupun banci.
D. Kedua orang saksi beragama Islam. Tidak sah hukumnya jika dalam pernikahan yang menjadi saksinya adalah non muslim.
E. Kedua orang saksi termasuk orang yang adil dan tidak fasik. Tidak sah akad nikah jika yang menjadi saksi termasuk orang yang fasik.
F. Dua orang yang menjadi saksi tersebut bukan orang yang menderita keterbelakangan mental (idiot) karena kesaksiannya meragukan.
G. Kedua orang saksi bukanlah orang yang tuli atau tunarungu.
H. Kedua orang saksi bukan orang yang buta atau tunanetra.
I. Kedua orang saksi bukan orang yang bisu atau tunawicara.
J. Kedua orang saksi tersebut harus memahami bahasa yang digunakan oleh wali nikah dan juga oleh mempelai pria.
K. Kedua orang saksi bukanlah orang yang memilki ingatan yang sangat lemah
L. Salah satu dari dua orang saksi tersebut bukan merupakan wali satu-satunya bagi calon mempelai wanita
NO 1. pernikahan ialah perjanjian perikatan antara seseorang laki-laki dan seorang wanita. Perjanjian dalam hal ini bukan sembarang perjanjian tapi perjanjian suci untuk membentuk keluarga antara seorang laki-laki dan seorang wanita. Suci di sini dilihat dari segi keagamaan dari suatu pernikahan.
BalasHapusTujuannya
1. Tujuan Pernikahan Sakinah (tenang)
Salah satu dari tujuan pernikahan atau perkawinan adalah untuk memperoleh keluarga yang sakinah. Sakinah artinya tenang, dalam hal ini seseorang yang melangsungkan pernikahan berkeinginan memiliki keluarga yang tenang dan tentram.
2. Tujuan Pernikahan Mawadah dan Rahmah
Tujuan pernikahan yang selanjutnya adalah untuk memperoleh keluarga yang mawadah dan rahmah. Tujuan pernikahan Mawadah yaitu untuk memiliki keluarga yang di dalamnya terdapat rasa cinta, berkaitan dengan hal-hal yang bersifat jasmaniah. Tujuan pernikahan Rahmah yaitu untuk memperoleh keluarga yang di dalamnya terdapat rasa kasih sayang, yakni yang berkaitan dengan hal-hal yang bersifat kerohanian.
No. 2. Asbabun Nuzul Surat An Nisa Ayat 3
Aisyah mengatakan ayat ini diturunkan berkenaan dengan seorang laki-laki yang suatu ketika menguasai anak yatim, kemudian anak tersebut dinikahinya. Ia mengadakan perserikatan harta untuk berdagang dengan wanita yatim yang menjadi tanggungannya itu. Karena itu dalam pernikahan ia tidak memberikan apa-apa dan menguasai seluruh harta perserikatan itu, hingga wanita itu tidak mempunyai kuasa apapun. (HR. Bukhari)
No. 3.
1. Calon Suami
calon suami wajib memenuhi persyaratan seperti pria seutuhnya, beragama Islam, tak memiliki 4 istri, tidak dipaksa, tidak sedang umroh, haji atau ihram, bukan mahram dengan calon istri dan sekurang-kurangnya berusia 19 tahun.
2. Calon Istri
Syaratnya Calon istri ini di antaranya beragama Islam, perempuan tulen, halal untuk calon suami atau tak sedang bersuami, tidak dipaksa, bukan mahram dengan calon suami, tak sedang menjalani masa iddah, tak sedang haji, umroh atau ihram, dan usia paling minimal 16 tahun.
3. Wali
syarat-syarat seperti: berakal sehat, beragama Islam, baligh, adil, tak sedang umroh, haji atau ihram, memiliki hak menjadi wali, dan laki-laki.
4.Saksi
terdiri dari 2 orang saksi, dimana syarat sah nikah untuk menjadi saksi ini di antaranya Islam, berakal sehat, baligh, adil, tak sedang ihram, umroh atau haji, memahami maksud dari akad nikah dan laki-laki.
5. Ijab Qabul
Ijab merupakan pernyataan penyerahan diri wali perempuan maupun wakilnya kepada laki-laki memakai kata-kata yang telah ditentukan ataupun rukun dan syarat yang sudah ditentukan berdasarkan syara’. Sementara qabul adalah sebuah pernyataan berupa penerimaan pihak laki-laki atas penyataan dari wali perempuan maupun wakilnya.
4. Orang yang bisa menjadi saksi yaitu ayah, kakek, kakak laki laki sekandung, paman
No. 4. Karena apabila ASI disusu maka ia akan menurunkan sifat-sifat khusus sebagaimana pemilik ASI tersebut. Oleh karena itu, ia akan memiliki kesamaan atau kemiripan dengan saudara atau saudari sesusuannya dalam hal sifat yang diturunkan dari ibu pemilik ASI tersebut.
Dan juga sudah ditemukan bahwa organ-organ yang berfungsi melindungi tubuh mungkin akan menyebabkan munculnya sifat-sifat yang diridhai oleh sesama saudara dalam kaitannya dengan pernikahan. Dari sini, kita mengetahui hikmah yang terkandung dari ayat di atas yang melarang kita dari menikahi saudara sesusuan yaitu mereka yang menyusu pada ibu lebih dari 5 kali susuan.
No. 5.
a) Muslim laki-laki & mukallaf (sehat akal-baligh-merdeka).
b) ‘Adil
c) Dapat mendengar dan melihat.
d) Tidak dipaksa.
e) Memahami bahasa yang dipergunakan untuk ijab-qabul.
f) Tidak sedang melaksanakan ibadah haji.
Nama :Dini maulidatu s
BalasHapusProdi :muamalah a/2
Matkul : munakahat
1.Nikah menurut bahasa adalah yang memiliki arti berkumpul, bersetubuh, ikatan, dan bersatu. Sedangkan menurut istilah, adalah akad yang mengandung kebolehan untuk melakukan hubungan seksual melalui lafadz nikah atau tazwij.
Tujuan nikah :
1. Mendapatkan dan melangsungkan keturunan
2. Penyaluran syahwat
3. Memelihara diri dari kerusaka
4. Menimbulkan kesungguhan untuk bertanggung jawab dan mencari harta yang halal
Dengan adanya keluarga maka akan dapat menimbulkan gairah bekerja dan bertanggung jawab serta berusaha dan mencari harta yang halal.
5. Membentuk masyarakat yang sejahtera berdasarkan cinta dan kasih sayang.
2. Asbabun Nuzul Surat An Nisa Ayat 3
Aisyah mengatakan ayat ini diturunkan berkenaan dengan seorang laki-laki yang suatu ketika menguasai anak yatim, kemudian anak tersebut dinikahinya. Ia mengadakan perserikatan harta untuk berdagang dengan wanita yatim yang menjadi tanggungannya itu. Karena itu dalam pernikahan ia tidak memberikan apa-apa dan menguasai seluruh harta perserikatan itu, hingga wanita itu tidak mempunyai kuasa apapun. (HR. Bukhari)
#.Untuk mendapat gambaran yang lebih jelas tentang poligami dalam Islam, maka perlu kita perhatikan firman Allah SWT:
“Dan jika kamu khawatir tidak dapat berbuat adil terhadap anak-anak atau perempuan yatim (jika kamu mengawininya), maka kawinlah dengan perempuan lain yang menyenangkan hatimu; dua, tiga, atau empat. Jika kamu khawatir tidak dapat berbuat adil (terhadap istri yang terbilang), maka kawinilah seorang saja, atau ambillah budak perempuan kamu. Demikian ini agar kamu lebih dekat untuk tidak berbuat aniaya” (An-Nisa` 3).
3 Rukun nikah :
1. Mempelai pria
2. Mempelai wanita
3.wali
4. Dua Saksi Shighat
5. Paman. Paman yang dimaksud di sini ialah saudara lelaki ayah.
6. Anak lelaki paman dari pihak ayah.
Wali nikah :
1.Ayah
2.kakek. Kakek yang dimaksud dalam hal ini ialah kakek dari pihak ayah.
3.saudara lelaki kandung. Yakni saudara lelaki mempelai wanita yang tunggal ayah dan ibu. Ia bisa merupakan kakak maupun adik.
4.saudara lelaki seayah. Yakni saudara lelaki mempelai wanita yang tunggal ayah namun beda ibu.
5.Paman. Paman yang dimaksud di sini ialah saudara lelaki ayah. Baik yang lebih tua dari ayah (jawa: pak de), ataupun lebih muda (jawa: pak lik), dengan memprioritaskan yang paling tertua diantara mereka.
6. Anak lelaki paman dari pihak ayah.
Nama : In-in Yusup Sapitri
BalasHapusNPM : 17110011
Prodi : Muamalah A-2
1.*Pengertian aperkawinan
Kata perkawinan menurut istilah Hukum islam sama dengan kata “nikah” dan kata “zawaj“. Nikah menurut bahasa adalah menghimpit, menindih atau berkumpul. Nikah mempunyai arti kiasan yakni “wathaa” yang berarti “setubuh” atau “akad” yang berarti mengadakan perjanjian pernikahan.
Pengertian Pernikahan atau Perkawinan dalam UU No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, Pernikahan adalah sebuah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan untuk membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal yang didasarkan pada Ketuhanan Yang Maha Esa.
Dalam Kompilasi Hukum Islam No. 1 Tahun 1991 mengartikan perkawinan adalah pernikahan, yaitu akad yang sangat kuat atau miitsaaqa ghaliidhan untuk menaati perintah Allah dan melaksanakannya merupakan ibadah.
*Tujuan Pernikahan
1. Untuk Memenuhi Tuntutan Naluri Manusia yang Asasi
2. Untuk Membentengi Akhlaq yang Luhur dan untuk Menundukkan Pandangan.
3. Untuk Menegakkan Rumah Tangga Yang Islami
4. Untuk Meningkatkan Ibadah Kepada Allah
5. Untuk Memperoleh Keturunan Yang Shalih
6. Penyaluran syahwat
7. Menimbulkan kesungguhan untuk bertanggung jawab dan mencari harta yang halal
2. *Asbabun Nuzul Surat An Nisa Ayat 3
Aisyah mengatakan ayat ini diturunkan berkenaan dengan seorang laki-laki yang suatu ketika menguasai anak yatim, kemudian anak tersebut dinikahinya. Ia mengadakan perserikatan harta untuk berdagang dengan wanita yatim yang menjadi tanggungannya itu. Karena itu dalam pernikahan ia tidak memberikan apa-apa dan menguasai seluruh harta perserikatan itu, hingga wanita itu tidak mempunyai kuasa apapun. (HR. Bukhari)
*Hukuk Poligami yaitu sunnah jika mampu untuk berbuat adil maka di perbokehkan untu menikahi wanita lain yang di senangi 2,3,4 tapi apabilatidak mampu berbuat adil lebih baik satu saja
3. *Rukun Nikah
1.Pengantin lelaki (Suami)
2. Pengantin perempuan (Isteri)
3. Wali
4. Dua orang saksi lelaki
5. Ijab dan kabul (akad nikah)
*4 orag yang dapat di jadikan wali
1.Ayah
Ayah ditempatkan pada posisi pertama sebagai orang yang paling berhak menjadi wali, karena tujuan diharuskan adanya wali dalam pernikahan adalah untuk membahagiakan wanita dengan kehadiran orang terdekatnya, dan orang yang paling dekat dan sayang pada wanita tersebut pada umumnya adalah ayahnya. Alasan lainnya, sebab semua orang yang diperbolehkan menjadi wali pada umumnya mengacu pada kedekatan hubungannya dengan ayah.
2.Kakek, yang dimaksud adalah ayahnya bapak, keatas
Kakek menempati urutan kedua, dan didahulukan dari semua pewaris ashobah karena memiliki keistimewaan dialah yang melahirkan ayah dari wanita yang dinikahkan.
3.Saudara kandung laki-laki seayah seibu
4.Saudara kandung laki-laki seayah
4. Karena kata mahram dalam bahasa Arab artinya adalah semua orang yang haram untuk dinikahi selamanya karena sebab keturunan, persusuan dan pernikahan dalam syariat Islam.
Definisi mahram seperti apa yang telah diutarakan oleh Imam an-Nawawi yang termasuk dalam batasannya adalah setiap wanita yang haram untuk dinikahi selamanya, disebab sesuatu yang mubah, atau karena sebab statusnya yang haram. (Syarah Shahih Muslim, An-Nawawi, 9:105).
Dalil mengenai larangan menikahi wanita yang haram untuk dinikahi karena mahram jenis ini adalah Firman Allah Ta'ala dalam Al-Qur'an yaitu QS. An-Nisa: 23 yang artinya :"Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu, anak-anakmu yang perempuan, saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan, saudara-saudara ibumu yang perempuan, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan…".
5. *Syarat-syarat saksi
Hapus1. Sudah memasuki usia akil balig dan berakal. Pernikahan menjadi tidak sah jika saksinya belum masuk usia akil balig dan tidak berakal alias lupa ingatan atau gila.
2. Keberadaan orang tidak berakal dalam pernikahan dipandang sebagai sesuatu yang tidak ada, kecuali orang tersebut sudah sembuh dari penyakit gilanya, termasuk di dalamnya adalah orang pikun yang sudah tidak mampu lagi mengingat suatu peristiwa yang baru saja terjadi.
3. Aturan ini juga berlaku bagi orang yang memiliki keterbelakangan mental dan tuli. Khusus untuk orang tuli, jika tingkat ketuliannya termasuk ringan dan masih bisa mendengar suara orang bicara, meski harus dengan nada yang keras, dia bisa menjadi saksi.
4. Orang yang tidak mampu bicara atau bisu dianggap tidak memenuhi syarat saksi nikah, meski dia mampu menggunakan bahasa isyarat. Hal ini karena bahasa isyarat dianggap sebagai sesuatu yang tidak jelas dan tidak semua orang dapat mengartikannya.
5. Demikian pula dengan penyandang cacat mata atau tunanetra karena kesaksikan pernikahan tidak hanya tergantung pada pendengaran, tetapi juga penglihatan. Namun, jika masih mampu melihat meski tidak jelas, orang tersebut diperbolehkan menjadi saksi.
6. Syarat saksi nikah berikutnya adalah harus berjenis kelamin pria. Seorang banci juga tidak boleh menjadi saksi dalam pernikahan. Selain itu, saksi merupakan orang yang bersikap adil atau tidak fasik.
7. Kedua saksi harus bisa memahami bahasa yang dipakai oleh wali nikah dan pengantin pria. Saksi tidak hanya memiliki kewajiban menghafal kalimat dalam ijab kabul yang diucapkan wali nikah atau pengantin pria, tetapi juga harus tetap memahami artinya. Tujuannya agar jika terjadi kesalahan dalam pengucapan, itu bisa diperbaiki.
8. Salah satu dari 2 orang saksi bukan satu-satunya wali pengantin wanita. Contohnya, ayah yang akan menikahkan anak perempuannya menyuruh orang lain untuk mewakili akad ijabnya sehingga si ayah tidak boleh menjadi saksi dalam pernikahan tersebut.
9. Jika pengantin wanita memiliki beberapa saudara pria, salah satu dari saudaranya tersebut bisa menjadi wali, sedangkan saudaranya yang lain menjadi saksi.
Saepul Bahri
Hapus171100211. Pernikahan adalah bentukan kata benda dari kata dasar nikah ; kata itu berasal dari bahasa Arab yaitu kata
nikkah (Arab: ﺍﻟﻨﻜﺎﺡ ) yang berarti perjanjian perkawinan ; berikutnya kata itu berasal dari kata lain dalam bahasa Arab yaitu kata nikah (Arab: ﻧﻜﺎﺡ ) yang berarti persetubuhan .
Menurut Mahmud Yunus, Pengertian Pernikahan atau Perkawinan ialah akad antara calon laki istri untuk memenuhi hajat jenisnya menurut yang diatur oleh syariat. Dalam hal ini, aqad adalah ijab dari pihak wali perempuan atau wakilnya dan kabul dari calon suami atau wakilnya.
Sumber : ABD. Shomad, 2010. Hukum Islam (Penormaan Prinsip Syariah dalam Hukum Indonesia). Penerbit Kencana Prenada Media Group : Jakarta.
Tujuan Pernikahan
a. Sebagai ibadah dan lebih mendekatkan diri kepada Allah SWT
b. Untuk menyempurnakan separuh agama
c. Untuk menjalankan sunnah Rasul
d. Untuk membuka pintu rezeki
e. Menghindarkan diri dari fitnah
f. Membentengi dan menjauhkan diri dari perbuatan zina
g. Untuk menyalurkan hasrat biologis manusia
h. Membangun keluarga yang sakinah , mawaddah warrohmah
i. Untuk mendapatkan keturunan
2. Asbabun Nuzul Surat An Nisa Ayat 3
Al-Bukhari dan Muslim meriwayatkan dari Urwah ibn Zubair, bahvva beliau bertanya tentang ayat ini, yang oleh Aisyah dijawab,
ayat ini diturunkan berkaitan dengan perempuan yatim yang diperlihara oleh walinya,
tetapi kemudian harta dan kecantikan perempuan yatim itu menarik hati si wali.
Tetapi si wali itu ternyata tidak berlaku adil, dia tidak mau memberi maskawin
sebagaimana yang diberikan suami kepada isterinya yang setara. Ayat ini mencegah mereka berbuat demikian dan memerintahkan mereka untuk menikahi perempuan lain.
Dalam suatu riwayat
diceritakan, ayat ini diturunkan mengenai seorang lelaki yang menjadi
wali bagi seorang perempuan yatim dan mewarisi hartanya. Dia tidak mau menikahkan anak yatimnya itu kepada lelaki lain, karena dia ingin tetap bisa menikmati hartanya, bahkan dia menyakiti hati perempuan yatim itu.
Kalau demikian halnya, maka hukum nikah dalam ayat ini adalah: nikahilah siapa saja perempuan yang kamu sukai, tetapi jangan menyakiti perempuan yatim yang kamu asuh itu.
Sumber : Tafsir Al-Qur’anul Majid An-Nuur karya Teungku Muhammad Hasbi Ash-Shiddiqy
3. Rukun Nikah
1. Mempelai pria
Mempelai pria yang dimaksud di sini adalah calon suami yang memenuhi persyaratan sebagaimana disebutkan pula oleh Imam Zakaria al-Anshari dalam Fathul Wahab bi Syarhi Minhaj al-Thalab (Beirut: Dar al-Fikr), juz II, hal. 42:
ﻭ ﺷﺮﻁ ﻓﻲ ﺍﻟﺰﻭﺝ ﺣﻞ ﻭﺍﺧﺘﻴﺎﺭ ﻭﺗﻌﻴﻴﻦ ﻭﻋﻠﻢ ﺑﺤﻞ ﺍﻟﻤﺮﺃﺓ ﻟﻪ "
“Syarat calon suami ialah halal menikahi calon istri (yakni Islam dan bukan
mahram ), tidak terpaksa, ditertentukan, dan tahu akan halalnya calon istri baginya.”
2. Mempelai wanita
Mempelai wanita yang dimaksud ialah calon istri yang halal dinikahi oleh mempelai pria.
3. Wali
Wali di sini ialah orang tua mempelai wanita baik ayah, kakek maupun pamannya dari pihak ayah (‘amm).
4. Dua saksi
Dua saksi ini harus memenuhi syarat adil dan terpercaya. Imam Abu Suja’ dalam
Matan al-Ghâyah wa Taqrîb (Surabaya: Al-Hidayah, 2000), hal. 31 mengatakan, wali dan dua saksi membutuhkan enam persyaratan, yakni Islam, baligh, berakal, merdeka, lelaki, dan adil.”
5. Shighat
Shighat di sini meliputi ijab dan qabul yang diucapkan antara wali atau perwakilannya dengan mempelai pria.
Empat orang yang dijadikan wali nikah adalah
1. Ayah
2. Kakek. Kakek yang dimaksud dalam hal ini ialah kakek dari pihak ayah.
3. Saudara lelaki kandung. Yakni saudara lelaki mempelai wanita yang tunggal ayah dan ibu. Ia bisa merupakan kakak maupun adik.
4. Saudara lelaki seayah. Yakni saudara lelaki mempelai wanita yang tunggal ayah namun beda ibu.
Nama : Tiara Laili Ahad
BalasHapusProdi : Muamalah a
Nmp : 17110023
1.Pengertian Nikah
Nikah menurut bahasa adalah yang memiliki arti berkumpul, bersetubuh, ikatan, dan bersatu. Sedangkan menurut istilah, adalah akad yang mengandung kebolehan untuk melakukan hubungan seksual melalui lafadz nikah atau tazwij.
Tujuan Nikah
Tujuan nikah menurut agama Islam ialah memenuhi syariat Islam dalam rangka mendirikan keluarga yang harmonis, sejahtera, dan bahagia. Harmonis dalam arti menggunakan hak dan kewajiban anggota keluarga. Sejahtera berarti terciptanya ketenangan lahir dan batinnya sehingga terciptalah kebahagiaan, yakni kasih sayang antara anggota keluarga.
2.sababun Nuzul Surat An Nisa Ayat 3
Aisyah mengatakan ayat ini diturunkan berkenaan dengan seorang laki-laki yang suatu ketika menguasai anak yatim, kemudian anak tersebut dinikahinya. Ia mengadakan perserikatan harta untuk berdagang dengan wanita yatim yang menjadi tanggungannya itu. Karena itu dalam pernikahan ia tidak memberikan apa-apa dan menguasai seluruh harta perserikatan itu, hingga wanita itu tidak mempunyai kuasa apapun. (HR. Bukhari)
(Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap anak-anak yatim) sehingga sulit bagi kamu untuk menghadapi mereka lalu kamu takut pula tidak akan dapat berlaku adil di antara wanita-wanita yang kamu kawini (maka kawinilah) (apa) dengan arti siapa (yang baik di antara wanita-wanita itu bagi kamu dua, tiga atau empat orang) boleh dua, tiga atau empat tetapi tidak boleh lebih dari itu. (kemudian jika kamu tidak akan dapat berlaku adil) di antara mereka dalam giliran dan pembagian nafkah (maka hendaklah seorang saja) yang kamu kawini (atau) hendaklah kamu batasi pada (hamba sahaya yang menjadi milikmu) karena mereka tidak mempunyai hak-hak sebagaimana istri-istri lainnya. (Yang demikian itu) maksudnya mengawini empat orang istri atau seorang istri saja, atau mengambil hamba sahaya (lebih dekat) kepada (tidak berbuat aniaya) atau berlaku lalim. Jadi hukum nikah dalam surat an-nisa itu boleh asalkan mampu dan bisa berbuat adil.
3. Rukun nikah ada 5
Calon pengantin laki-laki
Calon pengantin perempuan
Wali
Ijab qobul
2 Saksi
Wali
Ayah
Kakek dari ayah
Saudara laki-laki sekandung
Saudara laki-laki se ayah
4.Dalil mengenai larangan menikahi wanita yang haram untuk dinikahi karena mahram jenis ini adalah Firman Allah Ta'ala dalam Al-Qur'an yaitu QS. An-Nisa: 23 yang artinya :"Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu, anak-anakmu yang perempuan, saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan, saudara-saudara ibumu yang perempuan, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan…".Maksud dari larangan untuk menikahi mahram karena sebab saudara penyusuan adalah seorang wanita yang menyusui seorang anak menjadi mahram bagi anak susuannya, padahal air susu itu bukan miliknya melainkan milik suami yang telah menggaulinya sehingga memproduksi air susu.
5. A.Sudah memasuki usia akil balig dan berakal. Pernikahan menjadi tidak sah jika saksinya belum masuk usia akil balig dan tidak berakal alias lupa ingatan atau gila.
BalasHapusB.Keberadaan orang tidak berakal dalam pernikahan dipandang sebagai sesuatu yang tidak ada, kecuali orang tersebut sudah sembuh dari penyakit gilanya, termasuk di dalamnya adalah orang pikun yang sudah tidak mampu lagi mengingat suatu peristiwa yang baru saja terjadi.Aturan ini juga berlaku bagi orang yang memiliki keterbelakangan mental dan tuli. Khusus untuk orang tuli, jika tingkat ketuliannya termasuk ringan dan masih bisa mendengar suara orang bicara, meski harus dengan nada yang keras, dia bisa menjadi saksi.
C.Orang yang tidak mampu bicara atau bisu dianggap tidak memenuhi syarat saksi nikah, meski dia mampu menggunakan bahasa isyarat. Hal ini karena bahasa isyarat dianggap sebagai sesuatu yang tidak jelas dan tidak semua orang dapat mengartikannya.
D.Demikian pula dengan penyandang cacat mata atau tunanetra karena kesaksikan pernikahan tidak hanya tergantung pada pendengaran, tetapi juga penglihatan. Namun, jika masih mampu melihat meski tidak jelas, orang tersebut diperbolehkan menjadi saksi.
E.Syarat saksi nikah berikutnya adalah harus berjenis kelamin pria. Seorang banci juga tidak boleh menjadi saksi dalam pernikahan.
F. Selain itu, saksi merupakan orang yang bersikap adil atau tidak fasik.Kedua saksi harus bisa memahami bahasa yang dipakai oleh wali nikah dan pengantin pria. Saksi tidak hanya memiliki kewajiban menghafal kalimat dalam ijab kabul yang diucapkan wali nikah atau pengantin pria, tetapi juga harus tetap memahami artinya. Tujuannya agar jika terjadi kesalahan dalam pengucapan, itu bisa diperbaiki.Salah satu dari 2 orang saksi bukan satu-satunya wali pengantin wanita. Contohnya, ayah yang akan menikahkan anak perempuannya menyuruh orang lain untuk mewakili akad ijabnya sehingga si ayah tidak boleh menjadi saksi dalam pernikahan tersebut.Jika pengantin wanita memiliki beberapa saudara pria, salah satu dari saudaranya tersebut bisa menjadi wali, sedangkan saudaranya yang lain menjadi saksi.
1. Pernikahan merupakan Ikatan lahir batin antara seorang laki-laki dengan seorang perempuan sebagai suami isteri dengan tujuan mewujudkan keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan ketuhanan yang maha esa. Serta, akad yang terjadi antara suami dengan wali istri yang berakibat adanya hak dan kewajiban antara suami dan istri yang dilandasi oleh cinta kasih dan sayang.
BalasHapusTujuan pernikahan :
a. Untuk mendapatkan keturunan
b. Untuk meningkat derajat dan status sosial baik pria maupun wanita
c.Mendekatkan kembali hubungan kerabat yang sudah renggang
d.Agar harta warisan tidak jatuh ke orang lain.
2. Sabab Nuzul : Imam al-Bukhari meriwayatkan bahwa Aisyah r.a. berkata, “Ada seorang gadis yatim di bawah asuhan walinya. Ia berserikat dengan walinya dalam masalah hartanya, walinya itu tertarik kepada harta dan kecantikan gadis tersebut. Akhirnyaa ia bermaksud menikahinya, tanpa memberikan mahar yang layak.” Maka turunlah ayat ini. Hukum nikah menurut surat ini yaitu sunnah. Adapun pembahasan lainnya yakni bahwa dalam surat ini terdapat beberapa kandungan penting yang telah Allah SWT jelaskan yakni kamu tidak dapat berlaku adil atau tak dapat menahan diri dari makan harta anak yatim itu, bila kamu menikahinya, maka janganlah kamu menikahinya dengan tujuan menghabiskan hartanya, melainkan nikahkanlah ia dengan orang lain. Dan kamu pilililah perempuan lain yang kamu senangi satu, dua, tiga, atau empat, dengan konsekuensi kamu memperlakukan istri-istri kamu itu dengan adil dalam pembagian waktu bermalam (giliran). nafkah, perumahan serta hal-hal yang berbentuk materi lainnya. İslam membolehkan poligami dengan syarat-syarat tertentu. Tetapi pada dasarya satu istri lebih baik, seperti dalam lanjutan ayat itu. Sebelum turun ayat ini poligami sudah ada. dan pernah pula dijalankan oleh para nabi sebelum Nabi Muhammad SAW. Ayat ini membatasi poligami sampai empat orang.Apabila kamu tidak dapat melakukan semua itu dengan adil, maka cııkuplah kamu nikah dengan seorang saja. atau memperlakukan sebagai istri hamba sahaya yang kamu miliki tanpa akad nikah dalam keadaan terpaksa. Kepada mereka telah cukup apabila kamu penuhi nafkah untuk kehidupannya tersebut.
3. Rukun nikah yakni :
a. Pengantin lelaki (Suami)
b. Pengantin perempuan (Isteri)
c. Wali
d. Dua orang saksi lelaki
e. Ijab dan kabul (akad nikah)
Empat orang yang dapat dijadikan wali nikah yakni :
a. Ayah
b. Kakek
c. Saudara kandung laki-laki seayah seibu
d. Saudara kandung laki-laki seayah
4.
يحرم من الرضاع ما يحرم من النسب ) متفق عليه
"Hubungan kekerabatan yang disebabkan persusuan haram(untuk dinikahi)seperti hubungan kekerabatan yang disebablan karena nasab."(H.R Bukhori dan Muslim)
Penjelasan : sebab saudara penyusuan adalah seorang wanita yang menyusui seorang anak menjadi mahram bagi anak susuannya, padahal air susu itu bukan miliknya melainkan milik suami yang telah menggaulinya sehingga memproduksi air susu.
Lanjutan No. 5
BalasHapus5. Syarat-syarat Nikah :
a. Sudah memasuki usia akil balig dan berakal. Pernikahan menjadi tidak sah jika saksinya belum masuk usia akil balig dan tidak berakal alias lupa ingatan atau gila.
b. Keberadaan orang tidak berakal dalam pernikahan dipandang sebagai sesuatu yang tidak ada, kecuali orang tersebut sudah sembuh dari penyakit gilanya, termasuk di dalamnya adalah orang pikun yang sudah tidak mampu lagi mengingat suatu peristiwa yang baru saja terjadi.
c. Aturan ini juga berlaku bagi orang yang memiliki keterbelakangan mental dan tuli. Khusus untuk orang tuli, jika tingkat ketuliannya termasuk ringan dan masih bisa mendengar suara orang bicara, meski harus dengan nada yang keras, dia bisa menjadi saksi.
d. Orang yang tidak mampu bicara atau bisu dianggap tidak memenuhi syarat saksi nikah, meski dia mampu menggunakan bahasa isyarat. Hal ini karena bahasa isyarat dianggap sebagai sesuatu yang tidak jelas dan tidak semua orang dapat mengartikannya.
e. Demikian pula dengan penyandang cacat mata atau tunanetra karena kesaksikan pernikahan tidak hanya tergantung pada pendengaran, tetapi juga penglihatan. Namun, jika masih mampu melihat meski tidak jelas, orang tersebut diperbolehkan menjadi saksi.
e. Syarat saksi nikah berikutnya adalah harus berjenis kelamin pria. Seorang banci juga tidak boleh menjadi saksi dalam pernikahan. Selain itu, saksi merupakan orang yang bersikap adil atau tidak fasik.
f. Kedua saksi harus bisa memahami bahasa yang dipakai oleh wali nikah dan pengantin pria. Saksi tidak hanya memiliki kewajiban menghafal kalimat dalam ijab kabul yang diucapkan wali nikah atau pengantin pria, tetapi juga harus tetap memahami artinya. Tujuannya agar jika terjadi kesalahan dalam pengucapan, itu bisa diperbaiki.
g. Salah satu dari 2 orang saksi bukan satu-satunya wali pengantin wanita. Contohnya, ayah yang akan menikahkan anak perempuannya menyuruh orang lain untuk mewakili akad ijabnya sehingga si ayah tidak boleh menjadi saksi dalam pernikahan tersebut.
h. Jika pengantin wanita memiliki beberapa saudara pria, salah satu dari saudaranya tersebut bisa menjadi wali, sedangkan saudaranya yang lain menjadi saksi.
Nama : Titi Rohaeti
HapusNpm : 17110024
Prodi : Hukum Ekonomi Syariah-A
Nama : Tiara Laili Ahad
BalasHapusProdi : Muamalah a
Npm : 17110023
4. Pernikahan dalam islam sudah diatur dengan jelas dan dalam islam haram hukumnya untuk menikahi seseorang yang memiliki hubungan darah seperti keluarga. Dalam islam dikenal tiga golongan wanita yang haram dinikahi atau yang disebut mahram diantaranya adalah wanita dengan nasab yang sama sebagaimana disebutkan dalam Al Qur’an surat An Nisa ayat 23 yang berbunyi
BalasHapusﺣُﺮِّﻣَﺖْ ﻋَﻠَﻴْﻜُﻢْ ﺃُﻣَّﻬَﺎﺗُﻜُﻢْ ﻭَﺑَﻨَﺎﺗُﻜُﻢْ ﻭَﺃَﺧَﻮَﺍﺗُﻜُﻢْ ﻭَﻋَﻤَّﺎﺗُﻜُﻢْ ﻭَﺧَﺎﻟَﺎﺗُﻜُﻢْ ﻭَﺑَﻨَﺎﺕُ ﺍﻟْﺄَﺥِ ﻭَﺑَﻨَﺎﺕُ ﺍﻟْﺄُﺧْﺖِ ﻭَﺃُﻣَّﻬَﺎﺗُﻜُﻢُ ﺍﻟﻠَّﺎﺗِﻲ ﺃَﺭْﺿَﻌْﻨَﻜُﻢْ ﻭَﺃَﺧَﻮَﺍﺗُﻜُﻢْ ﻣِﻦَ ﺍﻟﺮَّﺿَﺎﻋَﺔِ ﻭَﺃُﻣَّﻬَﺎﺕُ ﻧِﺴَﺎﺋِﻜُﻢْ ﻭَﺭَﺑَﺎﺋِﺒُﻜُﻢُ ﺍﻟﻠَّﺎﺗِﻲ ﻓِﻲ ﺣُﺠُﻮﺭِﻛُﻢْ ﻣِﻦْ ﻧِﺴَﺎﺋِﻜُﻢُ ﺍﻟﻠَّﺎﺗِﻲ ﺩَﺧَﻠْﺘُﻢْ ﺑِﻬِﻦَّ ﻓَﺈِﻥْ ﻟَﻢْ ﺗَﻜُﻮﻧُﻮﺍ ﺩَﺧَﻠْﺘُﻢْ ﺑِﻬِﻦَّ ﻓَﻠَﺎ ﺟُﻨَﺎﺡَ ﻋَﻠَﻴْﻜُﻢْ ﻭَﺣَﻠَﺎﺋِﻞُ ﺃَﺑْﻨَﺎﺋِﻜُﻢُ ﺍﻟَّﺬِﻳﻦَ ﻣِﻦْ ﺃَﺻْﻠَﺎﺑِﻜُﻢْ ﻭَﺃَﻥْ ﺗَﺠْﻤَﻌُﻮﺍ ﺑَﻴْﻦَ ﺍﻟْﺄُﺧْﺘَﻴْﻦِ ﺇِﻟَّﺎ ﻣَﺎ ﻗَﺪْ ﺳَﻠَﻒَ ۗ ﺇِﻥَّ ﺍﻟﻠَّﻪَ ﻛَﺎﻥَ ﻏَﻔُﻮﺭًﺍ ﺭَﺣِﻴﻤًﺎ
”Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu isterimu (mertua); anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan isterimu itu (dan sudah kamu ceraikan), Maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu) isteri-isteri anak kandungmu (menantu); dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau; Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. an-Nisa: 23)
Tujuan Larangan Pernikahan Sedarah
Berdasarkan ayat diatas maka dapat disimpulkan bahwa islam dengan jelas melarang pernikahan sedarah karena hal tersebut lebih banyak membawa mudharat daripada manfaat. Adapun hikmah dilarangnya pernikahan sedarah bertujuan untuk memperluas hubungan kekerabatan sebagaimana meluasnya lingkup kasih sayang manusia
membiasakan kaum pria agar pandangannya terhadap wanita tidak selalu karena nafsu seksual melainkan rasa cinta dan kasih sayang terutama pada keluarganya. Hal ini yang bisa menghindarkan manusia dari perbuatan kriminil seperti ayah yang menghamili anaknya sendiri dll (baca hukum menikah saat hamil dan hukum hamil di luar nikah)
membedakan manusia dengan makhluk lainnya yakni hewan, hal ini dikarenakan islam membiasakan kaum pria agar dapat mengenal perasaan lain yang bukan didasari perasaan jantan dan betina saja sebagaimana perasaan pada hewan.
5. Syarat-syarat saksi.
BalasHapus12 syarat menjadi saksi nikah
1. Kedua saksi harus sudah mencapai batas baligh. Tidak sah suatu
pernikahan dengan kesaksian dua orang anak yang belum baligh.
2. Kedua saksi harus berakal. Maka tidak sah kesaksian seseorang yang gila sampai dia sembuh.
3. Kedua orang saksi adalah pria. Tidak sah pernikahan dengan kesaksian wanita ataupun banci .
4. Kedua orang saksi beragama Islam. Tidak sah hukumnya jika dalam pernikahan yang menjadi saksinya adalah non muslim.
5. Kedua orang saksi termasuk orang yang adil dan tidak fasik. Tidak sah akad nikah jika yang menjadi saksi termasuk orang yang fasik.
6. Dua orang yang menjadi saksi tersebut bukan orang yang menderita keterbelakangan mental (maaf: idiot) karena kesaksiannya meragukan.
7. Kedua orang saksi bukanlah orang yang tuli atau tunarungu. Tidak sah pernikahan jika yang menjadi saksi adalah orang yang tuli, lain lagi jika ketuliannya ringan saja, dengan kata lain jika orang berbicara dengan keras dia masih bisa mendengar, maka dia sah menjadi saksi dalam akad nikah.
8. Kedua orang saksi bukan orang yang buta atau tunanetra. Kesaksian dalam pernikahan tergantung pada pendengaran dan penglihatan. Karena itu tidak cukup jika hanya dengan pendengaran saja, maka tidak sah jika yang menjadi saksi adalah tunanetra. Akan tetapi jika penglihatannya tidak buta total, hanya kurang jelas saja yang jika didekatkan penglihatannya akan terlihat cukup jelas, maka dia boleh dan sah menjadi saksi nikah.
9. Kedua orang saksi bukan orang yang bisu atau tunawicara. Maka jika yang menjadi saksi adalah orang yang bisu meskipun dia bisa menggunakan isyarat yang bisa dimengerti semua orang, tetap tidak sah, karena isyarat bukanlah sesuatu yang jelas dalam kesaksian dan masih banyak orang yang bisa menggantikannya. Lain lagi jika dalam muamalah, orang yang bisu dengan isyarat yang jelas masih bisa diteima.
10. Kedua orang saksi tersebut harus memahami bahasa yang digunakan oleh wali nikah dan juga oleh mempelai pria . Tidak cukup bagi seorang saksi hanya menghafal kalimat ijab Kabul yang diucapkan oleh wali nikah dan calon mempelai pria tanpa memahami artinya. Bahasa apapun yang digunakan dalam ijab kabul harus difahami oleh kedua orang saksi.
Saksi harus faham bahasa wali dan mempelai pria
11. Kedua orang saksi bukanlah orang yang memilki ingatan yang sangat lemah. Orang yang tidak bisa mengingat dan menghafalkan sesuatu seperti orang pikun tidak sah menjadi saksi nikah. Namun apabila dia dapat mengingat sesuatu kemudian melupakannya dengan cepat maka sah kesaksiannya.
12. Salah satu dari dua orang saksi tersebut bukan merupakan wali satu-satunya bagi calon mempelai wanita.
Nama : wildan fikarudin
BalasHapusProdi : ( HES ) Hukum Ekonomi Syariah
Mata kuliah : Fiqih munakahat
Jawaban......
No.1
1. Adapun pengertian Nikah Menurut Thalib (1980), mendefenisikan pernikahan sebagai suatu perjanjian suci, kuat dan kokoh untuk hidup bersama secara sah antara seoarang laki-laki dengan seorang perempuan untuk membentuk keluarga yang kekal, santun menyantuni, kasih-mengasihi, tentram dan bahagia.
Jadi Dapat di garis besarkan Bahwa pengertian pernikahan menurut Thalib di atas tentang arti pernikahan yaitu sebagai ikatan batin antara perempuan dan laki-laki yang hidup bersama dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang Sakinah Mawadah dan Warahmah baik lahir maupun batin dan kekal......
# Tujuan pernikahan...
1. Menjalankan perintah Allah –subhaanahu wata,ala sebagai mana firman alloh.
Wa.ankihul ayama minkum wasolihina min ibadikum waima ikum
2. Meneladani Sunnah Rasulullah -shallalaahu ‘alahi wa sallaam- .
3. Agar orang yang beriman mengetahui kenikmatan di dunia berupa berhubungan badan dan membandingkannya dengan kenikmatan di akhirat nanti.
4. Mencegah tersebarnya perzinaan dan penyakit menular di kalangan umat Islam
5. Meredam syahwat dan menyalurkannya kepada sesuatu yang halal demi mengharapkan pahala dan ridha Allah.
6. Melestarikan keturunan, dan mendapatkan generasi yang shalih yang siap berjuang di jalan Allah –subhaanahu wa ta’ala- demi menegakkan kalimatullah di muka bumi ini.
7.Menciptakan ketenangan jiwa dan rasa kasih sayang antara suami-isteri. Sebagai mana firman allah dalam qs Ar-rum ayat 21.
No.2
Asbabu Nuzul qur,an surah An-nisa ayat 3.
Imam al-Bukhari meriwayatkan bahwa Aisyah r.a. berkata, “Ada seorang gadis yatim di bawah asuhan walinya. Ia berserikat dengan walinya dalam masalah hartanya, walinya itu tertarik kepada harta dan kecantikan gadis tersebut. Akhimva ia bermaksud menikahinya, tanpa memberikan mahar yang layak.” Maka turunlah ayat ini.
Adapun Tafsirnya Dalam Kitab Tapsir jalalen
Allah menjelaskan seandainya kamu tidak dapat berlaku adil atau tak dapat menahan diri dari makan harta anak yatim itu, bila kamu menikahinya, maka janganlah kamu menikahinya dengan tujuan menghabiskan hartanya, melainkan nikahkanlah ia dengan orang lain. Dan kamu pilililah perempuan lain yang kamu senangi satu, dua, tiga, atau empat, dengan konsekuensi kamu memperlakukan istri-istri kamu itu dengan adil dalam pembagian waktu bermalam (giliran). nafkah, perumahan serta hal-hal yang berbentuk materi lainnya. İslam membolehkan poligami dengan syarat-syarat tertentu. Tetapi pada dasamya satu istri lebih baik, seperti dalam lanjutan ayat itu. Sebelum turun ayat ini poligami sudah ada. dan pernah pula dijalankan oleh para nabi sebelum Nabi Muhammad saw. Ayat ini membatasi poligami sampai empat orang
5. 12 syarat menjadi saksi nikah
BalasHapus1.Kedua saksi harus sudah mencapai batas baligh. Tidak sah suatu pernikahan dengan kesaksian dua orang anak yang belum baligh.
Kedua saksi harus berakal. Maka tidak sah kesaksian seseorang yang gila sampai dia sembuh.
2,Kedua orang saksi adalah pria. Tidak sah pernikahan dengan kesaksian wanita ataupun banci.
3.Kedua orang saksi beragama Islam. Tidak sah hukumnya jika dalam pernikahan yang menjadi saksinya adalah non muslim.
4.Kedua orang saksi termasuk orang yang adil dan tidak fasik. Tidak sah akad nikah jika yang menjadi saksi termasuk orang yang fasik.
Dua orang yang menjadi saksi tersebut bukan orang yang menderita keterbelakangan mental (maaf: idiot) karena kesaksiannya meragukan.
5Kedua orang saksi bukanlah orang yang tuli atau tunarungu. Tidak sah pernikahan jika yang menjadi saksi adalah orang yang tuli, lain lagi jika ketuliannya ringan saja, dengan kata lain jika orang berbicara dengan keras dia masih bisa mendengar, maka dia sah menjadi saksi dalam akad nikah.
6.Kedua orang saksi bukan orang yang buta atau tunanetra. Kesaksian dalam pernikahan tergantung pada pendengaran dan penglihatan. Karena itu tidak cukup jika hanya dengan pendengaran saja, maka tidak sah jika yang menjadi saksi adalah tunanetra. Akan tetapi jika penglihatannya tidak buta total, hanya kurang jelas saja yang jika didekatkan penglihatannya akan terlihat cukup jelas, maka dia boleh dan sah menjadi saksi nikah.
7.Kedua orang saksi bukan orang yang bisu atau tunawicara. Maka jika yang menjadi saksi adalah orang yang bisu meskipun dia bisa menggunakan isyarat yang bisa dimengerti semua orang, tetap tidak sah, karena isyarat bukanlah sesuatu yang jelas dalam kesaksian dan masih banyak orang yang bisa menggantikannya. Lain lagi jika dalam muamalah, orang yang bisu dengan isyarat yang jelas masih bisa diteima.
Kedua orang saksi tersebut harus memahami bahasa yang digunakan oleh wali nikah dan juga oleh mempelai pria. Tidak cukup bagi seorang saksi hanya menghafal kalimat ijab Kabul yang diucapkan oleh wali nikah dan calon mempelai pria tanpa memahami artinya. Bahasa apapun yang digunakan dalam ijab kabul harus difahami oleh kedua orang saksi.
8.Saksi harus faham bahasa wali dan mempelai pria
Kedua orang saksi bukanlah orang yang memilki ingatan yang sangat lemah. Orang yang tidak bisa mengingat dan menghafalkan sesuatu seperti orang pikun tidak sah menjadi saksi nikah. Namun apabila dia dapat mengingat sesuatu kemudian melupakannya dengan cepat maka sah kesaksiannya. Misalnya seperti orang yang mengingat prosesi akad nikah lalu setelah keluar dari akad nikah tersebut dia melupakannya.
Salah satu dari dua orang saksi tersebut bukan merupakan wali satu-satunya bagi calon mempelai wanita. Misalnya jika yang menjadi wali nikahadalah Ayahnya, jika dia mewakilkan akad ijabnya pada orang lain, maka dia tidak boleh menjadi menjadi salah satu saksi dari dua saksi pernikahan tersebut. Lain halnya jika dia bukan satu-satunya wali nikah dari calon mempelai wanita. Misalnya jika yang berhak menjadi wali dalam pernikahan tersebut adalah saudara dari calon mempelai wanita, sedangkan sang mempelai wanita mempunyai 3 saudara dan dia mengizinkan salah satunya untuk menjadi wali nikah, dengan demikian yang lainnya boleh menjadi saksi.
Lanjutan jawaban Nu wildan
BalasHapusAdapun Hukum Nikah menurut pandangan qs surah anisa di Atas adalah Sunat. Menurut tapsiran dalam Kitab Tapsir sowi ibnu hajar meriwayatkan nya.
No.3
Rukun Rukun Nikah.
1.Laki-laki sebagai calon suami
2.Perempuan untuk menjadi istri
3.Wali yang adil
4.Dua orang saksi yang adil
5.Ijab Qabul
4 orang yang dapat di jadikan Wali Nikah di antara nya adalah...
1. Ayah kandung
2. Kakek, atau ayah dari ayah
3. Saudara (kakak/ adik laki-laki)
se ayah dan se ibu
4. Saudara (kakak/ adik laki-laki).
No.4 dalam sebuah hadist bukhori di sebutkan.(Yahrumu mina ridoi mayahrumu mina nisabi. H.R. Bukhori Muslim )
Hubungan kekerabatan yang disebabkan persususan haram (untuk dinikahi) seperti hubungan kekerabatan yang disebabkan karena nasab.
No.5
Syarat syarat saksi dalam pernikahan.
A. Syarat Dasar
Mirip dengan syarat sebagai wali, untuk bisa dijadikan sebagai saksi, maka seseorang harus memiliki kriteria antara lain seorang mukallaf, yaitu beragama Islam, 'aqil, baligh. Selain itu juga harus punya sifat al-‘adalah, jumlahnya minimal dua orang, dimana keduanya berjenis kelamin laki-laki, serta orang yang merdeka dan bukan budak atau hamba sahaya.
1. Beragama Islam
Mazhab Al-Hanafiyah, Al-Malikiyah, Asy-Syafi’iyah dan Al-Hanabilah sepakat mengatakan bahwa syarat yang paling utama dari saksi sebuah akad nikah adalah keislaman para saksi. Orang-orang yang menjadi saksi itu haruslah beragama Islam, setidaknya secara formal.
2. Taklif
Mazhab Al-Hanafiyah, Al-Malikiyah, Asy-Syafi’iyah dan Al-Hanabilah sepakat mengatakan bahwa syarat yang kedua dari saksi adalah taklif. Maksudnya adalah saksi itu termasuk kriteria mukallaf, yaitu ‘aqil (berakal) dan baligh.
3. Al-'Adalah
Mazhab Al-Hanafiyah, Al-Malikiyah, Asy-Syafi’iyah dan Al-Hanabilah sepakat mengatakan bahwa syarat yang ketiga dari seorang saksi harus memiliki sifat al-‘adalah.
Istilah al-‘adalah dalam bahasa Arab dan istilah ilmu fiqih sangat jauh berbeda dengan makna kata adil atau keadilan di dalam istilah bahwa Indonesia. Al-‘adalah
4. Minimal Dua Orang
Mazhab Al-Hanafiyah, Al-Malikiyah, Asy-Syafi’iyah dan Al-Hanabilah sepakat mengatakan bahwa syarat yang keempat dari seorang saksi harus berjumlah minimal 2 orang.
Jumlah ini adalah jumlah minimal yang harus ada. Bila hanya ada satu orang, maka tidak mencukupi syarat kesaksian pernikahan yang syah. Sebab demikianlah teks hadits menyebutkan bahwa harus ada 2 (dua) orang saksi yang adil.
5. Laki-laki
Mazhab Al-Malikiyah, Asy-Syafi’iyah dan Al-Hanabilah sepakat mengatakan bahwa syarat yang ketiga dari seorang saksi harus kedua-duanya berjenis kelamin laki-laki.
6. Merdeka
Maka seorang hamba sahaya atau budak tidak sah bila menjadi saksi sebuah pernikahan. Sebab seorang hamba sahaya atau budak bukanlah orang yang mempunyai hak dalam sebuah persaksian atau pun dalam sebuah pengadilan.
(1) . - Sigelman (dalam Hazaririn, 1963) mendefinikan pernikahan sebagai sebuah hubungan antara dua orang yang berbeda jenis kelamin dan dikenal dengan suami dan istri karena ikatan pernikahan. Dalam hubungan tersebut terdapat peran serta tanggungjawab dari suami dan istri yang di dalamnya terdapat unsur keintiman, pertemanan, persahabatan, kasih sayang, pemenuhan seksual, dan menjadi orangtua. Dan Menurut Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 (Pasal 1), pernikahan diartikan sebagai ikatan lahir dan batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami dan istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia lahir maupun batin dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
BalasHapus-tujuan pernikahan sebagai berikut.
. Menjadi pasangan, dan imam bagi orang-orang yang bertakwa disebut dalam ayat di atas dan menjadi imam bagi orang-orang bertaqwa. Subhanallah…1.Menjaga keluarga dari api neraka 2. 2..keluarga-beriman“Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarna adalah manusia dan batu; penjaganya malaikat-malaikat yang kasar, keras, dan tidak mendurhakai Allah terhadap apa yang diperintahkan-Nya kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkannya.” (QS.At Tahrim : 6)
3. Membangun generasi beriman.“Dan orang-orang yang beriman, dan anak cucu mereka mengikuti mereka dalam keimanan, kami hubungkan anak cucu mereka dengan mereka, dan kami tiada mengurangi sedikitpun dari pahala amal mereka. Tiap-tiap manusia terikat dengan apa yang dikerjakannya.” (QS.Ath-Thur:21)
(2). Berpoligami itu hukumnya sunnah bagi yang mampu, karena firmanNya.
وَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تُقْسِطُوا فِي الْيَتَامَىٰ فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَىٰ وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ ۖ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰ أَلَّا تَعُولُوا
“Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilama kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi ; dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya” [An-Nisa/4 : 3]Dan praktek Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam itu sendiri, dimana beliau mengawini sembilan wanita dan dengan mereka Allah memberikan manfaat besar bagi ummat ini. Yang demikian itu (sembilan istri) adalah khusus bagi beliau, sedang selain beliau dibolehkan berpoligami tidak lebih dari empat istri. Berpoligami itu mengandung banyak maslahat yang sangat besar bagi kaum laki-laki, kaum wanita dan Ummat Islam secara keseluruhan. Sebab, dengan berpoligami dapat dicapai oleh semua pihak, tunduknya pandangan (ghaddul bashar), Tetapi orang yang tidak mampu berpoligami dan takut kalau tidak dapat berlaku adil, maka hendaknya cukup kawin dengan satu istri saja, karena Allah berfirman.
فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً
“Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja”. [An-Nisa/4 : 3]
Semoga Allah memberi taufiq kepada segenap kaum Muslimin menuju apa yang menjadi kemaslahatn dan kesalamatan bagi mereka di dunia dan akhirat.
3 ). 1.Mempelai pria
Hapus2. Mempelai wanita
3. Wali
4. Dua saksi
5. Shighat
-.1 Ayah
2. Kakek. Kakek yang dimaksud dalam hal ini ialah kakek dari pihak ayah.
3. Saudara lelaki kandung. .
4. Saudara lelaki seayah.
5. Paman. Paman yang dimaksud di sini ialah saudara lelaki ayah.
6. Anak lelaki paman dari pihak ayah.
(4). Hubungan kekerabatan yang disebabkan persususan haram (untuk dinikahi) seperti hubungan kekerabatan yang disebabkan karena nasab.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Ada Sejumlah penelitian ilmiah baru-baru ini menemukan adanya gen dalam ASI orang yang menyusui, dimana ASI mengakibatkan terbentuknya organ-organ pelindung pada orang yang menyusu. Yang demikian apabila ia menyusu antara 3 sampai 5 susuan. Dan ini adalah susuan yang dibutuhkan untuk bisa membentuk organ-organ yang berfungsi melindungi tubuh manusia.
(5). Sebagaimana telah diketahui umum bahwa dalam sebuah akad pernikahan harus ada saksi yang berjumlah minimal dua orang laki-laki dan disyaratkan bersifat adil. Allah Azza wa Jalla berfirman
فَإِذَا بَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ فَأَمْسِكُوهُنَّ بِمَعْرُوفٍ أَوْ فَارِقُوهُنَّ بِمَعْرُوفٍ وَأَشْهِدُوا ذَوَيْ عَدْلٍ مِنْكُمْ وَأَقِيمُوا الشَّهَادَةَ لِلَّهِ
Apabila mereka telah mendekati akhir iddahnya, maka rujukilah mereka dengan baik atau lepaskanlah mereka dengan baik dan persaksikanlah dengan dua orang saksi yang adil di antara kamu dan hendaklah kamu tegakkan kesaksian itu karena Allâh. [at-Thalâq/65:2]Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin raihmahullah mengatakan, “Allah Azza wa Jalla memerintahkan agar ada persaksian pada peristiwa ruju’. Ruju’ yaitu mengesahkan kembali akad pernikahan yang lalu (setelah terjadi perceraian-red). Jika dalam ruju’ diperintahkan ada persaksian, maka mestinya dalam pernikahan itu lebih diperintahkan lagi."Tidak sah pernikahan kecuali dengan (idzin) wali dan dua saksi laki-laki yang adil. [HR. Baihaqi. Hadit sini dinyatakan shahîh oleh syaikh al-Albâni rahimahullah dalam Shahîhul Jâmi’is Shaghîr, no. 7557 dan Irwâ’ul Ghalîl, Yang dimaksudkan dengan adil yaitu orang yang agama dan akhlaqnya lurus.
Nama : Maisaroh Al Fauziah
BalasHapusProdi : Hes (A) 2
NPM : 17110032
1.Pernikahan adalah upacara pengikatan janji nikah yang dirayakan atau dilaksanakan oleh dua orang dengan maksud meresmikan ikatan perkawinan secara norma agama, norma hukum, dan norma sosial. Upacara pernikahan memiliki banyak ragam dan variasi menurut tradisi suku bangsa, agama, budaya, maupun kelas sosial.
Penggunaan adat atau aturan tertentu kadang-kadang berkaitan dengan aturan atau hukum agama tertentu pula.
tujuan pernikahan yang pertama adalah perluasan hubungan kekeluargaan.
yang kedua adalah untuk mendapatkan keturunan.
yang ketiga adalah ketentraman.
yang keempat adalah untuk menjalankan ibadah.
Yang kelima adalah untuk memenuhi kebutuhan biologis.
Nama: Nurmi Rojiah
BalasHapusNpm: 17110015
1. Pernikahan adalah akad yang menghalalkan wanita dan lakilaki berhubungan seksual dengan tujuan mencari Ridho Allah, mencari keturuan dan menjadi keluarga yang sakina mawadah warahmah.
2.
3. Rukun nikah:
1. Calon suami
2. Calon istri
3. Wali
4. Dua orang saksi
5. Ijab qabul
4 orang yang dapat di jadikan wali:
1. Ayah
2. Saudara sekandung atau saudara se ayah
3. Paman
4. Kakek
4. Al quran melarang tidak boleh menikah yang mahram nya karna bukan muhrim atau senasab.
5. Syarat saksi: baligh, islam, berakal, adil, tidak keterbelakangan (idiot), tidak tuna rungu.
Jawaban nomer 2.
Hapus2. Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.
Hukumnya sunnah
Nama maisaroh
BalasHapus2.Asbabun Nuzul Surat An Nisa Ayat 3
Aisyah mengatakan ayat ini diturunkan berkenaan dengan seorang laki-laki yang suatu ketika menguasai anak yatim, kemudian anak tersebut dinikahinya. Ia mengadakan perserikatan harta untuk berdagang dengan wanita yatim yang menjadi tanggungannya itu. Karena itu dalam pernikahan ia tidak memberikan apa-apa dan menguasai seluruh harta perserikatan itu, hingga wanita itu tidak mempunyai kuasa apapun. (HR. Bukhari
4.larangan menikahi mahram tercantum dalam Al quran Dalil mengenai larangan menikahi wanita yang haram untuk dinikahi karena mahram jenis ini adalah Firman Allah Ta'ala dalam Al-Qur'an yaitu QS. An-Nisa: 23 yang artinya :"Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu, anak-anakmu yang perempuan, saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan, saudara-saudara ibumu yang perempuan, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan…".
BalasHapusNama : burhanuddin
BalasHapusNpm :17110004
Prodi:muamalah
1.- Pernikahan adalah upacara pengikatan janji nikah yang dirayakan atau dilaksanakan oleh dua orang dengan maksud meresmikan ikatan
perkawinan secara norma agama ,
norma hukum, dan norma sosial .
Upacara pernikahan memiliki banyak ragam dan variasi menurut tradisi
suku bangsa, agama , budaya , maupun kelas sosial . Penggunaan
adat atau aturan tertentu kadang-kadang berkaitan dengan aturan atau hukum agama tertentu pula.
-tujan pernikahan
* 1. Untuk Memenuhi Tuntutan Naluri Manusia yang Asasi
Pernikahan adalah fitrah manusia, maka jalan yang sah untuk memenuhi kebutuhan ini adalah dengan ‘aqad nikah (melalui jenjang pernikahan), bukan dengan cara yang amat kotor dan menjijikkan, seperti cara-cara orang sekarang ini; dengan berpacaran, kumpul kebo, melacur, berzina, lesbi, homo, dan lain sebagainya yang telah menyimpang dan diharamkan oleh Islam.
* 2. Untuk Membentengi Akhlaq yang Luhur dan untuk Menundukkan Pandangan.
Sasaran utama dari disyari’atkannya pernikahan dalam Islam di antaranya adalah untuk membentengi martabat manusia dari perbuatan kotor dan keji, yang dapat merendahkan dan merusak martabat manusia yang luhur. Islam memandang pernikahan dan pem-bentukan keluarga sebagai sarana efektif untuk me-melihara pemuda dan pemudi dari kerusakan, dan melindungi masyarakat dari kekacauan
* 3. Untuk Menegakkan Rumah Tangga Yang Islami
Dalam Al-Qur-an disebutkan bahwa Islam membenarkan adanya thalaq (perceraian), jika suami isteri sudah tidak sanggup lagi menegakkan batas-batas Allah,
[27/3 14.54] Akmal Hes: (2)- asbab nujul surat anisa ayat 3 ini diturunkan berkenaan dengan seorang laki-laki yang suatu ketika menguasai anak yatim, kemudian anak tersebut dinikahinya. Ia mengadakan perserikatan harta untuk berdagang dengan wanita yatim yang menjadi tanggungannya itu. Karena itu dalam pernikahan ia tidak memberikan apa-apa dan menguasai seluruh harta perserikatan itu, hingga wanita itu tidak mempunyai kuasa apapun.
Hapus- hukum nikah menurut surat anisa adalah bahwa salah satu syarat berpoligami itu adalah berlaku adil, yang sangat tidak mudah dilakukan, walaupun keadilan yang dimaksudkan bukanlah sebagaimana firman Allah SWT dalam Surat An-Nisa‘ ayat 129: “Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara istri(mu), walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian
[27/3 14.55] Akmal Hes: (3). - rukun nikah ada lima
* Mempelai pria
* mempelai wanita
* wali
* saksi
* Shighat ( ijab/ kobul
- 4 orang yang dapat di jadikan wali nikah adalah
* ayah
* Saudara kandung laki-laki seayah seibu
* Saudara kandung laki-laki seayah
* Anaknya paman dari jalur ayah
[27/3 14.55] Akmal Hes: (4) Mahram adalah merupakan bagian dari keluarga yang berasal dari keluarga perempuan yang tidak boleh untuk dinikahi. Inilah yang dimaksud dengan
Hapuspengertian mahram dalam islam .
Sedangkan kata mahram dalam bahasa Arab artinya adalah semua orang yang haram untuk dinikahi selamanya karena sebab keturunan, persusuan dan pernikahan dalam syariat Islam.
Di Indonesia kita lebih mengenal dengan istilah muhrim .
Jenis kelompok mahram ini terbagi menjadi 3 kategori yaitu :
1. Mahram karena nasab (keturunan).
2. Mahram karena penyusuan.
3. Mahram mushaharah (kekeluargaan kerena pernikahan)
[27/3 14.56] Akmal Hes: (5). Syarat Saksi Nikah Menurut Agama Islam
* Sudah memasuki usia akil balig dan berakal. Pernikahan menjadi tidak sah jika saksinya belum masuk usia akil balig dan tidak berakal alias lupa ingatan atau gila.
* Keberadaan orang tidak berakal dalam pernikahan dipandang sebagai sesuatu yang tidak ada, kecuali orang tersebut sudah sembuh dari penyakit gilanya, termasuk di dalamnya adalah orang pikun yang sudah tidak mampu lagi mengingat suatu peristiwa yang baru saja terjadi
* Aturan ini juga berlaku bagi orang yang memiliki keterbelakangan mental dan tuli. Khusus untuk orang tuli, jika tingkat ketuliannya termasuk ringan dan masih bisa mendengar suara orang bicara, meski harus dengan nada yang keras, dia bisa menjadi saksi
* Orang yang tidak mampu bicara atau bisu dianggap tidak memenuhi syarat saksi nikah, meski dia mampu menggunakan bahasa isyarat. Hal ini karena bahasa isyarat dianggap sebagai sesuatu yang tidak jelas dan tidak semua orang dapat mengartikannya
* Demikian pula dengan penyandang cacat mata atau tunanetra karena kesaksikan pernikahan tidak hanya tergantung pada pendengaran, tetapi juga penglihatan. Namun, jika masih mampu melihat meski tidak jelas, orang tersebut diperbolehkan menjadi saksi.
* Syarat saksi nikah berikutnya adalah harus berjenis kelamin pria. Seorang banci juga tidak boleh menjadi saksi dalam pernikahan. Selain itu, saksi merupakan orang yang bersikap adil atau tidak fasik.
* Kedua saksi harus bisa memahami bahasa yang dipakai oleh wali nikah dan pengantin pria. Saksi tidak hanya memiliki kewajiban menghafal kalimat dalam ijab kabul yang diucapkan wali nikah atau pengantin pria, tetapi juga harus tetap memahami artinya. Tujuannya agar jika terjadi kesalahan dalam pengucapan, itu bisa diperbaiki.
* Salah satu dari 2 orang saksi bukan satu-satunya wali pengantin wanita. Contohnya, ayah yang akan menikahkan anak perempuannya menyuruh orang lain untuk mewakili akad ijabnya sehingga si ayah tidak boleh menjadi saksi dalam pernikahan tersebut.
* Jika pengantin wanita memiliki beberapa saudara pria, salah satu dari saudaranya tersebut bisa menjadi wali, sedangkan saudaranya yang lain menjadi saksi.
Lanjutan 2,3,4 burhanuddin
HapusNama : Fitri Fathonah
Prodi : Muamalah
Npm :17110010
(2)- asbab nujul surat anisa ayat 3 ini diturunkan berkenaan dengan seorang laki-laki yang suatu ketika menguasai anak yatim, kemudian anak tersebut dinikahinya. Ia mengadakan perserikatan harta untuk berdagang dengan wanita yatim yang menjadi tanggungannya itu. Karena itu dalam pernikahan ia tidak memberikan apa-apa dan menguasai seluruh harta perserikatan itu, hingga wanita itu tidak mempunyai kuasa apapun.
- hukum nikah menurut surat anisa adalah bahwa salah satu syarat berpoligami itu adalah berlaku adil, yang sangat tidak mudah dilakukan, walaupun keadilan yang dimaksudkan bukanlah sebagaimana firman Allah SWT dalam Surat An-Nisa‘ ayat 129: “Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara istri(mu), walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian(3). - rukun nikah ada lima
* Mempelai pria
* mempelai wanita
* wali
* saksi
* Shighat ( ijab/ kobul
- 4 orang yang dapat di jadikan wali nikah adalah
* ayah
* Saudara kandung laki-laki seayah seibu
* Saudara kandung laki-laki seayah
* Anaknya paman dari jalur ayah
[27/3 14.55] Akmal Hes: (4) Mahram adalah merupakan bagian dari keluarga yang berasal dari keluarga perempuan yang tidak boleh untuk dinikahi. Inilah yang dimaksud dengan
Hapuspengertian mahram dalam islam .
Sedangkan kata mahram dalam bahasa Arab artinya adalah semua orang yang haram untuk dinikahi selamanya karena sebab keturunan, persusuan dan pernikahan dalam syariat Islam.
Di Indonesia kita lebih mengenal dengan istilah muhrim .
Jenis kelompok mahram ini terbagi menjadi 3 kategori yaitu :
1. Mahram karena nasab (keturunan).
2. Mahram karena penyusuan.
3. Mahram mushaharah (kekeluargaan kerena pernikahan)
[27/3 14.56] Akmal Hes: (5). Syarat Saksi Nikah Menurut Agama Islam
* Sudah memasuki usia akil balig dan berakal. Pernikahan menjadi tidak sah jika saksinya belum masuk usia akil balig dan tidak berakal alias lupa ingatan atau gila.
* Keberadaan orang tidak berakal dalam pernikahan dipandang sebagai sesuatu yang tidak ada, kecuali orang tersebut sudah sembuh dari penyakit gilanya, termasuk di dalamnya adalah orang pikun yang sudah tidak mampu lagi mengingat suatu peristiwa yang baru saja terjadi
* Aturan ini juga berlaku bagi orang yang memiliki keterbelakangan mental dan tuli. Khusus untuk orang tuli, jika tingkat ketuliannya termasuk ringan dan masih bisa mendengar suara orang bicara, meski harus dengan nada yang keras, dia bisa menjadi saksi
* Orang yang tidak mampu bicara atau bisu dianggap tidak memenuhi syarat saksi nikah, meski dia mampu menggunakan bahasa isyarat. Hal ini karena bahasa isyarat dianggap sebagai sesuatu yang tidak jelas dan tidak semua orang dapat mengartikannya
* Demikian pula dengan penyandang cacat mata atau tunanetra karena kesaksikan pernikahan tidak hanya tergantung pada pendengaran, tetapi juga penglihatan. Namun, jika masih mampu melihat meski tidak jelas, orang tersebut diperbolehkan menjadi saksi.
* Syarat saksi nikah berikutnya adalah harus berjenis kelamin pria. Seorang banci juga tidak boleh menjadi saksi dalam pernikahan. Selain itu, saksi merupakan orang yang bersikap adil atau tidak fasik.
* Kedua saksi harus bisa memahami bahasa yang dipakai oleh wali nikah dan pengantin pria. Saksi tidak hanya memiliki kewajiban menghafal kalimat dalam ijab kabul yang diucapkan wali nikah atau pengantin pria, tetapi juga harus tetap memahami artinya. Tujuannya agar jika terjadi kesalahan dalam pengucapan, itu bisa diperbaiki.
* Salah satu dari 2 orang saksi bukan satu-satunya wali pengantin wanita. Contohnya, ayah yang akan menikahkan anak perempuannya menyuruh orang lain untuk mewakili akad ijabnya sehingga si ayah tidak boleh menjadi saksi dalam pernikahan tersebut.
* Jika pengantin wanita memiliki beberapa saudara pria, salah satu dari saudaranya tersebut bisa menjadi wali, sedangkan saudaranya yang lain menjadi saksi.
Jawaban nomer 2.
BalasHapus2. Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.
Hukumnya sunnah
Nama maisaroh
BalasHapus3.1. Calon Pengantin Laki-laki
2. Calon Pengantin Perempuan
3. Wali Nikah
4. Dua orang Saksi
Dalam pernikahan, dua orang saksi.
Tentang syarat-syarat saksi dalam akad nikah adalah sebagai berikut:
a. Laki-laki muslim
b. Adil
c. Akil Baligh
d. Tidak terganggu ingatannya
e. Tidak tuna rugu
5. Ijab dan Qabul
1.Ayah
2.Kakek, yang dimaksud adalah ayahnya bapak, keatas
Kakek menempati urutan kedua, dan didahulukan dari semua pewaris ashobah karena memiliki keistimewaan dialah yang melahirkan ayah dari wanita yang dinikahkan.
3.Saudara kandung laki-laki seayah seibu
4.Saudara kandung laki-laki seayah
5.Anak dari saudara kandung laki-laki (keponakan) seayah seibu
6.Anak dari saudara kandung laki-laki seayah
7.Paman dari jalur ayah dan ibu
8.Paman dari jalur ayah
9.Anaknya paman (sepupu) dari jalur ayah dan ibu
10.Anaknya paman dari jalur ayah
11.Pewaris-pewaris ashobah
12.Hakim
Pada urutan terakhir adalah hakim, dan ini adalah pilihan terakhir, jika semua orang yang berhak menjadi wali sudah tidak ada. Dalilnya adalah hadis nab
Nama : fitri patonah
BalasHapusNpm :17110010
Prodi: muamalah smster 2
Nama : Fitri Fathonah
Prodi : Muamalah
Npm :17110010
1.Pengertian Pernikahan atau Perkawinan adalah perjanjian antara calon suami dan calon isteri untuk membolehkan bergaul sebagai suami isteri guna membentuk suatu keluarga.
Tujuan pernikahanmawaddah wa rahmah ini adalah sikap saling menjaga, saling melindungi, saling membantu, saling memahami hak dan kewajiban masing-masing. Pernikahan adalah lambang dari kehormatan dan kemuliaan. Fungsi pernikahan diibaratkan seperti fungsi pakaian, karena salah satu fungsi pakaian adalah untuk menutup aurat. Aurat sendiri bermakna sesuatu yang memalukan, karena memalukan maka wajib untuk ditutup. Dengan demikian seharusnya dalam hubungan suami istri, satu sama lainnya harus saling menutupi kekurangan pasangannya dan saling membantu untuk mempersembahkan yang terbaik.
2.Asbabun Nuzul Surat An Nisa Ayat 3
Aisyah mengatakan ayat ini diturunkan berkenaan dengan seorang laki-laki yang suatu ketika menguasai anak yatim, kemudian anak tersebut dinikahinya. Ia mengadakan perserikatan harta untuk berdagang dengan wanita yatim yang menjadi tanggungannya itu. Karena itu dalam pernikahan ia tidak memberikan apa-apa dan menguasai seluruh harta perserikatan itu, hingga wanita itu tidak mempunyai kuasa apapun. (HR. Bukhari)
Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.
Hukum nikah wajib bagi orang yang memenuhi syarat.
3.Rukun nikah
1.mempelai pria
2.mempelai wanita
3.wali
4.dua saksi
5.shighat
Berhak jadi wali
1. Ayah
2. Kakek. Kakek yang dimaksud dalam hal ini ialah kakek dari pihak ayah.
3. Saudara lelaki kandung. Yakni saudara lelaki mempelai wanita yang tunggal ayah dan ibu. Ia bisa merupakan kakak maupun adik.
4. Saudara lelaki seayah. Yakni saudara lelaki mempelai wanita yang tunggal ayah namun beda ibu.
4.larangan menikahi mahram tercantum dalam Al quran Dalil mengenai larangan menikahi wanita yang haram untuk dinikahi karena mahram jenis ini adalah Firman Allah Ta'ala dalam Al-Qur'an yaitu QS. An-Nisa: 23 yang artinya :"Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu, anak-anakmu yang perempuan, saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan, saudara-saudara ibumu yang perempuan, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan…".
5.Pengertian Saksi. Saksi adalah orang yang diperlukan pengadilan untuk memberikan keterangan yang berkaitan dengan suatu perkara, demi tegaknya hukum dan tercapainya keadilan dalam pengadilan
Syarat-syarat Menjadi Saksi.
1. Islam.
2. Sudah dewasa atau baligh sehingga dapat membedakan antara yang hak dan yang bathil.
3. Berakal sehat.
4. Merdeka (bukan seorang hamba sahaya).
5. Adil. Sebagaimana firman Allah Swt dalam surat aṭ-Talaq ayat 2: وَأَشْهِدُوا ذَوَيْ عَدْلٍ مِنْكُمْ Artinya: “Dan persaksikanlah dengan dua orang yang adil diantara kamu." (QS. Aṭ Talaq : 2)
Nama : Maisaroh
BalasHapus4.Karna bukan muhrim kitaa itu lah yg mengenai kita tak boleh menikahi wanita yang bukan muhrim/lain agama karna berbeda agama .....
Nama : Maisaroh
BalasHapus5.5.Sudah memasuki usia akil balig dan berakal. Pernikahan menjadi tidak sah jika saksinya belum masuk usia akil balig dan tidak berakal alias lupa ingatan atau gila.Keberadaan orang tidak berakal dalam pernikahan dipandang sebagai sesuatu yang tidak ada, kecuali orang tersebut sudah sembuh dari penyakit gilanya, termasuk di dalamnya adalah orang pikun yang sudah tidak mampu lagi mengingat suatu peristiwa yang baru saja terjadi.Aturan ini juga berlaku bagi orang yang memiliki keterbelakangan mental dan tuli. Khusus untuk orang tuli, jika tingkat ketuliannya termasuk ringan dan masih bisa mendengar suara orang bicara, meski harus dengan nada yang keras, dia bisa menjadi saksi.Orang yang tidak mampu bicara atau bisu dianggap tidak memenuhi syarat saksi nikah, meski dia mampu menggunakan bahasa isyarat. Hal ini karena bahasa isyarat dianggap sebagai sesuatu yang tidak jelas dan tidak semua orang dapat mengartikannya.Demikian pula dengan penyandang cacat mata atau tunanetra karena kesaksikan pernikahan tidak hanya tergantung pada pendengaran, tetapi juga penglihatan. Namun, jika masih mampu melihat meski tidak jelas, orang tersebut diperbolehkan menjadi saksi.Syarat saksi nikah berikutnya adalah harus berjenis kelamin pria. Seorang banci juga tidak boleh menjadi saksi dalam pernikahan. Selain itu, saksi merupakan orang yang bersikap adil atau tidak fasik.Kedua saksi harus bisa memahami bahasa yang dipakai oleh wali nikah dan pengantin pria. Saksi tidak hanya memiliki kewajiban menghafal kalimat dalam ijab kabul yang diucapkan wali nikah atau pengantin pria, tetapi juga harus tetap memahami artinya. Tujuannya agar jika terjadi kesalahan dalam pengucapan, itu bisa diperbaiki.Salah satu dari 2 orang saksi bukan satu-satunya wali pengantin wanita. Contohnya, ayah yang akan menikahkan anak perempuannya menyuruh orang lain untuk mewakili akad ijabnya sehingga si ayah tidak boleh menjadi saksi dalam pernikahan tersebut.Jika pengantin wanita memiliki beberapa saudara pria, salah satu dari saudaranya tersebut bisa menjadi wali, sedangkan saudaranya yang lain menjadi saksi.
ANama:bintang sri
BalasHapusPriodi:muamalah 2A
NPM:17110003
1.nikah yaitu ikatan lahir batin antara seorang laki laki dan srorang perempuan sebagai suami istri dengan tujuan mewujudkan keluarga (rumah tangga) yang sakinah mahwadah warohmah.
Tujuan pernikahan yaitu untuk memenuhi kebutuhan seksual secara sah, untuk mendapatkan keturunan, menciptakan rasa kasih sayang, untuk meningkatkan harkat detajat, dan sebagainya. 2.Telah menceritakan kepada kami 'Abdul 'Aziz bin 'Abdullah Telah menceritakan kepada kami Ibrahim bin Sa'ad dari Shalih bin Kaisan dari Ibnu Syihab dia berkata; Telah mengabarkan kepadaku 'Urwah bin Az Zubair bahwasanya ia bertanya kepada 'Aisyah mengenai firman Allah Azza wa Jalla: 'Jika kalian takut tidak berbuat adil kepada anak yatim.. (An Nisa: 3) Aisyah berkata; 'wahai anak saudariku, yang dimaksud adalah seorang gadis yatim yang berada di peliharaan walinya, ia membantu dalam mengurus hartanya, lalu walinya takjub dengan harta dan kecantikannya hingga ia ingin menikahinya namun tidak bisa berbuat adil dalam maharnya sehingga Ia memberinya seperti yang diberikan oleh orang selainnya. Maka mereka dilarang untuk menikahi gadis-gadis itu kecuali jika berbuat adil dan memberi sebaik-baik mahar kepada mereka, sehingga mereka bisa memperoleh setinggi-tinggi mahar seukuran kondisi yang berlaku. Akhirnya mereka diperintahkan untuk menikahi wanita yang baik selain anak-anak perempuan yatim itu. Urwah berkata; lalu 'Aisyah berkata; sesungguhnya orang-orang meminta fatwa kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam setelah turun ayat tersebut, lalu Allah Azza wa Jalla menurunkan: dan mereka meminta fatwa kepadamu tentang wanita-wanita, katakanlah bahwa Allah memberi fatwa kepada kalian sampai firman Allah: dan kalian ingin menikahi mereka. 'Aisyah berkata; maksudnya, ketika terjadi ketidak senangan seseorang diantara kalian kepada anak yatim yang ia pelihara karena harta dan kecantikannya sedikit, maka mereka dilarang untuk menikahinya karena dorongan niyat untuk menguasai harta gadis-gadis yatim itu. Kecuali jika bisa menegakkan keadilan meskipun ada ketidak senangan kepada mereka.
No 3
Dari pemaparan di atas bisa kita pahami bahwa rukun nikah ada lima, yakni:
1. Mempelai pria
Mempelai pria yang dimaksud di sini adalah calon suami yang memenuhi persyaratan sebagaimana disebutkan pula oleh Imam Zakaria al-Anshari dalam Fathul Wahab bi Syarhi Minhaj al-Thalab (Beirut: Dar al-Fikr), juz II, hal. 42:
و شرط في الزوج حل واختيار وتعيين وعلم بحل المرأة له "
“Syarat calon suami ialah halal menikahi calon istri (yakni Islam dan bukan mahram), tidak terpaksa, ditertentukan, dan tahu akan halalnya calon istri baginya.”
2. Mempelai wanita
Mempelai wanita yang dimaksud ialah calon istri yang halal dinikahi oleh mempelai pria. Seorang laki-laki dilarang memperistri perempuan yang masuk kategori haram dinikahi. Keharaman itu bisa jadi karena pertalian darah, hubungan persusuan, atau hubungan kemertuaan.
3. Wali
Wali di sini ialah orang tua mempelai wanita baik ayah, kakek maupun pamannya dari pihak ayah (‘amm), dan pihak-pihak lainnya. Secara berurutan, yang berhak menjadi wali adalah ayah, lalu kakek dari pihak ayah, saudara lelaki kandung (kakak ataupun adik), saudara lelaki seayah, paman (saudara lelaki ayah), anak lelaki paman dari jalur ayah.
4. Dua saksi
Dua saksi ini harus memenuhi syarat adil dan terpercaya. Imam Abu Suja’ dalam Matan al-Ghâyah wa Taqrîb (Surabaya: Al-Hidayah, 2000), hal. 31 mengatakan, wali dan dua saksi membutuhkan enam persyaratan, yakni Islam, baligh, berakal, merdeka, lelaki, dan adil.”
5. Shighat
Shighat di sini meliputi ijab dan qabul yang diucapkan antara wali atau perwakilannya dengan mempelai pria.
Orang yang dapat menjadi wali
1. Ayah
2. Kakak laki laki sekandung
3. Paman
4.kakek dari aya
Nama : akmal hidayat
BalasHapusProdi :hes 2
1.- Pernikahan adalah upacara pengikatan janji nikah yang dirayakan atau dilaksanakan oleh dua orang dengan maksud meresmikan ikatan
perkawinan secara norma agama ,
norma hukum, dan norma sosial .
Upacara pernikahan memiliki banyak ragam dan variasi menurut tradisi
suku bangsa, agama , budaya , maupun kelas sosial . Penggunaan
adat atau aturan tertentu kadang-kadang berkaitan dengan aturan atau hukum agama tertentu pula.
-tujan pernikahan
* 1. Untuk Memenuhi Tuntutan Naluri Manusia yang Asasi
Pernikahan adalah fitrah manusia, maka jalan yang sah untuk memenuhi kebutuhan ini adalah dengan ‘aqad nikah (melalui jenjang pernikahan), bukan dengan cara yang amat kotor dan menjijikkan, seperti cara-cara orang sekarang ini; dengan berpacaran, kumpul kebo, melacur, berzina, lesbi, homo, dan lain sebagainya yang telah menyimpang dan diharamkan oleh Islam.
* 2. Untuk Membentengi Akhlaq yang Luhur dan untuk Menundukkan Pandangan.
Sasaran utama dari disyari’atkannya pernikahan dalam Islam di antaranya adalah untuk membentengi martabat manusia dari perbuatan kotor dan keji, yang dapat merendahkan dan merusak martabat manusia yang luhur. Islam memandang pernikahan dan pem-bentukan keluarga sebagai sarana efektif untuk me-melihara pemuda dan pemudi dari kerusakan, dan melindungi masyarakat dari kekacauan
* 3. Untuk Menegakkan Rumah Tangga Yang Islami
Dalam Al-Qur-an disebutkan bahwa Islam membenarkan adanya thalaq (perceraian), jika suami isteri sudah tidak sanggup lagi menegakkan batas-batas Allah,
Lanjutan akmal
BalasHapus(4) Mahram adalah merupakan bagian dari keluarga yang berasal dari keluarga perempuan yang tidak boleh untuk dinikahi. Inilah yang dimaksud dengan
pengertian mahram dalam islam .
Sedangkan kata mahram dalam bahasa Arab artinya adalah semua orang yang haram untuk dinikahi selamanya karena sebab keturunan, persusuan dan pernikahan dalam syariat Islam.
Di Indonesia kita lebih mengenal dengan istilah muhrim .
Jenis kelompok mahram ini terbagi menjadi 3 kategori yaitu :
1. Mahram karena nasab (keturunan).
2. Mahram karena penyusuan.
3. Mahram mushaharah (kekeluargaan kerena pernikahan)
No 4
BalasHapusDalil mengenai larangan menikahi wanita yang haram untuk dinikahi karena mahram jenis ini adalah Firman Allah Ta'ala dalam Al-Qur'an yaitu QS. An-Nisa: 23 yang artinya :"Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu, anak-anakmu yang perempuan, saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan, saudara-saudara ibumu yang perempuan, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan…".
Maksud dari larangan untuk menikahi mahramkarena sebab saudara penyusuan adalah seorang wanita yang menyusui seorang anak menjadi mahram bagi anak susuannya, padahal air susu itu bukan miliknya melainkan milik suami yang telah menggaulinya sehingga memproduksi air susu.
Ini menunjukkan secara tanbih bahwa suaminya menjadi mahram bagi anak susuan tersebut. Kemudian penyebutan saudara susuan secara mutlak, berarti termasuk anak kandung dari ibu susu, anak kandung dari ayah susu, serta dua anak yang disusui oleh wanita yang sama.
No 5
1. Islam.
2. Baligh.
3. Sehat akalnya.
4. Merdeka.
5. Laki-laki.
6. Adil.[1]
Dalam Risalatul Nikah, Al Hamdani menyebutkan syarat saksi,
1. Laki-laki.
2. Baligh.
3. Waras akalnya.
4. Adil
5. Dapat mendengar dan melihat.
6. Bebas, tidak dipaksa.
7. Tidak sedang mengerjakan ihram hajji.
8. Memahami bahasa yang digunakan untuk ijab dan qabul.[2]
Lanjut bintang sri ali
BalasHapusNo 5
1. Islam.
2. Baligh.
3. Sehat akalnya.
4. Merdeka.
5. Laki-laki.
6. Adil.[1]
Dalam Risalatul Nikah, Al Hamdani menyebutkan syarat saksi,
1. Laki-laki.
2. Baligh.
3. Waras akalnya.
4. Adil
5. Dapat mendengar dan melihat.
6. Bebas, tidak dipaksa.
7. Tidak sedang mengerjakan ihram hajji.
8. Memahami bahasa yang digunakan untuk ijab dan qabul.[2]yang
NAMA : LUSI HERMAWA
BalasHapusNPM. : 17110012
1) Pernikahan adalah melakukan suatu akad atau perjanjian untuk mengikatkan diri antara seorang laki-laki dan wanita untuk menghalalkan hubungan kelamin antara kedua belah pihak, dengan dasar sukarela dan keridhaan kedua belah pihak untuk mewujudkan suatu kebahagiaan hidup berkeluarga yang diliputi rasa kasih sayang dan ketentraman dengan cara-cara yang diridhai oleh Allah.
Tujuan pernikahan :
a) Untuk Memenuhi Tuntutan Naluri Manusia yang Asasi
b) Untuk Membentengi Akhlaq yang Luhur dan untuk Menundukkan Pandangan.
c) Untuk Menegakkan Rumah Tangga Yang Islami
2)Asbabun Nuzul Surat An Nisa Ayat 3
Aisyah mengatakan ayat ini diturunkan berkenaan dengan seorang laki-laki yang suatu ketika menguasai anak yatim, kemudian anak tersebut dinikahinya. Ia mengadakan perserikatan harta untuk berdagang dengan wanita yatim yang menjadi tanggungannya itu. Karena itu dalam pernikahan ia tidak memberikan apa-apa dan menguasai seluruh harta perserikatan itu, hingga wanita itu tidak mempunyai kuasa apapun. (HR. Bukhari)
Hukum Nikah Menurut qs annisa adalah sunnah
3) Rukun nikah :
a) mempelai peria
b) mempelai wanita
c) Wali
d) dua saksi
e) sighat (ijab qabul)
4 orang yang dapat di jadikan wali nikah :
a) Ayah
b) kakek dari ayah
c) Saudara kandung laki-laki seayah seibu
d) Saudara kandung laki-laki seayah
4) karena Mahram adalah merupakan bagian dari keluarga yang berasal dari keluarga perempuan yang tidak boleh untuk dinikahi. Inilah yang dimaksud dengan pengertian mahram dalam islam.
Sedangkan kata mahram dalam bahasa Arab artinya adalah semua orang yang haram untuk dinikahi selamanya karena sebab keturunan, persusuan dan pernikahan dalam syariat Islam.
5)
Syarat-syarat saksi ada 5 yang harus dipenuhi semua :
1. Islam
2. Baligh
3. Berakal
4. Merdeka
5. 'Adalah/tidak fasiq
Nama: mega sri ali hasan
BalasHapusNPM : 17110013
Prodi: HESY A/2
M.K : fikih munakahat
Pernikahan adalah ikatan lahir batin antara seorang laki-laki dengan seorang perempuan sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan ketuhanan yang maha esa. Atau secara istilah nikah adalah melakukan akad atau perjanjian untuk mengikat diri antara laki-laki dengan perempuan untuk menghalalkan hubungan keduanya dengan sukarela dan persetujuan kedua belah pihak dalam rangka mewujudkan rumah tangga yang di ridhoi Allah SWT.
Tujuan nikah:
a. Memenuhi kebutuhan biologis secara sah .
b. Untuk mendapatkan keturunan secara sah.
C. Meningkatkan harkat derajat dan status sosial baik itu wanita atau laki-laki.
d. Untuk menciptakan rasa kasih sayang.
2. Asbabunuzul surat An-nisa:3
Imam bukhori meriwayatkan bahwa aisyah r.a berkata"ada seorang gadis yatim di bawah asuhan walinya ia berserikat dengan walinya dalam masalah hartanya , walinya itu tertarik dengan harta dan kecantikan gadis tersebut. Akhirnya ia bermaksud menikahinya
Tanpa memberikan mahar yang layak. " maka turunlah ayat ini. Hukum nikah menurut surat ini adalah sunah. Adapun pembahasan lainnya yakni dalam surat ini terdapat beberapa kandungan penting yang telah Allah SWT jelaskan yakni kamu tidak dapat berlaku adil atau tak dapat menahan diri dari makan harta anak yatim itu.
Bila kamu menikahinya, maka janganlah kamu menikahinya untuk menghabiskan hartanya; melainkan nikahkanlah dia dengan orang lain. Dan kamu pilih perempuan lain yang kamu senangi satu,dua,tiga,atau empat.dengan konsekuensi kamu memperlakukan istri istri kamu itu dengan adil dalam pembagian waktu bermalam, nafkah,perumahan,serta dalam hal hal lainnya.
3. Rukun nikah:
a. Ada calon pengantin laki laki
b. Ada calon pengantin perempuan
c. Ada wali
d. Ada dua orang saksi
e. Ada akad (ijab qobul)
Empat orang yang dapat dijadikan wali nikah:
a. ayah
b. Kakek dari ayah
c. Paman dari ayah(saudara sekandung ayah
d. Saudara laki-laki sekandung(seayah seibu)
4. Karena orang yang tergolong muhrimnya merupakan bagian daru keluarga yang berasal dari keluarga perempuan yang tidak boleh untuk di nikahi sedangkan kata mahram dalam bahasa arab artinya adalah semua orang yang haram untuk di nikahi selamanya karena sebab keturunan persusuan dan pernikahan dalam syariat islam.
5. a. Islam
b. Baligh
c. Berakal
d. Medeka
e. Harus 2 orang laki- laki
F. Adil
g. Tidak sedang ihram haji
atau umroh.
Nama : Santini Widaningsih
BalasHapusKelas : Muamalah A-2
Jawaban
1. Pernikahan adalah upacara pengikatan janji nikah yang dirayakan atau dilaksanakan oleh dua orang dengan maksud meresmikan ikatan perkawinan secara norma agama,norma hukum, dan norma sosial. Upacara pernikahan memiliki banyak ragam dan variasi menurut tradisi suku bangsa, agama,budaya, maupun kelas sosial. Penggunaanadat atau aturan tertentu kadang-kadang berkaitan dengan aturan atau hukum agamatertentu pula.
Tujuan pernikahan diantaranya :
1. Membentuk keluarga yang bahagia, kekal bersama berdasarkan ketuhanan Yang Maha Esa.
3. Menjadi syah untuk bersentuhan secara biologis.
2. Agar seseorang tidak terjebak atau terjerumus kedalam perzinaan.
2. Asbabunuzzul Q.s An-Nisa ayat 3 yaitu : Aisyah mengatakan ayat ini diturunkan berkenaan dengan seorang laki-laki yang suatu ketika menguasai anak yatim, kemudian anak tersebut dinikahinya. Ia mengadakan perserikatan harta untuk berdagang dengan wanita yatim yang menjadi tanggungannya itu. Karena itu dalam pernikahan ia tidak memberikan apa-apa dan menguasai seluruh harta perserikatan itu, hingga wanita itu tidak mempunyai kuasa apapun. (HR. Bukhari)
3. Rukun nikah diantaranya :
1.Calon istri
2.Calon suami
3.Wali nikah
4.Dua orang saksi
5.Ijab dan kabul
Empat orang yang dapat dijadikan wali yaitu :
1. Ayah
2. Saudara kandung laki-laki
3. Paman dari ayah
4. Kakek
4. Al-Qur'an melarang pernikahan semahram karena sesungguhnya kekerabatan sesusuan ditetapkan dan dapat dipindahkan karena keturunan dan penyebab yang diturunkan dan gen yang berpindah. Maksudnya bahwa kekerabatan karena faktor sesusuan nantinya akan banyak yang sama dengan orang yang menyusuinya sehingga tidak boleh ada pernikahan diantara kekerabatan sesusuan.
5. Syarat-syarat saksi diantaranya :
1. Muslim
2. Laki-laki
3. Baligh
4. Adil
5. Dapat melihat dan mendengar
6. Tidak dipaksa
7. Memahami bahasa yang digunakan ijab kabul
8. Tidak sedang melaksanakan haji
Nama : Ai sanra fitriani 11170046 Matkul : munakahat
BalasHapusNo 1.Nikah menurut bahasa adalah yang memiliki arti berkumpul, bersetubuh, ikatan, dan bersatu. Sedangkan menurut istilah, adalah akad yang mengandung kebolehan untuk melakukan hubungan seksual melalui lafadz nikah atau tazwij.
Tujuan nikah :
1. Mendapatkan dan melangsungkan keturunan
2. Penyaluran syahwat
3. Memelihara diri dari kerusaka
4. Menimbulkan kesungguhan untuk bertanggung jawab dan mencari harta yang halal
Dengan adanya keluarga maka akan dapat menimbulkan gairah bekerja dan bertanggung jawab serta berusaha dan mencari harta yang halal.
5. Membentuk masyarakat yang sejahtera berdasarkan cinta dan kasih sayang.
No 2. Asbabun Nuzul Surat An Nisa Ayat 3
Aisyah mengatakan ayat ini diturunkan berkenaan dengan seorang laki-laki yang suatu ketika menguasai anak yatim, kemudian anak tersebut dinikahinya. Ia mengadakan perserikatan harta untuk berdagang dengan wanita yatim yang menjadi tanggungannya itu. Karena itu dalam pernikahan ia tidak memberikan apa-apa dan menguasai seluruh harta perserikatan itu, hingga wanita itu tidak mempunyai kuasa apapun. (HR. Bukhari)
#.Untuk mendapat gambaran yang lebih jelas tentang poligami dalam Islam, maka perlu kita perhatikan firman Allah SWT:
“Dan jika kamu khawatir tidak dapat berbuat adil terhadap anak-anak atau perempuan yatim (jika kamu mengawininya), maka kawinlah dengan perempuan lain yang menyenangkan hatimu; dua, tiga, atau empat. Jika kamu khawatir tidak dapat berbuat adil (terhadap istri yang terbilang), maka kawinilah seorang saja, atau ambillah budak perempuan kamu. Demikian ini agar kamu lebih dekat untuk tidak berbuat aniaya” (An-Nisa` 3).
No 3 Rukun nikah :
1. Mempelai pria
2. Mempelai wanita
3.wali
4. Dua Saksi Shighat
5. Paman. Paman yang dimaksud di sini ialah saudara lelaki ayah.
6. Anak lelaki paman dari pihak ayah.
Wali nikah :
1.Ayah
2.kakek. Kakek yang dimaksud dalam hal ini ialah kakek dari pihak ayah.
3.saudara lelaki kandung. Yakni saudara lelaki mempelai wanita yang tunggal ayah dan ibu. Ia bisa merupakan kakak maupun adik.
4.saudara lelaki seayah. Yakni saudara lelaki mempelai wanita yang tunggal ayah namun beda ibu.
5.Paman. Paman yang dimaksud di sini ialah saudara lelaki ayah. Baik yang lebih tua dari ayah (jawa: pak de), ataupun lebih muda (jawa: pak lik), dengan memprioritaskan yang paling tertua diantara mereka.
6. Anak lelaki paman dari pihak ayah.
Nama : Pelita Maulidia
BalasHapusProdi : Muamalah A
Npm : 17110016
1. Pengertian Pernikahan
Nikah, menurut bahasa: al jam’u dan al-dhamu yang artinya kumpul. Makna nikah (zawaj) bisa diartikan dengan aqdu al-zawaj yang artinya akad nikah. Juga bisa diartikan (wath’u al-zawaj) bermakna menyetubuhi istri. Adapun menurut syarak: nikah adalah akad serah terima antara laki-laki dan perempuan dengan tujuan untuk saling memuaskan satu sama lainya dan untuk membrentuk sebuah bahtera rumah tangga yang sakinah serta masyarakat yang sejahtera. Para ahli fiqih berkata, zawwaj atau nikah adalah akad yang secara keseluruhan didalamnya mengandung kata inkah atau tazwij. Hal ini sesuai dengan ungkapan yang ditulis Zakiah Darajat dkk yang memberikan definisi perkawinan sebagai berikut: “akad yang mengandung ketentuan hukum kebolehan hubungan kelamin dengan lafaz nikah atau tazwij atau yang semakna dengan keduanya”.
Tujuan Pernikahan
Kompilasi hukum islam merumuskan bahwa tujuan pernikahan adalah untuk mewujudkan kehidupan rumah tangga yang sakinah mawadah warahmah yaitu rumah tangga yang tentram, penuh kasih sayang serta bahagia lahir dan batin.
Tujuan pernikahan tidak hanya terbatas pada hal-hal yang bersifat biologis yang menghalalkan hubungan seksual antara kedua belah pihak, tetapi lebih luas meliputi segala aspek kehidupan rumah tangga, baik lahiriah maupun batiniah. Sesungguhnya pernikahan itu ikatan yang mulia dan penuh barakah. Allah SWT mensyari’atkan untuk keselamatan hambanya dan kemanfaatan bagi manusia agar tercapai maksud dan tujuan yang baik.[15]
Zakiyah Darajat dkk mengemukakan lima tujuan dalam pernikahan yaitu:
1. Mendapatkan dan melangsungkan keturunan
2. Memenuhi hajat manusia menyalurkan syhwatnya dan menumpahkan kasih sayangnya.
3. Memenuhi panggilan agama, memelihara diri dari kejahatan dan kerusakan
4. Menumbuhkan kesungguhan untuk bertanggung jawab
5. Membangun rumah tangga untuk membentuk masyarakat yang tentram atas dasar cinta dan kasih sayang.
Pernikahan juga bertujuan untuk menata keluarga sebagai subjek untuk membiasakan pengalaman-pengalaman ajaran agama. Fungsi keluarga adalah menjadi pelaksana pendidikan yang paling menentukan. Sebab keluarga merupakan salah satu diantara lembaga pendidikan informal, ibu bapak yang dikenal pertama oleh putra putrinya dengan segala perlakuan yang diterima dan yang dirasakannya, dapat menjadi dasar pertumbuhan pribadi/kepribadian putra putri itu sendiri.
2. Sebab turunnya ayat:
Dari Urwah bin Az-Zubair, dia bertanya kepada Aisyah tentang firmannya,
“Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak)
perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya).” „Aisyah berkata,
“Wahai keponakanku, anak yatim ini berada dalam perawatan walinya, yang
hartanya bergabung dengan dengan harta walinya, lalu walinya tertarik
terhadap kecantikan dan hartanya. Kemudian walinya ingin mengawininya
tanpa berlaku adil dalam maharnya, maka memberikan kepadanya tidak seperti
dia memberikan kepada yang lainnya. Maka menikahi mereka terlarang,kecuali jika dia berlaku adil kepada mereka dalam menyempurnakan
maharnya, lalu mereka disuruh untuk menikahi wanita-wanita yang disenangi
para lelaki selain wanita-wanita itu.”99
Setelah ayat ini, para sahabat minta fatwa kepada Rasulullah, maka Allah
menurunkan ayat, “Dan mereka minta fatwa kepadamu tentang para wanita.
Katakanlah, “Allah member fatwa kepadamu tentang mereka, dan apa yang
dibacakan kepadam Al-Qur'an.” (an-Nisa>’:127).
Hukum nikah dalam surat an-nisa ayat 3 adalah wajib
Nama : pelita maulidia
BalasHapusProdi : Muamalah A
Npm : 17110016
Nama : Pelita Maulidia
Prodi : Muamalah A
Npm : 17110016
3.rukun nikah :
Mempelai suami
Mempelai istri
Wali
Ijab qobul
Saksi
Wali nikah :
Ayah
Kakek dari ayah
Saudara kandung
Saudara se ayah
4.Dalil mengenai larangan menikahi wanita yang haram untuk dinikahi karena mahram jenis ini adalah Firman Allah Ta'ala dalam Al-Qur'an yaitu QS. An-Nisa: 23 yang artinya :"Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu, anak-anakmu yang perempuan, saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan, saudara-saudara ibumu yang perempuan, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan…".
Maksud dari larangan untuk menikahi mahram karena sebab saudara penyusuan adalah seorang wanita yang menyusui seorang anak menjadi mahram bagi anak susuannya, padahal air susu itu bukan miliknya melainkan milik suami yang telah menggaulinya sehingga memproduksi air susu.
Nama : Pelita Maulidia
BalasHapusProdi : Muamalah A
Npm : 17110016
5.
A.Kedua saksi harus sudah mencapai batas baligh. Tidak sah suatu pernikahan dengan kesaksian dua orang anak yang belum baligh.
B.Kedua saksi harus berakal. Maka tidak sah kesaksian seseorang yang gila sampai dia sembuh.
C.Kedua orang saksi adalah pria. Tidak sah pernikahan dengan kesaksian wanita ataupun banci.
D.Kedua orang saksi beragama Islam. Tidak sah hukumnya jika dalam pernikahan yang menjadi saksinya adalah non muslim.
E.Kedua orang saksi termasuk orang yang adil dan tidak fasik. Tidak sah akad nikah jika yang menjadi saksi termasuk orang yang fasik.
F.Dua orang yang menjadi saksi tersebut bukan orang yang menderita keterbelakangan mental (maaf: idiot) karena kesaksiannya meragukan.
G.Kedua orang saksi bukanlah orang yang tuli atau tunarungu. Tidak sah pernikahan jika yang menjadi saksi adalah orang yang tuli, lain lagi jika ketuliannya ringan saja, dengan kata lain jika orang berbicara dengan keras dia masih bisa mendengar, maka dia sah menjadi saksi dalam akad nikah.
H.Kedua orang saksi bukan orang yang buta atau tunanetra. Kesaksian dalam pernikahan tergantung pada pendengaran dan penglihatan. Karena itu tidak cukup jika hanya dengan pendengaran saja, maka tidak sah jika yang menjadi saksi adalah tunanetra. Akan tetapi jika penglihatannya tidak buta total, hanya kurang jelas saja yang jika didekatkan penglihatannya akan terlihat cukup jelas, maka dia boleh dan sah menjadi saksi nikah.
I.Kedua orang saksi bukan orang yang bisu atau tunawicara. Maka jika yang menjadi saksi adalah orang yang bisu meskipun dia bisa menggunakan isyarat yang bisa dimengerti semua orang, tetap tidak sah, karena isyarat bukanlah sesuatu yang jelas dalam kesaksian dan masih banyak orang yang bisa menggantikannya. Lain lagi jika dalam muamalah, orang yang bisu dengan isyarat yang jelas masih bisa diteima.
J.Kedua orang saksi tersebut harus memahami bahasa yang digunakan oleh wali nikah dan juga oleh mempelai pria. Tidak cukup bagi seorang saksi hanya menghafal kalimat ijab Kabul yang diucapkan oleh wali nikah dan calon mempelai pria tanpa memahami artinya. Bahasa apapun yang digunakan dalam ijab kabul harus difahami oleh kedua orang saksi.
K.Kedua orang saksi bukanlah orang yang memilki ingatan yang sangat lemah. Orang yang tidak bisa mengingat dan menghafalkan sesuatu seperti orang pikun tidak sah menjadi saksi nikah. Namun apabila dia dapat mengingat sesuatu kemudian melupakannya dengan cepat maka sah kesaksiannya. Misalnya seperti orang yang mengingat prosesi akad nikah lalu setelah keluar dari akad nikah tersebut dia melupakannya.
L.Salah satu dari dua orang saksi tersebut bukan merupakan wali satu-satunya bagi calon mempelai wanita. Misalnya jika yang menjadi wali nikahadalah Ayahnya, jika dia mewakilkan akad ijabnya pada orang lain, maka dia tidak boleh menjadi menjadi salah satu saksi dari dua saksi pernikahan tersebut. Lain halnya jika dia bukan satu-satunya wali nikah dari calon mempelai wanita. Misalnya jika yang berhak menjadi wali dalam pernikahan tersebut adalah saudara dari calon mempelai wanita, sedangkan sang mempelai wanita mempunyai 3 saudara dan dia mengizinkan salah satunya untuk menjadi wali nikah, dengan demikian yang lainnya boleh menjadi saksi.
Nama : Anisah
BalasHapusProdi : muamalah A
Npm : 17110026
1) Pengartian nikah dan tujuan nikah
a) Pengertian Nikah
Nikah menurut bahasa adalah yang memiliki arti berkumpul, bersetubuh, ikatan, dan bersatu. Sedangkan menurut istilah, adalah akad yang mengandung kebolehan untuk melakukan hubungan seksual melalui lafadz nikah atau tazwij. Akad nikah inilah yang membedakan antara persetubuhan yang akan mendapatkan pahala dengan persetubuhan yang akan mendapatkan dosa dan laknat Allah SWT. Persetubuhan yang mendapatkan pahala dan ridha Allah SWT hanya dilakukan melalui pernikahan yang sah sesuai dengan syariat Islam.
b) tujuan nikah
Tujuan nikah menurut agama Islam ialah memenuhi syariat Islam dalam rangka mendirikan keluarga yang harmonis, sejahtera, dan bahagia. Harmonis dalam arti menggunakan hak dan kewajiban anggota keluarga. Sejahtera berarti terciptanya
ketenangan lahir dan batinnya sehingga terciptalah kebahagiaan, yakni kasih sayang antara anggota keluarga.
2)asbabun nuzul surat annisa ayat 3 dan hukum nikahnya
-Sebab turun ayat
Al-Bukhari dan Muslim meriwayatkan dari Urwah ibn Zubair, bahvva beliau bertanya tentang ayat ini, yang oleh Aisyah dijawab, ayat ini diturunkan berkaitan dengan perempuan yatim
yang diperlihara oleh walinya, tetapi kemudian harta dan kecantikan perempuan yatim itu menarik hati si
wali. Tetapi si wali itu ternyata tidak berlaku adil, dia tidak mau memberi
maskawin sebagaimana yang diberikan suami kepada isterinya yang setara. Ayat ini mencegah mereka berbuat demikian dan memerintahkan mereka untuk menikahi perempuan lain.
-Allah menjelaskan seandainya kamu tidak dapat berlaku adil atau tak dapat menahan diri
dari makan harta anak yatim itu, bila kamu
menikahinya, maka janganlah kamu menikahinya dengan tujuan menghabiskan hartanya, melainkan nikahkanlah ia dengan orang lain. Dan
kamu pilililah perempuan lain yang kamu senangi satu, dua, tiga, atau empat, dengan konsekuensi
kamu memperlakukan istri-istri kamu itu dengan
adil dalam pembagian waktu bermalam (giliran). nafkah, perumahan serta hal-hal yang berbentuk materi lainnya. İslam membolehkan poligami
dengan syarat-syarat tertentu. Tetapi pada dasamya satu istri lebih baik, seperti dalam lanjutan ayat itu. Sebelum turun ayat ini poligami
sudah ada. dan pernah pula dijalankan oleh para nabi sebelum Nabi Muhammad saw. Ayat ini
membatasi poligami sampai empat orang.
Nama : Anisah
BalasHapusProdi : muamalah
Npm : 17110026
3) rukun nikah
*mempelai laki-laki
*mempelai perempuan
*wali
*dua saksi
*ijab kabul
Empat wali nikah
*ayah
*kakek
*saudara laki-laki sekandung
*saudara laki-laki seayah
4) karena sudah banyak dalil-dalil yang mengatakan haram menikahi yang semahram salah satu dalilnya yaitu:
" ﻳﺤﺮﻡ ﻣﻦ ﺍﻟﺮﺿﺎﻉ ﻣﺎ ﻳﺤﺮﻡ ﻣﻦ
ﺍﻟﻨﺴﺐ ) ﻣﺘﻔﻖ ﻋﻠﻴﻪ
” Hubungan kekerabatan yang disebabkan persususan haram (untuk dinikahi) seperti hubungan kekerabatan yang disebabkan karena nasab .” (HR. Bukhari dan Muslim) "
Nama : Anisah
BalasHapusProdi : Muamalah A
Npm : 17110026
Berikut adalah syarat-syarat menjadi saksi nikah dalam Islam.
12 syarat menjadi saksi nikah
1. Kedua saksi harus sudah mencapai batas baligh. Tidak sah suatu pernikahan dengan kesaksian dua orang anak yang belum baligh.
2. Kedua saksi harus berakal. Maka tidak sah kesaksian seseorang yang gila sampai dia sembuh.
3. Kedua orang saksi adalah pria. Tidak sah pernikahan dengan kesaksian wanita ataupun banci.
4. Kedua orang saksi beragama Islam. Tidak sah hukumnya jika dalam pernikahan yang menjadi saksinya adalah non muslim .
5. Kedua orang saksi termasuk orang yang adil dan tidak fasik. Tidak sah akad nikah jika yang menjadi saksi termasuk orang yang fasik.
6. Dua orang yang menjadi saksi tersebut bukan orang yang menderita keterbelakangan mental (maaf: idiot) karena kesaksiannya meragukan.
7. Kedua orang saksi bukanlah orang yang tuli atau tunarungu . Tidak sah pernikahan jika yang menjadi saksi adalah orang yang tuli, lain lagi jika ketuliannya ringan saja, dengan kata lain jika orang berbicara dengan keras dia masih bisa mendengar, maka dia sah menjadi saksi dalam akad nikah.
8. Kedua orang saksi bukan orang yang buta atau tunanetra. Kesaksian dalam pernikahan tergantung pada pendengaran dan penglihatan. Karena itu tidak cukup jika hanya dengan pendengaran saja, maka tidak sah jika yang menjadi saksi adalah tunanetra. Akan tetapi jika penglihatannya tidak buta total, hanya kurang jelas saja yang jika didekatkan penglihatannya akan terlihat cukup jelas, maka dia boleh dan sah menjadi saksi nikah.
9. Kedua orang saksi bukan orang yang bisu atau tunawicara. Maka jika yang menjadi saksi adalah orang yang bisu meskipun dia bisa menggunakan isyarat yang bisa dimengerti semua orang, tetap tidak sah, karena isyarat bukanlah sesuatu yang jelas dalam kesaksian dan masih banyak orang yang bisa menggantikannya. Lain lagi jika dalam muamalah, orang yang bisu dengan isyarat yang jelas masih bisa diteima.
10. Kedua orang saksi tersebut harus memahami bahasa yang digunakan oleh
wali nikah dan juga oleh mempelai pria. Tidak cukup bagi seorang saksi hanya menghafal kalimat ijab Kabul yang diucapkan oleh wali nikah dan calon mempelai pria tanpa memahami artinya. Bahasa apapun yang digunakan dalam ijab kabul harus difahami oleh kedua orang saksi.
Saksi harus faham bahasa wali dan mempelai pria
11. Kedua orang saksi bukanlah orang yang memilki ingatan yang sangat lemah. Orang yang tidak bisa mengingat dan menghafalkan sesuatu seperti orang pikun tidak sah menjadi saksi nikah. Namun apabila dia dapat mengingat sesuatu kemudian melupakannya dengan cepat maka sah kesaksiannya. Misalnya seperti orang yang mengingat prosesi akad nikah lalu setelah keluar dari akad nikah tersebut dia melupakannya.
12. Salah satu dari dua orang saksi tersebut bukan merupakan wali satu-satunya bagi calon mempelai wanita. Misalnya jika yang menjadi wali nikah adalah Ayahnya, jika dia mewakilkan akad ijabnya pada orang lain, maka dia tidak boleh menjadi menjadi salah satu saksi dari dua saksi pernikahan tersebut.
Lanjutan ai sanra
BalasHapusAi sanra fitria./11170046 Referensi.
1. Al-Fiqhul Manhaji, Juz : 4 Hal : 62-63
2. Fathul Qorib, Hal : 228-229
3. Al-Majmu', Juz : 16 Hal : 154-155
4. Tuhfatul Muhtaj, Juz : 7 Hal : 247
5. Mughnil Muhtaj, Juz : 4 Hal : 249
NAMA : Ai sanra fitriani 11170046 referensi jawaban
BalasHapus1. Al-Fiqhul Manhaji, Juz : 4 Hal : 62-63
2. Fathul Qorib, Hal : 228-229
3. Al-Majmu', Juz : 16 Hal : 154-155
4. Tuhfatul Muhtaj, Juz : 7 Hal : 247
5. Mughnil Muhtaj, Juz : 4 Hal : 249
NAMA :dini maulidatu s 17110006 referensi jawaban
BalasHapus1. Al-Fiqhul Manhaji, Juz : 4 Hal : 62-63
2. Fathul Qorib, Hal : 228-229
3. Al-Majmu', Juz : 16 Hal : 154-155
4. Tuhfatul Muhtaj, Juz : 7 Hal : 247
5. Mughnil Muhtaj, Juz : 4 Hal : 249
DEWI MAULIDAWATI
BalasHapusPENGERTIAN WALIMATUL ‘URS
Islam telah mensyari’atkan kepada kita semua untuk mengumumkan sebuah pernikahan. Hal itu bertujuan untuk membedakan dengan pernikahan rahasia yang dilarang keberadaannya oleh Islam. Selain itu, pengumuman tersebut juga bertujuan untuk menampakkan kebahagiaan terhadap sesuatu yang dihalalkan oleh Allah SWT kepada seorang mukmin, sebab dalam pernikahan dorongan nafsu birahi menjadi halal hukumnya. Dan dalam ikatan itu juga, akan tertepis semua prasangka negatif dari pihak lain.
Tidak akan ada yang curiga, seorang laki-laki berjalan berduaan dengan seorang wanita. Hal yang mungkin terjadi jika tidak diikat dengan tali pernikahan adalah bisa menyebarkan fitnah yang sangat besar. Itulah sebabnya Allah SWT memerintahkan kepada umat Islam untuk menyiarkan akad nikah atau mengadakan suatu walimah, bahkan Rasulullah SAW juga berwasiat kepada umatnya untuk mengumumkan acara walimatul ’urs pada khalayak.[1]
At-Tirmidzi telah meriwayatkan sabda Rasulullah SAW sebagai berikut:
حدثنا أحمد بن منيع حدثنا يزيد بن هارون أخبرنا عيسى بن ميمون الأنصاري عن القاسم بن محمد عن عائشة قالت قال رسول الله صلى الله عليه و سلم أعلنوا هذا النكاح و اجعلوه في المساجد و اضربوا عليه بالدفوف (رواه الترمذي)
“Ahmad bin Mani’ telah menceritakan pada kami, Yazid bin Harun telah menceritakan pada kami, Isa bin Maimun al-Anshori telah mengkhabarkan dari Qosim bin Muhammad, dari Aisyah berkata: Rasulullah SAW bersabda: umumkanlah pernikahan ini! Rayakanlah di dalam masjid. Dan pukullah alat musik rebana untuk memeriahkan (acara)nya.” (H.R. At-Tirmudzi)[2]
Dalam kehidupan sehari-hari kata walimah sering diartikan sebagai pertemuan (perjamuan) formal yang diadakan untuk menerima tamu, baik itu dalam pernikahan maupun pertemuan lainnya.[3]
Imam Syafi’i dalam kitab al-Umm menyebutkan bahwa walimah adalah tiap-tiap jamuan merayakan pernikahan, kelahiran anak, khitanan, atau peristiwa menggembirakan lainnya yang mengundang orang banyak, maka dinamakan walimat.[4]
Dalam kitab al-Muhazzab walimah diartikan sebagai makanan yang diperjamukan untuk manusia ada enam, yaitu perjamuan dalam pernikahan, perjamuan setelah melahirkan, perjamuan ketika menyunatkan anak, perjamuan ketika membangun rumah, perjamuan ketika datang dari bepergian dan perjamuan karena tidak ada sebab.[5]
Kemudian Nabi Muhammad SAW menetapkan sebagian dari kebiasaan-kebiasaan tersebut menjadi syari’at Islam, diantaranya adalah pada waktu penyembelihan aqiqah, penyembelihan hewan qurban dan pada saat pernikahan.[6]
Dalam pembahasan ini, akan diperjelas makna walimah kaitannya dengan ‘urs (pernikahan) yang selama ini sudah dipahami banyak kalangan masyarakat, dan bahkan sudah menjadi budaya tersendiri dari masing-masing daerah atau wilayah.
Walimatul ‘urs terdiri dari dua kata, yaitu al-walimah dan al-‘urs. Al-walimah secara etimologi berasal dari bahasa arab, yaitu dari kata (الوليمة) dalam bahasa Indonesia berarti kenduri atau pesta, jama’-nya adalah (ولائم). Sedangkan al-‘urs secara etimologi juga berasal dari bahasa Arab, yaitu (عُرْس) jama’-nya adalah (أَعْراسُ) yang dalam bahasa Indonesia berarti perkawinan atau makanan pesta.[7]
HapusPengertian walimatul ’urs secara terminologi adalah suatu pesta yang mengiringi akad pernikahan, atau perjamuan karena sudah menikah.[8] Walimatul sendiri diserap dalam bahasa Indonesia menjadi ”walimah”, dalam fiqh Islam mengandung makna yang umum dan makna yang khusus.
Makna umum dari walimah adalah seluruh bentuk perayaan yang melibatkan orang banyak. Sedangkan walimah dalam pengertian khusus disebut walimatul ‘urs, mengandung pengertian peresmian pernikahan yang tujuannya untuk memberitahu khalayak ramai bahwa kedua mempelai telah resmi menjadi suami istri, sekaligus sebagai rasa syukur keluarga kedua belah pihak atas berlangsungnya pernikahan tersebut.[9]
Menurut Imam Syafi’i, bahwa walimah terjadi pada setiap dakwah (perayaan dengan mengundang seseorang) yang dilaksanakan dalam rangka untuk memperoleh kebahagiaan yang baru. Yang paling mashur menurut pendapat yang mutlak, bahwa pelaksanaan walimah hanya dikenal dalam sebuah pernikahan.[10]
Menurut Sayyid Sabiq, walimah diambil dari kata al-walmu dan mempunyai makna makanan yang dikhususkan dalam sebuah pesta pernikahan. Dalam kamus hukum, walimah adalah makanan pesta perkawinan atau tiap-tiap makanan yang dibuat untuk undangan atau lainnya undangan.[11]
Berbeda dengan ungkapannya Zakariya al-Anshari, bahwa walimah terjadi atas setiap makanan yang dilaksanakan untuk mendapatkan kebahagiaan yang baru dari pesta pernikahan dan kepemilikan, atau selain dari keduanya. Tentang kemashuran pelaksanaan walimah bagi pesta pernikahan sama dengan apa yang telah diungkapkan oleh Syafi’i.[12]
Al-Syairazi dalam kitabnya al-Muhazzab menjelaskan bahwa walimah berlaku atas tiap-tiap makanan yang diidangkan ketika ada peristiwa menggembirakan, akan tetapi penggunaannya lebih masyhur untuk pernikahan.[13]
Jadi bisa diambil suatu pemahaman bahwa pengertian walimatul ’urs adalah upacara perjamuan makan yang diadakan baik waktu aqad, sesudah aqad, atau dukhul (sebelum dan sesudah jima’). Inti dari upacara tersebut adalah untuk memberitahukan dan merayakan pernikahan yang dilakukan sebagai ungkapan rasa syukur dan keluarga.
[1] Muhammad Ali Ash-Shabuni, Az Zawaajul Islaamil Mubakkir: Sa’aadah, Terj. Iklilah Muzayyanah Djunaedi, “Hadiah Untuk Pengantin”, Jakarta: Mustaqim, 2001., hlm. 302.
[2] Tirmidzi, Sunan Tirmidzi, Juz III, Beirut, Dar al-Kitab, t.t, hlm. 399.
[3] DEPDIKBUD, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta: Balai Pustaka, 1990, hlm. 745.
[4] Al-Syafi’i, Al-Umm, Juz VII, Beirut: Dar al-Kutub, al-Ilmiyah, t.t, hlm. 476.
[5] Al-Syairazi, Al-Muhazzab, Beirut : Dar al-Kutub Al-Ilmiah, Juz II, t,th, hal. 476.
[6] Depag RI, Ensiklopedi Islam di Indonesia, Jakarta: Anda Utama, 1993, hlm. 1286.
[7] Mahmud Yunus, Kamus Arab Indonesia, Jakarta: Yayasan Penyelenggara Penterjemah/Penafsir Al-Qur'an, 1973, hal. 507.
[8] Mochtar Effendi, Ensiklopedi Agama dan Filsafat, Palembang: Universitas Sriwijaya, Cet. Ke-1, 2001, hal. 400.
[9] Abdul Aziz Dahlan, Ensiklopedi Hukum Islam, Jakarta: PT Ichtiar Baru van Hoeve, 1996, hlm. 1917.
[10] Taqiyudin Abi Bakar, Kifayatul Ahyar, Juz II, Semarang: CV. Toha Putra, tth, hlm. 68.
[11] Sayyid Sabiq, Fiqih Sunnah, Terj. Muhammad Thalib, Juz. VII, Bandung: PT Al-Ma’arif, Cet. Ke-2, 1982, hlm.148.
[12] Zakariya al-Anshari, Fathul Wahab, Juz II, Semarang: CV. Toha Putra, tth, hlm.61
[13] Al-Syairazi, op.cit, hlm. 477
TUJUAN PERNIKAHAN
Hapusnikah 2
Ajaran Islam membagi tujuan melaksanakan pernikahan itu kepada dua, yakni tujuan pokok/primer, dan tujuan antara atau tujuan sekunder.
Adapun tujuan pokok atau primer dari pernikahan adalah untuk memperoleh keturunan yang shaleh bagi setiap suami isteri. Anak merupakan investasi dunia akhirat yang patut diperjuangkan dilestarikan. Oleh karena itu bagi pasangan suami-isteri yang sulit memperoleh tujuan utama ini, hendaknya senantiasa memohon kepada Allah agar berkenan memberikan amanat, berupa anak keturunan yang menyenangkan hati, pelipur lara baik dalam suka maupun duka.
Adapun tujuan antara atau sekunder dari pernikahan itu antara lain:
1. Untuk memenuhi hasrat naluriyah yakni kebutuhan biologis secara sah.
Sudah menjadi fitrah manusia untuk tertarik dan saling mencintai pada lawan jenis dan mempunyai keinginan yang kuat untuk mengadakan hubungan bi0logis. Karena itu Islam menganjurkan untuk cepat-cepat menikah bagi laki-laki atau perempuan yang sudah mampu (baik fisik maupun materi) untuk menikah, dengan demikian apa yang menjadi kebutuhan atau hasrat dan keinginannya akan terpenuhi atau tersalurkan secara sah dan halal.
2. Menjaga manusia dari kerusakan dan kejahatan.
Manusia diciptakan oleh Allah dengan diberi nafsu biolog1snya atau nafsu s3ksual. Nafsu biolg1s tersebut harus disalurkan, diarahkan, dan dikendalikan, agar nafsu tersebut dapat bermanfaat bagi dirinya, keluarganya, dan masyarakatnya.
Tanpa adanya upaya untuk menyalurkan, mengarahkan dan mengendalikan, maka manusia akan rusak, karena nafsu biolog1s yang tidak terarah dan tidak terkendali dapat menjadikan manusia gelap mata dan lupa terhadap aturan, baik aturan agama, maupun aturan Negara, dan menjadikan mereka terjerumus dalam perbuatan maksiat.
3. Membentuk keluarga atau rumah tangga dan menumbuhkan semangat berusaha untuk memperoleh rejeki.
Ikatan pernikahan dalam membentuk keluarga atau ruamah tangga merupakan ikatan yang paling teguh dan kuat. Hal ini dikarenakan ikatan tersebut terbentuk berdasarkan nilai-nilai cinta dan kasih sayang yang tulus tanpa pamrih antar suami dan isteri bahkan pasangan yang terbentuk dengan ikatan yang kokoh ini akan saling memberi dan menerima tanpa harus diminta.
Ikatan perkawinan yang semacam ini akan menumbuhkan keinginan yang kuat dari para anggota keluarganya untuk berupaya dan berusaha untuk memenuhi kebutuhan hidupnya (mencari rejeki) sesuai dengan peran dan tanggung jawab masing-masing.
2) Poligami Perspektif Tafsir Ibnu Katsir Q.S. Al Nisa’: 3
Hapus( وَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تُقْسِطُوا فِي الْيَتَامَىٰ فَانكِحُوا مَا طَابَ لَكُم مِّنَ النِّسَاءِ مَثْنَىٰ وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ ۖ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰ أَلَّا تَعُولُوا )
النساء (3)
Dan jika kalian takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kalian mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kalian senangi; dua, tiga, atau empat. Kemudian jika kalian takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kalian miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.
وقوله : ( وإن خفتم ألا تقسطوا في اليتامى فانكحوا ما طاب لكم من النساء مثنى ) أي : إذا كان تحت حجر أحدكم يتيمة وخاف ألا يعطيها مهر مثلها ، فليعدل إلى ما سواها من النساء ، فإنهن كثير ، ولم يضيق الله عليه .
Firman Allah Swt.: Dan jika kalian takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kalian mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kalian senangi dua. (An-Nisa: 3)
Yakni apabila di bawah asuhan seseorang di antara kalian terdapat seorang anak perempuan yatim, dan ia merasa khawatir bila tidak memberikan kepadanyamahar misil-nya, hendaklah ia beralih mengawini wanita yang lain, karena sesungguhnya wanita yang lain cukup banyak; Allah tidak akan membuat kesempitan kepadanya.
وقال البخاري : حدثنا إبراهيم بن موسى ، حدثنا هشام ، عن ابن جريج ، أخبرني هشام بن عروة ، عن أبيه ، عن عائشة; أن رجلا كانت له يتيمة فنكحها ، وكان لها عذق . وكان يمسكها عليه ، ولم يكن لها من نفسه شيء فنزلت فيه : ( وإن خفتم ألا تقسطوا [ في اليتامى ] ) أحسبه قال : كانت شريكته في ذلك العذق وفي ماله .
Imam Bukhari mengatakan. telah menceritakan kepada kami Ibrahim ibnu Musa, telah menceritakan kepada kami Hisyam dari Ibnu Juraij, telah menceritakan kepadaku Hisyam ibnu Urwah. dari ayah-nya, dari Aisyah, bahwa ada seorang lelaki yang mempunyai anak perempuan yatim, lalu ia menikahinya. Sedangkan anak perempuan yatim itu mempunyai sebuah kebun kurma yang pemeliharaannya dipegang oleh lelaki tersebut, dan anak perempuan yatim itu tidak mendapat sesuatu maskawin pun darinya. Maka turunlah firman-Nya: Dan jika kalian takut tidak akan dapat berlaku adil. (An-Nisa: 3). Menurut keyakinanku, dia (si perawi) mengatakan bahwa anak perempuan yatim tersebut adalah rekan kerja lelaki itu dalam kebun kurma, juga dalam harta benda lainnya.
ثم قال البخاري : حدثنا عبد العزيز بن عبد الله ، حدثنا إبراهيم بن سعد ، عن صالح بن كيسان ، عن ابن شهاب قال : أخبرني عروة بن الزبير أنه سأل عائشة عن قول الله تعالى ( وإن خفتم ألا تقسطوا في اليتامى ) قالت : يا ابن أختي هذه اليتيمة تكون في حجر وليها تشركه في ماله ويعجبه مالها وجمالها ، فيريد وليها أن يتزوجها بغير أن يقسط في صداقها فيعطيها مثل ما يعطيها غيره ، فنهوا أن ينكحوهن إلا أن يقسطوا لهن ، ويبلغوا بهن أعلى سنتهن في الصداق ، وأمروا أن ينكحوا ما طاب لهم من النساء سواهن . قال عروة : قالت عائشة : وإن الناس استفتوا رسول الله صلى الله عليه وسلم بعد هذه الآية ، فأنزل الله [ تعالى ] ( ويستفتونك في النساء ) قالت عائشة : وقول الله في الآية الأخرى : ( وترغبون أن تنكحوهن ) [ النساء : 127 ] رغبة أحدكم عن يتيمته حين تكون قليلة المال والجمال . فنهوا أن ينكحوا من رغبوا في ماله وجماله من يتامى النساء إلا بالقسط ، من أجل رغبتهم عنهن إذا كن قليلات المال والجمال .
HapusKemudian Imam Bukhari mengatakan, telah menceritakan kepada kami Abdul Aziz ibnu Abdullah, telah menceritakan kepada kami Ibrahim ibnu Sa’d, dari Saleh ibnu Kaisan, dari Ibnu Syihab yang mengatakan bahwa Urwah ibnuz Zubair pernah menceritakan kepadanya bahwa ia pernah bertanya kepada Siti Aisyah mengenai firman-Nya: Dan jika kalian takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kalian mengawininya). (An-Nisa: 3) Siti Aisyah mengatakan, “Hai anak saudara perempuanku, anak yatim perempuan yang dimaksud berada dalam asuhan walinya dan berserikat dengannya dalam harta bendanya. Lalu si wali menyukai harta dan kecantikannya, maka timbullah niat untuk mengawininya tanpa berlaku adil dalam maskawinnya; selanjutnya ia memberinya maskawin dengan jumlah yang sama seperti yang diberikan oleh orang lain kepadanya (yakni tidak sepantasnya). Maka mereka dilarang menikahi anak-anak yatim seperti itu kecuali jika berlaku adil dalam mas kawinnya, dan hendaklah maskawinnya mencapai batas maksimal dari kebiasaan maskawin untuk perempuan sepertinya. Jika para wali tidak mampu berbuat demikian, mereka diperintahkan untuk kawin dengan wanita lain selain anak-anak perempuan yatim yang berada dalam perwaliannya. Urwah mengatakan bahwa Siti Aisyah pernah mengatakan, “Sesungguhnya ada orang-orang yang meminta fatwa kepada Rasulullah Saw. sesudah ayat di atas. Maka Allah menurunkan firman-Nya: ‘Dan mereka minta fatwa kepadamu tentang para wanita’(An-Nisa: 127).” Siti Aisyah melanjutkan kisahnya, bahwa diturunkan pula ayat lain-nya, yaitu firman-Nya:sedangkan kalian ingin mengawini mereka. (An-Nisa: 127) Karena ketidaksukaan seseorang di antara kalian terhadap anak yatim yang tidak banyak hartanya dan tidak cantik, maka mereka dilarang menikahi anak yatim yang mereka sukai harta dan kecantikannya, kecuali dengan maskawin yang adil. Demikian itu karena ketidaksukaan mereka bila anak-anak yatim itu sedikit hartanya dan tidak cantik.
وقوله : ( مثنى وثلاث ورباع ) أي : انكحوا ما شئتم من النساء سواهن إن شاء أحدكم ثنتين ، [ وإن شاء ثلاثا ] وإن شاء أربعا ، كما قال تعالى : ( جاعل الملائكة رسلا أولي أجنحة مثنى وثلاث ورباع ) [ فاطر : 1 ] أي : منهم من له جناحان ، ومنهم من له ثلاثة ، ومنهم من له أربعة ، ولا ينفي ما عدا ذلك في الملائكة لدلالة الدليل عليه ، بخلاف قصر الرجال على أربع ، فمن هذه الآية كما قاله ابن عباس وجمهور العلماء; لأن المقام مقام امتنان وإباحة ، فلو كان يجوز الجمع بين أكثر من أربع لذكره .
HapusFirman Allah Swt.:
مثنى وثلاث ورباع
dua, tiga, empat. (An-Nisa: 3)
Nikahilah wanita mana pun yang kamu sukai selain dari anak yatim: jika kamu suka, boleh menikahi mereka dua orang; dan jika suka, boleh tiga orang; dan jika kamu suka, boleh empat orang. Seperti pengertian yang terdapat di dalam firman-Nya:
جاعل الملائكة رسلا أولي أجنحة مثنى وثلاث ورباع
“Yang menjadikan malaikat sebagai utusan-utusan (untuk meng-rus berbagai macam urusan) yang mempunyai sayap, masing-masing (ada yang) dua, tiga, dan empat.” (Fathir: 1). Maksudnya, di antara mereka ada yang mempunyai dua buah sayap. tiga buah sayap, ada pula yang mempunyai empat buah sayap. Akan tetapi, hal ini bukan berarti meniadakan adanya malaikat yang selain dari itu karena adanya dalil yang menunjukkan adanya selain itu.
3. Rukun nikah:
Hapus1. Calon suami
2. Calon istri
3. Wali
4. Dua orang saksi
5. Ijab qabul
4 orang yang dapat di jadikan wali:
1. Ayah
2. Saudara sekandung atau saudara se ayah
3. Paman
4. Kakek
Wali nikah :
Hapus1.Ayah
2.kakek. Kakek yang dimaksud dalam hal ini ialah kakek dari pihak ayah.
3.saudara lelaki kandung. Yakni saudara lelaki mempelai wanita yang tunggal ayah dan ibu. Ia bisa merupakan kakak maupun adik.
4.saudara lelaki seayah. Yakni saudara lelaki mempelai wanita yang tunggal ayah namun beda ibu.
5.Paman. Paman yang dimaksud di sini ialah saudara lelaki ayah. Baik yang lebih tua dari ayah (jawa: pak de), ataupun lebih muda (jawa: pak lik), dengan memprioritaskan yang paling tertua diantara mereka.
6. Anak lelaki paman dari pihak ayah.
4) Sebab Al-Quran melarang karna hikmah Di Balik Larangan Menikahi Mahram
Hapus“ Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu istrimu (mertua); anak-anak istrimu yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu); dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang “. (QS. An-Nisaa’: 23)
Sebuah studi ilmiah dan penelitian terbaru yang dilakukan oleh tim peneliti Amerika Serikat menguatkan hikmah mukjizat ilmiah dalam Al-Quran (QS. An-Nisa/4: 23) dan hukum Syariah Islam yang berkaitan dengan larangan menikahi saudara sepersusuan (mahram). Dr. Jamal Eddin Ibrahim, seorang profesor toksikologi di University of California dan Direktur Laboratorium Penelitian hidup di Amerika Serikat, yang baru-baru ini mengunjungi Mesir mengisyaratkan bahwa penelitian terhadap sistem kekebalan tubuh perempuan, mengungkapkan bahwa ASI terdiri dari sel-sel punca (induk) yang membawa sifat genetik campuran dari ayah dan ibu. Dan secara otomatis sifat-sifat tersebut akan berpindah ke anak yang disusui oleh ibunya. Hal ini adalah salah satu hikmah larangan menikah dengan saudara sepersusuan. Dan efek yang ditimbulkan dari hal itu adalah terjadinya gangguan (cacat) pada sistem kekebalan tubuh anak-anak yang dihasilkan dari perkawinan tersebut, di samping penyakit-penyakit genetik serius yang lainnya.
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusDr. Jamal Eddin Ibrahim menyatakan bahwa penelitian tersebut berlangsung selama satu tahun, dan dilakukan oleh tim peneliti yang terdiri dari 7 ahli dari Amerika Serikat, dan di antara mereka ada orang-orang Mesir. Dia mengisyaratkan bahwa pemaparan hasil-hasil penelitian yang membuat bingung para spesialis (ilmuwan) tersebut dilakukan pada Konferensi Internasional tentang Mukjizat Ilmiah Dalam Al-Quran dan Syariah yang diadakan di Turki baru-baru ini. Dia menekankan bahwa ketentuan-ketentuan syariat Islam yang tidak tertandingi dalam organisasi kehidupan manusia adalah hukum yang komprehensif dan konstitusi hidup yang universal. Syariat Islam telah menetapkan aturan-aturan yang akan membebaskan masyarakat dari segala macam penyakit dan dekadensi moral. Islam sangat antusias terhadap keselamatan anggota keluarga agar semuanya sehat, secara psikologis, fisik dan mental.
BalasHapus5) SYARAT-SYARAT SAKSI PERNIKAHAN
BalasHapusSyarat menurut terminologi para fuqoha seperti diformulasikan Muhammad al-Khudari Bek, ialah sesuatu yang ketidak-adaannya mengharuskan tidak adanya hukum itu sendiri. Menurutnya hikmah dari ketiadaan syarat itu berakibat pula memindahkan hikmah hukum atau sebab hukum.
Kedudukan syarat sangat penting adanya saksi dalam pernikahan, namun syarat tentunya berbeda dengan rukun. Kalau syarat berada di luarnya sedangkan rukun berada di dalam suatu akad.
Masing-masing ulama fiqih menetapkan syarat-syarat menjadi saksi pernikahan amat beragam. Imam Taqiyyudin menetapkan syarat saksi ada enam syarat,
1. Islam.
2. Baligh.
3. Sehat akalnya.
4. Merdeka.
5. Laki-laki.
6. Adil.[1]
Dalam Risalatul Nikah, Al Hamdani menyebutkan syarat saksi,
1. Laki-laki.
2. Baligh.
3. Waras akalnya.
4. Adil
5. Dapat mendengar dan melihat.
6. Bebas, tidak dipaksa.
7. Tidak sedang mengerjakan ihram hajji.
8. Memahami bahasa yang digunakan untuk ijab dan qabul.[2]
Imam al-Jaziri dalam kitabnya, Fiqih Madzahib al-Arba’ah menyebutkan lima syarat untuk menjadi saksi,
1. Berakal, orang gila tidak boleh jadi saksi.
2. Baligh, anak kecil tidak boleh jadi saksi.
3. Merdeka, hamba sahaya tidak boleh jadi saksi.
4. Islam.
5. Saksi mendengar ucapan dua orang yang berakad secara bersamaan, maka tidak sah kesaksian orang tidur yang tidak mendengar ucapan ijab qabul dua orang yang berakad.[3]
Imam Hanafi mengemukakan bahwa syarat-syarat yang harus ada pada pada seseorang yang menjadi saksi ialah:
a. Berakal, orang gila tidak sah menjadi saksi.
b. Baligh, tidak sah saksi anak-anak.
c. Merdeka, bukan hamba sahaya.
d. Islam.
e. Keduanya mendengar ucapan ijab dan kabul dari kedua belah pihak.
Imam Hambali mengatakan syarat-syarat saksi adalah:
a. Dua orang aki-laki yang baligh.
b. Keduanya beragama Islam, dapat berbicara dan mendengar.
c. Keduanya tidak berasal dari satu keturunan kedua mempelai.
Imam Syafi’i mengemukakan bahwa syarat-syarat saksi adalah:
a. Dua orang saksi.
b. Berakal.
c. Baligh.
d. Islam.
e. Mendengar.
f. Adil.[4]
Orang yang menjadi saksi dalam pernikahan harus memenuhi persyaratan. Beberapa syarat yang harus ada pada seseorang yang menjadi saksi adalah: berakal sehat, dewasa, mendengarkan ucapan kedua belah pihak yang berakad dan memahami bahwa ucapan-ucapannya itu maksudnya maksudnya adalah ijab kabul pernikahan. Bila para saksi itu buta maka hendaknya mereka bisa mendengarkan suaranya dan mengenal betul bahwa suara tersebut adalah suara tersebut adalah suaranya kedua orang yang berakad.
Orang gila tidak dapat dijadikan saksi, karena kehadiran saksi itu di samping menyaksikan akad nikah, juga menyaksikan pemberitahuan bahwa akad nikah itu telah berlangsung. Bila suatu saat salah seorang suami istri inkar maka saksi itu yang akan memberi kesaksian di pengadilan. Hal seperti ini hanya dapat dilakukan oleh orang yang waras atau sehat akalnya.[5]
Berikut ini penjelasnnya.
Hapusa. Baligh
Anak-anak tidak dapat menjadi saksi, walaupun sudah mumayyiz (menjelang baligh), karena kesaksiannya menerima pemberitahuan dan menghormati acara pernikahan itu belum pantas. Berbeda dengan orang yang sudah dewasa, dia dapat dan harus bertanggung jawab atas kesaksiannya itu. Kedua syarat tersebut di atas disepakati oleh fuqoha dan kedua syarat itu dapat dijadikan satu, yaitu kedua saksi telah mukallaf.[6]
b. Mendengar dan memahami ucapan ijab dan qabul
Saksi harus mendengar dan memahami ucapan ijab dan qabul antara wali dan calon pengantin laki-laki. Bagaimana mungkin orang dijadikan saksi padahal dia tidak mengerti apa yang disaksikannya. Persyaratan ini di kemukakan oleh sebagian besar fukaha.[7]
c. Laki-laki
Laki-laki merupakan persyaratan saksi dalam akad nikah. Demikian pendapat jumhur ulama selain Hanafiyyah. Dua orang saksi harus laki-laki dan tidak sah akad nikah bila yang menjadi saksi wanita semua, atau seorang laki-laki dan dua orang wanita.Golongan Syafi’i dan Hambali mensyaratkan saksi harus laki-laki. Akad nikah dengan saksi seorang laki-laki dan dua perempuan tidak sah, sebagaimana riwayat Abu Ubaid dari Zuhri, katanya:
“Telah berlaku contoh dari Rasulullah SAW bahwa tidak boleh perempuan menjadi saksi dalam urusan pidana, nikah dan talak. Akad nikah bukanlah satu perjanjian kebendaan, bukan pula
dimaksudkan untuk kebendaan dan biasanya yang menghadiri adalah laki-laki. Karena itu tidak sah akad nikah dengan saksi dua orang perempuan, seperti halnya dalam urusan pidana tidak dapat diterima kesaksiannya dua orang perempuan. Tetapi golongan Hanafi tidak mengharuskan syarat ini.”
Mereka berpendapat bahwa kesaksian dua orang laki-laki atau seorang laki-laki dan dua perempuan sudah sah.[8] Sebagaimana allah berfirman,
"Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang-orang lelaki (di antaramu). jika tak ada dua orang lelaki, Maka (boleh) seorang lelaki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi yang kamu ridhai.” (Al-Baqarah:282)[9]
Akad nikah sama dengan jual beli, yaitu karena merupakan perjanjian timbal balik ini dianggap sah dengan saksi dua orang perempuan disamping seorang laki-laki.[10]
d. Jumlah saksi
Saksi sekurang-kurangnya dua orang sebagaimana telah disebutkan pada hadist yang diriwayatkan oleh Dara al-Quthny dan Ibnu Hibban.
Hanafiyyah membenarkan dalam kasus seperti: seseorang menyuruh orang lain untuk menikahkan anaknya yang masih kecil (belum dewasa). Pada saat itu ada seorang laki-laki yang hadir bersama bapak anak wanita itu sebagai saksi. Pernikahan seperti ini dipandang sah , karena bapaknya ikut serta menyaksikan akad nikah itu. Berbeda sekiranya bapaknya tidak ikut menyaksikan, seperti tidak ada di tempat, nikah iu tidak sah karena saksi hanya seorang saja.[11]
e. Adil
Saksi harus orang yang adil walaupun kita hanya dapat melihat lahiriahnya saja. Demikian pendapat jumhur ulama. Syafi’iyyah, mereka menegaskan bahwa pernikahan dianggap tidak sah bila saksinya fasiq.
Berbeda dengan Hanafiyyah, adil tidak menjadi persyaratan yang mutlak dan orang fasiq pun dapat menjadi saksi karena tujuan saksi itu hadir untuk mengetahui bahwa pernikahan itu telah berlangsung. Menurutnya saksi itu cukup orang yang telah baligh, berakal, mendengar ucapan ijab dan qabul, merdeka, dan Islam.[12]
.
BalasHapusNama : Rosita
BalasHapusNPM : 17110019
Prodi : Hukum Ekonomi Syariah
jawaban:
1. pernikahan berasal ari kata nikah. kata nikah berarti berkumpul dan bersatu. menurut istilah syarak, nikah adalah melakukan suatu akad yang bertujuan untuk mengikatkan diri antara seorang laki-laki dan seorang perempuan yang bertujuan untuk menghalalkan hubungan antara keduanya dengan dasar suka rela demi terwujudnya keluarga bahagia yang diridhoi oleh Allah SWT. tujuan dari pernikahan antara lain adalah :
a. Menjalankan perintah Allah –subhaanahu wa ta’ala-, sebagaimana hal ini tertuang dalam firman-Nya:
وَأَنكِحُوا الْأَيَامَى مِنكُمْ وَالصَّالِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَائِكُمْ إِن يَكُونُوا فُقَرَاء يُغْنِهِمُ اللَّهُ مِن فَضْلِهِ وَاللَّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ.
“Dan kawinkanlah orang-orang yang sedirian diantara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. Dan Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui.“ [16]
b. Meneladani Sunnah Rasulullah -shallalaahu ‘alahi wa sallaam.
c. Agar orang yang beriman mengetahui kenikmatan di dunia berupa berhubungan badan dan membandingkannya dengan kenikmatan di akhirat nanti.
d. Menciptakan ketenangan jiwa dan rasa kasih sayang antara suami-isteri.
Allah SWT berfirman,
وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُم مِّنْ أَنفُسِكُمْ أَزْوَاجاً لِّتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُم مَّوَدَّةً وَرَحْمَةً إِنَّ فِي ذَلِكَ لَآيَاتٍ لِّقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ.
“Dan diantara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tentram kepadanya dan Dia jadikan di antaramu rasa kasih sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir. “[19]
e. Melestarikan keturunan, dan mendapatkan generasi yang shalih yang siap berjuang di jalan Allah –subhaanahu wa ta’ala- demi menegakkan kalimatullah di muka bumi ini.
f. Menjaga kemaluan, menundukkan pandangan dan memelihara kehormatan wanita.
g. Meredam syahwat dan menyalurkannya kepada sesuatu yang halal demi mengharapkan pahala dan ridha Allah –subhaanahu wa ta’ala.
h. Mencegah tersebarnya perzinaan dan penyakit menular di kalangan umat Islam.
2. sebab turunya QS. Annisa ayat 3 disebutkan dala kitab al-jami al-shahih karangn abi abdillah muhammad bin ismail al bukhari juz 3, bab tafsir ayat annisa nomor hadis 4573. dalam hadis tersebut dijelaskan bahwa sebab turunnya surat annisa aayat 3 ini mengenai anak perempuan yatim yang berada dalam asuhan walinya. hingga suatu saat sang wali tersenut terpikat dengan kecantikan dan kekayaan anak yatim tersebut, lalu berencana untuk menikahinya tanpa berlaku adil terhadap anak yatim tersebut.
aisyah mengatakan ayat ini diturunkan berkenaan dengan seorang laki-laki yang suatu ketika menguasai anak yatim, kemudian anak tersebut di nikahinya. ia mengadakan perserikatan harta untuk berdagang dengan wanita yatim yang menjadi tanggungnya itu. karena itu dalam pernikahan ia tidak memberikan apa-apa dan menguasai seluruh harta perserikatan itu, himgga wanita itu tidak mempunyai kuasa apapun.(HR. Bukhari)
hukum nikah menurut QS. annisa ayat 3 tersebut adalah haram karena terdapat arti yaitu " maka nikahkanlah wanita yang engkau senangi."
3. rukun nikah antara lain:
a. mempelai laki-laki
b. mempelai perempuan.
c. wali.
d. sighat atau ijab qobul.
e. dua orang saksi
ada yang berbeda pendapat bahwa rukun nikah selain yang 5 tersebut ditambah dengan mahar.
empat orang yang bisa dijadikan wali diantaranya:
a. bapak kandung
b. kakek, yaitu bapak dari bapak mempelai perempuan
c. saudara laki-laki kandung
d. saudara laki-laki sebapak.
nama : Rosita
BalasHapusprodi : Hukum Ekonomi Syariah
lanjutan....
4. karena definisi mahram seperti apa yang telah diutarakan oleh Imam an-Nawawi Mahram adalah merupakan bagian dari keluarga yang berasal dari keluarga perempuan yang tidak boleh untuk dinikahi bahwa yang termasuk dalam batasannya adalah setiap wanita yang haram untuk dinikahi selamanya, disebab sesuatu yang mubah, atau karena sebab statusnya yang haram. (Syarah Shahih Muslim, An-Nawawi, 9:105).
Jenis kelompok mahram ini terbagi menjadi 3 kategori yaitu :
- Mahram karena nasab (keturunan).
- Mahram karena penyusuan.
- Mahram mushaharah (kekeluargaan kerena pernikahan).
oleh karena itu muhrim haram untuk di nikahi karena Karena dari pernikahan itu akan menghasilkan ketidakseimbangan dalam sistem kekebalan tubuh anak-anak serta penyakit genetik serius lainnya.
5. syarat syarat
a. Kedua saksi harus sudah mencapai batas baligh. Tidak sah suatu
pernikahan dengan kesaksian dua orang anak yang belum baligh.
b. Kedua saksi harus berakal. Maka tidak sah kesaksian seseorang yang gila sampai dia sembuh.
c. Kedua orang saksi adalah pria. Tidak sah pernikahan dengan kesaksian wanita ataupun banci .
d. kedua orang saksi beragama Islam. Tidak sah hukumnya jika dalam pernikahan yang menjadi saksinya adalah non muslim.
e. Kedua orang saksi bukanlah orang yang tuli atau tunarungu. Tidak sah pernikahan jika yang menjadi saksi adalah orang yang tuli, lain lagi jika ketuliannya ringan saja, dengan kata lain jika orang berbicara dengan keras dia masih bisa mendengar, maka dia sah menjadi saksi dalam akad nikah.
f. Kedua orang saksi bukan orang yang buta atau tunanetra. Kesaksian dalam pernikahan tergantung pada pendengaran dan penglihatan. Karena itu tidak cukup jika hanya dengan pendengaran saja, maka tidak sah jika yang menjadi saksi adalah tunanetra. Akan tetapi jika penglihatannya tidak buta total, hanya kurang jelas saja yang jika didekatkan penglihatannya akan terlihat cukup jelas, maka dia boleh dan sah menjadi saksi nikah.
g. Kedua orang saksi bukan orang yang bisu atau tunawicara. Maka jika yang menjadi saksi adalah orang yang bisu meskipun dia bisa menggunakan isyarat yang bisa dimengerti semua orang, tetap tidak sah, karena isyarat bukanlah sesuatu yang jelas dalam kesaksian dan masih banyak orang yang bisa menggantikannya. Lain lagi jika dalam muamalah, orang yang bisu dengan isyarat yang jelas masih bisa diteima.
h. Kedua orang saksi termasuk orang yang adil dan tidak fasik. Tidak sah akad nikah jika yang menjadi saksi termasuk orang yang fasik.
i. Dua orang yang menjadi saksi tersebut bukan orang yang menderita keterbelakangan mental (maaf: idiot) karena kesaksiannya meragukan.
j. Kedua orang saksi tersebut harus memahami bahasa yang digunakan oleh wali nikah dan juga oleh mempelai pria . Tidak cukup bagi seorang saksi hanya menghafal kalimat ijab Kabul yang diucapkan oleh wali nikah dan calon mempelai pria tanpa memahami artinya. Bahasa apapun yang digunakan dalam ijab kabul harus difahami oleh kedua orang saksi.
Saksi harus faham bahasa wali dan mempelai pria
k. Kedua orang saksi bukanlah orang yang memilki ingatan yang sangat lemah. Orang yang tidak bisa mengingat dan menghafalkan sesuatu seperti orang pikun tidak sah menjadi saksi nikah. Namun apabila dia dapat mengingat sesuatu kemudian melupakannya dengan cepat maka sah kesaksiannya
Nama: esi susilawati
BalasHapusPriodi: muamalah a semester 2
1. Pernikahan
Pernikahan menurut bahasa berarti menghimpun atau mengumpulkan. Sedangkan mah nurut istilah adalah suatu ikatan lahir batin antara seorang laki-laki dan perempuan yang bukan muhrim sbg suami istri dengan tujuan membina keluarga yang sakinah mawwadah dan warohmah dengan ridho Alloh.
Tujuan nikah:
1. Mengikuti sunnah Rosul
2. Melaksanakan perintah Alloh
3. Memiliki keturunan
4. Menghalalkan yang haram.
2. Asbabunnuzzul surat annisa ayat 3
Aisyah r.a berkata " ada seorang gadis yatim dibawah asuhan walinya. Ia beraserikat dengan walinya dalam masalah hartanya. Walijya itu tertarik kepada harta dan kecantikan gadis tsb. Akhirnya ia menikahinya. Tanpa memberikan mahar yang layak."
4. Larangan menikah dengan mahram
Terdapat dalam alquran yang artinya:
" dan janganlah kamu kawini wanita2 yang telah dikaini ayahmu, terkecuali pada masa yang telah lampau. Seswengguhna perbuatan itu amat keji dan dibenci Alloh dan share buruk2 jalan yang ditempuh. Diharamkan atas kamu mnikahi ibumu, anak2mu, squdara mu, saudara ayahmu, saudara ibumu, anak saudara laki2, anak saudara perempuan dan seterusnya.
5. Syarat nikah
Lelaki
1. Islam
2. Lelaki yang tentu
3. Bukan mahram calon istri
4. Tidak dalam keadaan ihran atau haji
5. Tidak terpaksa
6. Tidak mempunyai 4 orang istri
Istri
1. Islam
2. Bukan seorang kunsha
3. Perwmpuan yang tentu
4. Tidak dalam keadaan iddah
5. Tidak dalm keadaan ihram atau haji
6. Tidak dipaksa
7. Tidak sedang bersuami