Senin, 13 November 2017

Fiqh Muamalah 1

UJIAN TENGAH SEMESTER
TAHUN AJARAN 2017-2018
STAI AL-MUSADDADIYAH  GARUT



Cara Mengerjakan Soal:
1. Tulis Nama lengkap, Mata Kuliah, dan NPM dikotak Komen
2. Saudara hanya mengerjakan lima soal saja, kerjakan semua nomor soal "kasus" dari ketiga nomor dibawah ini,  kemudian pilih dua soal saja sebagai sisanya.
3. Soal dikerjakan berururtan.
4. Bagi yang mencantumkan buku referensi akan mendapatkan nisbah 30%

1   1.  Coba jelaskan oleh saudara pengertian Fiq muamalah dan bagaimana hubungannya dengan Fiqh lainnya?
2   2.  #Kasus# Tuan Amin dan Tuan Aman mengadakan suatu usaha kerja sama dibidang bengkel Motor , dimana semua     modalnya dari Tuan  Amin , pertanyaannya Akad apa yang cocok digunakan oleh Tuan Amin dan Tuan Aman dan bagaimana cara bagi hasilnya yang sesuai dengan referensi ekonomi Islam ?
3   3.  Apa arti dari Hak dalam Islam dan coba tuliskan Qur'an tentang Hak :
4  4.  #Kasus# Akhir-akhir ini jual beli dengan sistem kredit merebak di sekitar kita dalam transaksi perdagangan, kita sebut saja kredit motor, terkait dengan harga jual kredit terjadi perbedaan yang besar bila dibandingkan dengan harga kas. Karena perbedaaan tersebut para ulama berbeda pendapat tentang boleh atau tidaknya transaksi tersebut. Bagaimana pandangan saudara tentang kasus tersebut?
5  5. Apa pengertian Mudharabah, dasar Hukum, dan bagaimana aplikasi akad Mudharabah diperbankan?
6  6.  Coba saudara uraikan pendapat ulama Fiqh tentang syarat ijab dan qabul!
7  7.  Coba tuliskan landasan hukum dengan artinya tentang kepemilikan!
8 8. #Kasus# Pada zaman sekarang ini transaksi penjualan dan pembelian sudah tinggal ambil di etalase (swalayan), padahal belum tentu kwalitas barang dan harga sesuai dengan keinginan pembeli. Coba saudara analisis  dari segi kwalitas barang dan harga barang menurut  tinjauan ekonomi islam!
9  9.  Apa arti dari Akad dan coba tuliskan landasaan hukum berikut artinya?

ó ++++++++++mengerjakanan amal baik menyertai kita++++++++++

35 komentar:

  1. Nama : Dede Sopiyanti
    NPM : 16110002
    Mata kuliah : Fiqh Muamalah

    2. Akad yang cocok untuk transaksi kerjasama usaha antara Tn. Aman dan Tn. Amin adalah akad mudharabah (bagi hasil/profit loss sharing).
    Cara bagi hasilnya yakni :
    Diketahui : Tn. Amin sbg shahibul maal/pemodal yang menyediakan seluruh modal, dan
    Tn. Aman sbg pengelola.
    Cara pembagian hasilnya dengan menghitung dulu perkiraan pendapatan yang akan diperolah dari usaha bengkel tersebut. Dari pendapatan(keuntungan) tadi harua disisihkan dulu untuk tabungan pengembalian modal dan selebihnya dibagi antara pemodal dan pengelola sesuai kesepakatan di muka. Misalnya 60% untuk pengelola dan 40% untuk pemodal. Namun jika terjadi kerugian maka kerugian tersebut dibebankan kpd tn. Aman sbg pemodal, selama kerugian tersebut bukan dikarenakan kelalaian pengelola.

    3. Menurut pakar fikih kontemporer dr syria, definisi yang komperhensif mengenai hak adalah suatu kekhususan yang terlindung. Karena definisi hak tersebut mencakup berbagai hak Allah terhadap hambanya, hak hamba terhadap hambanya dan hak-hak umum yang bersumber dari syara'.
    Dalil tentang hak ( hak antara Allah dan hambanya ) :
    Artinya :"Dan Allah SWT berfirman : "Berdo'alah kepadaku niscaya akan kuperkenankan bagimu. Sesungguhnya orang-orang yang menyombongkan diri dari menyembahku akan masuk neraka jahannam dalam keadaan hina dina".

    4. Menurut saya dari kasus mengenai kredit motor ini, transaksi tersebut dibolehkan sebab kedua belah pihak telah mengetahui rincian harga jika dibeli secara tunai dan harga jika kredit, serta ketentuan nilai dan waktu serta masa pembayarannya. Akan tetapi yang menurut saya jika ingin sesuai dg syariat yakni tdk ada unsur riba maka sebaiknya denda keterlambatan pembayaran di hilangkan..

    5. Secara teknis mudharabah adalah akad kerja sama usaha antara dua pihak dimana pihak pertama sebagai pemodal dan pihak kedua sbg pengelola dengan Keuntungan usaha dibagi menurut kesepakatan yang di tuangkan dalam kontrak, sedangkan apabila rugi, maka kerugian d tanggung pemodal sepenuhnya selama kerugian itu bukan diakibatkan karena kelalaian si pengelola.(Ahmad asy-Syarbasyi al-muiam al-iqtisad al-islami (Beirut : Dar Alamil Kutub.1987)
    #Dasar hukum mudharabah :
    Secara umum landasan mudharabah lebih mencerminkan anjuran untuk melakukan usaha. Seperti pada al-jumu'ah :10 yang artinya :"apabila telah ditunaikan shalat maka bertebaranlah kamu di muka bumi dan carilah karunia Allah SWT".
    Juga pada hadist yang diriwayatkan dari Ibnu Abbas bahwa sayyidina Abbas bin Abdul Muthalib, jika memberikan dana ke mitra usaha secara mudharabah, ia mensyaratkan agar dananya tidak dibawa mengarungi lautan, menuruni lembah yg berbahaya atau membeli ternak,. Jika menyalahi peraturan tsb, yang bersangkutan bertanggung jawab atas dana tersebut. Disampaikanlah syarat2 tersebut kepada Rasulullah SAW dan beliau memperbolehkannya".(H.R. Thabrani)
    #aplikasi pada perbankan yanki biasanya mudharabah diterapkan pada produk2 pembiayaan dan pendanaan. Pada pembiayaan yakni pembiayaan modal kerja dan investasi khusus atau yg disebut juga mufharabah muqayyadah. Sedangkan pada penghimpunan dana yakni tabungan berjangka dan deposito spesial.

    8. Menurut analisa saya dari kasus transaksi jual beli di swalayan, saya kira kalau dari segi kualitas barang yg dibeli mungkin hampir sama dg kualitas barang di pasar tradisional. Membeli d swalayan atau bukan, tetap di butuhkan kejelian pembeli untuk memilih barang dg kualitas yg diinginkan. Dan mengenai harga barang yg cenderung lebih mahal itu ya wajar saja karena disesuaikan pula dengan kenyamanan tempat, pengemasan barang dan kepraktisan belanja. Akan tetapi yang sedikit disayangkan yakni mengenai pembulatan atau penggenapan uang sisa belanja.

    Sumber buku : BANK SYARIAH dari teori ke praktik oleh Dr. Muhammad Syafii Antonio, M.Ec

    BalasHapus
  2. Nama:m.lukman.firdaus
    NPM : 16110007
    Mata kuliah : fiqh muamalah


    1. Fiqh muamaah adalah aturan aturan atau hkum allah untuk mengatur manusiandengan kaitanya urusan duniawi dalam pergaulan social dan wajib di taati oleh setiap manusia
    Fiqh muamalah di bagi menjadi 5 menurut ibn’abidin yaitu:
    1.muamalah malillah (hukum kebendaan)
    2.munakahat (hukum perkawinan)
    3.muhasanat (hukum acara)
    4.amanat dan aryah(pinjaman)
    5.tirkah (harta peninggalan)
    2. akad mudhorobah
    Dalam bagi hasil pembiyaan mudhorobah adalah kontrak kerja sama yang terdiri dari kedua belah pihak yakni shohibul mall dan mudhorib dalam pemberian dana untuk suatu usaha dengan pembagian hasil usaha yang telah di sepakati oleh kedua belah pihak menurut (Muhammad azzam, abdul aziz.fiqh muamalah Jakarta : sinar grafiika offset,2010
    3 dalam islam hak adalah suatu pemberian ilahi yang di sandarkah pada sumber sumber yakni jadikan sebagai sandaran dalam menentukan hukum hukum syari
    تَلْبِسُوا الْحَقَّ بِالْبَاطِلِ وَتَكْتُمُوا الْحَقَّ وَأَنْتُمْ تَعْلَمُونَ
    (Qs Al-baqoroh ayat 42)

    4 menurut saya boleh asalakan dalam pembayaran cicilan sesuai dengan yang sudah di tentukan semisalkan dari harga motor 12 jt menjadi 15 jt klo di kridit tapi klo di bayar tunai harganya tetap, itu tidak apa apa asal telah di sepakati dalam akad dan di beritahukan harga ang telah di epakati yang tidak boleh itu saat ada keterlambatan pembayaran mendapakan tambahan pembayaran itu yang di tidak perbolehkan karna tidak di sebutkan dalam akad
    8 setelah di teliti di sini si pembeli harus lebh teliti dab selktif dalam membeli seatu barang dengan harga dan kualitas yang di inginkan jangan samapai salah dan rugi karna banyaknya persaingan antar pedagang yang membuat penjualan harga barang dan kualitas barang tidak teratur

    BalasHapus
  3. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  4. Nama : Nida Fuada
    NIM : 16110009
    materi kuliah : fiqh muamalah

    1. Pengertian
    • Muamalah secara bahasa sama dengan kata (mufa alatan) yang artinya saling bertindak atau saling mengamalkan.
    • Muamalah secara istilah aturan-aturan(hukum-hukum) allah untuk mengatur manusia dalam kaitannya dalam urusan duniawi dalam pergaulan sosial.
    • Fiqih menurut al-jurjani dalam kitabnya at-ta’riifat, hanya menyangkut hukum syara’ yang berhubungan dengan perbuatan manusia yang diperoleh dari dalil-dalinya yang terperinci.
    • Menurut Muhammad Yusuf Musa pengertian fiqih muamalah yaitu, Peraturan-peraturan Allah yang harus diikuti dan dita’ati dalam hidup bermasyarakat untuk menjaga kepentingan manusia”. Namun belakangan ini pengertian muamalah lebih banyak dipahami sebagai aturan-aturan Allah yang mengatur hubungan manusia dengan manusia dalam memperoleh dan mengembangkan harta benda atau lebih tepatnya dapa dikaakan sebagai aturan Islam tentang kegiatan ekonomi yang dilakukan manusia
    • Jadi pengertian Fiqih muamalah : hukum-hukum yang berkaitan dengan tindakan manusia dalam persoalan keduniaan, misalnya dalam persoalan jual beli, hutang piutang, kerja sama dagang, perserikatan, kerja sama dalam penggarapan tanah, dan sewa menyewa.
    -hubungan dengan Fiqh lainnya :
    1. 2 bagian : a. ibadah b. muamalah
    2. 3 bagian : a. ibadah b. muamalah c. uqubah ( pidana islam )
    3. 4 bagia : a. ibadah b. muamalah c. uqubah d. munakahat
    ( dikutip dari buku fiqh muamalah prof. Dr. H. Rahmat syafei . M.A. Hal : 18-19 )

    2. akad mudharabah membutuhkan kejelasan dari kedua belah pihak dan kejelasan tersebut tidak diketahui kecuali lafaz atau tulisan. oleh karena itu ijab qabul modal harus terpenuhi hal-hal berikut :
    - adanya kesepakatan jenis usaha
    - adanya keridhaan dari kedua belah pihak
    - diucapkan atau ditulis dengan lafaz yang jelas dan bisa mewakili keinginan investor maupun pengusaha.
    karena akad ini adalah akad kepercayaan maka sebaiknya akad tersebut tertulis dan disaksikan oleh orang lain.
    Cara bagi hasil dalam prinsip ekonomi syariah ada 3 syarat dalam pembagiannya :
    1. ahrus ada pemberitahuan bahwa modal yang dikeluarkan adalah untuk bagi hasil keuntungan, untuk investor dan pengusaha.
    2. harus di prosentasekan keuntungan untuk investor dan pengusaha
    3. keuntungan hanya untuk kedua belah pihak. keuntungan yang diperoleh juga harus jelas misal untuk investor 40% dan pengusaha 60%. 50%-50%, 60%-40%, tidak diperkenankan membagi keuntungan 0%-100%, 100%-0%. harus ditetapkan dalam diawal akad.

    3. Hak dalam Islam :
    a. menurut sebagian ulama mutaakhirin
    ۱ﻞﺤﻜﻡ۱ﻠﺛﺎﺒﺕﺷﺮﻋﺎ
    "Hak adalah suatu hukum yang telah di tetapkan oleh syara’"
    b. Menurut Syekh Ali Al-Khafifi (asal Mesir)
    ﻤﺼﻠﺤﺔﻤﺴﺤﻘﺔﺷﺮﻋﺎ
    "Hak adalah kemaslahatan yang diperoleh secara syara’"

    c. Menurut Ustadz Mustafa Ahmad Az-zarqa” (Ahli fiqih Yordania asal Suriah)
    ۱ﺨﺘﺼﺎﺺﻴﻘڗﺮﺒﻪ۱ﻟﺷﺮﻉﺴﻟﻃﺔ
    “Hak adalah suatu kekhususan yang padanya ditetapkan syara’ suatu kekuasaan atau taklif”.

    d. Menurut Ibnu Nujaim (Ahli Fiqih Mahzab Hanafi)
    ۱ﺨﺘﺼﺎﺺﺤﺎﺤﺯ
    “Hak adalah suatu kekhususan yang terlindungi”

    e. Menurut Wahbah al-Zuhaily
    ”Hak adalah suatu sifat kekhususan (ekslusif) dimana denganya syara’ menetapkan suatu kekuasaan (otoritas) bagi pemiliknya atau kewajiban atas obyeknya”.
    dalil tentang hak :

    BalasHapus
  5. 4. jika dilihat dari ayat al-quran maka jual beli itu halal. riba merupakan haram. adanya unsur tolong menolong dalam transaksi jual beli kredit di karenakan pembeli memungkinkan untuk mendapatkan barang yang dibutuhkannya . tanpa harus langsung membayarnya ( QS Al-maidah 2 ) transaksi jual beli secara kredit dengan harga yang lebih tinggi dibanding membeli secara kontan hukumnya sah dan halal. dengan syarat, transaksi antara penjual dan pembeli dilakukan dengan secara jujur dan menyepakati batas waktu dan harga barang.

    5. Mudharabah berasal dari kata al-dharb yang berarti secara harfiah berpergian atau berjalan. Selain al-dharb, disebut juga qiradh yang berasal dari al-qardhu, berarti al-qath’u (potongan) karena pemilik memotong sebagian hartanya untuk diperdagangkan dan memperoleh sebagian keuntungannya.
    dasar hukum :
    - Al- Quran ( QS al-jumuah : 10 )
    artinya : tidak ada dosa bagimu untuk mencari karunia ( rizki hasil perniagaan ) dari tuhanmu
    - sunnah
    hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah dari Shuhaib r.a, bahwa Rasulullah SAW bersabda: “ada tiga perkara yang diberkati: jual beli yang ditangguhkan, memberi modal, dan mencampur gandum dengan jelai untuk keluarga, bukan untuk dijual”.
    ( IBID HAL 223-225 )

    6. a. ijab dan Qabul harus jelas maksudnya sehingga dipahami oleh pihak yang melangsungkan akad
    b. antara ijab dan qabul harus sesuai
    c. antara ijab dan qabul harus bersambung dan berada di tempat
    ( IBID, hasyiah ibn. abidin,juz IV hlm 5

    8. jadi itu disebut dengan akad dengan tulisan, jadi kita menginginkan kualitas yang sesuai dengan yang di hargakan di swalayan kita harus pintar-pintar memilah dan memilih barang yang akan dibeli sebelum dibayar dan dibawa kerumah jadi dijauhkan dari yang namanya kerugian konsumen.

    BalasHapus
  6. Nama: Rika
    Prodi: muamlah 3
    mata kuliah : fiqh muamlah
    Npm : 16110012

    1) fiqh muamalah
    kata muamalah ا معا ملا ت yang kata tunggalnya muamalah yang berkal pada kata عا مل secara arti kata mengandung arti saling berbuat atau berbuat secara timbal balik .
    arti fiqh dalam salah satu hadist yang diriwayatkan oleh imam bukhari
    مَنْ يُرِ يْدِ ا لله بِهِ خَيْرً يُفَقِهُهُ فِى ا لدِ يْنِ
    artinya: " barang siapa yang dikehendaki allah menjadi orang yang baik disisinya niscaya diberikan kepadanya pemakaman ( yang mendalam ) dalam pengetahuan agama ".menurut terminologi : fiqh pada mulainya berarti pengetahuan keagamaan mencakup seluruh ajaran agama , baik berupa aqidah , ahlak maupun amaliah (ibadah ) sama dengan arti syariah islamiyah
    - muamalah : menurut etimologi kata muamlah adalah bentuk masdardari kata amlah ( عَمَلَ - يُعَا مِلُ - مُعَا مَلَةً) yang wajannya adalah (فَعَلَ - يُفَعِلُ - مُعَا مَلَةً) yang artinya saling bertindak saling berbuat dan saling beramal.
    - fiqh muamlah : adalah aturan-aturan hukum allah swt yang ditunjukan untuk mengatur kehidupan manusia dalam urusan keduniaan/ urusan yang berkaitan dengan urusan duniawi dan sosial kemasyarakatan .
    a.hubungan fiqh muamlah dengan fiqh lainnya.
    - ada yang berpendapat membaginya menjadi 2 bagian yaitu
    1. ibadah 2. muamlah
    - ada yang berpendapat tiga bagian (
    1. ibadah 2. muamlah 3. uqubah (pidana islam )
    - ada yang berpendapat 4 bagian
    1. ibadah 2.muamlah 3. uqhubah 4. munakahat
    (dikutif dari buku fiqh muamlah prof.Dr H.rachamat syafe'i MA. hal 13-15 18-19)
    2) yang cocok untuk tuan amin dan tuan aman yaitu akad mudharabah
    mudharabah : pemilik modal tuan amin jumlah modal misal Rp.1.000.000 kepada aman untuk bekerjasama pada saat perjanjian (akad ) disepakati bahwa keuntungan dibagi 40% untuk amin (pemilik modal) dan 60% untuk aman . dan keuntungan dibagikan setiap usaha setelah mendapatkan keuntungan satu kali putaran.
    jika untung setelah dilakukan usaha, keuntungan bersih (setelah dikurangi biaya-biaya) yang diperoleh aman 500.000 tetapi jika saat akhir bisnis mengalami kerugian ( inget menentukan kerugian setelah kerjasama mau berakhir/penyerahan modal kepada pemilik yang ukan diakibatkan oleh kelalaian aman , maka kerugian tersebut ditanggung oleh amin selaku pemilik modal)

    BalasHapus
  7. 3) hak dalam islam
    kata hak berasal dari bahsa arab al-haqq yang secara etimologi mempunyai beberapa pengertian diantara berarti milik, ketetapan dan kepastian seperti terdapat dalam surat yasin:36:7
    dalam al-quran tentang hak ( qs al-anfal ayat 8)
    لِيُحِقُّ اْلحَقَّ وَيُبْطِلَ ا لبَا طِلَ وَ لَوْ كَرِ هَ الْمُجْرِ مُوْ نَ
    artinya : agar allah menetapkan yang hak (islam ) dan membatalkan yang batil (syirik) walaupun orang-orang yang berdosa (musyrik) itu tidak menyukainya .
    4) untuk kredit motor sebenarnya diperbolehkan dalam hukum jual beli islam. disebutkan membeli barang dengan harga yang berbeda antara pembayaran dalam bentuk tunai dan bila dengan tanggung waktu. karena kredit ermasuk salah satu jual beli utang. maka kredit itu sudah jelas diperbolehkan tetapi ddalam kredit bila telat membayanya maka akn dikenakan denda , itulah yang tidak diperbolehkan karena adanya denda , jadi harusnya kita membayar dengan tepat waktu supaya tidak dikenakakan denda karena denda itu tidak diperbolehkan (haram/riba).
    5) Mudharabah adalah bentuk kerja sama antara dua atau lebih pihak di mana pemilik modal (shahibul amal) mempercayakan sejumlah modal kepada pengelola (mudharib) dengan suatu perjanjian di awal. Bentuk ini menegaskan kerja sama dengan kontribusi seratus persen modal dari pemilik modal dan keahlian dari pengelola.
    a) landasan hukum
    • Alqur’an
    Ayat-ayat Alquran yang dapat dijadikan rujukan dasar akad transaksi Mudharabah, adalah:
    “Tidak ada dosa(halangan) bagi kamu untuk mencari karunia Tuhanmu.”(Al Baqarah: 198)
    “Apabila telah ditunaikan sembahyang maka bertebaranlah kamu di muka bumi dan carilah karunia Allah Swt.” (QS. Al-Jum’ah: 10)

    BalasHapus

  8. • Al Hadits
    “Dari Suhaib r.a. bahwa Rasulullah saw bersabda: Tiga perkara didalamnya terdapat keberkatan (1) menjual dengan pembayaran secara kredit (2) Muqaradhah/Mudharabah (3) mencampur gandum dengan tepung untuk keperluan rumah dan bukan untuk di jual.(HR. Ibnu Majah)
    b) aplikasi akad
    Aplikasi Mudharabah dalam Perbankan Syariah
    Mudharabah di dunia bank syariah merupakan karakteristik umum dan landasan dasar bagi operasional bank Islam secara keseluruhan. Aplikasi mudharabah pada bank syariah cukup kompleks, namun secara global dapat diklasifikasikan menjadi dua:
    1) Akad mudharabah antara nasabah penabung dengan bank
    2) Akad mudharabah antara bank dengan nasabah peminjam
    6) syarat ijab qabul
    a. a.Kedua belah pihak sudah tamyiz (dewasa), baik wali maupun pengantin laki laki. Jika salah satu masih anak anak atau hilang ingatan, maka ijab kabul tidak sah.
    b. Ijab Kabul dilakukan dalam satu majlis.
    Termasuk dalam pengertian satu majils adalah pengucapan ijab dan kabul itu tidak boleh diselingi dengan kata kata lain, atau menurut kebiasaan pada umumnya, tak ada peristiwa atau selingan yang menghalangi antara pernyataan ijab dan kabul. Meskipun tidak disayratkan ijab kabul itu harus berlangsung dengan cepat.
    c. .Sigat (peryataan) kabul tidak menyalahi itu lebih baik. Misalnya dinyatakan ; "Aku nikahkan anakku dengan maskawin satu juta rupiah. " lalu diterima dengan ucapan : "Saya terima nikahnya (menyebut nama mempelai wanita) dengan maskawin sepuluh juta rupiah." Sigat menggunakan bahasa yang dapat dimengerti oleh oprang yang berakad (kedua mempelai). Sebagian ulama mengatakan sunnahhukumnya jika menggunakan Bahasa Arab meskipun tidak memahami secara sempurna. yang penting mengerti maskud dan niatnya serta mengetahui terjadinya akan pernikahan.
    d. Lafaz Ijab kabul harus diucapkan dengan kata kata nikah atau "ankahtuka wa zawwajtuka". Misalnya kata wali : "Saya nikahkan engkau dengan Puspita anakku dengan maskawin satu juta rupiah tunai". Lalu diterima dengan ucapan : "Saya terima nikahnya puspita binti (nama ayah) dengan maskawin sebagaimana tersebut."
    e.Ijab kabul bersifat mutlak.
    7) landasan hukum tentang kepemilikan
    Milkiyah atau kepemilikan ialah suatu yang mengatur tentang hak seseorang atas sesuatu atau barang yang karenanya menjadi milik orang tersebut.
    Setiap muslim dianjurkan agar senantiasa berusaha dan bekerja dengan cara-cara yang halal,agar apa yang dimilikinya juga halal dan juga tidak bertentangan dengan tuntunan agama.Rasulullah SAW menyerukan umatnya agar selalu memperoleh sesuatu dengan cara yang halal.Perhatikan sabda nya berikut ini,yang artinya:
    “Sesungguhnya Allah senang melihat hambanya yang berusaha(mencari nafkah) di jalan yang halal”.(HR.Tabrani)Dalam hadust yang lain,Rasulullah juga menjelaskan bahwa usaha yang baik adalah yang dilakukan dengan tangan sendiri dan berjualan dengan jujur.
    Firman Allah dalam surat An-Nissa ayat 29 yang artinya:
    “Hai orang-orang yang beriman,janganlah kamu memakan harta sesamamu dengan batil,kecuali itu jual-beli atas dasar suka sama suka.”(An-Nissa)
    8) analisis dari segi kualitas barang dan harga barang dalam tinjaunan ekonomi islam jadi pembeli harus melihat kualitas barangnya jika barangnya bagus maka harganya pun pasti mahal karena setiap barang dilihat dari kualitas barangnya itu sendiri , mungkin intinya harus kita yang pintar-pintar dalam memilih barang tsebut.
    9) Pengertian Akad adalah termasuk salah satu perbuatan hukum (tasharruf) dalam hukum Islam. Dalam terminology fiqih akad diartikan sebagai pertalian antara ijab (pernyataan melakukan ikatan) dan qabul (pernyataan penerimaan ikatan) sesuai dengan kehendak syariat yang berpengaruh terhadap objek perikatan. Sesuai kehendak syariat maksudnya bahwa seluruh perikatan yang dilakukan oleh dua pihak atau lebih tidak dianggap sah apabila tidak sesuai dengan kehendak syariat.

    BalasHapus
  9. Nama : Solihat
    Prodi : Muamalah/3
    Mata Kuliah : Fiqh Muamalah
    No Absen : 14
    NPM :16110014

    1. Pengertian fiqh muamalah
     Pengertian
    • fiqh adalah pengetahuan keagamaan yang mencakup seluruh ajaran agama baik berupa aqidah akhlak maupun muamalah.
    • Muamalah, kata muamalah berasal dari bahsa arab yang secara etimologi sama dan semakna dengan “al-mufalah” saling berbuat.
    • Fiqh muamalah adalah hukum yang berkaitan dengan tindakan hukum manusia dalam persoala-persoalan keduniaan
    • Fiqh muamalah adalah pengetahuan tentang kegiatan /transaksi yang berdasarkan hukum-hukum syarat.
     Hubungan fiqh muamalah dengan fiqh lainnya
    • Ada yang membaginya menjadi 2 bagian yaitu : ibadah dan muamalah.
    • Ada yang membaginya menjadi 3 bagian yaitu : ibadah, muamalah dan uqubah
    • Ada yang membaginya menjadi 4 bagian yaitu : ibadah, muamalah, uqubah, dan munakahat.(di dutip daribuku fiqh muamalah prof Dr H Rachmat Syafe’I MA. Hal 18-19)
    2. Menggunakan sisitem bagi hasil (mudorobah)
    Contonya : jika seseorang ingin membuka usaha, tetapi tidak memiliki modaldan ada orang lain yang mempunyai uang dan mau memberinya modal maka dia membuka usaha dengan modal orang lain tersebut, dan bersepakat untuk bagi hasil dengan hasil yang tidak merugikan kedua belah pihak ( kasus )
    3. Asal usul hak-hak dan kewajiban muncul karena adanya kebutuhan manusia supaya tidak melanggar hak dan kewajiban orang lain.
    Pengertian hak-hak secara bahasa : menurut bahasa arab yaitu haqa yang bermakna ketetapan/kewajiban.
    Secara istilah hak adalah kemaslahatan yang boleh dimiliki secara syari
    Ayat alquran tentang hak
    Surat An-Nisa' Ayat 58
    ۞ إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تُؤَدُّوا الْأَمَانَاتِ إِلَىٰ أَهْلِهَا وَإِذَا حَكَمْتُمْ بَيْنَ النَّاسِ أَنْ تَحْكُمُوا بِالْعَدْلِ ۚ إِنَّ اللَّهَ نِعِمَّا يَعِظُكُمْ بِهِ ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ سَمِيعًا بَصِيرًا

    Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Mendengar lagi Maha Melihat. ( q.s an-nissa 58 )
    4. Kredit diperbolehkan oleh syariah hal ini didasarkan pada beberapa dalil, salah satunya diantaranya “ hai orang-orang yang beriman apabila kamu bermuamalah tidak secara tunai untuk waktu yang tak ditentukan hendaknya kamu menuliskannya”. ( q.s al-baqoroh 282 ).
    5. Mudhorobah
    • Pengertian mudhorobah
    Mudhorobah (system bagi hasil) adalah bentuk kerja sama antara dua atau lebih pihak dimana pemilik modal mempercayakan sejumlah modal kepada pengelola dengan satu perjanjian di awal.
    • Dasar Hukum Mudharabah
    Para Ulama mazhab sepakat bahwa Mudharabah hukumnya dibolehkan berdasarkan AI-Qur'an, Sunnah, Ijma' dan Qiyas, adapun dalil dari AI-Qur'an antara lain surat AI- Muzammil (73) ayat 20 sebagai berikut

    BalasHapus
  10. “Sesungguhnya Tuhanmu mengetahui bahwasanya kamu berdiri (sembahyang) kurang dari dua pertiga malam, atau seperdua malam atau sepertiganya dan (demikian pula) segolongan dari orang-orang yang bersama kamu. Dan Allah menetapkan ukuran malam dan siang. Allah mengetahui bahwa kamu sekali-kali tidak dapat menentukan batas-batas waktu-waktu itu, maka Dia memberi keringanan kepadamu, karena itu bacalah apa yang mudah (bagimu) dari Al Quran. Dia mengetahui bahwa akan ada di antara kamu orang-orang yang sakit dan orang-orang yang berjalan di muka bumi mencari sebagian karunia Allah; dan orang-orang yang lain lagi berperang di jalan Allah, maka bacalah apa yang mudah (bagimu) dari Al Quran dan dirikanlah sembahyang, tunaikanlah zakat dan berikanlah pinjaman kepada Allah pinjaman yang baik. Dan kebaikan apa saja yang kamu perbuat untuk dirimu niscaya kamu memperoleh (balasan)nya di sisi Allah sebagai balasan yang paling baik dan yang paling besar pahalanya. Dan mohonlah ampunan kepada Allah; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”
    • Aplikasi akad mudharabah dalam perbankan
    tabungan berjangka yaitu tabungan yang dimaksudkan untuk tujuan khusus seperti tabungan qurban, tabungan pendidikan anak, dan sebagainya.
    Sistem atau teknisnya adalah nasabah penabung memiliki ketentuan-ketentuan umum yang ada pada bank seperti syarat-syarat pembukaan, penutupan rekening, mengisi formulir, menyertakan fotokopi KTP, specimen tanda tangan, dan lain sebagainya.
    Lalu menyebutkan tujuan dia menabung, misal untuk pendidikan anaknya, lalu disepakati nominal yang disetor setiap bulannya dan tempo pencairan dana.
    Pada praktiknya, dana akan cair pada saat jatuh tempo plus bagi hasil dari usaha mudharabah. Secara kenyataan di lapangan, pihak bank bisa langsung memberikan hasil mudharabah secara kredit tiap akhir bulan.
    6. Syarat-syarat ijab Kabul (akad)
    • Kedua orang yang melakukannya harus cakap bertindak (ahli)
    • Yang melakukan ijab Kabul harus dapat menerima hukumnya.
    • Di ijinkan oleh syara, dilakukan oleh orang yang mempunyai hak melakukannya
    • Jangan yang dilarang oleh syara’
    • Ijab berjalan terus tidak dicabut sebelum terjadi Kabul
    • Ijab dan Kabul mesti bersanding.
    7. Landasan hukum kepemilikan
    Adapun terdapat beberapa dasar hukum dalam kepemilikan yaitu:
    Firman Allah SWT:
    يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ إِنَّا أَحْلَلْنَا لَكَ أَزْوَاجَكَ اللَّاتِي آتَيْتَ أُجُورَهُنَّ وَمَا مَلَكَتْ يَمِينُكَ مِمَّا أَفَاءَ اللَّهُ عَلَيْكَ وَبَنَاتِ عَمِّكَ وَبَنَاتِ عَمَّاتِكَ وَبَنَاتِ خَالِكَ وَبَنَاتِ خَالَاتِكَ اللَّاتِي هَاجَرْنَ مَعَكَ وَامْرَأَةً مُؤْمِنَةً إِنْ وَهَبَتْ نَفْسَهَا لِلنَّبِيِّ إِنْ أَرَادَ النَّبِيُّ أَنْ يَسْتَنْكِحَهَا خَالِصَةً لَكَ مِنْ دُونِ الْمُؤْمِنِينَ ۗ قَدْ عَلِمْنَا مَا فَرَضْنَا عَلَيْهِمْ فِي أَزْوَاجِهِمْ وَمَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ لِكَيْلَا يَكُونَ عَلَيْكَ حَرَجٌ ۗ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا

    BalasHapus
  11. Hai Nabi, sesungguhnya Kami telah menghalalkan bagimu isteri-isterimu yang telah kamu berikan mas kawinnya dan hamba sahaya yang kamu miliki yang termasuk apa yang kamu peroleh dalam peperangan yang dikaruniakan Allah untukmu, dan (demikian pula) anak-anak perempuan dari saudara laki-laki bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara perempuan bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara laki-laki ibumu dan anak-anak perempuan dari saudara perempuan ibumu yang turut hijrah bersama kamu dan perempuan mukmin yang menyerahkan dirinya kepada Nabi kalau Nabi mau mengawininya, sebagai pengkhususan bagimu, bukan untuk semua orang mukmin. Sesungguhnya Kami telah mengetahui apa yang Kami wajibkan kepada mereka tentang isteri-isteri mereka dan hamba sahaya yang mereka miliki supaya tidak menjadi kesempitan bagimu. Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
    Sabda Rasulullah SAW:
    عن عبدالله بن عمر رضي الله عنهما قال سمعت النبي صلي الله عليه وسلم يقول من قتل دون ماله فهو شهيد, من قتل دون دمه فهو شهيد, من قتل دون دينه فهو شهيد, من قتل دون اهله فهو شهيد
    Artinya: “Siapa yang gugur dalam mepertahankan hartanya ia syahid, siapa yang gugur pempertahankan darahnya ia syahid, siapa yang gugur dalam mepertahankan agamanya ia syahid, siapa yang gugur dalam mempertahankan keluarganya ia syahid” (HR. Bukhori dan Muslim)
    8. Menurut saya itu didak masalah jika kita sanggup dan tidak merasa dirugikan, jika kita sebagai konsumen bisa lebih memilih mana yang cocok/tidak untuk kita maka tidak apa-apa. (kasus)
    9. Pengertian akad
    Akad adalah suatu perikatan antara ijab dan Kabul dengan cara yang dibenarkan syara, yang menetapkan adanya akibat-akibat hukum pada objeknya
    Landasan hukum akad

    يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَوْفُوا بِالْعُقُودِ ۚ أُحِلَّتْ لَكُمْ بَهِيمَةُ الْأَنْعَامِ إِلَّا مَا يُتْلَىٰ عَلَيْكُمْ غَيْرَ مُحِلِّي الصَّيْدِ وَأَنْتُمْ حُرُمٌ ۗ إِنَّ اللَّهَ يَحْكُمُ مَا يُرِيدُ

    Hai orang-orang yang beriman, penuhilah aqad-aqad itu. Dihalalkan bagimu binatang ternak, kecuali yang akan dibacakan kepadamu. (Yang demikian itu) dengan tidak menghalalkan berburu ketika kamu sedang mengerjakan haji. Sesungguhnya Allah menetapkan hukum-hukum menurut yang dikehendaki-Nya.

    BalasHapus
  12. Nama : Azmi Al-atiq Abu Bakar
    NPM : 16110001
    materi kuliah : fiqh muamalah

    1. Pengertian Fiqh Muamalah
    Kata Muamalat المعا ملا ت yang kata tunggalnya muamalah المعا ملا ت yang berkar pada kata عا مل secara arti kata mengandung arti “saling berbuat” atau berbuat secara timbal balik. Lebih sederhana lagi berarti “hubungan antara orang dan orang”. Muamalah secara etimologi sama dan semakna dengan al-mufa’alah المفا علة yaitu saling berbuat. Kata ini menggambarkan suatu aktifitas yang dilakukan oleh seseorang dengan seseorang atau beberapa orang dalam memenuhi kebutuhan masing-masing. Atau muamalah secara etimologi itu artinya saling bertindak, atau saling mengamalkan.
    Secara terminologi, muamalah dapat dibagi menjadi dua macam, yaitu pengertian muamalah dalam arti luas dan pengertian muamalah dalam arti sempit.
    Pengertian muamalah dalam arti luas yaitu “ yaitu menghasilkan duniawi supaya menjadi sebab suksesnya masalah ukhrawy.
    Di sini hanya akan dikemukakan pendapat yang membaginya menjadi dua bagian besar, yaitu :
    ¶ Ibadah, yakni segala perbuatan yang dikerjakan untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT, seperti : shalat, puasa, zakat, haji, dan jihad.
    ¶ Muamalah, yakni segala persoalan yang berkaitan dengan urusan-urusan dunia dengan Undang-Undang.
    Menurut Ibn Abidin yang dikutip oleh Hasbi Ash Shiddieqy, pembagian fiqh dalam garis besarnya terbagi tiga, yaitu :
    Ø Ibadah, bagian ini melengkapi lima persoalan pokok yaitu : shalat, zakat, puasa, haji, dan jihad.
    Ø Muamalah, bagian ini terdiri dari : mu’awadhah maliyah, munakahat, mukhashamat,dan tirkah (harta peningglan)
    Ø ‘Uqubat, bagian ini terdiri dari : qishash, had pencurian, had zina, had menuduh zina, takzir, tindakan terhadap pemberontak, dan pembegal.
    Ada juga yang membaginya menjadi empat bagian, yaitu :
    - Ibadah - Munakahat
    - Muamalah - ‘Uqubat

    2. Kata mudharabah itu berasal dari kata dharb yang artinya memukul atau berjalan. Pengertian memukul atau berjalan ini maksudnya adalah proses seseorang memukulkan kakinya dalam menjalankan usaha. Suatu kontrak disebut mudharabah karena pekerjaan untuk menjalankan bisnis.

    Jadi mudharabah adalah bagi hasil antara dua belah bihak yang saling meridoi atau saling percayai untuk menjalankan usaha.

    3. 1. Menurut sebagian ulama Mutaakhirin
    ۱ﻞﺤﻜﻡ۱ﻠﺛﺎﺒﺕﺷﺮﻋﺎ
    "Hak adalah suatu hukum yang telah di tetapkan oleh syara’"
    2. Menurut Syekh Ali Al-Khafifi (asal Mesir)
    ﻤﺼﻠﺤﺔﻤﺴﺤﻘﺔﺷﺮﻋﺎ
    "Hak adalah kemaslahatan yang diperoleh secara syara’"

    3. Menurut Ustadz Mustafa Ahmad Az-zarqa” (Ahli fiqih Yordania asal Suriah)
    ۱ﺨﺘﺼﺎﺺﻴﻘڗﺮﺒﻪ۱ﻟﺷﺮﻉﺴﻟﻃﺔ
    “Hak adalah suatu kekhususan yang padanya ditetapkan syara’ suatu kekuasaan atau taklif”.

    4. Menurut Ibnu Nujaim (Ahli Fiqih Mahzab Hanafi)
    ۱ﺨﺘﺼﺎﺺﺤﺎﺤﺯ
    “Hak adalah suatu kekhususan yang terlindungi”

    5. Menurut Wahbah al-Zuhaily
    ”Hak adalah suatu sifat kekhususan (ekslusif) dimana denganya syara’ menetapkan suatu kekuasaan (otoritas) bagi pemiliknya atau kewajiban atas obyeknya”.

    BalasHapus
  13. 4. Kredit diperbolehkan oleh syariah hal ini didasarkan pada beberapa dalil, salah satunya diantaranya “ hai orang-orang yang beriman apabila kamu bermuamalah tidak secara tunai untuk waktu yang tak ditentukan hendaknya kamu menuliskannya”. ( q.s al-baqoroh 282 ).

    5. Mudharabah adalah bentuk kerja sama antara dua atau lebih pihak di mana pemilik modal (shahibul amal) mempercayakan sejumlah modal kepada pengelola (mudharib) dengan suatu perjanjian di awal. Bentuk ini menegaskan kerja sama dengan kontribusi seratus persen modal dari pemilik modal dan keahlian dari pengelola.

    Transaksi jenis ini tidak mewajibkan adanya wakil dari shahibul maal dalam manajemen proyek. Sebagai orang kepercayaan, mudharib harus bertindak hati-hati dan bertanggung jawab atas kerugian yang terjadi akibat kelalaian dan tujuan penggunaan modal untuk usaha halal. Sedangkan, shahibul maal diharapkan untuk mengelola modal dengan cara tertentu untuk menciptakan laba yang optimal.


    فَإِذَا قُضِيَتِ الصَّلَاةُ فَانْتَشِرُوا فِي الْأَرْضِ وَابْتَغُوا مِنْ فَضْلِ اللَّهِ وَاذْكُرُوا اللَّهَ كَثِيرًا لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

    "Apabila telah ditunaikan shalat, maka bertebaranlah kamu di muka bumi; dan carilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak supaya kamu beruntung."(Q.S Al-jumu’ah:10)

    { عن صالح بن صهيب عن أبيه قال قال رسول الله صلى الله عليه و سلم ثلاث فيهن البركة البيع إلى أجل والمقارضة وأخلاط البر بالشعير للبيت لا للبيع }

    Dari Shalih bin Shuhaib r.a. bahwa Rasulullah saw. Bersabda, “Tiga hal yang di dalamnya terdapat keberkatan : jual beli secara tangguh, muqaradhah (mudharabah), dan mencampur gandum dengan tepung untuk keperluan rumah, bukan untuk dijual.” (HR Ibnu Majah no. 2280, kitab at-Tijarah)

    6. a. ijab dan qabul harus jelas maksudnya sehingga dipahami oleh pihak yang melangsungkan akad
    b. antara ijab dan qabul harus sesuai
    c. antara ijab dan qabul harus bersambung dan berada ditempat
    ( hasyiah ibn. abidin jus IV hlm 5 )

    8. jika kita menginginkan kualitas yang sesuai dengan yang di hargakan di swalayan kita harus pintar dalam memilih terlebih dahulu barang sebelum dibayar, jadi tidak ada salah satu pihak yang dirugikan .

    BalasHapus
  14. Nama : Rahmi Rahmawati
    Prodi : Muamalah
    NPM : 16110011

    Jawaban No 1
    Fiqih menurut etimologis adalah paham seperti pernyataan ( saya paham pelajaran itu ) arti ini antara lain sesuai dengan arti fiqih dalam salah satu hadist yang diriwayatkan oleh imam bukhori.
    Yang artinya : “barang siapa yang dikehendaki allah menjadi orang yang baik disisinya niscaya diberikan kepadanya pemahaman ( yang mendalam ) dalam pengetahuan agama”.
    Menurut terminologi fiqih pada mulanya berarti pengetahuan keagamaan yang mencakup seluruh ajaran agama baik berupa aqidah, akhlak, maupun amaliah yakni sama dengan arti syariah islamiah.
    Muammalah menurrut etimologis adalah bentuk masdar dari kata allama yang wajarnya adalah saling bertindak, berbuat dan beramal.
    Hubungan fiqih muammalah dengan fiqih lainnya :
    1. Ada yang membaginya menjadi 2 bagian yaitu :
    a. Ibadah
    b. Muamalah
    2. Ada yang membaginya menjadi 3 bagian yaitu :
    a. Ibadah
    b. Muamalah
    c. Uqubah
    3. Ada yang membaginya menjadi 4 bagian :
    a. Ibadah
    b. Muamalah
    c. Munakahat
    d. Uqubah
    Jawaban No 2
    Akad yang digunakan adalah akad mudharobah yaitu bentuk kerja sama antara dua pihak atau lebih dimana pemilih ( shohibul amal ) mempercayakan sejumlah modal kepada pengelola ( mudhorib ) dengan suatu perjanjian diawal bentuk ini menegaskan kerjasama dengan kontribusi 100% modal dari pemilik dan keahlian dari pengelola.
    Jawaban N o 3
    Hak menurut syeh al-khafifi adalah kemaslahatan yang diperoleh secara syara sebagai mana firman allah dalam q.s al-baqarah 188
    وَلَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوا بِهَا إِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوا فَرِيقًا مِنْ أَمْوَالِ النَّاسِ بِالْإِثْمِ وَأَنْتُمْ تَعْلَمُونَ

    ________________________________________
    Yang artinya “ dan janganlah kamu makan harta diantara kamu dengan jalan yang batin dan janganlah kamu menyuap dengan harta itu kepada para hakim dengan maksud agar kamu dapat memakan sebagian harta orang lain itu dengan jalan dosa padahal kamu mengetahuinya.
    Jawaban No 4
    Hukum pengkreditan adalah diperbolehkan enurut saya karena terdapat dalam firman allah yaitu q.s al-baqarah 282

    yang artinya “ hai orang-orang yang beriman apabila kamu bermuammalah tidak secara tunai untuk waktu yang tidak ditentukan hendaknya kamu menuliskanya”.
    Ayat diatas adalah dalil bolehnya akad utang piutang sedangkan akad kredit merupakan salah satu bentuk utang sehingga keumuman ayat diatas bisa menjadi dasar bolehnya akad kredit.
    Tetapi dalam kreditpun ada batasan-batasan tertentu :
    1. Harga harus disepakati diawal transaksi .
    2. Tidak boleh diterapkan apabila pelunasannya mengalami keterlambatan.
    3. Pembayaran cicilan disepakati kedua belah pihak dan tempo pembayaran dibatasi sehingga terhindar dari ba’I gharar.
    Jawaban No 8
    Menurut pendapat saya di swalayan kan sebelum mengambil barang bisa memilih mana yang kualitas baik dan kualitas jelek, kembali kepada kecermatan kita lagi dalam memilih barang.

    (buku fiqih muamalah prof.Dr Rachmat syafe’i,MA)

    BalasHapus
  15. Nama ;Nun Ali Darojatun
    Nim. : 16110010
    Matkul : Fiqih Muamalah
    1. menurut al-jurjani yakni fiqih adalah menyangkut hukum syara' yang berhubungan dengan perbuatan manusia yang diperoleh dari dalil-dalilnya yang terperinci
    muamalah secara Lughah adalah saling bertindak atau saling mengamalkan jadi fiqih muamalah menurut Yusuf Musa adalah peraturan-peraturan Allah yang harus diikuti dan ditaati dalam hidup bermasyarakat untuk menjaga kepentingan manusia atau aturan Allah yang mengatur hubungan manusia dalam memperoleh dan mengembangkan harta benda atau lebih tepatnya dapat dikatakan sebagai aturan Islam tentang kegiatan ekonomi yang dilakukan manusia
    hubungan fiqih muamalah dengan fiqih yang lainnya satu sama-sama mengatur kehidupan manusia dan sama-sama berasal dari Alquran dan assunah dan fiqih muamalah lebih identik kepada perekonomian
    2. akad yang digunakan adalah akad mudharabah cara bagi hasilnya sohibul Mall pemilik modal memberikan modal tersebut kepada pengelolaan modal atau mudhori bagi hasil dari kedua orang tersebut dinamakan sesuai kesepakatan mereka berdua jika pemilik modal yang menanggungnya sepenuhnya jika ingin membatalkan akad tersebut maka salah satu dari mereka berdua boleh membatalkannya sesuai perjanjian dan kesepakatan
    3. kata hak dalam Islam berasal dari bahasa Arab yang memiliki beberapa makna diantaranya yaitu ketetapan kewajiban atau kebenaran
    hak menurut para ulama Kontemporer adalah kemaslahatan yang boleh dimiliki secara syar'i dalil Alquran tentang hak
    ليحقالحق ويبطل ولو كره المجرمون agar Allah memperkuat hak dan menghilangkan yang batil walaupun orang-orang berdosa membencinya
    4. menurut saya asal dari suatu perbuatan itu adalah boleh sesuai dengan kaidah Ushul fiqih Jadi kalau kredit itu tergantung penggunanya jadi menurut saya kredit itu adalah haram karena termasuk riba bagi yang mampu untuk membayar cash dan kredit bisa jadi boleh jika orang tersebut sangat membutuhkan dan jika tidak dengan kredit maka orang tersebut akan dapat madhorot maka hukum kredit jadi boleh hukumnya
    5. mudharabah adalah bentuk kerjasama antara dua pihak atau lebih dimana pemilik modal atau sohibul Mall memberikan modal kepada pengelola modal atau mudhori dengan suatu perjanjian akad di awal Sesuai dengan kesepakatan sesuai dengan Quran dan apabila salah telah dilaksanakan maka bertebaranlah kamu di muka bumi dan carilah karunia Allah
    Cara mengaplikasikan nya
    pihak bank menyediakan seluruh modal dan nasabah sebagai pengelola dengan pembagian keuntungan berdasarkan nisbah bagi hasil yang telah disepakati
    . usaha 100% dibiayai oleh bank dapat digunakan untuk membiayai pembiayaan modal kerja dan bagi hasil sesuai hasil proyek usaha dan pembayaran dapat dilakukan sesuai dengan ketentuan diperuntukan bagi perorangan dan badan usaha jangka waktu sesuai penyelesaian proyek nilai guna 125 persen dari plafon pembiayaan
    6. syarat Ijab dan qobul
    kedua belah pihak harus Kamis Yaitu dapat membedakan dan harus berada dalam satu majelis dan ijab dan Qabul harus bersambung dan antara Ijab dan qobul tak ada selang dengan kata kata lain dan kedua pihak harus mendengar Ijab dan qobul tersebut dan ucapan Ijab dan qobul harus mutlak.
    7.landasan hukum kepemilikan
    من احي ارضا ميتت فهي له
    artinya barangsiapa yang menghidupkan tanah yang mati maka tanah itu miliknya

    BalasHapus
  16. Nama : Siti Aisyah
    NPM : 16110013
    Prodi : Muamalah 3

    Pengertian Fiqih
    Secara etimologis, Fiqh Mu’amalah berasal dari bahasa Arab, yaitu Fiqh dan Mu’amalah. Fiqh adalah sekelompok hukum tentang amal perbuatan manusia yang diambil dari dalil-dalil yang terperinci. Sumber lain menyebutkan definisi Fiqh adalah pengetahuan tentang hukum-hukum syariat mengenai perilaku manusia dalam kehidupannya yang diperoleh dari dalil-dalil Islam secara rinci.
    Mu’amalah berasal dari kata ‘amala - yu’amilu - mu’amalatan, dengan wazan fa’ala - yufa’ilu - mufa’alatan, yang artinya bermakna saling bertindak, saling berbuat, saling mengamalkan. Secara terminologis, muamalah mempunyai dua arti, yakni arti luas dan arti sempit. Dalam arti luas mu’amalah berarti aturan-aturan hukum Allah untuk mengatur manusia dalam kaitannya dengan urusan duniawi/pergaulan sosial. Dan dalam arti sempit, mu’amalah berarti aturan Allah yang wajib ditaati, yang mengatur hubungan manusia dengan manusia dalam kaitannya dengan cara memperoleh dan mengembangkan harta benda. Jadi mu’amalah adalah menyangkut af’al ( perbuatan ) seorang hamba. Menurut pendapat lain, Mu’amalah adalah hubungan kerja antar manusia yang dibina atas perikatan-perikatan dan perjanjian-perjanjian yang saling merelai demi mencapai kemaslahatan bersama.
    Pengertian muamalah pada mulanya memiliki cakupan yang luas, seba-gaimana dirumuskan oleh Muhammad Yusuf Musa , yaitu Peraturan-peraturan Allah yang harus diikuti dan dita’ati dalam hidup bermasyarakat untuk menjaga kepentingan manusia”. Namun belakangan ini pengertian muamalah lebih banyak dipahami sebagai aturan-aturan Allah yang mengatur hubungan manusia dengan manusia dalam memperoleh dan mengembangkan harta benda atau lebih tepatnya dapa dikaakan sebagai aturan Islam tentang kegiatan ekonomi yang dilakukan manusia.( Drs. M. Yatimin Abdullah, MA, Studi Islam Kontemporer, Cet I, Amzah, Jakarta, Hal. 157)
    Hubungan antara fiqih muamalah dengan fiqih lainnya :
    Alqur’an dan as-Sunnah yang menjadi sumber dan pedoman bagi umat utnuk bertindak mengandung ajaran-ajaran yang oleh Mahmud Syaltout dibagi kepada dua bagian yaitu ajaran tentang akidah dan ajaran tentang Syari’ah.
    Kemudian syari’ah itu sendiri terdiri atas Ibadah dan Muamalah. Ajaran tentang akidah berkaitan dengan persoalan keimanan dan keyakinan seseorang terhadap eksistensi Allah, para Malaikat, Kitab Suci yang diturunkan Allah.[7]
    Ajaran tentang ibadah berkaitan dengan persoalan-persolan pengabdian kepada allah dalam bentuk-bentuk yang khusus seperti shalat, puasa, haji, zakat, dan sebagainya. Ajaran tentang Ibadah ini bersifat permanen dan ditetapkan secara rinci baik oleh Al-qur’an maupun as-Sunnah. Sikap seorang muslim dalam persoalan Ibadah adalah melaksanakannya sesuai dengan petunjuk dalil yang ada dalam al-Qur’an yang dijelaskan oleh Rasulullah SAW melalui Sunnahnya.
    Ajaran tentang Muamalah berkaitan dengan masalah yang berhubungan dengan kemanusiawan, interaksi, dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari mereka. Itulah sebabnya bahwa bidang muamalah tidak bisa dipisahkan sama sekali dengan nilai-nilai Ketuhanan. Dan dalam buku fiqih lain menyatakan sesuai dengan arti fiqih muamalah dalam arti luas, maka cakupan muamalah sangat luas meliputi seluruh aspek kehidupan manusia di dunia seperti persoalan bisnis, keluarga, hukum, sangsi, kenegaraan, waris, dan lain sebagainya. Ini adalah bahwasanya muamalah dalam kajian fiqih sangat erat dengan fiqih-fiqh yang lainnya. Hubungan manusia dengan manusia lain dalam masalah bisnis disebut dengan fiqih muamalah, hubungan manusia dengan manusia lain dalam masalah hidup berumah tangga disebut dengan fiqih mawaris, hubungan manusia dengan manusia lain dalam masalah warisan disebut dengan fiqih mawaris, hubungan manusia dengan manusia lain dalam masalah sangsi dan hukum disebut dengan fiqih jinayah, dan hubungan manusia dengan manusia lain dalam masalah kenegaraan dan politik adalah fiqih siyasah ( Rozalinda,fiqih muamalah, Penerbit Hayfa Press, Padang, Oktober 2005, cet ke-1, hlm. 3)

    BalasHapus
  17. 2.Termasuk kedalam Akad Mudharabah, karena pemilik modal menyerahkan modalnya kepada pekerja (pedagang) untuk diperdagangkan, sedangkan keuntungan dagang itu menjadi milik bersama dan dibagi menurut kesepakatan bersama. ( Haroen Nasrun . 2000. Fiqh Muamalah. Gaya Media Pratama: Jakarta.)
    3.Pengertian hak
    Dalam bahasa Arab lafal “hak” berasal dari kata: haqqa-yahiqqu-haqqah yang sinonimnya: shahha wa tsabata wa shadaqa (sah, tetap atau pasti dan benar).(Ahmad Wardi muslich, Fiqih Muamalah (Jakarta: Amzah, 2013), hlm. 19.)
    Menurut pengertian umum hak ialah suatu ketentuan yang digunakan oleh syara’ untuk menetapkan suatu kekuasaan atau sesuatu beban hukum.(Hendi Suhendi, Fiqih Muamalah, (Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2002), hlm. 32)
    Sedangkan secara etimologi pengertian yang bersumber Alqur’an hak dapat berarti menetapkan, keadilan lawan dari kedzaliman , kebenaran lawan dari kebatilan. Terdapat pada surat Al-anfal: 8, Al-mu’min: 20, Al-israa’, Al-baqarah:241, Al ma’arij: 24-25, Yaasin: 7.
    Salah satu contoh al-haqq diartikan dengan menetapkan dan menjelaskan tercantum dalam surah al-Anfal ayat 8 :
    لِيُحِق الْحَق وَيُبْطِلَ الْبَا طِلَ . . .
    “Agar Allah menetapkan yang hak (Islam) dan membatalkan yang batil (Syirik)…”(Abdul Rahman Ghazaly, Fiqih Muamalah, (Jakarta: Prenada Media Group, 2010), hlm. 45).

    BalasHapus
  18. 4. Firman Allâh Azza wa Jalla dalam al-Baqarah ayat ke-275 :

    الرِّبَا وَحَرَّمَ الْبَيْعَ اللَّهُ وَأَحَلَّ

    “Dan Allâh telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba”.

    Ayat ini menjelaskan bahwa hukum asal dari jual beli adalah halal.
    Juga firman Allah berikut:
    “Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang bathil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka diantara kamu.” [An-Nisa’/4:29]

    Sedangkan hadits yang mendasari pendapat ini yaitu hadits yang menceritakan bahwa Rasûlullâh memerintahkan kepada Abdullâh bin Amr bin Ash Radhiyallahu anhu agar mempersiapkan pasukan lalu beliau Radhiyallahu anhu segera membeli seekor onta dengan harga dua ekor onta sampai waktu yang ditentukan[3] . Hadits ini menjelaskan bolehnya mengambil tambahan harga dengan bertambahnya waktu pembayaran.Dan seyogyanya, kita mengetahui dan memperhatikan kaidah-kaidah syariat dalam mu’amalah model ini agar tidak terjerumus kedalam muamalah yang diharamkan. Karena terkadang seseorang menjual sesuatu yang tidak dia miliki. (Artinya seteleh terjadi akad jual beli dengan pihak tertentu) dia baru mencarikan barang (yang sudah diakadkan tadi) dan selanjut baru diserahkan ke (pihak tertentu yang menjadi) pembeli tadi. Atau pun seandainya dia sudah membeli barang tersebut (namun) kemudian dia menjual barang yang baru dibeli tadi kepada orang lain dilokasi akad pertama sebelum ada serah terima atau sebelum barang berada dalam penguasaannya. Dua cara ini diharamkan berdasarkan sabda Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa salalm kepada Hakîm bin Hizam Radhiyallahu anhu :
    لاَ تَبِعْ مَالَيْسَ عِنْدَكَ
    “Janganlah engkau menjual barang yang tidak engkau miliki”.

    Jual beli dengan cara tersebut tidak apa-apa selama mobil tersebut sudah menjadi hak miliknya sebelum akad jual beli itu berlangsung, kamudian dia menjual kepada orang lain dengan cara tempo atau kredit dengan waktu yang telah ditentukan. Yang terlarang adalah praktek yang dilakukan oleh sebagian muassasah (perusahaan) atau individu yang melangsungkan akad jual beli dengan pihak lain untuk menjual motor. Mereka menyepakati harga dan tempo pembayaran (padahal mereka tidak memiliki mobil tersebut). Kemudian setelah itu mereka pergi ke dealer motor untuk membeli motor kemudian baru diserahkan kepada pembeli. Praktek seperti ini bathil, berdasarkan sabda Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam :
    “Janganlah kamu menjual barang yang tidak kamu miliki”.

    Dalam praktek seperti ini tidak bisa diterapkan hukum jual beli salam (jual beli sistem pesanan), karena dalam hal ini pembeli tidak menyerahkan uang di lokasi transaksi.

    * Catatan* : Adapun praktek jual beli kredit yang ada di negara kita, maka jika jelas ada unsur riba-nya dan jahalahnya (ketidakjelasan hak milik barang yang akan dikreditkan) demikian pula madharat (bahaya dan tindak kedzaliman) yang akan didapatkan jika tidak bisa membayar cicilan pada waktunya, maka berlepas diri dan tidak melakukan kredit lebih selamat. Hendaknya beli barang secara tunai jika ada uang dan tidak memaksakan diri membeli jika belum ada uang.

    BalasHapus
  19. 5.Pengertian
    Salah satu bentuk kerjasama anatara pemilik modal dengan seseorang, yang pakar dalam berdagang, di dalam fiqh islam disebut dengan mudharobah, yang oleh ulama fiqh Hijaz menyebutnya dengan qiradh.

    Secara termonologi, para ulama fiqh mendefinisikan mudharobah atau qiradh dengan:

    أﻥ يد فع ا لما لك إلى العا مل ما لا يتجر فيه و يكو ن الر بح مشتر كا

    Pemilik modal menyerahkan modalnya kepada pekerja (pedagang) untuk diperdagangkan, sedangkan keuntungan dagang itu menjadi milik bersama dan dibagi menurut kesepakatan bersama.

    Apabila terjadi kerugian dalam perdagangan itu, kerugian ini ditanggung sepenuhnya oleh pemilik modal. Definisinya ini menunjukan bahwa yang diserahkan kepada pekerja (pakar dagang) itu adalah berbentuk modal, bukan manfaat seperti penyewaan rumah.

    Hukum Mudharobah dan dasar hukumnya
    Akad mudharobah dibolehkan dalam islam, karena bertujuan untuk saling membantu antara pemilik modal dengan seorang pakar dalam memutarkan uang. Banyak di antara pemilik modal yang tidak pakar dalam mengelola dan memproduktifkan uangnya, sementara banyak pula para pakar di bidang perdagangan yang tidak memiliki modal untuk berdagang. Atas dasar saling menolong dalam pengelolaan modal itu, Islam memberikan kesempatan untuk saling bekerja sama antara pemilik modal dengan seseorang yang terampil dalam mengelola dan memproduktifkan modal itu.

    Alasan yang dikemukakan para ulama fiqh tentang keboleh-an bentuk kerja sama ini adalah firman Allah dalam surat al-Muzzammil, 73: 20 yang berbunyi:

    ...و ا خر و ن يضر بو ن فى ا لأ ر ض يبتغو ن من فضل ا لله

    “…dan sebagian mereka berjalan di buki mencari karunia Allah…”

    Dan surat al-Baqarah, 2: 198 berikut:

    ليس عليكم جنا ح أ ن تبتغوا فضلا من ربكم ...
    “Tidak ada dosa bagimu untuk mencari karunia (rezeki hasil perdagangan) dari Tuhanmu…”
    Kedua ayat di atas, secara umum mengandung kebolehan akad mudharabah, yang secara bekerja sama mencari rezeki yang ditebarkan Allah di atas bumi. Kemudian sabda Rasulullah SAW dijumpai sebuah riwayat dalam kasus mudharabah yang dilakukan oleh ‘Abbas ibn ‘Abd al-Muthalib yang artinya:
    Tuhan kami ‘Abbas ibn ‘Abd al-Muthalib jika menyerahkan hartanya (kepada seseorang yang pakar dalam perdagangan) melalui akad mudharobah, dia mengemukakan syarat bahwa harta itu jangan diperdagangkan melalui lautan, juga jangan menempuh lembah-lembah, dan tidak boleh diberikan hewan ternak yang sakit tidak dapat bergerak/berjalan. Jika (ketiga) hal itu dilakukan, maka pengelola modal dikenai ganti rugi. Kemudian syarat yang dikemukakan ‘Abbas ibn ‘Abd al-Muthalib ini sampai kepada Rasulullah SAW, dan Rasul membolehkannya. (HR ath-Thabrani).
    - Pengaplikasian mudharabah dalam praktik perbankan :
    Mudharabah biasanya diterapkan pada produk-produk pembiayaan dan pendanaan. Pada sisi penghimpunan dana, Al-Mudharabah diterapkan pada:
    Tabungan berjangka, yaitu tabungan yang dimaksudkan untuk tujuan khusus, seperti tabungan haji, tabungan qurban, dan sebagainya.
    Deposito Special ( special investment), dimana dana yang dititipkan nasabah khusus untuk bisnis tertentu, misalnya murabahah saja atau ijarah saja.
    Adapun pada sisi pembiayaan, mudharabah diterapkan untuk:
    Pembiayaan modal kerja, seperti modal kerja perdagangan dan jasa
    Investasi khusus, disebut juga mudharabah muqayyadah, dimana sumber dana khusus dengan penyaluran yang khusus dengan syarat-syarat yang telah ditetapkan oleh shahibul maal

    BalasHapus
  20. 6.Syarat ijab dan qabul
    Jual beli berlangsung dengan ijab dan qabul, terkecuali barang-barang kecil, cukup dengan saling member sesuai dengan adat kebiasaan yang berlaku. Menurut sebagian ulama, ada beberapa syarat yang harus diperhatikan dalam ijab dan qabul.

    Ucapan ijab dan qabul harus bersambung. Artinya, setelah si penjual mengucapkan ijab, si pembeli hendaklah mengucapkan qabul.
    Ada persesuaian antara ijab dan qabul; jika tidak ada kesesuaian, akad jual-belinya tidak sah.
    Ijab dan qabul tidak disangkut-pautkan dengan yang lain. Misalnya, si penjual berkata: “jika saya jadi pergi, saya jual barang ini sekian”. Atau si pembeli berkata: “Saya beli barang ini dengan harga sekian kalau hujan turun”.
    Ijab dan qabul tidak boleh memakai jangka waktu. Misalnya si penjual berkata: “Saya jual barang ini kepada Anda dengan harga sekian dalam waktu seminggu atau sekian”.

    7.Landasan hukum kepemilikan
    Al-Qur’an

    Kepunyaan Allah-lah kerajaan langit dan bumi dan apa yang ada di dalamnya; dan Dia Maha Kuasa atas segala sesuatu.(QS. Al Maidah : 120)
    Berimanlah kamu kepada Allah dan Rasul-Nya dan nafkahkanlah sebagian dari hartamu yang Allah telah menjadikan kamu menguasainya. Maka orang-orang yang beriman di antara kamu dan menafkahkan (sebagian) dari hartanya memperoleh pahala yang besar.(QS. Al Hadiid : 7)
    Al-Hadits
    Rasulullah SAW bersabda ; “sesungguhnya dalam setiap harta itu ada hak-hak orang lain selain zakat”. (HR. At Tirmidzi).(AH. Azharuddin Latihif, M.Ag, Fiqh Muamalat, Jakarta, UIN Jakarta Press, 2005)

    BalasHapus
  21. 8. Menurut saya dari segi kualitas penjual memiliki barang dagangan yang dijual, atau ia berdiri sebagai pemilik barang tersebut, seperti wakil, wali, wasiat, atau yang diberikan hak. Tidak sah jual beli seseorang terhadap barang yang bukan miliknya. Sabda Rasulullah SAW kepada Al Hakim bin Hazam ra,“Jangan kau menjual apa yang bukan milikmu.” (HR. Ahmad, Abu Daud, Nasa’i, Tirmidzi, Ibnu Majah, Shohih Al Albani).
    Maka boleh selama ia menempati posisi sebagai pemilik barang selama sesuai dengan kaidah yang syar’i.
    Mengenai jual beli yang berlaku di pasar, supermarket, dan mall tanpa adanya ucapan apa-apa, cukup saling ridho dengan si penjual menyerahkan barang dan si pembeli menyerahkan uang, maka itu sudah dianggap sah. Ini disebut juga dengan sistem jual beli mu'athoh.
    Segi harga yang dibulatkan
    Fenomena Pembulatan Harga Pada Transaksi Jual Beli Di Swalayan
    Masyarakat saat ini memang lebih banyak memilih untuk berbelanja dipasar swalayan yang kini telah banyak dijumpai diberbagai tempat. Mereka merasa lebih nyaman dan lebih praktis bila berbelanja dipasar swalayan, tidak perlu susah-susah menawar dan tidak harus merasakan pengapnya udara pasr tetapi, dengan memilih untuk berbelanja dipasar swalayan berarti masyarakat harus sedikit membayar lebih mahal dari harga dipasar tradisional.
    Saat ini penyediaan uang receh memang menjadi suatu masalah yang klasik bagi para pedagang. Hal ini memaksa pedagang ritel khususnya pengelola pasar swalayan melakukan praktek pengenapan uang sisa pembelian. Dan praktek pengenapan seperti ini telah banyak dijumpai diberbagai pasar swalayan.
    Dalam pengenapan uang sisa, swalayan hanya mengenapkan uang sisa pembelian yang mempunyai nominal Rp. 50,- misalnya bisa menunjukkan Rp. 1.950,- maka kasir akan meminta pembeli untuk membayar Rp. 2.000,- terkadang bila belanjaan pembeli Rp. 1.550,- maka kasir hanya akan meminta Rp. 1500,- saja. Dan apabila memang masih ada persediaan uang receh maka pembeli tetap akan menerima uang kembalian sesuai yang tertera dalam struk belanja tanpa ada pengenapan.
    Analisa Fiqih Terhadap Penggantian Uang Sisa Pembelian Dengan Permen Di Swalayan
    Semakin langka dan sulitnya mendapatkan uang pecahan kecil atau uang receh telah menimbulkan berbagai dampak bagi kegiatan perdagangan. Yang membuat pedagang mencari cara agar mereka bisa mengembalikan uang sisa pembelian milik konsumennya. Salah satu cara yang telah banyak dilakukan para pedagang saat ini adalah menggfanti uang sisa pembelian dengan memberikan permen.
    Bila dicermati lagi pengenapan uang sisa pengembalian dan pengantian uang sisa pengembalian dengan permen terdapat jual beli baru atau akad jual beli tambahan. Dengan menerima uang sisa pengembalian dalam bentuk permen berarti secara tidak langsung kita telah membeli permen tersebut. Hukum kedua akad tersebut adalah diperbolehkan dalam fiqih, kedua akad tersebut termasuk akad jual beli mu’athah yang telah diperbolehkan oleh jumhur ulama’.
    Dalam hal ini terdapat Jual beli yang dilarang dan batal hukumnya diantaranya yaitu: Akad jual beli yang terjadi di swalayan biasa disebut dengan bay’ al-mu’atah, merupakan transaksi jual beli yang tidak disertai dengan ijab dan qabul serta dalam transaksinya tidak dijumpai adanya proses tawar menawar.

    BalasHapus
  22. Jumhur ulama’ berpendapat bahwa jual beli mu’atah hukumnya adalah sah bila hal tersebut telah menjadi kebiasaan masyarakat dan hal tersebut tidak merugikan pihak lain. Kemampuan dan potensi yang dimiliki manusia dalam memikul hukum itu berbeda-beda, sehingga perlu diadakan jalan untuk menghindarai kesukaran dengan mengadakan pengecualian hukum. Hal ini memunculkan hukum satu kaidah yang berbunyi “ al masaqqatu tajlibu at-taisiir (adanya kesulitanakan memunculkan adanya kemudahan)“ masaqqah itu kemudian menimbulkan hukum rukhsah yang merepakan keringanan yang diberikan bagi mukallaf dalam keadaan-keadaan tertentu. Firman Allah al-Baqarah ayat 185:
    “(beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al Quran sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang bathil). Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, Maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu, dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), Maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur.”
    Dilihat dari kaidah fikih maka boleh karena kondisi kelangkaan uang receh yang kemudian tidak mencukupi kebutuhan.sebagaimana telah disebutkan, bahwa praktek pengenapan bisa terjadi dimana-mana dan sebagian masyarakat juga telah menganggap hal tersebut sebagai sesuatu yang wajar dan dapat dimaklumi. Tetapi dilain pihak, tidak dapat dipungkiri bahwa masih ada sebagian orang yang merasa kurang puas dengan adanya pengenapan ini. Ketidak puasan atau ketidak relaan pada salah satu pihak tersebut dapat menandakan tidak adanya unsure ‘an taradhin pada salah satu pihak yang berakad.[13] Sabda rasulullah SAW:
    “Dari ibn mas’ud ia berkata:” saya mendengar rasulullah saw bersabda:” apabila dua orang yang berjual beli sedang diantara mereka tidak ada keterangan, maka yang teranggap ialah perkataan yang mempunyai barang atu kedua-duanya mundur.”
    Dari hadits dapat diketahui bahwa bila ada perselisihan diantara dua orang yang berjual beli atau dengan kata lain tidak ada ’antaradhin diantara mereka, maka dapat memilih mengikuti apa yang dikatakan penjual atau membatalkan jual beli tersebut maka bila dalam pengenapan uang sisa pembelian ini ada pembeli yang merasa kurang rela jika sebagian uang sisa pembeliannya digenapkan, ia memilih untuk tetap mengikuti apa yang dikatakan penjual, ini berarti ia harus rela uang sisa pembeliannya digenapkan, atau membatalkan jual belinya tersebut. ( Abi dawud sulaiman, sunan abi dawud juz 3 (Beirut: dar al fikr,1995) ,. 269

    BalasHapus
  23. 9. - Definisi akad :
    Secara etimologis, kata ‘Akad berarti ikatan dan tali pengikat. Jika dikatakan ‘Aqada al-habla maka itu menggabungkan antara dua ujung tali lalu mengikatnya, kemudian makna ini berpindah dari hal yang bersifat Hissi (indra) kepada ikatan yang tidak tampak antara dua ucapan dari kedua belah pihak yang sedang berdialog. Dari sinilah kemudian makna akad diterjemahkan secara bahasa sebagai menghubungkan antara dua perkataan, masuk juga didalamnya janji dan sumpah. Karena kedua arti demikian mangandug makna yang sama-sama mengikat. Menurut terminologis ulama fiqih, akad dapat diartikan sebagai pertalian antara Ijab (pernyataan melakukan ikatan) dan Qabul (pernyataan penerimaan ikatan) sesuai dengan kehendak syariat yang berpengaruh terhadap objek perikatan.
    Dasar hukum dilakukannya akad adalah :
    Artinya : "Hai orang-orang yang beriman, penuhilah akad-akad itu " (QS. Al Maidah : 1).

    Berdasarkan ayat tersebut dapat dipahami bahwa melakukan isi perjanjian atau akad itu hukumnya wajib.

    BalasHapus
  24. NAMA :MAWARDI MUHAMAD
    NPM: 16110004
    PRODI :MUAMALAH 3
    MATKUL : FIQH MUAMALAH

    1. Fikih (Bahasa Arab: ﻓﻘﻪ; transliterasi: Fiqh) adalah salah satu bidang ilmu dalam syariat Islam yang secara khusus membahas persoalan hukum yang mengatur berbagai aspek kehidupan manusia, baik kehidupan pribadi, bermasyarakat maupun kehidupan manusia dengan Tuhannya.[1] Beberapa ulama fikih seperti Imam Abu Hanifah mendefinisikan fikih sebagai pengetahuan seorang muslim tentang kewajiban dan haknya sebagai hamba Allah.[2]

    Fikih membahas tentang cara beribadah, prinsip Rukun Islam, dan hubungan antar manusia sesuai yang tersurat dalam Al-Qur'an Sunnah. Dalam Islam, terdapat empat mazhab dari Sunni yang mempelajari tentang fikih. Seseorang yang sudah menguasai ilmu fikih disebut Fakih.
    Piqh pada mulanya berarti pengetahuan keagamaan yang mencakup seluruh ajaran agama . baik berupa akhlak maupun amaliah
    FIQH muamalah adalah hukum hukum yang berkaitan dengan tindakan manusia dalam persoalan keduniaan misalnya dalam persoalan jual beli hutang piutang , kerja sama dagang , perserikatan dengan sewa menyewa
    Hubungan fiqh muamalah dngan fiqh lainnya
    1. ibadah
    2. muamalah
    3. uqubah
    4. munakahat

    2. Akad yang cocok untuk pa amin dengan pa aman adalah mudharabah
    Mudharabah adalah kerjasama usaha antara 2 pihak . dimana pihak pertamaa menyediakan seluruh modal (shahibul mal} sedangkan pihak yang lainnya menjadi pengelola atau pengusaha { mudharib}
    Keuntungan usaha secara mudharabah dibagai menurut kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak . namun apabila mengalami kerugian maka ditanggung oleh pihak pemberi modal selama kerugian tersebut bukan akibat kellalaian sipengelola . seandainya kerugian itu di akibatkan karena kecurangan atau kelalaian si pengelola harus tanggung jawab atas kerugian tersebut
    Kontrak bagi hasil di sepakati di depan sehingga bila terjadi keuntungan maka pembagiannya akan mengikuti bagi hasil ...
    misalkan kontrak bagi hasil
    60% untuk pengelola
    40% untuk pemilik modal

    3.hak menurut ali al_khalifi
    hak adalah kemaslahatan yang di peroleh secara syara
    hak menurut mustafa akhmad
    hak adalah suatu kekhusuan yang padannya ditetapkan syara suatu kekuasaan atau taklif
    hak adalah hal hal yang boleh diambil atau diterima oleh seseorang




    4. kalau menurut saya tentang kredit itu diperbolehkan jikalau keduanya sepakat dan menerima atas harga yang diterapkan . sedangkan kebolehan menurut alquran dalam surah albaqarah 282
    يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا تَدَايَنْتُمْ بِدَيْنٍ إِلَىٰ أَجَلٍ مُسَمًّى فَاكْتُبُوهُ ۚ



    5. kemasan yang diperkenankan oleh syara
    1. terdapat kemaslahatan { untuk kepentingan barang yag ada di dalamnya }
    2. terhindar dari unsur ghurur {penipuan} atau tadlis {penyembunyiannya}
    3. jika terpaksa ada ghopur atau tadlis maka di sesuaikan dengan batas kebutuhan

    jual beli fhudul {jual beli bukan milik orang lain tanpa izin} jika pemiliknya membolehkan jual beli fudhul maka di pandang syah. tapi jika pemiliknya tidak membolehksn jusl beli fudhul maka dipandang batal

    BalasHapus
  25. Nama : Muhamad yusup haryadi
    Prodi : Muamalah 3
    Npm : 16110006

    1.fiqh muamalah adalah aturan-aturan Allah SWT yang di tujukan untuk mengatur kehidupan manusia dalam urusan keduniaan atau urusan yang berkaitan dengan urusan duniawi dan sosial kemasyarakatan
    Hubungan fiqh muamalah dengan fiqh lain,para ulama membaginya menjadi 2 bagian,yaitu :
    a.ibadah,yakni segala perbuatan yang dikerjakan untuk mendekatkan diri pada Allah,seperti : sholat,puasa,zakat,haji dan jihad
    b.Muamalah,segala persoalan yg berkaitan dengan urusan dunia dan UU.
    pembagian diatas lebih banyak disepakati oleh para ulama.Dengan demikian,persoalan muamalah merupakan suatu hal yang pokok dan menjadi tujuan penting agama islam dalam upaya memperbaiki kehidupan manusia.

    2.Akad yang cocok untuk kasus tuan aman dan tuan amin adalah akad mudhorobah.pada dasarnya mudhorobah adalah salah satu bentuk yang tidak merugikan salah satu pihak manapun.Cara bagi hasilnya adalah tergantung kesepakatan kedua belah pihak,sbg berikut:
    Tuan Amin 40% sbg pemberi modal keseluruhan
    Tuan Aman 60% sbg pengelola

    3.Hak dalam islam adalah suatu ketentuan yg digunakan oleh syara'menetapkan kekuasaan atau sebelum hukum.
    Dalil Al-quran tentang hak dalam islam :
    Artinya :
    Agar Allah SWT menetapkan hak yang dalam (islam) dan membatalkan yg batil (syirik) walaupun orang" yang berdosa (musyrik) itu tidak menyukainya . Qs.Al-Anfal : 8

    4.pandangan saya mengenai kasus jual beli dgn sistem kredit diperbolehkan berdasarkan dalil :
    a.Firman Allah SWT
    Artinya :
    Hai orang" yg beriman,apabila kamu bermuamalah secara tidak tunai untuk waktu yg telah ditentukan,hendaklah kalian menuliskannya (Qs.Al-baqarah : 282 )
    b.hadist
    Artinya :
    Rasulullah SAW membeli bahan makanan dari seorang yahudi dgn pembayaran dihutang dan beliau juga menggadaikan perisai kepadanya (HR.Bukhori Muslim)
    Jadi menurut saya meskipun pd dasarnya jual beli kredit adalah diperbolehkan,akan tetapi harus diperhatikan bagi praktisi jual beli secara kredit.

    5.Mudhorobah adalah salah satu bentuk yang tdk merugikan salah satu pihak karena akad kerja sama suatu usaha antara dua pihak dan sistemnya adalah bagi hasil.
    Landasan hukum:
    Artinya :
    Dan orang" yg berjalan dimuka bumi mencari sebagian karunia Allah (Qs. Al-mujammil : 20)
    Landasan hukum Al-quran, As-sunah,ijma dan Qiyas
    Aplikasi akad mudhorobah dalam perbankan diterapkan :
    a.tabungan berjangka
    b.deposito spesial dana khusus untuk bisnis tertentu.

    6.Syarat ijab dan kabul
    a.ijab dan kabul harus jelas maksudnya
    b.ijab dan kabul harus sesuai
    C.ijab dan kabul harus bersambung dan berada ditempat yg sama.

    8.Analisis dari segi kualitas barang dan harga barang dalam tinjauan ekonomi islam :
    Harga akan cenderung menjelaskan kualitas produk/barang tersebut.jadi kini konsumen/pembeli akan cenderung menuntut harga yang sesuai dgn kualitas produk.
    Intinya,kembali kepada si pembeli tersebut harus lebih pintar" dan menjadi pembeli/konsumen yang bijak karena harga barang pasti telah disesuaikan dengan kualitas produk .

    Referensi buku Fiqh Muamalah karya Prof.Dr.H.Rachmat Syafe'i., MA

    BalasHapus
  26. Nama. : Muhyi Abdullah
    NPM. :16110008
    Markus : pengantar ilmu fiqih
    .1. fiqih menurut etimologi fiqih adalah paham seperti pernyataan saya paham paham pelajaran itu artiny antara sesuai dengan arti fiqih dalam salah satu hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari menurut terminologi fiqih pada mulanya berarti pengetahuan keagamaan yang mencakup Seluruh ajaran agama baik berupa baik berupa jadi fiqih muamalah adalah aturan aturan atau hukum Allah yang ditujukan untuk mengatur kehidupan manusia dalam urusan keduniaan atau urusan yang berkaitan dengan urusan duniawi dan sosial kemasyarakatan hubungan fiqih muamalah dengan fiqih lainnya ada yang membagi menjadi dua yang pertama fiqih ibadah yang kedua muamalah dan ada juga yang menjadi tiga bagian yang pertama ibadah yang kedua muamalah yang ketiga ubah ada yang menjadi tiga empat yang pertama ibadah yang kedua muamalah yang ketiga munakahat yang keempat uqubah atau pidana Islam fiqih muamalah merupakan bagian dari fiqih secara umum yang setara dengan bidang fiqih di bawah cakupan arti fiqih secara luas dikutip dari buku fiqih muamalah Profesor Doktor Haji Rahmat sampai halaman 15 sampai 19
    2. akad mudhorobah adalad salah satu contoh mudharabah pasid adalah adalah adalah mengerjakan berbuah dengan jaring saya dan hasil buruannya dibagi diantara kita hasil yang diperoleh pengusaha atau pemburu diserahkan kepada Pemilik harta atau modal sedangkan pemburu tidak memiliki sebab teknik akadnya pasien tentu saja kerugian yang ada akad nya pasien tentu saja kerugian yang adapun ditanggung sendiri oleh pemilik modal namun jika mudah rusak atau hilang yang diterima adalah ucapan pengusaha dengan sumpah nya profesor doktor haji rahmat capek ima bagi hasilnya sesuai dengan kontrak
    3. hak dalam Islam menurut Syekh Abdul Hakim Lukman hukum yang tetap Berdasarkan cara menurut Syekh Ali Al Kahfi Hak adalah kemaslahatan yang diperoleh secara Sara kak dalam islam menurut syech abdul hakim lukman hukum yang tetap berdasarkan cara menurut syekh ali al kahfi pihak adalah kemaslahatan yang diperoleh secara cara mengurut mustofa ahmad al-azhar coc hack adalah kekhususan yang ditetapkan oleh sara dalam bentuk kekuasaan
    4. menurut saya kredit diperbolehkan sesuai dengan firman Allah dan surat al-baqarah ayat 282 yang artinya Hai orang-orang yang beriman apabila kamu bermu'amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan hendaklah kamu menuliskannya Quran surat Al Baqarah ayat 282 yang tidak diperbolehkan dalam Kredit adalah tidak terdapat dua akad dalam satu transaksi
    5. kemasan diperkenankan oleh syara' terdapat di dalamnya dilakukan oleh orang yang tidak memenuhi persyaratan yakni bukan milik dan tidak kuasa untuk melakukan akad seperti jual beli pudul jual beli bukan milik orang lain tanpa izin jika jual beli budul dipandang sah oleh pemiliknya jika pemiliknya tidak mengijinkan berarti dipandang batal.

    BalasHapus
  27. Nama: Vika Hidayat
    NPM: 16110017
    Mata Kuliah: Fiqh Muamalat1

    1. *Dalam bahasa arab, secara harfiah fiqh berarti pemahaman yg mendalam terhadap suatu hal. Secara terminologi yaitu merupakan ilmu yg mendalami hukum islam yg diperoleh melalui dalil di Al-qur'an dan sunnah.
    *Muamalah menurut etimologi kata muamalat adalah bentuk masdar dari kata ( 'Amala - Yu'aamilu - Mu'aamalatan ) yg artinya saling bertindak, saling berbuat, dan saling beramal.
    *Fiqh Muamalat adalah aturan2 hukum Allah SWT yg ditujukan untuk mengatur kehidupan manusia dlm urusan keduniaan / urusan yg berkaitan dengan urusan duniawi dan sosial kemasyarakatan.
    => Hubungan Fiqh Muamalat dgn Fiqh lainnya.
    ¤ ada yg berpendapat membaginya menjadi dua bagian, yaitu:
    1) Ibadah: segala perbuatan yg di kerjakan untuk mendekatkandiri kepada Allah, seperti Shalat, Siyam, Zakat, Haji, dan Jihad.
    2) Muamalat: segala persoalan yg berkaitan dgn urusan dunia dan undang2
    ¤ ada yg berpendapat membaginya menjadi 3:
    1)Ibadah, 2)Muamalat, 3)Qubah
    ¤ ada yg membaginya menjadi 4:
    1)Ibadah, 2)Muamalat, 3)Qubah, 4)Munakahat.
    { Referensi: Fiqh Muamalah, Prof. Dr. H. Rachmat Syafe'i, MA. Hal 13-15, 18-19}

    2. Akad mudharabah, pada saat perjanjian (akad) di sepakati bahwa semisal keuntungan akan dibagi sesuai kesepakatan semisal 30% untuk pemilik modal dan 70% untuk mudharib dan keuntungan dibagi setiap usaha telah mendapatkan keuntungan. Dengan keuntungan tersebut, di akhir bisnis uang yg diterima pemilik modal adalah seluruh modal + bagian keuntungannya (itu jika untung) Jika pd akhir bisnis mengalami kerugian yg bukan di akibatkan oleh kelalaian mudharib maka kerugian tersebut di tanggung oleh si pemilik modal. Dan keuntungan yg di peroleh oleh pemilik modal selama ini dihitung menjadi bagian modal dan yg bagian mudharib diserahkan kpd pemilik modal untuk menutupi kerugian pada modal.
    3. Dalam bahasa arab hak berasal dari kata ( haqqa - yahiqqu - haqqah ) yg artinya tetap atau pasti dan benar. Menurut pengertian hukum hak ialah suatu ketentuan yg digunakan oleh syara' untuk menetapkan suatu kekuasaan atau sesuatu beban hukum. Sedangkan menurut etimologi pengertian yg bersumber Al-qur'an hak dpt berarti menetapkan keadilan lawan dari kedzaliman, kebenaran, dan kebaikan.
    لِيُحِقَّ الْحَقَّ وَيُبْطِلَ الْبٰطِلَ وَلَوْ كَرِهَ الْمُجْرِمُونَ
    Artinya:
    "agar Allah menerapkan yg hak (islam) dan membatalkan yg bathil (syirik) walaupun orang2 yg berdosa (musyrik) itu tidak menyukainya. (QS. Al-Anfal:8)
    Dalam ajaran islam hak adalah pemberian Ilahi yg di sandarkan pd sumber2 yg dijadikan sebagai sandaran dlm menentukan hukum2 syara'.

    BalasHapus
  28. 4. Kalau kita melihat sistem maupun praktik transaksi yg ada dlm kredit motor yg di tetapkan oleh pihak penjual, maka hal itu tidak terlepas dari hal berikut: "pihak penjual mensyaratkan denda kpd pembeli jika keterlambatan pembayaran pd salah satu angsuran selama masa tenggang yg telah di sepakati".
    Dengan demikian, kredit motor yg memakai sistem semacam itu tidak dibolehkan dan haram hukumnya. Karena "denda" nya itulah yg menjadikan hal tersebut haram karena itu termasuk riba. Tetapi boleh2 saja ketika keadaannya memang kita sedang membutuhkan asalkan kita bisa melunasinya dgn tepat waktu tidak ada penangguhan pembayaran sehingga kita tidak harus membayar denda yg termasuk riba itu dan yg menjadikan haram.
    5. => Mudharabah adalah bentuk kerja sama antara dua pihak atau lebih dimana pemilik modal (shahibul amal) mempercayakan sejumlah modal kpd pengelola (mudharib) dgn suatu perjanjian pembagian hasil di awal.
    => dasar hukum mudharabah dalam Al-qur'an.
    يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ

    "Hai orang2 yg beriman! Janganlah kalian saling memakan (mengambil) harta sesamamu dgn jalan yg bathil, kecuali dgn jalan perniagaan yg berlaku dgn sukarela diantaramu. (QS. An-Nisa: 29)
    8. Boleh saja. Karena kualitas barang itu akan sesuai dgn harga tetapi jika kita tidak ingin merasa terbohongi dgn harga belanja di swalayan maka kita harus pintar2 memilih barang yg akan kita beli tersebut. Inti nya harus teliti ketika ongin membeli barang di swalayan.

    BalasHapus
  29. Nama : Mohammad Arif Zulfikar NPM : 16110005
    Prodi : Muamalah (Semester 3) Matkul : Fiqh Muamalah
    Dosen : Bapak Enceng Iip Syaripudin

    1. Fiqh Muamalah adalah aturan-aturan (hukum) Allah SWT yang ditunjukkan untuk mengatur kehidupan manusia dalam unsur keduniawian atau unsur yang berkaitan dengan unsur social kemasyarakatan. Atau bisa disebut juga dengan aturan Allah SWT yang mengatur hubungan manusia dengan manusia dalam usahanya dengan cara yang paling baik.
    - Hubungan fiqh muamalah dengan fiqh yang lainnya
    Para ulama fiqh telah mencoba mengadakan pembidangan ilmu fiqh, namun diantara mereka terjadi perbedaan pendapat dalam pembidangannya, membagi menjadi dua bagian besar, yaitu :
    a) Ibadah, yakni segala perbuatan yang dikerjakan untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT, seperti : sholat, puasa, zakat, haji dan jihad.
    b) Muamalah, segala persoalan yang berkaitan dengan urusan dunia dan undang-undang pembagian diatas lebih banyak disepakati oleh para ulama.

    2. Mudharabah adalah akad kerja sama usaha antara dua pihak pertama (shohibul maal) menyediakan seluruh (100%) modal, sedangkan pihak lainnya menjadi pengelola.
    Contoh :
    Pak Salman ingin membuka usaha jasa fotocopy, print dan alat-alat tulis, karena tidak memiliki modal, Pak Salman pergi ke BPRS (Bank Pembiayaan Rakyat Syariah) untuk meminta bantuan pemodalan, Pak Salman meminta bantuan pendanaan sebesar Rp. 30.000.000 dengan persetujuan bagi hasilnya yaitu 60% untuk BPRS dan 40% untuk Pak Salman.

    3. Hak dalam islam menurut Wahbah Azzuhaily adalah suatu sifat kekhususan (exclusive) dimana dengannya syara’ menetapkan suatu kekuasaan (otoritas) bagi pemiliknya atau kewajiban atas objeknya.
    Dalil Al-Quran tentang Hak
    لِيُحِقَّ الْحَقَّ وَيُبْطِلَ الْبَاطِلَ وَلَوْ كَرِهَ الْمُجْرِمُونَ
    Artinya :
    “Agar Allah SWT menetapkan yang hak (islam) dan membatalkan yang bathil (syirik) walaupun orang-orang yang berdosa (musyrik) itu tidak menyukainya.” (QS. Al-Anfal : 8)

    4. Menurut saya jual beli dengan system kredit diperbolehkan asalkan si penjual mengambil keuntungan dari penjualan secara kredit dengan ketentuan dan perhitungan yang jelas agar si pembeli tidak merasa dirugikan.
    Sebagaimana dalil dalam Al-Quran
    يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا تَدَايَنْتُمْ بِدَيْنٍ إِلَى أَجَلٍ مُسَمًّى فَاكْتُبُوهُ
    Artinya :
    “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermuamalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya.” ( QS. Al-Baqarah :282 )

    Hadits Aisyah r.a
    اشْتَرَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ يَهُودِيٍّ طَعَامًا بِنَسِيئَةٍ، وَرَهَنَهُ دِرْعَهُ

    Artinya :
    “Rosulullah SAW membeli sebagian bahan makanan dari seorang yahudi dengan pembayaran dihutang dan beliau juga menggadaikan perisai kepadanya. (HR. Bukhari :2096 dan Muslim : 1603)

    5. Mudharabah / Qiradh termasuk salah satu bentuk akad syirkah (perkongsian). Mudharabah adalah salah satu bentuk yang tidak merugikan salah satu pihak manapun karena merupakan akad kerja sama suatu usaha antara pihak dan sistemnya dalam mudharabah / bagi hasil.
    Sebagaimana dalil dalam Al-Quran
    وَآخَرُونَ يَضْرِبُونَ فِي الْأَرْضِ يَبْتَغُونَ مِنْ فَضْلِ اللَّهِ
    Artinya :
    “Dan orang-orang berjalan dimuka bumi mencari sebagian karunia Allah SWT.” (QS. Al-Muzammil : 20)

    - Landasan hukum : Al-Quran, Assunnah, Ijma dan Qiyas.
    - Aplikasi akad mudharabah dalam perbankan, mudharabah biasanya diterapkan pada produk-produk pembiayaan dan pendanaan, diterapkan pada :
    a) Tabungan berjangka, dimaksudkan untuk tujuan khusus
    b) Deposito special dana yang dititipkan di nasabahkan khusus untuk bisnis tertentu.
    8. Menurut saya para konsumen harus lebih jeli / selektif dalam membeli barang dengan harga dan kualitas yang diinginkan sehingga tidak merasa rugi nantinya dan mendapatkan kepuasan bila barang yang diinginkan diperolehnya.

    BalasHapus
  30. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  31. Nama : Sopiah Aisyah
    Mata kuliah : Fiqih Muamalah
    Npm : 16110015
    1.Fiqih muamalah terdiri dari dua kata, yaitu fiqih dan muamalah. Fiqih adalah pengetahuan agama yang mencakup seluruh ajaran agama, baik berupa aqidah, akhlak maupun ibadah sama dengan arti syariah islamiyah. Sedangkan muamalah ialah segala aturan agama yang mengatur hubungan antar sesama manusia, manusia dengan sekitarnya tanpa memandang agama atau asal usul kehidupannya. Jadi, fiqih muamalah adalah mengetahui ketentuan-ketentuan hukum tentang usaha-usaha memperoleh dan mengembangkan harta, jual beli, hutang piutang dan jasa penitipan diantara anggota-anggota masyarakat sesuai keperluan mereka yang dpat di fahami dari dalil-dalil yang terperinci.
    Hubungan fiqih muamalah dengan fiqih lainnya menur huut jumhur ulama terbagi kedalam dua bagian :
    a.Ibadah, yakni segala perbuatan yang dikerjakan untuk mendekatkan diri kepada Allah swt, seperti : sholat, puasa, zakat, haji dan ijtihad
    b.Muamalah, yakni segala persoalan yang berkaitan dengan urusan-urusan dunia dengan undang-undang
    2.Kasus antara tuan amin dan tuan aman termasuk akad mudharabah karena kembali pada pengertian mudharabah yaitu bentuk kerja sama antar dua pihak atau lebih dimana pemilik modal (shahibul mal) kepada pengelola (mudharib) dengan suatu perjanjian awal. Bentuk ini menegaskan kerja sama dengan kontribusi sertus persen modal dari pemilik modal dan keahlian dari pengelola. Pengertian sesuai dengan kasus tuan Aman dan tuan Amin, tuan Amin menjadi pihak pemilik modal (shahibul mal) dan tuan aman menjadi pihak pengelola (mudharib).
    kemudian, cara bagi hasil yang sesuai dengan referensi ekonomi islaam yaitu tergantung kepada perjanjian awal ( yang deisebutkan dalam pengertian) sistem bagi hasilnya keuntungannya dari kerja sama tersebut di bagi dua sesuai kesepakatan, misal pemilik modal 70 % dan pengelola 30% atau sebaliknya, atau pemilik modal 60% dan pengelola 40% begitupun sebaliknya sesuai kesepakatan. Dan apabila tidak terjadi kesepakatan, maka keuntungan dibagi dua yaitu pemiki modal 50% dan pengelola 50%. Dan jika mengalami kerugian, yanmg bertanggung jawab atas kerugian tersebut adalah keduanya.
    3.Pengertian hak : hak berasal dari bahasa arab yaitu Haq yang secara bahasa memiliki beberapa makna, yaitu : Kepastian/ ketetapan, Kebenaran dan Menetapkan/menjelaskan. Sedangkan secara istilah hak mempunyai dua pengertian utama :
    a.Hak merupakan sekumpulan kaidah yang mengatur hubungan antar manusia baik yang berkaitan dengan perorangan maupun harta benda.
    b.Hak merupakan kewenangan atau kekuasaan atas sesuatu atau sesuatu yang wajib bagi seseorang untuk orang lain.
    Dalil tentang hak salah satunya pada surat yasin ayat 7 :لَقَدْ حَقَّ الْقَوْلُ عَلَىٰ أَكْثَرِهِمْ فَهُمْ لَا يُؤْمِنُو
    Yang artinya : sungguh, hukum pasti berlaku perkataan (hukuman) terhadap kebanyakan mereka karena aku mereka tidak beriman. ( QS. Yasin : 7 )
    4.Pandangan saya jual beli dengan sistem kredit diperbolehkan selama di dalam perjanjian awal tidak disebutkan harga pokok (harga sebelum si penjual mengambil keuntungan)
    8. Menurut saya cara menganalisis kualitas barang dan harga di swalayan dengan melihat kemasan tersebut apakah sesuai dengan syariat islam atau tidak, misalnya didalam kemasan makanan terdapat label halal, dan jika tidak terdapat label halalpun ketika kita sudah meyakini bahwa barang itu halal maka boleh-boleh saja dengan alasan kembali kepada kaidah
    الاصل في الاشياء الاباحه
    “segala sesuatu pada dasarnya mubah”
    Maksud dari prinsip ini adalah bahwa hukum asal dari segala sesuatu yang diciptakan Allah adalah halal dan mubah. Tidak ada yang haram kecuali apa-apa yang disebutkan secara tegas oleh nash yang shahih sebagai sesuatu yang haram. Dengan kata lain jika tidak terdpata nash yang shahih atau tidak tegas penunjukkan keharamannya, maka sesuatu itu tetaplah pada hukum asalnya yaitu mubah. Kemudian mencocokkan kualitas barang dengan harga, jika harga tidak sesuai dengan kualitas barang maka tergantung kepada pilihan si pembeli asalkan tidak ada yang akan dirugikan.

    BalasHapus
  32. Nama : Novi Nurazijah
    NPM : 15110015
    Mata Kuliah : Fiqh Mu’amalah
    1. Pengertian fiqh Mu’amalah
    • Muamalah secara bahasa sama dengan kata (al-mufa'alah) yang artinya saling bertindak atau saling mengamalkan.
    • Muamalah secara istilah aturan-aturan (hukum-hukum) allah untuk mengatur manusia dalam kaitannya dalam urusan duniawi dalam pergaulan sosial.
    • Fiqih menurut al-jurjani dalam kitabnya at-ta’riifat, hanya menyangkut hukum syara’ yang berhubungan dengan perbuatan manusia yang diperoleh dari dalil-dalinya yang terperinci.
    • Fiqh muamalah menurut Muhammad Yusuf Musa yaitu, Peraturan-peraturan Allah yang harus diikuti dan dita’ati dalam hidup bermasyarakat untuk menjaga kepentingan manusia”. Namun belakangan ini pengertian muamalah lebih banyak dipahami sebagai aturan-aturan Allah yang mengatur hubungan manusia dengan manusia dalam memperoleh dan mengembangkan harta benda atau lebih tepatnya dapat dikatakan sebagai aturan Islam tentang kegiatan ekonomi yang dilakukan manusia

    • Jadi pengertian Fiqih muamalah : hukum-hukum yang berkaitan dengan tindakan manusia dalam persoalan keduniaan, misalnya dalam persoalan jual beli, hutang piutang, kerja sama dagang, perserikatan, kerja sama dalam penggarapan tanah, dan sewa menyewa.
    Hubungan fiqh muamalah dengan fiqh lain :
    Para ulama fiqh terjadi perbedaan pendapat dalam pembidangannya dalam masalah fiqh, diantaranya :
    a. ibadah, yakni segala perbuatan yang di kerjakan untuk mendekatkan diri pada allah, seperti sholat, siyam, zakat, haji dan jihad.
    b. muamalah, segala persoalan yang berkaitan dengan urusan dunia dan undang undang. Pembagian di atas lebih banyak di sepakati oleh para ulama’.
    Referensi :
    KH. Basyir Ahmad Azhar, MA, Asas-asas hukum muamalat(hukum perdata islam), Yogyakarta: UII pres, 2000,2004.
    Abdul Rahman Ghazaly, dkk, Fiqh Muamalat, Jakarta: Kharisma Putra Utama. 2010. Cet. 1
    Menurut Ibn Abidin yang dikutip oleh Hasbi Ash Shiddieqy pembagian fiqh dalam garis besarnya terbagi 3 yaitu : ibadah, mu’amalah dan ‘uqubat yang terdiri dari qishash, had,, pencurian, had zina, had menuduh zina, takzir, tindakan terhadap pemberontak dan begal.
    2. #kasus# pak Amin dan pak Aman : jenis akad yang cocok mudharabah muthalaqah karena semua modal di beri kepada pengelola usaha
    Pemilik modal = pak Amin nisbah = 60 %
    Pengelola usaha = pak Aman nisbah = 40 %
    Modal =Rp.20.000.000 laba selama sebulan = 5.000.000
    Laba pak amin = 60% X Rp. 5.000,000 = 3.000.000
    Laba pak aman = 40% x Rp. 5.000.000 = 2.000.000
    4. #kasus# kredit motor dengan harga jual kredit lebih mahal dibanding dengan kas yang lebih murah. Dalam menanggapi hal ini menurut saya meskipun kredit mahal, jika ada kesanggupan si pembeli sehingga menyepakati ketentuan-ketentuan transaksi secara kridit maka itu diperbolehkan. Tetapi jika pembeli terpaksa kredit karena besar keinginan namun tiada kesanggupan membayar, maka hal itu tidak boleh karena dapat merugikan kedua belah pihak. Adapun jalan lain yang bisa dilakukan adalah menabung uang sejumlah harga motor, lalu membeli motir tersebut dengan transaksi kas.
    6. syarat ijab dan qobul :
    - kedua belah pihak yang melakukan ijab dan qobul harus sudah tamyiz
    - ijab qobul harus berada dalam satu majelis
    - lafadz ijab qobul harus tersambung
    - antara lafadz ijab dan qobul tidak di selingi dengan kata-kata lain
    - ucapan qobul tidak menyalahi ijab
    - kedua belah pihak harus saling mendengar lafadz ijab qobul
    - ucapan ijab qobul harus mutlak
    8. #kasus# fenomena jual-beli diswalayan tinggal ambil barang dalam rak.
    Hal ini tugas para pembeli untuk berbelanja sesuai kebutuhan, karena berbagai macam barang tertata dengan baik dan rapi dalam rak. Kwalitas bisa jadi lebih terjaga karena barang berada dalam ruangan, tidak seperti dipinggir jalan, dimana terjadi kontak langsung dengan debu jalanan. Harga yang berbeda sedikit mungkin untuk biaya tempat dan perawatan.

    BalasHapus