Hybrid Contract dalam Keuangan Syariah
Perkembangan
perbankan dan keuangan syariah syariah mengalami kemajuan yang sangat
pesat dan menghadapi tantangan yang makin kompleks. Perbankan dan
lembaga keuangan syariah harus bisa memenuhi kebutuhan bisnis modern
dengan menyajikan produk-produk inovatif dan lebih variatif serta
pelayanan yang memuaskan. Tantangan ini menuntut para praktisi,
regulator, konsultan, dewan syariah dan akademisi bidang keuangan
syariah untuk senantiasa aktif dan kreatif dalam memberikan respon
terhadap perkembangan tersebut. Para praktisi
dituntut secara kreatif melakukan inovasi produk; regulator membuat
regulasi yang mengatur dan mengawasi produk yang laksanakan oleh
praktisi, Dewan syariah dituntut secara aktif dan kreatif mengeluarkan
fatwa-fatwa yang dibutuhkan industri sesuai tuntutan zaman, dan
akademisi pun dituntut memberikan pencerahan ilmiah dan tuntunan agar
produk maupun regulasi mendukung kebutuhan industry modern dan
benar-benar tidak menyimpang dari prinsip-prinsip syariah.
Salah satu pilar penting untuk
menciptakan produk perbankan dan keuangan syariah dalam menyahuti
tuntutan kebutuhan masyarakat modern, adalah pengembangan hibryd conctract (multi akad). Bentuk akad tunggal sudah tidak mampu meresponi transaksi keuangan kontemporer. Metode hybrid contracy seharusnya
menjadi unggulan dalam pengembangan produk. Dr Mabid Al-Jarhi, mantan
direktur IRTI IDB pernah mengatakan, kombinasi akad di zaman sekarang
adalah sebuah keniscayaan. Cuma masalahnya, literatur ekonomi syariah
yang ada di Indonesia sudah lama mengembangkan teori bahwa syariah tidak
membolehkan dua akad dalam satu transaksi akad (two in one).
Larangan ini ditafsirkan secara dangkal dan salah, sehingga menyempitkan
pengembangan produk bank syariah. Padahal syariah membolehkannya dalam
ruang lingkup yang sangat luas.
Harus difahami, bahwa larangan two in one hanya terbatas dalam dua kasus saja sesuai dengan sabda-sabda Nabi Muhammad SAW yang terkait dengan itu. Two in one
tidak boleh diperluas kepada masalah lain yang tidak relevan dan tidak
pas konteksnya. Para dosen, ahli ekonomi syariah, bankir syariah dan
konsultan harus mempelajari secara mendalam pandangan ulama tentang akad
two in one dan al-ukud al-murakkabah, agar pemahaman
terhadap design kontrak syariah, bisa lebih komprehensif, dinamis dan
tidak kaku. Kekakuan itu bisa terjadi karena kedangkalan metodologis
syariah dan kelangkaan litaratur yang sampai kepada kita.
Memang ada tiga buah hadits Nabi Saw yang menunjukkan larangan penggunaan hybrid contract. Ketiga hadits itu berisi tiga larangan, pertama larangan bay’ dan salaf, larangan bai’ataini fi bai’atin, dan larangan shafqataini fi shafqatin. Ketiga hadits itulah yang selalu dijadikan rujukan para konsultan dan banker syariah tentang larangan two in one.
Namun harus dicatat, larangan itu hanya berlaku kepada dua kasus,
karena maksud hadits kedua dan ketiga sama, walaupun redaksinya berbeda.
Telaah dan analisis atas ketiga hadits ini akan diuraikan pada paparan
selanjutnya.
Pandangan Ulama
Aliudin Za’tary dalam buku Fiqh Muamalah Al-Maliyah al-Muqaran mengatakan “ Tidak
ada larangan dalam syariah tentang penggabungan dua akad dalam satu
transaksi, baik akad pertukaran (bisnis) maupun akad tabarru’. Hal ini
berdasarkan keumuman dalil-dalil yang memerintahkan untuk memenuhi
(wafa) syarat-syarat dan akad-akad”
Mayoritas ulama Hanafiyah, sebagian pendapat ulama Malikiyah, ulama Syafi’iyah, dan Hanbali berpendapat bahwa hukum hybrid contract adalah
sah dan diperbolehkan menurut syariat Islam. Ulama yang membolehkan
beralasan bahwa hukum asal dari akad adalah boleh dan sah, tidak
diharamkan dan dibatalkan selama tidak ada dalil hukum yang mengharamkan
atau membatalkannya. (Al-‘Imrâni, Al-’uqûd al-Mâliyah al-Murakkabah,
hal. 69). Kecuali menggabungkan dua akad yang menimbulkan riba atau
menyerupai riba, seperti menggabungkan qardh dengan akad yang lain,
karena adanya larangan hadits menggabungkan jual beli dan qardh.
Demikian pula menggabungkan jual beli cicilan dan jual beli cash dalam
satu transaksi
Menurut Ibn Taimiyah, hukum asal dari
segala muamalat di dunia adalah boleh kecuali yang diharamkan Allah dan
Rasulnya, tiada yang haram kecuali yang diharamkan Allah, dan tidak ada
agama kecuali yang disyariatkan.( Ibn Taimiyah, Jâmi’ al-Rasâil, j. 2, hal. 317)
Nazih Hammad dalam buku al-’Uqûd al-Murakkabah fi al-Fiqh al-Islâmy menuliskan, ”Hukum dasar dalam syara’ adalah bolehnya melakukan transaksi hybrid contract
, selama setiap akad yang membangunnya ketika dilakukan sendiri-sendiri
hukumnya boleh dan tidak ada dalil yang melarangnya. Ketika ada dalil
yang melarang, maka dalil itu tidak diberlakukan secara umum, tetapi
mengecualikan pada kasus yang diharamkan menurut dalil itu. Karena itu,
kasus itu dikatakan sebagai pengecualian atas kaidah umum yang berlaku
yaitu mengenai kebebasan melakukan akad dan menjalankan perjanjian yang
telah disepakati. (Nazîh Hammâd, al-’uqûd al-Murakkabah fi al-Fiqh al-Islâmy, hal.
Demikian pula dengan Ibn al-Qayyim, ia
berpendapat bahwa hukum asal dari akad dan syarat adalah sah, kecuali
yang dibatalkan atau dilarang oleh agama.(Ibn al-Qayyim, I’lâm al-Muwaqqi’în, j. 1, hal. 344)
Al-Syâtiby menjelaskan perbedaan antara
hukum asal dari ibadat dan muamalat. Menurutnya, hukum asal dari ibadat
adalah melaksanakan (ta’abbud) apa yang diperintahkan dan tidak
melakukan penafsiran hukum. Sedangkan hukum asal dari muamalat adalah
mendasarkan substansinya bukan terletak pada praktiknya (iltifât ila ma’âny).
Dalam hal ibadah tidak bisa dilakukan penemuan atau perubahan atas apa
yang telah ditentukan, sementara dalam bidang muamalat terbuka lebar
kesempatan untuk melakukan perubahan dan penemuan yang baru, karena
prinsip dasarnya adalah diperbolehkan (al-idzn) bukan melaksanakan (ta’abbud).[1] ( Al-Syâtiby, al-Muwâfaqât, j. 1, hal. 284)
Pendapat ini didasarkan pada beberapa
nash yang menunjukkan kebolehan multi akad dan akad secara umum. Pertama
firman Allah dalam surat al-Mâidah ayat 1 yang artinya: “Wahai orang-orang yang beriman penuhilah olehmu akad-akad”. (QS. Al-Mâidah : 1)
Istilah Hibrid Contract dan Pengertiannya .
Buku-buku teks fikih muamalah kontemporer, menyebut istilah hybrid contract dengan istilah yang beragam, seperti al-’uqûd al-murakkabah, al-’uqûd al-muta’addidah , al-’uqûd al-mutaqâbilah, al-’uqûd al-mujtami’ah,
dan al-’Ukud al-Mukhtalitah, Namun istilah yang paling populer ada dua
macam , yaitu al-ukud al-murakkabah dan al-ukud al mujtami’ah.
Al-“Imrani dalam buku Al-Ukud al-Maliyah al-Murakkabah mendefinisikan hybrid contract
yaitu “Kesepakatan dua pihak untuk melaksanakan suatu akad yang
mengandung dua akad atau lebih –seperti jual beli dengan sewa menyewa,
hibah, wakalah, qardh, muzara’ah, sahraf (penukaran mata uang), syirkah,
mudharabah … dst.– sehingga semua akibat hukum akad-akad yang terhimpun
tersebut, serta semua hak dan kewajiban yang ditimbulkannya dipandang
sebagai satu kesatuan yang tidak dapat dipisah-pisahkan, sebagaimana
akibat hukum dari satu akad.”
Macam-macam hybrid contract
Pertama, Multi Akad yang mukhtalithah (bercampur) yang memunculkan nama baru, seperti bay’ istighlal , bay’ tawarruq, musyarakah mutanaqishah dan bay wafa’.
- Jual beli istighlal merupakan percampuran 3 akad, yaitu 2 akad jual beli dan ijarah, sehingga bercampur 3 akad. Akad ini disebut juga three in one
- Jual Beli Tawarruq percampuran 2 akad jual beli. Jual Beli 1 dengan pihak pertama, Jual Beli kedua dengan pihak ketiga.
- Musyarakah Mutanaqishah (MMQ). Akad ini campuran akad syirkah milik dengan Ijarah yang mutanaqishah atau jual beli yang disifati dengan mutanaqishah (decreasing). Percampuran akad-akad ini melahirkan nama baru, yaitu musyarakah mutanaqishah (MMQ). Substansinya hampir sama dengan IMBT, karena pada akhir periode barang menjadi milik nasabah, namun bentuk ijarahnya berbeda, karena transfer of title ini bukan dengan janji hibah atau beli, tetapi karena transfer of tittle yang mutanaqishah, karena itu sebutannya ijarah saja, bukan IMBT.
- Bay’ wafa’ adalah percampuran (gabungan) 2 akad jual beli yang melahirkan nama baru. Pada awal kelahirannya di abad 5 Hijriyah, akad ini merupakan multiakad (hybrid), tetapi dalam proses sejarah menjadi 1 akad, dengan nama baru yaitu bay wafa’.
Kedua Hybrid Contract yang mujtami’ah/mukhtalitah
dengan nama akad baru, tetapi menyebut nama akad yang lama, seperti
sewa beli (bay’ at-takjiry) Lease and purchase. Contoh lain ialah
mudharabah musytarakah pada life insurance dan deposito bank syariah.
Contoh lainnya yang cukup menarik ialah
menggabungkan wadiah dan mudharabah pada GIRO, yang biaa disebut
Tabungan dan Giro Aotomatic Transfer Mudharabah dan Wadiah. Nasabah
mempunyai 2 rekening, yakni tabungan dan giro sekaligus.(2 rekening dlm
1 produk).Setiap rekening dapat pindah secara otomatis jika salah rek
membutuhkan.
Ketiga Hybrid
contract, yang akad-akadnya tidak bercampur dan tidak melahirkan nama
akad baru. tetapi nama akad dasarnya tetap ada dan eksis dan
dipraktekkan dalam suatu transaksi. Contohnya :
1. Kontrak akad pembiayaan take over pada alternatif 1 dan 4 pada fatwa DSN MUI No 31/2000
2. Kafalah wal ijarah pada kartu kredit,
3. Wa’ad untuk wakalah murabahah, ijarah, musyarakah, dll pada pembiayaan rekening koran or line facility
5. Murabahah wal wakalah pd pembiayaan murabahah basithah.
6.Wakalah bil ujrah pada L/C, RTGS, General Insurance, Factoring,
7.Kafalah wal Ijarah pada LC, Bank Garansi, pembiayaan multi jasa / multi guna, kartu kredit.
8.Mudharabah wal murabahah/ijarah/istisna pada pembiayaan terhadap karyawan koperasi instansi.
9. Hiwalah bil Ujrah pada factoring.
10. Rahn wal ijarah pada REPO SBI dan SBSN
11.Qardh, Rahn dan Ijarah pada produk gadai emas di bank syariah
Keempat, Hybrid Contract yang mutanaqidhah
(akad-akadnya berlawanan). Bentuk ini dilarang dalam syariah.
Contohnya menggabungkan akad jual beli dan pinjaman (bay’ wa salaf).
Contoh lain, menggabungkan qardh wal ijarah dalam satu akad. Kedua
contoh tersebut dilarang oleh nash (dalil) syariah, yaitu hadits
Rasulullah Saw. Contoh lainnya : menggabungkan qardh dengan janji
hadiah
Contoh-contoh penerapan hybrid contract
di atas, masih perlu penjelasan luas dan memadai, namun karena ruangan
kolom yang terbatas, kajiannya besifat ringkas. Selain itu pembahasan
tentang konsep hybrid contract ini dan penerapannya dalam
transaksi perbankan dan keuangan masih membutuhkan kajian yang panjang.
Namun demikian, para pembaca yag ingin mendalami hyibrid contract
dalam teori dan aplikasinya secara mendalam dapat mengikuti Training
dan Workshop Fikih Muamalah perbankan dan keuangan level advance yang
digelar setiap bulan di kantor MES Pusat Jakarta.
Oleh : Agustianto
Tidak ada komentar:
Posting Komentar