Prospek MLM Syari’ah Di Indonesia
Ketua I IAEI dan Anggota Dewan Syariah Nasional MUI
Belakangan ini, gerakan ekonomi syari’ah
di Indonesia semakin berkembang pesat. Gerakan ekonomi syari’ah itu
berkembang dalam bentuk lembaga perbankan syari’ah, baik bank umum
syari’ah maupun BPR syari’ah yang jumlah dan asetnya semakin meningkat
secara fantastis. Kalau pada tahun 2001 assetnya baru Rp 1,7 Triliun,
tetapi 10 tahun kemudian telah melebihi Rp 100,4 Triliun, suatu
perkembangan yang spektakuler. Demikian pula Asuransi Takaful Syari’ah,
Raksadana Syari’ah, Koperasi Syari’ah, Baitul Mal Wat Tamwil (BMT),
Koperasi pesantren dan Multi Level Marketing (MLM) Syari’ah.
Jika lembaga perbankan dan keuangan merupakan lembaga financial, tetapi
MLM syariah adalah usaha yang bergerak di bidang sector riil.
Multi Level Marketing Syari’ah
Ahad-Net Internasional merupakan MLM syariah pertama di dunia, dan MLM
syariah tertua di Indonesia,yang berdiri tahun 1996 Banyak MLM syariah yang tidak bias survive, tetapi ahad tetap eksis berdiri dan berkembang di tanah air..
MLM adalah singkatan dari Multi Level Marketing,
sebuah sistem pemasaran modern melalui jaringan distribusi yang
dibangun secara permanen dengan memposisikan pelanggan perusahaan
sekaligus sebagai tenaga pemasaran. Jadi, Multi Level Marketing adalah
suatu konsep penyaluran barang (produk dan jasa tertentu) yang memberi
kesempatan kepada para konsumen untuk turut berlibat sebagai penjual dan
memperoleh keuntungan di dalam garis kemitraannya. MLM disebut juga Network Marketing, Multi Generation Marketing dan Uni Level Marketing. Namun dari semua istilah itu, yang paling populer adalah istilah Multi Level Marketing.
Peluang Bisnis MLM
Indonesia merupakan sasaran empuk bisnis MLM internasional. Menurut laporan Tabloid Network Indonesia,
edisi Agustus 2001, bahwa jumlah perusahaan MLM yang berkembang saat
ini di Indonesia mencapai 101 buah dan itu belum termasuk bisnis MLM
yang muncul dengan mengendap-endap (tanpa kantor).
Sedangkan di Medan saat ini diperkirakan
telah muncul 57 perusahaan MLM. Sebagian besar di antaranya berasal
dari Amerika (utamanya Yahudi) dan negara-negara barat lainnya, dan ada
pula yang berasal dari Jepang. Belakangan ini banyak juga yang berasal
dari Malaysia. Satu-satunya operasinya mengamalkan prinsip syari’ah
adalah Ahad-net Internasional.
Belakangan ini, merebaknya bisnis MLM di
Medan di picu oleh perkembangan MLM di Malaysia. Di negara jiran ini,
peraturan MLM ini sangat ketat, antara lain pemberlakuan pajak sampai 26
persen terhadap bisnis MLM. Hal itu tentu sangat memberatkan para
pengusaha. Akibat kewajiban yang memberatkan itu, maka tidak sedikit
pengusaha MLM Malaysia yang hijrah ke Sumut sebagai daerah potensial
terdekat dari Malaysia.
MLM Syari’ah
MLM Syari’ah di Indonesia, dipelopori Ahad-Net Internasional.
Ahad berarti satu. Maksudnya untuk membangun ekonomi umat, dibutuhkan
persatuan, ukhuwah dan jamaah. Ahad adalah singkatan dari Al-Quran,
hadits, akhirat dan dunia.
Dengan demikian, MLM konvensional yang
berkembang pesat saat ini, dicuci dan dimodifikasi dan disesuaikan
dengan syari’ah. Aspek-aspek haram dan syubhat dihilangkan dan diganti
dengan nilai-nilai ekonomi syari’ah yang berlandaskan tauhid, akhlak,
hukum muamalah. Visi dan misi MLM bisa juga berbeda total dengan MLM
syari’ah Ahad-Net Internasional.
MLM Syari’ah Ahad-Net Internasional
juga sangat berbeda dengan MLM konvensional yang pernah ada dan
berkembang di Indonesia saat ini. Perbedaan itu terlihat dalam banyak
hal, seperti perbedaan motivasi dan niat, visi, misi, prinsip,
orientasi, komoditi, system pengelolaan, pengawasan dan sebagainya.
Motivasi dan niat dalam menjalankan MLM Syari’ah setidaknya ada empat macam. Pertama, kashbul halal wa intifa’uhu (usaha halal dan menggunakan barang-barang yang halal). Kedua, bermu’amalah secara syari’ah Islam. Ketiga, mengangkat derajat ekonomi umat. Keempat, mengutamakan produk dalam negeri.
Adapun visi MLM Syari’ah adalah mewujudkan Islam Kaffah melalui pengamalan ekonomi syari’ah. Sedangkan misinya adalah: Pertama, mengangkat derajat ekonomi umat melalui usaha yang sesuai dengan tuntunan syari’at Islam. Kedua, meningkatkan jalinan ukhuwah Islam di seluruh dunia.
Ketiga, membentuk jaringan
ekonomi Islam dunia, baik jaringan produksi, distribusi, maupun
konsumennya, sehingga dapat mendorong kemandirian dan kemajuan ekonomi
umat. Keempat, memperkukuh ketahanan aqidah dari serbuan budaya dan idelogi yang tidak Islami. Kelima, mengantisipasi dan meningkatkan strategi menghadapi era liberalisasi ekonomi dan perdagangan bebas. Keenam, meningkatkan ketenangan batin konsumen Muslim dengan tersedianya produk-produk halal dan thayyib.
Latar Belakang
Kelahiran MLM Syari’ah Ahad-Net
dilatar belakangi oleh kepedulian akan kondisi perekonomian umat Islam
Indonesia yang masih terpuruk. Umat Islam yang menjadi mayoritas di
negeri ini, harus menggunakan kekuatan jaringan, agar pemberdayaan
potensi bisnis umat Islam Indonesia, bias diwujudkan. Pemberdayaan
ekonomi kaum Muslimin, adalah pemberdayaan ekonomi kerakyatan yang harus
dilakukan, sebab sebagian besar rakyat Indonesia adalah umat Islam.
Kehadiran MLM Syari’ah juga
dilatarbelakangi oleh realitas bahwa produk-produk makanan, minuman,
kosmetika dan jutaan jenis-jenis barang lainnya, akan semakin banyak
masuk ke Indonesia secara bebas yang status halal dan haramnya pun tidak
jelas. Pemasaran produk tersebut tidak saja melalui ritel dan eceran,
tetapi juga melalui sistem Multi Level Marketing konvensional, yang dipasarkan melalui jaringan keanggotaan.
Dalam MLM Syari’ah yang dipelopori Ahad-Net Internasional, kegiatan bisnisnya adalah penjualan atau pemasaran produk-produk Muslim yang halalan thayyiban yang
dibidani oleh figur ulama dari MUI dan ICMI. Gerakan ini juga mendapat
dukungan kuat dari pakar ekonomi Islam dan perguruan tinggi Islam yang
mengembangkan kajian ekonomi syari’ah di seluruh Indonesia.
Majlis Ulama Indonenesia melalui Dewan Syariah Nasional telah mengeluarkan fatwa tentang MLM syariah yang disebut dengan at-Taswiq Asy-Syabakiy, atau Penjualan Langsung Berjenjang Syariah Fatwa DSN No 75/tahun 2009.
Metode penjualan barang dan produk jasa dengan menggunakan jejaring pemasaran (network marketing) atau pola penjualan berjenjang seperti Multi Level Marketing (MLM) telah dipraktikkan oleh masyarakat;
Prospek
MLM Syari’ah Ahad-Net Internasional,
sangat prospektif dan memiliki potensi besar untuk berkembang di masa
depan. Hal ini disebabkan karena mayoritas bangsa Indonesia menganut
agama Islam yang sebagian besar peduli kepada produk halal dan thayyib.
MLM yang dijalankan sesuai syari’ah hadir untuk memberikan jalan
keluar bagi mereka yang selama ini berkecimpung di MLM konvensional. MLM
Syari’ah Ahad-Net Internasional adalah MLM pertama di Indonesia yang
mendapat sertifikasi dari MUI dengan Dewan Pengawas Syariah, KH. Ma’ruf
Amin.. Sejalan dengan perkembangan perbankan dan lembaga keuangan
syariah, MLM Syariah Ahadnet lahir untuk meramaikan gerakan syariah,
apalagi Ahadnet bergerak di sector riil. Atribut syari’ah tersebut
sangat efektif bagi kaum loyalis syariah untuk menarik masyarakt
memasuki MLM syari’ah yang satu ini.
Selanjutnya kesadaran kaum Muslimin
untuk mengembangkan ekonomi syari’ah semakin meningkat, baik di
perguruan tinggi maupun di dalam forum-forum keagamaan, bahkan dalam
kegiatan seminar atau muzakarah. Kegiatan MLM Syari’ah tidak saja di
kalangan masyarakat awam, tetapi juga telah merambah ke kalangan ulama,
akademisi dn birokrasi.
Selain kondisi tersebut, cerahnya
prospek bisnis MLM Syari’ah ini disebabkan karena bisnis MLM ini sangat
sederhana, mudah, tak butuh modal, tetapi menjanjikan masa depan yang
amat lumayan. Sangat banyak pengusaha MLM syari’ah yang sukses
mengembangkan MLM Syari’ah ini. Karena itu, banyak pula masyarakat yang
tertarik dengan bisnis ini.
MLM Syariah Ahadnet telah menyebar ke
berbagai daearah, Di Sumatera Utara dalam waktu 4 tahun, sejak tahun
1996-2000, terdapat 16.000 anggota (mitra niaga). Padahal dua tahun yang
lalu anggotanya hanya sekitar 3.600 orang. Perkembangan ini juga
terjadi di Sulawes dan Kalimantan. Khususnya Makasar, Palu, Gorontalo,
Mamuju, Banjarmasin.
Kini perkembangannya bagaikan air bah,
merambah dengan pasti dan spektakuler. Dari segi kualitas produk, MLM
syari’ah telah memiliki produk-produk unggul yang bisa diandalkan.
Setidaknya ada 300 jenis produkhalal yang thayyib yang dipasarkan MLM
Syariah Ahadnet International. Dari segi pelayanan dan pemasaran,
aktivitasnya juga secara rutin mengikuti pelatihan, pendidikan dan
kampus pembinaan wirausaha syariah sehingga bisa tampil dengan service exellence.
Apalagi dari segi motivasi, para aktivis MLM syari’ah yang bias di sebut mujahid iqtishad (pejuang ekonomi syari’ah), memiliki etos dan semangat yang tinggi dengan landasan tauhid dan semangat jihad yang berkobar.
Selain itu, bisnis MLM telah terbukti
ampuh dalam menghadapi krisis. Sebab bisnis MLM memiliki basis yang
jelas, sehingga kebal terhadap krisis. Pada masa krisis ekonomi tahun
1997-1999 yang ditandai dengan ambruknya rupiah ternyata penjualan
eceran dengan pola direct selling dan multi level marketing tetap tumbuh dan berkembang.
Peluang kemajuan MLM syari’ah sejalan
dengan arus kebangkitan ekonomi syari’ah saat ini yang mulai menampakkan
fajar baru secara mengembirakan, baik di dunia internasional maupun di
level nasional, seperti perbankan syari’ah, asuransi syari’ah, raksadana
syari’ah, BMT, koperasi pesantren dan sebagainya.
Berdasarkan potensi pasar, data-data dan
perkembangan MLM syari’ah dalam masa beberapa tahun belakangan,
diprediksikan bahwa MLM syari’ah akan menjadi MLM raksasa dan tampil
sebagai MLM terbesar di Indonesia.
MLM Versus Money Game
Namun, kita harus waspada, banyak orang
yang menyebut MLM, tetapi sesungguhnya money game. Sebagaimana yang
pernah terjadi di Medan perusahaan penggandaan uang PT.BMA dan
sejenisnya pernah berkembang di Indonesia, khususnya di Sumatera Utara,
Sistem tersebut bukanlah Multi Level Marketing, tetapi money game
dan pengandaan uang yang jelas-jelas menipu dan membodohi umat. Mereka
menggunakan nama MLM (berkedok) multi level untuk meraup dana umat
secara besar-besaran.
Bisnis money game seperti BMA
dan sejenisnya pasti merugikan sebagian besar masyarakat, karena
sistemnya yang menggunakan piramida, pasti akan jenuh dan akibatnya
banyak orang yang dirugikan. Dalam sistem money game itu, orang yang terlebih dahulu masuk akan diuntungkan, sedangkan orang yang masuk belakangan pasti akan rugi.
Karena itu, negara-negara maju melarang keras money game
seperti BMA dan sejenisnya melalui Undang-Undang Anti Piramida.
Perusahaan yang bergerak di bidang money game berkedok MLM, dimeja
hijaukan. Jadi, masyarakat harus cerdas dan hati-hati, jangan lagi
tergoda oleh penipuan besar seperti BMA dan sejenisnya.
Sistem money game menggunakan
sistem gali lobang tutup lobang. Lobang yang digali jauh lebih besar
dari sesuatu yang ingin ditutupkan dari lubang itu. Akibatnya dari hari
ke hari, lubang semakin besar dan akhirnya meledak. Dan tak ayal lagi
ribuan orang dirugikan. Itulah sistem money game yang telah “memperkosa” nama MLM.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar