SILABUS MATA KULIAH
1.
Identitas Mata Kuliah
Nama Mata Kuliah : Fiqh
Perkawinan (Munakahat)
Kode Mata Kuliah : MPBI-1120
Bobot :
2 (Dua) SKS
Jenjang/ Program : S1/ Muamalah
Semester : II
Jumlah Pertemuan : 14 Pertemuan
Dosen :
Enceng Iip Syaripudin, S.Ag, M.A.
Kode Dosen : M-087
Dalam
perkuliahan ini akan dibahas yaitu masalah perkawinan yang meliputi pengertian
nikah, hukum, tujuan dan hikmah nikah, syarat dan rukun nikah, nafkah,
poligami, talak, dan ruju`
3.
Tujuan
Selesai mengikuti perkuliahan ini mahasiswa
diharapkan mampu memahami tata aturan pernikahan dalam Islam, mampu menerapkan tata
aturan pernikahan dalam Islam, dan mampu menyelesaikan masalah pernikahan dasar
yang dihadapi dalam pelaksanaan di masyarakat dengan berpedoman pada syari`at
Islam.
4.
Pendekatan Pembelajaran
Ekspositori dan Inkuiri
-Metode: ceramah, tanyajawab, diskusi, Presentasi, dan pemecahan masalah
-Tugas: laporan buku dan makalah, penyajian dan diskusi, Tugas Individu dan Kelompok
-Media:
OHP, LCD/power point
5.
Evaluasi
Nilai akhir didasarkan
atas:
Partisipasi kelas : 10%
Tugas : 30%
Ujian Tengah Semester : 30%
Ujian Akhir Semester : 30%
Konversi nilai angka dalam bentuk huruf
adalah sebagai berikut:
40
- 49 : E
50
- 59 : D
60
- 69 : C
70
- 79 : B
80 > : A
6.
Rincian Materi Perkuliahan Tiap Pertemuan
Pertemuan 1 : Rencana perkuliahan, reviu konsep
Pertemuan 2 : Pengertian,
tujuan, dan hikmah nikah
Pertemuan 3 : Dasar Hukum
Nikah
Pertemuan 4 : Hukum nikah,
kriteria calon suami istri, dan khitbah
Pertemuan 5 : Syarat nikah
Pertemuan 6 : Rukun Nikah
Pertemuan 7 : Hak
dan kewajiban suami istri menurut agama dan negara, serta kedudukan harta dalam pernikahan
Pertemuan 8 : Poligami,
nusyuz, dan `ila serta fungsi hakim dalam penyelesaiannya
Pertemuan 9 : UTS
Pertemuan 10 : Talaq, `iddah,
dan ruju`
Pertemuan
11 : sifat dan syarat
menjatuhkan thalak
Pertemuan 12 : Lanjutan.. Thalak; saksi, pengaruh
perubahan agama, dan hukum thalak
Pertemuan
13 : Hukum perkawinan di
Indonesia
Pertemuan 14 : Pernikahan
yang dilarang agama
Pertemuan 15 : Khitbah
dan Kafa’ah; definisi, peminangan dan pembatalan pinangan menurut agama
Pertemuan 16 :
UAS
7.
Daftar buku
Buku utama
a.A.Hasan Gaos dan Andewi Suhartini, Dasar-dasar Fiqh Munakahat
b.Al-Sayyid Sabiq,Fiqh al-Sunnah
c.Ibn Rusyd, Bidayah al-Mujtahid
d.Mohammad Idris Ramulyo, Hukum Perkawinan Islam dalam Undang-undang No. 1
Tahun 1974 dan Kompilasi Hukm Islam, Jakarta: Bumi Aksara,1996.
e.Muhammad Abu Zahrah, `Aqd al-Zawaj wa Asaruhu,Dar al-Fikr a`Arabi, tt.
Referensi
a.Wahbah al-Zuhaili, Al-Fiqh al-Islam wa Adillatuhu,Dar al-Fikr.
b.Abd al-Rahman, Al-Fiqh `Ala Mazahib al-Arba`ah,Dar al-Fikr al-`Arabi, tt.
c.Tahir Mahmoud: FamilyLaw Reform in the Muslim World,New Delhi, 1972.
d.Tahir Mahmoud, Personal Law in Islamic Countries, New Delhi: Academy of
Law and Religion,1987; dll.
e. Asmin, Status Perkawinan Antar Agama Ditinjau dari Undang-undang No.
1/1974, Jakarta: PT. Dian Rakyat
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar